WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Thursday, 10 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Temuan PPh dan PPN Terindikasi Kurang Setor Sebesar Rp 5,82 Triliun

by Admin 05/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terindikasi kurang disetorkan sebesar Rp5,82 triliun dan ada potensi sanksi administrasi sebesar Rp341,8 miliar. Hal itu diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023.

Dari pemeriksaan yang dilakukan BPK kemudian terungkap adanya indikasi kekurangan penerimaan PPh sebesar Rp19,46 miliar dan indikasi kekurangan penerimaan PPN sebesar Rp3,16 triliun. Selain itu, terdapat potensi penerimaan negara yang belum direalisasikan berupa pokok PPh sebesar Rp2,64 triliun dan sanksi administratif sebesar Rp341,8 miliar.

Hal tersebut disebabkan antara lain Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan kurang optimal berkoordinasi dengan Direktur Transformasi dan Proses Bisnis, serta Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam mengevaluasi, mengembangkan dan menyempurnakan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) agar dapat melakukan komunikasi antar subsistem dan rekonsiliasi data. Selain itu, Kepala KPP dan Kepala Seksi terkait tidak optimal melakukan pengawasan berjenjang atas pemantauan dan upaya perpajakan terhadap Account Representative (AR) terkait atas kekurangan dan keterlambatan penyetoran pajak serta sanksi administrasi dari upaya hukum.

Atas hal tersebut, Menteri Keuangan memberikan tanggapan bahwa DJP sedang melakukan klarifikasi kepada WP melalui surat imbauan maupun mekanisme lainnya sesuai ketentuan.

BPK pun merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk menginstruksikan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan supaya berkoordinasi dengan Direktur Transformasi dan Proses Bisnis, serta Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan agar dapat melakukan komunikasi antar subsistem dan validasi data, khususnya dalam hal perbedaan data antara MPN dengan SPT.

BPK juga merekomendasikan agar Menkeu menginstruksikan Kepala KPP terkait supaya lebih optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang termasuk melakukan penelitian atas indikasi kekurangan atau potensi keterlambatan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun serta sanksi administrasinya sebesar Rp341,8 miliar dan selanjutnya menindaklanjuti hasil penelitian sesuai ketentuan perpajakan.

05/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap 14 Permasalahan SPI dan Ketidakpatuhan dalam LHP LKPP 2023

by Admin 04/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023. Dalam LHP tersebut, BPK mengungkap 14 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). BPK mengungkapkan bahwa pengelolaan PNBP pada 42 kementerian/lembaga (K/L) minimal sebesar Rp6,81 triliun dan pengelolaan piutang bukan pajak pada 17 K/L minimal sebesar Rp3,51 triliun belum sesuai ketentuan.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan direktur jenderal anggaran untuk melakukan risk profiling terhadap K/L yang memiliki risiko tinggi dalam pengelolana PNBP dan piutang bukan pajak dan berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) K/L untuk melakukan pengawasan berdasarkan risk profile tersebut.

Berikut 14 permasalahan SPI dan Kepatuhan dalam LHP LKPP 2023:

  1. Kualitas Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan Anggaran serta Keselarasan antara Pelaporan Keuangan dan Kinerja dalam Rangka Pertanggungjawaban Program/Kegiatan Pemerintah Belum Sepenuhnya Memadai.
  2. Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terindikasi Kurang Disetorkan Sebesar Rp5,82 Triliun dan Potensi Sanksi Administrasi Sebesar Rp341,80 Miliar.
  3. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 42 Kementerian/Lembaga (K/L) Minimal Sebesar Rp6,81 Triliun dan Pengelolaan Piutang Bukan Pajak pada 17 K/L Minimal Sebesar Rp3,51 Triliun Belum Sesuai Ketentuan
  4. Rekonsiliasi Volume dan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) Tahun 2020 s.d. 2023 Belum Selesai Dilaksanakandan Belum Terdapat Evaluasi Menyeluruh atas Implementasi Kebijakan HGBT di Bidang Industri dan/atau di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum
  5. Penganggaran Mandatory Spending Bidang Pendidikan pada APBN Tahun 2023 Belum Didukung dengan Perencanaan Program/Kegiatan yang Memadai
  6. Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja pada 81 K/L Minimal Sebesar Rp7,05 Triliun Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan
  7. Perencanaan dan Penganggaran atas Kebijakan Pemberian Insentif Perpajakan Berupa Subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Tertentu dan Rumah Tapak/Satuan Rumah Susun, serta Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Panas Bumi Tahun 2023 Belum Memadai
  8. Perencanaan dan Penganggaran AlokasiDana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant Tahun 2023 untuk Dukungan Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah Belum Memadai
  9. 9.Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Prefunding untuk Pemenuhan Pembiayaan Tahun Anggaran 2024 melalui Penerbitan Surat Berharga Negara pada Akhir Tahun 2023 Belum Memadai, serta Belum Didukung dengan Ketentuan Teknis secara Memadai
  10. Pengelolaan Kas dan Rekening pada K/L Belum Sepenuhnya Memadai dan Aplikasi SPRINT pada Kementerian Keuangan Belum Sepenuhnya Dapat Mendukung Pelaporan Saldo Kas yang Akurat
  11. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Belum Melakukan Tindakan Penagihan Aktif Piutang Pajak Secara Optimal
  12. Pengaturan Persetujuan Perubahan Penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang Belum Dimanfaatkan Belum Memadai
  13. Pengelolaan Persediaan, Aset Tetap, Properti Investasi, Aset Tak Berwujud, dan Aset Lain-Lain Belum Sepenuhnya
    Memadai
  14. Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) Belum Sepenuhnya Didukung Pengaturan yang Jelas dan Pengendalian yang Memadai.
04/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

Peran BPK dalam Pemberantasan Korupsi: Preventif, Detektif, dan Represif

by Admin 03/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. BPK sebagai lembaga pemeriksa juga dipastikan terus berperan dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui tiga pendekatan.

Hal itu disampaikan Nyoman saat memberikan kuliah umum tentang pendidikan anti korupsi di Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG). Kuliah umum ini dilaksanakan di Kampus STMKG yang berlokasi di Tangerang pada awal Juni.

Dalam kesempatan itu, Nyoman menjelaskan bahwa BPK memegang peranan penting dalam upaya mencegah dan mengatasi korupsi di Indonesia. Hal itu dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu preventif, detektif, dan represif.

Pendekatan preventif dilakukan BPK dengan melaksanakan pemeriksaaan dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem pengendalian intern guna optimalisasi pencegahan korupsi.

Kemudian, pendekatan detektif dilakukan dengan mengidentifikasi indikasi potensial korupsi atau penyalahgunaan dana publik melalui proses pemeriksaan.

“Sedangkan terkait pendekatan represif, BPK berperan membantu proses penegakan hukum terhadap korupsi melalui penyampaian temuan berindikasi korupsi maupun hasil penghitungan kerugian negara kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Nyoman dalam kuliah umum dengan tema “Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Negara dalam Rangka Pencegahan Korupsi” tersebut.

Di hadapan para Taruna/i STMKG serta pejabat BMKG yang hadir secara fisik, Nyoman juga mengajak seluruh peserta untuk memahami pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam kesempatan tersebut, Nyoman memaparkan mengenai landasan hukum, kedudukan konstitusional, serta jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. 

Menurut Nyoman, BPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholders dalam mewujudkan keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

Pada kuliah umum tersebut, Nyoman juga menjelaskan mengenai peran BMKG dalam mitigasi bencana serta tiga aspek utama bagi BMKG dalam mendukung terlaksananya penyampaian informasi yang optimal kepada masyarakat mengenai prediksi cuaca dan perubahan iklim, yaitu peralatan utama (aloptama), anggaran, dan dukungan sumber daya manusia (SDM).

“Keseluruhan aspek utama tersebut akan menjadi baik jika dikelola dengan akuntabel, transparan serta tidak ada kecurangan dalam seluruh tahapannya,” ungkap Nyoman.

Nyoman turut menjelaskan mengenai definisi kecurangan, penyimpangan yang berindikasi tindak pidana serta teori-teori mengapa seseorang melakukan kecurangan (fraud). 

Kehadiran Anggota BPK sebagai pembicara dalam kuliah umum merupakan bagian dari peran penting BPK mewujudkan public awareness di kalangan akademisi dan stakeholders lainnya mengenai peran BPK dalam mendorong terwujudnya keuangan negara yang akuntabel dan transparan dalam rangka pencegahan korupsi.

03/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Tegakkan Sanksi bagi Perusahaan Pencemar Lingkungan

by Admin 02/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri LHK untuk menegakkan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat ratusan perusahaan yang belum disanksi meskipun telah melebihi baku mutu emisi yang ditetapkan.

Hal itu diungkapkan BPK dalam pemeriksaan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2023 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait lainnya.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada KLHK telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Permasalahan signifikan yang ditemukan antara lain penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan belum taat terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara. “Terdapat 258 perusahaan melebihi baku mutu emisi yang telah ditetapkan dan belum dikenakan sanksi.  Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pencemaran udara atas lebihnya baku mutu emisi,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

BPK merekomendasikan kepada Menteri LHK agar menginstruksikan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan untuk memproses pemberian sanksi kepada penanggung jawab dan/atau kegiatan yang melebihi baku mutu emisi.

Temauan BPK lainnya adalah adanya indikasi kerusakan lingkungan pada areal bekas pertambangan yang belum dilakukan pemulihan lingkungan oleh pemegang perizinan berusaha pada areal Izin  Usaha Pertambangan (IUP) yang telah habis masa dan/atau  dicabut, areal pertambangan tanpa IUP, dan area IUP yang akan habis masa dalam dua tahun.

Akibatnya, pemerintah berisiko menanggung biaya pemulihan lahan atas kegiatan pertambangan yang ditinggalkan seluas ±432.697,66 hektare.

BPK merekomendasikan kepada Menteri LHK agar melakukan koordinasi dengan: Menteri Keuangan dan Menteri ESDM terkait kebijakan pengelolaan dan penggunaan dana jaminan reklamasi, jaminan tutup tambang, dan atau biaya pemulihan yang dibayarkan oleh pihak ketiga sebagai akibat dari putusan pengadilan, sehingga dapat digunakan untuk kegiatan pemulihan lingkungan secara transparan dan akuntabel.

Menteri LHK juga perlu berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan aparat penegak hukum terkait upaya pemulihan kerusakan lingkungan.

02/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Pemeriksaan BPK Ungkap 87 Pemda dan K/L Belum Bentuk Tim P3DN

by Admin 01/07/2024
written by Admin

JAKARTA — Program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang digulirkan pemerintah masih perlu dilakukan perbaikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan P3DN, antara lain, belum terbentuknya tim P3DN belum terbentuk di 87 pemda dan kementerian/lembaga (K/L).

Pemeriksaan terhadap pengelolaan P3DN dilakukan BPK pada semester II tahun 2023, salah satunya terkait Pengelolaan P3DN semester II tahun 2021-semester I tahun 2023 pada Kementerian Perindustrian dan instansi terkait lainnya.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, pengelolaan informasi rencana kebutuhan dan realisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri oleh Tim P3DN K/L/pemda/BUMN/BUMD belum sesuai ketentuan.

“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa tim P3DN belum terbentuk di 87 K/L/pemda,” tulis BPK dalam IHPS II 2023.

Permasalahan lainnya, laporan realisasi P3DN yang dilaporkan kepada Presiden tidak didasarkan pada data dari Tim P3DN. Kemudian, tujuan dan sistem informasi pelaporan realisasi PDN dan rencana kebutuhan barang/jasa Tim P3DN berbeda-beda. “Hal tersebut mengakibatkan pencapaian tujuan program P3DN tidak optimal,” demikian disampaikan BPK.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan Kepala Pusat P3DN untuk lebih proaktif dalam mengusulkan konsep baru (redesign) tugas Tim Nasional P3DN dan Tim P3DN K/L, pemda, dan BUMN/D.

Selanjutnya, memerintahkan Sekretaris Jenderal selaku Sekretaris Tim Nasional P3DN untuk berkoordinasi dengan Ketua Pokja Sosialisasi Timnas P3DN dan Ketua Pokja Pemantauan Timnas P3DN agar lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Tim Pokja.

01/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Kabar Gembira dari Redaksi Warta untuk Pembaca

by admin2 28/06/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Pada penghujung Juni 2024, Redaksi Warta Pemeriksa membawa kabar gembira untuk pembaca, khususnya pembaca yang sudah mengirimkan jawaban kuis TTS. Kuis TTS Edisi 4 telah diundi (28/6) dan dari ratusan peserta, redaksi berkesempatan mewawancarai salah satu pemenang.

Afri, seorang ibu yang juga berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyampaikan bahwa ia tertarik mengikuti kuis karena ia merasa tertantang untuk menyelesaikan kuis. Ia menyukai aktivitas mengisi TTS. Hampir tiap periode dia mengikuti kuis ini. Kesetiannya mengikuti kuis berbuah manis. Akhirnya ia menjadi pemenang pada edisi ini.  Ia sedikit membocorkan trik mendapat jawaban dengan cepat dan benar. 

“Triknya untuk menjawab pertanyaan yang sulit, kita pakai kata kunci untuk mencari artikel terkait di website Warta Pemeriksa atau mesin pencari,” ungkapnya saat dihubungi redaksi.

Nah bagi pembaca yang ingin menang hadiah kuis TTS ini bisa mencoba trik yang dibocorkan oleh Afri. Lebih lengkapnya, ini daftar pemenang kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 4:

Aditya Saputra- 0812xxxxxxxx

Afriyanti Diana- 0852xxxxxxxx

Debby Zalina-0812xxxxxxxx

Akhmad Shunbono – 0838xxxxxxx

Rizki Artya Rahma Putri- 0838xxxxxxxx

Bagi yang belum beruntung, jangan cepat menyerah. Ikuti lagi kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi selanjutnya.  Baca Warta Pemeriksa, ikuti kuisnya, dan menangkan hadiahnya.

28/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS II 2023InfografikSLIDER

Perbaiki Data Deforestasi

by Admin 28/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Deforestasi terus terjadi setiap tahun. Akan tetapi, pemantauan deforestasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih perlu dilakukan perbaikan, sehingga data deforestasi semakin mendetail.

Hal tersebut menjadi salah satu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan pemeriksaan kinerja atas aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya tahun anggaran 2021-semester I 2023 yang dilaksanakan pada KLHK dan instansi terkait lainnya. Berikut temuan BPK beserta rekomendasinya.

28/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Sarankan Menlu Perkuat Kerja Sama Bilateral untuk Penanganan Korban TPPO

by Admin 27/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Luar Negeri untuk memperkuat upaya perlindungan WNI dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri. Salah satu rekomendasi BPK adalah meningkatkan kerja sama bilateral dengan sejumlah negara ASEAN dalam pencegahan TPPO.

Rekomendasi itu dikeluarkan BPK setelah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pelindungan warga negara Indonesia (WNI) dan kerja sama dalam upaya pemberantasan TPPO di luar negeri. Pemeriksaan dilaksanakan pada Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI, serta instansi terkait lainnya tahun 2021-semester I tahun 2023.

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi maka dapat memengaruhi efektivitas pelindungan WNI dan kerja sama dalam upaya pemberantasan TPPO di luar negeri, khususnya perlindungan terhadap WNI korban dan/atau saksi TPPO dalam rangka mewujudkan keberhasilan pencapaian penguatan stabilitas
polhukhankam, berupa optimalisasi kebijakan luar negeri dalam bentuk peningkatan pelindungan WNI di luar negeri,” demikian pernyataan BPK seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

BPK mengungkapkan, penanganan kasus dan pelindungan WNI saksi dan/atau korban TPPO di negara-negara wilayah Asia Tenggara perlu didukung dengan kerja sama bilateral yang memadai. Perjanjian kerja sama antara Pemerintah RI dan negara-negara di Asia Tenggara belum mengatur secara khusus lingkup kerja sama terkait peningkatan kapasitas penanganan korban TPPO, perlindungan dan rehabilitasi, serta pemulangan korban TPPO, dan pemberitahuan (notifikasi) dan bantuan kekonsuleran.

Akibatnya, Perwakilan RI belum dapat melakukan penanganan dan pelindungan yang optimal terhadap WNI yang terjerat kasus TPPO di luar negeri.

Terkait hal ini, BPK merekomendasikan Menteri Luar Negeri agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Negara Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Malaysia dalam upaya menggali potensi lingkup kerja sama bilateral dalam penanganan kasus dan pelindungan WNI saksi dan/atau korban TPPO yang meliputi sejumlah aspek.

Beberapa aspek itu adalah peningkatan kapasitas pelaksana dalam penanganan korban TPPO yang meliputi identifikasi dan penetapan status korban TPPO; Penyediaan tempat tinggal sementara bagi WNI saksi dan/atau korban TPPO selama dalam proses pemeriksaan; dan pemberitahuan (notifikasi) kekonsuleran.

BPK juga meminta Perwakilan RI di luar negeri  meningkatkan pelaksanaan identifikasi WNI saksi dan/atau korban TPPO. Formulir wawancara awal (screening form) yang digunakan untuk identifikasi saksi dan/atau korban TPPO belum sepenuhnya dapat mengidentifikasi korban atau pelaku, indentifikasi kebutuhan WNI saksi dan/atau korban TPPO, serta rencana penanganannya. Selain itu, pelaksanaan identifikasi WNI saksi dan/atau korban TPPO pada Perwakilan RI belum sepenuhnya memadai. Hal tersebut mengakibatkan peningkatan risiko kesulitan bagi Perwakilan RI untuk mengidentifikasi korban atau pelaku, identifikasi kebutuhan WNI saksi dan/atau korban TPPO, serta rencana penanganannya.

Selai itu, Kementerian Luar Negeri perlu mendorong kesepakatan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tentang pertukaran data dan informasi WNI saksi dan/atau korban TPPO yang telah direpatriasi dari luar negeri. Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM belum menyepakati perjanjian kerja sama untuk mengatur teknis pertukaran data dan informasi terkait penanganan WNI terindikasi atau korban TPPO dari luar negeri.

Akibatnya, upaya Pemerintah Indonesia dalam pencegahan WNI saksi dan/atau korban TPPO di luar negeri tidak dapat dijalankan secara efektif.

Pemeriksaan pelindungan warga negara Indonesia dan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dilakukan untuk mengawal pelaksanaan PP 2 – optimalisasi kebijakan LN, khususnya KP penguatan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan perlindungan WNI di luar negeri.

Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB, yaitu tujuan ke-8, terutama target 8.8 melindungi hak-hak tenaga kerja dan mempromosikan lingkungan kerja yang aman dan
terjamin bagi semua pekerja, termasuk pekerja migran, khususnya pekerja migran perempuan, dan mereka yang
bekerja dalam pekerjaan berbahaya.

27/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Terima Kunjungan Delegasi SAI Uganda, BPK Perkuat Kerja Sama Bilateral

by Admin 26/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mempererat kerja sama dengan badan pemeriksa (SAI) dari negara lain. Pada Selasa (25/6/2024), Ketua BPK Isma Yatun menerima kunjungan delegasi dari SAI Uganda dan Parlemen Uganda. Dalam kunjungan tersebut, BPK dan SAI Uganda saling berbagi pengalaman untuk meningkatkan kapasitas audit.

Delegasi SAI Uganda dan Parlemen Uganda berjumlah 18 orang dan dipimpin oleh Hon. Amos Kankunda, Chairperson of the Parliamentary Committee on Finance, Planning and Economic Development dan Stephenson Kateregga, Assistant Auditor General of Uganda.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Anggota I BPK I Nyoman Adhi Suryadnyana, Sekretaris Jenderal Bahtiar Arif, Kepala Ditama Renvaja Novy G.A. Pelenkahu, Kepala Badiklat PKN R. Yudi Ramdan Budiman, Tortama KN I Akhsanul Khaq, dan Inspektur Utama Suwarni Dyah Setyaningsih.

Kunjungan yang dilaksanakan selama lima hari ini bertujuan untuk penguatan kerja sama bilateral, dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam berbagai topik yang relevan dengan pengembangan kapasitas audit. Beberapa topik tersebut adalah bagaimana BPK mengelola inovasi dalam penelitian dan pengembangan, digitalisasi proses audit, hubungan BPK dengan DPR terkait laporan hasil pemeriksaan, kerangka kerja hubungan internasional BPK dalam rangka pertukaran pengetahuan, peran Badan Diklat PKN terhadap strategi pengembangan organisasi dan pengembangan pegawai, serta proses penjaminan mutu pemeriksaan.

Selain itu, Isma juga mengapresiasi kerja sama yang telah dilakukan dengan SAI Uganda di bawah kerangka INTOSAI. Kolaborasi terakhir yakni dalam penyelenggaraan pertemuan Working Group on Extractive Industries (WGEI) di Jakarta tahun 2023 lalu. Beliau berharap diskusi yang berlangsung dapat memenuhi harapan para peserta, membuka jalan untuk solusi inovatif, dan mendorong kemajuan di masing-masing institusi.

“Saya berharap pertemuan ini tidak hanya dapat meningkatkan kapasitas audit tetapi juga memperkuat hubungan bilateral antara BPK dan SAI Uganda,” ujarnya.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan tersebut, delegasi SAI dan Parlemen Uganda juga berkesempatan untuk berkunjung ke DPR RI. Rombongan delegasi diterima oleh Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). Pertemuan dengan BAKN berfokus pada pertukaran gagasan mengenai praktik terbaik dalam audit sektor publik dan upaya bersama dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Diskusi ini juga menyoroti potensi kerja sama di masa depan untuk memperkuat kapasitas audit dan membangun hubungan yang lebih erat antara kedua negara dalam konteks lembaga parlemen dan pengawasan keuangan.

Melalui kegiatan kunjungan delegasi SAI dan Parlemen Uganda ini, BPK bermaksud untuk membangun kemitraan audit yang strategis, efektif, dan inovatif. Kunjungan ini tidak hanya memungkinkan pertukaran pengetahuan yang berharga, tetapi juga memperkuat persahabatan dan hubungan erat antara lembaga audit dan pemangku kepentingan. Langkah ini mencerminkan komitmen BPK dalam mengembangkan kapasitas audit sektor publik secara global, dengan fokus pada kolaborasi yang saling menguntungkan.

26/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDERSorotan

Mayoritas Pemda Belum Masukkan Program Stunting ke dalam RPJMD

by Admin 1 25/06/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Program pemerintah pusat dalam menurunkan prevalensi stunting perlu mendapatkan dukungan lebih dari pemerintah daerah (pemda). Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sejumlah permasalahan yang perlu diperbaiki oleh pemda dalam menurunkan angka stunting.

Hasil temuan BPK mengungkapkan bahwa mayoritas pemda belum mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan daerah. Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023.

“Akibatnya, perencanaan pemerintah daerah untuk percepatan penurunan prevalensi stunting berpotensi tidak mendukung pencapaian target nasional.”

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada 3 objek pemeriksaan di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Termasuk juga 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya.

BPK menemukan bahwa pemda belum sepenuhnya mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan prevalensi stunting ke dalam dokumen perencanaan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Hasil pemeriksaan uji petik pada 44 pemda, terdapat 40 (90,91 persen) pemda yang belum sepenuhnya mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah.

Hal tersebut di antaranya terdapat pemda yang belum memuat target penurunan prevalensi stunting pada RPJMD dan RKPD, dan target pelaksanaan intervensi spesifik maupun sensitif pada dokumen perencanaan pada pemda belum sepenuhnya selaras dengan target nasional pada RPJMN.

“Akibatnya, perencanaan pemerintah daerah untuk percepatan penurunan prevalensi stunting berpotensi tidak mendukung pencapaian target nasional,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala Daerah agar Kepala Bappeda, dalam menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) tahun 2021-2026 dan RKPD terkait target penurunan prevalensi stunting supaya berpedoman pada RPJMN dan Koordinator Bidang Koordinasi, Konvergensi, dan Perencanaan TPPS Kabupaten/Kota supaya melakukan langkah-langkah proaktif untuk mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan memastikan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting antar Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa. Terutama di lokasi intervensi prioritas lokus stunting.

Menelaah Faktor-Faktor Lambatnya Penanganan “Stunting” di Sulawesi Tenggara

Permasalahan lainnya adalah pemda belum sepenuhnya melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan percepatan penurunan stunting melalui sistem informasi secara andal. Hasil pemeriksaan uji petik pada 44 pemda menunjukkan bahwa pencatatan dan pelaporan kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting melalui sistem informasi e-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM), Sistem Informasi Keluarga (SIGA), Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil), dan portal Aksi Bangda pada seluruh pemda belum menghasilkan data yang berkualitas (lengkap, akurat, konsisten dan tepat waktu).

Selain itu, data dan laporan kegiatan percepatan penurunan stunting belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk perencanaan dan penganggaran periode berikutnya dan keperluan monitoring dan evaluasi.

Akibatnya, data yang tersedia pada aplikasi e-PPGBM, Elsimil, Siga/New Siga, dan Aksi Bangda belum dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam melaksanakan perencanaan, penganggaran, dan monitoring evaluasi kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting.

Ingatkan Komitmen Daerah, BPK Ungkap Masalah Terkait Penanganan Stunting

BPK telah merekomendasikan kepada kepala daerah agar kepala Bappeda bersama dengan kepala Dinkes dan kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan, keakuratan, konsistensi data yang diinput dalam aplikasi e-PPGBM, SIGA, Elsimil, dan Aksi Bangda.

Selain itu, kepala daerah diminta memastikan ketepatan waktu penginputannya dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk mengidentifikasi kesenjangan data dalam aplikasi Aksi Bangda dan menyusun rencana tindak lanjutnya.

25/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id