WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

IHPS I 2022

BeritaBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDER

BPK Temukan Sejumlah Permasalahan dalam Penggunaan Banparpol

by Admin 16/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2023 melakukan pemeriksaan atas 5.199 laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik (banparpol) dari Dewan Pimpinan Wilayah/Daerah/Cabang (DPW/D/C) atas 17 partai politik nasional dan 5 partai lokal. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan BPK dalam penggunaan banparpol.

Menurut ketentuan perundang-undangan, banparpol digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat, dan diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Kendati demikian, masih ditemukan adanya penggunaan banparpol yang tidak digunakan sebagaimana semestinya.

Hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol dari APBD mengungkapkan masih terdapat DPW/D/C parpol yang mempertanggungjawabkan jumlah banparpol tidak sama dengan jumlah yang disalurkan pemerintah daerah, menerima dana banparpol tidak melalui rekening parpol, tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas LPJ yang disampaikan kepada BPK.

“Selain itu,  terdapat DPW/D/C parpol yang menggunakan banparpol tidak diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagianggota parpol dan masyarakat,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023.

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban banparpol yang bersumber dari APBD tahun 2022 menghasilkan kesimpulan bahwa pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh DPW/D/C yang telah sesuai kriteria sebanyak 3.794 LPJ (73,0 persen). Kemudian,  yang sesuai kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu sebanyak 1.349 LPJ (25,9 persen), tidak sesuai kriteria sebanyak 39 LPJ (0,8 persen), dan tidak menyatakan kesimpulan sebanyak 17 LPJ (0,3 persen).

Sebagai informasi, pemeriksaan atas banparpol adalah pemeriksaan kepatuhan dengan tujuan untuk memberikan kesimpulan atas kesesuaian LPJ banparpol yang bersumber dari APBD dengan ketentuan yang berlaku.

Sasaran pemeriksaan atas LPJ banparpol adalah kesesuaian antara nomor rekening yang digunakan untuk menerima banparpol dengan rekening kas umum parpol atau rekening parpol penerima bantuan keuangan. Kesesuaian antara jumlah banparpol yang disalurkan pemerintah dan dilaporkan di dalam LPJ. 

Kemudian, kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ dan kesesuaian prioritas penggunaan banparpol dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan kondisi yang ditemukan pada sasaran pemeriksaan tersebut, selanjutnya BPK melakukan penarikan simpulan hasil pemeriksaan.

16/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS I 2022Sorotan

Ungkap Temuan Terkait PMN, Ini Rekomendasi BPK

by Achmad Anshari 31/05/2023
written by Achmad Anshari

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan program yang dibiayai dari dana penyertaan modal negara (PMN) tunai tahun 2015 sampai 2018 di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN penerima PMN tunai, dan instansi terkait lainnya. Dari pemeriksaan itu, BPK menemukan sejumlah temuan yang berpotensi menimbulkan keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan dan tujuan pemberian dana PMN menjadi tidak tercapai dalam roadmap dan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) masing-masing BUMN.

Atas permasalahan tersebut, Kementerian BUMN menyatakan bahwa tujuan pemberian PMN pada masing-masing BUMN secara tegas disebutkan dalam UU APBN dan peraturan pemerintah yang ditetapkan. Sedangkan penggunaan secara rinci atas dana PMN tersebut dituangkan dalam kajian bersama. 

Monitoring maupun evaluasi terhadap penggunaan dana PMN tersebut secara periodik dilakukan oleh Kementerian BUMN dan Kemenkeu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama. Bentuk monitoring yang dilakukan berupa kunjungan langsung ke lapangan, pembahasan bersama, atau mewajibkan penyampaian laporan berkala kepada BUMN yang menerima PMN baik dari segi progres dan dampaknya.

Di samping itu, pengendalian dan pengevaluasian terhadap pengelolaan dana PMN Tunai yang diterima BUMN dalam implementasinya sudah mengacu kepada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas. Peraturan tersebut ditetapkan dengan pertimbangan dalam rangka untuk mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan tata kelola perusahaan serta pemerintahan yang baik dalam hal pemantauan realisasi penggunaan tambahan dana PMN kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Roadmap BUMN 2015-2019 merupakan pedoman bagi BUMN dalam melaksanakan fungsinya sebagai entitas usaha dan sekaligus sebagai agen pembangunan untuk dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan nasional sesuai dengan program prioritas Pemerintah saat itu yang dikemas dalam Nawacita. PMN kepada BUMN selama Tahun Anggaran 2015-2019 telah diberikan sesuai dengan program prioritas nasional (Nawacita) yang juga mendasari Roadmap BUMN 2015-2019. 

PMN diberikan dalam rangka mendukung program pemerintah. Terutama di bidang kedaulatan pangan, pembangunan infrastruktur dan konektivitas, kemandirian energi, pembangunan maritim kemandirian ekonomi nasional, industri pertahanan dan keamanan nasional, dan pengembangan industri strategis.

Terkait permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan menteri BUMN agar melakukan pengendalian dan pengevaluasian melalui restrukturisasi dan rekonstruksi bisnis program kedaulatan pangan, kemandirian energi, dan pembangunan maritim.

31/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS I 2022SLIDERSorotan

Dari Redaksi Warta Pemeriksa -BPK Mengungkap 9.158 Temuan yang Memuat 15.674 Permasalahan

by Achmad Anshari 21/11/2022
written by Achmad Anshari

BPK telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada lembaga perwakilan. Hasil IHPS I Tahun 2022 yang telah resmi dipublikasikan kepada khalayak tersebut menjadi isu utama yang disampaikan oleh Warta Pemeriksa edisi kali ini. IHPS I tahun 2022 memuat ringkasan dari 771 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 682 LHP Keuangan, 41 LHP Kinerja, dan 48 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Berdasarkan pemeriksaan tersebut BPK mengungkap 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan sebesar Rp18,37 triliun. Hal tersebut diungkapkan Ketua BPK, Isma Yatun, saat menyerahkan IHPS I tahun 2022 kepada lembaga perwakilan.

Dalam rubrik BPK Bekerja, redaksi menyampaikan laporan mengenai tiga pemeriksaan atas infrastruktur ketenagalistrikan pada PT PLN Persero. Pemeriksaan tersebut, terkait pengelolaan independent power producer atau IPP, pengelolaan jaringan transmisi serta perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Selain itu, ada juga rubrik sharing knowledge, komunitas, kepegawaian, kolom, berita foto, dan lain-lain. Salah satunya membahas tentang pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol.

Redaksi juga masih mengulas bahasan mengenai SAI20. Kali ini, redaksi mengulas tim project management yang ada di balik layar penyelenggaraan acara bertaraf internasional, salah satunya SAI20.

Selamat membaca.

21/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDER

Serahkan IHPS I 2022 kepada Presiden, Ini yang Disampaikan BPK 

by Admin 1 04/11/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 1 November. IHPS diserahkan langsung oleh Ketua BPK Isma Yatun. 

“BPK berterima kasih kepada Pemerintah karena telah menunjukkan kerja sama yang baik dengan BPK, terutama dalam rangka mewujudkan good governance bagi Indonesia.”

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK menyampaikan sejumlah data penting yang tersaji dalam IHPS I 2022. Salah satunya mengenai capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Ketua BPK menyampaikan, RPJMN 2020-2024 menargetkan persentase opini WTP LKKL sudah harus mencapai 92 persen pada 2021. “(Realisasi) Capaian opini WTP LKKL Tahun 2021 sebesar 95 persen pada 2021. Telah melampaui target RPJMN 2020-2024, yaitu 92 persen,” kata Ketua BPK. 

Secara keseluruhan, IHPS I Tahun 2022 memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat, di antaranya 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), 85 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2021 dengan opini 81 WTP dan 4 wajar dengan pengecualian/WDP (yaitu LK Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia). 

Serahkan IHPS ke DPD, Ini Paparan Ketua BPK Soal Kemiskinan di Daerah

Selain itu, IHPS I Tahun 2022 memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, yang terdiri atas 1 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan 5 objek pemeriksaan BUMN. Pemeriksaan kinerja tersebut, antara lain, pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan, serta pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan yang dilaksanakan terhadap 34 pemerintah provinsi di Indonesia.

IHPS I Tahun 2022 turut memuat 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), yang terdiri atas 5 objek pemeriksaan pemerintah pusat, dan 43 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya. Pemeriksaan DTT tersebut, antara lain, pemeriksaan atas belanja barang pada Kementerian Ketenagakerjaan serta pemeriksaan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik.

Terkait pemeriksaan investigatif dan keterangan ahli, pada periode 2017-semester I tahun 2022, sebanyak 25 LHP investigatif telah dimanfaatkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Laporan hasil penghitungan kerugian negara telah dimanfaatkan baik untuk proses penyidikan sebanyak 46 laporan dan dinyatakan berkas penyidikan sudah lengkap sebanyak 265 kasus. Selain itu, pemberian keterangan ahli dari BPK pada tahap persidangan atas 324 kasus, seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

IHPS I 2022 Memuat Pemeriksaan DTT, Apa Saja Itu?

“BPK berterima kasih kepada Pemerintah karena telah menunjukkan kerja sama yang baik dengan BPK, terutama dalam rangka mewujudkan good governance bagi Indonesia,” demikian pernyataan BPK dalam siaran pers. 

Sebelum menyerahkan IHPS kepada Presiden, BPK sudah menyampaikan IHPS I 2022 kepada DPR dan DPD. Penyerahan kepada DPR dilakukan pada 4 Oktober 2022 dan kepada DPD pada 7 Oktober 2022.

04/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Rakyat miskin (Ilustrasi/sumber: freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDER

Serahkan IHPS ke DPD, Ini Paparan Ketua BPK Soal Kemiskinan di Daerah

by Admin 1 26/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di dalamnya, turut memuat hasil pemeriksaan kinerja terhadap pemerintah daerah.

“Adapun mengenai pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemprov yang belum melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat, serta belum melaksanakan monitoring dan evaluasi secara memadai.”

Beberapa pemeriksaan kinerja yang dilakukan, antara lain, mengenai upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan serta pemeriksaan kinerja di bidang pendidikan. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I 2022 kepada DPD RI pada 7 Oktober 2022 menyampaikan, IHPS I 2022 secara keseluruhan memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, yang terdiri atas  satu objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan lima objek pemeriksaan BUMN.

Pemeriksaan kinerja yang dilakukan berkaitan dengan tiga tema prioritas nasional, yakni penguatan ketahanan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia, dan penguatan infrastruktur. “Hasil pemeriksaan kinerja pada pemerintah daerah antara lain pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan TA 2021 yang dilaksanakan pada 34 pemerintah provinsi di Indonesia,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK mengungkapkan, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa upaya yang dilaksanakan pemprov kurang efektif dalam menanggulangi kemiskinan. Hal ini karena masih terdapat beberapa masalah signifikan dalam aspek kebijakan, pelaksanaan kegiatan/subkegiatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Data Bansos Harus Diperbaiki, Berikut Alasannya

Terkait kebijakan upaya penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemprov yang belum menyusun atau menetapkan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan Rencana Aksi Tahunan. Selain itu, pemprov belum optimal mengkoordinasikan kebijakan dengan pemerintah kabupaten/kota, serta antarsatuan kerja terkait di bawah kendali pemprov dan institusi lain.

“Adapun mengenai pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemprov yang belum melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat, serta belum melaksanakan monitoring dan evaluasi secara memadai,” ujar Ketua BPK.

Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK kepada gubernur terkait temuan tersebut. Pertama, menyusun RPKD dan RAT secara lengkap dan tepat waktu. Kedua, menetapkan dan menerapkan mekanisme koordinasi perencanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah dengan pemerintah kabupaten/kota, dan antar perangkat daerah serta institusi terkait di wilayahnya.

Meski Kaltim Sudah WTP, BPK Beri Rekomendasi Terkait Kemiskinan

“Rekomendasi selanjutnya adalah melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan,” kata Ketua BPK.

26/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDER

IHPS I 2022 Memuat Pemeriksaan DTT, Apa Saja Itu?

by Admin 1 14/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2022 memuat hasil pemeriksaan laporan keuangan dan hasil pemeriksaan kinerja. Selain itu, laporan ini juga memuat 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT).

Ini Isi IHPS II 2021

Pemeriksaan itu terdiri dari lima objek pemeriksaan pemerintah pusat dan 43 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya. “Ada tiga tema prioritas nasional yang dijalankan, yakni Pembangunan sumber daya manusia, Penguatan infrastruktur, serta Penguatan Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I tahun 2022 kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).

Dia menjelaskan, pemeriksaan DTT tersebut antara lain pemeriksaan atas belanja barang tahun anggaran 2019 hingga triwulan III 2021 di Kementerian Ketenagakerjaan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja bantuan tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal ini antara lain terlihat dari tidak terdapat proposal pengajuan dan rincian penerima bantuan. Kemudian penetapan penerima bantuan berdasarkan usulan dari pihak tertentu dan tidak dilakukan verifikasi, serta kelompok penerima bantuan tidak sesuai dengan sebenarnya.

“BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara sebesar Rp1,62 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang harus dibayar pemerintah.”

Kedua, penerima bantuan sebesar Rp419,86 miliar tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). LPJ sebesar Rp124,57 miliar juga belum didukung dengan bukti dan/atau bukti tidak memadai.

“Ketiga, terdapat penyaluran bantuan sebesar Rp19,32 miliar dengan dasar surat keputusan substitusi yang dilaksanakan setelah berakhirnya tahun anggaran,” kata dia.

Selanjutnya, BPK pun merekomendasikan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar mempertanggungjawabkan belanja bantuan yang tidak dapat ditelusuri dan kekurangan dokumen pertanggungjawaban. Termasuk juga memproses indikasi kerugian negara sebesar Rp563,75 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menyetorkan ke kas negara hasil proses penetapan kerugiannya, dan melaporkan kepada BPK.

Isma menjelaskan, pemeriksaan DTT lainnya adalah pemeriksaan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik/public service obligation (KPP/PSO) di 14 objek pemeriksaan (BUMN/anak perusahaan/swasta). Hasil pemeriksaan atas perhitungan subsidi/KPP tahun 2021 mengungkapkan koreksi subsidi negatif sebesar Rp1,62 triliun.

Kemendes PDTT: Dua temuan BPK Terkait Keuangan Belum Tuntas

“Dengan demikian, BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara sebesar Rp1,62 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang harus dibayar pemerintah. BPK merekomendasikan direksi BUMN/anak perusahaan selaku operator agar melakukan koreksi atas subsidi/kewajiban pelayanan publik (KPP) tahun 2021 sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Isma.

14/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDERSorotan

Ini Isi IHPS I 2022 Terkait Pemeriksaan Kinerja

by Admin 1 12/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2022 antara lain memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja. Terdiri dari satu objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan lima objek pemeriksaan BUMN.

Soal Guru Madrasah, Kemenag Diminta Susun Roadmap

“Ada tiga tema prioritas nasional yang dijalankan, yakni Penguatan ketahanan ekonomi, Pembangunan sumber daya manusia, dan Penguatan infrastruktur,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I tahun 2022 kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).

Dia menjelaskan, pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan TA 2019 s/d semester 1 tahun 2021 di wilayah Jabodetabek di Kementerian Perhubungan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi dapat memengaruhi pencapaian target nasional dalam mengelola program transportasi berkelanjutan.

Permasalahan tersebut, antara lain, pertama pelaksanaan integrasi transportasi perkotaan di wilayah Jabodetabek belum efektif. Menurut Isma, pelaksanaan kegiatan belum sesuai target dan terdapat program atau strategi dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang tidak dapat dilaksanakan.

Kedua, upaya konservasi energi di sektor transportasi belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini ditunjukkan dengan belum selesai disusun dan ditetapkan/diserahkannya peta jalan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua Tim Koordinasi Percepatan Program KBLBB.

“Ada tiga tema prioritas nasional yang dijalankan, yakni Penguatan ketahanan ekonomi, Pembangunan sumber daya manusia, dan Penguatan infrastruktur.”

Karenanya, BPK pun merekomendasikan Menteri Perhubungan agar, pertama, mengoptimalkan peran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai fungsi koordinator penyusunan rencana aksi, pemantauan, dan evaluasi. Kedua, menyusun peta jalan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum.

Pemeriksaan kinerja lainnya adalah pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan TA 2021 yang dilaksanakan di 34 pemerintah provinsi di Indonesia. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa upaya yang dilaksanakan pemerintah provinsi kurang efektif menanggulangi kemiskinan. Alasannya, karena masih terdapat beberapa permasalahan signifikan.

Alasan tersebut antara lain, pertama, ada aspek kebijakan upaya penanggulangan kemiskinan. Masih terdapat pemerintah provinsi yang belum menyusun atau menetapkan rencana penanggulangan kemiskinan daerah (RPKD) dan rencana aksi tahunan (RAT). Kemudian belum optimal mengoordinasikan kebijakan dengan pemerintah kabupaten/kota, antarperangkat daerah di pemerintah provinsi dan institusi terkait lainnya.

Alasan kedua, terkait aspek pelaksanaan upaya penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemerintah provinsi yang belum melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Kemudian juga belum melaksanakan monitoring dan evaluasi secara memadai.

Ini Temuan BPK Soal Kebijakan Penetapan Kebutuhan ASN

Karenanya, kata Isma, BPK pun merekomendasikan gubernur terkait, antara lain untuk, pertama, menyusun RPKD dan RAT secara lengkap dan tepat waktu. Kedua, menetapkan dan menerapkan mekanisme koordinasi perencanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah dengan pemerintah kabupaten/kota, antarperangkat daerah dan institusi terkait di wilayahnya. Serta melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan.

12/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDER

IHPS I 2022 Memuat Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Pusat, Ini Detailnya

by Admin 1 10/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 telah diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10). Laporan itu antara lain memuat mengenai 137 hasil pemeriksaan keuangan pemerintah pusat.

“Merupakan hal yang esensial bahwa BPK senantiasa berupaya keras mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan.”

Dalam pidatonya, Ketua BPK Isma Yatun menjelaskan, hasil pemeriksaan keuangan pemerintah pusat meliputi 1 laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2021 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Kemudian 85 laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) tahun 2021 dengan opini 81 LKKL WTP dan empat LKKL wajar dengan pengecualian/WDP, yaitu LK Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

Lalu, 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2021 dengan opini WTP. Selanjutnya, 11 laporan keuangan unit akuntansi pengelola anggaran/barang (UAKPA/B) bagian anggaran (BA) BUN kementerian/lembaga (K/L) terkait, tidak diberikan opini. Terakhir, 39 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) tahun 2021 dengan opini 38 WTP dan 1 WDP.

“Atas laporan hasil pemeriksaan tersebut, capaian opini WTP pada LKKL tahun 2021 telah mencapai sebesar 95% atau telah melampaui target 92% yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024,” kata Isma.

Selain pemeriksaan keuangan pemerintah pusat, BPK juga telah memeriksa 541 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021 dari 542 pemda. Satu pemda, kata Isma, sampai dengan posisi per semester I 2022, belum menyampaikan LKPD tahun 2021, yakni Kabupaten Waropen.

Ini Isi IHPS II 2021

“Kabupaten Waropen baru menyerahkan laporan keuangannya pada 15 Agustus 2022 dan saat ini masih dalam proses pelaporan hasil pemeriksaan,” ungkap dia.

Kemudian, dari 541 pemda, sebanyak 500 di antaranya memperoleh opini WTP (92,4%), 38 pemda memperoleh opini WDP (7%), dan tiga pemda memperoleh opini tidak menyatakan pendapat/TMP (0,6%).

Dia melanjutkan, berdasarkan tingkat pemerintahan, capaian opini WTP pemerintah provinsi sebanyak 34 laporan keuangan atau sebesar 100%. Kemudian pemerintah kabupaten sebanyak 377 dari 414 laporan keuangan atau 91%, dan pemerintah kota sebanyak 89 dari 93 laporan keuangan atau 96%.

“Capaian opini WTP tersebut telah melampaui target RPJMN 2020-2024 untuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota masing-masing sebesar 92%, 80%, dan 92% pada tahun 2021,” jelas Isma.

BPK juga telah memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya, yakni LK tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji. BPK memberikan opini WTP terhadap keempat laporan keuangan tersebut.

IHPS Bukan Sekadar Rangkuman Pemeriksaan

“Merupakan hal yang esensial bahwa BPK senantiasa berupaya keras mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan. Hal ini sesuai ketentuan perundang-undangan dan praktik internasional terbaik. Khususnya terkait dengan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), yakni tujuan ke-16 target 16.6 untuk mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tataran,” ungkap Isma.

10/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS I 2022InfografikSLIDER

Sekilas IHPS I Tahun 2022

by Achmad Anshari 06/10/2022
written by Achmad Anshari

IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) adalah hasil pemeriksaan BPK selama satu semester. Sesuai Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK wajib menyampaikan IHPS kepada lembaga perwakilan, presiden, dan kepala daerah selambat-lambatnya tiga bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.

IHPS I Tahun 2022 memuat ringkasan 771 laporan hasil pemeriksaan (LHP). LHP tersebut terdiri atas 143 LHP Pemerintah Pusat, 576 LHP Pemerintah Daerah, dan 52 LHP BUMN dan Badan Lainnya. Selengkapnya, dapat dilihat pada infografik berikut.

Infografik IHPS I 2022 by Warta Pemeriksa
06/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDER

BPK Ungkap 9.158 temuan Sebesar Rp18,37 triliun pada Semester I 2022

by Achmad Anshari 04/10/2022
written by Achmad Anshari

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10). Dalam kesempatan itu, BPK mengungkap 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan sebesar Rp18,37 triliun. 

“IHPS I tahun 2022 yang akan disampaikan ini memuat ringkasan dari 771 laporan hasil pemeriksaan (atau LHP), yang terdiri atas 682 LHP keuangan, 41 LHP kinerja, dan 48 LHP dengan tujuan tertentu (DTT),” kata Ketua BPK, Isma Yatun dalam pidatonya. 

Lebih Dekat dengan IHPS

Dia menjelaskan, sebanyak 51,8% atau 8.116 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp17,33 triliun. Kemudian 44,8% atau 7.020 dari permasalahan tersebut berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Lalu 3,4% atau 538 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp1,04 triliun.

Permasalahan ketidakpatuhan di IHPS ini terdiri atas ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebanyak 5.465 permasalahan sebesar Rp17,33 triliun. Kemudian ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi sebanyak 2.651 permasalahan.

“Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp2,41 triliun, atau 13,9% dari nilai permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp17,33 triliun,” ungkap Isma. 

Selanjutnya, kata dia, terkait dengan permasalahan 3E, sebanyak 53 permasalahan sebesar Rp787,90 miliar merupakan ketidakhematan. Tujuh permasalahan merupakan ketidakefisienan dan 478 permasalahan sebesar Rp257,90 miliar merupakan ketidakefektifan.

Ketua DPR: SAI20 Perkuat Upaya G20 Capai Pemulihan Ekonomi dan SDGs

Selanjutnya, IHPS ini juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-semester I 2022 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp4,56 triliun. 

Laporan keuangan badan lainnya tahun 2021 yang juga diperiksa oleh BPK, yaitu LK tahunan Bank Indonesia. Kemudian LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji.

IHPS I tahun 2022 ini juga memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan di wilayah Jabodetabek. Lalu pemeriksaan atas upaya pemda untuk menanggulangi kemiskinan yang dilaksanakan di 34 pemerintah provinsi di Indonesia.IHPS I Tahun 2022 juga memuat 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT). Antara lain pemeriksaan atas belanja barang dan pemeriksaan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik/public service obligation (KPP/PSO).

04/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id