WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

IHPS II 2023

BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Pengelolaan Informasi Perpajakan Kurang Efektif

by Admin 21/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan informasi perpajakan dalam mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan tahun 2021-2023. Pemeriksaan dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan informasi perpajakan kurang efektif dalam mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan. Terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan informasi perpajakan.

Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah perencanaan kebutuhan data eksternal belum sepenuhnya memperhatikan sumber data dan ketersediaan data secara sistematis dan berkesinambungan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan pemantauan kegiatan penghimpunan data ekstemal Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) diketahui bahwa realisasi penghimpunan data eksternal dari area atau sektor yang menjadi fokus penggalian potensi masih rendah.

Hal tersebut di antaranya terjadi karena Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) tidak memiliki data yang diminta DJP dan/atau data yang diminta merupakan jenis data baru. Selain itu, DJP juga belum membangun sistem untuk pemenuhan kebutuhan data eksternal dari e-commerce dan perkebunan untuk tingkat nasional. “Akibatnya, pengambilan keputusan dalam pelaksanaan ekstensifikasi berpotensi tidak akurat dalam optimalisasi penerimaan pajak secara sistematis dan berkesinambungan,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

Pengelolaan kegiatan penghimpunan data eksternal dan pemantauan kegiatan penyiapan data perpajakan juga belum optimal. Berdasarkan hasil permeriksaan atas data monitoring penghimpunan data eksternal diketahui bahwa DJP belum menerima seluruh data eksternal dari ILAP Nasional dan ILAP Regional sesuai yang dipersyaratkan dalam PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Namun, atas penyampaian surat imbauan yang tidak direspon oleh ILAP, Direktorat DIP hanya melakukan koordinasi lisan dengan person in charge pada ILAP terkait, dan tidak melakukan pengiriman kembali surat imbauan yang dapat dilakukan sampai dengan 4 kali sebagaimana yang diatur dalam SOP. Akibat permasalahan itu, terdapat risiko ketidaklengkapan dan ketidakakuratan data dan informasi untuk mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan oleh DJP.

Permasalahan yang ditemukan BPK adalah pemanfaatan data perpajakan dalam kegiatan penelitian,pengawasan, penyelesaian keberatan, dan penyelesaian sengketa perpajakan belum optimal. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Account Representatives (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) yang diuji petik belum memanfaatkan data pemicu dan data penguji dalam proses penggalian potensi perpajakan secara optimal.

KPP juga belum memanfaatkan informasi perpajakan atas 98 laporan hasil analisis (LHA) yang diterbitkan Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP, bahkan 19 LHA di antaranya tidak dapat ditindaklanjuti karena telah melewati daluwarsa penetapan. Akibatnya, timbul risiko tidak optimalnya penggalian potensi perpajakan.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penyusunan prioritas kebutuhan data dan sumber datanya untuk memastikan efektivitas perencanaan kebutuhan data eksternal, dan melakukan komunikasi dengan kementerian/lembaga yang memiliki data sektor e-commerce dan perkebunan untuk dilakukan evaluasi, termasuk usulan perubahan regulasi terkait e-commerce dalam pemenuhan kebutuhan data eksternal secara sistematis dan berkesinambungan.

Rekomendasi lainnya adalah melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan hasil pemantauan penghimpunan data ILAP secara berkala kepada Menteri Keuangan untuk mendorong tindak lanjut yang lebih efektif di tingkat nasional atas pemenuhan data ILAP dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan.

Selain itu, melakukan evaluasi terhadap informasi perpajakan yang belum dimanfaatkan oleh AR pada KPP dan menindaklanjutinya sehingga tidak terjadi permasalahan berulang.

21/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS II 2023InfografikSLIDERSorotan

BPK Periksa Pengelolaan Pendapatan, Belanja, dan Aset pada PTN BH

by Ratna Darmayanti 16/10/2024
written by Ratna Darmayanti

Pada semester II tahun 2023, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan DTT-Kepatuhan atas Pengelolaan pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) terhadap 6 objek pemeriksaan, yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Brawijaya (UB), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Diponegoro (Undip). Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset PTN BH tahun 2022-2023.

Berdasarkan Hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset pada 6 Objek Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Temuan dan rekomendasi BPK dalam pemeriksaan tersebut, dapat disimak dalam infografik berikut ini.

16/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Minta Perpusnas Benahi Sejumlah Kekurangan

by Admin 11/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut menaruh perhatian terhadap peningkatan literasi di Indonesia. Hal itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas layanan pemustaka dalam rangka peningkatan budaya literasi pada Perpustakaan Nasional RI (perpusnas) dan instansi lain.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, terdapat sejumlah temuan dari pemeriksaan yang dilakukan BPK. Salah satu temuan itu adalah Perpusnas belum mengelola koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) secara memadai, antara lain proses penerimaan, pengolahan, penyimpanan koleksi, pendayagunaan, pengawasan pelaksanaan kewajiban serah simpan, dan pelestarian preventif atas koleksi karya cetak belum sepenuhnya sesuai dengan
yang diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2018.

“Akibatnya, karya cetak dari pelaksanaan serah simpan KCKR yang belum diolah tidak dapat segera didayagunakan dan berpotensi rusak sebelum diolah dan didayagunakan/dilayankan kepada pemustaka,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

Permasalahan lainnya, Perpusnas belum melakukan sertifikasi pustakawan dan pelatihan teknis tenaga perpustakaan secara memadai, di antaranya tidak memilah secara jelas target peserta dalam merencanakan kegiatan sertifikasi dan pelatihan teknis tenaga perpustakaan. Akibatnya, perencanaan kebutuhan sertifikasi pustakawan belum terpetakan secara memadai dan banyak perpustakaan yang kualitas layanannya belum optimal karena tenaga perpustakaannya belum memperoleh pelatihan teknis.

Perpusnas belum berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dalam perumusan kebijakan dan penjaminan mutu layanan, serta belum memanfaatkan program literasi digital dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyosialisasikan layanan Perpusnas.

Akibatnya, fungsi penjaminan mutu layanan perpustakaan tidak berjalan, penyebaran informasi terkait layanan perpustakaan secara luas ke masyarakat belum optimal dan ketidakhematan anggaran akibat penggunaan aplikasi perpustakaan digital yang berbedabeda.

Rekomendasi BPK kepada Kepala Perpusnas:

– Memerintahkan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DPKP) untuk melakukan kajian terhadap jumlah penerimaan KCKR dengan baik sehingga dapat melakukan persiapan sarana penyimpanan dan melaksanakan koordinasi secara memadai untuk pengumpulan karya rekam yang dihasilkan lembaga negara dan lembaga daerah.

– Menggunakan data tenaga perpustakaan yang valid dalam merencanakan target dan pelaksanaan diklat agar dapat
mengakomodir kebutuhan diklat.

– Berkoordinasi dengan Mendikbudristek untuk penyediaan fungsi pemberian nasihat, penyampaian aspirasi masyarakat serta
pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan nasional.

– Berkoordinasi dengan Menteri Kominfo untuk memanfaatkan program literasi digital dalam menyosialisasikan layanan Perpusnas. Selain itu, berkoordinasi dengan K/L lain dalam mengembangkan aplikasi perpustakaan digital yang terintegrasi.

11/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Dana BOS Pesantren

by Admin 10/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan bantuan operasional sekolah pesantren TA 2022-2023 (semester I). Pemeriksaan itu dilakukan pada Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan efektivitas pengelolan dana BOS pesantren.

Seperti dikutip dari IHPS II 2023, Kemenag diketahui telah melakukan upaya-upaya dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pesantren dan bantuan inkubasi bisnis pesantren, di antaranya menetapkan juknis BOS Pesantren dan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren untuk setiap tahun anggaran.

Selain itu, Kemenag telah menganggarkan dan mengalokasikan BOS Pesantren melalui basis data Education Management Information System (EMIS).

Kendati demikian, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Kemenag belum sepenuhnya optimal dalam menetapkan pesantren penerima dan besaran dana BOS. BPK menemukan bahwa santri dengan nomor induk siswa nasional (NISN) valid tidak ditetapkan sebagai penerima BOS Pesantren, belum seluruh pesantren penerima BOS memiliki izin operasional, dan jumlah santri penerima BOS berbeda antara surat keputusan dan EMIS.

“Akibatnya, potensi terhambatnya operasional kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan yang menerima BOS Pesantren dari yang seharusnya dan BOS Pesantren yang disalurkan berpotensi tidak tepat sasaran,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

Temuan lain BPK adalah pesantren penerima bantuan belum menggunakan dan menatausahakan BOS Pesantren secara memadai, di antaranya penggunaan dana BOS belum sesuai dengan komponen pembiayaan yang diatur dalam juknis dan belum seluruh Pesantren menatausahakan dana BOS.

Akibat permasalahan itu, tujuan pemberian dana BOS Pesantren dalam membiayai operasional nonpersonalia pesantren belum optimal.

BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menyediakan database Ijin Operasional (Ijop) per jenjang satuan pendidikan pada Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS) dan melibatkan pengelola BOS Pesantren dari unsur daerah dalam melakukan verifikasi dan validasi calon penerima dana BOS Pesantren.

Rekomendasi lainnya adalah melakukan pengujian dokumen pertanggungjawaban dan pembukuan penggunaan dana BOS Pesantren secara optimal.

10/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023

Perencanaan Program Pembangunan Kawasan Perbatasan Belum Efektif

by Admin 08/10/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawal program pemerintah dalam pengembangan daerah tertinggal, perbatasan, perdesaan, dan transmigrasi. BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pembangunan kawasan perbatasan untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan tahun 2021-semester I tahun 2023 pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Pemeriksaan ini dilaksanakan untuk mendorong pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan ke-10 terutama target 10.1 pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah 40 persen dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perencanaan program/kegiatan belum sepenuhnya efektif. Penyusunan renaksi pengelolaan pembangunan kawasan perbatasan belum sepenuhnya memedomani rencana induk, yaitu sebanyak 569 dari 910 program/kegiatan belum ada dalam Program Renaksi (Rencana Aksi) Tahun 2021-2023. Renduk Tahun 2020-2024 terlambat ditetapkan melewati penetapan renaksi tahun 2021.

Selain itu, program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam renaksi belum seluruhnya dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). “Akibatnya, pengukuran kinerja berbasis indikator capaian atas program/kegiatan pengelolaan pembangunan kawasan perbatasan tidak dapat dilaksanakan, dan laju pertumbuhan ekonomi tahun 2022 pada 15 provinsi yang memiliki kawasan perbatasan sebanyak 2 provinsi mendekati target dan 6 masih jauh dari target RKP,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

Temuan BPK lainnya, dukungan kelembagaan belum sepenuhnya efektif. UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menjabarkan kewenangan pemerintah pusat dan pemda dalam pembangunan kawasan perbatasan, namun kewenangan tersebut tidak diatur secara lengkap dalam peraturan di bawahnya sehingga pelaksanaan program dan kegiatan dalam pembangunan kawasan perbatasan antara pemda dan pemerintah pusat tidak didukung pemahaman atas tugas dan kewenangan masing-masing. Hasil pemeriksaan di daerah menunjukkan bahwa pemda belum seluruhnya membentuk badan pengelola perbatasan daerah

BPK merekomendasikan Kepala BNPP agar berkoordinasi dengan Pengarah BNPP dan Anggota BNPP untuk menyusun pengaturan yang menjabarkan, antara lain,pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengelolaan pembangunan kawasan perbatasan yang lebih terinci dan lengkap. Kedua, mengatur pola koordinasi Sekretariat Tetap BNPP dengan unit kerja K/L di bawah menteri terkait dan unit kerja pemda dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan danevaluasi pembangunan kawasan perbatasan; dan (3) Penyusunan renduk pengelolaan BWN-KP.

Selanjutnya, memerintahkan Sekretaris BNPP bersama para Deputi untuk memutakhirkan pedoman penyusunan renaksi pengelolaan BWNKP terkait kedudukan renaksi agar selaras dengan perencanaan nasional dan hasil evaluasi sebagai bahan masukan pada penyusunan renaksi.

08/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Periksa Pembiayaan Infrastruktur, Ini Rekomendasi BPK kepada PT SMI

by Admin 04/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mengevaluasi pemberian fasilitas pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Daerah. Sebab, terdapat penyaluran pinjaman yang tidak sesuai perjanjian pembiayaan.

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) atas pengelolaan pembiayaan infrastruktur tahun 2020 sampai dengan semester I tahun 2022 pada PT SMI dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan ini juga telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan pembiayaan infrastruktur tahun 2020-semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian pada beberapa permasalahan.

Salah satu temuan BPK adalah PT SMI belum menganalisis pemberian pinjaman PEN Daerah secara memadai, seperti belum melakukan verifikasi perhitungan kesesuaian kebutuhan dana dalam KAK dengan kebutuhan sebenarnya pada empat pemda, serta verifikasi kesesuaian nomenklatur kegiatan dalam KAK (kerangka acuan kerja) dengan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) dan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) belum dilakukan.

Selain itu, terdapat perjanjian pinjaman dengan 3 pemda tidak selaras dengan Peraturan menteri Keuangan (PMK) Pinjaman PEN Daerah, karena digunakan untuk penyertaan modal kepada BUMD, pengadaan tanah, bantuan keuangan dan bantuan langsung kepada pemkab/pemkot. Selain itu, terdapat pemberian pinjaman untuk peningkatan infrastruktur jalan yang bukan kewenangan pemprov

“Akibatnya, tujuan pembiayaan pinjaman PEN Daerah sesuai PMK Nomor 105/PMK.07/2020 dan PMK nomor 43/PMK.07/2021 tidak tercapai, serta dana pinjaman PEN Daerah minimal senilai Rp74,11 miliar dipergunakan tidak sesuai dengan perjanjian pembiayaan,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT SMI untuk memberikan pembinaan kepada Kepala DPPU I dan Kepala DPPU III agar lebih cermat dalam melakukan analisis dan evaluasi pemberian fasilitas pinjaman PEN Daerah dan memonitor penggunaan dana pinjaman.

BPK juga meminta PT SMI untuk memberikan pembinaan kepada Kepala Divisi Hukum PT SMI agar lebih cermat dalam menyetujui persyaratan keputusan gubernur terkait kewenangan pengelolaan jalan provinsi.

04/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Percepat Penurunan Stunting, BPK Soroti Regulasi Pengawasan Pangan Fortifikasi

by Admin 30/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada tiga objek pemeriksaan (obrik) di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pada 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya.

Dalam pemeriksaan terhadap BPOM, BPK menemukan bahwa regulasi pengawasan pangan fortifikasi belum sepenuhnya memadai. Dikutip dari IHPS II 2023, kewenangan pengawasan pangan fortifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota yang diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting bertentangan dengan peraturan di atasnya yang menyatakan kewenangan pengawasan pangan fortifikasi berada di BPOM.

Hasil Pemeriksaan BPK atas Upaya Pemerintah dalam Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting

Selain itu, Perpres Nomor 72 Tahun 2021 belum mengatur tugas dan wewenang BPOM sebagai K/L pendukung dalam kegiatan meningkatkan kualitas fortifikasi pangan. Akibatnya, pelaksanaan pengawasan pangan fortifikasi berpotensi menjadi kurang optimal; dan risiko tidak tercapainya target persentase pengawasan produk pangan fortifikasi di tahun 2024 sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2021.

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala BPOM agar mengusulkan kepada Bappenas supaya memperjelas tugas dan wewenang BPOM sebagai K/L pendukung pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021 terkait dengan pengawasan pangan fortifikasi.

Kemudian, BPK menemukan, pelaksanaan dan evaluasi pengawasan pangan fortifikasi pada BPOM belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Pada pelaksanaan pengawasan pangan fortifikasi terdapat permasalahan di antaranya yakni terdapat perbedaan antara target dan realisasi lokasi pengambilan sampel pangan fortifikasi, terdapat pengambilan kesimpulan sampling yang belum memiliki referensi dan belum dimonitoring, serta pengambilan kesimpulan uji pangan fortifikasi belum sesuai pedoman sampling.

Selain itu, evaluasi laporan pelaksanaan sampel pangan fortifikasi juga belum optimal di mana masih terdapat hasil pengujian sampel makanan fortifikasi yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) namun belum ditindaklanjuti serta pelaksanaan tindak lanjut atas hasil evaluasi yang tidak sesuai dengan pedoman tindak lanjut pengawasan pangan.

Akibatnya, pengambilan kesimpulan uji pangan fortifikasi berpotensi belum mendukung prinsip keamanan pangan dan penurunan prevalensi stunting, adanya risiko masyarakat tetap mengonsumsi bahan pangan fortifikasi yang telah diketahui tidak memenuhi standar mutu pangan dan tidak memiliki izin edar sesuai hasil pengawasan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengujian pangan fortifikasi belum sepenuhnya tepat sasaran.

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala BPOM agar menginstruksikan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan supaya memerintahkan Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan (Wasprod PO) untuk memedomani pedoman sampling dan pengujian obat dan makanan dalam pengambilan kesimpulan uji pangan fortifikasi dan menindaklanjuti hasil pengawasan pangan fortifikasi sesuai dengan pedoman tindak lanjut pengawasan pangan.

30/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS II 2023InfografikSLIDERSorotan

BPK Periksa Efektivitas Upaya Pemajuan Kebudayaan dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional

by Ratna Darmayanti 30/09/2024
written by Ratna Darmayanti

BPK telah melakukan pemeriksaan untuk menilai efektivitas upaya pemajuan kebudayaan dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung salah satu Program Prioritas (PP) pada Prioritas Nasional 4 (PN 4) yaitu meningkatkan  pemajuan dan pelestarian kebudayaan untuk memperkuat karakter dan jati diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia. IInfografis berikut ini menampilkan hasil pemeriksaan tersebut.

30/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023InfografikSLIDER

Mengawal Dana Desa

by Admin 27/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Puluhan triliun rupiah dikucurkan oleh pemerintah setiap tahun untuk dana desa. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang bertugas mengawal harta dan kekayaan negara, berkewajiban untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilaksanakan secara tepat waktu, ekonomis, efisien, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

27/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Pengelolaan Iuran BPJS Perlu Diperbaiki

by Admin 26/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengawal pelaksanaan Sistem Jaminan Nasional dengan melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kepesertaan, iuran, dan belanja manfaat tahun 2021-semester I tahun 2023 pada BPJS Kesehatan dan instansi terkait. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan kepesertaan,
iuran, dan belanja manfaat pada BPJS Kesehatan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

BPK menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki BPJS saat melakukan pemeriksaan. Permasalahan itu, antara lain, pengelolaan kepesertaan dan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belum sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kelebihan penerimaan iuran PBI JK sebesar Rp458,86 miliar.

Terkait hal tersebut, BPK merekomendasikan agar Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan untuk menyusun mekanisme koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemutakhiran dan proses terwujudnya satu data kepesertaan JKN.

Permasalahan lain yang ditemukan BPK yaitu Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan
Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruangan perawatan Kelas III (PBPU dan BP Kelas III) dibayar oleh peserta dan juga mendapat bantuan iuran oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Apabila peserta menunggak iuran yang menjadi kewajibannya, maka peserta diberhentikan sementara keaktifannya.

Akan tetapi, BPJS Kesehatan tetap melakukan penagihan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas peserta PBPU dan BP Kelas III yang sedang diberhentikan sementara keaktifannya. Permasalahan tersebut mengakibatkan pemberian bantuan iuran atas tunggakan iuran peserta PBPU dan BP Kelas III tahun 2020-Juni 2023 membebani pemerintah sebesar Rp903,02 miliar.

BPK merekomendasikan agar Direktur Utama BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan dalam rangka menyelesaikan kelebihan penerimaan bantuan iuran atas peserta tertunggak dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan kepesertaan, iuran dan belanja manfaat tahun 2021 s.d. semester I tahun 2023 pada BPJS Kesehatan mengungkapkan 18 temuan yang memuat 35 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 19 kelemahan SPI dan 16 permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp2,02 triliun.

26/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id