JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Sebelum memasuki periode libur panjang Idul Fitri 2025, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan para pegawai demi memastikan keamanan sarana dan prasarana kantor. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan.

Ditulis oleh Gunarwanto, Kepala Biro SDM BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia didirikan pada tanggal 1 Januari 1947. Pembentukan BPK didasarkan pada Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 yang menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, dibentuklah suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Pada awalnya, BPK berkedudukan sementara di Magelang dan hanya memiliki sembilan pegawai. Ketua pertama BPK adalah R. Soerasno. Pada tanggal 6 November 1948, kedudukan BPK dipindahkan ke Yogyakarta.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949, BPK digabung dengan Dewan Pengawas Keuangan dan berkedudukan di Bogor. Dengan kembalinya bentuk negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1950, Dewan Pengawas Keuangan RIS digabung kembali dengan BPK dan berkedudukan di Bogor.
Tokoh Penting dalam Pembentukan BPK
R. Soerasno
R. Soerasno adalah Ketua pertama BPK yang memimpin sejak pembentukannya pada 1 Januari 1947 hingga 1 Agustus 1949. Digantikan sebentar oleh R Kasirman (1 Agustus – 31 Desember 1949), kemudian menjabat kembali untuk periode 31 Desember 1949 – 8 Maret 1957. Beliau memainkan peran kunci dalam mendirikan dan mengoperasikan BPK pada masa awal kemerdekaan. Selain menjadi Ketua BPK, R. Soerasno juga dikenal sebagai salah satu delegasi Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949.
R. Soerasno lahir pada 26 Maret 1898 di Ampel, Boyolali, merupakan sosok penting dalam sejarah Indonesia, khususnya dalam bidang keuangan negara. Beliau tidak hanya dikenal sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama, tetapi juga memiliki peran sentral dalam berbagai peristiwa penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Karier profesional R. Soerasno dimulai pada tahun 1917 ketika beliau bekerja di Binnenlands Bestuur sebagai seorang calon pejabat pemerintahan. Pengalamannya di pemerintahan kolonial memberikannya pemahaman mendalam tentang sistem birokrasi dan pengelolaan keuangan. Setelah itu, beliau menjabat berbagai posisi penting, seperti Algemene Sekretaris di Bogor dan beberapa jabatan lainnya di bidang administrasi.
Pada masa pendudukan Jepang, R. Soerasno dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Pusat Ekonomi Umum dan Sekretaris Jenderal di Kementerian Kemakmuran. Pengalamannya yang luas dalam bidang pemerintahan dan ekonomi membuatnya menjadi sosok yang sangat dihormati.
Puncak karier R. Soerasno adalah ketika beliau diangkat sebagai Ketua BPK pada Januari 1947. Dalam kondisi negara yang masih labil pasca kemerdekaan, R. Soerasno berhasil memimpin BPK dalam membangun fondasi yang kuat untuk lembaga pengawasan keuangan negara. Beliau berperan penting dalam merumuskan visi dan misi BPK, serta membangun sistem kerja yang efektif.
Selain sebagai Ketua BPK, R. Soerasno juga aktif terlibat dalam berbagai kegiatan politik. Beliau menjadi salah satu delegasi Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, sebuah peristiwa penting yang menandai pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda.
R. Soerasno adalah sosok yang memiliki integritas tinggi dan dedikasi yang kuat terhadap negara. Beliau telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam membangun sistem pengawasan keuangan negara yang sehat dan akuntabel. Warisan yang ditinggalkannya menjadi inspirasi bagi generasi penerus untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan keuangan negara.
AK Pringgodigdo
AK Pringgodigdo, atau Abdoel Kareem Pringgodigdo, menjabat sebagai Ketua BPK dari tahun 1957 hingga 1961, menggantikan R. Soerasno. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang hukum dan merupakan tokoh penting dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Untuk diketahui, nama lain yang mirip dengan AK Pringgodigdo adalah AG Pringgodigdo. Ia adalah kakak dari AK Pringgodigdo dan juga memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia. Pada saat Presiden Soekarno menandatangani Penetapan Pemerintah 1946 No. 11/Oem tanggal 28 Desember 1946, bertindak sebagai Sekretaris Negara adalah AG Pringgodigdo. Penetapan Pemerintah ini memutuskan pendirian Badan Pemeriksa Keuangan pada 1 Januari 1947.
Abdoel Kareem Pringgodigdo, lahir pada 22 Maret 1906 di Bojonegoro, adalah sosok intelektual dan negarawan yang memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia. Pendidikan hukumnya yang diselesaikan dengan predikat cum laude di Universitas Leiden, Belanda, menjadikannya sebagai salah satu tokoh intelektual muda yang diperhitungkan pada masanya.
Semasa di Belanda, Pringgodigdo aktif terlibat dalam Perhimpunan Indonesia (PI). Organisasi pergerakan nasional ini menjadi wadah baginya untuk menyalurkan semangat nasionalisme dan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Pengalamannya di PI telah membekali dirinya dengan pemahaman yang mendalam tentang persoalan bangsa dan mempersiapkannya untuk menjadi pemimpin di masa depan.
Setelah kembali ke Tanah Air, Pringgodigdo langsung terjun ke dalam kancah politik. Ia dipercaya untuk menjabat sebagai Sekretaris Perdana Menteri Sjahrir pada periode 1946-1949. Posisi ini memberikannya kesempatan untuk terlibat langsung dalam pengambilan keputusan-keputusan penting pada masa revolusi. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Kementerian Kemakmuran.
Puncak kariernya dalam bidang pemerintahan adalah ketika ia dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dari tahun 1957 hingga 1961. Dengan latar belakang pendidikan hukum yang kuat dan pengalamannya di pemerintahan, Pringgodigdo berhasil membawa angin segar dalam pengembangan BPK. Beliau fokus pada penguatan aspek legal dan kelembagaan BPK agar semakin profesional dan independen.
Selain aktif dalam bidang pemerintahan, Pringgodigdo juga dikenal sebagai seorang penulis yang produktif. Bukunya yang berjudul “Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia” merupakan salah satu karya monumental yang mengabadikan perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan.
AK Pringgodigdo adalah sosok yang memiliki integritas tinggi, dedikasi yang kuat, dan kecerdasan intelektual yang luar biasa. Kontribusinya dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan, politik, hingga pemerintahan, menjadikannya sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah Indonesia. Warisan yang ditinggalkannya menjadi inspirasi bagi generasi penerus untuk terus berjuang demi kemajuan bangsa.
Tokoh-tokoh lain
Selain R. Soerasno, di awal pembentukan BPK tahun 1947, beberapa nama seperti Dr. Aboetari, Djunaedi, R. Kasirman, Banji, M. Soebardjo, Dendipradja, Rachmad, dan Wiradisastra turut menorehkan sejarah dalam perjalanan BPK. Mereka adalah para pionir yang dengan penuh semangat dan dedikasi membangun lembaga pengawasan keuangan negara ini di tengah keterbatasan dan tantangan yang ada.
Dr. Aboetari, seorang ahli hukum, memberikan kontribusi yang sangat berharga dalam merumuskan kerangka hukum BPK. Kepakarannya di bidang hukum memastikan bahwa BPK memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya. Sementara itu, Djunaedi berperan penting dalam mengelola administrasi dan operasional BPK pada masa-masa awal. Keterampilan organisasinya sangat dibutuhkan dalam membangun sistem kerja yang efektif dan efisien.
R. Kasirman, salah satu pegawai awal BPK, kemudian dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua BPK menggantikan R. Soerasno. Beliau melanjutkan perjuangan para pendahulunya dalam memperkuat posisi BPK sebagai lembaga yang independen dan kredibel. Selain R. Kasirman, sejumlah pegawai awal lainnya seperti Banji, M. Soebardjo, Dendipradja, Rachmad, dan Wiradisastra juga memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjalankan tugas-tugas BPK.
Para tokoh di atas adalah contoh nyata dari para pahlawan tanpa tanda jasa yang telah berjuang keras untuk membangun BPK. Dedikasi dan semangat juang mereka patut diapresiasi sebagai bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam membangun negara yang bersih dan bermartabat.
Tokoh-tokoh ini bersama-sama dengan R. Soerasno berperan dalam membangun fondasi keuangan dan ekonomi Indonesia pada masa-masa awal kemerdekaan. Mereka bekerja sama untuk memastikan bahwa BPK dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mengawasi dan memeriksa keuangan negara dengan efektif dan independen.
Hubungan dengan Tokoh Nasional
Ir. Soekarno, sebagai Presiden pertama Indonesia, memainkan peran penting dalam pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Pada masa awal kemerdekaan, Soekarno menyadari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Untuk itu, ia mendukung pembentukan lembaga yang bertugas mengawasi dan memeriksa keuangan negara. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan Presiden RI pada tanggal 28 Desember 1946, yang menetapkan pembentukan BPK mulai 1 Januari 1947.
Dalam Surat Keputusan tersebut, Soekarno mengangkat R. Soerasno sebagai Ketua pertama BPK. Selain itu, ia juga menunjuk Dr. Aboetari sebagai anggota dan Djunaedi sebagai sekretaris BPK. Penunjukan ini menunjukkan komitmen Soekarno untuk memastikan bahwa BPK dipimpin oleh individu-individu yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang keuangan dan pemerintahan.
R. Soerasno dan Mohammad Hatta memiliki hubungan profesional yang erat, terutama dalam konteks pemerintahan dan keuangan negara pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Sebagai Ketua pertama BPK, R. Soerasno bekerja di bawah pemerintahan yang dipimpin oleh Hatta sebagai Wakil Presiden dan Menteri Keuangan. Hatta sangat menghargai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, yang sejalan dengan tugas dan fungsi BPK.
Mohammad Hatta, sebagai salah satu pendiri Republik Indonesia dan Wakil Presiden pertama, memiliki pandangan yang sangat positif dan mendukung terhadap BPK. Hatta memahami pentingnya pengawasan yang efektif terhadap keuangan negara untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
Mengenal tokoh-tokoh awal pembentukan BPK tidak hanya penting untuk memahami sejarah lembaga ini, tetapi juga untuk memberikan penghargaan kepada para pendahulu BPK, menginspirasi generasi muda, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara. Dengan mengenal tokoh-tokoh awal BPK, kita bisa menangkap semangat dari tokoh-tokoh tersebut untuk membawa BPK semakin jaya ke depannya. Menjadi lembaga negara yang dicintai rakyat Indonesia karena BPK memiliki daya yang kuat untuk mengawal keuangan negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Daftar Ketua BPK (1947-sekarang)
• R. Soerasno (1 Januari 1947 – 1 Agustus 1949)
• R. Kasirman (1 Agustus 1949 – 31 Desember 1949)
• R. Soerasno (31 Desember 1949 – 8 Maret 1957)
• A.G. Pringgodigdo (1957 – 1961)
• I Gusti Ketut Pudja (1960 – 1964)
• Sri Sultan Hamengkubuwono IX (1964 – 1966)
• Dadang Suprayogi (1966 – 1973)
• Umar Wirahadikusumah (1973 – 1983)
• M. Jusuf (1983 – 1993
• J.B. Sumarlin (1993 – 1998)
• Satrio Budihardjo Joedono (1998 – 2004)
• Anwar Nasution (2004 – 2009)
• Hadi Poernomo (2009 – 2014)
• Rizal Djalil (2014)
• Harry Azhar Azis (2014 – 2017)
• Moermahadi Soerja Djanegara (2017 – 2019)
• Agung Firman Sampurna (2019 – 2022)
• Isma Yatun (2022 – sekarang)
JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaksanakan kegiatan sumpah jabatan anggota BPK RI periode 2024-2029. Ada lima anggota baru yang akan mengucapkan sumpah jabatan tersebut di gedung Mahkamah RI, Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Sebagai informasi, jabatan anggota BPK diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa BPK mempunyai sembilan orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden.
Susunan keanggotaan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
UU tentang BPK juga menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi anggota BPK. Beberapa syarat itu, antara lain, adalah warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdomisili di Indonesia, memiliki integritas dan kejujuran.
Syarat lainnya adalah berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih. Calon anggota juga harus sehat jasmani dan rohani dan berusia minimal 35 tahun.
Dalam proses pemilihan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari
Pimpinan DPR. Calon Anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.
Dalam UU tentang BPK juga ditegaskan sejumlah larangan bagi anggota BPK. Anggota BPK dilarang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaanyang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang.
Larangan berikutnya adalah mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana.
Selain itu, anggota BPK dilarang secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemilik seluruh, sebagian, atau penjamin badan usaha yang
melakukan usaha dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan atas beban keuangan negara.
Kemudian, anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing; dan/atau menjadi anggota partai politik.
JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Penelaahan Sejawat atau Peer Review terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah rampung dan juga telah diserahkan kepada para pemangku kepentingan. Pemeriksaan itu dilakukan oleh German Federal Court of Auditors (SAI Jerman), Austrian Court of Audit (SAI Austria), dan Swiss Federal Audit Office (SAI Swiss). Penelaahan sejawat mengungkapkan bahwa BPK telah menetapkan standar tinggi di tiga area yang diperiksa dan terdapat sejumlah rekomendasi untuk penguata BPK.
Peer Review tersebut dimulai pada Juli 2023 dengan adanya MoU yang ditandatangani BPK, SAI Jerman, SAI Austria, dan SAI Swiss. Kemudian, tahap penelaahan awal dilakukan dari September 2023 hingga Desember 2023. Selanjutnya, selama dua pekan yakni Mei 2024, tim Peer Review mengunjungi Jakarta untuk melakukan pekerjaan lapangan.Â
Terdapat tiga area yang diperiksa yakni Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Manajemen Etika dan Integritas, serta Teknologi Informasi. Hasil penelaahan menunjukkan, secara keseluruhan, BPK telah menunjukkan standar yang tinggi dalam Sistem Pengendalian Internal, terutama pada bidang yang ditelaah yaitu SDM, Manajemen Etika dan Integritas, dan Teknologi Informasi. Namun, Peer Review juga menemukan adanya hal-hal yang perlu diperbaiki dan dikembangkan lebih lanjut.
Terkait Manajemen SDM, tim Peer Review menyampaikan bahwa SDM sangat penting untuk pemenuhan tugas yang efektif dan efisien dalam organisasi mana pun. Oleh karena itu, SDM merupakan aspek krusial bagi BPK.Â
Per tanggal 30 April 2024, BPK telah mempekerjakan 8.517 orang pegawai dan mengelola SDM dengan baik dan profesional. Akan tetapi, BPK juga menghadapi tantangan dalam mengelola sumber daya manusia untuk menjalankan mandat dan mencapai tujuannya.
Tim Peer Review menyampaikan, dalam menghadapi tantangan tersebut, BPK perlu menyempurnakan sistem perekrutannya, distribusi pegawai senior-junior pada unit kerja, implementasi mutasi pegawai, pengembangan kapasitas, sarana komunikasi kedinasan, keterlibatan proaktif dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tentang SDM, pemberian penghargaan dan apresiasi, serta asesmen kebutuhan SDM.
Per tanggal 30 April 2024, jumlah formasi pegawai BPK untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 adalah 14.234 (terdiri dari 9.348 pemeriksa). Jumlah pemeriksa yang ada saat ini adalah 5.614 orang.
Mengenai Etika dan Integritas, tim penelaah menyatakan, BPK memiliki rekam jejak yang panjang untuk menjaga nilai-nilai dasarnya. BPK juga telah mengembangkan berbagai instrumen untuk mencapai tujuan tersebut.
Instrumen-instrumen tersebut antara lain penetapan Kode Etik pada tahun 2007, penerapan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) pada tahun 2011, penerapan Sistem Pengendalian Gratifikasi pada tahun 2014, dan beberapa asesmen yang dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. Sejak tahun 2018, BPK telah berupaya mengoordinasikan berbagai instrumen Manajemen Integritas dalam satu kerangka kerja.
Pada tahun 2020, upaya ini menjadi bagian dari Rencana Strategis BPK Tahun 2020-2024. Pada tahun 2022, sebuah kerangka konseptual manajemen integritas dikembangkan dan disetujui pada tahun 2023. Kemudian pada tahun 2024, kerangka konseptual ini ditetapkan sebagai Kerangka Kerja Manajemen Integritas (KKMI) oleh BPK.
Tim Penelaahan Sejawat mengakui bahwa Manajemen Etika dan Integritas BPK telah dibangun dengan baik. BPK juga sepenuhnya telah menindaklanjuti rekomendasi dari Penelaahan Sejawat pada periode-periode sebelumnya. BPK secara keseluruhan memenuhi kriteria tentang Etika yang ada dalam Kerangka Kerja Pengukuran Kinerja untuk SAI (Performance Measurement Framework for Supreme Audit Institutions/SAI PMF).
Tim peer review mendukung langkah-langkah yang telah diambil BPK untuk mengatasi tantangan terkini dalam Manajemen Integritasnya. Terkait penelaahan Teknologi Informasi (IT), secara keseluruhan Arsitektur TI serta Manajemen dan organisasi masa depannya telah disiapkan secara sistematis agar sesuai dengan kebutuhan TI BPK. BPK telah mengembangkan Rencana Induk TIK (RINTIK) yang ambisius selama periode strategi 2020-2024.Â
BPK berhasil mencapai tujuan dengan menerapkan Tata Kelola TI, mendigitalkan proses bisnis utama, membangun lingkungan Big Data Analytics, dan mengadopsi pendekatan “digital by default“. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan pada beberapa area Teknologi Informasi BPK.
Proses bisnis utama BPK sebagian besar didukung dengan baik oleh teknologi informasi, dengan tingkat kesadaran TI di BPK yang sangat tinggi. Hal ini terutama karena beragamnya perangkat yang dikembangkan di BPK oleh Biro TI, serta keinginan untuk mengembangkan penggunaan TI yang tepat sebagai bagian dari strategi keseluruhan BPK. Tema TI telah terintegrasi secara menyeluruh di semua rencana strategis 2020-2024.
BPK telah mencapai tingkat kematangan yang tinggi di berbagai area yang direviu (Strategi TI, Arsitektur TI, dan lainnya). BPK sangat transparan dalam menangani masalah/tantangan TI dan terus berupaya meningkatkan lingkungan TI terutama di bidang keamanan dan analisis data.
Namun, pengembangan atau peningkatan lingkungan TI di bidang lainnya, yaitu arsitektur, aplikasi bisnis, dan lainnya perlu juga diupayakan. Otomatisasi proses dan integrasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) ke dalam sistem analisis data akan menjadi bagian dari Rencana Induk TIK berikutnya.
JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dengan menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sejalan dengan itu, BPK turut diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan negara lain atau Supreme Audit Institution (SAI). Proses tersebut dikenal dengan istilah peer review.
BPK baru saja selesai menjalani peer review yang dilaksanakan oleh SAI Jerman, SAI Swiss, dan SAI Austria. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung mulai Mei 2024 dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Dasar pelaksanaan peer review berasal dari mandat pembentukan BPK dalam Undang-Undang Dasar 1945. Para pendiri bangsa telah menyadari pentingnya pengelolaan keuangan negara yang sehat dan memberikan status independen kepada BPK dalam pernyataan “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiriâ€. Pernyataan dalam pasal 23E paragraf (1) UUD 1945 tersebut menegaskan posisi BPK sebagai Supreme Audit Institution (SAI) di Indonesia.
Kemudian, Pasal 33 paragraf (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan bahwa, “Untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan seduniaâ€.
Selanjutnya, pada paragraf 49 tentang Pengendalian Mutu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) 2017 dinyatakan bahwa, “Untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap hasil pemeriksaan BPK, mutlak diperlukan standar pengendalian mutu. Sistem pengendalian mutu BPK harus sesuai dengan standar pengendalian mutu supaya kualitas pemeriksaan yang dilakukan tetap terjaga.
Sistem pengendalian mutu harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal seperti supervisi, review berjenjang, monitoring, dan konsultasi selama proses pemeriksaan. Sistem pengendalian mutu BPK ditelaah secara internal dan juga oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia, yaitu International Organization of Supreme Audit Institutions atau INTOSAI.”
Untuk memenuhi harapan publik dan sesuai dengan peraturan perundangan di atas, BPK telah membuat suatu Sistem Pengendalian Mutu, di antaranya dengan telah dilakukannya peer review oleh tiga Supreme Audit Institutions (SAI), yaitu Najwyzsza Izba Kontroli (NIK) Polandia di tahun 2014, Algemene Rekenkamer (ARK) Belanda atau Netherland Court of Audit di tahun 2009 dan the Office of the Auditor General (OAG) New Zealand pada tahun 2004.
Berbeda dengan peer review sebelumnya, pada 2019 peer review dilakukan dengan metode joint review, yakni direviu oleh 3 SAI negara lain yakni dengan Team Leader dari NIK Polandia sedangkan anggota tim masing-masing dari The Office of the Auditor General of Norway (OAG) Norwegia dan National Audit Office of Estonia (NAOE) Estonia.
WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan atas pengeloala keuangan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945. Pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK menghasilkan empat jenis opini.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria. Kriteria-kriteria tersebut adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga. Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK.
1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Opini WTP menandakan bahwa bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
3. Opini Tidak Wajar
Opini tidak wajar menandakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
4. Pernyataan menolak memberikan opini atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP)
Melalui opini TMP, BPK menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.
Keempat jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK tersebut dasar utamanya adalah kewajaran penyajian pos pos Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Opini WTP merupakan impian seluruh institusi baik pusat dan daerah, sebab dengan opini WTP Institusi yang besangkutan dapat mengekspresikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para stakeholdernya (publik/masyarakat).
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban APBN/APBD dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara menjadi tanggung jawab masing-masing entitas pelaporan. BPK bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta memberikan pendapat berupa opini atas Laporan Keuangan entitas yang telah diperiksa berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Kesetaraan gender tidak melulu memberikan aturan istimewa bagi para pekerja perempuan khususnya para ibu yang bekerja. Lingkungan kerja yang fleksibel dengan dibantu aturan-aturan yang mengakomodiasi kebutuhan, ternyata amat membantu bagi para ibu yang bekerja.
Hal ini diungkapkan pemeriksa BPK Kania Inawesnia yang pernah menjalani secondment program di Australian National Audit Office (ANAO). Kania menyebut pendekatan yang diambil ANAO menunjukkan komitmen yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung bagi semua pegawai, khususnya bagi pegawai wanita.
Ia menyebut prinsip kesetaraan gender tanpa memperkenalkan aturan atau kebijakan khusus yang ditujukan untuk pegawai wanita. Mereka percaya bahwa kesetaraan seharusnya tidak memihak satu gender, melainkan mendorong semua pegawai untuk meraih potensi maksimal mereka tanpa hambatan gender. Pendekatan ini menunjukkan bahwa di ANAO, kesetaraan gender bukan hanya menjadi tujuan, tetapi juga menjadi bagian dari budaya kerja yang terinternalisasi.
“Di ANAO itu tidak terdapat aturan atau kebijakan yang khusus ditujukan untuk pegawai wanita, bahkan ketika saya tanya ke para senior female leaders ini menjawab kalau mereka sangat menjunjung tinggi kesetaraan gender, sehingga buat apa ada peraturan khusus untuk wanita, malah kesannya jadi memprioritaskan salah satu gender, seperti itu. Jadi tidak terdapat aturan atau kebijakan yang dikhususkan untuk pegawai Wanita,”ucap Kania dalam KTF bertajuk “Highlights from the Women with Children Secondment Program”, beberapa waktu lalu.
Meski tidak ada perlakuan khusus, akan tetapi menurut dia, poin kedua yang membantu para ibu bekerja adalah lingkungan kerja yang fleksibel. Ia menyebut tanpa ada perlakuan khusus, ANAO dan para petinggi di dalamnya menerapkan kebijakan fleksibel sehingga mendukung pegawai wanita untuk bisa bekerja dengan optimal.
Secara garis besar, ungkap dia, dengan pengaturan kerja yang lebih fleksibel, termasuk bekerja dari jarak jauh dan pengaturan jam kerja yang berbeda, ANAO mampu mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan individu, terutama bagi para ibu yang bekerja.
Selain itu, hal lainnya adalah kebijakan cuti yang beragam dan luwes. Ia menyebut di ANAO dan lembaga lainnya di Australia kebijakan cuti diatur berdasarkan Fair Work Act tahun 2009. Kebijakan cuti ini karena jenis cutinya yang sangat beragam dan juga fasilitas yang diberikan sangat mendukung para perempuan, khususnya ibu bekerja.
Terkait lingkungan kerja yang fleksibel, ia menceritakan bahwa hal itu antara lain diterapkan melalui tipe karyawan full time dan part time. Bahkan ada juga yang nanti bekerja tidak harus ke kantor dalam setahun cukup secara daring.
“Jadi intinya flexible working arrangement ini adalah memberikan kita kesempatan bekerja di luar standar jam, di luar pola pekerjaan yang rutin, yaitu bekerja di kantor ANAO di Canberra, kemudian bekerja 7, 5 jam sehari Senin-Jumat,”ucap dia.
Hanya saja memang untuk pegawai yang tidak bisa datang full time ke kantor, maka membutuhkan surat tertulis atau surat resmi dari kantor bahwa dia akan bekerja secara daring.
Di dalam negosiasi itu nanti terdapat syarat-syarat bentuk bekerja yang seperti apa yang akan dilakukan oleh pegawai tersebut. Aturan-aturan ini semuanya diatur dalam Fair Work Act tahun 2009.
Ia menyebut ada beberapa aturan yang bisa membuat seseorang mendapatkan izin kerja fleksibel seperti mengasuh anak, menjaga orang yang sudah tua, memiliki keluarga disabilitas, para disabilitas itu sendiri, berusia di atas 50 tahun atau lebih tua, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan beberapa hal lainnya.
Pada intinya, menurut dia, kebijakan ini tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mendapatkan reasonable break dari pekerjaan untuk meningkatkan kualitas hidup sehingga dapat memberikan kinerja terbaik. Jadi pada saat mereka kembali bekerja itu mereka sudah minim stres dan bisa kembali bekerja dengan lebih baik.
JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Budaya kerja berbasis inovasi dapat lahir dengan mendorong sumber daya manusia di organisasi untuk berkembang tanpa kekhawatiran atas kegagalan. Namun, terdapat sejumlah hal yang perlu diterapkan untuk membangun budaya kerja inovatif.
Hal itu seperti yang dilakukan Google dalam membangun budaya kerja, sehingga kini mampu menjadi raksasa teknologi dunia. Head of Government Affairs and Public Policy Google Cloud Indonesia Brigitta Ratih Aryanti membagikan kisah Google dalam membangun budaya kerja pada Rakor Pelaksana BPK Tahun 2024 yang mengusung tema “Membangun Budaya Kerja untuk BPK Semakin Berkinerja”.
Brigitta menyampaikan, Google bukan sekadar mesin pencari atau search engine seperti yang banyak digunakan oleh pengguna internet di seluruh dunia. Google merupakan perusahaan yang tumbuh berkembang dan kini memiliki banyak anak perusahaan, produk, serta inovasi.
“Sebagai perusahaan global, visi kami adalah mengorganisasi atau mengatur informasi yang ada di seluruh dunia dan menjadikan informasi tersebut bisa diakses secara universal dan bermanfaat,” ujar Brigitta.
Saat ini produk Google bukan sekadar search engine, tapi ada juga Google Mail, Chrome, Google Maps, Youtube, Android, Google Playstore, Google Drive, dan lain-lain. Saat ini, dari delapan produk Google terdapat 1 miliar pengguna.
Selain mampu menghasilkan teknologi dan inovasi, salah satu yang dipandang dari Google adalah kemampuan menciptakan budaya kerja yang inovatif. Google menyadari kunci dari keberhasilan dan pertumbuhan perusahaan adalah orang-orang yang bekerja di dalamnya.
Brigitta menyampaikan, Google pun mengembangkan budaya kerja sehingga bisa diadopsi oleh 120 ribu karyawannya yang berasal dari 150 lebih negara dan memiliki latar belakang budaya berbeda.
Dia menjelaskan, ada empat hal mendasar yang dilakukan oleh Google dalam mengembangkan budaya organisasi berbasis inovasi. Pertama adalah curiosity atau keingintahuan dan rasa penasaran. Kemudian, agency atau mengembangkan niat untuk melakukan sesuatu yang baik. Ketiga, mengembangkan kolaborasi. Keempat, adalah pengambilan risiko atau risk taking.
Curiosity dapat dibangun dengan mempertanyakan berbagai hal, bereksperimen sekaligus tetap mengusung jiwa playful atau jiwa eksploratif yang terinspirasi dari perilaku anak-anak.
“Di Google, hal itu dibuat dengan bagaimana kantor dirancang. Feel kantor Google di seluruh dunia itu sama, yaitu warna warni dan banyak makanan. Ini dinilai dapat memotivasi karyawan, semua karyawan tertarik dan semangat datang ke kantor,” ujarnya
Dengan suasana kantor yang menarik itu pula diharapkan dapat mendorong pemikiran yang out of the box. Konsep kantor pun mengusung open space, sehingga memungkinkan para karyawan bertemu dan bisa berdiskusi dengan karyawan lainnya.
Salah satu ciri khas Google yang kemudian berkembang adalah ‘googleyness‘. Ini adalah istilah internal yang menunjukkan karakter pekerja di Google yakni rendah hati, tapi dia punya rasa penasaran tinggi, punya kesadaran tinggi untuk berdampak pada sekitarnya, dan bisa bekerja dalam kondisi ambigu dan suka belajar.
Untuk mengembangkan curiosity di organisasi di luar Google, menurut Brigitta dapat dimulai dengan mengubah suasana kantor. Membuat kantor menjadi lebih fresh dapat meningkatkan semangat karyawan untuk datang dan bekerja. Bisa pula diberikan tambahan seperti makanan gratis dan lainnya. Kemudian, agency atau bagaimana karyawan bisa memiliki rasa kepemilikan yang tinggi, inisiatif yang tinggi, dan bisa memecahkan masalah dengan baik.
Di Google, ungkap Brigitta, terdapat program 20% Project. Program itu memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengembangkan diri secara profesional di luar bidang yang berhubungan dengan pekerjaannya.
Dia mencontohkan, seorang pemeriksa di BPK bisa mengambil 20% Project karena punya ketertarikan di bidang SDM. Mengingat di divisi SDM terdapat proyek mengenai transformasi maka auditor bisa mengambil proyek tersebut.
“Ini menarik karena dari sisi karyawan dia memperoleh kesempatan untuk belajar hal baru serta mengembangkan jaringan baru,” ujarnya.
Dari sisi perusahaan atau organisasi, justru bisa mendapatkan “tenaga kerja gratis” karena perusahaan tidak perlu meng-outsource suatu pekerjaan. “Perusahaan bisa memanfaatkan SDM internal yang ada dengan kualitas yang baik,” ujarnya.
Kemudian, dasar dari inovasi adalah kolaborasi. Google berupaya memastikan bahwa setiap anggota tim itu saling terhubung dan terjadi sharing of information.
Salah satu bentuk kolaborasi di Google disebut Googler to Googler (G2G). Brigitta menyampaikan, hal ini mirip dengan 20% Project. Misalnya, seorang karyawan punya ketertarikan untuk mengajar, atau berbagi ilmu ke tim lain maka dia bisa mendaftarkan diri ke G2G.
“Misalnya, saya saat ini berada di bidang kehumasan tapi saya bisa mengajar cara public speaking kepada tim lain yang ada di Google. Ini adalah bagian dari berbagi keterampilan sehingga dapat mengembangkan talenta secara internal,” ujarnya.
Google juga mendorong karyawan dalam hal risk taking atau mengambil risiko. Jadi, bagaimana membuat karyawan mampu bermimpi besar, bereksperimen, dan mencoba memberikan yang terbaik.
“Kalau di Google kami punya istilah berpikir 10 kali. Bagaimana saya bisa membuat proses pekerjaan ini 10 kali lebih baik,” ungkapnya.
Hal ini guna mendorong ambisi besar dari pekerjaan masing masing. Dari hal itu salah satunya kemudian lahir Waymo, inovasi mobil tanpa supir yang dikembangkan Google.
Hal terpenting yang diterapkan di Google adalah karyawan punya kenyamanan untuk mengambil risiko karena ada rasa aman untuk mengalami kegagalan. Menurut Brigitta, hal ini memang sangat sulit diterapkan terutama dalam budaya kerja di Indonesia. Ini karena ketika seseorang gagal itu biasanya muncul tuduhan, dipersalahkan, dan lainnya sehingga seseorang memiliki kecenderungan untuk takut mencoba.
Berdasarkan hasil studi, perasaan keamanan berinovasi itu kemudian berdampak pada kinerja perusahaan. Pendapatan penjualan bisa naik 17 persen pada tim yang merasa aman dibandingkan dengan tim yang merasa terancam dengan kegagalan.
“Cara menciptakan budaya risk taking adalah dengan memunculkan kebiasaan untuk memberikan penghargaan pada mereka yang berani mengambil risiko walau gagal. Terus menekankan untuk mencoba hal baru supaya karyawan berani mencoba,” ujarnya.
JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Tindakan bullying merupakan persoalan psikologis yang serius karena menimbulkan dampak destruktif seperti depresi yang besar pada korban. Namun terkadang, seseorang tak menyadari ada sifat dan sikap yang masuk dalam kategori perundungan.
Berdasarkan artikel yang ditulis Employee Care Center (ECC) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), isu perundungan penting jadi perhatian karena terkadang perilaku yang dianggap biasa dalam interaksi sehari-hari ternyata dapat berdampak negatif pada orang lain.
Salah satu contohnya adalah ketika melontarkan kalimat “Ealah…rajin bener di meja terus. Kayaknya biar tambah disayang atasan nih, jadi kerjanya serius?”. Pernyataan demikian termasuk sesuatu yang bersifat membuli walau kita tidak menyadarinya.
Perundungan bisa terjadi dimana-mana. Tindakan ini bisa dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik yang terjadi berulang kali dari waktu ke waktuÂ
Yuk bersama-sama mengenali sifat-sifat yang merupakan tanda pembuli:
1. Mengkritik tanpa membangun
Menyampaikan kritik tanpa niat membantu atau membangun, itu bisa menjadi tanda sifat pembuli. Perhatikan apakah kritikmu bersifat konstruktif atau hanya mengecam tanpa memberikan solusi.
2. Menyebar gosip atau fitnah
Menebar gosip atau fitnah tentang orang lain adalah tanda klasik sifat pembuli. Kebiasaan ini dapat merusak reputasi dan hubungan antar individu, menciptakan ketidaknyamanan dalam lingkungan sosial.
3. Sering menertawakan orang lain
Jika kamu sering tertawa atau mentertawakan kelemahan atau kesalahan orang lain dengan tendensi menghina atau merendahkan orang lain, itu bisa menjadi tanda sifat pembuli.
4. Sering menunjukkan dominasi
Sifat pembuli sering terlihat dalam perilaku dominan. Jika kamu cenderung mendominasi atau memaksa orang lain untuk tunduk pada keinginanmu, itu bisa jadi indikasi perilaku intimidatif.
5. Tidak sensitif terhadap perasaan orang lain
Sifat pembuli sering kali tidak peka terhadap perasaan orang lain. Jika anda sering mengabaikan atau meremehkan perasaan orang lain itu bisa menjadi pertanda bahwa kamu memiliki sifat pembuli yang perlu diatasi.
Setelah anda mengenali sifat-sifat pembuli, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengakui dan menerima kesalahan. Dan untuk mengatasi sifat pembuli memerlukan komitmen yang kuat untuk perubahan dan pemahaman mendalam tentang akar masalah.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat membantu mengatasi sifat pembuli:
1.Instropeksi diri
Luangkan waktu untuk berpikir secara mendalam. Identifikasi akar penyebab perilaku pembuli dalam diri anda.
2. Berpikir Empati
Mengembangkan empati membutuhkan usaha sadar untuk melihat dunia dari perspektif orang lain.
3. Berkonsultasi dengan profesional
Jika anda merasa sulit untuk mengatasi sifat pembuli secara mandiri, jangan ragu untuk menghubungi konselor atau psikolog.
JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Kita sebagai individu mungkin sering terperangkap dalam berbagai pernyataan yang ternyata membuat diri kita tidak bisa maju. Malah, pernyataan itu juga seakan-akan mendorong kita tidak pernah layak mendapat kebahagiaan.
Kalimat seperti, “Aku bodoh, makanya aku selalu gagal dalam melakukan sesuatu. Aku tidak berhak untuk bahagia”. Atau kalimat lainnya, “Aku tidak mungkin berhasil, sekali pun berhasil mungkin hanya faktor keberuntungan saja.â€
Kemudian, yang menjadi pertanyaaan, apa boleh kita terus terperangkap dalam pemikiran seperti itu? Jawabannya tentu tidak boleh, karena pemikiran tersebut sama saja kita tidak mengedepankan self love. Yuk, mari sama-sama cari tahu tentang pentingnya self love!
Self love berarti menerima diri sendiri sepenuhnya, memperlakukan diri sendiri dengan penuh kelembutan dan rasa hormat, serta memprioritaskan kesehatan fisik dan emosional. Self love bukanlah sesuatu yang hanya ditunjukkan melalui tindakan saja, melainkan juga harus terinternalisasi dalam pikiran dan perasaan kita tentang diri sendiri menjadi lebih positif.
Kenapa harus self love?
Self love penting dimiliki karena menjadi sebuah fondasi yang dapat membangun sikap yang bijak dan tegas, menjalin hubungan yang sehat dengan orang lain, mengejar minat dan mimpi, serta merasa bangga terhadap diri sendiri.
Self love pun memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Stres rendah, ketahanan tinggi
Tantangan dapat membuat kita merasa tidak mampu dan stres. Self love dapat membantu kita menghargai diri sendiri dengan optimis bahwa kita dapat menghadapi dan menganggap tantangan sebagai peluang untuk belajar dan berkembang.
2. Efikasi diri tinggi
Ketika kita self love, kita lebih percaya diri akan kemampuan kita untuk mencapai suatu tujuan. Hal ini dapat mendorong kita untuk mengambil risiko dan mencoba hal-hal baru, bahkan jika itu berarti keluar dari zona nyaman.
3. Rasa empati
Self love adalah dasar dari cinta kepada orang lain. Dengan mencintai diri sendiri, kita akan lebih mampu menerima orang lain apa adanya dan berempati dengan perjuangan mereka.
Nah bagi anda yang ingin menerapkan self love, ternyata ada beberapa hal yang penting anda ketahui. Pertama, kenali diri sendiri. Kalian dapat meluangkan waktu untuk mempelajari diri sendiri dan melakukan aktivitas yang disukai, seperti membuat jurnal, menjelajah hobi baru, dan bertemu dengan teman/kekasih. Dengan cara ini, kalian dapat menyelaraskan hidup dengan apa yang benar-benar memberi kalian kebahagiaan dan kepuasan.
Kedua, rayakan setiap pencapaian. Akui dan rayakan pencapaian kalian, tanpa memandang seberapa besar atau kecilnya. Misalnya, berikan hadiah kepada diri sendiri dengan hal yang kalian sukai, refleksikan perkembangan kalian, dan bagikan keberhasilan kalian pada orang-orang terkasih.
Ketiga, bangun rutinitas untuk perawatan diri. Sisihkan waktu untuk merawat diri dengan melakukan aktivitas yang membawa kebahagiaan dan relaksasi. Aktivitas seperti olahraga, meditasi, atau sekadar menikmati hobi dapat menyehatkan kesejahteraan fisik, mental, dan emosional kalian.
Keempat, mengasihani diri sendiri. Perlakukan diri kalian dengan penuh kebaikan dan pengertian, terutama saat menghadapi masa-masa sulit dalam hidup. Ingatlah bahwa kalian merupakan manusia yang pantas dicintai dan dimaafkan, terlepas dari rasa sakit, kegagalan, dan kekurangan yang kalian miliki. Dengan begitu, berhentilah untuk menyalahkan diri sendiri sepenuhnya.
Kelima, berbicaralah pada diri sendiri dengan positif. Cara kalian berbicara pada diri sendiri menentukan persepsi diri dan kesejahteraan kalian. Hindari pembicaraan negatif, dan ganti dengan afirmasi dan pengingat tentang kekuatan, kemampuan, dan nilai yang ada pada diri kalian.
Keenam, menerima diri sendiri. Terimalah kekurangan, keunikan, dan ketidaksempurnaan pada diri kalian. Pahamilah bahwa kalian unik dan nilai kalian tidak ditentukan oleh standar eksternal atau perbandingan dengan orang lain.
Ketujuh, menetapkan batasan. Kalian dapat mengenali dan menjelaskan apa yang kalian butuhkan kepada orang lain dengan tegas. Utamakan kesejahteraan kalian dengan mengatakan “tidak” pada hal-hal yang bisa menghabiskan energi atau merugikan nilai-nilai kalian.
Kedelapan, mencari dukungan. Pahami kapan kalian membutuhkan bantuan dan perlu menghubungi teman, keluarga, atau profesional yang dapat diandalkan. Mencari dukungan adalah bentuk dari self love untuk mendapatkan perhatian dengan panduan yang jelas dan pantas kalian terima.