WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 8 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ajak SAI di Dunia Terus Kawal Aksi Perubahan Iklim

by Admin 23/04/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Isma Yatun mengajak supreme audit institution (SAI) atau lembaga pemeriksa di seluruh dunia untuk terus berkomitmen mengawal program pemerintah di masing-masing terkait aksi perubahan iklim. Ketua BPK menekankan, peran SAI sangat penting agar kebijakan mengenai perubahan iklim maupun target-target yang ditetapkan dapat tercapai.

Hal tersebut disampakan Ketua BPK saat menghadiri Simposium UN/INTOSAI ke-26, yang berlangsung pada tanggal 16-18 April 2024 di Vienna International Center, Wina, Austria. Kegiatan yang diselenggarakan oleh INTOSAI bekerja sama dengan PBB setiap dua tahun sekali ini dihadiri oleh 224 peserta dari 82 SAI di seluruh dunia.

Dengan tema “Implementation of SDG 13 on climate action: Role, contribution and experience of Supreme Audit Institutions (SAIs)”, simposium ini menyoroti praktik-praktik SAI dalam memeriksa dampak perubahan iklim, kondisi-kondisi yang memungkinkan untuk memeriksa tindakan iklim, dan penguatan tindakan iklim melalui hasil pemeriksaan perubahan iklim.  Simposium ini dibuka oleh INTOSAI Secretary General Margit Kraker, Under-Secretary-General for Economic Development, UNDESA Li Junhua, dan Chair of the INTOSAI Governing Board Bruno Dantas.

Ini Mitigasi Risiko Transisi Energi Menurut Pemeriksaan BPK 

Ketua BPK dalam kesempatan itu membagikan pengalaman BPK dalam pemeriksaan perubahan iklim. Menurut Ketua BPK, badan pemeriksa berperan sentral dalam menghadapi perubahan iklim dengan memastikan bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakan terkait iklim secara efektif, sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan Paris Agreement.

Ketua BPK juga menegaskan kerentanan Indonesia sebagai negara kepulauan yang besar, terhadap risiko perubahan iklim dan menguraikan strategi komprehensif yang telah diintegrasikan dalam prioritas nasional. Pemeriksaan BPK berfokus pada mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, dengan penekanan khusus pada kontribusi sektor energi terhadap emisi gas rumah kaca.

Dalam hal mitigasi perubahan iklim, BPK telah melakukan pemeriksaan atas efekivitas kebijakan, peraturan dan investasi dalam mendorong transisi energi dengan mengurangi ketergantungan atas bahan bakar fosil. Pemeriksaan tersebut telah mempengaruhi perubahan peraturan terkait energi terbarukan yang mendorong investasi dan pengembangan infrastruktur.

Dampak dari hasil pemeriksaan BPK, antara lain, berkontribusi pada meningkatnya ketersediaan suplai atas energi terbarukan.

Perbaiki Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca 

Terkait adaptasi perubahan iklim, pemeriksaan BPK fokus pada water resources management dan disaster management. Hasil pemeriksaan mendorong kolaborasi pemerintah, sektor privat, non-profit organisasi dan masyarakat lokal untuk mendorong pembangunan infrastruktur penyediaan air dan mendorong tindakan proaktif untuk melakukan mitigasi atas risiko-risiko yang timbul.

Selain sebagai pembicara, BPK juga berperan sebagai moderator pada subtema 3, yaitu “Strengthening Climate Action-Impacts of Climate Change Audits” yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan Edward G H Simanjuntak.

Partisipasi BPK dalam simposium ini menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya global dalam menghadapi perubahan iklim dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

23/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

BPK Periksa Proyek Hilirisasi Mineral, Ini Hasilnya

by Admin 22/04/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sebelas anak perusahaan dan entitas afiliasi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami ketidakefisienan biaya operasi minimal sebesar Rp16,67 miliar pada periode 2019 hingga 2021. Hal itu disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Peningkatan Nilai Tambah Sumber Daya Mineral Tahun 2019 sampai 2021 pada PT Aneka Tambang Tbk dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Holding, kini menjadi PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

Pemeriksaan tersebut bertujuan menilai kesesuaian pengelolaan peningkatan nilai tambah sumber daya mineral tahun 2019 sampai 2021 pada Antam dan //holding// BUMN tambang, MIND ID terhadap peraturan yang berlaku.

Dari pemeriksaan itu, BPK mencatat Antam dan MIND ID mengelola peningkatan nilai tambah sumber daya mineral dan melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian serta optimalisasi pemanfaatan sumber yang dimiliki untuk mendapat keuntungan. Sehingga, Antam berhasil mencapai penjualan emas tertinggi di tahun 2022 yaitu 34,97 ton. Hal ini mencapai 125 persen target penjualan tahun 2022 dan tumbuh 19 persen dari penjualan emas tahun 2021.

Capaian penjualan tahun 2022 mencapai Rp45,93 triliun atau tumbuh 19 persen dari penjualan tahun 2021. Laba bersih tahun 2022 mencapai Rp3.82 triliun atau tumbuh 105 persen dari capaian tahun 2021.

Antam juga berhasil mendapatkan penghargaan tiga Proper Hijau dan empat Proper Biru karena telah melakukan pengelolaan lingkungan yang baik.

Kendati demikian, BPK mengungkap sejumlah temuan yang perlu mendapat perhatian. Hal itu yakni dalam pelaksanaan penambangan mineral, Antam belum detail merumuskan langkah strategi peningkatan kinerja anak usaha, cucu usaha, dan perusahaan afiliasi serta penciptaan value untuk MIND ID.

BPK menyatakan, sebelas anak perusahaan dan entitas afiliasi Antam di antaranya mengalami ketidakefisienan biaya operasi minimal senilai Rp16,67 miliar pada periode 2019-2021.

Hal tersebut disebabkan oleh direksi Antam belum secara proaktif berkonsultasi dan/atau berkoordinasi dengan direksi MIND ID untuk memastikan kejelasan reviu kinerja sepuluh perusahaan operating subsidiary dan delapan perusahaan non-operating subsidiary di bawah Antam termasuk opsi strategi untuk menciptakan value bagi MIND ID.

Kemudian, direksi Antam belum memiliki kajian menyeluruh sebagai dasar pembuatan roadmap untuk menentukan langkah detail strategi dalam rangka meningkatkan kinerja seluruh anak, cucu, dan perusahaan afiliasi serta menciptakan value bagi MIND ID.

BPK pun merekomendasikan kepada direksi Antam agar berkonsultasi dan/atau berkoordinasi secara proaktif dengan direksi MIND ID untuk memastikan kejelasan reviu kinerja sepuluh perusahaan operating subsidiary dan delapan perusahaan non-operating subsidiary di bawah Antam termasuk opsi strategi untuk menciptakan value bagi MIND ID.

Selain itu, direksi Antam juga perlu memerintahkan Subsidiaries Management Division Head bersama unit terkait lainnya untuk membuat kajian menyeluruh sebagai dasar pembuatan roadmap yang antara lain memuat langkah detail strategi dalam rangka meningkatkan kinerja seluruh anak, cucu, dan perusahaan afiliasi serta menciptakan value bagi MIND ID, antara lain dengan mempertimbangkan opsi divestasi, penyederhanaan organisasi, atau menjadikan cucu usaha sebagai unit atau proyek pada perusahaan induk.

Salah satu temuan BPK lainnya adalah terkait pengolahan dan pemurnian mineral, Antam dinilai tidak optimal mengelola risiko Proyek Feronikel Halmahera Timur dalam rangka mendukung program peningkatan nilai tambah sumber daya mineral. Sesuai dengan Pasal 102 UU Nomor 4 Tahun 2009, Antam sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral.

BPK merekomendasikan kepada direksi Antam agar menyusun contingency plan terkait proyek smelter Feronikel Halmahera Timur dan integrated risk assessment untuk P3LA dan P2FIP serta menyelesaikan pembangunan proyek smelter hingga dapat berproduksi.

22/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDER

Menelaah Faktor-Faktor Lambatnya Penanganan “Stunting” di Sulawesi Tenggara

by Admin 19/04/2024
written by Admin

Ditulis oleh AM Zdavir Sapada, Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara 

Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Gangguan pertumbuhan ini yditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan, sehingga berpotensi menghambat dan mengganggu tumbuh-kembang anak baik secara fisik dan kognitif (Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan UNICEF).

Peristiwa stunting ini disebut-sebut berpotensi terjadi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) anak, yang jika gagal ditangani, dapat mengganggu potensi SDM Indonesia. 

Dalam perjalanannya, tampaknya, penanganan stunting memperlihatkan perkembangan yang cukup menggembirakan pada skala nasional. Hal ini terlihat dari menurunnya angka stunting yang pada tahun 2018 mencapai 30,8 persen menjadi 21,6 persen pada tahun 2022 (Survei Status Gizi Indonesia/SSGI: 2022).

Penurunan (kemajuan) sebesar 9,2 persen poin ini ini mungkin berkat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil yang pada tahun 2018 bertumbuh 5,17 persen dan pada tahun 2022 bertumbuh 5,53 persen (BPS). Karena besarnya perhatian pemerintah terhadap stunting melalui hadirnya berbagai program, tak heran, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) juga turut mengevaluasi program tersebut melalui laporan pemeriksaan. 

Penanganan stunting memperlihatkan perkembangan yang cukup menggembirakan

Namun demikian, sayangnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum mampu mengikuti kinerja yang pesat dari berbagai provinsi lainnya. Hal ini terlihat dari data yang disajikan SSGI, dimana jumlah stunting di Sultra yang pada tahun 2018 mencapai 28,7 persen, hanya menurun 1 persen poin pada tahun 2022 menjadi 27,7 persen (op.cit).

Angka tersebut berada di atas rata-rata nasional dan membuat peringkat stunting Sultra melonjak dari peringkat 22 pada tahun 2018 menjadi peringkat 9 tertinggi nasional pada tahun 2022. Lebih jauh, kinerja pemerintah daerah dan komitmen terhadap penurunan angka stunting patut dipertanyakan, mengingat hanya terjadi penurunan sebesar 1 persen poin dalam lima tahun terakhir.

Indikator stunting dan faktor-faktor perkembangan stunting
Untuk menangani hal ini, diperlukan pemetaan terkait akar masalah mengapa Sultra tak kunjung mampu mengimbangi kinerja stunting provinsi lain. Dalam menjelaskan kinerja stunting Provinsi Sulawesi Tenggara, Laporan Indeks Khusus Penanganan Stunting/IKPS (BPS: 2021) mungkin dapat memberikan insight terkait akar masalah tersebut. Laporan IKPS menyajikan data terkait bagaimana kemajuan penanganan stunting yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah provinsi. IKPS sendiri merupakan indeks gabungan (composite index) yang terdiri atas sejumlah indeks: Indeks Kesehatan, Indeks Gizi, Indeks Perumahan, Indeks Pangan, Indeks Pendidikan, dan Perlindungan Sosial.

Lebih mendalam lagi, masing-masing indeks ini juga terdiri dari sejumlah indikator (istilah yang digunakan Kemenkes adalah dimensi). Indikator Kesehatan misalnya, terdiri dari indikator imunisasi, penolong persalinan oleh tenkes di faskes, dan KB modern; indickator perlindungan sosial terdiri dari Kepemilikan JKN/Jaminan Kesehatan Nasional dan Penerima KPS/Kartu Perlindungan Sosial.

Ingatkan Komitmen Daerah, BPK Ungkap Masalah Terkait Penanganan Stunting

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa IKPS Sultra hanya meningkat 3,9 persen dari tahun 2018 ke tahun 2021, dibanding peningkatan yang dialami seluruh provinsi lainnya sebesar 7,69 persen pada rentang tahun yang sama. Lambatnya kinerja IKPS Provinsi Sultra ini mungkin dapat menjelaskan akan rendahnya kinerja stunting Sultra.

Jika ditilik secara lebih mendalam, terjadi penurunan tajam pada dua indicator di Sulawesi Tenggara yang mungkin menjadi penghambat atas kemajuan penanganan stunting, dua indikator tersebut adalah “Ketidakukupan konsumsi pangan” (menurun sebesar 6,8 persen) dan “Penerima KPS” (menurun 26,5 persen poin).

Dalam penjelasannya, Indeks “Ketidakukupan konsumsi pangan” merupakan kondisi persentase penduduk dengan konsumsi makanan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan minimum energi untuk hidup sehat dan aktif sesuai umur, jenis kelamin, dan kondisi fisiknya.

Lebih jauh, faktor yang mempengaruhi indikator ini mencakup kemiskinan, daya beli rumah tangga, pengetahuan gizi, ketersediaan pangan, pendapatan, dan sejumlah hal lainnya. Berbagai faktor ini diduga turut mempengaruhi atas ketidakcukupan konsumsi pangan, yang juga dapat dijelaskan pada Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) Sultra pada tahun 2018 yang mencapai 135,353, menurun menjadi 106,425 pada tahun 2021 (BPS Sultra: 2023).

Sementara itu, penjelasan logis terkait penerima KPS yang menurun tajam sebesar 26,5 persen poin adalah kian meningkatnya jumlah penduduk di tengah krisis Covid (dan pasca Covid) yang tidak mampu dijangkau melalui peningkatan KPS (baik akibat tidak adanya peningkatan jumlah KPS maupun salah salur). Hal ini diperkuat oleh berbagai temuan audit BPK-RI PWK Sultra yang menunjukkan berbagai bantuan KPS yang salah salur di berbagai kabupaten.

Bagaimana intervensi pemerintah?
Dalam upaya menurunkan angka stunting, pemerintah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan target penurunan yang signifíkan dari kondisi 24,4persen pada 2021 menjadi 14persen pada 2024. Selain itu, untuk menekan angka stunting, maka pemerintah berupaya “memerangi” stunting dengan turut memprioritaskan 12 daerah yang menjadi target utama program stunting, yang mana Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi salah satu di antaranya.

Karena besarnya perhatian stunting oleh pemerintah, BPK juga turut mengevaluasi program tersebut melalui laporan pemeriksaan. Lebih jauh, Pemerintah melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menyinggung terkait upaya dan strategi dalam memerangi stunting yang dilakukan melalui berbagai upaya yang mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor dipusat, daerah dan desa. 

LHP Kinerja Penanganan Stunting

Dalam penjelasannya, intervensi spesifik didefinisikan sebagai kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya stunting. Contoh dari tindakan (intervensi) ini adalah pemberian makanan (yang juga memperhatikan pemenuhan asupan gizi dan nutrisi) bagi ibu hamil dari kelompok miskin, suplementasi tablet tambah darah, promosi (pengayaan dan penggalakan informasi) dan konseling menyusui, MPASI dan lain sebagainya.

Sementara itu, intervensi sensitif kegiatan adalah yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting. Contoh dari tindakan ini adalah upaya pencegahan perkawinan anak dan pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan, penyediaan jaminan kesehatan, penyediaan jaminan bantuan sosial, pemenuhan ketahanan pangan keluarga miskin, dan sejenisnya. Melalui definisi dan contoh tersebut, pemerintah pusat secara jelas menunjukkan keseriusan dengan melibatkan multi-sektor dan multi-pihak agar dapat bekerja secara padu melalui kebijakan yang integrative. 

Namun demikian, komitmen pemerintah pusat jelas perlu diikuti dengan keseriusan pemerintah daerah (khususnya Sulawesi Tenggara) dalam menerapkan strategi tersebut, serta mengevaluasi kekurangan dan keterlambatan progress penanganan stunting selama ini (misal, meningkatkan penerima jumlah KPS dan juga tingkat keakuratan penyalurannya menurut data IKPS yang Pemprov Sultra gagal tangani). Karenanya, juga dibutuhkan sinkronisasi program antar-pihak agar tercapai tujuan dan kebijakan yang padu, efektif, dan efisien.

Komitmen pemerintah pusat dalam menangani stunting perlu diikuti dengan keseriusan pemerintah daerah

Untuk menggenapi upaya ini, maka pemerintah perlu penguatan dengan belajar dari kasus pengalaman negara lain maupun maupun inefektivitas dari kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dalam berbagai penelitian, disebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi berbasis target yang menyasar kelompok tertentu dapat mengurangi dan mengentaskan stunting (Mary: 2018).

Hal ini dapat dicapai melalui pelibatan kelompok miskin dalam pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan dasarnya melalui pertumbuhan produktivitas sektor tertentu (dalam hal ini, dapat berupa Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Kelautan). Penelitian lainnya yang dilakukan oleh Ni’mah dan Nadhiroh (2010) menyebutkan bahwa terdapat hubungan antara panjang badan lahir balita, riwayat ASI eksklusif, pendapatan keluarga, pendidikan ibu dan pengetahuan gizi ibu terhadap kejadian stunting pada balita. 

Akan tetapi, hambatan yang kini dihadapi oleh berbagai pihak yang mengemban amanat untuk memerangi stunting adalah hadirnya berbagai data yang berbeda, yang juga berasal dari berbagai Lembaga/badan yang berbeda. Hal ini dapat dilihat dari penderita stunting yang berada pada laman Kemendagri yang menunjukkan bahwa pada tahun 2018, penderita stunting di Provinsi Sultra mencapai 15 persen, dan pada tahun 2021 mencapai 18,5 persen.

Program Penurunan Stunting di Jabar Perlu Diperbaiki

Sementara itu, data yang dirilis oleh Kemenkes melalui Laporan IKHS menyebutkan bahwa stunting pada 28,7 persen, dan pada tahun 2021 mencapai 27,7 persen. Selain itu, BPS juga merilis data terakhir stunting pada tahun 2018 mencapai 10,1 persen. 

Perbedaan data ini dapat menimbulkan kebingungan dan polemik pada jajaran yang terlibat dalam menangani kasus stunting, yang berpotensi mengakibatkan kekeliruan dalam alokasi sumber daya, inefisiensi pemanfaatan sumber daya dan anggaran, dan pada akhirnya pemborosan anggaran. Padahal, dibutuhkan data yang menyeluruh, padu dan sinkron sebagai landasan dasar perumusan kebijakan. Karenanya, diperlukan satu data padu dan lengkap yang terintegrasi yang mampu mengarahkan berbagai jajaran yang terlibat terkait kondisi riil di lapangan, sehingga pemangku kebijakan dapat merumuskan kebijakan program dan penganggaran secara tepat.

Perbedaan data dapat menimbulkan kebingungan dan polemik pada jajaran yang terlibat dalam menangani kasus stunting

Untuk melakukan hal ini, Kemenkes perlu mengambil leading role, dan jajaran kementerian/lembaga lainnya perlu menyingkirkan ego sektoral. Mengingat, tercapainya tujuan penurunan stunting dapat berarti menjamin SDM Indonesia yang sehat, dan karenanya mendukung Indonesia yang lebih produktif dan sejahtera di waktu yang akan datang.

19/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaInfografikSLIDER

Data Emisi Gas Rumah Kaca tak Akurat

by Admin 18/04/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) merupakan upaya penting yang harus dilakukan demi mengatasi perubahan iklim. Agar penurunan GRK berjalan efektif, harus didukung dengan metode perhitungan data yang akurat. 

Berikut hasil pemeriksaan kinerja oleh BPK pada semester I 2023 terkait pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan.

emisi gas rumah kaca
18/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Sustainable Development Goals (SDGs)
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Dukung Peran Perguruan Tinggi dalam Pencapaian SDGs

by Admin 17/04/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun memaparkan pentingnya peran perguruan tinggi dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Isma menekankan, hal itu juga menjadi titik penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Sehingga, diperlukan pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan. Menurutnya, akselerasi pencapaian target SDGs Indonesia merupakan cornerstone untuk RPJPN 2025-2045 yang lebih terarah dan terukur.

“Saya bicara SDGs karena salah satu targetnya adalah mewujudkan pendidikan yang berkualitas atau equality of education di setiap tingkatan hingga tercipta life long learning. Itu adalah kunci tercapainya tujuan SDGs lainnya,” ungkap Isma saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, pada Maret lalu.

Isma menjelaskan, ketika masyarakat mampu mendapatkan pendidikan yang berkualitas maka mereka bisa keluar dari lingkaran kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan mencapai kesetaraan gender, menumbuhkan toleransi antar-manusia, melindungi bumi, sekaligus memberdayakan masyarakat menjalani kehidupan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Komitmen Indonesia dalam implementasi SDGs dilakukan melalui pengarusutamaan indikator SDGs ke dalam rencana pembangunan nasional. Sementara, kontribusi perguruan tinggi salah satunya diwujudkan dengan pembentukan SDGs Center yang tersebar di seluruh Indonesia.

Keberadaannya memiliki peran penting dalam membantu pemerintah pusat dan daerah untuk penyusunan pelaksanaan dan pemantauan evaluasi hingga pelaporan rencana aksi SDGs di Indonesia.

“Untuk itu, saya sangat mengapresiasi Universitas Andalas yang telah memiliki Center for Human and SDGs sejak 2018,” ujarnya.

Isma mengatakan, institusi pendidikan tinggi seperti Unand memiliki posisi strategis dan unik sekaligus sentral untuk menjadi yang terdepan dalam mendukung pencapaian SDGs menuju Indonesia Emas 2045.

Dia menekankan, tujuan SDGs nomor 4 mengarahkan akses yang setara terhadap pendidikan tinggi. Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang unggul, adaptif, dan kolaboratif.

Selain itu, perguruan tinggi juga berperan dalam membangun masyarakat berkelanjutan yakni sebagai pendorong pencapaian seluruh SDGs melalui perannya dalam pembentukan SDM sekaligus penghasil pengetahuan dan inovasi.

“Para mahasiswa sebagai potensi SDM bangsa yang unggul adalah pembuat perubahandi masa depan. Maka sudah saatnya Universitas Andalas dan perguruan tinggi lainnya bertransformasi dan bersinergi untuk menghadirkan pendidikan tinggi yang mampu mencetak generasi muda yang berkompeten, berintegritas, dan berwawasan kebangsaan sehingga Indonesia Emas 2045 dapat direalisasikan,” ungkap Isma.

Salah satu tantangan yang perlu dijawab oleh perguruan tinggi adalah mengoptimalkan output atau hasil dari pendidikan tinggi tersebut. Unand dan perguruan tinggi lainnya dinilai perlu bisa menyesuaikan dengan potensi generasi milenial dan generasi Z.

Kelompok tersebut kini mengisi komposisi mayoritas mahasiswa. Mereka adalah digital native generation sehingga memiliki kesadaran dan komitmen lebih tinggi untuk mendorong dunia menuju masa depan yang lebih berkelanjutan.

“Implementasi tri dharma perguruan tinggi yang mempertimbangkan karakteristik generasi milenial dan gen Z adalah kunci tercapainya target SDGs sekaligus Indonesia Emas 2045,” ungkap Isma.

17/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ketua BPK: Terus Tingkatkan Nilai Tambah dan Kinerja BPK

by Admin 16/04/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun meminta seluruh insan BPK untuk terus meningkatkan nilai tambah dan kinerja BPK. Hal ini penting agar BPK dapat semakin maksimal dalam mengawal program pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK dalam Rapat Koordinasi Pelaksana BPK Tahun 2024 yang digelar pada akhir Maret. Kegiatan itu mengusung tema “Membangun Budaya Kerja untuk BPK Semakin Berkinerja”.

Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, pemilihan tema tersebut merupakan harapan agar budaya kerja yang sudah dimiliki BPK dapat terus ditingkatkan dan diimplementasikan di tengah dinamika dan tantangan perkembangan lingkungan di era volatility, uncertainty, complexity, and ambiguity (VUCA) serta disrupsi teknologi.

“Sehingga, kinerja dan nilai tambah BPK bagi pencapaian tujuan negara kian optimal,” ungkap Isma dalam sambutannya.

Isma mengawali arahannya dengan memberikan apresiasi atas capaian seluruh pelaksana BPK pada 2023. Kinerja BPK tahun 2023 menunjukkan hasil yang baik dengan capaian kinerja BPK wide sebesar 98,69 persen. Capaian kinerja tersebut diperoleh dari capaian IKU Tingkat Kualitas dan Manfaat Hasil Pemeriksaan BPK sebesar 98,93 persen dan Indeks Kepuasan Pemangku Kepentingan atas Manfaat Hasil Pemeriksaan yang mencapai 100 persen.

Prestasi tersebut juga didukung hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) BPK Tahun 2023 sebesar 85,63 yang menempatkan BPK pada peringkat empat di antara seluruh kementerian/lembaga. Sederet prestasi lain juga berhasil ditorehkan BPK, seperti Penghargaan Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN Terbaik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional sebesar 99,85 dari Bappenas, Indeks Kematangan SPBE sebesar 3,63 dari Kementerian PANRB, yang tertinggi di antara Lembaga Tinggi Negara lainnya, serta Sertifikasi ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Isma menyampaikan, BPK berperan penting dalam pencapaian RPJMN 2020-2024. Sehingga, dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2023 yang digelar pada semester I 2024, Isma meminta agar seluruh pelaksana BPK tetap mengedepankan independensi, integritas, dan profesionalitas dalam pelaksanaannya.

Setelah itu, pada semester II mendatang, BPK akan melaksanakan pemeriksaan tematik terkait Prioritas Nasional (PN) 6 yaitu “Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim”, pemeriksaan tematik lokal terkait penyusunan APBD dan pengelolaan infrastruktur ekonomi, serta pemeriksaan SDGs Tujuan 5 yakni “Kesetaraan Gender”.

Terkait pemeriksaan tematik, Isma meminta agar dapat disepakati pemilihan area yang akan diperiksa, penentuan lingkup dan sampel pemeriksaan, alokasi SDM dan anggaran dari setiap satker yang terlibat, serta penyusunan business case pemeriksaannya. Selain itu, sejak tahap perencanaan pemeriksaan agar seluruh AKN yang terlibat mengidentifikasi kebutuhan data dan sharing data dengan AKN terkait melalui pemanfaatan BPK Big Data Analytics (BIDICS).

Pengelolaan pemeriksaan tematik juga perlu ditingkatkan dengan memperhatikan lesson learned pada tahun-tahun sebelumnya serta harus diarahkan pada topik/lingkup/sasaran yang menjadi perhatian publik dan dapat memberikan manfaat atau dampak signifikan bagi perbaikan pengelolaan keuangan negara. Isma pun menekankan agar pemeriksaan yang terlibat dalam pemeriksaan tematik harus bersinergi.

“Dengan bersinergi, diharapkan pemeriksaan dapat dilakukan secara komprehensif, sehingga hasil pemeriksaan dapat menilai capaian positif serta memberikan rekomendasi perbaikan secara menyeluruh dan lintas sektoral untuk pencapaian tujuan agenda pembangunan nasional,” ujar Isma.

Isma juga mengungkapkan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam rangka koordinasi kegiatan semester II 2024, penyusunan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2025, dan penyusunan Renstra BPK 2025-2029. Isma meminta agar kebijakan dan strategi pemeriksaan diprioritaskan pada upaya pencapaian amanat konstitusi dan pemenuhan ketentuan perundang-undangan.

Sehingga, Isma menyampaikan, pemeriksaan perlu diarahkan pada isu strategis yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, jaminan sosial, fakir miskin dan anak terlantar, kebudayaan, dan perekonomian nasional. Selain itu, fokus pula pada cabang produksi yang dikuasai negara, bumi, air, dan kekayaan alam yang dikuasai negara, dan hubungan pusat dan daerah.

Pemeriksaan kinerja juga menjadi perhatian Isma. Hal ini karena pemerintah juga telah mulai menerapkan kebijakan penyusunan laporan keuangan (unaudited) yang dilampiri dengan laporan kinerja. Untuk itu, BPK perlu mulai mengembangkan metodologi untuk dapat melakukan pemeriksaan atas laporan kinerja pemerintah.

“Pemeriksaan tersebut penting agar BPK dapat memberikan keyakinan yang memadai apakah kinerja yang dilaporkan pemerintah telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, berguna, dan dapat diandalkan,” ungkapnya.

16/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

Temuan dan Rekomendasi BPK Atas Layanan Impor Barang di Ditjen Bea dan Cukai

by Admin 15/04/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait layanan impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan pelayanan impor barang.

Hal itu disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan cukai dan pabean terhadap tiga objek pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada semester I 2023. Tiga objek pemeriksaan itu yakni pengelolaan fasilitas tempat penimbunan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) tahun 2021 dan 2022, pengelolaan cukai hasil tembakau tahun 2021 dan 2022, serta pengelolaan kepabeanan impor untuk dipakai tahun 2021 dan 2022. Pengelolaan cukai dan pabean dilakukan untuk mendukung Program Prioritas (PP) 8 yakni penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi, khususnya kegiatan prioritas (KP) reformasi fiskal.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-8, khususnya target 8.1 yakni mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional, serta TPB ke-16, khususnya target 16.6 yakni mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat.

Hasil pemeriksaan BPK pada tiga objek pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa pengelolaan cukai dan pabean telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Permasalahan signifikan yang ditemukan di antaranya aplikasi IT Inventory pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB), pusat logistik berikat (PLB), gudang berikat (GB), dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) tidak memadai atau tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam Perdirjen BC Nomor PER09/BC/2014.

BPK mengungkap, IT Inventory tidak digunakan secara kontinu dan real time, serta tidak memiliki kemampuan untuk penelusuran posisi barang, tidak terintegrasi dengan sistem pembukuan perusahaan, dan tidak dapat diakses secara online oleh DJBC. Selain itu, CCTV pada perusahaan penerima fasilitas KB dan PLB tidak dapat diakses dan tidak dapat dilakukan playback. Hal ini mengakibatkan adanya peluang penyalahgunaan fasilitas tempat penimbunan berikat dan KITE.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan antara lain agar memerintahkan Dirjen Bea dan Cukai untuk menginstruksikan Direktur Fasilitas Kepabeanan supaya memerintahkan kepada seluruh perusahaan penerima fasilitas terkait untuk mengembangkan sistem IT Inventory yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

BPK juga mencatat, pelaksanaan monitoring atas fasilitas tempat penimbunan berikat dan KITE belum optimal. BPK menyampaikan, monitoring umum oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)/Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) belum dilaksanakan secara periodik minimal satu bulan sekali. Laporan monitoring umum pada beberapa KPPBC atas IT Inventory juga belum menggambarkan kondisi yang senyatanya, bahwa kondisi IT Inventory yang sebenarnya bermasalah.  DJBC juga belum memiliki database yang terintegrasi atas hasil monitoring umum, monitoring khusus, evaluasi mikro, dan hasil audit serta tindak lanjutnya.

Hal ini mengakibatkan Kanwil DJBC dan KPPBC terkait tidak dapat melakukan monitoring tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi nontagihan dan berisiko tidak tepat dalam mengambil keputusan pemberian fasilitas tempat penimbunan berikat dan KITE kepada perusahaan atas hasil monitoring umum yang tidak sesuai dengan kondisi yang senyatanya.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Bea dan Cukai untuk memberikan pembinaan kepada Kepala Kanwil DJBC terkait dan Kepala KPPBC terkait atas kekurangoptimalannya, dan selanjutnya supaya lebih optimal mengawasi dan mengendalikan kinerja bawahannya dalam melaksanakan monitoring sesuai dengan ketentuan tata laksana dan monitoring fasilitas tempat penimbunan berikat dan KITE.

Temuan BPK selanjutnya yakni proses validasi atas pemberitahuan pabean impor (PPI) dalam aplikasi Customs Excise Information System and Automation (CEISA) belum dapat menjamin akurasi data impor. Hal itu disebabkan nilai pabean pada pemberitahuan pabean atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan bebas/free trade zone (FTZ) tertulis tidak wajar dan tidak benar. Kemudian, aplikasi CEISA tidak memvalidasi secara akurat atas nomor identitas importir dalam pemberitahuan impor barang (PIB), sehingga terdapat penggunaan nomor identitas lebih dari satu untuk importir yang merupakan kedutaan besar, perwakilan negara sahabat dan lembaga internasional, serta terdapat penggunaan dua NPWP oleh satu importir. Ada pula urutan nomor barang pada PIB tidak lengkap dan/atau tidak berurutan serta terdapat nomor barang yang dicatat dengan penomoran “0” atau berulang.

Hal ini mengakibatkan adanya peluang data impor tidak akurat sebagai dasar pengambilan keputusan, serta berpeluang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Bea dan Cukai antara lain untuk menginstruksikan Direktur Fasilitas Kepabeanan berkoordinasi dengan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai supaya meningkatkan proses validasi atas nilai pabean pada PPFTZ di CEISA FTZ piloting existing dan nomor identitas kedutaan besar atau perwakilan negara sahabat dan lembaga internasional pada PIB di Aplikasi CEISA. Selain itu, perlu ada pembinaan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Teknis Kepabeananan, dan selanjutnya supaya lebih optimal melakukan evaluasi atas Aplikasi CEISA untuk memastikan bahwa proses validasi sudah dapat menjamin akurasi data impor.

Dalam pemeriksaan, BPK turut mengungkap pelaksanaan pengambilan foto barang dalam pemeriksaan fisik oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) belum didukung pengendalian yang memadai, seperti ketentuan yang mengatur standar pengambilan foto pemeriksaan fisik barang belum ada. Selain itu, terdapat indikasi penggunaan file foto yang teridentifikasi sama pada lebih dari satu laporan hasil pemeriksaan fisik barang atas 4.178 PIB dan PPFTZ. Hal ini mengakibatkan adanya risiko kesalahan analisis foto oleh pejabat pemeriksa dokumen, tim penelitian ulang, tim audit, dan aparat pengawas fungsional yang dapat berdampak pada kesalahan dalam menetapkan tarif dan/atau nilai pabean serta dalam mengambil keputusan.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Bea dan Cukai antara lain untuk mengatur standar pengambilan foto pemeriksaan fisik barang, serta menginstruksikan Direktur Kepatuhan Internal dan kepala kantor pabean terkait untuk berkoordinasi dalam melakukan pendalaman atas duplikasi file foto terkait pemeriksaan fisik barang dan selanjutnya memberikan pembinaan kepada PPF terkait atas ketidakcermatannya supaya lebih cermat dalam mengambil dan mengunggah foto hasil pemeriksaan fisik barang.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan cukai dan pabean pada DJBC Kementerian Keuangan mengungkapkan 32 temuan yang memuat 46 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 40 kelemahan SPI dan 6 ketidakpatuhan sebesar Rp 184,48 juta.

15/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaEdukasiSLIDER

Pentingnya Mencintai Diri Sendiri

by Admin 12/04/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Kita sebagai individu mungkin sering terperangkap dalam berbagai pernyataan yang ternyata membuat diri kita tidak bisa maju. Malah, pernyataan itu juga seakan-akan mendorong kita tidak pernah layak mendapat kebahagiaan.

Kalimat seperti, “Aku bodoh, makanya aku selalu gagal dalam melakukan sesuatu. Aku tidak berhak untuk bahagia”. Atau kalimat lainnya, “Aku tidak mungkin berhasil, sekali pun berhasil mungkin hanya faktor keberuntungan saja.”

Kemudian, yang menjadi pertanyaaan, apa boleh kita terus terperangkap dalam pemikiran seperti itu? Jawabannya tentu tidak boleh, karena pemikiran tersebut sama saja kita tidak mengedepankan self love. Yuk, mari sama-sama cari tahu tentang pentingnya self love!

Self love berarti menerima diri sendiri sepenuhnya, memperlakukan diri sendiri dengan penuh kelembutan dan rasa hormat, serta memprioritaskan kesehatan fisik dan emosional. Self love bukanlah sesuatu yang hanya ditunjukkan melalui tindakan saja, melainkan juga harus terinternalisasi dalam pikiran dan perasaan kita tentang diri sendiri menjadi lebih positif.

Kenapa harus self love? 
Self love penting dimiliki karena menjadi sebuah fondasi yang dapat membangun sikap yang bijak dan tegas, menjalin hubungan yang sehat dengan orang lain, mengejar minat dan mimpi, serta merasa bangga terhadap diri sendiri.

Self love pun memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Stres rendah, ketahanan tinggi 
Tantangan dapat membuat kita merasa tidak mampu dan stres. Self love dapat membantu kita menghargai diri sendiri dengan optimis bahwa kita dapat menghadapi dan menganggap tantangan sebagai peluang untuk belajar dan berkembang. 

2. Efikasi diri tinggi
Ketika kita self love, kita lebih percaya diri akan kemampuan kita untuk mencapai suatu tujuan. Hal ini dapat mendorong kita untuk mengambil risiko dan mencoba hal-hal baru, bahkan jika itu berarti keluar dari zona nyaman. 

3. Rasa empati 
Self love adalah dasar dari cinta kepada orang lain. Dengan mencintai diri sendiri, kita akan lebih mampu menerima orang lain apa adanya dan berempati dengan perjuangan mereka. 

Nah bagi anda yang ingin menerapkan self love, ternyata ada beberapa hal yang penting anda ketahui.  Pertama, kenali diri sendiri. Kalian dapat meluangkan waktu untuk mempelajari diri sendiri dan melakukan aktivitas yang disukai, seperti membuat jurnal, menjelajah hobi baru, dan bertemu dengan teman/kekasih. Dengan cara ini, kalian dapat menyelaraskan hidup dengan apa yang benar-benar memberi kalian kebahagiaan dan kepuasan. 

Kedua, rayakan setiap pencapaian. Akui dan rayakan pencapaian kalian, tanpa memandang seberapa besar atau kecilnya. Misalnya, berikan hadiah kepada diri sendiri dengan hal yang kalian sukai, refleksikan perkembangan kalian, dan bagikan keberhasilan kalian pada orang-orang terkasih.

Ketiga, bangun rutinitas untuk perawatan diri. Sisihkan waktu untuk merawat diri dengan melakukan aktivitas yang membawa kebahagiaan dan relaksasi. Aktivitas seperti olahraga, meditasi, atau sekadar menikmati hobi dapat menyehatkan kesejahteraan fisik, mental, dan emosional kalian. 

Keempat, mengasihani diri sendiri. Perlakukan diri kalian dengan penuh kebaikan dan pengertian, terutama saat menghadapi masa-masa sulit dalam hidup. Ingatlah bahwa kalian merupakan manusia yang pantas dicintai dan dimaafkan, terlepas dari rasa sakit, kegagalan, dan kekurangan yang kalian miliki. Dengan begitu, berhentilah untuk menyalahkan diri sendiri sepenuhnya. 

Kelima, berbicaralah pada diri sendiri dengan positif. Cara kalian berbicara pada diri sendiri menentukan persepsi diri dan kesejahteraan kalian. Hindari pembicaraan negatif, dan ganti dengan afirmasi dan pengingat tentang kekuatan, kemampuan, dan nilai yang ada pada diri kalian.
Keenam, menerima diri sendiri. Terimalah kekurangan, keunikan, dan ketidaksempurnaan pada diri kalian. Pahamilah bahwa kalian unik dan nilai kalian tidak ditentukan oleh standar eksternal atau perbandingan dengan orang lain. 

Ketujuh, menetapkan batasan. Kalian dapat mengenali dan menjelaskan apa yang kalian butuhkan kepada orang lain dengan tegas. Utamakan kesejahteraan kalian dengan mengatakan “tidak” pada hal-hal yang bisa menghabiskan energi atau merugikan nilai-nilai kalian. 

Kedelapan, mencari dukungan. Pahami kapan kalian membutuhkan bantuan dan perlu menghubungi teman, keluarga, atau profesional yang dapat diandalkan. Mencari dukungan adalah bentuk dari self love untuk mendapatkan perhatian dengan panduan yang jelas dan pantas kalian terima. 

12/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Sampaikan Rekomendasi untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan IPU

by Admin 05/04/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan beberapa rekomendasi kepada organisasi internasional Persatuan Antar Parlemen atau Inter Parliamentary Union (IPU). Rekomendasi ini disampaikan untuk perbaikan tata kelola pengelolaan keuangan IPU.

Rekomendasi yang diberikan BPK mulai dari mereviu strategi pembiayaan dana pensiun, meningkatkan kontrol internal dan klasifikasi penggunaan akun dalam pelaporan keuangan, serta mereviu strategi untuk meningkatkan kolektabilitas iuran anggota. Rekomendasi disampaikan Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif saat melakukan pertemuan dengan Sekretaris JenderalIPU Martin Chungong dan internal auditor IPU Hugo Carneiro secara daring pada pertengahan Maret lalu.

Selain rekomendasi, Sekretaris Jenderal BPK selaku auditor in charge pemeriksaan laporan keuangan IPU tahun 2023 juga menyampaikan poin-poin hasil pemeriksaan kepada manajemen IPU dan internal auditor IPU.

Pertemuan ini dilakukan dalam rangkaian penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan IPU tahun 2023. Pertemuan dilaksanakan setelah BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan IPU tahun 2023 secara daring kepada sekretaris jenderal IPU pada 8 Maret 2023.

Pada pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal dan jajaran manajemen IPU menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas profesionalitas dan kerja sama dari tim pemeriksa IPU. Menurutnya, pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK memberikan nuansa yang berbeda bagi IPU.

Salah satu poin yang berkesan untuk IPU adalah BPK dapat memberikan pandangan yang lebih luas atas pengelolaan keuangan IPU. Menutup pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal IPU menegaskan kembali bahwa IPU menerima seluruh rekomendasi BPK dan berkomitmen akan menyelesaikan rekomendasi tersebut.

Pada kesempatan tersebut, internal auditor IPU juga menyampaikan apresiasi atas laporan hasil pemeriksaan BPK yang telah disusun secara jelas. Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan dari governing bodies IPU. 

05/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaInfografikSLIDER

Perbaiki Pengelolaan Tambang Minerba

by Admin 04/04/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. Hal itu diungkap melalui pemeriksaan yang dirampungkan pada semester I 2023. Berikut hasil pemeriksaan BPK.

04/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id