WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

BPK Bekerja

BeritaBPK BekerjaSLIDER

Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

by admin2 02/07/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA BPK –  Untuk memperkuat strategi komunikasi kelembagaan dan meningkatkan daya jangkau publikasi kepada pemangku kepentingan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan transformasi pada dua produk medianya, Majalah Warta Pemeriksa resmi berganti nama menjadi Warta BPK, sementara platform digitalnya kini diperkenalkan dengan identitas baru sebagai WartaBPK.Go.

Perubahan nama ini bukan sekadar kosmetik, tetapi mencerminkan upaya BPK dalam mempertegas identitas kelembagaan, menyederhanakan komunikasi publik, serta menyelaraskan isi publikasi dengan misi utama lembaga.

Dari “Pemeriksa” Menuju Representasi Lembaga Secara Utuh

Majalah internal BPK sebelumnya menggunakan nama Warta Pemeriksa sejak Januari 2018. Penggunaan kata “Pemeriksa” bertujuan mengenalkan profesi pemeriksa kepada khalayak. 

Namun, seiring dengan berkembangnya cakupan isi majalah yang tak hanya memuat pemeriksaan, melainkan juga kebijakan kelembagaan, penguatan kapasitas, hingga dinamika internal dan eksternal lembaga, maka nama Warta Pemeriksa dinilai terlalu sempit untuk menggambarkan representasi utuh lembaga.

Dengan menggunakan nama Warta BPK, majalah ini tidak hanya lebih mudah dikenali sebagai media resmi BPK, tetapi juga memberi ruang yang lebih luas untuk menyampaikan informasi strategis dan memperkuat brand identity lembaga. Nama yang lebih ringkas dan eksplisit ini diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas publikasi serta memperluas keterlibatan pembaca dari kalangan internal maupun eksternal.

Sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan komunikasi digital yang semakin dinamis, platform berita harian website Warta Pemeriksa juga mengalami pembaruan identitas menjadi WartaBPK.Go. Website ini tidak hanya menampilkan berita-berita hasil pemeriksaan terkini yang diolah dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), tetapi juga menyajikan berbagai isu kelembagaan dengan pendekatan yang lebih komunikatif. Website ini juga diharapkan mampu menjangkau generasi muda yang semakin akrab dengan informasi digital dan menjadi kanal partisipatif dalam mendukung pengawasan pengelolaan keuangan negara.

Komitmen Komunikasi yang Lebih Kuat

Transformasi nama majalah dan website ini menjadi salah satu wujud komitmen BPK dalam meningkatkan efektivitas komunikasi publik. Warta BPK dan WartaBPK.Go hadir sebagai bagian dari strategi menyeluruh untuk memperkuat hubungan dengan pemangku kepentingan, mendorong keterbukaan informasi, serta mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Dengan identitas baru ini, BPK berharap publikasi yang dihasilkan dapat semakin informatif, relevan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap peran BPK sebagai lembaga negara yang independen, profesional, dan berintegritas.

02/07/2025
1 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional

by admin2 01/07/2025
written by admin2

YOGYAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Budi Prijono, mengingatkan tentang peningkatan ancaman fraud di era digital yang semakin kompleks dan lintas sektor. Dalam kondisi ini, integritas dan kolaborasi dinilainya menjadi pilar utama untuk mencegah kerugian negara sekaligus menjaga kepercayaan publik.

“Yang baik akan terlihat, yang menyimpang tak akan lama tersembunyi,” ujar Wakil Ketua BPK saat menyampaikan keynote speech dalam National Anti-Fraud Conference 2025 yang digelar oleh ACFE Indonesia Chapter di Yogyakarta, Rabu (25/6). Wakil Ketua BPK menilai peribahasa Jawa tersebut menggambarkan esensi pengawasan berbasis nilai dan akuntabilitas, yang harus menjadi fondasi tata kelola lembaga publik maupun privat.

Wakil Ketua BPK menyoroti bahwa fraud tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tapi juga merusak kepercayaan publik dan mencederai martabat institusi. Wakil Ketua BPK memetakan tiga tren global dalam pemberantasan fraud: pergeseran dari deteksi ke pencegahan proaktif berbasis teknologi, peningkatan tekanan terhadap sektor privat dan publik untuk menjaga integritas rantai pasok dan tata kelola ESG, serta kolaborasi lintas yurisdiksi untuk menangani kejahatan lintas batas.

“Dunia bergerak ke arah tata kelola berbasis integritas yang tidak lagi hanya defensif, tetapi juga progresif dan kolaboratif,” tegas Wakil Ketua BPK. Dalam konteks ini, peran lembaga seperti BPK dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semakin strategis. Tidak cukup hanya akurat, mereka dituntut mampu membaca risiko secara strategis dan menjalin kerja sama lintas aktor.

Selama 2023–2024, BPK mencatat penyelamatan uang dan aset negara senilai lebih dari Rp132 triliun, serta mengungkap potensi penyimpangan sebesar Rp20 triliun. Namun, kepatuhan terhadap rekomendasi hasil audit masih menjadi tantangan besar. “Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan harus dibarengi dengan tanggung jawab lintas aktor kebijakan,” kata Wakil Ketua BPK.

Menutup sambutannya, Wakil Ketua BPK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun sistem pengawasan yang bersifat kolektif dan adaptif terhadap tantangan digital. “Pemberantasan fraud bukanlah pilihan tambahan, melainkan fondasi dari keberlanjutan bangsa. Mari kita pastikan bahwa integritas bukan hanya tertulis di dinding, tetapi tertanam dalam setiap tindakan dan keputusan kelembagaan,” pungkas Wakil Ketua BPK.

01/07/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Hadiri SAI20 Summit 2025, Ketua BPK Dorong Kolaborasi Global

by admin2 30/06/2025
written by admin2

WARTA PEMERIKSA—Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun, menegaskan pentingnya solidaritas global antar lembaga pemeriksa negara dalam menghadapi tantangan pendanaan infrastruktur dan pembangunan tenaga kerja masa depan. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri SAI20 Summit 2025 di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 24–25 Juni 2025.

Pertemuan tahunan ini merupakan forum para pimpinan lembaga pemeriksa (Supreme Audit Institution/SAI) dari negara-negara anggota G20. Tahun ini, SAI Afrika Selatan menjadi tuan rumah sekaligus memegang kepemimpinan SAI20, melanjutkan estafet dari Brazil (2024), India (2023), dan BPK Indonesia sebagai inisiator pada 2022.

Selain sembilan SAI negara G20 yang hadir, termasuk Arab Saudi, Cina, India, Indonesia, Korea Selatan, Rusia, Turki, dan Uni Emirat Arab, forum ini juga diikuti oleh SAI dari negara undangan seperti Djibouti, Nigeria, Kenya, Norwegia, Maroko, dan Mesir. Organisasi regional AFROSAI-E turut berpartisipasi.

SAI20 2025 mengangkat tema yang selaras dengan nilai “ubuntu” Afrika Selatan, yakni solidaritas, kesetaraan, dan keberlanjutan. Dua isu utama dibahas dalam pertemuan ini: Public Infrastructure Funding dan Future-Ready Workforce. Melalui SAI20 Communiqué, para peserta menyepakati pentingnya memperkuat kolaborasi antar SAI untuk mendorong akuntabilitas publik, mendukung proses demokrasi, serta memberikan masukan strategis bagi pemerintah.

Dalam sesi pleno, Ketua BPK menyoroti urgensi strategi pendanaan jangka panjang yang menyatukan investasi publik, keterlibatan swasta, dan kerja sama internasional untuk mengatasi tantangan pembangunan infrastruktur. Ia juga menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan tenaga kerja yang adaptif dan tahan terhadap disrupsi.

BPK turut menjadi panelis dalam sesi yang membahas pengaruh SAI dalam menjembatani kesenjangan keterampilanuntuk tenaga kerja yang sesuai untuk masa depan

Dalam diskusi ini, BPK memaparkan bagaimana lembaga pemeriksa dapat berkontribusi dalam menjembatani kesenjangan keterampilan melalui audit kebijakan dan program pelatihan tenaga kerja.

30/06/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK dan UAEAA Perkuat Kerja Sama Pemeriksaan

by admin2 26/06/2025
written by admin2

WARTA PEMERIKSA–Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dan United Arab Emirates Accountability Authority (UAEAA) memperkuat kerja sama di bidang pemeriksaan sektor publik melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Penandatanganan dilakukan pada Kamis (19/6) di kantor pusat UAEAA, Abu Dhabi, Uni Emirat Arab oleh Ketua BPK Isma Yatun dan Chairman UAEAA Humaid Obaid Abushibs.

Ketua BPK Isma Yatun menyebut penandatanganan MoU ini sebagai langkah strategis dan formal atas komitmen kedua lembaga dalam meningkatkan kerja sama di bidang pemeriksaan sektor publik.

“Nota kesepahaman ini menjadi kerangka kerja sama yang komprehensif, yang akan memfasilitasi pertukaran pengetahuan, pengalaman, serta mendukung berbagai inisiatif bersama dalam pengembangan kapasitas dan profesionalisme di bidang pemeriksaan sektor publik,” ujar Ketua BPK.

Melalui MoU ini, BPK dan UAEAA berkomitmen memperluas kerja sama dalam sejumlah bidang strategis, termasuk pemberantasan korupsi, pemeriksaan teknologi informasi, penguatan kerangka hukum, serta isu ketahanan pangan. 

Kolaborasi ini juga mencakup pelatihan bersama, program pertukaran, dan pengembangan metodologi pemeriksaan berbasis praktik terbaik global.

Selama ini, BPK dan UAEAA telah menjalin hubungan kelembagaan yang erat melalui partisipasi aktif dalam berbagai forum internasional seperti INTOSAI dan ASOSAI. Keduanya tergabung dalam sejumlah kelompok kerja, antara lain Working Group on Environmental Auditing (WGEA), Working Group on Fight Against Corruption and Money Laundering (WG FACML), dan Working Group on the Impact of Science and Technology on Auditing (WG ISTA), serta terlibat dalam kegiatan INTOSAI Development Initiatives (IDI). 

Di ASOSAI, kedua lembaga juga bekerja sama dalam WGEA, dengan UAEAA menjabat sebagai anggota Governing Board ASOSAI dan INTOSAI.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi fondasi kemitraan transformatif yang memperkuat kontribusi kedua lembaga dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan efektif di tingkat nasional, regional, maupun global

26/06/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Rampungkan Pemeriksaan WIPO, BPK Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

by admin2 23/06/2025
written by admin2

JENEWA, WARTA PEMERIKSA—Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada World Intellectual Property Organization (WIPO) usai merampungkan pemeriksaan atas laporan keuangan dan kinerja organisasi tersebut. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan pada Senin (17/6/2025) di kantor pusat WIPO, Jenewa, Swiss, oleh Wakil Ketua BPK Budi Prijono, dalam rangkaian kegiatan the 39th Session of the Program and Budget Committee (PBC), forum perwakilan negara anggota WIPO di bidang anggaran dan keuangan.

Laporan mencakup tiga aspek utama, yaitu hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, hasil pemeriksaan kinerja, dan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya. Terkait hasil pemeriksaan keuangan, Wakil Ketua BPK menyatakan bahwa laporan keuangan WIPO telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan ketentuan keuangan WIPO. Namun, BPK memberikan sejumlah catatan penting kepada manajemen, termasuk perlunya optimalisasi dan otomasi sistem pelaporan keuangan serta penyesuaian kebijakan akuntansi.

Untuk aspek kinerja, BPK menilai bahwa WIPO telah melaksanakan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program secara efektif atas dua pilar dalam kerangka Medium-Term Strategic Plan (MTSP) WIPO 2022–2026, yakni pilar edukasi publik tentang kekayaan intelektual dan pilar penguatan kemitraan global.  Meski demikian, BPK merekomendasikan peningkatan lebih lanjut, khususnya dalam penyusunan indikator kinerja (KPI) yang lebih terukur dan relevan.

Wakil Ketua BPK menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut manajemen WIPO terhadap temuan sebelumnya. WIPO tercatat telah menyelesaikan sekitar 91 persen dari total rekomendasi yang disampaikan oleh United Kingdom National Audit Office (UK NAO), auditor eksternal pada periode sebelumnya.

BPK juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dari berbagai pihak selama proses pemeriksaan, khususnya Sekretariat WIPO yang telah menyediakan dokumen dan informasi yang diperlukan secara responsif. 

Penyerahan laporan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanggapan dari delegasi negara anggota yang hadir, termasuk dari Jepang, Tiongkok, Kanada, dan Rusia, yang mengapresiasi kualitas laporan serta mendorong tindak lanjut rekomendasi demi peningkatan akuntabilitas organisasi.

23/06/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSuara Publik

Benarkah Laporan Keuangan Pemerintah untuk Konsumsi Masyarakat Umum?

by admin2 18/06/2025
written by admin2

Oleh: M. iqbal Haridh, Pemeriksa pada Ditjen PKN VII BPK RI

Semua pihak mungkin sepakat dengan pernyataan bahwa salah satu fungsi Laporan Keuangan adalah untuk memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan, diantaranya adalah masyarakat umum. Informasi dalam Laporan Keuangan penting untuk menjaga kepercayaan publik pada institusi tersebut. Lantas bagaimana cara menyusun laporan keuangan? Akuntansi diyakini oleh berbagai pihak media yang bertanggung jawab pada penyusunan Laporan Keuangan. Karena peran itulah akuntansi juga sering disebut sebagai “bahasa bisnis”.

Di sektor swasta, jamak ditemui perusahaan dengan model tertutup, yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan ke publik. Bagaimana dengan entitas pemerintah? Berdasarkan regulasi yang berlaku, entitas pemerintah wajib menyusun laporan keuangan. Setelah diaudit dan mendapatkan opini atas laporan keuangan tersebut, Laporan Keuangan selanjutnya disampaikan kepada publik.

Maka dapat kita simpulkan bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepada publik, sehingga masyarakat dapat membaca Laporan Keuangan tersebut.

Tapi, apakah benar begitu? Mari kita lihat bersama-sama.

Pola Pelaporan Keuangan

Regulasi yang mengatur pola pelaporan keuangan pemerintah di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Layaknya sebuah standar akuntansi, regulasi tersebut juga menyertakan Kerangka Konseptual. Meskipun tidak membahas pernyataan standar akuntansi secara rinci, Kerangka Konseptual memuat banyak hal penting yang harus diperhatikan, yang mencakup: ruang lingkup, pengguna dan kebutuhan informasi para pengguna, peranan dan tujuan pelaporan keuangan, asumsi dasar pelaporan keuangan, karakteristik kualitatif laporan keuangan, prinsip akuntansi, kendala informasi yang relevan, serta unsur laporan keuangan.

Mari kita coba lihat bersama, bagaimana penyampaian informasi Laporan Keuangan diatur dalam Kerangka Konseptual.

Dalam paragraf 17, disebutkan bahwa terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah, yaitu:

  1. Masyarakat;
  2. Wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
  3. pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, pinjaman;
  4. pemerintah.

Berdasarkan paragraf 17, dapat kita lihat bahwa masyarakat merupakan satu dari beberapa kelompok pengguna utama laporan keuangan. Dalam daftar tersebut, kelompok masyarakat bahkan berada di urutan pertama. Hal ini menyiratkan seolah-olah masyarakat adalah kelompok pengguna laporan keuangan paling penting, meskipun urutan kepentingan kelompok pengguna laporan keuangan tidak disebutkan dalam Kerangka Konseptual dimaksud. Hal ini terbilang wajar, karena pemerintah beroperasi dalam wadah publik, serta mendapatkan pendanaan dari publik. Sehingga dapat dikatakan bahwa institusi pemerintahan adalah institusi dengan tingkat akuntabilitas publik paling tinggi.

Selain paragraf 17, paragraf 25 juga mendukung hal ini. Paragraf 25 menyebutkan bahwa setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan, antara lain: akuntabilitas. Maka berdasarkan paragraf 25, kita mengetahui bahwa paling tidak, ada peran yang diemban oleh pelaporan keuangan terkait dengan akuntabilitas. Mari kita coba kupas lebih dalam.

Laporan Keuangan Pemerintah harus memiliki asas akuntabilitas, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. Karena entitas pemerintah didanai oleh publik, maka bentuk pengelolaan sumber daya sudah seharusnya dilaporkan kepada publik. Lantas bagaimana mekanisme pelaporannya? Laporan keuangan berperan penting dalam menjalankan peran akuntabilitas tersebut. Melalui pelaporan keuangan yang akuntabel, pengelolaan sumber daya diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Maka berdasarkan Kerangka Konseptual Paragraf 17 dan 25, dapat disimpulkan bahwa masyarakat umum adalah salah satu pengguna utama Laporan Keuangan Pemerintah. Sehingga sudah seharusnya, masyarakat umum dapat mengakses dan membaca Laporan Keuangan Pemerintah agar peran akuntabilitas dapat terpenuhi dengan baik.

Membaca Laporan Keuangan

Saat ini, Laporan Keuangan Pemerintah boleh dikata telah tersedia bagi publik, karena cukup mudah diakses melalui media internet. Namun untuk dapat memahami informasi dari laporan keuangan, maka pengguna (dalam konteks ini adalah masyarakat) harus mampu membaca laporan keuangan. Pertanyaan penting selanjutnya adalah: apakah seluruh elemen masyarakat kita sudah mampu membaca laporan keuangan?

PP 71 tahun 2010 telah mengantisipasi hal tersebut, yaitu mengingatkan pengguna tentang cara membaca laporan keuangan. Pada lampiran I Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 4 tentang Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) paragraf 9, dinyatakan sebagai berikut:

“… Laporan Keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman di antara pembacanya. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahpahaman, atas sajian laporan keuangan harus dibuat Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi informasi untuk memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan.”

Dari paragraf tersebut dapat dilihat bahwa untuk dapat memahami laporan keuangan, maka laporan keuangan harus dibaca secara utuh. Laporan keuangan yang utuh tentu tidak sedikit. Menurut standar yang berlaku saat ini, Instansi Pemerintah harus menyajikan 7 buah laporan.

PP 71 Tahun 2010 lebih lanjut menjelaskan pada paragraf 10 dan 11 di lampiran yang sama:

“Kesalahpahaman dapat saja disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan…”

“…pengungkapan basis akuntansi dan kebijakan akuntansi yang diterapkan akan dapat membantu pembaca menghindari kesalahpahaman dalam memahami laporan keuangan”

Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam membaca dan memahami laporan keuangan, maka pembaca harus dapat memahami basis akuntansi dan kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas tersebut.

Maka pertanyaan selanjutnya adalah: apakah kita, masyarakat umum telah memahami basis akuntansi dan kebijakan akuntansi, serta membaca seluruh laporan keuangan? PP 71 tahun 2010 mengingatkan, jika tidak mengikuti cara tersebut, pembaca mungkin saja salah persepsi dalam memahami laporan keuangan.

Lantas, apakah tidak terlalu banyak bagi masyarakat umum, sehingga harus membaca sampai 7 buah laporan untuk satu entitas? Menurut saya, itu terlalu banyak. Lalu bagaimana caranya agar masyarakat umum mampu membaca dan memahami laporan keuangan?

Analisis Laporan Keuangan

Menurut saya, ada dua cara bagi masyarakat umum agar bisa memahami laporan keuangan secara utuh.

Cara pertama adalah melalui wakil rakyat. DPR, yang secara lembaga mewakili rakyat, tentu mempunyai tugas mengawasi pihak pemerintah, termasuk dari sisi keuangan. Itu sebabnya, laporan keuangan yang telah diperiksa diserahkan ke lembaga ini. Melalui DPR, masyarakat umum seharusnya bisa memahami laporan keuangan secara utuh.

Cara kedua adalah menggunakan metode, yakni Analisis Laporan Keuangan (ALK). Metode ALK merupakan bahan ajar standar yang diajarkan di Jurusan Akuntansi. Sehingga, alumnus akuntansi secara umum dapat memahami laporan keuangan secara utuh.

Yang menjadi hambatan adalah, sistem akuntansi pemerintahan belum memiliki instrumen ALK yang memadai. Selain itu, secara umum ALK belum dipahami secara luas. Agar dapat digunakan masyarakat secara umum, ALK tidak harus diajarkan di sekolah atau kampus, namun dibentuk dalam sebuah desain baku, kemudian dituangkan dalam sebuah regulasi yang dapat dibaca masyarakat luas. Cara ini tentu menuntut dukungan dari riset dan praktik akuntansi pemerintahan yang cukup luas.

Menurut hemat penulis, cara kedua layak dicoba, agar masyarakat tidak salah paham dalam membaca dan memahami Laporan Keuangan.

18/06/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Pemda Terus Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan

by admin2 29/04/2025
written by admin2

BANTEN, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan bagi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia. Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan hal ini dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DJPKN) V, yang diselenggarakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten pada beberapa waktu lalu.

Anggota V mengatakan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih oleh mayoritas Pemda di Jawa dan Sumatera pada tahun 2024 merupakan indikator positif. Dari 283 LKPD yang diperiksa, sebanyak 268 Pemda (94,70%) berhasil meraih opini tertinggi tersebut. 

Namun, ia mengingatkan bahwa perolehan opini bukanlah tujuan akhir, melainkan cerminan dari akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan yang baik.

“Masyarakat memiliki ekspektasi tinggi bahwa hasil pemeriksaan BPK akan mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan negara dan daerah,” tegas Anggota V.

Lebih lanjut, Bobby mengamati adanya dinamika dalam perolehan opini WTP. Meskipun seluruh Pemerintah Provinsi di Jawa dan Sumatera berhasil mempertahankan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut (2021-2023), terdapat fluktuasi pada tingkat Pemerintah Kabupaten dan Kota. 

Data menunjukkan bahwa opini laporan keuangan bersifat dinamis dan sangat bergantung pada konsistensi serta komitmen Pemda dalam mengelola keuangan negara.

“Oleh karena itu, kami berharap agar pemerintah daerah dapat terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat sistem pengendalian intern, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, agar opini WTP dapat diraih dan dipertahankan secara berkelanjutan,” kata Anggota V.

Selain fokus pada opini, BPK juga mendorong Pemda untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP). Bobby mengapresiasi capaian rata-rata TLRHP sebesar 83% di Jawa dan Sumatera per Semester II Tahun 2024. 

Anggota V berharap komitmen seluruh kepala daerah beserta jajarannya dalam menindaklanjuti temuan BPK dapat terus ditingkatkan demi perbaikan tata kelola keuangan yang lebih baik.

29/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDERUncategorized

BPK Fokus Awasi Area Strategis dalam LKPD 2024

by admin2 24/04/2025
written by admin2

DENPASAR, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memulai tahap pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, menyusul telah rampungnya pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan laporan unaudited oleh sebagian besar pemerintah daerah. Entry meeting pemeriksaan ini salah satunya digelar di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditjen PKN) VI, di Denpasar, Bali, pada 15 April 2025.

Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Penilaian ini didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal (SPI).

“Selain memberikan opini, BPK juga akan menyampaikan rekomendasi untuk perbaikan kelemahan sistem pengendalian internal dan menyelesaikan permasalahan ketidakpatuhan atas pengelolaan keuangan negara dan daerah,” ujar Anggota VI dalam sambutannya.

Anggota VI menambahkan, dalam aspek kecukupan pengungkapan, BPK akan secara khusus menguji kelengkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), termasuk indikator makro daerah seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, angka kemiskinan, inflasi, dan rasio gini. 

Selain itu, BPK juga akan mencermati pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) di sektor pendidikan, infrastruktur, serta dana transfer dan pengawasan, termasuk pemanfaatan dana otonomi khusus.

Dalam pemeriksaan kali ini, BPK mengusung pendekatan Risk-Based Audit atau audit berbasis risiko. Fokus diarahkan pada akun-akun yang memiliki risiko tinggi dan bernilai material dalam laporan keuangan. 

Beberapa akun tersebut, antara lain,  belanja bantuan sosial dan belanja tak terduga, belanja hibah serta belanja barang dan jasa untuk pihak ketiga atau masyarakat. 

Kemudian, BPK akan menelisik belanja modal melalui penunjukan langsung atau pengadaan langsung dan atau pelunasan utang belanja konstruksi, penggunaan dana pihak ketiga yang belum disahkan Bendahara Umum Daerah, Pendapatan daerah yang signifikan, belanja yang dilakukan sebelum APBD atau perubahan APBD ditetapkan, serta pembiayaan dan utang jangka panjang yang melewati masa jabatan kepala daerah.

Menutup sambutannya, Anggota VI meminta komitmen penuh dari seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta kepala daerah agar kooperatif dalam proses pemeriksaan ini.

“Saya meminta kepada para pimpinan kementerian/lembaga serta seluruh kepala daerah dan jajarannya, agar dapat memenuhi permintaan data dan informasi dalam pemeriksaan ini secara lengkap dan tepat waktu,” tegas Anggota VI.

Pemeriksaan terinci ini menjadi salah satu tahap penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik, sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

24/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Anggota V Tegaskan Pemeriksaan Keuangan Daerah Kunci Bangun Kepercayaan Publik

by admin2 22/04/2025
written by admin2

BANTEN, WARTA PEMERIKSA — Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menegaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Dalam sambutannya pada acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Jumat (11/4/2025), Anggota V menekankan bahwa pemeriksaan ini bersifat konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Pemeriksaan ini tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik atas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Anggota V.

Ia menjelaskan, tujuan utama pemeriksaan LKPD adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian informasi keuangan berdasarkan empat kriteria: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern, termasuk peran aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Laporan keuangan yang relevan, andal, dapat dibandingkan, dan mudah dipahami, menjadi prasyarat penting agar dapat dimanfaatkan optimal oleh seluruh pemangku kepentingan,” kata Anggota V.

Dalam kesempatan itu, Bobby juga mengapresiasi komitmen kepala daerah dalam meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan di daerah masing-masing.

“Komitmen ini bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi wujud nyata tanggung jawab dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Anggota V berharap melalui pemeriksaan ini, pemerintah daerah dapat terus memperkuat praktik keuangan yang akuntabel dan transparan demi menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.

22/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Auditorat Utama Keuangan Negara BPK Bertransformasi Jadi Direktorat Jenderal

by admin2 21/04/2025
written by admin2

WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan perubahan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Pelaksana pada tahun ini. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK.

Dalam perubahan itu, unit kerja eselon I yang sebelumnya dikenal dengan nama Auditorat Utama Keuangan Negara, kini berubah menjadi Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara. Saat ini juga terdapat Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional yang membawahi pemeriksaan Organisasi Internasional.

Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Novy GA Pelenkahu mengatakan, BPK juga membentuk 21 unit setingkat eselon II, 62 unit kerja setingkat eselon III, dan pembentukan 27 unit kerja setingkat eselon IV. 

Terkait perubahan nomenklatur AKN menjadi Ditjen Pemeriksaan Keuangan Negara, Novy mengatakan hal tersebut dilakukan agar publik lebih mudah mengenal organisasi BPK. 

“Di dunia internasional, rata-rata jabatan eselon I itu disebut Direktur Jenderal. Titelatur Auditor Utama juga bisa membingungkan karena menjadi sebutan untuk jabatan fungsional tertinggi di instansi lain terkait pemeriksaan internalnya,” kata Novy kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Di antara unit eselon II yang baru dibentuk, BPK kini memiliki unit baru yang bernama Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan (DPP). Unit kerja ini dibentuk pada setiap satker eselon I yang terkait pemeriksaan.

Novy menjelaskan, unit kerja DPP ini sebelumnya hanya ada di lingkungan Ditjen PKN V dan VI. Kini, DPP ada di setiap Ditjen PKN dengan tujuan penguatan manajemen risiko dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan BPK. “Sekarang kita tambah dalam rangka peningkatan kualitas dan manfaat pemeriksaan BPK,” ujar Novy.

Novy mengatakan, perubahan OTK di lingkungan BPK ini juga sudah mempertimbangkan sejumlah faktor teknis seperti kesiapan sarana dan prasarana, anggaran, dan sumber daya manusia (SDM). Novy menyampaikan, berdasarkan kajian Badan Renvaja, sebenarnya BPK membutuhkan penambahan eselon I hingga tiga unit kerja. Alasannya, ungkap Novy, lingkup pemeriksaan BPK saat ini semakin luas mengikuti perkembangan di lingkup pemerintahan maupun kegiatan di dunia global.

Novy menjelaskan, saat ini jumlah pemda yang perlu diperiksa BPK sudah bertambah terutama dengan adanya daerah otonomi baru di Papua. Selain itu, jumlah kementerian/lembaga di pemerintah kini juga bertambah. 

Di luar itu, Novy mengingatkan bahwa BPK bukan hanya melaksanakan pemeriksaan terhadap APBN tapi juga kekayaan negara yang dipisahkan yakni BUMN. 

21/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • Hadiri SAI20 Summit 2025, Ketua BPK Dorong Kolaborasi Global
  • BPK dan UAEAA Perkuat Kerja Sama Pemeriksaan
  • Rampungkan Pemeriksaan WIPO, BPK Sampaikan Sejumlah Rekomendasi
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
  • Hadiri SAI20 Summit 2025, Ketua BPK Dorong Kolaborasi...

    30/06/2025
  • BPK dan UAEAA Perkuat Kerja Sama Pemeriksaan

    26/06/2025
  • Rampungkan Pemeriksaan WIPO, BPK Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

    23/06/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id