WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Thursday, 10 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

IHPS

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (8/12/2023). (Sumber foto: BPMI Sekretariat Presiden)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

Sampaikan IHPS I 2023, BPK Ingatkan Pentingnya Tindak Lanjut Pemeriksaan

by Admin 11/12/2023
written by Admin

WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jumat (8/12/2023). Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana menegaskan, BPK adalah lembaga yang bukan hanya memeriksa tapi juga mendorong hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti.

“Tindak lanjut ini tentunya menjadi hal yang penting untuk dilakukan pemerintah,” ujar Nyoman kepada wartawan. 

Hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dari tahun 2005 sampai dengan semester I 2023, menunjukkan sebanyak 76,9 persen telah sesuai rekomendasi BPK. Untuk periode RPJMN 2020 hingga semester I 2023, tindak lanjut yang telah sesuai baru mencapai 47 persen.

Dari tindak lanjut rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-semester I 2023, sebesar Rp19,20 triliun. “Untuk RPJMN masih sekitar 47 persen, artinya masih ada waktu bagi pemerintah untuk melaksanakan tindak lanjut ini,” ujarnya.

Nyoman mengibaratkan, tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah hal penting dan menjadi bagian tak terpisahkan dari pemeriksaan BPK. Dia mengibaratkan, BPK seperti dokter yang melakukan diagnosa. Selanjutnya, BPK memberikan resep atau rekomendasinya.

“Supaya bermanfaat maka dari itu rekomendasi ini menjadi tolok ukur juga untuk dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan good governance,” ujarnya.

Sebelumnya, IHPS I Tahun 2023 telah disampaikan secara administratif pada 29 September 2023 (tepat 3 bulan setelah semester berakhir sesuai amanat UndangUndang), dan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR dan Sidang Paripurna DPD pada 5 Desember 2023.IHPS I Tahun 2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan, yang terdiri atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Keuangan, LHP Kinerja, dan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dari jumlah tersebut, di antaranya adalah 82 LHP Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) – Bendahara Umum Negara, serta 40 LHP laporan keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN). Atas 40 LK tersebut, diberikan opini 33 WTP, 6 WDP, dan 1 Tidak Wajar (TW).

BPK juga telah memeriksa 542 LKPD Tahun 2022, serta empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2022. 

Dalam IHPS ini, terdapat dua hasil pemeriksaan kinerja dengan tema prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi. Selain itu juga memuat 22 hasil pemeriksaan DTT pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan Badan Lainnya, di antaranya pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 pada Kementerian ESDM dan Kementerian LHK, serta pemeriksaan pada 11 BUMN/anak perusahaan.

IHPS I 2023 juga mencatat bahwa hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah tahun 2005 hingga semester I 2023 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp4,89 triliun.

Selain itu, terdapat penjelasan terkait pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli periode 2017- Semester I 2023, yang dimanfaatkan, ditindaklanjuti, dan digunakan dalam proses penyidikan atau tahap persidangan.

11/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kawal RPJMN dan Pencapaian SDGs, BPK Sampaikan IHPS I 2023 ke Presiden

by Admin 1 08/12/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengawal program pembangunan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Termasuk juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Hal ini disampaikan Ketua BPK, Isma Yatun, dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (8/12/2023).

“Kami mengharapkan dukungan Bapak Presiden dalam mendorong jajaran pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, badan lainnya agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.”

IHPS I tahun 2023 mencakup pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan lainnya. Selain itu juga memuat pemeriksaan atas empat tema prioritas nasional.

Mulai dari penguatan ketahanan ekonomi, pengembangan wilayah, penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Termasuk di dalamnya pemeriksaan terkait SDGs.
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 mengungkapkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dari tahun 2005 sampai dengan semester I 2023. Laporan ini menunjukkan sebanyak 76,9 persen telah sesuai rekomendasi BPK.

Sementara itu untuk periode RPJMN 2020 hingga semester I 2023 tindak lanjut yang telah sesuai baru mencapai 47 persen. Dari tindak lanjut rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-semester I 2023 sebesar Rp19,20 triliun.

Serahkan IHPS I 2023, BPK Ungkap 9.261 Temuan Senilai Rp18,19 Triliun

“Kami mengharapkan dukungan Bapak Presiden dalam mendorong jajaran pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, badan lainnya agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK,” tambah Isma.

Sebelumnya, IHPS I tahun 2023 telah disampaikan secara administratif pada 29 September 2023. Atau tepat 3 bulan setelah semester berakhir sesuai amanat undang-undang). Laporan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR dan sidang paripurna DPD pada 5 Desember 2023.

IHPS I tahun 2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan. Terdiri atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan, LHP kinerja, dan LHP dengan tujuan tertentu (DTT).

Dari jumlah tersebut, di antaranya adalah 82 LHP laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL)-bendahara umum negara. Kemudian 40 LHP laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN).

Atas 40 LK tersebut, diberikan opini 33 wajar tanpa pengecualian (WTP), 6 wajar dengan pengecualian (WDP), dan 1 tidak wajar (TW). BPK juga telah memeriksa 542 LKPD tahun 2022 serta empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2022.

IHPS II 2022 Ungkap Temuan Senilai Rp25,85 Triliun

Dalam IHPS ini, terdapat dua hasil pemeriksaan kinerja dengan tema prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi. Selain itu juga memuat 22 hasil pemeriksaan DTT terhadap pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lainnya.

Di antaranya pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 terhadap Kementerian ESDM dan Kementerian LHK. Kemudian juga pemeriksaan 11 BUMN/anak perusahaan.
IHPS I 2023 pun menyebutkan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah tahun 2005 hingga semester I 2023 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp4,89 triliun. Selain itu, terdapat penjelasan terkait pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli periode 2017-semester I 2023, yang dimanfaatkan, ditindaklanjuti, dan digunakan dalam proses penyidikan atau tahap persidangan.

08/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Sampaikan Sejumlah Catatan terkait LKPD kepada DPD RI

by Admin 1 06/12/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023 kepada pimpinan DPD RI pada Selasa (5/12/2023). Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyampaikan bahwa opini laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) secara keseluruhan mengalami perbaikan dalam kurun waktu lima tahun terakhir atau pada periode 2018-2022.

Kendati demikian, terdapat sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang pada tahun 2022 mengalami penurunan opini dan perlu menjadi catatan bagi pihak-pihak terkait, termasuk DPD. Hendra dalam sambutannya mengapresiasi upaya dan kerja keras pemerintah daerah karena seluruh pemda dapat menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu.

DPD dan Kejati Aceh Gelar Pertemuan Soal Temuan BPK, Apa Hasilnya?

Hendra menjelaskan, ada sejumlah upaya yang dilakukan pemda untuk memperbaiki LKPD. Upaya itu antara lain, melakukan identifikasi, verifikasi, mengesahkan bukti-bukti pengeluaran, serta melakukan koreksi-koreksi yang diperlukan dan penyetoran ke kas daerah atas pengeluaran yang belum disahkan bendahara umum daerah (BUD) dan belum tercatat dalam laporan keuangan.

“Pemda juga melakukan inventarisasi aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya, dikuasai pihak lain, dan dicatat secara gabungan, serta melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan serta gedung dan bangunan, dengan menyetor ke kas daerah,” kata Hendra.

Terhadap 542 LKPD Tahun 2022 yang diperiksa, BPK memberikan 496 opini wajar tanpa pengecualian/WTP (91 persen dari jumlah keseluruhan pemerintah daerah). Sementara itu, terdapat 41 pemerintah daerah yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dan 5 pemerintah daerah yang mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (TMP).

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, atau pada tahun 2018 hingga 2022, opini LKPD secara keseluruhan mengalami perbaikan.  Namun, hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2022 menunjukkan adanya penurunan opini BPK dibanding tahun sebelumnya.

Penurunan dari wajar tanpa pengecualian (WTP) menjadi wajar dengan pengecualian (WDP) dialami oleh 2 pemprov, 12 pemkab, dan 4 pemkot. Kemudian dari WTP menjadi tidak memberikan pendapat (TMP) dialami oleh 1 pemkab.

“Dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah adalah hal krusial untuk meningkatkan komitmen pimpinan entitas dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai upaya bersama memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah.”

Ada sejumlah permasalahan yang memengaruhi kewajaran penyajian LKPD tahun 2022 sehingga belum memperoleh opini WTP. Beberapa permasalahan itu adalah ketekoran kas di bendahara pengeluaran belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Kemudian aset tetap tidak dicatat dan/atau tidak dapat ditelusuri keberadaannya. Lalu, realisasi belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.

Permasalahan lainnya adalah adanya kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Juga proses perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak mematuhi ketentuan, belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Hendra menambahkan, sejak tahun 2005 hingga semester I 2023, BPK telah menyampaikan 697.383 rekomendasi kepada seluruh entitas yang diperiksa. Khusus untuk pemerintah daerah dan BUMD, rekomendasi yang diberikan sebanyak 566.815 rekomendasi atau 81 persen dari total rekomendasi.

“Dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah adalah hal krusial untuk meningkatkan komitmen pimpinan entitas dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai upaya bersama memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah,” ungkap Hendra.

IHPS I tahun 2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (atau LHP), yang meliputi 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja, serta 22 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 9.261 temuan.

Serahkan IHPS ke DPD, Ini Paparan Ketua BPK Soal Kemiskinan di Daerah

Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp852,82 miliar. Di antaranya oleh pemerintah daerah dan BUMD sebesar Rp597,25 miliar.

Tiga Pemda yang telah melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset terbesar adalah Pemkab Ogan Ilir, Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkab Mahakam Ulu.

06/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun berpidato saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 kepada DPR RI, Selasa (5/12/2023). Dalam pemeriksaan selama semester I 2023, BPK mengungkap 9.261 temuan senilai Rp18,19 triliun.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

Serahkan IHPS I 2023, BPK Ungkap 9.261 Temuan Senilai Rp18,19 Triliun

by Admin 1 05/12/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 kepada DPR RI, Selasa (5/12/2023). Dalam pemeriksaan selama semester I 2023, BPK mengungkap 9.261 temuan senilai Rp18,19 triliun.

Ketua BPK Isma Yatun dalam sambutannya menyampaikan, IHPS I 2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP). Laporan terdiri atas 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja, dan 22 LHP dengan tujuan tertentu (DTT).

IHPS II 2022 Ungkap Temuan Senilai Rp25,85 Triliun

“LHP tersebut mengungkap 9.261 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) dengan nilai keseluruhan sebesar Rp18,19 triliun,” kata Ketua BPK.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp852,82 miliar.

“Optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh pemerintah merupakan bagian krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan bagi mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance,” papar Ketua BPK Isma Yatun pada penyampaian IHPS I Tahun 2023 kepada pimpinan DPR di Jakarta hari ini (5/12/2023).

Secara terperinci, IHPS I 2023 memuat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 di pemerintah pusat. Di antaranya adalah 81 laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) dengan 80 opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan 1 wajar dengan pengecualian (WDP). Kemudian 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) dengan opini WTP.

Serahkan IHPS I 2022 kepada Presiden, Ini yang Disampaikan BPK 

Selain itu, IHPS I 2023 memuat 40 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) dengan opini 33 WTP, 6 WDP, dan 1 tidak wajar (TW). BPK juga telah memeriksa 542 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2022, serta empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2022. Empat laporan itu yakni LK tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji.

“Capaian opini WTP pada LKKL tahun 2022 telah mencapai 99 persen atau telah melampaui target 93 persen yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024,” kata Ketua BPK.

05/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
InfografikSLIDER

Kepada Siapa IHPS Diserahkan?

by Achmad Anshari 16/11/2023
written by Achmad Anshari

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) adalah dokumen atau laporan yang memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester. Laporan ini juga memuat mengenai pemantauan hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Lantas kepada siapa sajakah BPK wajib menyerahkan IHPS? Silakan simak infografik berikut.

16/11/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pembangkit listrik (Sumber Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Kelebihan Pembayaran Dana Kompensasi Tenaga Listrik

by Admin 1 09/11/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas penyediaan tenaga listrik dan tarif tenaga listrik terhadap satu objek pemeriksaan badan usaha milik negara (BUMN). Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2022, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ketujuh, yakni menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua.

Penghitungan Subsidi Listrik PLN Dikoreksi BPK

Dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkapkan temuan yang memuat permasalahan yakni penyesuaian tarif tenaga listrik tahun 2021 terhadap 13 golongan tarif pelanggan nonsubsidi tidak disetujui Menteri ESDM. Sehingga dana kompensasi membebani keuangan negara sebesar Rp24,59 triliun.

Selain itu, dana kompensasi tenaga listrik tahun 2021 diperhitungkan dan dibayarkan lebih besar Rp675,98 miliar. Permasalahan tersebut mengakibatkan belanja dalam APBN tahun 2022 direalisasikan dalam bentuk dana kompensasi untuk membiayai konsumsi tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi PT PLN atau pelanggan yang mampu dan kelebihan pembayaran dana kompensasi tenaga listrik tahun 2021 oleh pemerintah kepada PT PLN sebesar Rp675,98 miliar.

Kemudian, perhitungan harga patokan batu bara (HPB) dalam penyesuaian tarif belum selaras dengan perhitungan harga jual batu bara transaksi berjangka yang telah berlangsung di PT PLN. Kondisi tersebut mengakibatkan HPB yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian tarif tahun 2021 berpotensi kurang akurat.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada direksi PT PLN agar berkoordinasi lebih optimal dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk menyusun pemberlakuan formula penyesuaian tarif yang wajar atas golongan tarif nonsubsidi. Kemudian menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp675,98 miliar atau mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dalam pembayaran dana kompensasi tenaga listrik tahun berikutnya.

Ini Ringkasan LHP DTT Infrastruktur Ketenagalistrikan

Direksi PLN juga perlu mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk mempertegas ketentuan perhitungan HPB dalam perhitungan penyesuaian tarif sebagai pedoman bagi PT PLN dalam melaksanakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.

09/11/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi anak-anak (Sumber foto: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ingatkan Komitmen Daerah, BPK Ungkap Masalah Terkait Penanganan Stunting

by Admin 1 03/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut aktif mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi stunting dengan melaksanakan sejumlah pemeriksaan. Salah satunya, pemeriksaan dilakukan atas upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting TA 2021 sampai triwulan III 2022 yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (Pemkab TTS) dan instansi/pihak terkait lainnya.

BPK Terus Kawal Program Nasional, Ini Bentuknya

Kesimpulannya, masih ditemukan permasalahan yang apabila tidak segera diatasi oleh Pemkab TTS akan memengaruhi upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terungkap bahwa Pemkab TTS telah menetapkan tim percepatan penurunan stunting (TPPS) tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

Pada 2021, sebanyak 156 desa ditetapkan sebagai desa lokus melalui Keputusan Bupati TTS Nomor 256/KEP/HK/2020 tentang Penetapan Desa dan Kelurahan Lokasi Intervensi Stunting Kabupaten TTS tahun 2021. Sedangkan pada 2022, sebanyak 25 desa telah ditetapkan sebagai desa lokus melalui Keputusan Bupati TTS Nomor 121/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Lokasi Prioritas Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi Kabupaten TTS tahun 2022.

Dikutip dari IHPS II 2022, BPK menemukan permasalahan antara lain pelaksanaan komitmen dan visi kepemimpinan Pemkab TTS belum sepenuhnya mendukung upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting. Hal itu terlihat pada dokumen perencanaan berupa Renstra, RKPD Tahunan dan Renja OPD tahun 2021 dan 2022.

Hasil reviu atas dokumen perencanaan Renstra, RKPD, dan Renja terkait penurunan prevalensi stunting TA 2021 sampai triwulan III 2022 menunjukkan Pemkab TTS belum sepenuhnya mengintegrasikan program kegiatan penurunan stunting dalam dokumen RKPD tahun 2021 dan 2022. Program percepatan pencegahan dan penurunan stunting pun belum sepenuhnya terintegrasi dalam dokumen perencanaan Renstra 2019-2024 dan Renja 2021-2022 Dinas Konvergensi Kabupaten TTS.

“BPK merekomendasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan agar menyusun Peraturan Bupati TTS tentang standar acuan pemberian makanan tambahan (PMT) pangan lokal yang memuat standar pemenuhan gizi, rekomendasi menu pangan lokal, dan standar harga PMT.”

Akibatnya, tidak terdapat penilaian indikator pencapaian atas program kegiatan yang bisa digunakan untuk menilai keberhasilan program kegiatan intervensi sensitif. Karenanya, BPK memberikan rekomendasi kepada sejumlah pihak.

Rekomendasi diberikan kepada Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTS. Yaitu agar memerintahkan pengintegrasian program pencegahan dan penurunan stunting sebagai program prioritas ke dalam dokumen Rencana Kerja OPD sehingga selaras dengan dokumen RKPD Kabupaten TTS.

Selain itu, BPK merekomendasikan kepada pihak-pihak tersebut untuk mengusulkan alokasi anggaran dan melakukan penandaan (tagging) terkait program pencegahan dan penurunan stunting. BPK juga menemukan permasalahan pelaksanaan konvergensi program pada Pemkab TTS belum mendukung upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting.

Program Penurunan Stunting di Jabar Perlu Diperbaiki

Program intervensi spesifik berupa cakupan pemberian makanan tambahan (PMT) kepada balita stunting dan ibu hamil kurang energi kronis (KEK) masih rendah. Akibatnya, angka capaian prevalensi stunting dari upaya intervensi sensitif berpotensi tidak mencapai target sesuai RPJMD-P Kabupaten TTS.

BPK merekomendasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan agar menyusun Peraturan Bupati TTS tentang standar acuan pemberian makanan tambahan (PMT) pangan lokal yang memuat standar pemenuhan gizi, rekomendasi menu pangan lokal, dan standar harga PMT.

03/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berapa Kerugian Negara/Daerah yang Diungkap BPK Sejak 2005?

by Admin 1 23/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2005 hingga semester I 2022 telah mengungkapkan kerugian negara/daerah sebesar Rp4,56 triliun. Nilai tersebut tidak termasuk nilai kerugian negara/daerah dari hasil penghitungan kerugian negara atas permintaan instansi yang berwenang dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi. 

Seperti telah disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, jumlah kerugian negara/daerah tersebut terjadi di pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. “Kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemerintah daerah sebesar Rp3,33 triliun (73 persen) merupakan nilai yang terbesar dari total kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan periode 2005-semester I 2022,” demikian dikutip dari IHPS I 2022.

Ini Tata Cara Tugas Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara BPK

Sedangkan total kerugian negara pemerintah pusat, BUMN dan BUMD secara berturut-turut adalah sebesar Rp1,08 triliun (23 persen), Rp129,11 miliar (3 persen) dan Rp20,99 miliar (1 persen). Secara total, tingkat penyelesaian kerugian yang terjadi pada periode 2005-semester I 2022 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp365,22 miliar (8 persen), pelunasan sebesar Rp2,26 triliun (50 persen), dan penghapusan sebesar Rp84,68 miliar (2 persen).

Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,84 triliun (40 persen). Secara terperinci, tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD masing-masing sebesar 65 persen, 59 persen, 37 persen, dan 36 persen.

“Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara yang bersangkutan.”

“Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki persentase penyelesaian ganti rugi negara yang paling tinggi,” kata BPK dalam IHPS I 2022.

Untuk level pemerintah pusat, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian pemerintah pusat menunjukkan terdapat kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun. Tingkat penyelesaian ganti rugi terdiri atas atas angsuran sebesar Rp96,89 miliar (9 persen), pelunasan sebesar Rp577,88 miliar (53 persen), dan penghapusan sebesar Rp32,52 miliar (3 persen). Sisa kerugian pemerintah pusat sebesar Rp377,04 miliar (35 persen).

Seperti diketahui, wewenang BPK dalam menetapkan kerugian negara/daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam pasal 20 beleid itu disebutkan, BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah.

Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima surat keputusan itu.

Ini Jumlah Kerugian Negara/Daerah Sepanjang 2005 Sampai 30 Juni 2021

Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara yang bersangkutan.

Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah. Tata cara penyelesaian ganti kerugian itu berlaku pula bagi pengelola perusahaan umum dan perusahaan perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.

23/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berapa Rekomendasi yang Dihasilkan BPK Sejak 2005?

by Admin 1 10/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP). Selama periode 2005-semester I 2022, ada sebanyak 660.894 rekomendasi BPK kepada entitas yang diperiksa.

UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan secara tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Kemudian wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

“Belum ditindaklanjuti sebanyak 29.835 rekomendasi (4,5 persen) sebesar Rp19,60 triliun. Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 6.922 rekomendasi (1,1 persen) sebesar Rp23,34 triliun.”

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, BPK pada periode 2005-semester I 2022, telah menyampaikan 660.894 rekomendasi sebesar Rp302,56 triliun.

Dari jumlah tersebut, jumlah tidak lanjut yang dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 511.380 rekomendasi (77,3 persen) sebesar Rp148,19 triliun. Kemudian, tindak lanjut yang belum sesuai dengan rekomendasi tercatat sebanyak 112.757 rekomendasi (17,1 persen) sebesar Rp111,43 triliun.

“Belum ditindaklanjuti sebanyak 29.835 rekomendasi (4,5 persen) sebesar Rp19,60 triliun. Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 6.922 rekomendasi (1,1 persen) sebesar Rp23,34 triliun,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2022.

Secara kumulatif sampai dengan semester I 2022, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2022 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp124,60 triliun.

Soal Pengelolaan Sampah Daerah, Ini Rekomendasi BPK

Suatu rekomendasi BPK dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat dan tindak lanjut tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dan rencana aksi yang disertai dengan bukti pendukung. Rekomendasi BPK diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah/perusahaan pada entitas yang bersangkutan.

10/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK Bekerja

BPK Laporkan 25 Pemeriksaan Investigatif, Ini Nilai Indikasi Kerugiannya

by Admin 1 03/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022 memuat hasil pemantauan atas pemanfaatan laporan hasil pemeriksaan investigatif (PI), penghitungan kerugian negara (PKN), dan pemberian keterangan ahli (PKA) yang diterbitkan pada periode 2017 hingga semester I 2022. Pemantauan dilakukan terhadap pemanfaatan laporan hasil PI dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pemanfaatan laporan hasil PKN dalam penyiapan P-21 atau berkas penyidikan sudah lengkap dan proses penyidikan. Termasuk PKA yang dihadiri BPK untuk digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Bagaimana BPK Melakukan Pemeriksaan Investigasi Pekerjaan Konstruksi?

Pada periode 2017-semester I 2022, BPK menyampaikan 25 laporan hasil PI dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp31,55 triliun dan 311 laporan hasil PKN dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp57,53 triliun kepada instansi yang berwenang. BPK juga telah melaksanakan PKA atas 324 kasus pada tahap persidangan.

BPK memerinci, dari 25 laporan hasil PI yang sudah disampaikan, sembilan laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 16 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan. Sebanyak dua laporan PI dilaksanakan pada pemerintah pusat, 11 laporan dari pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD), dan 12 laporan dari badan usaha milik negara (BUMN).

Kemudian, dari 311 laporan hasil PKN yang telah disampaikan, 46 laporan sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 265 kasus sudah dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah lengkap). Dari laporan tersebut, sebanyak 52 PKN dilaksanakan pemerintah pusat, 214 PKN pemerintah daerah dan BUMD, serta 45 PKN BUMN.

“Tingkat penyelesaian atas ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD masing-masing sebesar 65 persen, 59 persen, 37 persen, dan 36 persen.”

Selain itu, sebanyak 324 pemberian keterangan ahli di persidangan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh JPU. Secara lebih detail, sebanyak 53 PKA dilakukan di tingkat pemerintah pusat, 211 PKA di pemerintah daerah dan BUMD, dan 60 PKA di BUMN.

IHPS I 2022 juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah periode 2005-semester I 2022 dengan status telah ditetapkan. Nilai penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tersebut tidak termasuk nilai kerugian negara/daerah dari hasil penghitungan kerugian negara atas permintaan instansi yang berwenang dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-semester I 2022 adalah sebesar Rp4,56 triliun. Kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemerintah daerah sebesar Rp3,33 triliun (73 persen) merupakan nilai yang terbesar dari total kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan periode 2005-semester I 2022.

Berikut Beberapa Kesimpulan BPK Terkait Program Food Estate Kementan

Adapun tingkat penyelesaian atas ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD masing-masing sebesar 65 persen, 59 persen, 37 persen, dan 36 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki persentase penyelesaian ganti rugi negara yang paling tinggi.

03/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id