WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 9 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

IHPS

BeritaBPK BekerjaSLIDER

Perbaiki Kinerja BUMN, Anggota VII BPK Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum

by Admin 22/05/2024
written by Admin

JAKARTA — Anggota VII/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Slamet Edy Purnomo menegaskan, upaya penegakan hukum harus diperkuat dalam mendukung perbaikan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikan Slamet seusai penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 sampai 2023 kepada Jaksa Agung, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/5/2024).

Slamet menyampaikan, pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan Auditorat Utama Investigasi (AUI) BPK untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang diduga memiliki unsur penyimpangan.

“Jika kita ingin memperbaiki kinerja BUMN maka law enforcement itu juga perlu kita tekankan, jangan sampai kita kendor di situ,” ujar Slamet pada Senin (20/5/2024).

Slamet pun menekankan pentingnya hubungan antara BPK dan aparat penegak hukum (APH). Sehingga, BPK dapat mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan materi pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

Terlebih lagi, menurut Slamet, penegakan hukum juga perlu ditingkatkan seiring dengan adanya temuan-temuan yang berkaitan dengan kinerja BUMN.

“BPK perlu menciptakan governance yang bagus dengan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Berkualitas ini artinya kita bisa mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan kita kemudian bermanfaat bagi lembaga yang diaudit dan bagi negara dalam mengawal agenda pembangunan nasional,” kata Slamet.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto (ketiga kiri), Anggota VII/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Slamet Edy Purnomo (kedua kiri), Jaksa Agung ST Burhanuddin (ketiga kanan), beserta pejabat BPK dan Kejaksaan Agung, berfoto bersama di sela penyerahan LHP Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Sebelumnya, BPK menyatakan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371,83 miliar.

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait.

Slamet mengatakan, Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VII BPK sudah mendiagnosis beberapa kasus yang diduga memiliki indikasi penyimpangan, salah satunya terkait Indofarma. Selain itu, Slamet mengatakan, ada pula permintaan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi. Hal itu kemudian menjadi dasar bagi AKN VII BPK untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Dugaan-dugaan ini kita follow up dan ternyata memang ada (penyimpangan) sehingga dengan adanya indikasi tindak pidana fraud itu maka kita serahkan ke tim investigasi,” ungkap Slamet.

Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif itu, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016–2019.

Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120,15 miliar.

22/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Penyimpangan di Indofarma, Indikasi Kerugian Negara Sebesar Rp371 Miliar

by Admin 20/05/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371,83 miliar.

Hal itu diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 sampai 2023 yang diserahkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Senin (20/5/2024).

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait. Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” ujar Hendra.

Kegiatan ini juga dihadiri, antara lain, oleh Anggota VII BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan VII Slamet Edy Purnomo.

Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016–2019.

Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp120,15 miliar.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.

20/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS I 2023InfografikSLIDER

Sejumlah Permasalahan LKPD 

by Admin 17/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Dalam lima tahun terakhir (2018-2022), opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) mengalami perbaikan. Selama periode tersebut, LKPD yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian naik dari 82 persen pada LKPD Tahun 2018 menjadi 91 persen. 

Kendati demikian, terdapat sejumlah permasalahan yang sering ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksanan LKPD, mulai dari pengelolaan aset lancar hingga belanja daerah.

17/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDER

BPK Temukan Sejumlah Permasalahan dalam Penggunaan Banparpol

by Admin 16/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2023 melakukan pemeriksaan atas 5.199 laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik (banparpol) dari Dewan Pimpinan Wilayah/Daerah/Cabang (DPW/D/C) atas 17 partai politik nasional dan 5 partai lokal. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan BPK dalam penggunaan banparpol.

Menurut ketentuan perundang-undangan, banparpol digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat, dan diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Kendati demikian, masih ditemukan adanya penggunaan banparpol yang tidak digunakan sebagaimana semestinya.

Hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol dari APBD mengungkapkan masih terdapat DPW/D/C parpol yang mempertanggungjawabkan jumlah banparpol tidak sama dengan jumlah yang disalurkan pemerintah daerah, menerima dana banparpol tidak melalui rekening parpol, tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas LPJ yang disampaikan kepada BPK.

“Selain itu,  terdapat DPW/D/C parpol yang menggunakan banparpol tidak diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagianggota parpol dan masyarakat,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023.

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban banparpol yang bersumber dari APBD tahun 2022 menghasilkan kesimpulan bahwa pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh DPW/D/C yang telah sesuai kriteria sebanyak 3.794 LPJ (73,0 persen). Kemudian,  yang sesuai kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu sebanyak 1.349 LPJ (25,9 persen), tidak sesuai kriteria sebanyak 39 LPJ (0,8 persen), dan tidak menyatakan kesimpulan sebanyak 17 LPJ (0,3 persen).

Sebagai informasi, pemeriksaan atas banparpol adalah pemeriksaan kepatuhan dengan tujuan untuk memberikan kesimpulan atas kesesuaian LPJ banparpol yang bersumber dari APBD dengan ketentuan yang berlaku.

Sasaran pemeriksaan atas LPJ banparpol adalah kesesuaian antara nomor rekening yang digunakan untuk menerima banparpol dengan rekening kas umum parpol atau rekening parpol penerima bantuan keuangan. Kesesuaian antara jumlah banparpol yang disalurkan pemerintah dan dilaporkan di dalam LPJ. 

Kemudian, kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ dan kesesuaian prioritas penggunaan banparpol dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan kondisi yang ditemukan pada sasaran pemeriksaan tersebut, selanjutnya BPK melakukan penarikan simpulan hasil pemeriksaan.

16/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

Pengawasan Kripto Belum Optimal

by Admin 15/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Mata uang digital atau kripto dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu pilihan dalam berinvestasi. Agar transaksi perdagangan kripto dapat berjalan sesuai ketentuan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap entitas yang bertanggung jawab dalam mengatur perdagangan aset kripto.

Pemeriksaan tersebut telah dilakukan BPK terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya atas pembinaan/pengembangan, pengawasan, dan penindakan atas penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi tahun 2019-triwulan III tahun 2022.

Seperti diketahui, Bappebti merupakan lembaga pemerintah di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan dengan tugas pokok melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pembinaan/pengembangan, pengawasan, dan penindakan atas penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tahun 2019-triwulan III tahun 2022 pada Bappebti dan instansi terkait lainnya telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan.

“Salah satu permasalahan itu adalah fungsi pengawasan Bappebti dalam transaksi harian kripto belum dilaksanakan secara optimal,” demikian disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023.

BPK dalam pemeriksaannya menemukan permasalahan terkait belum terdapatnya sistem aplikasi dan sumber daya manusia (SDM) yang tersertifikasi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan transaksi harian kripto.

Permasalahan kedua, pengawasan lebih lanjut terhadap status dan aktivitas calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang belum melakukan transaksi perdagangan aset kripto belum dilakukan.

Selain itu,  pemantauan dan pengawasan atas keterlambatan penyampaian laporan transaksi harian (LTH) secara fungsi pengawasan Bappebti dalam transaksi harian kripto belum dilaksanakan secara optimal. Terkait hal ini, belum terdapat sistem aplikasi dan sumber daya manusia (SDM) yang tersertifikasi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan transaksi harian kripto. Kemudian, oengawasan lebih lanjut terhadap status dan aktivitas calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang belum melakukan transaksi perdagangan aset kripto belum dilakukan.

Selain itu, pemantauan dan pengawasan atas keterlambatan penyampaian laporan transaksi harian (LTH) secara manual melalui penerimaan e-mail cenderung menghasilkan laporan pengawasan yang kurang efektif dan belum mendukung perlindungan  kepada masyarakat ketika terjadi insiden pada aset kripto.

Selanjutnya, terdapat kelemahan pengawasan terhadap pihak-pihak dalam transaksi harian kripto bernilai material dan transaksi harian aset kripto di luar ketetapan peraturan Bappebti.

Permasalahan tersebut mengakibatkan timbulnya risiko masyarakat kehilangan investasi di kemudian hari.

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi kepada Menteri Perdagangan. Salah satu rekomendasi itu adalah meminta Menteri Perdagangan agar memerintahkan Kepala Bappebti untuk menyusun dan menetapkan ekosistem pasar fisik aset kripto dan pedoman teknis yang mengatur mekanisme atau prosedur pengawasan transaksi harian kripto.

15/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Perkuat Peran di Dunia Internasional, BPK Hadiri Pertemuan Perdana MIKTA SAIs

by Admin 14/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memperkuat perannya dalam dunia  pemeriksaan di tingkat global. Kali ini, BPK berpartisipasi secara aktif dalam forum kerja sama dari lima supreme audit institutions (SAI) atau badan pemeriksa negara anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea, Turki, dan Australia).

Pada 7-9 Mei 2024, MIKTA SAIs telah menggelar pertemuan perdana di Seoul, Korea Selatan. Pertemuan yang diikuti BPK, SAI Korea, Turki, dan Australia itu dihadiri Wakil Ketua BPK Hendra Susanto.

Pertemuan perdana itu membahas “Role of MIKTA SAIs Meeting and Way Forward,SAI Preparedness for Future Risks, dan Direction and Challenges of SAI’s Innovation”.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto dalam pertemuan itu mendorong MIKTA untuk membentuk platform bagi negara anggota. Menurut Hendra, platform tersebut sangat penting bagi komunitas MIKTA maupun komunitas terkait lainnya.

“Platform tersebut akan menjadi pondasi untuk memberikan peran yang jelas dan kontribusi SAI negara anggota MIKTA kepada komunitas MIKTA dan komunitas terkait lainnya,” jelas Wakil Ketua BPK.

Ketua Board of Audit and Inspection (BAI) Korea Jaehae Choe berharap pertemuan perdana ini dapat memperkuat kerja sama dan solidaritas anggota MIKTA, khususnya dalam menghadapi isu global. Ia pun tak lupa mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi dukungan terhadap pembentukan MIKTA SAIs.

Pertemuan perdana MIKTA SAIs juga menghadirkan sejumlah narasumber dan ahli terkait kecerdasan buatan hingga perubahan iklim. Narasumber itu dihadirkan untuk memperkaya pembahasan pertemuan MIKTA.

Narasumber yang didatangkan, antara lain, adalah Hyunjin Choi yang merupakan profesor dan ahli artificial intelligence (AI) dari Kyunghaee University; Head of AI2XL Research Institute and Director of Responsible AI Center di KT Soonmin Bae, dan pakar iklim dari Yonsei University Profesor Taeyong Jung.

Partisipasi BPK dalam MIKTA SAIs sangat bermanfaat bagi peningkatan kapasitas. Melalui partisipasi ini, BPK diharapkan dapat semakin memperkuat pengembangan inovasi, kerja sama internasional, serta meningkatkan kesiapan menghadapi risiko masa depan.

Hasil pembahasan dari pertemuan perdana ini akan dibawa pada pertemuan pimpinan SAI negara-negara MIKTA, di antaranya pada pertemuan pimpinan SAIs negara-negara G20, yaitu SAI20 Summit, pada 15-18 Juni 2024 di Brazil.

Forum kerja sama MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia) pertama kali digagas pada pertemuan informal Menteri Luar Negeri G20 di Los Cabos, Meksiko, pada Februari 2012. Pada 2013, MIKTA resmi berdiri setelah berlangsungnya pertemuan pertama MIKTA Foreign Ministers’ Meeting di sela sesi ke-68 Sidang Majelis Umum PBB. Sebagai forum middle power, MIKTA berperan sebagai consensus maker dan bridge builder antara negara-negara berkembang dan maju.

Sebagai informasi, BPK sangat aktif di berbagai forum maupun organisasi SAI internasional. BPK aktif di International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI), Asian Organization of Supreme Audit Institutions (ASOSAI),  ASEAN Organization of Supreme Audit Institutions (ASEANSAI). Bahkan, BPK menjadi SAI yang menginisiasi terbentuknya Supreme Audit Institution 20 (SAI20) atau forum badan pemeriksa negara-negara anggota G-20.

14/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaInfografikSLIDER

Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah

by Admin 10/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak hanya rutin melakukan pemeriksaan. BPK turut memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah.

Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4,89 triliun. Kerugian negara/daerah tersebut terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, lembaga/badan lainnya, dan BUMD.

10/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaEdukasiSLIDER

Melihat Cara ANAO Menerapkan Lingkungan Kerja Fleksibel Bagi Ibu Pekerja 

by Admin 08/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Kesetaraan gender tidak melulu memberikan aturan istimewa bagi para pekerja perempuan khususnya para ibu yang bekerja. Lingkungan kerja yang fleksibel dengan dibantu aturan-aturan yang mengakomodiasi kebutuhan, ternyata amat membantu bagi para ibu yang bekerja. 

Hal ini diungkapkan pemeriksa BPK Kania Inawesnia yang pernah menjalani secondment program di Australian National Audit Office (ANAO). Kania menyebut pendekatan yang diambil ANAO menunjukkan komitmen yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung bagi semua pegawai, khususnya bagi pegawai wanita. 

Ia menyebut prinsip kesetaraan gender tanpa memperkenalkan aturan atau kebijakan khusus yang ditujukan untuk pegawai wanita. Mereka percaya bahwa kesetaraan seharusnya tidak memihak satu gender, melainkan mendorong semua pegawai untuk meraih potensi maksimal mereka tanpa hambatan gender. Pendekatan ini menunjukkan bahwa di ANAO, kesetaraan gender bukan hanya menjadi tujuan, tetapi juga menjadi bagian dari budaya kerja yang terinternalisasi.

“Di ANAO itu tidak terdapat aturan atau kebijakan yang khusus ditujukan untuk pegawai wanita, bahkan ketika saya tanya ke para senior female leaders ini menjawab kalau mereka sangat menjunjung tinggi kesetaraan gender, sehingga buat apa ada peraturan khusus untuk wanita, malah kesannya jadi memprioritaskan salah satu gender, seperti itu. Jadi tidak terdapat aturan atau kebijakan yang dikhususkan untuk pegawai Wanita,”ucap Kania dalam KTF bertajuk “Highlights from the Women with Children Secondment Program”, beberapa waktu lalu.

Meski tidak ada perlakuan khusus, akan tetapi menurut dia, poin kedua yang membantu para ibu bekerja adalah lingkungan kerja yang fleksibel. Ia menyebut tanpa ada perlakuan khusus, ANAO dan para petinggi di dalamnya menerapkan kebijakan fleksibel sehingga mendukung pegawai wanita untuk bisa bekerja dengan optimal. 

Secara garis besar, ungkap dia, dengan pengaturan kerja yang lebih fleksibel, termasuk bekerja dari jarak jauh dan pengaturan jam kerja yang berbeda, ANAO mampu mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan individu, terutama bagi para ibu yang bekerja.

Selain itu, hal lainnya adalah kebijakan cuti yang beragam dan luwes. Ia menyebut di ANAO dan lembaga lainnya di Australia kebijakan cuti diatur berdasarkan Fair Work Act tahun 2009. Kebijakan cuti ini karena jenis cutinya yang sangat beragam dan juga fasilitas yang diberikan sangat mendukung para perempuan, khususnya ibu bekerja.
Terkait lingkungan kerja yang fleksibel, ia menceritakan bahwa hal itu antara lain diterapkan melalui tipe karyawan full time dan part time. Bahkan ada juga yang nanti bekerja tidak harus ke kantor dalam setahun cukup secara daring.

“Jadi intinya flexible working arrangement ini adalah memberikan kita kesempatan bekerja di luar standar jam, di luar pola pekerjaan yang rutin, yaitu bekerja di kantor ANAO di Canberra, kemudian bekerja 7, 5 jam sehari Senin-Jumat,”ucap dia.

Hanya saja memang untuk pegawai yang tidak bisa datang full time ke kantor, maka membutuhkan surat tertulis atau surat resmi dari kantor bahwa dia akan bekerja secara daring. 

Di dalam negosiasi itu nanti terdapat syarat-syarat bentuk bekerja yang seperti apa yang akan dilakukan oleh pegawai tersebut. Aturan-aturan ini semuanya diatur dalam Fair Work Act tahun 2009. 

Ia menyebut ada beberapa aturan yang bisa membuat seseorang mendapatkan izin kerja fleksibel seperti mengasuh anak, menjaga orang yang sudah tua, memiliki keluarga disabilitas, para disabilitas itu sendiri, berusia di atas 50 tahun atau lebih tua, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan beberapa hal lainnya. 

Pada intinya, menurut dia, kebijakan ini tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mendapatkan reasonable break dari pekerjaan untuk meningkatkan kualitas hidup sehingga dapat memberikan kinerja terbaik. Jadi pada saat mereka kembali bekerja itu mereka sudah minim stres dan bisa kembali bekerja dengan lebih baik. 

08/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaEdukasiSLIDER

Membangun Budaya Kerja Inovatif

by Admin 07/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Budaya kerja berbasis inovasi dapat lahir dengan mendorong sumber daya manusia di organisasi untuk berkembang tanpa kekhawatiran atas kegagalan. Namun, terdapat sejumlah hal yang perlu diterapkan untuk membangun budaya kerja inovatif.

Hal itu seperti yang dilakukan Google dalam membangun budaya kerja, sehingga kini mampu menjadi raksasa teknologi dunia. Head of Government Affairs and Public Policy Google Cloud Indonesia Brigitta Ratih Aryanti membagikan kisah Google dalam membangun budaya kerja pada Rakor Pelaksana BPK Tahun 2024 yang mengusung tema “Membangun Budaya Kerja untuk BPK Semakin Berkinerja”.

Brigitta menyampaikan, Google bukan sekadar mesin pencari atau search engine seperti yang banyak digunakan oleh pengguna internet di seluruh dunia. Google merupakan perusahaan yang tumbuh berkembang dan kini memiliki banyak anak perusahaan, produk, serta inovasi.

“Sebagai perusahaan global, visi kami adalah mengorganisasi atau mengatur informasi yang ada di seluruh dunia dan menjadikan informasi tersebut bisa diakses secara universal dan bermanfaat,” ujar Brigitta.

Saat ini produk Google bukan sekadar search engine, tapi ada juga Google Mail, Chrome, Google Maps, Youtube, Android, Google Playstore, Google Drive, dan lain-lain. Saat ini, dari delapan produk Google terdapat 1 miliar pengguna.

Budaya Brainstorming Menuju BPK Kuat dan Hebat di Tahun 2029 

Selain mampu menghasilkan teknologi dan inovasi, salah satu yang dipandang dari Google adalah kemampuan menciptakan budaya kerja yang inovatif. Google menyadari kunci dari keberhasilan dan pertumbuhan perusahaan adalah orang-orang yang bekerja di dalamnya.

Brigitta menyampaikan, Google pun mengembangkan budaya kerja sehingga bisa diadopsi oleh 120 ribu karyawannya yang berasal dari 150 lebih negara dan memiliki latar belakang budaya berbeda.

Dia menjelaskan, ada empat hal mendasar yang dilakukan oleh Google dalam mengembangkan budaya organisasi berbasis inovasi. Pertama adalah curiosity atau keingintahuan dan rasa penasaran. Kemudian, agency atau mengembangkan niat untuk melakukan sesuatu yang baik. Ketiga, mengembangkan kolaborasi. Keempat, adalah pengambilan risiko atau risk taking.

Curiosity dapat dibangun dengan mempertanyakan berbagai hal, bereksperimen sekaligus tetap mengusung jiwa playful atau jiwa eksploratif yang terinspirasi dari perilaku anak-anak.
“Di Google, hal itu dibuat dengan bagaimana kantor dirancang. Feel kantor Google di seluruh dunia itu sama, yaitu warna warni dan banyak makanan. Ini dinilai dapat memotivasi karyawan, semua karyawan tertarik dan semangat datang ke kantor,” ujarnya

Dengan suasana kantor yang menarik itu pula diharapkan dapat mendorong pemikiran yang out of the box. Konsep kantor pun mengusung open space, sehingga memungkinkan para karyawan bertemu dan bisa berdiskusi dengan karyawan lainnya.

Salah satu ciri khas Google yang kemudian berkembang adalah ‘googleyness‘. Ini adalah istilah internal yang menunjukkan karakter pekerja di Google yakni rendah hati, tapi dia punya rasa penasaran tinggi, punya kesadaran tinggi untuk berdampak pada sekitarnya, dan bisa bekerja dalam kondisi ambigu dan suka belajar.

Untuk mengembangkan curiosity di organisasi di luar Google, menurut Brigitta dapat dimulai dengan mengubah suasana kantor. Membuat kantor menjadi lebih fresh dapat meningkatkan semangat karyawan untuk datang dan bekerja. Bisa pula diberikan tambahan seperti makanan gratis dan lainnya. Kemudian, agency atau bagaimana karyawan bisa memiliki rasa kepemilikan yang tinggi, inisiatif yang tinggi, dan bisa memecahkan masalah dengan baik.

Bagaimana Mencegah Konflik Moral di Tempat Kerja?

Di Google, ungkap Brigitta, terdapat program 20% Project. Program itu memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengembangkan diri secara profesional di luar bidang yang berhubungan dengan pekerjaannya.

Dia mencontohkan, seorang pemeriksa di BPK bisa mengambil 20% Project karena punya ketertarikan di bidang SDM. Mengingat di divisi SDM terdapat proyek mengenai transformasi maka auditor bisa mengambil proyek tersebut.

“Ini menarik karena dari sisi karyawan dia memperoleh kesempatan untuk belajar hal baru serta mengembangkan jaringan baru,” ujarnya.

Dari sisi perusahaan atau organisasi, justru bisa mendapatkan “tenaga kerja gratis” karena perusahaan tidak perlu meng-outsource suatu pekerjaan. “Perusahaan bisa memanfaatkan SDM internal yang ada dengan kualitas yang baik,” ujarnya.

Kemudian, dasar dari inovasi adalah kolaborasi. Google berupaya memastikan bahwa setiap anggota tim itu saling terhubung dan terjadi sharing of information.

Salah satu bentuk kolaborasi di Google disebut Googler to Googler (G2G). Brigitta menyampaikan, hal ini mirip dengan 20% Project. Misalnya, seorang karyawan punya ketertarikan untuk mengajar, atau berbagi ilmu ke tim lain maka dia bisa mendaftarkan diri ke G2G.

“Misalnya, saya saat ini berada di bidang kehumasan tapi saya bisa mengajar cara public speaking kepada tim lain yang ada di Google. Ini adalah bagian dari berbagi keterampilan sehingga dapat mengembangkan talenta secara internal,” ujarnya.

Google juga mendorong karyawan dalam hal risk taking atau mengambil risiko. Jadi, bagaimana membuat karyawan mampu bermimpi besar, bereksperimen, dan mencoba memberikan yang terbaik.

“Kalau di Google kami punya istilah berpikir 10 kali. Bagaimana saya bisa membuat proses pekerjaan ini 10 kali lebih baik,” ungkapnya.

Hal ini guna mendorong ambisi besar dari pekerjaan masing masing. Dari hal itu salah satunya kemudian lahir Waymo, inovasi mobil tanpa supir yang dikembangkan Google.

Hal terpenting yang diterapkan di Google adalah karyawan punya kenyamanan untuk mengambil risiko karena ada rasa aman untuk mengalami kegagalan. Menurut Brigitta, hal ini memang sangat sulit diterapkan terutama dalam budaya kerja di Indonesia. Ini karena ketika seseorang gagal itu biasanya muncul tuduhan, dipersalahkan, dan lainnya sehingga seseorang memiliki kecenderungan untuk takut mencoba.

Berdasarkan hasil studi, perasaan keamanan berinovasi itu kemudian berdampak pada kinerja perusahaan. Pendapatan penjualan bisa naik 17 persen pada tim yang merasa aman dibandingkan dengan tim yang merasa terancam dengan kegagalan.

“Cara menciptakan budaya risk taking adalah dengan memunculkan kebiasaan untuk memberikan penghargaan pada mereka yang berani mengambil risiko walau gagal. Terus menekankan untuk mencoba hal baru supaya karyawan berani mencoba,” ujarnya.

07/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

BPK Rekomendasikan DJBC Perbaiki Proses Pemeriksaan Fisik Barang 

by Admin 06/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperbaiki proses pemeriksaan fisik barang. Rekomendasi ini dihasilkan setelah BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan cukai dan pabean terhadap tiga objek pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada semester I 2023.

Tiga objek pemeriksaan itu yakni pengelolaan fasilitas tempat penimbunan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) tahun 2021 dan 2022, pengelolaan cukai hasil tembakau tahun 2021 dan 2022, serta pengelolaan kepabeanan impor untuk dipakai tahun 2021 dan 2022. Dari pemeriksaan itu, BPK salah satunya mengungkapkan permasalahan terkait pemeriksaan fisik barang oleh Bea Cukai. 

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, BPK mengungkapkan bahwa pelaksanaan pengambilan foto barang dalam pemeriksaan fisik oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) belum didukung pengendalian yang memadai. Hal itu seperti ketentuan yang mengatur standar pengambilan foto pemeriksaan fisik barang belum ada.

Selain itu, terdapat indikasi penggunaan file foto yang teridentifikasi sama pada lebih dari satu laporan hasil pemeriksaan fisik barang atas 4.178 PIB dan PPFTZ. Hal ini mengakibatkan adanya risiko kesalahan analisis foto oleh pejabat pemeriksa dokumen, tim penelitian ulang, tim audit, dan aparat pengawas fungsional yang dapat berdampak pada kesalahan dalam menetapkan tarif dan/atau nilai pabean serta dalam mengambil keputusan.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Bea dan Cukai antara lain untuk mengatur standar pengambilan foto pemeriksaan fisik barang. Selain itu, menginstruksikan Direktur Kepatuhan Internal dan kepala kantor pabean terkait untuk berkoordinasi dalam melakukan pendalaman atas duplikasi file foto terkait pemeriksaan fisik barang dan selanjutnya memberikan pembinaan kepada PPF terkait atas ketidakcermatannya supaya lebih cermat dalam mengambil dan mengunggah foto hasil pemeriksaan fisik barang.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan cukai dan pabean pada DJBC Kementerian Keuangan mengungkapkan 32 temuan yang memuat 46 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 40 kelemahan SPI dan 6 ketidakpatuhan sebesar Rp184,48 juta.

06/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id