WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 8 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

IHPS

Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Pemeriksaan BPK Ungkap 87 Pemda dan K/L Belum Bentuk Tim P3DN

by Admin 01/07/2024
written by Admin

JAKARTA — Program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang digulirkan pemerintah masih perlu dilakukan perbaikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan P3DN, antara lain, belum terbentuknya tim P3DN belum terbentuk di 87 pemda dan kementerian/lembaga (K/L).

Pemeriksaan terhadap pengelolaan P3DN dilakukan BPK pada semester II tahun 2023, salah satunya terkait Pengelolaan P3DN semester II tahun 2021-semester I tahun 2023 pada Kementerian Perindustrian dan instansi terkait lainnya.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, pengelolaan informasi rencana kebutuhan dan realisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri oleh Tim P3DN K/L/pemda/BUMN/BUMD belum sesuai ketentuan.

“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa tim P3DN belum terbentuk di 87 K/L/pemda,” tulis BPK dalam IHPS II 2023.

Permasalahan lainnya, laporan realisasi P3DN yang dilaporkan kepada Presiden tidak didasarkan pada data dari Tim P3DN. Kemudian, tujuan dan sistem informasi pelaporan realisasi PDN dan rencana kebutuhan barang/jasa Tim P3DN berbeda-beda. “Hal tersebut mengakibatkan pencapaian tujuan program P3DN tidak optimal,” demikian disampaikan BPK.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan Kepala Pusat P3DN untuk lebih proaktif dalam mengusulkan konsep baru (redesign) tugas Tim Nasional P3DN dan Tim P3DN K/L, pemda, dan BUMN/D.

Selanjutnya, memerintahkan Sekretaris Jenderal selaku Sekretaris Tim Nasional P3DN untuk berkoordinasi dengan Ketua Pokja Sosialisasi Timnas P3DN dan Ketua Pokja Pemantauan Timnas P3DN agar lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Tim Pokja.

01/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS II 2023InfografikSLIDER

Perbaiki Data Deforestasi

by Admin 28/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Deforestasi terus terjadi setiap tahun. Akan tetapi, pemantauan deforestasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih perlu dilakukan perbaikan, sehingga data deforestasi semakin mendetail.

Hal tersebut menjadi salah satu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan pemeriksaan kinerja atas aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya tahun anggaran 2021-semester I 2023 yang dilaksanakan pada KLHK dan instansi terkait lainnya. Berikut temuan BPK beserta rekomendasinya.

28/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Sarankan Menlu Perkuat Kerja Sama Bilateral untuk Penanganan Korban TPPO

by Admin 27/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Luar Negeri untuk memperkuat upaya perlindungan WNI dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri. Salah satu rekomendasi BPK adalah meningkatkan kerja sama bilateral dengan sejumlah negara ASEAN dalam pencegahan TPPO.

Rekomendasi itu dikeluarkan BPK setelah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pelindungan warga negara Indonesia (WNI) dan kerja sama dalam upaya pemberantasan TPPO di luar negeri. Pemeriksaan dilaksanakan pada Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI, serta instansi terkait lainnya tahun 2021-semester I tahun 2023.

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi maka dapat memengaruhi efektivitas pelindungan WNI dan kerja sama dalam upaya pemberantasan TPPO di luar negeri, khususnya perlindungan terhadap WNI korban dan/atau saksi TPPO dalam rangka mewujudkan keberhasilan pencapaian penguatan stabilitas
polhukhankam, berupa optimalisasi kebijakan luar negeri dalam bentuk peningkatan pelindungan WNI di luar negeri,” demikian pernyataan BPK seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

BPK mengungkapkan, penanganan kasus dan pelindungan WNI saksi dan/atau korban TPPO di negara-negara wilayah Asia Tenggara perlu didukung dengan kerja sama bilateral yang memadai. Perjanjian kerja sama antara Pemerintah RI dan negara-negara di Asia Tenggara belum mengatur secara khusus lingkup kerja sama terkait peningkatan kapasitas penanganan korban TPPO, perlindungan dan rehabilitasi, serta pemulangan korban TPPO, dan pemberitahuan (notifikasi) dan bantuan kekonsuleran.

Akibatnya, Perwakilan RI belum dapat melakukan penanganan dan pelindungan yang optimal terhadap WNI yang terjerat kasus TPPO di luar negeri.

Terkait hal ini, BPK merekomendasikan Menteri Luar Negeri agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Negara Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Malaysia dalam upaya menggali potensi lingkup kerja sama bilateral dalam penanganan kasus dan pelindungan WNI saksi dan/atau korban TPPO yang meliputi sejumlah aspek.

Beberapa aspek itu adalah peningkatan kapasitas pelaksana dalam penanganan korban TPPO yang meliputi identifikasi dan penetapan status korban TPPO; Penyediaan tempat tinggal sementara bagi WNI saksi dan/atau korban TPPO selama dalam proses pemeriksaan; dan pemberitahuan (notifikasi) kekonsuleran.

BPK juga meminta Perwakilan RI di luar negeri  meningkatkan pelaksanaan identifikasi WNI saksi dan/atau korban TPPO. Formulir wawancara awal (screening form) yang digunakan untuk identifikasi saksi dan/atau korban TPPO belum sepenuhnya dapat mengidentifikasi korban atau pelaku, indentifikasi kebutuhan WNI saksi dan/atau korban TPPO, serta rencana penanganannya. Selain itu, pelaksanaan identifikasi WNI saksi dan/atau korban TPPO pada Perwakilan RI belum sepenuhnya memadai. Hal tersebut mengakibatkan peningkatan risiko kesulitan bagi Perwakilan RI untuk mengidentifikasi korban atau pelaku, identifikasi kebutuhan WNI saksi dan/atau korban TPPO, serta rencana penanganannya.

Selai itu, Kementerian Luar Negeri perlu mendorong kesepakatan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tentang pertukaran data dan informasi WNI saksi dan/atau korban TPPO yang telah direpatriasi dari luar negeri. Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM belum menyepakati perjanjian kerja sama untuk mengatur teknis pertukaran data dan informasi terkait penanganan WNI terindikasi atau korban TPPO dari luar negeri.

Akibatnya, upaya Pemerintah Indonesia dalam pencegahan WNI saksi dan/atau korban TPPO di luar negeri tidak dapat dijalankan secara efektif.

Pemeriksaan pelindungan warga negara Indonesia dan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dilakukan untuk mengawal pelaksanaan PP 2 – optimalisasi kebijakan LN, khususnya KP penguatan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan perlindungan WNI di luar negeri.

Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB, yaitu tujuan ke-8, terutama target 8.8 melindungi hak-hak tenaga kerja dan mempromosikan lingkungan kerja yang aman dan
terjamin bagi semua pekerja, termasuk pekerja migran, khususnya pekerja migran perempuan, dan mereka yang
bekerja dalam pekerjaan berbahaya.

27/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Terima Kunjungan Delegasi SAI Uganda, BPK Perkuat Kerja Sama Bilateral

by Admin 26/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mempererat kerja sama dengan badan pemeriksa (SAI) dari negara lain. Pada Selasa (25/6/2024), Ketua BPK Isma Yatun menerima kunjungan delegasi dari SAI Uganda dan Parlemen Uganda. Dalam kunjungan tersebut, BPK dan SAI Uganda saling berbagi pengalaman untuk meningkatkan kapasitas audit.

Delegasi SAI Uganda dan Parlemen Uganda berjumlah 18 orang dan dipimpin oleh Hon. Amos Kankunda, Chairperson of the Parliamentary Committee on Finance, Planning and Economic Development dan Stephenson Kateregga, Assistant Auditor General of Uganda.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Anggota I BPK I Nyoman Adhi Suryadnyana, Sekretaris Jenderal Bahtiar Arif, Kepala Ditama Renvaja Novy G.A. Pelenkahu, Kepala Badiklat PKN R. Yudi Ramdan Budiman, Tortama KN I Akhsanul Khaq, dan Inspektur Utama Suwarni Dyah Setyaningsih.

Kunjungan yang dilaksanakan selama lima hari ini bertujuan untuk penguatan kerja sama bilateral, dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam berbagai topik yang relevan dengan pengembangan kapasitas audit. Beberapa topik tersebut adalah bagaimana BPK mengelola inovasi dalam penelitian dan pengembangan, digitalisasi proses audit, hubungan BPK dengan DPR terkait laporan hasil pemeriksaan, kerangka kerja hubungan internasional BPK dalam rangka pertukaran pengetahuan, peran Badan Diklat PKN terhadap strategi pengembangan organisasi dan pengembangan pegawai, serta proses penjaminan mutu pemeriksaan.

Selain itu, Isma juga mengapresiasi kerja sama yang telah dilakukan dengan SAI Uganda di bawah kerangka INTOSAI. Kolaborasi terakhir yakni dalam penyelenggaraan pertemuan Working Group on Extractive Industries (WGEI) di Jakarta tahun 2023 lalu. Beliau berharap diskusi yang berlangsung dapat memenuhi harapan para peserta, membuka jalan untuk solusi inovatif, dan mendorong kemajuan di masing-masing institusi.

“Saya berharap pertemuan ini tidak hanya dapat meningkatkan kapasitas audit tetapi juga memperkuat hubungan bilateral antara BPK dan SAI Uganda,” ujarnya.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan tersebut, delegasi SAI dan Parlemen Uganda juga berkesempatan untuk berkunjung ke DPR RI. Rombongan delegasi diterima oleh Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). Pertemuan dengan BAKN berfokus pada pertukaran gagasan mengenai praktik terbaik dalam audit sektor publik dan upaya bersama dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Diskusi ini juga menyoroti potensi kerja sama di masa depan untuk memperkuat kapasitas audit dan membangun hubungan yang lebih erat antara kedua negara dalam konteks lembaga parlemen dan pengawasan keuangan.

Melalui kegiatan kunjungan delegasi SAI dan Parlemen Uganda ini, BPK bermaksud untuk membangun kemitraan audit yang strategis, efektif, dan inovatif. Kunjungan ini tidak hanya memungkinkan pertukaran pengetahuan yang berharga, tetapi juga memperkuat persahabatan dan hubungan erat antara lembaga audit dan pemangku kepentingan. Langkah ini mencerminkan komitmen BPK dalam mengembangkan kapasitas audit sektor publik secara global, dengan fokus pada kolaborasi yang saling menguntungkan.

26/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDERSorotan

Mayoritas Pemda Belum Masukkan Program Stunting ke dalam RPJMD

by Admin 1 25/06/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Program pemerintah pusat dalam menurunkan prevalensi stunting perlu mendapatkan dukungan lebih dari pemerintah daerah (pemda). Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sejumlah permasalahan yang perlu diperbaiki oleh pemda dalam menurunkan angka stunting.

Hasil temuan BPK mengungkapkan bahwa mayoritas pemda belum mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan daerah. Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023.

“Akibatnya, perencanaan pemerintah daerah untuk percepatan penurunan prevalensi stunting berpotensi tidak mendukung pencapaian target nasional.”

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada 3 objek pemeriksaan di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Termasuk juga 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya.

BPK menemukan bahwa pemda belum sepenuhnya mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan prevalensi stunting ke dalam dokumen perencanaan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Hasil pemeriksaan uji petik pada 44 pemda, terdapat 40 (90,91 persen) pemda yang belum sepenuhnya mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah.

Hal tersebut di antaranya terdapat pemda yang belum memuat target penurunan prevalensi stunting pada RPJMD dan RKPD, dan target pelaksanaan intervensi spesifik maupun sensitif pada dokumen perencanaan pada pemda belum sepenuhnya selaras dengan target nasional pada RPJMN.

“Akibatnya, perencanaan pemerintah daerah untuk percepatan penurunan prevalensi stunting berpotensi tidak mendukung pencapaian target nasional,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala Daerah agar Kepala Bappeda, dalam menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) tahun 2021-2026 dan RKPD terkait target penurunan prevalensi stunting supaya berpedoman pada RPJMN dan Koordinator Bidang Koordinasi, Konvergensi, dan Perencanaan TPPS Kabupaten/Kota supaya melakukan langkah-langkah proaktif untuk mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan memastikan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting antar Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa. Terutama di lokasi intervensi prioritas lokus stunting.

Menelaah Faktor-Faktor Lambatnya Penanganan “Stunting” di Sulawesi Tenggara

Permasalahan lainnya adalah pemda belum sepenuhnya melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan percepatan penurunan stunting melalui sistem informasi secara andal. Hasil pemeriksaan uji petik pada 44 pemda menunjukkan bahwa pencatatan dan pelaporan kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting melalui sistem informasi e-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM), Sistem Informasi Keluarga (SIGA), Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil), dan portal Aksi Bangda pada seluruh pemda belum menghasilkan data yang berkualitas (lengkap, akurat, konsisten dan tepat waktu).

Selain itu, data dan laporan kegiatan percepatan penurunan stunting belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk perencanaan dan penganggaran periode berikutnya dan keperluan monitoring dan evaluasi.

Akibatnya, data yang tersedia pada aplikasi e-PPGBM, Elsimil, Siga/New Siga, dan Aksi Bangda belum dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam melaksanakan perencanaan, penganggaran, dan monitoring evaluasi kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting.

Ingatkan Komitmen Daerah, BPK Ungkap Masalah Terkait Penanganan Stunting

BPK telah merekomendasikan kepada kepala daerah agar kepala Bappeda bersama dengan kepala Dinkes dan kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan, keakuratan, konsistensi data yang diinput dalam aplikasi e-PPGBM, SIGA, Elsimil, dan Aksi Bangda.

Selain itu, kepala daerah diminta memastikan ketepatan waktu penginputannya dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk mengidentifikasi kesenjangan data dalam aplikasi Aksi Bangda dan menyusun rencana tindak lanjutnya.

25/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Ketua BPK Bagikan Pengalaman Pemeriksaan Transisi Energi di SAI20 Summit

by Admin 24/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyampaikan pengalaman Indonesia dalam menjalankan transisi energi di forum SAI20 Summit 2024 yang digelar di Belem, Brasil pada 17-18 Juni 2024. SAI20 Summit 2024 mengusung isu prioritas Climate Finance and Fight against Poverty and Hunger.

Isma memaparkan, konsumsi energi di Indonesia menyumbang 56 persen dari total emisi gas rumah kaca. Indonesia tengah berupaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 41 persen pada 2030.

“Dalam lima tahun terakhir, kami telah melaksanakan enam pemeriksaan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan, regulasi, dan investasi dalam mempromosikan transisi ke sumber energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil,” ungkap Isma.

Isma menjelaskan, pemeriksaan ini berfokus pada kesinambungan kebijakan, koordinasi lintas sektoral, keandalan data, penelitian dan inovasi teknologi, serta aspek finansial. Pemeriksaan tersebut juga menyoroti pentingnya merangsang investasi pada infrastruktur energi terbarukan, menyederhanakan proses perizinan, dan menerapkan kebijakan yang mendorong penerapan teknologi energi bersih.

Pemeriksaan tersebut juga menunjukkan peningkatan upaya untuk mendorong pasokan energi terbarukan di Indonesia. Selain itu, juga mencatat adanya peningkatan upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan ketergantungan pada bahan bakar fosil.

“Dengan mengatasi poin-poin ini, kita dapat memperkuat kebijakan, meningkatkan kerja sama, dan mendorong tindakan yang berdampak, ujar Isma.

SAI20 Summit dihadiri oleh SAI negara anggota G20, yaitu Afrika Selatan, Brasil, Cina, Jerman, India, Indonesia, Korea Selatan, dan Arab Saudi. SAI undangan juga hadir dari Angola, Mesir, Polandia, Portugal, Azerbaijan, Ekuador, Guineau-Bissau, Maladewa, Sao Tome dan Principe, dan Uni Emirat Arab pada SAI20 Summit.

Summit menyepakati rekomendasi bahwa SAI merupakan key actor dalam pencapaian SDG, sesuai dengan mandatnya untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan good governance dan mendorong kebijakan positif untuk menanggulangi inequality, good governance, dan hunger. Selain itu, SAI20 juga mendorong kebijakan positif untuk mengurangi dampak negatif atas perubahan iklim terhadap masyarakat, dan memastikan no one is left behind.

SAI20 merupakan bentuk forum badan pemeriksa negara anggota G20 yang berkontribusi terhadap komunitas G20 serta menyuarakan dan menyampaikan hasil-hasil komunitas badan pemeriksa kepada negara anggota G20 yang memiliki pengaruh signifikan, sehingga dapat memberikan manfaat. SAI20 dibentuk atas inisiatif BPK sebagai bagian dari Presidensi G20 Indonesia pada tahun 2022.

24/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS II 2023InfografikSLIDERSorotan

PDTT Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi pada PT Indofarma Tbk., Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait

by admin2 24/06/2024
written by admin2

Pada Semester II Tahun 2023, BPK telah menyelesaikan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk., Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait di Jawa Barat dan DKI Jakarta. Informasi hasil pemeriksaan dan rekomendasi dapat disimak pada infografik berikut.

24/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS II 2023InfografikSLIDER

IHPS II 2023 Ungkap 6.197 Temuan

by Admin 21/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023. Dalam IHPS ini, BPK mengungkap 6.197 temuan selama pemeriksaan pada semester II 2023.

21/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

“Peer Review” Wujud Komitmen BPK Jaga Kualitas Pemeriksaan

by Admin 19/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menjalani proses pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan dari lain atau peer review. Pemeriksaan pada tahun ini dilakukan oleh tiga negara yakni Supreme Audit Institution (SAI) Jerman, SAI Swiss, dan SAI Austria. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung mulai Mei hingga Agustus 2024.

Ketua BPK Isma Yatun menekankan, peer review diperlukan untuk menjaga kualitas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut Isma, dalam beberapa peer review yang telah dilakukan sebelumnya, BPK telah meningkatkan mutu sistem manajemennya.

“Hasil peer review ini akan menjadi krusial dalam pembentukan renstra baru BPK untuk 2025-2029,” ujar Isma dalam kegiatan “Entry Meeting Peer Review”, Selasa (14/6/2024).

Sebelumnya, BPK telah menjalani peer review sebanyak empat kali. Peer review pertama dilakukan oleh the Office of the Auditor General (OAG) New Zealand pada tahun 2004, kemudian Algemene Rekenkamer (ARK) Belanda atau Netherland Court of Audit di tahun 2009, dan Najwyzsza Izba Kontroli (NIK) Polandia di tahun 2014.

Berbeda dengan peer review sebelumnya, pada 2019 peer review dilakukan dengan metode joint review yakni direviu oleh 3 SAI negara lain yakni dengan Team Leader dari NIK Polandia sedangkan anggota tim masing-masing dari The Office of the Auditor General of Norway (OAG) Norwegia dan National Audit Office of Estonia (NAOE) Estonia.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK telah berhasil memperkuat implementasi mandat dan independensi BPK, manajemen sumber daya, dan pedoman pemeriksaan.

Untuk pemeriksaan kali ini, peer review akan berfokus pada area sumber daya manusia (SDM), etika, dan teknologi informasi (TI). Terkait isu SDM, Isma menyampaikan, BPK telah melakukan pengelolaan berdasarkan aturan perundang-undangan dan juga hasil peer review sebelumnya.

Mengingat BPK memiliki sekitar 9.800 staf, maka manajemen SDM memang cukup menantang. Sehingga, sistem pengembangan kinerja dan karier dinilai perlu dikembangkan ke depan.

Sebagai peran dalam pencapaian SDGS, BPK tidak hanya mengaudit tetapi juga berperan sebagai teladan dalam implementasinya. Isma menekankan, BPK mempunyai kepedulian terhadap gender, keberagaman, dan inklusi, sehingga penerapan prinsip-prinsip tersebut perlu diawasi.

Dari segi etik, Isma berharap kajian ini dapat memperkuat landasan BPK untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan BPK. Oleh karena itu, BPK telah dilengkapi dengan kode etik dan Majelis Kehormatan Kode Etik untuk penegakan etik.

Karena BPK mengelola pegawai dengan jumlah besar, Isma mengakui penegakan etika menjadi tantangan utama. Hal ini memerlukan komitmen dari manajemen puncak hingga seluruh anggota staf serta dialog, tinjauan, dan perbaikan secara berkala.

Selain itu, BPK telah mengembangkan Kerangka Manajemen Integritas yang perlu ditinjau ulang bersamaan dengan sosialisasi, pelatihan, dan implementasinya. Demikian pula, BPK juga telah mengembangkan sistem pengendalian konflik kepentingan dan gratifikasi, whistleblowing system, dan fraud risk assessment, yang perlu ditinjau ulang.

Untuk isu TI, Isma menyampaikan, BPK telah mengembangkan sistem TI untuk mentransformasikan proses bisnisnya secara digital dengan membentuk budaya digital antara manusia, proses, dan teknologi.

“Seperti kita ketahui, perkembangan TI berubah dengan cepat, dan sumber daya kita terbatas,” ungkap Isma.

Oleh karena itu, Isma menyampaikan, untuk mengatasi tantangan ini diperlukan penerapan strategi TI yang tepat, seperti memperkuat ekosistem audit berbasis digital dengan mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan sistem yang memungkinkan produksi dan pengumpulan data secara efisien dan efektif.

“BPK juga telah mengembangkan dan mengimplementasikan Digital Enterprise Architecture dan Lab Big Data Analytics yang perlu direviu,” ujarnya.

19/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Periksa Program Penurunan “Stunting”, Ini Hasil Temuannya

by Admin 12/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengawal program pemerintah dalam mempercepat penurunan prevalensi stunting. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan dan memberikan beberapa rekomendasi terhadap pemerintah untuk memperbaiki program penurunan stunting.

Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan untuk program penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023 yang dilaksanakan pada 3 objek pemeriksaan (obrik) di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pada 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diperbaiki, maka akan memengaruhi efektivitas upaya Kemenkes, BKKBN, dukungan BPOM, dan pemda dalam percepatan penurunan prevalensi stunting,” demikian pernyataan BPK seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah Kemenkes belum sepenuhnya menyelenggarakan kebijakan perencanaan dan penganggaran program percepatan penurunan stunting (PPS) tahun 2022 dan 2023 dengan melibatkan multipihak (antara lain Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri). Salah satu tujuan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RANPASTI) yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting adalah melakukan penguatan upaya konvergensi perencanaan dan penganggaran PPS tingkat pusat, daerah, desa dan pemangku kepentingan yang berkesinambungan.

Kemenkes melalui Permenkes Nomor 48 Tahun 2017 telah menyusun pedoman perencanaan dan penganggaran bidang kesehatan meliputi perencanaan dan penganggaran yang menggunakan APBN dan sumber dana lain yang digunakan untuk dekonsentrasi dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Permenkes Nomor 48 Tahun 2017 dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan pembiayaan JKN/Kartu Indonesia Sehat (KIS) belum mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yang di dalamnya menjelaskan bahwa PPS di Indonesia dilakukan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi antarpihak.

“Hal ini mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan program kegiatan intervensi spesifik dan intervensi sensitif dalam rangka PPS di lingkungan Kemenkes tidak sesuai sasaran pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021,” tulis BPK.

BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan agar memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk berkoordinasi
dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan
Stunting (TPPS) Pusat terkait perencanaan dan penganggaran program PPS serta menginstruksikan unit kerja terkait agar dalam menyusun perencanaan dan penganggaran terkait percepatan penurunan stunting menggunakan data Keluarga Risiko Stunting (KRS) dan sasaran Perpres Nomor 72 Tahun 2021.

Permasalahan lain yang ditemukan BPK adalah Kemenkes belum melaksanakan monitoring data rutin melalui Aplikasi Sistem Informasi Gizi (Sigizi) Terpadu dalam modul aplikasi pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM) secara memadai. Kualitas data rutin dalam aplikasi/modul e-PPGBM belum sepenuhnya mencakup kelengkapan data, akurasi data, ketepatan waktu, dan konsistensi data. Sementara data rutin terkait gizi dan stunting belum sepenuhnya terintegrasi melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK). Selain itu, data pada aplikasi/modul e-PPGBM belum dimanfaatkan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan intervensi spesifik.

Hal ini mengakibatkan adanya potensi tidak tercapainya tujuan dari Aplikasi Sigizi Terpadu yaitu memperoleh informasi status gizi individu dan kinerja program gizi secara cepat, akurat, teratur dan berkelanjutan untuk penyusunan perencanaan dan perumusan kebijakan gizi untuk mendukung PPS. BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan
agar memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk menginstruksikan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mereviu hasil pekerjaan yang telah diselesaikan (product review) serta pelaksanaan rilis penerapan sistem informasi (aplikasi dan basis data) ASIK serta berkoordinasi dengan Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

Koordinasi tersebut perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kelemahan dalam rangka mengintegrasikan data pada aplikasi/modul e-PPGBM ke ASIK, dan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan pengendalian aplikasi yang meliputi pengendalian kelengkapan, pengendalian akurasi, dan pengendalian terhadap keandalan pemrosesan dan file data.

BPK juga meminta Menkes memerintahkan Direktur Gizi dan KIA untuk melakukan verifikasi dan validasi secara berkala atas hasil analisis data pada aplikasi/modul e-PPGBM, serta mengidentifikasi kelemahan dan kebutuhan menu pelaporan pada aplikasi/modul e-PPGBM secara lengkap untuk menjamin tersedianya data rutin yang berkualitas.

12/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id