WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 11 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

Temuan BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Yuk, Intip Persiapan BPK dalam Pemeriksaan Internasional

by Admin 30/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Kapasitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa semakin diakui di kancah internasional. Buktinya, BPK telah mendapatkan kepercayaan dari berbagai lembaga internasional untuk menjadi pemeriksa eksternal.

Dalam melaksanakan kiprah internasional tersebut, BPK melakukan sejumlah persiapan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Pusat Kemitraan Global BPK kepada Warta Pemeriksa, persiapan secara umum, antara lain, dengan meningkatkan kapasitas pemeriksa BPK melalui pembentukan Kelompok Keahlian Auditor Eksternal, pembentukan Kelompok Keahlian Alih Bahasa.

Selain itu, BPK memberikan diklat dan sertifikasi profesi yang diakui internasional kepada para pemeriksa eksternal BPK, serta sharing knowledge dari pemeriksa yang lebih berpengalaman.

BPK Kembali Ditunjuk Menjadi Pemeriksa Eksternal Organisasi Maritim Internasional

Kemudian, focus group discussion (FGD) juga diadakan bersama kementerian terkait untuk memperoleh informasi terkait organisasi internasional yang akan diperiksa, diskusi dengan auditor eksternal sebelumnya pada organisasi terkait untuk mendapatkan pemahaman awal, dan melakukan diskusi dengan tim pemeriksa organisasi internasional yang berbeda namun memiliki kesamaan dalam pengelolaan keuangan, misalnya pada standar penyajian laporan keuangan dan penggunaan aplikasi keuangan yang sama.

Secara mikro, setiap tim pemeriksaan melakukan perencanaan pemeriksaan secara matang. Untuk pemeriksaan tahun pertama atau initial audit, BPK akan melakukan serah terima pemeriksaan dari auditor sebelumnya.

Dalam kegiatan handover, BPK mencari informasi proses bisnis dan area-area mana saja yang dinilai signifikan atau berisiko untuk diperiksa.

Dalam perencanaan pemeriksaan, manajemen dibantu tim pemeriksa juga menyiapkan administrasi pemeriksaan seperti Engagement Letter yang di dalamnya berisi pengaturan jalannya pemeriksaan seperti standar pemeriksaan yang diterapkan dan jadwal-jadwal yang akan dipenuhi BPK serta entitas.

Selain itu, Engagement Letter juga memuat hak dan kewajiban BPK serta entitas dalam pemeriksaan tersebut. Praktik ini tidak ditemui ketika memeriksa entitas nasional.

Selanjutnya, persiapan teknis pemeriksaan yaitu antara lain menyiapkan strategi pemeriksaan yang terus disempurnakan berdasarkan pengalaman pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.

Enam Tahun Jadi Pemeriksa IAEA, Ini Best Practice yang Didapat BPK

Tugas pemeriksaan atas organisasi internasional pada prinsipnya sama dengan tugas pemeriksaan atas organisasi nasional yaitu untuk pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksa akan menguji asersi-asersi yang telah ditetapkan manajemen organisasi pada laporan keuangan yang diterbitkan. Dalam pemeriksaan kinerja, tim pemeriksa akan melakukan serangkaian prosedur audit untuk menjawab pertanyaan dan tujuan pemeriksaan, misalnya dalam menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas program/kegiatan.

Pemeriksaan kemudian akan menghasilkan laporan hasil pemeriksaan bentuk panjang (Long-Form Audit Report) yang tidak hanya berisi opini atas laporan keuangan namun juga memuat temuan-temuan pemeriksaan baik atas kelemahan sistem pengendalian internal, kepatuhan yang terkait dengan pertanggung jawaban keuangan, serta kinerja.

Tugas auditor eksternal tersebut juga sesuai dengan harapan penugasan yang diberikan pimpinan, dan sesuai dengan term of reference yang disepakati oleh BPK dengan organisasi internasional yang diperiksa.

Target BPK sebagai pemeriksa eksternal lembaga internasional dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK 2020-2024 yang merupakan salah satu indikator dari sasaran kegiatan pelayanan kehumasan dan kerja sama internasional.

Peran BPK sebagai pemeriksa eksternal sejalan dengan salah satu sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu optimalisasi kebijakan luar negeri di antaranya melalui peningkatan citra positif Indonesia di dunia internasional serta peningkatan peran Indonesia di tingkat regional dan global. Hal tersebut juga dalam rangka mewujudkan visi BPK di antaranya melalui peran aktif BPK dalam mengadopsi dan mempromosikan international best practices serta responsif terhadap agenda nasional dan global.

Target pertama terkait peran BPK sebagai pemeriksa eksternal yakni mengenai kuantitas. Di dalam dokumen Renstra BPK tersebut dinyatakan bahwa target BPK adalah satu pemeriksaan pada tahun 2020, dua pemeriksaan pada tahun 2021, dua pemeriksaan pada tahun 2022, dan masing-masing satu pemeriksaan pada tahun 2023 dan 2024.

Meski Penuh Tantangan, BPK Hasilkan Pemeriksaan Berkualitas untuk IMO

Dalam realisasinya, pada tahun 2023 BPK telah melaksanakan satu pemeriksaan atas International Maritime Organization (IMO). Sedangkan untuk tahun ini, BPK melaksanakan pemeriksaan atas Organisasi Internasional yaitu IMO, World Intellectual Property Organizaton (WIPO) Inter Parliamentary Union (IPU), dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF).

Target kedua adalah target jangka panjang BPK yaitu menjadi member dari UN Board of Auditor, yaitu bersama dua SAI lainnya BPK menjadi pemeriksa atas 26 entitas di UN, yang terdiri dari 23 organisasi internasional dan tiga projects. Dengan menjadi member dari UN BoA ini, BPK akan bertugas melakukan pemeriksaan atas UN agencies ini selama enam tahun.

Namun, perjuangan ini membutuhkan komitmen yang kuat dan sumber daya yang tidak sedikit. Untuk itu, BPK harus menjalin kerja sama yang erat dengan parlemen, Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri karena pada hakikatnya menjadi UN BoA bukanlah mewakili kelembagaan BPK melainkan menjadi representasi Indonesia di PBB.

30/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Terus Dipercaya Menjadi Pemeriksa Lembaga Internasional

by Admin 29/05/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengembangkan sayapnya di kancah internasional. Pada tahun ini, BPK kembali dipercaya menjadi pemeriksa eksternal pada beberapa lembaga internasional.

Organisasi internasional yang akan diperiksa oleh BPK yakni International Maritime Organization (IMO) untuk Periode 2020-2023. Tahun ini adalah pemeriksaan terakhir untuk periode 2020-2023. Akan tetapi, BPK juga telah ditunjuk untuk melanjutkan mandatnya sebagai pemeriksa eksternal IMO serta entitas di bawah kendalinya, yaitu World Maritime University (WMU) yang berlokasi di Malmo, Swedia dan International Maritime Law Institute (IMLI) yang berlokasi di Msida, Malta untuk periode kedua 2024-2027.

IMO merupakan specialized agency dari PBB yang mempromosikan kerja sama antarpemerintah dan antarindustri pelayaran untuk meningkatkan keselamatan maritim dan untuk mencegah polusi air laut.

Kemudian, BPK juga melakukan pemeriksaan pada Inter-Parliamentary Union (IPU) untuk periode tahun 2023-2026. IPU adalah organisasi internasional untuk parlemen dunia. IPU memfasilitasi diplomasi parlemen dan memberdayakan parlemen serta anggota parlemen dalam mempromosikan perdamaian, demokrasi, dan pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia.

BPK Kembali Ditunjuk Menjadi Pemeriksa Eksternal Organisasi Maritim Internasional

Selain itu, BPK juga memeriksa World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk periode tahun 2024-2029. WIPO adalah specialized agency dari PBB yang memiliki misi memimpin pengembangan sistem Hak Kekayaan Intelektual
(Intellectual Property) internasional yang seimbang dan efektif, yang memungkinkan inovasi dan kreativitas untuk keuntungan semua orang.

Ke depannya BPK juga akan berupaya menjalin kemitraan dengan organisasi internasional lainnya sebagai auditor eksternal.

Terbaru, BPK juga dipercaya menjadi pemeriksa eksternal pada Organisasi Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Securities (CTI-CFF) yang pusatnya ada di Manado, Sulawesi Utara.

Terkait pemeriksaan pada IMO dan WIPO, tugas BPK meliputi pemeriksaan laporan keuangan dan pemeriksaan kinerja, sedangkan pada IPU, WMU, dan IMLI adalah pemeriksaan laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan berkaitan dengan akuntabilitas organisasi, sedangkan pemeriksaan kinerja berkaitan dengan peningkatan kemampuan manajemen dalam mencapai tujuan organisasi.

Sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, BPK berharap dapat berkontribusi pada peningkatan akuntabilitas keuangan dan kinerja organisasi internasional yang pada akhirnya akan ikut membantu terciptanya perdamaian dunia. Hasil pemeriksaan BPK pada organisasi internasional diharapkan dapat meningkatkan dan memberikan nilai tambah untuk organisasi yang diperiksa baik dari sisi akuntabilitas maupun dari pengelolaan proses bisnis organisasi tersebut.

Semakin Diakui Dunia, BPK Terpilih Menjadi Pemeriksa Eksternal Organisasi Parlemen Dunia

Selain itu, pemeriksaan organisasi internasional secara timbal balik juga memberikan kesempatan BPK untuk belajar dari best practices yang diterapkan organisasi internasional dalam menjalankan organisasinya. Hal ini diharapkan
juga dapat meningkatkan kompetensi serta kinerja BPK di bidang pemeriksaan dari pengetahuan yang diperoleh melalui pemeriksaan organisasi internasional.

BPK juga bukan hanya satu-satunya pemeriksa yang dapat memberikan jasa pemeriksaan atas organisasi internasional. Sehingga, BPK dituntut untuk terus menerus meningkatkan mutu pemeriksaannya melalui penerapan standar pemeriksaan internasional. Banyaknya SAI yang menawarkan jasa sebagai pemeriksa eskternal ke organisasi internasional menuntut pemeriksa eksternal BPK untuk memiliki nilai lebih dibandingkan dengan SAI-SAI lain.

Di samping itu, adanya kemitraan BPK dengan berbagai lembaga internasional tersebut akan membuka banyak peluang kemitraan bagi BPK dengan berbagai negara yang tentunya semakin menunjukkan peran dan kontribusi Indonesia dan khususnya BPK di dunia internasional.

29/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Ketua BPK Sampaikan Tiga Hal Penting terkait Pelaksanaan APBN, Apa Saja?

by Admin 28/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengingatkan tiga hal penting terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu hal itu mengenai mandatory spending terkait pendidikan.

Ketua BPK meminta agar pemerintah benar-benar memastikan implementasi mandatory spending atau belanja negara yang sudah diatur dalam undang-undang (UU), antara lain, mengenai anggaran pendidikan agar selaras dengan yang diamanatkan dalam konstitusi negara dan menuju pencapaian Visi Indonesia Emas 2045.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, termasuk mengupayakan akses yang lebih setara dan merata atas pendidikan tinggi oleh semua orang berdasarkan prestasi,” kata Ketua BPK saat kegiatan Exit Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 di kantor pusat BPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Ketua BPK juga mendorong pemerintah memperkuat perencanaan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan serta pengawasan anggaran. “Di antaranya termasuk untuk belanja subsidi agar tepat sasaran dan akuntabel,” kata Ketua BPK.

Melalui implementasi mandatory spending dan subsidi yang tepat sasaran dan akuntabel, kata Ketua BPK, publik juga bisa merasakan kehadiran serta kebermanfaatan program pemerintah untuk membantu dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dalam kegiatan Exit Meeting ini, Ketua BPK mengapresiasi pemerintah yang turut menyerahkan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun 2023. Menurut Ketua BPK, LKjPP yang merupakan bagan integral dari LKPP adalah wujud akuntabilitas dan transparansi pemerintah, yang disajikan tidak terbatas pada informasi keuangan, namun juga memberikan gambaran atas capaian kinerja dari penggunaan APBN Tahun 2023.

“APBN terutama sisi pengeluaran, ditujukan untuk sektor-sektor pembangunan yang menjadi orientasi pemerintah.”

Ketua BPK berharap pemeriksaan atas LKPP tahun 2023 dapat memberikan dampak dan manfaat yang lebih luas bagi peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara.

28/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

Menjaga Langkah Penyehatan Sang Hyang Seri

by Admin 27/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas upaya manajemen dalam meningkatkan omzet penjualan benih dan beras, menekan harga pokok produksi beras, serta mengoptimalkan aset tanah dan bangunan pada PT Sang Hyang Seri (SHS) Tahun 2020 sampai semester I 2022 dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Salah satu alasan pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan karena selama 10 tahun terakhir PT SHS kerap mengalami kerugian.

Selain itu, pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan adanya penggabungan PT Pertani (Persero) ke PT SHS. Dari pemeriksaan itu, BPK mencatat sejumlah upaya yang sudah dilakukan manajemen PT SHS untuk meningkatkan omzet
penjualan benih dan beras, menekan harga pokok produksi beras, serta mengoptimalkan aset tanah dan bangunan. Hal itu antara lain merencanakan target penjualan yang telah mempertimbangkan usulan dari cabang dan unit pemasaran dan melakukan penjualan benih kepada government market secara optimal.

SHS juga telah memiliki sistem dan prosedur pengendalian pengeluaran biaya produksi beras yang dapat menggambarkan alur pengeluaran biaya produksi beras secara keseluruhan dan pencapaian rendemen produksi beras yang telah sesuai dengan standar industri perberasan. SHS juga menggunakan mekanisme imbal jasa natura dalam kerja sama pemanfaatan lahan teknis di areal Kantor Produksi Kebun Sukamandi (KPKS) dan telah menginventarisasi dan memetakan seluruh aset tanah dan bangunan yang idle yang memiliki potensi pendapatan.

Salah satu alasan pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan karena selama 10 tahun terakhir PT SHS kerap mengalami kerugian

Kendati demikian, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat permasalahan, antara lain, yakni kinerja keuangan PT SHS tidak memadai dan berdampak pada kepastian keberlangsungan usaha. Hal tersebut ditunjukkan dengan kinerja keuangan PT SHS mengalami penurunan tiap tahun dan tidak memberikan kontribusi kepada negara serta proporsi penjualan benih dan beras PT SHS tehadap kebutuhan nasional tidak signifikan.

Kemudian, penyusunan dan evaluasi rencana pemasaran benih dan beras belum spesifik dan terukur. Divisi Penjualan Benih dan Beras belum pernah melakukan evaluasi terhadap kebutuhan jumlah tenaga pemasar yang ada di cabang/unit pemasaran dalam melayani penjualan/pemasaran di wilayahnya.

Selain itu, PT SHS belum memanfaatkan saluran pemasaran benih dan beras melalui kios, distributor, grosir, retail, hotel, restoran dan katering secara optimal. Hal tersebut, antara lain, ditunjukkan dengan belum adanya strategi pemasaran benih dan beras yang rinci pada setiap saluran pemasaran, pemetaan target pelanggan potensial untuk setiap wilayah pemasaran dan jadwal kunjungan tenaga pemasar secara berkala dan pendokumentasiannya.

Upaya PT SHS dalam menekan biaya bahan baku produksi beras juga dinilai belum optimal. Hal tersebut ditunjukkan oleh belum adanya pengaturan proporsi pembayaran pembelian bahan baku pada Unit Penggilingan Padi (UPP), hasil produksi KPKS belum diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pada UPP terdekat dan pembelian bahan baku lebih banyak dalam bentuk beras daripada gabah.

BPK juga menemukan upaya pemanfaatan areal lahan persawahan KPKS belum didukung dengan kebijakan penanganan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang memadai. Hal tersebut ditunjukkan antara lain dengan kegiatan tebar tanam budidaya padi tidak dilakukan secara tepat waktu dan serentak serta belum optimalnya kegiatan penanganan OPT.

BPK menyatakan, apabila permasalahan tersebut di atas tidak segera diatasi, maka dapat menghambat upaya PT SHS dalam meningkatkan omzet penjualan benih dan beras, menekan harga pokok produksi beras, dan mengoptimalkan aset tanah dan bangunan.

BPK pun merekomendasikan kepada Direksi PT SHS antara lain agar berkoordinasi dengan PT RNI selaku holding untuk menyusun langkah-langkah strategis penyehatan PT SHS yaitu dengan memperbaiki struktur permodalan, utang
dan modal keseluruhan, sehingga kapasitas leverage lebih meningkat. Opsi untuk melikuidasi PT SHS termasuk dalam salah satu pertimbangan dalam program penyehatan PT SHS.

Direksi juga perlu melakukan analisis beban kerja tenaga pemasaran dengan memperhitungkan luas cakupan wilayah kerja dan jumlah target pelanggan dan mengalokasikan tenaga pemasaran benih dan beras sesuai dengan perhitungan analisa beban kerja baik dari divisi penjualan maupun unit kerja lain.

BPK juga merekomendasikan Divisi Penjualan Benih dan Beras melakukan pemetaan target pelanggan potensial di setiap wilayah cabang pemasaran dan menetapkan strategi atau pedoman bagi tenaga pemasar untuk melakukan kunjungan ke pelanggan dengan mencantumkan target, jadwal dan dokumentasi kunjungan.

BPK juga merekomendasikan Divisi Penjualan Benih dan Beras melakukan pemetaan target pelanggan potensial di setiap wilayah cabang pemasaran

Direksi PT SHS perlu mengatur proporsi pembayaran pembelian bahan baku atas produk beras yang diserahkan UPP ke kantor cabang pemasaran dan menetapkan strategi pemenuhan bahan baku UPP dari hasil KPKS untuk meminimalkan biaya bahan baku. Kemudian, juga perlu menetapkan dan menerapkan kebijakan teknis jadwal tebar tanam budidaya padi yang
ideal untuk lahan KPKS.

Atas temuan, kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, PT SHS menerima temuan dan kesimpulan BPK, serta akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.

27/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerInfografikSLIDER

Kelemahan Sistem Pengendalian Intern LKKL dan LKBUN

by Admin 24/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 1.004 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan LK bendahara umum negara (LKBUN) pada tahun 2022.  Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 persennya adalah kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan angaran pendapatan dan belanja.

24/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Perbaiki Kinerja BUMN, Anggota VII BPK Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum

by Admin 22/05/2024
written by Admin

JAKARTA — Anggota VII/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Slamet Edy Purnomo menegaskan, upaya penegakan hukum harus diperkuat dalam mendukung perbaikan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikan Slamet seusai penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 sampai 2023 kepada Jaksa Agung, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/5/2024).

Slamet menyampaikan, pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan Auditorat Utama Investigasi (AUI) BPK untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang diduga memiliki unsur penyimpangan.

“Jika kita ingin memperbaiki kinerja BUMN maka law enforcement itu juga perlu kita tekankan, jangan sampai kita kendor di situ,” ujar Slamet pada Senin (20/5/2024).

Slamet pun menekankan pentingnya hubungan antara BPK dan aparat penegak hukum (APH). Sehingga, BPK dapat mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan materi pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

Terlebih lagi, menurut Slamet, penegakan hukum juga perlu ditingkatkan seiring dengan adanya temuan-temuan yang berkaitan dengan kinerja BUMN.

“BPK perlu menciptakan governance yang bagus dengan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Berkualitas ini artinya kita bisa mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan kita kemudian bermanfaat bagi lembaga yang diaudit dan bagi negara dalam mengawal agenda pembangunan nasional,” kata Slamet.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto (ketiga kiri), Anggota VII/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Slamet Edy Purnomo (kedua kiri), Jaksa Agung ST Burhanuddin (ketiga kanan), beserta pejabat BPK dan Kejaksaan Agung, berfoto bersama di sela penyerahan LHP Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Sebelumnya, BPK menyatakan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371,83 miliar.

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait.

Slamet mengatakan, Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VII BPK sudah mendiagnosis beberapa kasus yang diduga memiliki indikasi penyimpangan, salah satunya terkait Indofarma. Selain itu, Slamet mengatakan, ada pula permintaan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi. Hal itu kemudian menjadi dasar bagi AKN VII BPK untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Dugaan-dugaan ini kita follow up dan ternyata memang ada (penyimpangan) sehingga dengan adanya indikasi tindak pidana fraud itu maka kita serahkan ke tim investigasi,” ungkap Slamet.

Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif itu, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016–2019.

Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120,15 miliar.

22/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Serahkan Hasil Pemeriksaan Investigasi Indofarma, BPK Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Agung

by Admin 21/05/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif
atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 sampai 2023 yang diserahkan kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI, Senin (20/5/2024). Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan, hal itu merupakan wujud pelaksanaan tugas BPK yang di antaranya yakni melakukan pemeriksaan investigasi (PI) dan penghitungan kerugian negara (PKN).

Hendra mengatakan, kolaborasi dengan Kejaksaan Agung akan terus ditingkatkan untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara. “BPK melakukan pemeriksaan investigasi maupun penghitungan kerugian negara, kemudian kita serahkan kepada aparat penegak hukum baik Kejaksaan, Polri, maupun KPK. Tujuannya adalah membuat terang suatu perkara yang akan digunakan di proses pengadilan,” ujar Hendra.

Hendra mengapresiasi kerja sama yang sudah terjalin baik antara BPK dan Kejaksaan Agung selama ini. Sejak 2016 sampai Maret 2024, BPK telah menyampaikan 23 LHP PI dan 511 LHP PKN kepada seluruh APH. Adapun untuk APH di lingkungan kejaksaan, BPK sudah menyerahkan 2 LHP PI dan 182 LHP PKN.

BPK Ungkap Penyimpangan di Indofarma, Indikasi Kerugian Negara Sebesar Rp371 Miliar

Beberapa kasus yang berhasil terungkap berkat kolaborasi BPK dan Kejaksaan Agung itu antara lain terkait Jiwasraya, Asabri, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Kita akan perkuat sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengungkap adanya indikasi-indikasi tindak pidana dan kita membantu kejaksaan untuk melakukan investigasi maupun menghitung kerugian negara baik itu berasal dari inisiatif BPK maupun permintaan kejaksaan,” ujar Hendra.

Sebelumnya, BPK menyatakan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371,83 miliar. Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait.

“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” ujar Hendra.

Serahkan Dua LHP PKN ke Jaksa Agung, BPK Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp101,84 Miliar

Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016–2019.

Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120,15 miliar.

21/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Penyimpangan di Indofarma, Indikasi Kerugian Negara Sebesar Rp371 Miliar

by Admin 20/05/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371,83 miliar.

Hal itu diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 sampai 2023 yang diserahkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Senin (20/5/2024).

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait. Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” ujar Hendra.

Kegiatan ini juga dihadiri, antara lain, oleh Anggota VII BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan VII Slamet Edy Purnomo.

Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016–2019.

Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp120,15 miliar.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.

20/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDERSuara Publik

Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam Menghadapi Ketidakpastian

by admin2 20/05/2024
written by admin2

Oleh: Rakhmat Alfian, Pemeriksa Pertama BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung

Kerja sama pemerintah daerah dalam menghadapi ketidakpastian merupakan hal yang krusial. Bencana COVID-19 beberapa tahun lalu telah mengungkapkan sejumlah kelemahan dalam sistem pemerintahan kita. Meskipun pemulihan sedang berlangsung, beberapa daerah masih terus merasakan dampaknya, terutama dalam masalah keuangan yang belum terselesaikan, pendapatan asli daerah yang belum stabil, dan peningkatan jumlah pengangguran akibat perubahan pola hidup.

Kondisi ketidakpastian ini masih menjadi ancaman di masa mendatang. Faktor-faktor eksternal seperti perubahan kebijakan, situasi sosial politik luar negeri yang tidak stabil dan fluktuasi pasar global. Belum lagi berdasarkan survei Badan PBB UNISDR (United Nations International Strategy for Disaster Reduction) Indonesia merupakan negara dengan risiko terjadi bencana alam paling tinggi di dunia peringkat pertama dari 265 negara (1).

Untuk mengurangi risiko lain yang muncul diperlukan langkah-langkah persiapan yang harus di lakukan oleh Pemerintah. Dalam artikel ini lebih ditekankan langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melakukan kerja sama antar pemerintah daerah dengan pihak-pihak terkait, seperti sesama pemerintah daerah, swasta, instansi vertikal atau pihak lain. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan landasan hukum bagi kerja sama tersebut. Pasal 363 ayat (1) menjelaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk menjalin kerja sama dengan daerah lain, dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta untuk saling menguntungkan. Prosedur dalam pelaksanaan kerja sama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Dalam peraturan tersebut, kerja Sama antar pemerintah daerah dan kerja sama pihak ketiga adalah usaha bersama yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Bentuk kerja sama ini bukanlah suatu hal yang baru, di Sekretariat Daerah setiap pemerintah daerah telah dibentuk unit/bagian khusus yang menangani kerja sama pemerintah daerah.

Bentuk kerja sama yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka menghadapi kondisi yang tidak pasti ini antara lain, seperti:

  1. Kerja sama dengan antar pemerintah daerah

Dalam Permendagri 22 tahun 2020, kerja sama antar pemerintah daerah dapat dilakukan dengan daerah yang bertetangga, baik dalam wilayah provinsi yang sama, maupun di luar provinsi. Dalam hal kerja sama pemerintah daerah dapat saling memberikan bantuan dalam hal:

  • Penggunaan sumber daya manusia dapat dilakukan misalnya dengan pertukaran tenaga kesehatan, petugas penanggulangan bencana, atau sukarelawan untuk membantu dalam upaya penanggulangan bencana. Pelaksanaan persiapan kegiatan ini dapat dimulai dengan melakukan pertukaran data dan informasi terkait ketersediaan SDM secara periodik, juga dengan kegiatan pelatihan dan pendidikan bersama.
  • Penggunaan sumber daya aset daerah: Kerja sama antar pemerintah daerah juga dapat melibatkan penggunaan bersama sumber daya aset daerah, seperti kendaraan (ambulance, bus, alat pemadam kebakaran, helikopter atau alat berat) dan fasilitas kesehatan. Dengan berbagi aset-aset ini, pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan berbagai situasi darurat, tanpa perlu melakukan pengadaan yang sifatnya darurat.
  • Kerja sama dalam penyediaan pangan dan keuangan misalnya saling membantu dalam penyediaan dan distribusi bantuan pangan bagi masyarakat yang terdampak, serta berbagi saling memberikan bantuan keuangan untuk mendukung program-program pemulihan ekonomi dan sosial.

Peningkatan kerja sama antar pemerintah daerah ini juga merupakan salah satu anjuran Presiden RI dalam hal pengendalian banjir dan bencana alam, dimana pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota harus berjalan beriringan dalam menjalankan strategi pengendalian baik dalam jangka pendek maupun panjang (2).

2. Kerja sama dengan sektor swasta

Kolaborasi ini juga dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menghadapi ketidakpastian eksternal. Sektor swasta memiliki sumber daya dan kemampuan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung upaya penanggulangan bencana dan pemulihan ekonomi. Dengan menjalin kemitraan dengan sektor swasta, pemerintah daerah dapat memperoleh mulai dari akses penggunaan aset, fasilitas dan teknologi yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai tantangan eksternal. Namun demikian dalam hal pelaksanaan kerja sama ini, akan ada kesulitan yang muncul.

Salah satu kesulitannya adalah dalam menentukan kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, karena perbedaan tujuan dan kepentingan antara pemerintah daerah dan sektor swasta.  Swasta lebih berorientasi kepada keuntungan dan pemerintah berorientasi kepada pelayanan masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, tentu diperlukan adanya kerangka kerja yang jelas dan transparan dalam pelaksanaan kerja sama, termasuk penetapan tujuan bersama, pembagian risiko, serta mekanisme penyelesaian konflik yang efektif. Selain itu, pemerintah daerah dapat mengadakan forum komunikasi rutin dengan sektor swasta untuk membahas perkembangan dan evaluasi kerja sama yang telah dilakukan.

3. Kerja sama dengan instansi vertikal

Selain kerja sama antar pemerintah daerah, kolaborasi dengan instansi vertikal juga sangat penting. Instansi vertikal seperti kementerian atau lembaga pemerintah pusat memiliki peran yang besar dalam menyediakan data-data yang diperlukan (seperti data statistik, data perubahan iklim dan cuaca), dan juga dapat meminta masukan terkait kebijakan fiskal atau konsultasi dalam pelaksanaan regulasi ketika terjadi krisis. Dengan mulai melaksanakan kolaborasi secara aktif dengan instansi vertikal, pemerintah daerah dapat memperoleh dukungan dan bantuan yang dibutuhkan untuk menghadapi berbagai tantangan eksternal, terutama yang bersifat bencana.

Salah satu contoh kerja sama yang telah dilakukan misalnya antara BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) dengan Pemerintah Daerah  dengan tujuan meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh melalui sinergisitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dalam bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika (3).

4. Kerja sama dengan masyarakat

Kerja sama dengan masyarakat juga merupakan bagian penting dari strategi menghadapi kondisi ketidakpastian yang timbul dari eksternal. Masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam upaya penanggulangan bencana dan pemulihan ekonomi. Dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan berbagai kegiatan, pemerintah daerah dapat memperoleh dukungan yang kuat dan mempercepat proses penanganan berbagai masalah yang dihadapi.

Terakhir, dalam melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, perlu diperhatikan bahwa pembuatan perjanjian atau kesepakatan kerja sama harus dilakukan dengan komprehensif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban dari masing-masing pihak terjamin dan kesepakatan yang dibuat dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, perlu juga adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kerja sama yang dilakukan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.

(1) https://www.bnpb.go.id/potensi-ancaman-bencana

(2) https://bnpb.go.id/berita/penanganan-dan-pencegahan-banjir-butuh-sinergi-erat-pemerintah-pusat-dan-daerah

(3) https://www.bmkg.go.id/berita/?p=penandatangan-perjanjian-kerjasama-bmkg-dengan-pemerintah-daerah-kota-padang&lang=ID&tag=berita-foto

20/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS I 2023InfografikSLIDER

Sejumlah Permasalahan LKPD 

by Admin 17/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Dalam lima tahun terakhir (2018-2022), opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) mengalami perbaikan. Selama periode tersebut, LKPD yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian naik dari 82 persen pada LKPD Tahun 2018 menjadi 91 persen. 

Kendati demikian, terdapat sejumlah permasalahan yang sering ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksanan LKPD, mulai dari pengelolaan aset lancar hingga belanja daerah.

17/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id