WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Thursday, 10 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

IHPS

BeritaIHPS I 2022SLIDERSorotan

Dari Redaksi Warta Pemeriksa -BPK Mengungkap 9.158 Temuan yang Memuat 15.674 Permasalahan

by Achmad Anshari 21/11/2022
written by Achmad Anshari

BPK telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada lembaga perwakilan. Hasil IHPS I Tahun 2022 yang telah resmi dipublikasikan kepada khalayak tersebut menjadi isu utama yang disampaikan oleh Warta Pemeriksa edisi kali ini. IHPS I tahun 2022 memuat ringkasan dari 771 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 682 LHP Keuangan, 41 LHP Kinerja, dan 48 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Berdasarkan pemeriksaan tersebut BPK mengungkap 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan sebesar Rp18,37 triliun. Hal tersebut diungkapkan Ketua BPK, Isma Yatun, saat menyerahkan IHPS I tahun 2022 kepada lembaga perwakilan.

Dalam rubrik BPK Bekerja, redaksi menyampaikan laporan mengenai tiga pemeriksaan atas infrastruktur ketenagalistrikan pada PT PLN Persero. Pemeriksaan tersebut, terkait pengelolaan independent power producer atau IPP, pengelolaan jaringan transmisi serta perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Selain itu, ada juga rubrik sharing knowledge, komunitas, kepegawaian, kolom, berita foto, dan lain-lain. Salah satunya membahas tentang pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol.

Redaksi juga masih mengulas bahasan mengenai SAI20. Kali ini, redaksi mengulas tim project management yang ada di balik layar penyelenggaraan acara bertaraf internasional, salah satunya SAI20.

Selamat membaca.

21/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi kurir (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Persaingan Bisnis Kurir Ketat, Bagaimana Kinerja Pos Indonesia?

by Admin 1 16/11/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Persaingan bisnis jasa kurir semakin ketat.  Perusahaan di bidang ini pun berlomba-lomba dalam kecepatan pengiriman dan tarif yang terjangkau. Lalu, bagaimana kinerja PT Pos Indonesia (Persero) di tengah ketatnya persaingan tersebut?

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pos Indonesia telah melakukan berbagai  upaya untuk meningkatkan daya saing. Akan tetapi, ada sejumlah hal yang masih perlu diperbaki perusahaan pelat merah tersebut guna meningkatkan kinerjanya.

“Akibatnya target omzet PT Pos Indonesia (Persero) di lokapasar tahun 2021 tidak tercapai, bahkan menurun dibandingkan tahun 2020.”

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK atas pengelolaan bisnis dan operasi jasa kurir domestik layanan pos komersial standar tahun 2020-triwulan III 2021 terhadap PT Pos Indonesia (Persero).

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, Pos Indonesia melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan bisnis dan operasi jasa kurir domestik layanan pos komersial standar. Pos Indonesia diketahui telah mengupayakan penyusunan tarif yang cukup bersaing. Perusahaan, misalnya, bekerja sama dengan RajaOngkir.com dan membuat aplikasi untuk mengetahui tarif para pesaing.

Dalam hal promosi,Pos Indonesia telah mengimplementasikan cashless pada lokapasar Shopee. Cashless merupakan salah satu promosi untuk memudahkan pelanggan. Dengan begitu, penjual lokapasar tidak perlu mengeluarkan biaya terlebih dahulu untuk pengiriman barangnya.

Selain itu, Pos Indonesia telah berupaya untuk mencapai standar waktu penyerahan yang lebih baik. Ini dilakukan dengan melakukan pembenahan pola operasi masing-masing tahapan.

“Adapun untuk mencapai kualitas operasi yang baik dalam penanganan iregularitas, PT Pos Indonesia (Persero) telah menetapkan pedoman atau standar kualitas operasi surat dan paket dan penangan iregularitas. PT Pos Indonesia (Persero) juga telah memiliki aplikasi dalam menangani iregularitas,” demikian disampaikan BPK dalam IPHS I 2022.

Ini Isi IHPS II 2021

Hasil pemeriksaan BPK menemukan permasalahan-permasalahan yang dapat menghambat efektivitas kegiatan pengelolaan bisnis dan operasi jasa kurir domestik layanan pos komersial standar.

Salah satu permasalahan itu, pengelolaan produk Pos Indonesia untuk pelanggan ritel belum memadai. Penyusunan tarif published rate Pos Express (PE) dan Pos Kilat Khusus (PKH) belum memadai. Hal ini antara lain karena tidak mendokumentasikan secara tertulis tahapan aktivitas penyusunan tarif.

Bagian Product Development kantor pusat pun dalam menyusun published rate belum menggunakan data riil dan tidak mengikuti pedoman yang berlaku. “Akibatnya, published rate PT Pos Indonesia (Persero) tidak akurat untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan.”

Pemeriksaan BPK juga menunjukkan bahwa fasilitas jasa kurir yang ditawarkan Pos Indonesia kepada penjual di lokapasar belum selengkap kompetitor. Pos Indonesia hanya menawarkan layanan reguler dengan menggunakan PKH (pos kilat khusus). Sementara kompetitor menawarkan variasi layanan waktu pengiriman selain reguler. Mulai dari layanan ekonomi, sameday, next day, dan kargo.

BPK menyatakan, PT Pos Indonesia (Persero) dapat menawarkan layanan lainnya dan menjadi mitra utama lokapasar apabila layanan yang ditawarkan sekarang telah memenuhi service level agreement (SLA) yang ditetapkan lokapasar. Dalam hal ini Tokopedia dan Bukalapak.

Sekilas IHPS Semester II Tahun 2021

“Akibatnya target omzet PT Pos Indonesia (Persero) di lokapasar tahun 2021 tidak tercapai, bahkan menurun dibandingkan tahun 2020,” tulis BPK dalam IHPS I 2022.

Permasalahan lainnya, pengelolaan  processing, transporting, dan delivery PT Pos Indonesia (Persero) belum meningkatkan kualitas kinerja operasi perusahaan. Capaian SLA secara keseluruhan dari Januari-November 2021 untuk produk unggulan, yaitu PE sebesar 80,82% serta PKH Ritel dan Korporat sebesar 78,67%.

Memang secara bulanan terlihat kenaikan progres SLA untuk masing-masing jenis produk. Khususnya di PE November terakhir yang sudah mencapai 92,91%. Akan tetapi, terlihat progres peningkatan kualitas kinerja SLA PT Pos Indonesia (Persero) belum meningkat secara signifikan.

Hal ini belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan melalui SE031/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Disiplin Operasi. Hingga 30 Juni 2021, SLA standar waktu pengiriman (SWP) ditetapkan sebesar 90%. Kemudian terhitung Juli 2021 dan seterusnya ditetapkan sebesar 95 persen.

Dijelaskan, capaian SLA PT Pos Indonesia (Persero) belum konsisten sesuai standar minimum SLA sebesar 95 persem dari waktu ke waktu. Akibatnya kinerja operasi belum dapat mendorong peningkatan produksi jasa kurir domestik dan daya saing perusahaan dalam industri jasa kurir masih rendah.

Lebih Dekat dengan IHPS

Penanganan, monitoring, dan evaluasi kejadian iregularitas dalam proses kiriman pos dan upaya mengurangi kejadian iregularitas juga belum optimal. Masih banyak ditemukan kasus iregularitas berupa kasus kiriman rusak, salah salur kiriman, ataupun gagal x-ray produk PKH dan PE.

Rekomendasi BPK Terkait Pos Indonesia:

  • Memerintahkan Senior Vice President Retail untuk mengevaluasi kembali mekanisme penyusunan published rate dengan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memerintahkan senior vice president Retail Business untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan perbaikan secara end to end customer experience segmen lokapasar. Kemudian memerintahkan senior vice president Retail Business dan Corporate Secretary untuk melakukan evaluasi mekanisme pemberian cashback ke pelanggan sebagai bagian dari strategi pemasaran serta analisis dari sisi hukum dan peraturan.
  • Menginstruksikan senior vice president Operation Management untuk menerapkan disiplin operasi sesuai cut of time masing-masing tahapan operasi supaya mengurangi potensi keterlambatan.
  • Menerapkan prosedur penanganan iregularitas, menegakkan disiplin, dan pemberian reward and punishment sesuai ketentuan perusahaan.
16/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDER

Serahkan IHPS I 2022 kepada Presiden, Ini yang Disampaikan BPK 

by Admin 1 04/11/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 1 November. IHPS diserahkan langsung oleh Ketua BPK Isma Yatun. 

“BPK berterima kasih kepada Pemerintah karena telah menunjukkan kerja sama yang baik dengan BPK, terutama dalam rangka mewujudkan good governance bagi Indonesia.”

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK menyampaikan sejumlah data penting yang tersaji dalam IHPS I 2022. Salah satunya mengenai capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Ketua BPK menyampaikan, RPJMN 2020-2024 menargetkan persentase opini WTP LKKL sudah harus mencapai 92 persen pada 2021. “(Realisasi) Capaian opini WTP LKKL Tahun 2021 sebesar 95 persen pada 2021. Telah melampaui target RPJMN 2020-2024, yaitu 92 persen,” kata Ketua BPK. 

Secara keseluruhan, IHPS I Tahun 2022 memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat, di antaranya 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), 85 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2021 dengan opini 81 WTP dan 4 wajar dengan pengecualian/WDP (yaitu LK Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia). 

Serahkan IHPS ke DPD, Ini Paparan Ketua BPK Soal Kemiskinan di Daerah

Selain itu, IHPS I Tahun 2022 memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, yang terdiri atas 1 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan 5 objek pemeriksaan BUMN. Pemeriksaan kinerja tersebut, antara lain, pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan, serta pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan yang dilaksanakan terhadap 34 pemerintah provinsi di Indonesia.

IHPS I Tahun 2022 turut memuat 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), yang terdiri atas 5 objek pemeriksaan pemerintah pusat, dan 43 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya. Pemeriksaan DTT tersebut, antara lain, pemeriksaan atas belanja barang pada Kementerian Ketenagakerjaan serta pemeriksaan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik.

Terkait pemeriksaan investigatif dan keterangan ahli, pada periode 2017-semester I tahun 2022, sebanyak 25 LHP investigatif telah dimanfaatkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Laporan hasil penghitungan kerugian negara telah dimanfaatkan baik untuk proses penyidikan sebanyak 46 laporan dan dinyatakan berkas penyidikan sudah lengkap sebanyak 265 kasus. Selain itu, pemberian keterangan ahli dari BPK pada tahap persidangan atas 324 kasus, seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

IHPS I 2022 Memuat Pemeriksaan DTT, Apa Saja Itu?

“BPK berterima kasih kepada Pemerintah karena telah menunjukkan kerja sama yang baik dengan BPK, terutama dalam rangka mewujudkan good governance bagi Indonesia,” demikian pernyataan BPK dalam siaran pers. 

Sebelum menyerahkan IHPS kepada Presiden, BPK sudah menyampaikan IHPS I 2022 kepada DPR dan DPD. Penyerahan kepada DPR dilakukan pada 4 Oktober 2022 dan kepada DPD pada 7 Oktober 2022.

04/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita FotoSLIDER

Perbaiki Tata Kelola Keuangan Negara, BPK Beri Rekomendasi sebagai Alternatif Kebijakan

by Achmad Anshari 02/11/2022
written by Achmad Anshari

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan BPK bersama Presiden RI, Joko Widodo telah membahas rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan di kementerian, lembaga, dan BUMN. Hal itu disampaikan Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam Konferensi Pers penyampaian IHPS I Tahun 2022 kepada Presiden RI di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/11). Sebelumnya, IHPS I Tahun 2022 tersebut telah disampaikan secara langsung oleh Ketua BPK Isma Yatun. 

“Kami sampaikan tadi terkait beberapa masukan, pandangan, rekomendasi, terhadap hasil pemeriksaan BPK di kementerian, lembaga, BUMN. Masukan kepada pemerintah ini menjadi alternatif pengambilan kebijakan dan juga perbaikan-perbaikan terhadap tata kelola dan keuangan negara,” ucap Nyoman. Menurutnya, perbaikan-perbaikan tersebut akan ditindaklanjuti oleh seluruh kementerian dan lembaga, melalui koordinasi Menteri Keuangan selaku koordinator.

IHPS I Tahun 2022 memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat, 41 hasil pemeriksaan kinerja, 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), dan 25 LHP investigatif yang telah dimanfaatkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

02/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Hasil Pemeriksaan BPK atas Program KJP Plus

by Admin 1 28/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di dalamnya, turut memuat hasil pemeriksaan kinerja terhadap pemerintah daerah. Salah satu hasil pemeriksaan yang dimuat dalam IHPS I 2022 terkait  pemeriksaan kinerja di bidang pendidikan.

“Permasalahan tersebut, antara lain,  regulasi dan proses pendataan calon penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya menghasilkan data yang valid.”

Ketua BPK Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I 2022 kepada DPD RI pada awal Oktober menyampaikan, BPK melakukan pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

Pemeriksaan itu dilaksanakan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya di Ibu Kota.  Hasil pemeriksaan menyimpulkan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi oleh Pemprov DKI Jakarta, dapat menghambat efektivitas pengelolaan program KJP Plus dan KJMU.

“Permasalahan tersebut, antara lain,  regulasi dan proses pendataan calon penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya menghasilkan data yang valid,” kata Ketua BPK.

BPK juga menemukan bahwa pendistribusian kartu dan/atau buku tabungan kepada penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya tepat waktu. Permasalahan ini mengakibatkan adanya dana KJP Plus dan KJMU yang mengendap pada rekening penerima sebesar Rp112,29 miliar yang berisiko disalahgunakan.

Ini Isi IHPS II 2021

Adapun permasalahan lainnya, penyaluran dana KJP Plus dan KJMU belum seluruhnya tepat waktu sebesar Rp103,89 miliar. Ini terdiri atas dana yang belum sepenuhnya diterima pada periode manfaat yang tepat sebesar Rp20,92 miliar dan dana yang mengendap pada rekening penampungan (escrow account) tahun 2013-2021 senilai Rp82,97 miliar.

Terkait permasalahan itu, BPK merekomendasikan gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menyempurnakan pergub dan/atau Juknis terkait KJP Plus dan KJMU. Hal itu antara lain mengatur pendataan calon penerima KJP Plus melibatkan satuan pendidikan dalam menjaring dan mengusulkan calon penerima KJP Plus.

Rekomendasi selanjutnya, memerintahkan kepada Direktur Utama PT Bank DKI agar meningkatkan pelayanan dalam pendistribusian kartu ATM dan/atau buku tabungan sehingga mendekatkan layanan kepada penerima bantuan dan lebih fleksibel waktu layanannya.

Sekilas IHPS Semester II Tahun 2021

“Juga menunjuk petugas khusus yang melakukan monitoring atas penyaluran dana KJP Plus dan KJMU oleh PT Bank DKI, sehingga dapat diketahui secara rinci dana yang belum disalurkan (data by name),” kata Ketua BPK.

28/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Rakyat miskin (Ilustrasi/sumber: freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDER

Serahkan IHPS ke DPD, Ini Paparan Ketua BPK Soal Kemiskinan di Daerah

by Admin 1 26/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di dalamnya, turut memuat hasil pemeriksaan kinerja terhadap pemerintah daerah.

“Adapun mengenai pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemprov yang belum melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat, serta belum melaksanakan monitoring dan evaluasi secara memadai.”

Beberapa pemeriksaan kinerja yang dilakukan, antara lain, mengenai upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan serta pemeriksaan kinerja di bidang pendidikan. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I 2022 kepada DPD RI pada 7 Oktober 2022 menyampaikan, IHPS I 2022 secara keseluruhan memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, yang terdiri atas  satu objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan lima objek pemeriksaan BUMN.

Pemeriksaan kinerja yang dilakukan berkaitan dengan tiga tema prioritas nasional, yakni penguatan ketahanan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia, dan penguatan infrastruktur. “Hasil pemeriksaan kinerja pada pemerintah daerah antara lain pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan TA 2021 yang dilaksanakan pada 34 pemerintah provinsi di Indonesia,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK mengungkapkan, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa upaya yang dilaksanakan pemprov kurang efektif dalam menanggulangi kemiskinan. Hal ini karena masih terdapat beberapa masalah signifikan dalam aspek kebijakan, pelaksanaan kegiatan/subkegiatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Data Bansos Harus Diperbaiki, Berikut Alasannya

Terkait kebijakan upaya penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemprov yang belum menyusun atau menetapkan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan Rencana Aksi Tahunan. Selain itu, pemprov belum optimal mengkoordinasikan kebijakan dengan pemerintah kabupaten/kota, serta antarsatuan kerja terkait di bawah kendali pemprov dan institusi lain.

“Adapun mengenai pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemprov yang belum melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat, serta belum melaksanakan monitoring dan evaluasi secara memadai,” ujar Ketua BPK.

Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK kepada gubernur terkait temuan tersebut. Pertama, menyusun RPKD dan RAT secara lengkap dan tepat waktu. Kedua, menetapkan dan menerapkan mekanisme koordinasi perencanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah dengan pemerintah kabupaten/kota, dan antar perangkat daerah serta institusi terkait di wilayahnya.

Meski Kaltim Sudah WTP, BPK Beri Rekomendasi Terkait Kemiskinan

“Rekomendasi selanjutnya adalah melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan,” kata Ketua BPK.

26/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi jaringan listrik (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Dana Kompensasi yang Diterima PLN, Ini Temuan BPK

by Admin 1 18/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik tahun 2020 di PT PLN dan instansi terkait lainnya. Lingkup pemeriksaan meliputi perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik oleh PLN pada 2020 untuk golongan pelanggan yang dilakukan penyesuaian tarif atau tarif tenaga listrik nonsubsidi.

Apakah TKDN di BUMN Masih Perlu Ditingkatkan?

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik tahun 2020 di PLN telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Permasalahan tersebut yakni pemberlakuan penyesuaian tarif periode sebelumnya membebani keuangan negara.

PLN belum berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait upaya rinci efisiensi operasional yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk menindaklanjuti Surat Menteri ESDM dalam menghitung penyesuaian tarif tenaga listrik. Hal tersebut mengakibatkan PLN menerima dana kompensasi tenaga listrik dari pemerintah lebih besar Rp1,20 triliun.

“BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar memerintahkan EVP Tarif dan Subsidi untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian ESDM terhadap penerapan BPP tenaga listrik dan formula penyesuaian tarif secara keseluruhan.”

BPK pun merekomendasikan direksi PLN agar melakukan koordinasi secara optimal dengan Kementerian ESDM terkait upaya rinci efisiensi operasional yang harus dilakukan oleh PLN untuk menindaklanjuti Surat Menteri ESDM. Selain itu, PLN perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penerimaan dana kompensasi penyesuaian tarif tenaga listrik yang lebih besar Rp1,20 triliun.

BPK juga menginstruksikan EVP Tarif dan Subsidi untuk menggunakan volume penjualan dan nilai realisasi pendapatan sesuai dengan kondisi riil. Temuan BPK lainnya yaitu PLN tidak menyesuaikan dan menerapkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam perhitungan penyesuaian tarif berdasarkan kondisi riil.

Bertemu Dirut PLN, Anggota VII BPK Ungkap Harapannya

Akibatnya, perhitungan penyesuaian tarif tidak sepenuhnya dilakukan secara akurat. Karenanya, BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar memerintahkan EVP Tarif dan Subsidi untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian ESDM terhadap penerapan BPP tenaga listrik dan formula penyesuaian tarif secara keseluruhan sehingga mencerminkan biaya dan tarif riil.

18/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDER

IHPS I 2022 Memuat Pemeriksaan DTT, Apa Saja Itu?

by Admin 1 14/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2022 memuat hasil pemeriksaan laporan keuangan dan hasil pemeriksaan kinerja. Selain itu, laporan ini juga memuat 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT).

Ini Isi IHPS II 2021

Pemeriksaan itu terdiri dari lima objek pemeriksaan pemerintah pusat dan 43 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya. “Ada tiga tema prioritas nasional yang dijalankan, yakni Pembangunan sumber daya manusia, Penguatan infrastruktur, serta Penguatan Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I tahun 2022 kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).

Dia menjelaskan, pemeriksaan DTT tersebut antara lain pemeriksaan atas belanja barang tahun anggaran 2019 hingga triwulan III 2021 di Kementerian Ketenagakerjaan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja bantuan tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal ini antara lain terlihat dari tidak terdapat proposal pengajuan dan rincian penerima bantuan. Kemudian penetapan penerima bantuan berdasarkan usulan dari pihak tertentu dan tidak dilakukan verifikasi, serta kelompok penerima bantuan tidak sesuai dengan sebenarnya.

“BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara sebesar Rp1,62 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang harus dibayar pemerintah.”

Kedua, penerima bantuan sebesar Rp419,86 miliar tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). LPJ sebesar Rp124,57 miliar juga belum didukung dengan bukti dan/atau bukti tidak memadai.

“Ketiga, terdapat penyaluran bantuan sebesar Rp19,32 miliar dengan dasar surat keputusan substitusi yang dilaksanakan setelah berakhirnya tahun anggaran,” kata dia.

Selanjutnya, BPK pun merekomendasikan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar mempertanggungjawabkan belanja bantuan yang tidak dapat ditelusuri dan kekurangan dokumen pertanggungjawaban. Termasuk juga memproses indikasi kerugian negara sebesar Rp563,75 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menyetorkan ke kas negara hasil proses penetapan kerugiannya, dan melaporkan kepada BPK.

Isma menjelaskan, pemeriksaan DTT lainnya adalah pemeriksaan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik/public service obligation (KPP/PSO) di 14 objek pemeriksaan (BUMN/anak perusahaan/swasta). Hasil pemeriksaan atas perhitungan subsidi/KPP tahun 2021 mengungkapkan koreksi subsidi negatif sebesar Rp1,62 triliun.

Kemendes PDTT: Dua temuan BPK Terkait Keuangan Belum Tuntas

“Dengan demikian, BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara sebesar Rp1,62 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang harus dibayar pemerintah. BPK merekomendasikan direksi BUMN/anak perusahaan selaku operator agar melakukan koreksi atas subsidi/kewajiban pelayanan publik (KPP) tahun 2021 sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Isma.

14/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDERSorotan

Ini Isi IHPS I 2022 Terkait Pemeriksaan Kinerja

by Admin 1 12/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2022 antara lain memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja. Terdiri dari satu objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan lima objek pemeriksaan BUMN.

Soal Guru Madrasah, Kemenag Diminta Susun Roadmap

“Ada tiga tema prioritas nasional yang dijalankan, yakni Penguatan ketahanan ekonomi, Pembangunan sumber daya manusia, dan Penguatan infrastruktur,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I tahun 2022 kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).

Dia menjelaskan, pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan TA 2019 s/d semester 1 tahun 2021 di wilayah Jabodetabek di Kementerian Perhubungan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi dapat memengaruhi pencapaian target nasional dalam mengelola program transportasi berkelanjutan.

Permasalahan tersebut, antara lain, pertama pelaksanaan integrasi transportasi perkotaan di wilayah Jabodetabek belum efektif. Menurut Isma, pelaksanaan kegiatan belum sesuai target dan terdapat program atau strategi dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang tidak dapat dilaksanakan.

Kedua, upaya konservasi energi di sektor transportasi belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini ditunjukkan dengan belum selesai disusun dan ditetapkan/diserahkannya peta jalan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua Tim Koordinasi Percepatan Program KBLBB.

“Ada tiga tema prioritas nasional yang dijalankan, yakni Penguatan ketahanan ekonomi, Pembangunan sumber daya manusia, dan Penguatan infrastruktur.”

Karenanya, BPK pun merekomendasikan Menteri Perhubungan agar, pertama, mengoptimalkan peran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai fungsi koordinator penyusunan rencana aksi, pemantauan, dan evaluasi. Kedua, menyusun peta jalan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum.

Pemeriksaan kinerja lainnya adalah pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan TA 2021 yang dilaksanakan di 34 pemerintah provinsi di Indonesia. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa upaya yang dilaksanakan pemerintah provinsi kurang efektif menanggulangi kemiskinan. Alasannya, karena masih terdapat beberapa permasalahan signifikan.

Alasan tersebut antara lain, pertama, ada aspek kebijakan upaya penanggulangan kemiskinan. Masih terdapat pemerintah provinsi yang belum menyusun atau menetapkan rencana penanggulangan kemiskinan daerah (RPKD) dan rencana aksi tahunan (RAT). Kemudian belum optimal mengoordinasikan kebijakan dengan pemerintah kabupaten/kota, antarperangkat daerah di pemerintah provinsi dan institusi terkait lainnya.

Alasan kedua, terkait aspek pelaksanaan upaya penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemerintah provinsi yang belum melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Kemudian juga belum melaksanakan monitoring dan evaluasi secara memadai.

Ini Temuan BPK Soal Kebijakan Penetapan Kebutuhan ASN

Karenanya, kata Isma, BPK pun merekomendasikan gubernur terkait, antara lain untuk, pertama, menyusun RPKD dan RAT secara lengkap dan tepat waktu. Kedua, menetapkan dan menerapkan mekanisme koordinasi perencanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah dengan pemerintah kabupaten/kota, antarperangkat daerah dan institusi terkait di wilayahnya. Serta melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan.

12/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDER

IHPS I 2022 Memuat Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Pusat, Ini Detailnya

by Admin 1 10/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 telah diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10). Laporan itu antara lain memuat mengenai 137 hasil pemeriksaan keuangan pemerintah pusat.

“Merupakan hal yang esensial bahwa BPK senantiasa berupaya keras mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan.”

Dalam pidatonya, Ketua BPK Isma Yatun menjelaskan, hasil pemeriksaan keuangan pemerintah pusat meliputi 1 laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2021 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Kemudian 85 laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) tahun 2021 dengan opini 81 LKKL WTP dan empat LKKL wajar dengan pengecualian/WDP, yaitu LK Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

Lalu, 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2021 dengan opini WTP. Selanjutnya, 11 laporan keuangan unit akuntansi pengelola anggaran/barang (UAKPA/B) bagian anggaran (BA) BUN kementerian/lembaga (K/L) terkait, tidak diberikan opini. Terakhir, 39 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) tahun 2021 dengan opini 38 WTP dan 1 WDP.

“Atas laporan hasil pemeriksaan tersebut, capaian opini WTP pada LKKL tahun 2021 telah mencapai sebesar 95% atau telah melampaui target 92% yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024,” kata Isma.

Selain pemeriksaan keuangan pemerintah pusat, BPK juga telah memeriksa 541 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021 dari 542 pemda. Satu pemda, kata Isma, sampai dengan posisi per semester I 2022, belum menyampaikan LKPD tahun 2021, yakni Kabupaten Waropen.

Ini Isi IHPS II 2021

“Kabupaten Waropen baru menyerahkan laporan keuangannya pada 15 Agustus 2022 dan saat ini masih dalam proses pelaporan hasil pemeriksaan,” ungkap dia.

Kemudian, dari 541 pemda, sebanyak 500 di antaranya memperoleh opini WTP (92,4%), 38 pemda memperoleh opini WDP (7%), dan tiga pemda memperoleh opini tidak menyatakan pendapat/TMP (0,6%).

Dia melanjutkan, berdasarkan tingkat pemerintahan, capaian opini WTP pemerintah provinsi sebanyak 34 laporan keuangan atau sebesar 100%. Kemudian pemerintah kabupaten sebanyak 377 dari 414 laporan keuangan atau 91%, dan pemerintah kota sebanyak 89 dari 93 laporan keuangan atau 96%.

“Capaian opini WTP tersebut telah melampaui target RPJMN 2020-2024 untuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota masing-masing sebesar 92%, 80%, dan 92% pada tahun 2021,” jelas Isma.

BPK juga telah memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya, yakni LK tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji. BPK memberikan opini WTP terhadap keempat laporan keuangan tersebut.

IHPS Bukan Sekadar Rangkuman Pemeriksaan

“Merupakan hal yang esensial bahwa BPK senantiasa berupaya keras mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan. Hal ini sesuai ketentuan perundang-undangan dan praktik internasional terbaik. Khususnya terkait dengan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), yakni tujuan ke-16 target 16.6 untuk mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tataran,” ungkap Isma.

10/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id