WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 9 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

IHPS

BeritaBPK BekerjaDAERAHSLIDER

Kualitas LKPD Terus Meningkat

by Admin 05/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terus mengalami perbaikan dalam lima tahun terakhir (2018-2022). Selama periode tersebut, LKPD yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) naik sebesar 9 poin persen, yaitu dari 82 persen pada LKPD Tahun 2018 menjadi 91 persen pada LKPD Tahun 2022. Ada beberapa hal yang telah dilakukan pemda sehingga jumlah LKPD yang meraih opini WTP mengalami peningkatan.

Sementara itu, jumlah LKPD yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) mengalami penurunan sebesar 8 poin persen dari 16 persen pada LKPD Tahun 2018 menjadi 8 persen pada LKPD Tahun 2022. Apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2021, jumlah LKPD tahun 2022 yang memperoleh opini WTP mengalami penurunan. Pada LKPD tahun 2021, sebanyak 500 dari 542 LKPD memperoleh opini WTP, sedangkan pada LKPD tahun 2022 sebanyak 496 dari 542 LKPD  memperoleh opini WTP.

“Hasil pemeriksaan BPK juga menunjukkan adanya kenaikan opini dari WDP menjadi WTP pada 15 LKPD. Kenaikan tersebut terjadi karena pemda telah melakukan perbaikan atas permasalahan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga akun-akun dalam laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan sesuai dengan SAP,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023.

Menurut BPK, ada beberapa perbaikan yang telah dilakukan pemda. Perbaikan itu, antara lain, terkait dengan aset lancar. Pemda dinilai telah mencatat nilai tuntutan ganti kerugian daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga penyajian nilai piutang lainnya pada laporan keuangan telah sesuai dengan SAP.

Kemudian, pemda melakukan identifikasi, verifikasi, mengesahkan bukti-bukti pengeluaran, serta melakukan koreksi-koreksi yang diperlukan dan penyetoran ke kas daerah atas pengeluaran yang belum disahkan Bendahara Umum Daerah (BUD) dan belum tercatat dalam laporan keuangan.

Selain itu, pemda melakukan verifikasi dan validasi data piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 1994-2017 dan melakukan penghapusan piutang PBB-P2 yang sudah kedaluwarsa dan tidak diketahui subjek dan objek pajaknya.

Perbaikan juga dilakukan dalam hal belanja operasi. Terkait ini, sejumlah pemda sudah menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa serta melengkapi bukti pertanggungjawaban atas belanja bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran (TA) 2021.

Perbaikan lainnya adalah menyusun prosedur operasional standar (POS) verifikasi dan validasi, melakukan koordinasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan memvalidasi ulang atas penyaluran bantuan sosial kepada pihak yang tidak berhak.


05/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Temukan Pelanggaran Kontrak Penjualan Batu Bara

by Admin 01/03/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. Hal itu diungkap melalui pemeriksaan yang dirampungkan pada semester I 2023.

Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 pada Kementerian ESDM, KLHK, serta instansi terkait lainnya dilaksanakan tidak sesuai dengan kriteria.

Permasalahan signifikan yang ditemukan, antara lain, terdapat pelanggaran kontrak penjualan batu bara kebutuhan dalam negeri. Hal itu berupa kekurangan/keterlambatan pemenuhan pasokan kontrak kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum oleh badan usaha pertambangan (BUP) serta pemegang izin pengangkutan dan penjualan (IPP) batu bara periode September 2021 sampai dengan triwulan III 2022, namun atas pelanggaran tersebut belum ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif.

Hal tersebut mengakibatkan antara lain potensi denda pelanggaran yang belum dikenakan oleh Ditjen Minerba sebesar 1,44 miliar dolar AS.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM supaya menginstruksikan Dirjen Minerba antara lain agar melakukan klarifikasi terhadap kekurangan/keterlambatan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum kepada BUP serta pemegang IPP batu bara, dan menetapkan denda berdasarkan hasil klarifikasi.

01/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Permasalahan dalam Proyek Unitisasi Jambaran Tiung Biru

by Admin 29/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan yang terkait dengan tema penguatan infrastruktur, yaitu hasil pemeriksaan atas pengembangan lapangan gas Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB). Lapangan Gas Unitisasi JTB yang berlokasi di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur ini adalah penggabungan Lapangan Jambaran yang terdapat pada Wilayah Kerja (WK) Cepu dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) operator ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL) dan Lapangan Tiung Biru yang terdapat pada WK Nusantara dengan KKKS operator PT Pertamina Eksplorasi Produksi (PT Pertamina EP).

PT Pertamina EP Cepu (PT PEPC), yang merupakan pemilik partisipasi (participating interest) 45 persen pada WK Cepu, ditunjuk sebagai Operator Lapangan Gas Unitisasi JTB sejak ditandatanganinya Head of Agreement antara EMCL, PT PEPC, dan PT Pertamina EP tentang Unitisasi Lapangan JTB pada 17 Agustus 2011. Pada tanggal 20 September 2022, SKK Migas dan PT PEPC telah berhasil melakukan kegiatan on stream gas pada Lapangan Gas Unitisasi JTB dan sampai dengan tanggal 18 November 2022 telah dilakukan lifting gas sebesar 1.391,71 Million Standard Cubic Feet (MMSCF).

Pada semester I tahun 2023, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaan atas pengembangan Lapangan Gas Unitisasi JTB tahun 2017-semester I 2022 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), KKKS PT Pertamina EP Cepu (PT PEPC), dan instansi terkait di DKI Jakarta dan Jawa Timur. Pengembangan lapangan gas dilakukan untuk mendukung Program Prioritas (PP) 4 yakni infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya KP kecukupan penyediaan energi dan tenaga listrik.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-7, terutama target 7.1, menjamin akses universal terhadap layanan energi yang terjangkau, andal dan modern.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa pengembangan Lapangan Gas Unitisasi JTB tahun 2017-semester I 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Permasalahan signifikan yang ditemukan yaitu hasil pekerjaan proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Gas Processing Facility (GPF) yang dilaksanakan oleh Konsorsium RJJ belum sepenuhnya sesuai dengan lingkup pekerjaan pada kontrak dan perubahannya.

Hal itu seperti terdapat pengurangan lingkup pekerjaan dan deviasi spesifikasi teknis hasil pekerjaan yang belum ditetapkan sebagai contract change order (CCO) pengurang nilai kontrak EPCC GPF sebesar 6,99 juta dolar AS. Kemudian, volume item pekerjaan terpasang yang kurang dari dokumen pendukung pembayaran sebesar 2,53 juta dolar AS.

Selain itu, terdapat keterlambatan atas pelaksanaan pekerjaan EPCC GPF. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembebanan biaya operasi atas hasil pekerjaan EPCC GPF yang tidak sesuai lingkup pekerjaan minimal sebesar 9,52 juta dolar AS (6,99 juta dolar AS+ 2,53 juta dolar AS).

Kemudian, terdapat denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan EPCC GPF berpotensi tidak menambah bagi hasil bagian negara sebesar 82,79 juta dolar AS dan negara kehilangan potensi pendapatan dari gas yang tidak dapat dijual untuk periode 20 September-18 November 2022 karena belum selesainya seluruh GPF minimal sebesar 5,84 juta dolar AS.

BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas agar memerintahkan Kepala Unit Percepatan Proyek (UPP) JTB SKK Migas berkoordinasi dengan Direktur Utama PT PEPC untuk menetapkan CCO EPCC GPF minimal sebesar 6,99 juta dolar AS dan memperhitungkannya sebagai pengurang nilai amendemen kontrak, mengenakan denda keterlambatan kepada Konsorsium RJJ sebesar 82,79 juta dolar AS, dan segera menyelesaikan pekerjaan EPCC GPF.

Kemudian, Kepala Divisi Pemeriksaan Perhitungan Bagian Negara SKK Migas untuk tidak memperhitungkan biaya item pekerjaan yang kurang terpasang dalam close out Authorization for Expenditure (AFE) GPF minimal sebesar 2,53 juta dolar AS, dan memperhitungkan denda keterlambatan sebagai pengurang nilai proyek pada proses close out AFE GPF.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengembangan Lapangan Gas Unitisasi JTB mengungkapkan 4 temuan yang memuat 7 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 1 kelemahan SPI dan 6 ketidakpatuhan sebesar Rp40,65 miliar dan 103,37 juta dolar AS atau total ekuivalen Rp1,59 triliun.

29/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Operasi SAR Basarnas Belum Efektif, Ini Rekomendasi BPK

by Admin 28/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan SAR (search and rescue) atau operasi pencarian dan pertolongan.

Rekomendasi ini diberikan BPK setelah melakukan pemeriksaan kinerja penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan pada Basarnas tahun 2022 sampai dengan semester I tahun 2023. Pada Kamis (22/2/2024), BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja tersebut kepada Kepala Basarnas Marsekal Madya Kusworo, di Jakarta.

Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana saat penyerahan LHP menyampaikan bahwa Basarnas telah melakukan sejumlah upaya dan capaian dalam penyelenggaran operasi pencarian dan pertolongan. “Namun, masih terdapat area-area yang belum efektif yang masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan,” kata Nyoman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kata Nyoman, SDM pada Basarnas belum sepenuhnya mendukung efektivitas pencarian dan pertolongan, terutama penempatan rescuer belum berdasarkan kebutuhan satker serta kompetensinya yang harus ditingkatkan sesuai standar, dan program pengembangan kompetensi belum memadai.

“Hal ini mengakibatkan beban kerja dan pelayanan pencarian dan pertolongan yang belum merata. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan,” kata Nyoman.

Permasalahan kedua, pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan belum sepenuhnya efektif dalam mendukung pencarian dan pertolongan, terutama pada komposisi regu siaga dan rescuer on call  tidak mewakili kemampuan kolektif, serta belum dibentuk sesuai analisis kebutuhan operasi pencarian dan pertolongan.

“Berdasarkan permasalahan ini maka mengakibatkan waktu respons paling lama 25 menit belum sepenuhnya terpenuhi dan kegiatan operasi pencarian dan pertolongan secara cepat dan tepat belum tercapai,” ujarnya.

Ketiga, Nyoman mengungkapkan bahwa operasi pencarian dan pertolongan belum sepenuhnya efektif, karena dari 873 operasi atau 24,82 persennya tidak memenuhi standar waktu tempuh. Kemudian, sebanyak 377 operasi tidak dapat mengevakuasi seluruh korban dan belum dilakukan evaluasi secara rutin.

Permasalahan keempat, pembinaan potensi pencarian dan pertolongan belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Basarnas. Nyoman mengatakan, BPK merekomendasikan Kepala Basarnas untuk menyusun rencana pengembangan SDM yang memuat target dan program pemenuhan standar kompetensi bagi seluruh personil rescuer jangka panjang.

Rekomendasi kedua, menyusun dan mentapkan perubahan Peraturan Basarnas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan dengan memperhatikan formasi serta kompetensi rescuer pada masing-masing satker dan menetapkan metode siaga yang memadai.

Rekomendasi lainnya untuk Basarnas adalah menetapkan rencana nasional pencarian dan pertolongan. Kemudian, merevisi Peraturan Kepala Basarnas Nomor 6 Tahun 2022 yang secara spesifik mengatur kondisi di lapangan pada waktu pelaksanaan operasi. “Juga mengevaluasi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan secara rutin.”

28/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi audit (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023Sorotan

Kerugian Negara/Daerah Paling Banyak Terdapat di Pemda

by Admin 27/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa jumlah kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4,89 triliun. Dari jumlah itu, kerugian negara/daerah paling banyak terdapat pada pemerintah daerah (pemda).

Kerugian negara/daerah tersebut tidak termasuk nilai kerugian negara/daerah dari hasil penghitungan kerugian negara atas permintaan instansi yang berwenang dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi.

“Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4,89 triliun. Kerugian negara/daerah tersebut terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN,
Lembaga/Badan Lainnya, dan BUMD,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023.

Secara terperinci, kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemda sebesar Rp3.825,56 miliar (78,17%). Jumlah itu merupakan nilai yang terbesar dari total kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-semester I 2023.

Sedangkan total kerugian negara pada pemerintah pusat, BUMN, Lembaga/Badan Lainnya, dan BUMD adalah, berturut-turut sebesar Rp1.032,15 miliar (21,09%), Rp16,43 miliar (0,34%), Rp8,39 miliar (0,17%) dan Rp11,34 miliar (0,23%).

Secara total, tingkat penyelesaian kerugian yang terjadi pada periode 2005-semester I 2023 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp1.301,66 miliar (26,60%), pelunasan sebesar Rp1.775,76 miliar (36,28%), dan penghapusansebesar Rp90,90 miliar (1,86%). Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1.725,55 miliar (35,26%).

Secara terperinci, tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, Lembaga/Badan Lainnya, dan BUMD masing-masing sebesar 72,52%, 63,03%, 19,12%, 18,12%, dan 32,99%.

“Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki persentase penyelesaian ganti rugi negara yang paling tinggi,” tulis BPK. 

27/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (8/12/2023). (Sumber foto: BPMI Sekretariat Presiden)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

Sejak 2005, BPK Hasilkan 697.383 Rekomendasi Senilai Rp313,98 Triliun

by Admin 26/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) oleh entitas. Tindak lanjut sangat penting dan menjadi wujud komitmen entitas dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara/daerah.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, ada sebanyak 697.383 rekomendasi yang diberikan BPK kepada entitas senilai Rp313,98 triliun sepanjang periode 2005-semester I 2023.

“Secara kumulatif sampai dengan semester I 2023, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2023 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp132,69 triliun, di antaranya sebesar Rp19,20 triliun atas hasil pemeriksaan periode RPJMN (2020-semester I 2023),” demikian dikutip dari IHPS I 2023.

Secara lebih terperinci, dari 697.383 rekomendasi, tindak lanjut oleh entitas yang sesuai dengan rekomendasi sebanyak 536.074  rekomendasi (76,9%) sebesar Rp153,71 triliun. Kemudian, belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 120.876 rekomendasi (17,3%) sebesar Rp114,51 triliun.

Rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebanyak 33.059 rekomendasi (4,7%) sebesar Rp22,21 triliun. Adapun yang tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 7.374 rekomendasi (1,1%) sebesar Rp23,55 triliun.

Sebagai informasi, UU Nomor 15 Tahun 2004 menyatakan secara tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atasrekomendasi tersebut. 

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana.

BPK melakukan pemantauan pelaksanaan TLRHP untuk menentukan sejauh mana pejabat terkait telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK.

Selanjutnya, BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah jawaban/penjelasan pejabat tersebut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK. 

26/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Periksa LK Kemendag, Ini Pesan Anggota II BPK

by Admin 19/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota II/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daniel Lumban Tobing berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat terus bekerja sama dengan BPK dalam proses pemeriksaan laporan keuangan. Daniel berharap jajaran Kemendag dapat memenuhi permintaan data-data yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan.

Pesan itu disampaikan Daniel saat kegiatan entry meeting pemeriksaan laporan keuangan Kemendag tahun 2023 yang juga dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Daniel dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama dengan Kemendag yang selama ini telah terbangun dengan baik, termasuk upaya Kemendag dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, kami juga mengharapkan kesinambungan kerja sama dan dukungan bapak Menteri Perdagangan beserta jajaran. Kami mengharapkan kegiatan pemeriksaan ini dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, agar dapat memenuhi tenggat waktu, sekaligus dapat memenuhi harapan,” kata Daniel.

Daniel mengatakan, tim pemeriksa akan menyampaikan permintaan data dan informasi awal untuk pemeriksaan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan. Kemudian, permintaan tambahan akan disampaikan bertahap selama proses pemeriksaan BPK.

Mengingat keterbatasan waktu pemeriksaan, Daniel mengharapkan percepatan penyediaan data dan informasi oleh Kementerian Perdagangan, baik secara daring maupun luring, untuk kelancaran proses pemeriksaan. Selain itu, kesediaan waktu pejabat atau personil Kementerian Perdagangan untuk wawancara dan/atau memberikan penjelasan yang diperlukan selama pemeriksaan, termasuk dalam memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan, akan sangat mempengaruhi efektivitas pemeriksaan. 

“Untuk itu, BPK meminta hal-hal tersebut dapat menjadi perhatian kita bersama, dan menjadi komitmen kita semua, bahwa pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi,” kata Daniel.   

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan Tahun 2023. 

Ada empat aspek yang dipertimbangkan BPK, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari peran dan tanggung jawab BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,” kata Daniel.

Adapun Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan Tahun 2023 ini akan meliputi pemeriksaan atas Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

19/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Periksa Implementasi Pembangkit EBT, Ini Rekomendasi BPK untuk Kementerian ESDM dan KLHK

by Admin 07/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi tahun anggaran 2020 sampai semester I tahun 2022. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB yaitu tujuan ke-7 “Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan dan modern untuk semua”, terutama target 7.1 “Pada tahun 2030, menjamin akses universal terhadap layanan energi yang terjangkau, andal dan modern”.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK mencatat pemerintah telah melakukan upaya dan capaian dalam kegiatan pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi baru terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi. Hal itu di antaranya menyusun peta jalan menuju net zero emission (NZE) dan mengamankan pasokan batu bara dan gas bumi untuk kepentingan dalam negeri antara lain berupa kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara dan alokasi gas bumi. Selain itu, pemerintah juga menyusun Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) serta Long-term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050.

BPK menyimpulkan, terdapat permasalahan yang dapat memengaruhi secara signifikan upaya pemerintah dalam pengelolaan energi primer untuk ketenagalistrikan dalam rangka menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi.

Permasalahan itu yakni mitigasi risiko atas skenario transisi energi menuju net zero emision (NZE) tahun 2060 belum sepenuhnya dilakukan. Kebijakan pemerintah untuk mencapai bauran energi baru dan terbarukan (EBT) 23 persen akan meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan sebesar 118,15 persen. Ini sangat berpengaruh terhadap besaran subsidi dan kompensasi yang harus ditanggung oleh Pemerintah. Selain itu, terdapat permasalahan lain terkait dengan mitigasi risiko atas dukungan pendanaan dan kebijakan pengembangan energi terbarukan tenaga surya.

Akibatnya, muncul risiko tidak diperolehnya harga tenaga listrik yang ekonomis dan menurunnya daya saing industri dalam negeri yang menggunakan tenaga listrik.

BPK pun merekomendasikan kepada Menteri ESDM dan Menteri LHK sesuai dengan kewenangannya untuk segera melakukan perbaikan antara lain berkoordinasi dengan semua kementerian terkait dalam mengembangkan dan mendetailkan roadmap sektor ESDM dengan memperhatikan hubungan antarsektor, identifikasi risiko berikut rencana mitigasinya, dan melakukan analisis atas dampak dari pilihan yang ditetapkan.

07/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

Sampaikan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, Ini Progres Tindak Lanjutnya

by Admin 1 15/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 yang disusun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memuat hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) per semester I 2023 atas LHP yang diterbitkan periode 2005-semester I 2023. Pada periode 2005-semester I 2023, BPK telah menyampaikan 697.383 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp313,98 triliun.

Dari rekomendasi tersebut status tindak lanjut saat ini yakni sesuai dengan rekomendasi sebanyak 536.074 rekomendasi (76,9 persen) sebesar Rp153,71 triliun. Kemudian, belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 120.876 rekomendasi (17,3 persen) sebesar Rp114,51 triliun.

Pantau Tindak Lanjut Rekomendasi, BPK Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 132,69 Triliun

Selanjutnya, rekomendasi belum ditindaklanjuti sebanyak 33.059 rekomendasi (4,7 persen) sebesar Rp22,21 triliun. Kemudian, tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 7.374 rekomendasi (1,1 persen) sebesar Rp23,55 triliun.

Secara kumulatif sampai dengan semester I 2023, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2023 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp132,69 triliun. Di antaranya sebesar Rp19,20 triliun atas hasil pemeriksaan periode RPJMN (2020-semester I 2023). 

15/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

Laksanakan Pemeriksaan Investigatif, Ini Indikasi Kerugian yang Disampaikan BPK

by Admin 1 11/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERISKA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 memuat hasil pemantauan sampai dengan semester I 2023 atas pemanfaatan laporan hasil pemeriksaan investigatif (PI) dan pemeriksaan kerugian negara (PKN). Termasuk juga pemberian keterangan ahli (PKA) yang diterbitkan periode 2017-semester I 2023.

Ini Temuan BPK di IHPS I 2023 Terkait Pemeriksaan 4 Lembaga Negara

Pemantauan dilakukan terhadap pemanfaatan laporan hasil PI dalam proses penyidikan dan penyelidikan, pemanfaatan laporan hasil PKN dalam penyiapan P-21 (berkas penyidikan sudah lengkap) dan proses penyidikan. Kemudian PKA yang dihadiri BPK untuk digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pada periode 2017-semester I 2023, BPK menyampaikan 25 laporan hasil PI dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp31,55 triliun dan 363 laporan hasil PKN dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp58,62 triliun kepada instansi yang berwenang. BPK juga telah melaksanakan PKA atas 362 kasus pada tahap persidangan.

BPK mengungkapkan, dari 25 laporan hasil PI yang sudah disampaikan, 8 laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan, dan 17 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan. Sebanyak dua laporan PI dilaksanakan pemerintah pusat, 11 laporan pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD), dan 12 laporan badan usaha milik negara (BUMN).

Ini Mitigasi Risiko Transisi Energi Menurut Pemeriksaan BPK 

Kemudian, dari 363 laporan hasil PKN yang telah disampaikan, 56 laporan sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 307 kasus sudah dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah lengkap). Dari laporan tersebut, sebanyak 66 PKN dilaksanakan pemerintah pusat, 246 PKN pemerintah daerah dan BUMD, serta 51 PKN BUMN.
Selain itu, untuk 362 pemberian keterangan ahli di persidangan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh JPU. Secara lebih detail, sebanyak 65 PKA dilakukan tingkat pemerintah pusat, 238 PKA pemerintah daerah dan BUMD, dan 59 PKA BUMN.

11/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id