WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin 1

Berita TerpopulerInfografikSLIDER

Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK

by Admin 1 03/03/2025
written by Admin 1

Badan Pemeriksa Keuangan pada periode 2005-semester I 2024 telah telah menyampaikan 741.146 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas. Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) per 30 Juni, tingkat tindak lanjut yang sudah sesuai rekomendasi mencapai 78 persen.

03/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Temuan Perguruan Tinggi Negeri Pungut UKT Melebihi Ketentuan

by Admin 1 01/10/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH). Pemeriksaan ini dilakukan terhadap 6 objek pemeriksaan, yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatra Utara (USU), Universitas Brawijaya (UB), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Diponegoro (Undip) pada semester II 2023.

“BPK mengungkap temuan bahwa penetapan dan pemungutan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) pada UI, UGM, USU, UB, ITB, dan Undip belum sesuai dengan Ketentuan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 81/E/KPT/2020.”

Pemeriksaan meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset PTN BH tahun 2022-2023. Pengelolaan PTN BH dilakukan untuk mendukung Prioritas Nasional (PN) 3 Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing, pada PP 7 – produktivitas dan daya saing, khususnya KP penguatan pendidikan tinggi berkualitas.

Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-4. Terutama, target 4.3 – menjamin akses yang sama bagi semua perempuan dan laki-laki, terhadap pendidikan teknik, kejuruan dan pendidikan tinggi, termasuk universitas, yang terjangkau dan berkualitas.

Pengadaan Platform Digital Pendidikan Tembus Rp44,02 Miliar, BPK Ragukan Kewajarannya

Dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap temuan bahwa penetapan dan pemungutan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) pada UI, UGM, USU, UB, ITB, dan Undip belum sesuai dengan Ketentuan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 81/E/KPT/2020. Hal itu seperti UKT pada fakultas dan program studi pada jalur regular (seleksi jalur nasional dan mandiri) dan jalur nonregular (paralel, internasional, dan ekstensi) ditetapkan melebihi biaya kuliah tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Kemudian, terdapat pemungutan UKT penuh kepada mahasiswa semester akhir (semester 9 bagi mahasiswa S1/D4 dan semester 7 bagi mahasiwa D3) yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 sistem kredit semester (SKS). Ada pula pemungutan UKT kepada mahasiswa yang cuti kuliah/akademik dan mahasiswa selain program diploma dan program sarjana dikenakan IPI/sumbangan pengembangan institusi.

Pengelolaan Pendidikan Profesi Guru Belum Efektif 

Hal tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pemungutan UKT dan IPI sebesar Rp742,67 miliar pada enam universitas tersebut. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada rektor universitas terkait untuk menghentikan pemungutan UKT yang melebihi BKT, tagihan UKT atas mahasiswa yang menjalani cuti dan mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari/atau sama dengan 6 SKS, serta pemungutan IPI pada mahasiswa baru selain program diploma dan sarjana.

01/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Lakukan Pemeriksaan Kinerja Percepatan Penurunan Stunting di Kemenkes, Ini Hasilnya

by Admin 1 30/08/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap 3 objek pemeriksaan (obrik) di pemerintah pusat.
Mulai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kemudian termasuk juga 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya.

Pemeriksaan upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Prioritas Nasional (PN) 3 pembangunan sumber daya manusia. Termasuk Program Prioritas (PP) 3 – peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, khususnya Kegiatan Prioritas (KP) 1, yaitu peningkatan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana, dan kesehatan reproduksi.

Pemanfaatan Big Data Analytics untuk Atasi Masalah Stunting

Kemudian KP 2 – percepatan perbaikan gizi masyarakat dan KP 5 – penguatan sistem kesehatan dan POM. Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yaitu tujuan ke-2, terutama pada target 2.2.

Di sini dijelaskan, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun. Kemudian memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.

BPK mencatat terdapat upaya yang telah dilakukan Kemenkes, BKKBN, BPOM, dan pemda untuk mencapai target prevalensi stunting sebesar 14 persen di tahun 2024. Hal itu antara lain capaian indikator intervensi spesifik tahun 2022 di Kemenkes telah melebihi target yang ditetapkan pada 4 indikator.

Hal ini antara lain, persentase ibu hamil yang mengonsumsi tablet tambah darah (TTD) minimal 90 tablet, persentase ibu hamil kurang energi kronis (KEK) mengonsumsi makanan tambahan berbasis pangan lokal sesuai standar. Kemudian persentase balita gizi kurang yang mendapat makanan tambahan, dan persentase balita gizi buruk yang mendapat tata laksana.

Selain itu, realisasi atas pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 96,6 juta jiwa dari target rencana kerja sebesar 96,8 juta jiwa. Meski begitu, hasil pemeriksaan menyimpulkan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diperbaiki, maka akan memengaruhi efektivitas upaya Kemenkes, BKKBN, dukungan BPOM, dan pemda dalam percepatan penurunan prevalensi stunting.

BPK menemukan bahwa Kemenkes belum sepenuhnya menyelenggarakan kebijakan perencanaan dan penganggaran program percepatan penurunan stunting (PPS) tahun 2022 dan 2023 dengan melibatkan multipihak. Mulai dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu tujuan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting adalah melakukan penguatan upaya konvergensi perencanaan dan penganggaran PPS tingkat pusat, daerah, desa dan pemangku kepentingan yang berkesinambungan.

“BPK pun merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan agar memerintahkan sekretaris jenderal untuk berkoordinasi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Pusat.”

Kemenkes melalui Permenkes Nomor 48 Tahun 2017 telah menyusun pedoman perencanaan dan penganggaran bidang kesehatan meliputi perencanaan dan penganggaran yang menggunakan APBN dan sumber dana lain yang digunakan untuk dekonsentrasi dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Permenkes Nomor 48 Tahun 2017 dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan pembiayaan JKN/Kartu Indonesia Sehat (KIS) belum mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021.

Padahal di dalamnya menjelaskan bahwa PPS di Indonesia dilakukan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi antarpihak. Hal ini mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan program kegiatan intervensi spesifik dan intervensi sensitif dalam rangka PPS di lingkungan Kemenkes tidak sesuai sasaran pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021.

BPK pun merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan agar memerintahkan sekretaris jenderal untuk berkoordinasi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Pusat terkait perencanaan dan penganggaran program PPS. BPK juga menginstruksikan unit kerja terkait agar dalam menyusun perencanaan dan penganggaran terkait percepatan penurunan stunting menggunakan data Keluarga Risiko Stunting (KRS) dan sasaran Perpres Nomor 72 Tahun 2021.

BPK juga menemukan Kemenkes belum melaksanakan monitoring data rutin melalui Aplikasi Sistem Informasi Gizi (Sigizi) Terpadu dalam modul aplikasi pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM) secara memadai. Kualitas data rutin dalam aplikasi/modul e-PPGBM belum sepenuhnya mencakup kelengkapan data, akurasi data, ketepatan waktu, dan konsistensi data. Sementara data rutin terkait gizi dan stunting belum sepenuhnya terintegrasi melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK).

Selain itu, data pada aplikasi/modul e-PPGBM belum dimanfaatkan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan intervensi spesifik. Hal ini mengakibatkan adanya potensi tidak tercapainya tujuan dari Aplikasi Sigizi Terpadu yaitu memperoleh informasi status gizi individu dan kinerja program gizi secara cepat, akurat, teratur dan berkelanjutan untuk penyusunan perencanaan dan perumusan kebijakan gizi untuk mendukung PPS.
BPK juga telah merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan agar memerintahkan sekretaris jenderal untuk menginstruksikan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mereviu hasil pekerjaan yang telah diselesaikan (product review). Termasuk pelaksanaan rilis penerapan sistem informasi (aplikasi dan basis data) ASIK.

Mayoritas Pemda Belum Masukkan Program Stunting ke dalam RPJMD

BPK juga merekomendasikan berkoordinasi dengan Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Antara lain untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kelemahan dalam rangka mengintegrasikan data pada aplikasi/modul e-PPGBM ke ASIK. Kemudian Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan pengendalian aplikasi yang meliputi pengendalian kelengkapan, pengendalian akurasi, dan pengendalian terhadap keandalan pemrosesan dan file data.

Rekomendasi juga memerintahkan Direktur Gizi dan KIA untuk melakukan verifikasi dan validasi secara berkala atas hasil analisis data pada aplikasi/modul e-PPGBM. Kemudian mengidentifikasi kelemahan dan kebutuhan menu pelaporan pada aplikasi/modul e-PPGBM secara lengkap untuk menjamin tersedianya data rutin yang berkualitas.

30/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita TerpopulerInfografikSLIDER

Penyumbang Emisi di Indonesia

by Admin 1 29/08/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengurangi emisi dari beberapa sektor. BPK pun merangkum sektor-sektor yang menjadi penyumbang utama di Indonesia.

29/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Karena Hal Ini, Wakil Ketua BPK Mengaku Bangga

by Admin 1 12/07/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hendra Susanto mengapresiasi kehadiran seluruh pemangku kepentingan dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) 2023 di JCC, Senayan, Jakarta pada Senin (8/7/2024). BPK mengundang seluruh bupati, walikota, gubernur, menteri serta kepala lembaga negara pada acara tersebut.

“Ini suatu kebanggaan bagi kami warga BPK. Kami mengistilahkan ini semua CEO dari Republik Indonesia, kami undang ke sini,” ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto di sela-sela acara.

BPK Sampaikan IHPS II 2023 ke DPR, Ini Temuan yang Diungkap

Hendra menyampaikan, acara ini dibuat untuk menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa BPK bersama pemerintah telah bekerja bersama untuk mendorong penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dalam sedekade terakhir. BPK juga turut serta mendampingi pemerintah dalam mendukung capaian program pemerintah agar bisa memberikan manfaat pada masyarakat.

“Ini adalah fondasi untuk ke depannya,” ujar Hendra.

Seiring Indonesia akan menyongsong pemerintahan baru, Hendra mengatakan, capaian sedekade ini dapat menjadi bekal untuk terus memperkuat sinergi. BPK pun berperan sebagai lembaga yang sangat strategis dalam accountability chain atau rantai akuntabilitas.

“BPK berperan agar keuangan negara ini bisa dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.”

Hendra berharap, ke depannya, sinergi ini terus berkelanjutan dan pengelolaan harta negara bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Sehingga, tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sesuai amanat dari UUD 1945 dapat tercapai.

“BPK berperan agar keuangan negara ini bisa dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya.

IHPS II 2023 Ungkap 6.197 Temuan

Hendra juga mengatakan, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sudah semakin membaik dan kini berada di level 75-80 persen. Artinya, ungkap Hendra, entitas pemeriksaan sudah semakin sadar untuk memperbaiki tata kelola dari rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

“Harapan kami, tindak lanjut ini bisa terus ditingkatkan bahkan sampai 100 persen. Mudah-mudahan dengan ini tata kelola pemerintah bisa semakin bagus,” ujarnya.

12/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDERSorotan

Mayoritas Pemda Belum Masukkan Program Stunting ke dalam RPJMD

by Admin 1 25/06/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Program pemerintah pusat dalam menurunkan prevalensi stunting perlu mendapatkan dukungan lebih dari pemerintah daerah (pemda). Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sejumlah permasalahan yang perlu diperbaiki oleh pemda dalam menurunkan angka stunting.

Hasil temuan BPK mengungkapkan bahwa mayoritas pemda belum mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan daerah. Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023.

“Akibatnya, perencanaan pemerintah daerah untuk percepatan penurunan prevalensi stunting berpotensi tidak mendukung pencapaian target nasional.”

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada 3 objek pemeriksaan di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Termasuk juga 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya.

BPK menemukan bahwa pemda belum sepenuhnya mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan prevalensi stunting ke dalam dokumen perencanaan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Hasil pemeriksaan uji petik pada 44 pemda, terdapat 40 (90,91 persen) pemda yang belum sepenuhnya mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah.

Hal tersebut di antaranya terdapat pemda yang belum memuat target penurunan prevalensi stunting pada RPJMD dan RKPD, dan target pelaksanaan intervensi spesifik maupun sensitif pada dokumen perencanaan pada pemda belum sepenuhnya selaras dengan target nasional pada RPJMN.

“Akibatnya, perencanaan pemerintah daerah untuk percepatan penurunan prevalensi stunting berpotensi tidak mendukung pencapaian target nasional,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala Daerah agar Kepala Bappeda, dalam menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) tahun 2021-2026 dan RKPD terkait target penurunan prevalensi stunting supaya berpedoman pada RPJMN dan Koordinator Bidang Koordinasi, Konvergensi, dan Perencanaan TPPS Kabupaten/Kota supaya melakukan langkah-langkah proaktif untuk mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan memastikan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting antar Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa. Terutama di lokasi intervensi prioritas lokus stunting.

Menelaah Faktor-Faktor Lambatnya Penanganan “Stunting” di Sulawesi Tenggara

Permasalahan lainnya adalah pemda belum sepenuhnya melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan percepatan penurunan stunting melalui sistem informasi secara andal. Hasil pemeriksaan uji petik pada 44 pemda menunjukkan bahwa pencatatan dan pelaporan kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting melalui sistem informasi e-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM), Sistem Informasi Keluarga (SIGA), Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil), dan portal Aksi Bangda pada seluruh pemda belum menghasilkan data yang berkualitas (lengkap, akurat, konsisten dan tepat waktu).

Selain itu, data dan laporan kegiatan percepatan penurunan stunting belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk perencanaan dan penganggaran periode berikutnya dan keperluan monitoring dan evaluasi.

Akibatnya, data yang tersedia pada aplikasi e-PPGBM, Elsimil, Siga/New Siga, dan Aksi Bangda belum dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam melaksanakan perencanaan, penganggaran, dan monitoring evaluasi kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting.

Ingatkan Komitmen Daerah, BPK Ungkap Masalah Terkait Penanganan Stunting

BPK telah merekomendasikan kepada kepala daerah agar kepala Bappeda bersama dengan kepala Dinkes dan kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan, keakuratan, konsistensi data yang diinput dalam aplikasi e-PPGBM, SIGA, Elsimil, dan Aksi Bangda.

Selain itu, kepala daerah diminta memastikan ketepatan waktu penginputannya dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk mengidentifikasi kesenjangan data dalam aplikasi Aksi Bangda dan menyusun rencana tindak lanjutnya.

25/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDERSorotan

BPK Sampaikan IHPS II 2023 ke DPR, Ini Temuan yang Diungkap

by Admin 1 05/06/2024
written by Admin 1

WARTAPEMERIKSA, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada DPR RI pada Selasa (4/6/2024). Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan, IHPS II 2023 memuat 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari satu LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

IHPS tersebut mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023, dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2 persen. Untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi mencapai 52,9 persen.

Ini Temuan BPK di IHPS I 2023 Terkait Pemeriksaan 4 Lembaga Negara

“Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun di mana Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-2023,” ungkap Isma dalam Rapat Paripurna DPR RI.

IHPS II Tahun 2023 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yakni pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Hasil pemeriksaan atas prioritas nasional pengembangan wilayah di antaranya mengungkapkan permasalahan pengadaan dan penyaluran bantuan pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian (alsintan) tahun 2022-2023 belum didukung hasil uji mutu dan ketidaktepatan sasaran penyaluran.

“Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun di mana Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-2023,”

Kemudian, pengembangan Kawasan Strategis, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan Maloy Batuta Trans Kalimantan belum merealisasikan pencapaian target, belum membangun, mengembangkan, dan mengelola prasarana serta belum didukung SDM yang memadai.

Isma juga menyampaikan, hasil pemeriksaan atas revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Dia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Pedoman Umum pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental di tahun 2021 dan membentuk Gugus Tugas Nasional GNRM. Akan tetapi, pelaksanaan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian belum dilaksanakan secara berkesinambungan.

Kemudian, dalam pelayanan ibadah haji, regulasi layanan akomodasi dan konsumsi, serta transportasi udara telah selaras, namun masih terdapat permasalahan mendasar. Misalnya saja pemerataan kesempatan, penerapan istithaah kesehatan dalam penetapan jamaah haji berangkat dan penetapan biaya perjalanan ibadah haji yang belum optimal dalam mendukung keberlanjutan keuangan haji dan keberadilan.

IHPS I 2023 Ungkap 1.004 Permasalahan Sistem Pengendalian Intern 

IHPS II 2023 juga memuat hasil pemeriksan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga. BPK menemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara, serta kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan USD153,22 ribu yang disebabkan pelaksanaan belanja modal tahun 2022 dan semester I TA 2023 tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, pada pemeriksaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya, ditemukan antara lain PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisis kemampuan keuangan customer. Sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar.

05/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaInfografikSLIDER

Ribuan Permasalahan Ketidakpatuhan dalam LKPD Tahun 2022

by Admin 1 31/05/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 mengungkapkan 7.227 permasalahan ketidakpatuhan. Permasalahan tersebut meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan (berdampak finansial) serta penyimpangan administrasi (tidak berdampak finansial).

31/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi ekonomi hijau/green economy (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ketua BPK Tekankan Pentingnya Penerapan Ekonomi Hijau

by Admin 1 05/02/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengingatkan pentingnya penerapan ekonomi hijau (green economy) yang saat ini menjadi perhatian global. Dalam konteks Indonesia, ekonomi hijau merupakan salah satu strategi utama transformasi ekonomi dalam jangka menengah dan jangka panjang.

“Ekonomi hijau dapat mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 serta mendorong terciptanya pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata ketua BPK saat menghadiri kegiatan “Seminar Internasional Peringatan HUT ke-66 Ikatan Akuntan Indonesia” di Jakarta, beberapa waktu lalu.

ANAO Apresiasi Komitmen BPK terhadap Ekonomi Hijau 

Ketua BPK menambahkan, mengacu kepada deklarasi para pemimpin negara-negara G-20 di Bali pada November 2022, ekonomi hijau bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia dan keadilan sosial. Khususnya dengan menyinergikan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Konsep ekonomi hijau bertujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 (Sustainable Development Goals) , the United Nations Framework on Climate Change (UNFCCC), the Paris Agreement, dan the Sendai Framework.

Konsep ekonomi hijau juga telah digaungkan oleh United Nations Environment Programme (UNEP)  yang mendefinisikan ekonomi hijau sebagai konsep yang menghasilkan peningkatan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial. Kemudian secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kerusakan ekologi.

“Secara sederhana, ekonomi hijau dipandang sebagai ekonomi yang rendah karbon, efisien dalam penggunaan sumber daya, dan bersifat inklusif secara sosial,” ujar Ketua BPK.

Dengan memperhatikan konsep ekonomi hijau tersebut, program transformasi ekonomi yang inklusif harus mencakup sejumlah upaya. Pertama, mempercepat penghapusan kemiskinan melalui program perlindungan sosial.

Harga Energi Hijau Harus Terjangkau

Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama pada aspek kesehatan dan pendidikan. Ketiga, menyediakan lapangan kerja yang layak. Keempat, mempercepat pembangunan infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, dan transportasi publik.

“Sedangkan transformasi ekonomi yang berkelanjutan harus mencakup kebijakan pembangunan rendah karbon dan transisi energi yang diarahkan pada pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) , penurunan emisi gas rumah kaca (GRK), penanganan perubahan iklim, serta pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana, ” kata Ketua BPK.

05/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pembangunan
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Terus Kawal Pembangunan Nasional 

by Admin 1 01/02/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyatakan BPK telah mengembangkan strategi pemeriksaan untuk mengawal agenda pembangunan nasional. Strategi pemeriksaan itu dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK.

Ketua BPK menjelaskan, pada periode Renstra 2020 hingga 2024, strategi pemeriksaan BPK untuk mengawal agenda pembangunan nasional dilaksanakan melalui pendekatan pemeriksaan tematik nasional yang dilaksanakan atas 7 agenda pembangunan prioritas nasional (PN)  pada RPJMN 2020 hingga 2024.

BPK Ungkap Kelemahan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

“Dalam implementasinya, kebijakan pemeriksaan tematik nasional tersebut dilakukan secara bertahap,” kata Ketua BPK saat menghadiri kegiatan “Seminar Internasional Peringatan HUT ke-66 Ikatan Akuntan Indonesia” di Jakarta, pada Desember 2023.

Ketua BPK menjelaskan, BPK pada tahun 2021 telah melaksanakan pemeriksaan tematik nasional atas PN 1 (Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan) serta PN 3 (Meningkatkan SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing).

Kemudian pada 2022, BPK melaksanakan pemeriksaan tematik nasional atas PN 5, yakni Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar, serta PN 7 yaitu Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.

“Sedangkan pada 2023,  BPK melaksanakan pemeriksaan tematik nasional atas PN 2, yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan serta PN 4, yakni Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan,” kata Ketua BPK.

Dorong Perbaikan Pembangunan Pariwisata DIY, Ini Rekomendasi BPK

Adapun pada tahun 2024, BPK akan melaksanakan pemeriksaan tematik nasional atas PN 6, yakni Membangun Lingkungan, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim.

Selain pemeriksaan tematik, BPK juga merencanakan dan melaksanakan berbagai topik pemeriksaan atas seluruh agenda pembangunan prioritas nasional terutama terkait emerging issues yang terjadi di setiap entitas pemeriksaan.

01/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • Hadiri SAI20 Summit 2025, Ketua BPK Dorong Kolaborasi Global
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
  • Hadiri SAI20 Summit 2025, Ketua BPK Dorong Kolaborasi...

    30/06/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id