WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

jiwasraya

Jiwasraya
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Sinergi BPK untuk Usut Jiwasraya

by Admin 1 15/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki hubungan yang erat dengan para penegak hukum dalam upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di Tanah Air, tak terkecuali dengan Kejaksaan Agung RI. Sinergi BPK dengan Kejaksaan Agung salah satunya dilakukan pada pengungkapan kasus gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, sinergi dengan BPK membuat penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi lebih efektif. Ali mengatakan, sinergi yang dapat dijadikan contoh dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah kerja sama dalam percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya.

Ali melalui wawancara tertulis kepada Warta Pemeriksa pada Desember lalu menjelaskan, kerja sama tim penyidik pada Jampidsus dan tim pemeriksa pada BPK dilakukan secara simultan dengan respons yang cepat, tukar menukar data yang up to date. Selain itu, dibarengi dengan koordinasi yang secara terus menerus dilakukan.

“Berkat koordinasi itu, proses penyidikan dan audit forensik serta penghitungan kerugian keuangan negara bisa dilakukan lebih efektif karena dilakukan klarifikasi bersama untuk mendapatkan alat bukti,” kata Ali.

Dalam melakukan sinergi, kata dia, tim penyidik pada Jampidsus melakukan analisa hukum dari alat bukti yang ditemukan. Di sisi lain, tim pemeriksa BPK melakukan analisis akuntansi terhadap alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik.

“Dengan demikian, kausalitas antara unsur perbuatan melawan hukum dengan unsur kerugian keuangan negara menjadi analisis yuridis yang komprehensif sebagai suatu perbuatan yang voltooid,” kata dia.

Seperti diketahui, BPK mampu menepati komitmennya untuk menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada awal Maret 2020. Laporan juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan diumumkan kepada publik pada 9 Maret 2020.

Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008-2018 dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan Kejaksaan Agung pada 30 Desember 2019. 

Berdasarkan perhitungan BPK. kerugian negara dalam kasus Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun. Kerugian negara tersebut terdiri atas kerugian dari investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana sebesar Rp12,16 triliun.

Jauh sebelum mencuatnya kasus gagal bayar dan terkuaknya dugaan korupsi di Jiwasraya, BPK sebetulnya sudah sejak lama menemukan adanya ketidakberesan dalam tubuh perusahaan asuransi jiwa tertua di Tanah Air tersebut. Ketidakberesan itu terungkap dalam sejumlah pemeriksaan yang telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan laporan keuangan hingga pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Pada 2016, misalnya, BPK melakukan PDTT atas Pengelolaan Bisnis Asuransi, Investasi, Pendapatan, dan Biaya Operasional Jiwasraya untuk tahun 2014-2015.

Ada 16 poin temuan pemeriksaan, antara lain pertanggungjawaban penggunaan dana aktivitas pada beberapa kantor Jiwasraya sebesar Rp2,5 miliar belum tertib. Kemudian, pengelolaan dan pengawasan atas properti investasi tidak sesuai ketentuan.

Sementara dalam pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) pada tahun buku 2009- 2010 (semester I), BPK menyimpulkan rancangan dan terapan SPI Jiwasraya tidak sesuai dengan praktik good corporate governance pada badan usaha milik negara (BUMN).

15/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita

Perbaiki Program Pensiun

by Super Admin 14/10/2020
written by Super Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Mei lalu telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019. Salah satu hasil pemeriksaan yang signifikan yakni pemeriksaan kinerja atas efektivitas program pensiun PNS, TNI, dan Polri untuk menjamin perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua tahun 2018 hingga semester I tahun 2019.

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero). Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, program pensiun PNS, TNI, dan Polri untuk menjamin perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua tidak efektif. Hal itu disebabkan tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum diatur secara lengkap dan jelas serta belum disesuaikan dengan perkembangan per­aturan perundangan yang berlaku.

Pemerintah belum menetapkan peraturan pelaksanaan terkait jaminan pensiun PNS sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu paling lambat 2 tahun sejak UU diundangkan.

Sementara itu, dalam pelaksanaan pengelolaan pensiun, masih terdapat beberapa permasalahan, di antaranya belum ada peraturan yang jelas mengenai pengelola program pensiun, belum ada penunjukan dewan pengawas yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pengelolaan program pensiun, dan belum ada penetapan besaran iuran pemerintah selaku pemberi kerja pensiun sejak tahun 1974.

Akibatnya, pertanggungjawaban pelaksanaan program pensiun PNS, TNI, dan Polri oleh Pemerintah untuk menjamin perlindungan kesinambung­an penghasilan hari tua belum transparan dan akuntabel, serta belum tercapainya tujuan reformasi program pensiun PNS, TNI, dan Polri sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN dan sesuai dengan jaminan sosial nasional.

Pemerintah juga belum menyusun peraturan pelaksanaan terkait pengalihan program Pensiun PNS, TNI, dan Polri kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. UU tentang BPJS tersebut mengamanatkan penyelesaian pengalihan bagian program Pensiun PNS, TNI, dan Polri yang sesuai UU Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029.

Hal itu menyebabkan pelaksanaan program pensiun saat ini belum dapat menjamin kesejahteraan pensiunan PNS, TNI, dan Polri sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 40 tentang SJSN.

Rekomendasi BPK

Terkait tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar berkoordinasi dengan Menteri PANRB yang berwenang menetapkan kebijakan tentang sistem pensiun PNS serta instansi terkait lainnya.

BPK juga merekomendasikan kepada Menteri PANRB agar menyusun rencana penyelesaian peraturan pelaksanaan mengenai pengelolaan program jaminan pensiun, serta ketentuan gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai amanat UU Nomor 2014 tentang ASN. Selain itu, Menteri PANRB perlu menyusun rencana penyelesaian peraturan pelaksanaan terkait pengalihan program pensiun PNS, TNI, dan Polri yang sesuai kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Rekomendasi lainnya, Menteri Keuangan agar melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik atas tindak lanjut pengendalian risiko dan perbaikan kinerja investasi saham yang dilakukan oleh PT Asabri dan tindak lanjut penjaminan investasi penyertaan langsung kepada PT WTR yang lebih aman dan konservatif oleh PT Taspen. Menteri Keuangan perlu pula menetapkan ketentuan sanksi atas adanya penurunan dana AIP dan/atau capaian hasil investasi AIP yang tidak mencapai target oleh badan penyelenggara.

Kemudian, Menteri Keuangan direkomendasikan agar meminta direktur PT Asabri untuk menetapkan pengendalian risiko investasi saham saat pembelian dan apabila saham mengalami penurunan nilai, serta membuat action plan dan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja investasi saham pada PT Asabri yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan sudah mengalami penurunan nilai.

14/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
FeaturedSLIDERSuara Publik

Audit BPK Pintu Masuk Pemulihan Aset

by klara.ransingin 12/10/2020
written by klara.ransingin

Oleh Sabir Laluhu, Wartawan Koran Sindo (Juara III Lomba Karya Jurnalistik BPK 2020 Kategori Berita)

http://Koran Sindo, edisi Kamis 12 Maret 2020, halaman 3. https://nasional.sindonews.com/read/1553131/13/kasus-jiwasraya-audit-bpk-pintu-masuk-maksimalkan-pemulihan-aset-1583925184

JAKARTA – Sejumlah kalangan menilai hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus dugaan korupsi saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya(Persero) bisa menjadi pintu masuk untuk tindakan pemulihan aset (asset recovery) secara maksimal.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, setelah keluarnya hasil audit BPK terhadap dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), maka semua pihak baik penegak hukum maupun publik bisa melihat begitu nyata dan besarnya kerugian negara yang mencapai Rp16,81triliun.

Menurut dia, nilai kerugian negara dengan kategori total lost jelas bukan angka perkiraan lagi. Selepas audit tersebut diterima Kejaksaan Agung, maka yang paling penting adalah melakukan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Upaya pemulihan aset tersebut mencakup proses penyitaan hingga nanti dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.

Bagi Sahroni, nilai pemulihan aset tersebut harus sama dan setara dengan nilai kerugian Rp16,81triliun. “Sehingga, Kejaksaan Agung sudah harus bertindak cepat melakukan proses hukum dan sebisa mungkin mengembalikan kerugian negara. Pengembalian kerugian negara untuk pemulihan aset mesti sama dengan nilai kerugian negara Rp16, 81 triliun. Jadi, hasil audit BPK bisa jadi pintu masuk memaksimalkan pemulihan aset dengan dasar atas kerugian tersebut,” ujar Sahroni di Jakarta kemarin.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem ini mengatakan, audit BPK tersebut juga jelas mengurai aliran dana dari mana ke pihak mana dan berapa jumlahnya. Karena itu, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, maka Kejagung harus serius dan terus mengejar siapa saja pihak penerima aliran dana tersebut. Jika telah dipastikan dan ditemukan, maka penyitaan harus dilakukan.

“Pihak penerima dan berapa angkanya ini yang harus Kejaksaan kejar. Nama-namanya jelas, asetnya juga ada, bisa dilakukan penyitaan,” tandasnya.

Sebelumnya Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar konferensi pers terkait hasil audit investigatif BPK atas kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan perkembangan penanganan kasus, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (9/3).

BPK secara resmi merilis dan menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Secara keseluruhan BPK menyebutkan terjadi kerugian negara Rp16,81 triliun. Angka ini terbagi menjadi kerugian negara pada investasi saham Rp4,65 triliun dan kerugian negara pada investasi reksa dana sebesar Rp12,16triliun.

Berdasarkan hasil audit BPK tersebut, ditemukan adanya tindakan melawan hukum atas kebijakan investasi yang dilakukan Jiwasraya dilakukan kurun 10 tahun, sejak 2008 sampai 2018. Perbuatan melawan hukum dilakukan sepanjang 2014 sampai 2018.

Anggota BPK Achsanul Qosasi menyatakan, secara umum hasil audit investigatif BPK atas dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencakup nilai kerugian negara total lost Rp16,81 triliun, perbuatan melawan hukum, rentang waktu perbuatan, hingga siapa saja pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut. Seluruh konstruksinya, lanjutnya, telah diserahkan dan disampaikan BPK ke Kejagung.

Namun dia menolak mengungkap identitas pihak-pihak selain enam orang tersangka yang telah ditetapkan Kejagung sebagaimana dalam hasil audit investigatif. “Konstruksinya sudah disampaikan ke Kejagung. BPK tak boleh menjelaskannya karena masih dalam proses hukum. Untuk tersangka adalah urusan penyidik di Kejaksaan Agung,” ungkap Achsanul.

Dia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15/2006 tentang BPK jelas sekali tertuang bahwa BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara. Ketika kasus telah ada atau sedang ditangani aparat penegak hukum, termasuk kasus Jiwasraya yang ditangani Kejagung, maka menjadi hak dan kewenangan Kejagung untuk kemudian melakukan penyitaan aset.

Karenanya, Achsanul mengatakan, barang sitaan menjadi kewenangan aparat penegak hukum termasuk Kejagung yang sedang menangani kasus Jiwasraya. Di sisi lain, dia menggariskan, hasil audit investigatif BPK yang telah diserahkan ke Kejagung menjadi pintu masuk untuk memaksimalkan pemulihan aset atas hasil kerugian negara Rp16,18 triliun.

“Betul, hasil audit tersebut bisa jadi pintu masuk atau pijakan agar Kejagung memaksimal tindakan dan upaya pemulihan aset. Asset settlement (asset recovery) bisa dilakukan, dan itu pun menjadi wewenang Kejaksaan dan hakim nanti di pengadilan,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyatakan, hingga saat ini Kejagung telah menyita berbagai jenis aset yang diduga milik enam orang tersangka dengan total mencapai Rp13,1triliun.

Hari membenarkan, dari nilai aset tersebut sebagian besar yang disita merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro selaku komisaris sekaligus direktur utama PT Hanson International dengan nilai sekitar Rp11triliun.

12/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Suara Publik

DUO DI INVESTASI PORTOFOLIO

by super admin 12/10/2020
written by super admin

Oleh: Khairul Anam, Wartawan TEMPO (Juara I Lomba Karya Jurnalistik BPK 2020 Kategori Berita)

Badan Pemeriksa Keuangan menyorot transaksi Jiwasraya pada saham yang
terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Mencuat juga dalam
dugaan prahara baru investasi Asabri.

BERENCANA memboyong sebagian saham perusahaan milik Benny Tjokrosaputro,
Tahir sadar namanya bakal disangkutkan dengan skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Makanya, orang terkaya nomor tujuh di Indonesia versi Forbes itu sempat menanyakan masalah tersebut kepada koleganya pada Desember 2019.

Menurut Tahir, Benny mengaku pernah berurusan dengan Jiwasraya ketika perusahaannya, PT Hanson International Tbk, menerbitkan surat utang jangka menengah (medium-term notes/MTN) senilai Rp 700 miliar pada akhir 2015. “Menurut Benny, MTN itu sudah dijual lagi oleh Jiwasraya dan sudah dilunasi juga oleh Hanson. Akunnya sudah tutup,” kata Tahir, Kamis, 2 Januari lalu.

Tahir, bos Grup Mayapada, belakangan disebut-sebut menjadi backing Benny, yang belum lama ini dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan fraud—tindakan curang yang menguntungkan pribadi atau pihak lain—dalam pengelolaan investasi Jiwasraya. Pada 17 Desember 2019, Hanson mengumumkan rencana PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO), bagian dari Grup Mayapada, membeli saham anak usaha PT Mandiri Mega Jaya, anak usaha MYRX—kode emiten Hanson International. Selain itu, MPRO akan
mengambil alih sebagian saham PT Hokindo Properti Investama milik PT Rimo International (RIMO), yang juga dipunyai keluarga Tjokrosaputro.

Tahir mengatakan bukan saham yang dibeli MPRO, melainkan aset tanah milik Mandiri dan Hokindo. “Sudah teken nota kesepahaman, tapi belum transaksi,” ucapnya. Adapun Hanson, perusahaan Benny, memang tercatat dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Jiwasraya tahun buku 2014-2015. Pasalnya, Jiwasraya menyerap sebagian besar MTN Hanson dengan menggelontorkan dana Rp 680 miliar. Transaksi ini dinilai tak memenuhi aspek legal, tak mempertimbangkan kinerja Hanson yang buruk, dan berpotensi menyebabkan Jiwasraya merugi jika sampai terjadi gagal bayar.

Keberadaan Benny di Jiwasraya diketahui tidak hanya lewat MTN tersebut. Jiwasraya juga memegang sebagian saham MYRX lewat sejumlah reksa dana. Pergerakan naik saham MYRX setiap akhir tahun ditengarai turut membuat hasil investasi Jiwasraya terlihat kinclong.

BENNY Tjokrosaputro bukan satu-satunya pengusaha swasta yang tersangkut di
pusaran kasus Jiwasraya. Seorang lainnya yang juga dicekal kejaksaan adalah Heru
Hidayat. Seperti perusahaan Benny, sejumlah korporasi milik Heru menjadi tempat menampung dana investasi Jiwasraya.

Di pasar modal, keduanya masyhur sebagai pengelola harga emiten. Maksudnya,
dengan semua sumber daya yang dimiliki, Benny dan Heru mampu membuat harga emiten afi liasi mereka naik, bahkan kerap melewati harga pasar yang adil, sebagai wajah asli fundamental perusahaan. Sejumlah pelaku pasar modal mengatakan cara kerja keduanya adalah menjajakan saham-saham lapis kedua dan ketiga kepada investor pemilik modal. Penjualan bisa dilakukan melalui manajer investasi atau langsung. Ketika investasi itu telah masuk, barulah upaya mengelola harga saham dimulai. Praktik ini biasanya makin gencar
dan kencang menjelang tutup kuartal dan tutup tahun, momentum bagi investor untuk memoles laporan keuangan mereka atau biasa disebut window dressing.

Dalam kasus Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan harga saham tempat Jiwasraya berinvestasi selalu melompat menjelang tutup tahun. Sejumlah transaksi senilai miliaran rupiah digeber pada 30 Desember buat membeli saham-saham tersebut untuk kemudian dijual lagi pada 2 Januari tahun berikutnya. Karena saham dibeli di bawah harga pasar, di laporan keuangan akan tercatat hasil investasi Jiwasraya menguntungkan. “Laba tersebut sebenarnya laba semu sebagai akibat rekayasa akuntansi atau window dressing.
Perusahaan sebenarnya sudah mengalami kerugian,” tutur Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat memaparkan resume audit investigatif permulaan atas Jiwasraya di kantor
BPK, Jakarta, Rabu, 8 Januari lalu.

Masalahnya, pengelolaan harga saham itu—pelaku pasar mengenal praktik ini sebagai saham gorengan—tidak murah. Dibutuhkan biaya secara berkelanjutan untuk
memodali aktivitas jual-beli saham yang bersangkutan agar terlihat likuid. Pada
2016, BPK meminta Jiwasraya segera cabut dari saham-saham lapis kedua dan ketiga
itu untuk kemudian pindah ke saham-saham yang lebih likuid.

Pada waktu bersamaan, Benny dan Heru terkena badai dalam bisnis sendiri. Benny
pada akhir tahun lalu disemprit Otoritas Jasa Keuangan karena kedapatan mengais
dana dari masyarakat secara ilegal. Perusahaannya menjaring investasi dari pemodal
retail dengan janji imbal hasil 12 persen per tahun untuk pengembangan properti milik perusahaan. Jumlah nasabah yang tersangkut ribuan. Benny berhasil menghimpun dana lebih dari Rp 1 triliun sejak tiga tahun lalu. OJK juga menjatuhkan denda Rp 5
miliar kepada Benny karena ia mengklaim pendapatan lebih tinggi dari seharusnya
dalam laporan keuangan perusahaan pada 2016.

Rentetan masalah itu membuat kantong Benny makin tipis. Yang terbaru, pada Kamis, 2 Januari lalu, Benny memohon penundaan pembayaran kupon surat utang
jangka menengah yang diterbitkan PT Blessindo Terang Jaya, anak usaha Hanson International, kepada PT Emco Asset Management, pemegang MTN lewat
Reksadana Penyertaan Terbatas Emco Property Fund. Benny memohon pembayaran kupon ke-11 yang jatuh tempo pada 6 Januari lalu sebesar Rp 19,125 miliar ditunda.
Hanson meminta penundaan sampai 6 April 2020, jatuh tempo pembayaran kupon ke-12 alias yang terakhir. “Alasan penundaan adanya permasalahan arus kas yang sedang dialami pemegang saham tidak langsung Blessindo, PT Hanson International Tbk,” ujar Benny dalam surat yang salinannya diperoleh Tempo.

Adapun masalah Heru berawal dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Kebakaran satu kapal pada 2104 dan terlibatnya satu tanker mereka dalam penyelundupan minyak memukul bisnis perusahaan secara berkepanjangan. Menurut laporan keuangan perusahaan per Maret 2019, TRAM punya utang hingga Rp 2,79 triliun.
Benny dan Heru tidak merespons ketika dihubungi Tempo sepanjang pekan lalu. Namun pengacara Benny, Muchtar Arifi n, setelah menemani Benny dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Senin, 6 Januari lalu, menyatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus Jiwasraya. Menurut Muchtar, Benny hanya tersangkut dalam masalah MTN Jiwasraya, yang statusnya sudah selesai. Dia menganggap kliennya tidak seharusnya dipanggil sebagai saksi. “Tidak ada fakta-fakta yang bisa memberatkan ataupun turut serta melakukan. Tidak ada,” ucap Muchtar, yang juga bekas direktur penyidikan Kejaksaan Agung.

KEPALA Riset Koneksi Kapital Indonesia Alfred Nainggolan menyatakan aksi
mengelola harga saham sebuah perusahaan di pasar bursa sebetulnya legal dan sahsah saja. Aksi itu bisa sah dan legal bila saham yang dikelola memang benar-benar
bagus dan harganya mewujudkan kondisi asli perusahaan. “Di bursa itu seperti beauty contest,” kata Alfred, Jumat, 10 Januari lalu. “Kita harus menunjukkan bahwa perusahaan yang ingin mencari dana investor itu terlihat likuid.”

Jadi ilegal dan keliru, Alfred melanjutkan, bila tujuan mengelola harga saham
hanya memoles laporan keuangan investor. Terlebih jika harganya sampai jauh di
atas harga pasar yang mewakili kondisi perusahaan sebenarnya. “Gorengan oke,
asalkan fundamental perusahaan bagus. Tapi, kalau sudah sampah terus digoreng,
itu sudah enggak bagus duluan niatnya,” ujar Alfred.

Ribut-ribut saham gorengan di Jiwasraya, yang dianggap turut memicu terjadinya gagal bayar polis klaim perusahaan, ini belakangan ditengarai juga merambah ke
PT Asabri (Persero), perusahaan asuransi dan dana pensiun pemerintah untuk polisi dan tentara. Menerima aduan masyarakat, Ombudsman RI tengah mengkaji masalah tersebut. “Ini sama persis (dengan Jiwasraya),” ucap anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, Jumat, 10 Januari lalu. Hingga pekan lalu, sejumlah emiten yang terafi liasi dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, seperti Hanson International dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), mencatatkan Asabri sebagai pemilik saham.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. pun menyatakan
telah mendapat informasi tentang masalah di tubuh Asabri. “Saya mendengar ada isu
korupsi di Asabri yang mungkin tidak kalah fantastisnya dengan Jiwasraya, di atas
Rp 10 triliun gitu,” ujar Mahfud di kantornya, Jumat, 10 Januari lalu. Dia berencana
membicarakan dugaan kasus baru ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir

12/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Suara Publik

Skandal Jiwasraya dan Nasib Hasil Audit BPK

by super admin 11/10/2020
written by super admin

Oleh: Wahyu Kuncoro SN, Wartawan Harian Bhirawa ( Juara II Lomba Karya Jurnalistik BPK 2020 kategori Opini)

 

 

Kasus gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) seolah semakin meneguhkan opini publik bahwa pengelolaan BUMN hanya menjadi ajang penyedotan keuntungan secara membabi buta. Episode buram yang mengisahkan betapa buruknya pengelolaan keuangan BUMN tiada pernah kehabisan cerita. Belum selesai cerita keruwetan di satu BUMN  muncul kasus yang lain.

Masalah yang membelit Jiwasraya merupakan proses akumulasi yang cukup panjang. Menurut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna Jiwasraya sudah bermasalah sejak 2006. Jiwasraya disebut memanipulasi laporan keuangan sejak 2006. Meski mencatatkan laba, namun laba itu disebut semu karena adanya rekayasa akuntansi.

BPK pada saat melakukan pemeriksaan keuangan kala itu lantas memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk laporan keuangan 2006-2007 lantaran penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Defisit perseroan PT Jiwasraya juga semakin lebar, yakni Rp 5,7 triliun pada 2008 dan Rp 6,3 triliun pada 2009. Kondisi keuangan Jiwasraya terus memburuk yang akhirnya berujuang pada kasus gagal bayar polis yang membuat kebobrokan itupun terkuak, Kompas (22/1).

Mengikuti perjalanan kasus yang menghimpit dari sejak tahun 2006 hingga hari  ini menyembulkan tanda tanya besar yakni bahwa BPK sudah jauh-jauh mengingatkan terjadi ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan Jiwasraya, tetapi mengapa tetap saja dibiarkan hingga semuanya menjadi semakin parah? Lantas apa makna hasil audit berikut rekomendasi pemeriksaan yang dilakukan BPK kalau hasilnya tidak mendapatkan perhatian yang serius bahkan cenderung diabaikan.

 

Menjadikan BPK Lebih Berdaya

Bahwa kerja-kerja BPK dalam melakukan audit seharusnya diarahkan dan dipastikan memiliki dampak positif dalam penggunaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK harus dipastikan ditindaklanjuti oleh setiap lembaga yang mengelola keuangan negara. Namun dalam kasus Jiwasraya tentu publik patut mempertanyaakan bagaimana Jiwasraya dan pihak pihak terkait bersikap terhadap temuan penyimpangan yang sesungguhnya sudah terendus sejak 2006 yang lalu tersebut. Mengapa temuan BPK yang harusnya menjadi deteksi dini terhadap penyimpangan keuangan tersebut seolah hanya jadi macam kertas yang tidak bermakna apa-apa sehingga akhirnya persoalan pun semakin parah.

Menurut undang-undang, kewenangan BPK hanya berhenti pada penyerahan hasil pemeriksaan tersebut kepada legislatif, pemerintah, dan lembaga yang diaudit. Walaupun BPK memiliki kewenangan untuk memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, hasil pemantauan tersebut diserahkan kembali kepada legislatif dan pemerintah.

Dari sudut hukum, hampir tidak ada mekanisme yang bisa digunakan BPK untuk memaksa suatu lembaga untuk melaksanakan hasil pemeriksaannya. Undang-undang juga tidak memuat sanksi apa pun ketika hasil pemeriksaan BPK tidak ditindaklanjuti.

Salah satu cara yang bisa digunakan BPK adalah melalui publikasi hasil pemeriksaan/rekomendasi secara detail kepada publik. Menurut undang-undang, hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum. Terhadap hasil pemeriksaan yang terindikasi pidana memang hanya disampaikan kepada penegak hukum.

Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran menunjukkan peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. BPK akan meningkatkan pemeriksaan untuk menilai pengelolaan keuangan negara dalam mencapai tujuan negara, yaitu kemampuan entitas dalam melaksanakan program-program pembangunan, utamanya yang langsung berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, ke depan masyarakat selain melihat dari perolehan opini atas laporan keuangan, juga harus melihat kepada hasil pemeriksaan kinerja BPK untuk menilai prestasi kerja suatu entitas pemerintah daerah.

Ada dua peran BPK dalam pemberantasan korupsi. Pertama, menemukan penyalahgunaan atau penyelewengan. Ini merupakan tindakan represif atau bersifat korektif. Jika pada hasil pemeriksaan ditemukan perbuatan berindikasi tindak pidana korupsi, BPK melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. BPK terus berkoordinasi dengan penegak hukum terkait dengan tindak lanjut hasil pemeriksaannya.

Kedua, mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan. Ini tindakan pencegahan (represif). Pencegahan dilakukan BPK melalui pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern entitas yang diperiksa atau audit. Kedua, BPK merancang pemeriksaan atas sistem kendali korupsi (fraud control system) pada entitas pemerintah. Jika selama ini pemeriksaan BPK untuk mendeteksi indikasi korupsi, maka pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai keberadaan, implementasi dan efektivitas sistem kendali korupsi di lingkungan entitas. Ini sesuai dengan Inpres No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

BPK harus dilihat sebagai salah satu aktor yang berfungsi dalam mitigasi praktik korupsi. BPK adalah satu-satunya lembaga tinggi negara yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai dengan Pasal 23E UUD 1945. Dengan demikian, peran BPK sangat penting untuk memastikan tidak terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.

Kita tentu berharap, kasus Jiwasraya ini harus diungkap secara tuntas. Butuh sinergi dan komitmen yang kuat dari lembaga-lembaga seperti BPK, Kejaksaan Agung dan KPK untuk bersama-sama mengungkap mega skandal Jiwasraya ini. Langkah BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama diharap segera diikuti dengan langkah-langkah nyata dalam upaya menyelwamaty uang Negara.  Kesepakatan  tersebut diharapkan bisa memaksimalkan kontribusi kedua lembaga dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi merugikan negara dan mengandung unsur pidana.

 

Gerakan Sosial Melawan Korupsi

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), maka salah satu tolok ukur kinerja pemerintah daerah dapat dilihat dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang tentu saja harus terlebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Informasi dalam LKPD harus dapat memenuhi kebutuhan para penggunanya, yang menurut SAP dinyatakan bahwa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah adalah masyarakat, wakil rakyat, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, donatur, investor, pemberi pinjaman, pemerintah, dan pihak lain yang berkepentingan. Jika kita beranalogi dengan kegiatan ekonomi, maka terdapat kemiripan dengan kegiatan perdagangan saham di pasar modal. Di pasar modal, perusahaan-perusahaan akan belomba menarik hati investor agar mau berinvestasi pada saham yang diterbitkannya. Salah satu perhatian utama investor di pasar modal sebelum berinvestasi adalah laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit dan diterbitkan opini audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Investor sangat tergantung pada opini audit dalam pengambilan keputusan investasi, karena itu peranan KAP di pasar modal sangat strategis dan dapat berkontribusi menentukan nasib ribuan investor dan calon investor. Begitu juga dengan pemerintah daerah, setiap tahun LKPD diaudit oleh BPK yang kemudian juga diterbitkan opini auditnya.

Dengan demikian, ibaratnya seorang investor di pasar modal, sebenarnya rakyatpun bisa saja menentukan keputusan politiknya dengan dasar opini audit yang diterbitkan oleh BPK. Agar bangsa ini bisa hidup mulia tanpa korupsi, kesadaran masyarakat harus ditransformasikan menjadi gerakan sosial yang bisa menangkal dan melawan korupsi. Melalui gerakan sosial menangkal korupsi itu, public akan terlibat dalam pengawasan praktik korupsi yang dilakukan penyelenggara negara yang mempunyai kekayaan tidak sebanding dengan penghasilannya.

Penggunaan uang negara harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan. Pertanggungjawaban atas uang negara itu pun harus dilakukan secara transparan. Setiap rupiah dana negara yang keluar dari kas negara harus benar-benar dibelanjakan untuk kepentingan rakyat. Bukan untuk kepentingan lainnya, apalagi dikorupsi. Karena itu, kita berharap  hasil audit  juga menjadi standar laporan keuangan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Bukan hanya dalam administrasi keuangan, kita pun ingin agar standar yang sama juga diimplementasikan dalam menjaga semangat untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah penggunaan uang rakyat. Semoga

11/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id