WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 9 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

IHPS

BeritaEdukasiSLIDER

Pentingnya Mencintai Diri Sendiri

by Admin 12/04/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Kita sebagai individu mungkin sering terperangkap dalam berbagai pernyataan yang ternyata membuat diri kita tidak bisa maju. Malah, pernyataan itu juga seakan-akan mendorong kita tidak pernah layak mendapat kebahagiaan.

Kalimat seperti, “Aku bodoh, makanya aku selalu gagal dalam melakukan sesuatu. Aku tidak berhak untuk bahagia”. Atau kalimat lainnya, “Aku tidak mungkin berhasil, sekali pun berhasil mungkin hanya faktor keberuntungan saja.”

Kemudian, yang menjadi pertanyaaan, apa boleh kita terus terperangkap dalam pemikiran seperti itu? Jawabannya tentu tidak boleh, karena pemikiran tersebut sama saja kita tidak mengedepankan self love. Yuk, mari sama-sama cari tahu tentang pentingnya self love!

Self love berarti menerima diri sendiri sepenuhnya, memperlakukan diri sendiri dengan penuh kelembutan dan rasa hormat, serta memprioritaskan kesehatan fisik dan emosional. Self love bukanlah sesuatu yang hanya ditunjukkan melalui tindakan saja, melainkan juga harus terinternalisasi dalam pikiran dan perasaan kita tentang diri sendiri menjadi lebih positif.

Kenapa harus self love? 
Self love penting dimiliki karena menjadi sebuah fondasi yang dapat membangun sikap yang bijak dan tegas, menjalin hubungan yang sehat dengan orang lain, mengejar minat dan mimpi, serta merasa bangga terhadap diri sendiri.

Self love pun memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Stres rendah, ketahanan tinggi 
Tantangan dapat membuat kita merasa tidak mampu dan stres. Self love dapat membantu kita menghargai diri sendiri dengan optimis bahwa kita dapat menghadapi dan menganggap tantangan sebagai peluang untuk belajar dan berkembang. 

2. Efikasi diri tinggi
Ketika kita self love, kita lebih percaya diri akan kemampuan kita untuk mencapai suatu tujuan. Hal ini dapat mendorong kita untuk mengambil risiko dan mencoba hal-hal baru, bahkan jika itu berarti keluar dari zona nyaman. 

3. Rasa empati 
Self love adalah dasar dari cinta kepada orang lain. Dengan mencintai diri sendiri, kita akan lebih mampu menerima orang lain apa adanya dan berempati dengan perjuangan mereka. 

Nah bagi anda yang ingin menerapkan self love, ternyata ada beberapa hal yang penting anda ketahui.  Pertama, kenali diri sendiri. Kalian dapat meluangkan waktu untuk mempelajari diri sendiri dan melakukan aktivitas yang disukai, seperti membuat jurnal, menjelajah hobi baru, dan bertemu dengan teman/kekasih. Dengan cara ini, kalian dapat menyelaraskan hidup dengan apa yang benar-benar memberi kalian kebahagiaan dan kepuasan. 

Kedua, rayakan setiap pencapaian. Akui dan rayakan pencapaian kalian, tanpa memandang seberapa besar atau kecilnya. Misalnya, berikan hadiah kepada diri sendiri dengan hal yang kalian sukai, refleksikan perkembangan kalian, dan bagikan keberhasilan kalian pada orang-orang terkasih.

Ketiga, bangun rutinitas untuk perawatan diri. Sisihkan waktu untuk merawat diri dengan melakukan aktivitas yang membawa kebahagiaan dan relaksasi. Aktivitas seperti olahraga, meditasi, atau sekadar menikmati hobi dapat menyehatkan kesejahteraan fisik, mental, dan emosional kalian. 

Keempat, mengasihani diri sendiri. Perlakukan diri kalian dengan penuh kebaikan dan pengertian, terutama saat menghadapi masa-masa sulit dalam hidup. Ingatlah bahwa kalian merupakan manusia yang pantas dicintai dan dimaafkan, terlepas dari rasa sakit, kegagalan, dan kekurangan yang kalian miliki. Dengan begitu, berhentilah untuk menyalahkan diri sendiri sepenuhnya. 

Kelima, berbicaralah pada diri sendiri dengan positif. Cara kalian berbicara pada diri sendiri menentukan persepsi diri dan kesejahteraan kalian. Hindari pembicaraan negatif, dan ganti dengan afirmasi dan pengingat tentang kekuatan, kemampuan, dan nilai yang ada pada diri kalian.
Keenam, menerima diri sendiri. Terimalah kekurangan, keunikan, dan ketidaksempurnaan pada diri kalian. Pahamilah bahwa kalian unik dan nilai kalian tidak ditentukan oleh standar eksternal atau perbandingan dengan orang lain. 

Ketujuh, menetapkan batasan. Kalian dapat mengenali dan menjelaskan apa yang kalian butuhkan kepada orang lain dengan tegas. Utamakan kesejahteraan kalian dengan mengatakan “tidak” pada hal-hal yang bisa menghabiskan energi atau merugikan nilai-nilai kalian. 

Kedelapan, mencari dukungan. Pahami kapan kalian membutuhkan bantuan dan perlu menghubungi teman, keluarga, atau profesional yang dapat diandalkan. Mencari dukungan adalah bentuk dari self love untuk mendapatkan perhatian dengan panduan yang jelas dan pantas kalian terima. 

12/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaInfografikSLIDER

Perbaiki Pengelolaan Tambang Minerba

by Admin 04/04/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. Hal itu diungkap melalui pemeriksaan yang dirampungkan pada semester I 2023. Berikut hasil pemeriksaan BPK.

04/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemeriksaan LKPP Cermati Risiko dan Kualitas APBN

by Admin 02/04/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 (unaudited). Dalam melakukan pemeriksaan LKPP 2023, BPK akan melaksanakan serangkaian prosedur pemeriksaan berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian risiko.

LKPP Tahun 2023 (unaudited) telah diserahkan oleh pemerintah dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2023 di Kantor Pusat BPK, Kamis (28/3/2024). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua BPK Isma Yatun, para Anggota BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya.

Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kecukupan pengungkapan.

“Untuk memberikan keyakinan memadai, BPK akan melaksanakan serangkaian prosedur pemeriksaan berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian risiko, yang didukung dengan pemanfaatan Big Data Analytic. Hasil pemeriksaan LKPP sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN, diharapkan dapat memberikan informasi yang memadai sejauh mana APBN digunakan untuk mendukung pencapaian rencana pembangunan dan tujuan bernegara,” kata Ketua BPK Isma Yatun.

Dalam melakukan identifikasi dan penilaian risiko, ada beberapa hal yang dipertimbangkan BPK. Beberapa pertimbangan itu adalah penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang dilaksanakan BPK di tahun 2023 yang terkait dengan pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan tahun 2023.

Hal lain yang dipertimbangkan BPK adalah berbagai kebijakan yang dilaksanakan selama tahun 2023, antara lain,
pembentukan Bagian Anggaran atau entitas pelaporan baru di tahun 2023, serta penerapan mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran sebagai pengganti mekanisme penggunaan Bank Garansi.

Ketua BPK kembali menekankan agar pemerintah terus melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas pengalokasian dan pelaksanaan APBN, sehingga kualitas LKPP sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dapat diikuti dengan kualitas pencapaian hasil pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyampaikan, pada pemeriksaan LKPP Tahun 2023, BPK akan memfokuskan pemeriksaan, antara lain, pada belanja negara, pendapatan negara, investasi pemerintah, dan utang pemerintah. Agar pemeriksaan LKPP Tahun 2023 dapat dilaksanakan dan diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan, BPK berharap jajaran pemerintah untuk memberi dukungan optimal dalam penyediaan data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.

Daniel menambahkan, informasi keuangan yang disajikan perlu dilengkapi dengan informasi capaian kinerja pemerintah yang menggambarkan sejauh mana dana APBN dapat bermanfaat untuk mencapai sasaran pembangunan yang ditetapkan sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

“Untuk itu, penting bagi pemerintah segera mendesain infrastruktur atau support system yang memadai untuk mengintegrasikan pelaporan informasi keuangan dengan pelaporan informasi kinerja pemerintah,” jelasnya.

Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan komitmen, apresiasi, dan harapannya, agar komunikasi dan kerja sama yang efektif antara pemerintah dan BPK dapat terus dipertahankan. Pemerintah telah melaksanakan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK dan memonitor perkembangannya agar secara komprehensif dapat menyelesaikan poin permasalahan.

02/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaInfografikSLIDER

Perkuat Mitigasi Risiko Transisi Energi

by Admin 26/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi tahun anggaran 2020 sampai semester I tahun 2022. Berikut hasil pemeriksaan BPK.

26/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Kendala Pengembangan Vaksin Merah Putih

by Admin 25/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya permasalahan dalam pengembangan Vaksin Merah Putih. Akibat belum ada kejelasan formal atas keberlanjutan pengembangan vaksin tersebut, PT Bio Farma (Persero) terbebani senilai Rp9,13 miliar.

Hal itu diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan pada PT Bio Farma (Persero).

Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan pengembangan Vaksin Merah Putih menunjukkan bahwa keberlanjutan pengembangan vaksin tersebut tidak dapat dilanjutkan karena status keberlanjutannya berada di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) setelah LBM Eijkman melebur ke BRIN.

Kondisi tersebut berpengaruh terhadap status pengembangan Vaksin Merah Putih di Bio Farma. Hal itu antara lain perlunya kepastian kelanjutan pengembangan Vaksin Merah Putih dengan mempertimbangkan saat ini Bio Farma telah memperoleh EUA Vaksin IndoVac pada tanggal 24 September 2022.

Kemudian, perlu ada kepastian aspek legal antara Bio Farma, BRIN, dan Eijkman atas seed yang dikembangkan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Bio Farma dengan LBM Eijkman. Selain itu, perlu ada kepastian pembiayaan/anggaran uji praklinis dan uji klinis.

Sejumlah permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya risiko kerugian perusahaan sebesar Rp9,13 miliar.
Kondisi tersebut terjadi karena belum terdapat keputusan secara formal atas keberlanjutan peran Bio Farma dalam pengembangan lebih lanjut Vaksin Merah Putih.

Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama Bio Farma menyatakan menerima temuan pemeriksaan BPK. Bio Farma secara aktif telah melakukan koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait persiapan uji preklinis dan telah memberikan laporan progres pada beberapa pertemuan di internal Bio Farma maupun BRIN serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPK pun merekomendasikan kepada Direktur Utama Bio Farma agar menyerahkan keberlangsungan pengembangan Vaksin Merah Putih kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional.

25/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaEdukasiSLIDER

BPK Terus Pantau Tindak Lanjut Rekomendasi

by Admin 22/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak hanya memiliki mandat untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK juga berkewajiban melakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap kementerian, lembaga, pemerintah pusat dan daerah, kepada DPR, DPRD, maupun DPD.

Selain itu, rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh entitas. BPK pun harus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Agar pemantauan berjalan efektif, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pementauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan lahir bersamaan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Sejalan dengan itu, BPK menciptakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Lewat sistem ini, pemantauan tindak lanjut diharapkan bisa berjalan dengan efektif.

Menurut Kepala Subdirektorat Litbang Kelembagaan BPK Dian Primartanto, terdapat sejumlah tantangan dalam pemantauan kegiatan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP). Dian mengatakan, pemantauan kegiatan TLHP sejak lama sudah dilakukan meskipun sebelumnya tidak ada aturan resminya.

“Jadi praktiknya bagaimana, yang saya ingat waktu itu, pemantauan tindak lanjut (PTL) itu masih manual pakai kertas, pertemuan fisik, dibahas antara BPK dengan entitas. Matriksnya bagaimana, ya mirip serupa seperti sekarang, praktiknya diteruskan sampai saat ini. Jadi kalau kita lihat, yang kita laksanakan saat ini, sudah dari dulu dilakukan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 1965 itu,” ucap dia dalam kegiatan Litbang Live, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, ada beberapa lingkup aktivitas Pemantauan TLHP, seperti yang tertulis dalam Peraturan BPK nomor 1 Tahun 2017 Pasal 20 ayat 1. Pertama, menatausahakan laporan hasil pemeriksaan. Kedua, menginvestarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Ketiga, menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya. Keempat, menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan.

Adapun sesuai Peraturan BPK No 2 Tahun 2017, ada empat klasifikasi status tindak lanjut rekomendasi:
1. Tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi, yaitu apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat.
2. Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi, yaitu apabila tindak lanjut rekomendasi BPK masih dalam proses oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti tetapi belum sepenuhnya sesuai rekomendasi.
3. Rekomendasi belum ditindaklanjuti, yaitu apabila rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti oleh pejabat.
4. Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, yaitu rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan juga harus berdasarkan pertimbangan profesional BPK.

Urgensi tindak lanjut
Tindak lanjut atas rekomendasi merupakan bagian dari nilai dan manfaat BPK bagi masyarakat. Karena dengan adanya wewenang pemantauan TLHP, maka menambah wewenang BPK terkait pemeriksaan keuangan negara.

Berdasarkan mandat, BPK berwenang penuh atas proses pemeriksaan yang terdiri atas pemilihan objek pemeriksaan, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, rekomendasi, dan ditambah lagi dengan pemantauan tindak lanjut.
Sehingga, BPK berwenang penuh atas proses pemeriksaan dari hulu sampai hilir.

Dia menambahkan, pemantauan tindak lanjut tidak terlepas dari pemeriksaan. BPK harus memantau tindak lanjut rekomendasi oleh entitas. Pemantauan di saat yang sama memberikan keyakinan memadai sesuai dengan tingkat keyakinan bahwa pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan SPKN.

“Nah, wewenang-wewenang di tindak lanjut itu menjadi celah bagi auditee dalam ‘menyelesaikan masalah’ dengan BPK. Karena tadi, tindak lanjut sudah selesai di status 1 sampai status 4, jadi ada risiko jika tidak ada pemantauan. Entah resiko pekerjaan kita yang keliru, atau resiko moral hazard dari pihak-pihak yang berpikiran negatif” ungkap dia.

Tantangan PTL
Saat ini yang menjadi tantangan dari pemantauan tindak lanjut (PTL) adalah pandangan terkait hal tersebut. Ia menyebutkan soal pemantauan tidak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan apakah dipandang sama pentingnya dengan pemeriksaan. Hal ini amat terkait dengan tanggung jawab, alokasi sumber daya, dan penjaminan mutu hasil pemeriksaan.

Tantangan lain adalah bagaimana memanfaatkan PTL. “Kembali lagi, kita menganggap penting atau tidak hasil PTL itu. Kemudian laporan pemantauan masuk ke dalam IHPS, IHPS disampaikan kepada lembaga perwakilan. Lalu, bagaimana lembaga perwakilan memanfaatkan hasil laporan pemantauan tidak lanjut?,” kata dia.

Dia menjelaskan, di dalam LHP, pemeriksa membuat rekomendasi dengan keyakinan sebagai solusi perbaikan untuk permasalahan yang BPK temukan. Namun keyakinan itu, benar-benar jadi solusi apabila rekomendasi ditindaklanjuti.

Tindak lanjut itu memberikan dampak yang positif, sehingga pada ujungnya berdampak juga terhadap pengelolaan keuangan negara.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemantauan tindak lanjut akan berdampak bagus dan positif dan memperlihatkan nilai serta manfaat BPK. “Jadi, organisasi kelembagaan BPK tidak sekadar penelaahan belaka. Karena BPK memberikan perbaikan pengelolaan keuangan negara melalui rekomendasi dan mengonfirmasi dengan memantau tindak lanjut.”

22/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaInfografikSLIDER

Menakar Kinerja Penyelenggaraan Operasi SAR 

by Admin 21/03/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan SAR (search and rescue) atau operasi pencarian dan pertolongan.

Rekomendasi ini diberikan BPK setelah melakukan pemeriksaan kinerja penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan pada Basarnas tahun 2022 sampai dengan semester I tahun 2023. 

21/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Subsidi listrik (Ilustrasi/sumber: pexels-pok rie)
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

BPK Soroti Penyaluran Subsidi dan Kompensasi

by Admin 19/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawal penyaluran subsidi dan pembayaran kompensasi untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti diketahui, status BUMN sebagai bagian dari keuangan negara sudah ditegaskan secara yuridis formal melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maupun secara perspektif hukum positif pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam lingkup pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VII BPK, terdapat beberapa area yang perlu menjadi sorotan. Hal itu antara lain terkait subsidi, kompensasi, dan penyertaan modal negara (PMN). Kemudian, mengenai ekuitas BUMN utamanya 18 BUMN dengan nilai dan risiko tinggi, dividen, PNBP Migas dan cost recovery, serta Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola KKKS.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII/Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo menyampaikan, persoalan belanja kompensasi dan subsidi patut menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK. Dia mengungkapkan, belanja kompensasi BBM dan listrik pada 2022 naik drastis ke level Rp352 triliun. Angka ini bahkan melebihi total subsidi untuk semua sektor yang mencapai Rp245 triliun.

“Subsidi memang ditargetkan untuk (masyarakat) kurang mampu, namun untuk kompensasi nyatanya lebih banyak dinikmati kalangan mampu,” ungkap Slamet.

Pada 2022, dana kompensasi BBM mencapai Rp288 triliun. Angka itu empat kali lipat dibanding tahun 2021 yang sebesar Rp68 triliun. Slamet pun menilai perlu ada mekanisme pembatasan kuota, jenis kendaraan, maupun orang yang bisa membelinya karena dapat memberatkan APBN.

“Atas kompensasi BBM dan listrik ini maka Pertamina, PLN, Kementerian BUMN bersama dengan Kemenkeu dan Kementerian ESDM harus segera mendorong penyesuaian dengan harga yang sifatnya forward looking agar neraca pemerintah maupun BUMN lebih sehat,” ujarnya.

Terkait subsidi pupuk, terdapat kenaikan subsidi pupuk pada 2022 mencapai Rp40 triliun dengan volume mencapai 7,59 juta ton. Namun, nyatanya, masih banyak kelangkaan di masyarakat dan hal ini menimbulkan keresahan. Slamet mendorong Kementerian BUMN berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk meminimalisir penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi ini.

Secara umum, ungkap Slamet, terdapat empat risiko utama dalam penyaluran subsidi dan kompensasi yang berpengaruh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Hal itu yakni Risiko Kepatuhan, Risiko Bisnis, Risiko Operasional, dan Risiko Kebijakan.

Slamet juga menyampaikan adanya risiko pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Beberapa risiko yang dapat diidentifikasi yaitu pengakuan pendapatan dan beban yang diakui oleh KAP di dalam LK BUMN tidak wajar dan tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Kemudian, dapat disoroti kesesuaian opini yang diberikan oleh KAP serta risiko opini atas LK BUMN tidak selaras dengan Tingkat Kesehatan, Predikat, dan Permasalahan di dalam BUMN.

Persoalan dispute BUMN dengan kementerian/lembaga juga menjadi sorotan Slamet. Dia menyampaikan, terdapat sebanyak 36 permasalahan antara BUMN/KKKS dengan kementerian/lembaga senilai Rp41,62 triliun. Selain itu ada juga 39 permasalahan antar-BUMN dengan total nilai Rp13,84 triliun.

Sebelumnya, Slamet menyampaikan, persoalan dispute terjadi dalam isu tarif listrik. Isu tidak hanya melibatkan PT PLN (Persero) sebagai operator, tapi juga ada keterkaitan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sehingga, AKN VII harus intensif berkolaborasi dengan AKN IV yang menaungi kementerian tersebut.

Saat ini, ungkap Slamet, AKN VII juga tengah melakukan investarisasi perselisihan atau dispute antar-BUMN. Dia menyampaikan, dispute ini kerap terjadi karena terjadi transaksi utang piutang antar-BUMN.

“Yang satu merasa punya tagihan, yang satu merasa punya utang sehingga muncul dispute. Ini kita coba selesaikan,” ujarnya.

Slamet kembali menegaskan, kunci untuk menyelesaikan sengketa tersebut adalah dengan berkoordinasi dengan AKN lain. Dia menyoroti, sejumlah rekomendasi yang diberikan selama ini masih bersifat parsial. Contohnya, AKN VII memberikan rekomendasi pada suatu BUMN sementara kebijakan tersebut berada di lingkup kementerian teknis. Hal ini kemudian membuat rekomendasi tidak bisa ditindaklanjuti oleh entitas.

Slamet pun mendorong agar seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK sudah terkonsolidasi dan memperhatikan concern dari AKN lain. Ini juga sejalan dengan proses bisnis BUMN yang kini saling terintegrasi dengan berbagai pihak. 

19/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Telisik Lima Area Berisiko dalam Pemeriksaan LK

by Admin 13/03/2024
written by Admin

Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga difokuskan pada area yang dinilai berisiko cukup tinggi dan berdampak pada penyajian laporan keuangan tahun 2023. Setidaknya ada lima area yang menjadi fokus pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023.

“Area yang menjadi fokus pemeriksaan BPK, di antaranya adalah pengendalian intern atas pelaporan keuangan (internal control over financial reporting) dalam pencatatan transaksi-transaksi keuangan dan proses penyusunan laporan keuangan,” ujar Anggota II BPK dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan laporan keuangan di kantor pusat BPK, di Jakarta, pada Februari lalu.

Selain pengendalian intern atas pelaporan keuangan, terdapat empat area yang menjadi fokus pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023. Pertama adalah temuan-temuan yang berulang. Kedua, perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai ditindaklanjuti.

Ketiga, situasi dan/atau peristiwa berindikasi kecurangan dan menilai dampaknya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. “Dan keempat, pengujian atas pendapatan, belanja barang, belanja modal, dan pengelolaan barang milik negara,” terangnya.

Entry meeting merupakan bentuk komunikasi awal antara BPK selaku pemeriksa dengan kementerian/lembaga yang akan diperiksa dan menandai dimulainya pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2023. Dalam kesempatan ini, BPK melaksanakan entry meeting dan menyampaikan surat tugas pemeriksaan pada lima entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) II.

Entitas tersebut adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Mengingat jadwal yang cukup ketat, kami meminta komitmen dari seluruh jajaran KPPU, LKPP, PPATK, BSN, dan BPS yang terkait dengan pemeriksaan BPK, agar dapat menyesuaikan pelaksanaan tugasnya, sehingga pemeriksaan BPK tetap dapat berjalan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan,” kata Anggota II BPK.

Entry meeting ini dihadiri oleh Ketua Komisioner KPPU Fansharullah Asa, Kepala LKPP Hendrar Prihadi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kepala BSN Kukuh S Achmad, Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) II Nelson Ambarita dan tim pemeriksa di lingkungan AKN II BPK.

13/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Ketua BPK Ingatkan BI, OJK, dan LPS Terus Perkuat Tata Kelola

by Admin 07/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menekankan pentingnya peran Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga perekonomian. Oleh karena itu, ketiga lembaga tersebut juga perlu terus memperkuat tata kelola dalam pengelolaan keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) BI, OJK, dan LPS tahun 2023, di kantor pusat BPK, pada awal Februari.

Ketua BPK menjelaskan bahwa industri jasa keuangan yang kuat dalam mendukung pendalaman keuangan, inklusi keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan adalah elemen krusial dalam membangun perekonomian Indonesia yang tangguh, mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan.

“Untuk itu, penguatan peran dan sinergi BI, OJK, dan LPS yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), termasuk sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), diharapkan dapat mengantisipasi meningkatnya ketidakpastian ekonomi global,” jelas Ketua BPK.

Ketua BPK sangat mengapresiasi seluruh jajaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan karena telah menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan (LK) tahun 2023 unaudited kepada BPK tepat waktu.

“Ketepatan waktu penyampaian LK unaudited tersebut merefleksikan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang semakin baik sekaligus memenuhi nilai relevansi serta akuntabilitas keuangan kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ketua BPK.

Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK berharap agar pemeriksaan yang dilakukan dapat memberikan keyakinan kepada publik bahwa BI, OJK, dan LPS melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, serta memastikan pemenuhan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, rekomendasi BPK yang diberikan kepada BI, OJK, dan LPS merupakan alat utama dalam melakukan perbaikan yang akhirnya dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Untuk itu dengan menindaklanjuti rekomendasi tersebut, diharapkan kinerja entitas pemeriksaan BPK dapat meningkat dan keuangan negara dapat dikelola dengan lebih baik sehingga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan entry meeting ini turut dihadiri Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing, Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit, Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, serta para pimpinan, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, BI, OJK, dan LPS.

07/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id