WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 11 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

IHPS

IHPS I 2022InfografikSLIDER

Sekilas IHPS I Tahun 2022

by Achmad Anshari 06/10/2022
written by Achmad Anshari

IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) adalah hasil pemeriksaan BPK selama satu semester. Sesuai Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK wajib menyampaikan IHPS kepada lembaga perwakilan, presiden, dan kepala daerah selambat-lambatnya tiga bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.

IHPS I Tahun 2022 memuat ringkasan 771 laporan hasil pemeriksaan (LHP). LHP tersebut terdiri atas 143 LHP Pemerintah Pusat, 576 LHP Pemerintah Daerah, dan 52 LHP BUMN dan Badan Lainnya. Selengkapnya, dapat dilihat pada infografik berikut.

Infografik IHPS I 2022 by Warta Pemeriksa
06/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah pada Semester I 2022?

by Admin 1 06/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2022 kepada DPR. Di antara beberapa hal yang disampaikan, hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah menjadi salah satu poin yang masuk dalam IHPS I tahun 2022.

“Hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-semester I 2022 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp4,56 triliun,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I tahun 2022kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).

“Pada kesempatan yang baik ini, saya menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR atas sinergi dan kerja sama yang baik dengan BPK. Terlebih dalam rangka mengimplementasikan good governance bagi Indonesia yang kita cintai. “

Dia menjelaskan, tingkat penyelesaian menunjukkan bahwa telah dilakukan pelunasan sebesar Rp2,26 triliun, dalam proses angsuran sebesar Rp365,22 miliar, dan penghapusan sebesar Rp84,68 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,84 triliun atau 40% dari total kasus kerugian negara/daerah.

Selain itu, IHPS memuat pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli periode 2017- semester I 2022. Perincian yaitu, pertama, 25 LHP investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp31,55 triliun telah dimanfaatkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Kedua, lanjut dia, 311 laporan hasil penghitungan kerugian negara dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp57,53 triliun telah dimanfaatkan untuk proses penyidikan sebanyak 46 laporan. Sementara, sudah dinyatakan P-21 (atau berkas penyidikan sudah lengkap) sebanyak 265 kasus.

Sekilas IHPS Semester II Tahun 2021

Ketiga, pemberian keterangan ahli pada tahap persidangan atas 324 kasus yang seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum. “Seluruh informasi lengkap dalam IHPS dan LHP BPK semester I Tahun 2022 ini juga dapat diakses melalui laman www.ihps.bpk.go.id,” ungkap Isma

Dalam pidatonya, Isma juga menyampaikan rasa syukur bahwa pada tahun ini Indonesia mendapatkan amanat Presidensi Group of 20 (G20). Terkait dengan presidensi yang mengusung tema “Recover Together, Recover Stronger” itu, BPK berinisiatif untuk membentuk engagement group baru, yakni Supreme Audit Institution 20 (SAI20).

SAI20 merupakan kelompok SAI negara-negara G20. Tujuannya untuk mendorong kolaborasi melalui berbagi pengetahuan dan praktik terbaik di antara SAI negara-negara G20 serta pemangku kepentingan terkait lainnya untuk mendorong tata kelola yang akuntabel.

Dia pun berharap SAI20 dapat memberikan kontribusi bagi keberhasilan G20. Khususnya terhadap program-program percepatan pemulihan ekonomi dan pencapaian target-target SDGs.

Ini Isi IHPS II 2021

“Pada kesempatan yang baik ini, saya menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR atas sinergi dan kerja sama yang baik dengan BPK. Terlebih dalam rangka mengimplementasikan good governance bagi Indonesia yang kita cintai. Semoga, kolaborasi antara DPR dan BPK terjalin kian kuat dan solid pada masa mendatang,” papar Isma.

06/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDER

BPK Ungkap 9.158 temuan Sebesar Rp18,37 triliun pada Semester I 2022

by Achmad Anshari 04/10/2022
written by Achmad Anshari

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10). Dalam kesempatan itu, BPK mengungkap 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan sebesar Rp18,37 triliun. 

“IHPS I tahun 2022 yang akan disampaikan ini memuat ringkasan dari 771 laporan hasil pemeriksaan (atau LHP), yang terdiri atas 682 LHP keuangan, 41 LHP kinerja, dan 48 LHP dengan tujuan tertentu (DTT),” kata Ketua BPK, Isma Yatun dalam pidatonya. 

Lebih Dekat dengan IHPS

Dia menjelaskan, sebanyak 51,8% atau 8.116 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp17,33 triliun. Kemudian 44,8% atau 7.020 dari permasalahan tersebut berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Lalu 3,4% atau 538 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp1,04 triliun.

Permasalahan ketidakpatuhan di IHPS ini terdiri atas ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebanyak 5.465 permasalahan sebesar Rp17,33 triliun. Kemudian ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi sebanyak 2.651 permasalahan.

“Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp2,41 triliun, atau 13,9% dari nilai permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp17,33 triliun,” ungkap Isma. 

Selanjutnya, kata dia, terkait dengan permasalahan 3E, sebanyak 53 permasalahan sebesar Rp787,90 miliar merupakan ketidakhematan. Tujuh permasalahan merupakan ketidakefisienan dan 478 permasalahan sebesar Rp257,90 miliar merupakan ketidakefektifan.

Ketua DPR: SAI20 Perkuat Upaya G20 Capai Pemulihan Ekonomi dan SDGs

Selanjutnya, IHPS ini juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-semester I 2022 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp4,56 triliun. 

Laporan keuangan badan lainnya tahun 2021 yang juga diperiksa oleh BPK, yaitu LK tahunan Bank Indonesia. Kemudian LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji.

IHPS I tahun 2022 ini juga memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan di wilayah Jabodetabek. Lalu pemeriksaan atas upaya pemda untuk menanggulangi kemiskinan yang dilaksanakan di 34 pemerintah provinsi di Indonesia.IHPS I Tahun 2022 juga memuat 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT). Antara lain pemeriksaan atas belanja barang dan pemeriksaan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik/public service obligation (KPP/PSO).

04/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Lebih Dekat dengan IHPS

by Admin 1 03/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengeluarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, dalam waktu dekat. Ini merupakan laporan yang memuat tentang hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah dilaksanakan oleh BPK pada semester I tahun 2022. Termasuk juga pemeriksaan-pemeriksaan yang menjadi perhatian publik.

IHPS merupakan salah satu produk kerja BPK. Selain IHPS, produk kerja BPK lainnya antara lain Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Pendapat BPK. Lalu, apa itu IHPS dan apa kegunaan IHPS untuk masyarakat? Berikut redaksi sajikan informasi penting yang perlu diketahui mengenai IHPS.

Apa itu IHPS?

Dokumen atau laporan yang memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester. Laporan ini juga memuat mengenai pemantauan hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Apa yang termuat di dalam IHPS?

IHPS merupakan ikhtisar dari LHP BPK atas objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan hukum milik negara (BHMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan layanan umum daerah (BLUD), dan lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. IHPS memuat mengenai laporan hasil pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Ini Isi IHPS II 2021

Apa yang menjadi dasar hukum IHPS?

BPK menyusun Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) untuk memenuhi amanat Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-undang ini menyebutkan bahwa penyampaian IHPS kepada lembaga perwakilan, presiden, dan kepala daerah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.

Berapa kali BPK menyampaikan IHPS?

Setiap semester atau dua kali dalam setahun.

Kepada siapa saja BPK menyampaikan IHPS?

IHPS disampaikan kepada lembaga perwakilan, presiden, dan gubernur/bupati/wali kota. Berdasarkan beleid, penyampaian ini dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.

Apa manfaat IHPS untuk publik?

Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. Publik dapat memperoleh informasi mengenai IHPS yang tersedia dalam format pdf melalui website resmi BPK https://www.bpk.go.id/.  

Sekilas IHPS Semester II Tahun 2021

Bagaimana melihat hasil pemeriksaan signifikan yang perlu mendapatkan perhatian?

Hasil pemeriksaan yang perlu mendapatkan perhatian terdapat pada ringkasan eksekutif. Ini merupakan tema pemeriksaan yang menjadi perhatian publik, memiliki nilai temuan signifikan, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh banyak satuan kerja (satker) BPK secara serentak atas tema tertentu (pemeriksaan tematik).

Pemeriksaan signifikan/penting dalam ringkasan eksekutif IHPS adalah hasil pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian stakeholders. Khususnya pemerintah, DPR, dan DPD. Karenanya, perlu disajikan/diungkap secara khusus dalam ringkasan eksekutif IHPS. Fungsinya adalah agar pembaca IHPS dapat langsung mengetahui hasil pemeriksaan BPK yang signifikan dan perlu segera ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan yang terkait. Terutama, dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan yang masuk ke ringkasan eksekutif IHPS sering dikutip menjadi berita di media massa. Dengan adanya pemberitaan tersebut, maka akan menjadi perhatian publik yang pada akhirnya mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Apa pertimbangan dalam memilih hasil pemeriksaan yang masuk ke dalam ringkasan eksekutif IHPS?

Beberapa pertimbangan itu, antara lain, hasil pemeriksaan tematik, tema pemeriksaan terkait hal-hal yang sedang menjadi perhatian para pemangku kepentingan, dan nilai temuan signifikan.

Terkait isi ringkasan eksekutif, beberapa hal yang di ada sejumlah hal yang dimuat adalah tentang ikhtisar jumlah LHP, jumlah temuan pemeriksaan, jumlah permasalahan dan jumlah rekomendasi. Kemudian, ikhtisar nilai kerugian, nilai potensi kerugian, nilai kekurangan penerimaan, dan nilai ketidakhematan/ketidakefisienan/ketidakefektifan.

Selanjutnya dimuat juga tentang rekomendasi signifikan, upaya positif yang telah dilakukan pemerintah, dan permasalahan signifikan yang ditemukan. Ada juga hasil pemeriksaan yang signifikan dari masing-masing bab (pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMD, BUMN dan badan lainnya).

Ini Isi IHPS II 2020 yang Dikeluarkan BPK

Apa hubungan IHPS dan kinerja BPK?

Sebagai produk BPK, selain memenuhi amanat UU, IHPS juga sebagai bentuk transparansi kinerja BPK. Hal ini sejalan dengan visi, misi, tujuan, serta sasaran strategis yang ingin dicapai oleh BPK. Visi BPK yaitu menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

Sementara misi BPK adalah pertama, memeriksa tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara untuk memberikan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan. Kedua, mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara. Ketiga, melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya.

Kemudian, tujuan BPK yaitu meningkatnya tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat. Sementara sasaran strategis BPK adalah meningkatnya pemanfaatan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta penyelesaian ganti kerugian negara yang didukung tata kelola organisasi berkinerja tinggi. 

03/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi investasi (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ketidakselarasan Peraturan Hambat Penerbitan Izin Berusaha OSS

by Admin 1 16/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Perbaikan iklim usaha dan peningkatan investasi menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah, lapangan kerja, investasi di sektor riil, serta industrialisasi. Upaya tersebut dilakukan melalui perbaikan peringkat kemudahan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yaitu Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada sejumlah hal yang masih menghambat penerbitan izin berusaha melalui OSS RBA. salah satunya adalah belum selarasnya peraturan perizinan di tingkat pusat dan daerah.

Seperti disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021, pemeriksaan kinerja terkait dengan upaya pemerintah dalam memperbaiki iklim usaha dan peningkatan investasi, dilakukan di dua kementerian/lembaga (K/L), yaitu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemeriksaan juga dilakukan di 41 pemerintah daerah (pemda), yang meliputi satu pemerintah provinsi (pemprov), 21 pemerintah kabupaten (pemkab), dan 19 pemerintah kota (pemkot).

“Kementerian Investasi/BKPM melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dalam LHP yang disampaikan BPK menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK bahwa terdapat ketidaksesuaian/disharmonisasi antara PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan peraturan pelaksananya.”

Ada beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk memperbaiki iklim usaha dan peningkatan investasi. BKPM, misalnya, sudah menetapkan peraturan pelaksanaan perizinan berusaha dan melakukan sosialisasi peraturan-peraturan tersebut kepada K/L, pemda, dan masyarakat. Selain itu, BKPM mengembangkan sistem OSS RBA dan meluncurkannya secara resmi pada 9 Agustus 2021 sebagai salah satu bentuk reformasi perizinan berusaha di Indonesia.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, peraturan perizinan berusaha di tingkat pusat dan daerah belum sepenuhnya selaras dan lengkap untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. “Akibatnya perizinan berusaha di seluruh sektor yang memerlukan persyaratan dasar perizinan berusaha belum dapat diterbitkan melalui sistem OSS RBA,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2021.

BPK pun menemukan ada ketidakharmonisan antara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Peningkatan Daya Saing dan Penanaman Modal Tahun 2021-2022 yang dilakukan terhadap BKPM dan instansi terkait lainnya. “Ketidakharmonisan tersebut berkaitan dengan persyaratan dasar penerbitan perizinan berusaha,” demikian dikutip dari LHP BPK.

PP Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 menetapkan, untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko. Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Salah satu persyaratan dasar penerbitan perizinan berusaha sesuai ketentuan Pasal 5 PP Nomor 5 Tahun 2021 adalah persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan merupakan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Ketentuan mengenai pelaksanaan teknis persetujuan lingkungan ditetapkan dalam PP Nomor 22 tahun 2021. Persetujuan Lingkungan diterbitkan melalui pengujian kelayakan Amdal, pemeriksaan formulir upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), atau penerbitan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

Ini Jumlah Kerugian Negara/Daerah Sepanjang 2005 Sampai 30 Juni 2021

Dalam sistem OSS, pengujian dokumen Amdal dilakukan untuk penerbitan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup (SKKLH). Sedangkan persetujuan atas dokumen UKL-UPL ditetapkan dalam persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (PKPLH).

“Hasil pemeriksaan terkait pengajuan permohonan persetujuan lingkungan diketahui terdapat ketidakharmonisan persyaratan pengajuan dokumen Amdal dan formulir UKL-UPL dengan perizinan berusaha (PB) untuk menunjang kegiatan usaha (UMKU) pada PP Nomor 5 Tahun 2021.”

Pasal 26 PP Nomor 22 tahun 2021 menetapkan bahwa Amdal terdiri atas formulir kerangka acuan, analisis dampak lingkungan (Andal), dan RKL-RPL. Pengajuan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL harus dilengkapi dengan persetujuan teknis.

Persetujuan teknis terdiri atas pemenuhan baku mutu air limbah, baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas.  Kemudian, pasal 57 PP Nomor 22 Tahun 2021 menetapkan bahwa pengajuan formulir UKL-UPL dilengkapi dengan persetujuan teknis. Persetujuan teknis terdiri atas pemenuhan baku mutu air limbah, baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas.

Hasil pemeriksaan menunjukkan PP Nomor 5 Tahun 2021 di sektor transportasi menetapkan bahwa persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sebagai salah satu PB UMKU sektor transportasi. “Hal tersebut berdampak pada tidak dapat terpenuhinya dokumen persetujuan teknis dalam pengajuan permohonan SKKLH dan PKPLH.”

Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM. Salah satu rekomendasi itu adalah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait untuk menginventarisasi dan menyelaraskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Beberapa regulasi yang perlu diselaraskan adalah PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Kementerian Investasi/BKPM melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dalam LHP yang disampaikan BPK menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK bahwa terdapat ketidaksesuaian/disharmonisasi antara PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan peraturan pelaksananya.

IHPS I 2021 Ungkap 14.501 Permasalahan Senilai Rp8,37 Triliun

Untuk itu, Kementerian Investasi/BKPM terus berkoordinasi dengan K/L/I terkait dalam rangka harmonisasi PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan peraturan K/L/I. Koordinasi dilakukan dalam rangka penyesuaian penanaman dalam sistem OSS dan sebagai masukan untuk perubahan/revisi PP Nomor 5 tahun 2021 yang sedang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

16/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Keamanan data pribadi (Ilustrasi/Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Percepatan Penyusunan Regulasi Perlindungan Data Pribadi

by Admin 1 14/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti isu keamanan dan ketahanan siber untuk mendukung stabilitas keamanan nasional. Pemeriksaan kinerja atas keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional dilaksanakan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan instansi terkait lainnya.

BPK mengungkapkan, regulasi terkait perlindungan data pribadi dan aturan turunan terkait penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (PSTE) dan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) belum disusun secara integratif dan memadai. Akibatnya, perlindungan data pribadi belum menjadi prioritas PSE sehingga rentan kebocoran, pencurian, dan serangan.

“Hasil pemeriksaan kinerja atas keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional mengungkapkan lima temuan yang memuat enam permasalahan ketidakefektifan.”

Selain itu, pelaksanaan teknis dan operasional PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik masih terhambat. Standar/prosedur/protokol terkait penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dan privat belum memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran atau pencurian data.

Akibatnya, tingkat kepatuhan kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan instansi penyelenggara negara lainnya yang mendaftarkan sistem elektronik yang dikelolanya kepada Kemenkominfo sangat rendah. PSE lingkup publik maupun lingkup privat juga rentan terhadap serangan, kebocoran, dan pencurian data.

BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Kominfo agar melaksanakan langkah-langkah. Antara lain, menginstruksikan direktur jenderal Aptika, selaku ketua Panja Pemerintah dalam pembahasan RUU PDP dengan DPR, supaya melakukan langkah-langkah percepatan dan komunikasi yang intensif dengan DPR. Tujuannya, untuk menyelesaikan RUU PDP dan mengesahkannya sebagai undang-undang sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan.

BPK juga meminta Menkominfo untuk menyusun seluruh aturan turunan terkait keamanan dan ketahanan siber yang menjadi kewenangan Kemenkominfo. Khususnya terkait PP Nomor 71 tahun 2019 tentang PSTE dan Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE secara lengkap.

Data Bansos Harus Diperbaiki, Berikut Alasannya

Hasil pemeriksaan kinerja atas keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional mengungkapkan lima temuan yang memuat enam permasalahan ketidakefektifan. Atas temuan, simpulan, dan rekomendasi yang diberikan BPK, Kemenkominfo menyampaikan menerima keseluruhan temuan dan simpulan BPK serta akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.

14/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Isi IHPS II 2021

by Admin 1 07/06/2022
written by Admin 1
Penyerahan IHPS oleh Ketua BPK Isma Yatun di Gedung DPR

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021. IHPS II 2021 juga sudah diserahkan oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Ini agar pengelolaan keuangan negara memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.”

IHPS II 2021 yang merupakan ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri atas 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu. Laporan ini juga mengungkap 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan sebesar Rp31,34 triliun dalam pemeriksaan BPK di semester II tahun 2021.

Permasalahan yang diungkapkan terdiri atas 3.173 permasalahan berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp1,64 triliun. Kemudian 1.720 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp29,70 triliun, dan 1.118 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Dalam permasalahan 3E, sebanyak 95,9 persen atau 3.043 permasalahan merupakan ketidakefektifan sebesar Rp218,56 miliar, 127 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp1,42 triliun, dan 3 permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp1,59 miliar.

Ketua BPK dalam sambutannya mengatakan, BPK berupaya keras untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. “BPK dan DPR memiliki komitmen yang sama, yaitu setiap rupiah uang negara harus dikelola sebaik-baiknya secara transparan dan digunakan secara bertanggung jawab agar pada gilirannya dapat mewujudkan tujuan negara,” kata Ketua BPK.

BPK Terus Kawal Program PC-PEN

Ketua BPK dalam kesempatan tersebut turut mengajak para anggota DPR untuk bersama-sama mengawal pengelolaan keuangan negara. “Ini agar pengelolaan keuangan negara memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” katanya.

07/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita FotoSLIDER

BPK: Pemantauan Tindak Lanjut dan Pengawasan Itu Penting

by Achmad Anshari 03/06/2022
written by Achmad Anshari

Ketua BPK, Isma Yatun, menegaskan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK. Hal ini disampaikan dalam penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Daerah di Gedung DPD, Jakarta (3/6).

Isma menambahkan, efektivitas hasil pemeriksaan ditentukan oleh tindak lanjut dari para pihak yang diperiksa, termasuk pemerintah daerah dan BUMD. Oleh karena itu, pemantauan tindak lanjut oleh BPK dan pengawasan DPD akan meningkatkan perbaikan pengelolaan keuangan negara dan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

IHPS II Tahun 2021 memuat ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri atas 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu. Dari 535 LHP, sebanyak 256 merupakan objek pemeriksaan pemerintah daerah.

03/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Infografik

Sekilas IHPS Semester II Tahun 2021

by Achmad Anshari 30/05/2022
written by Achmad Anshari

BPK telah menerbitkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2021. IHPS II tahun 2021 memuat 535 Laporan Hasil Pemeriksaan, 6.011 permasalahan, dan 13.279 rekomendasi.

Selengkapnya dapat disimak melalui sajian infografik berikut.

IHPS SMT II 2021 by Warta Pemeriksa
30/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Infografik

Ringkasan Pemeriksaan DTT pada BUMN

by Admin 1 09/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Selain melakukan pemeriksaan laporan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Setiap tahun, pemeriksaan kinerja dan PDTT pun dilakukan terhadap perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) serta badan usaha milik daerah (BUMD).

Plt Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK R. Aryo Seto Bomantari mengatakan, AKN VII sepanjang 2020 telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 BUMN. Pemeriksaan itu terdiri atas pemeriksaan kinerja terhadap empat BUMN dan pemeriksaan kepatuhan terhadap 37 BUMN.

09/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id