WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 9 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Peran BPK dalam Upaya Meningkatkan Pengelolaan Keuangan Negara untuk Mencapai Tujuan Negara

by admin2 26/07/2024
written by admin2

Oleh: Abdul Aziz, Pengolah Data dan Informasi di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Pasal 23E ayat (1). Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak terbatas pada laporan keuangan, tetapi pemeriksaan juga dilakukan atas Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan merupakan wujud dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta bentuk pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pengelolaan Keuangan Negara merupakan keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Kewenangan yang dimiliki BPK inilah yang diharapkan meningkatkan pengelolaan keuangan negara. Sehingga tujuan negara yang terdapat di pembukaan UUD Negara RI 1945 dapat tercapai.

Program Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK mengacu pada Rencana Strategis. Renstra adalah suatu proses yang fundamental sebagai pedoman organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya. BPK juga mempertimbangkan dokumen anggaran khususnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. Renstra BPK memuat strategi, kebijakan, dan program pemeriksaan yang dapat mendorong pengelolaan keuangan negara mencapai tujuan negara. Dari renstra kemudian dijabarkan menjadi dua arah kebijakan. Arah kebijakan pertama yaitu peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian negara secara berkelanjutan. Arah kebijakan kedua yaitu peningkatan sinergi dan tata kelola organisasi. Adanya renstra merupakan upaya yang dilakukan oleh BPK untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan agar memberikan manfaat yang lebih besar dalam peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Wujud dari peran BPK dalam upaya peningkatan pengelolaan keuangan negara dapat dilihat dari tugas pokoknya yaitu pemeriksaan. Terdapat 3 jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2023 atas 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (termasuk LK BPK yang diperiksa oleh Akuntan Publik) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, terdapat 80 LKKL dan 1 LKBUN yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 4 LKKL yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 terdapat ikhtisar dari 651 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 1 LHP keuangan yang mencakup 0,15% dari total pemeriksaan, 288 LHP kinerja (44,24%), dan 362 LHP dengan tujuan tertentu (55,61%). Secara lebih rinci dapat dilihat dari gambar berikut.

Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa terdapat 6.197 temuan yang berisi mengenai 8.869 permasalahan. Permasalahan yang ditemukan diantaranya permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), permasalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Permasalahan ketidakpatuhan dapat mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian keuangan negara, dan kekurangan penerimaan negara. Dari temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pimpinan entitas terkait agar menetapkan dan/atau menarik kerugian, memungut kekurangan penerimaan, dan menyetorkannya ke kas negara/daerah/Perusahaan, serta mengupayakan potensi kerugian tidak menjadi kerugian.

Rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK diharapkan dapat dilaksanakan oleh pemerintah atau entitas yang telah diperiksa oleh BPK. Berdasarkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLRHP) per 31 Desember 2023 atas LHP yang diterbitkan 2005-2023, secara kumulatif sampai dengan 2023 entitas telah menyerahkan aset dan/atau menyetorkan uang ke kas negara/ daerah/ perusahaan sebesar Rp136,88 triliun. Secara lebih rinci dapat dilihat pada gambar berikut.

Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan sarana untuk mengawal proses peningkatan pengelolaan negara agar pengendalian intern yang dilakukan pemerintah atau entitas yang telah diperiksa semakin efektif, program/kegiatan yang dilaksanakan dapat semakin ekonomis, efektif, dan efisien, kerugian negara dapat dipulihkan atau dihindari, dan penerimaan atau entitas yang telah diperiksa dapat ditingkatkan. Rekomendasi BPK wujud dari peran BPK untuk mengawal pengelolaan keuangan negara agar dilaksanakan sesuai peraturan yang ada, tertib, mengedepankan prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Sehingga terjadi peningkatan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat sesuai dengan tujuan Renstra BPK 2020-2024. Muara dari Renstra BPK 2020-2024 yaitu menjadi lembaga pemeriksa yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

26/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Anggota I Ungkap Permasalahan SPI dan Ketidakpatuhan LKKL

by Admin 25/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan terdapat sejumlah permasalahan Sistem Pengendalian Intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2023. Nyoman pun meminta entitas di bawah Auditoriat Keuangan Negara (AKN) I dapat terus menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.

Hal tersebut disampaikan Nyoman saat kegiatan penyampaian LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2023 pada K/L entitas pemeriksaan di lingkungan AKN I, di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Nyoman mengatakan, BPK pada awal Juni telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) TA 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada DPR dan DPD, yang pada tanggal 8 Juli 2024 juga telah disampaikan kepada Presiden.

LKPP tersebut merupakan pertanggungjawaban APBN Tahun 2023 yang tersusun atas satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL), yang diantaranya adalah Laporan Keuangan 20 Kementerian/Lembaga di lingkungan AKN I. 

“Hasil pemeriksaan menunjukkan masih ditemukan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nyoman.

Terkait permasalahan SPI, Nyoman mengungkapkan bahwa BPK menemukan permasalahan penatausahaan aset tetap yang belum tertib. “Aset tidak diketahui keberadaannya, serta administrasi dan inventarisasi yang belum memadai,” katanya.

BPK juga menemukan bahwa penatausahaan persediaan tidak memadai, antara lain, berupa ketidakakuratan pencatatan dan mekanisme stock opname yang tidak memadai pengelolaan PNBP tidak optimal.

Adapun terkait temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, BPK menemukan adanya potensi PNBP yang tidak dipungut. Kemudian, realisasi belanja barang tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak sesuai peruntukan, pertanggungjawaban tidak memadai,  perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, dan kelebihan pembayaran.

Realisasi belanja modal juga tidak sesuai ketentuan, yaitu hasil pengadaan tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, AHS tidak tepat.

Atas setiap temuan pemeriksaan, BPK memberikan rekomendasi yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perbaikan tata kelola keuangan pada K/L. Nyoman mengingatkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan wujud nyata komitmen dari seluruh unsur pada K/L untuk mendukung peningkatan akuntabilitas.

“Kami berterima kasih atas adanya peningkatan persentase penyelesaian tindak lanjut pada semua K/L di lingkungan AKN I, yang kesemuanya telah berada di atas 75 persen. Kami terus mendorong agar penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi dan Tindak Lanjut Rekomendasi Pemeriksaan tetap terus ditingkatkan, terutama melalui pemanfaatan aplikasi SiPTL,” kata Nyoman.

25/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Jaga Akuntabilitas, Wali Kota Balikpapan Ingin Perkuat Sinergi dengan BPK

by Admin 24/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengapresiasi langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah menggelar acara penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) 2023 di JCC, Senayan, Jakarta pada Senin (8/7/2024). Berbeda dengan sebelumnya, kali ini BPK turut mengundang seluruh bupati, walikota, gubernur, menteri serta kepala lembaga negara pada acara tersebut.

“Kami sebagai kepala daerah sangat memberikan apresiasi kepada BPK atas penyelenggaraan acara ini. Saya pikir ini baik untuk menambah wawasan kami sebagai kepala daerah,” ujar Rahmad.

Menurutnya, acara tersebut dapat meningkatkan pemahaman mengenai pemanfaatan keuangan negara sehingga bisa tepat sasaran, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rahmad mengaku ingin bisa terus berkolaborasi dan bersinergi dengan BPK.

“Poin pentingnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kita ingin agar keuangan negara yang kami kelola ini bisa dirasakan manfaatnya sebesar-besarnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo turut mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah atas capaian opini WTP pada LKPP. “Saya berharap acara ini dapat dimanfaatkan untuk mengambil pelajaran dan pengetahuan dari apa yang dihasilkan BPK, dan mari kita bersama mengelola keuangan negara untuk kesejahteraan rakyat,” kata Presiden.

Dinamika pengelolaan keuangan negara yang semakin berkembang di tengah tantangan dan disrupsi membutuhkan multistakeholder engagement yang efektif. BPK mengapresiasi pemerintah yang berkomitmen dan berupaya keras menguatkan fondasi akuntabilitas dalam mengelola tata kelola keuangan negara sebagai landasan kuat pemerintahan selanjutnya.

24/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Periksa Program Angkutan Laut Perintis, BPK Ungkap Permasalahan yang Perlu Diperbaiki

by Admin 23/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan jaringan trayek angkutan laut perintis penumpang tahun 2022 dan semester I tahun 2023. Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dan instansi terkait lainnya ini, BPK menemukan sejumlah permaslahan yang perlu diperbaiki.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub diketahui telah melakukan upaya di antaranya menyelenggarakan pelayaran perintis yang memiliki peran besar terhadap pertumbuhan perekonomian nasional, terutama dalam pelayanan mobilitas penduduk dan pemenuhan bahan-bahan pokok pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan. 

Pada tahun 2023, pelayaran perintis melayani sebanyak 117 trayek, melalui 41 pelabuhan pangkalan untuk melayani 480 pelabuhan singgah. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan jaringan perintis angkutan laut cukup efektif. “Namun demikian, masih ditemukan permasalahan dalam pengelolaan jaringan trayek angkutan laut perintis penumpang,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

Permasalahan itu, antara lain, penetapan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) tentang penempatan dan pengoperasian armada kapal perintis tahun 2022 dan 2023 tidak berdasarkan kondisi kapal yang laik laut. Hal ini mengakibatkan penumpang perintis pada sepuluh trayek dilayani dengan menggunakan kapal barang dan tidak terlayaninya pelayaran perintis dari operator PT Pelayanan Nasional Indonesia (Pelni) ketika kapal utama tidak beroperasi. 

Masalah lainnya, penyusunan trayek perintis belum mempertimbangkan keterpaduan sarana angkutan transportasi laut lainnya. Hasil pemeriksaan atas surat keputusan (SK) jaringan trayek perintis tahun 2022 dan 2023 termasuk data trayek kapal penumpang lainnya serta hasil wawancara dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), serta pemda di beberapa provinsi uji petik diketahui adanya irisan antar rute kapal penumpang lainnya. 

Akibat permasalahan itu, daerah terpencil, tertinggal, terluar, dan perbatasan yang lain berpotensi tidak dilayani oleh angkutan pelayaran perintis.

BPK juga menemukan permasalahan bahwa monitoring dan evaluasi (monev) trayek angkutan pelayaran perintis belum sepenuhnya memadai. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Ditlala) belum melakukan monev atas pelaksanaan trayek angkutan laut perintis seperti realisasi operasional kapal, pengontrolan muatan penumpang dan barang yang diangkut, dan jadwal pergerakan kapal. 

Hal tersebut mengakibatkan penyelenggaraan angkutan pelayaran perintis laut penumpang pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi trayek belum berjalan secara optimal. 

BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan sesuai dengan kewenangannya untuk memerintahkan Dirjen Hubla agar menetapkan SK Penempatan Kapal Perintis dan SK Jaringan Trayek berdasarkan kondisi kapal yang laik laut. Selanjutnya, menyusun dan menetapkan jaringan trayek perintis dengan cermat dan mempertimbangkan ruas jaringan trayek angkutan transportasi laut lainnya. 

Rekomendasi lainnya adalah memerintahkan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut untuk menjalankan evaluasi penyusunan trayek sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) usulan dan penyusunan trayek serta membuat SOP monev pada tahapan pelaksanaan kegiatan dengan memanfaatkan sistem informasi yang ada.

23/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita TerpopulerInfografikSLIDERSorotan

Hasil Pemeriksaan BPK atas Upaya Pemerintah dalam Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting

by Ratna Darmayanti 23/07/2024
written by Ratna Darmayanti

PEMERIKSAAN kinerja atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023 telah dilaksanakan pada 3 obrik di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pada 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya. Infografis berikut ini menyajikan apa saja upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting, serta apa saja permasalahan dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK.

23/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Pemanfaatan Big Data Analytics untuk Atasi Masalah Stunting

by admin2 23/07/2024
written by admin2

BALI, WARTA PEMERIKSA-  Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto menyampaikan pentingnya pemanfaatan big data dan data science dalam menangani masalah kesehatan global seperti stunting. Di hadapan peserta dari 12 negara yang mengikuti International Training on Big Data Analytics: Implementing Data Science with a Case Study on Stunting yang dilaksanakan di Badiklat PKN Bali (22/7), Hendra menyampaikan bahwa, “dengan memanfaatkan Big Data Analytics,  auditor dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam tentang akar penyebab, prevalensi, dan efektivitas intervensi yang berkaitan dengan masalah stunting.” 

Pemanfaatan Big Data Analytics oleh auditor membuat rekomendasi mengenai penanganan stunting menjadi lebih akurat dan dapat ditindaklanjuti pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Hal ini menjadi kontribusi dalam peningkatan kualitas kesehatan secara keseluruhan.

23/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Minta Mendikbudristek Percepat Sertifikasi Guru

by Admin 22/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk melakukan percepatan sertifikasi guru. Hal ini penting agar amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen agar seluruh guru tersertifikasi dapat direalisasikan

Hal itu menjadi salah satu rekomendasi BPK dari pemeriksaan kinerja terkait efektivitas pengelolaan pendidikan profesi guru (PPG). Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kemendikbudristek dan instansi terkait lainnya tahun 2021-2023 di Jakarta dan daerah.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, pemerintah telah melakukan upaya untuk peningkatan pengelolaan Program PPG, antara lain, membentuk direktorat yang khusus menangani PPG setingkat eselon 2 pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sesuai Permendikbudristek Nomor 28 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendikbudristek.

Kemudian pada tahun 2022 dan 2023, Direktorat PPG sudah melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi dalam rangka penjaminan mutu program PPG.

Kendati demikian, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang memengaruhi upaya pemerintah dalam pengelolaan Program PPG tahun 2021-2023 dalam rangka menghasilkan guru sebagai pendidik profesional sesuai kebutuhan nasional.

Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa Kemendikbudristek dalam merencanakan PPG belum didukung kebijakan yang komprehensif, koordinasi yang efektif, dan data yang andal. “Akibatnya, amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 agar seluruh guru tersertifikasi tidak dapat direalisasikan dalam rentang waktu yang jelas dan calon peserta PPG yang belum memenuhi persyaratan karena data yang tidak valid, tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

Temuan lainnya, Kemendikbudristek belum efektif dalam upaya plotting Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk tiap calon peserta PPG. Akibatnya, terdapat potensi kesalahan plotting kandidat PPG yang dipanggil untuk melanjutkan ke tahapan konfirmasi kesediaan dan waktu penerimaan peserta PPG melebihi jadwal yang ditentukan.

Kemendikbudristek juga belum sepenuhnya efektif dalam mengatur serta menetapkan perangkat uji kompetensi berdasarkan standar kompetensi guru untuk mendukung tujuan program PPG. Kondisi tersebut mengakibatkan ketidaksesuaian penilaian/pengukuran kompetensi guru dengan karakteristik guru/peserta ujian yang diharapkan dan potensi tidak tercapainya penyelesaian sertifikasi seluruh guru sebagaimana amanat Undang-Undang.

BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Mendikbudristek. Rekomendasi itu, antara lain, menyusun kebijakan terkait percepatan penuntasan sertifikasi guru dalam jabatan dengan batas waktu penyelesaian yang jelas dan menetapkan mekanisme validasi awal atas data pokok pendidikan (DAPODIK) terkait data guru sebagai dasar perencanaan PPG Dalam Jabatan sebelum proses seleksi.

Rekomendasi lainnya adalah menginstruksikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan sistem yang dapat menjamin pelaksanaan tahapan-tahapan dalam seleksi terdokumentasi secara memadai, sehingga memungkinkan adanya evaluasi berdasarkan data dan pelaksanaan  prosedur kerja yang valid.

Pengelolaan Pendidikan Profesi Guru Belum Efektif 

BPK juga meminta Mendikbudristek untuk kebijakan syarat kepemilikan sertifikat pendidik yang lebih memperhatikan karakteristik guru untuk dapat segera menuntaskan sertifikasi guru.

22/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Sependapat dengan Ketua BPK, AHY Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas Fondasi Penting Pembangunan Bangsa

by Admin 19/07/2024
written by Admin

WARTA PEMERIKSA — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan kementerian yang dipimpinnya akan menjalankan amanah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. AHY pun sependapat dengan pernyataan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun bahwa pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel menjadi fondasi penting untuk pembangunan bangsa.

Hal itu disampaikan AHY seusai menghadiri kegiatan penyerahan LHP LKPP 2023 dan IHPS II 2023 oleh BPK kepada Presiden Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024). Presiden dalam kesempatan itu menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara yang baik yang ditunjukkan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan kewajiban yang harus diraih kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Adapun Ketua BPK Isma Yatun menyatakan akuntabilitas keuangan negara yang selama ini telah dibangun oleh BPK dan pemerintah menjadi modal penting bagi Indonesia untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

AHY mengatakan, Kementerian ATR akan terus berupaya untuk mempertahankan opini WTP. “Karena dengan tata kelola keuangan yang semakin akuntabel, transparan, efektif, dan efisien,  mudah-mudahan menjadi fondasi yang kuat bagi kemajuan pembangunan Indonesia ke depan. Itulah semangat kami dari Kementerian ATR/BPN untuk dapat menjalankan tugas dengan baik, termasuk mengelola keuangannya dengan sebaik mungkin,” kata AHY.

AHY mengatakan, tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan sangat penting bagi Kementerian ATR. Menurut dia, Kementerian ATR/BPN merupakan kementerian yang unik karena memiliki organisasi vertikal.

“Mungkin tidak banyak kementerian yang punya organisasi vertikal. Strukturnya lengkap. Di tingkat pusat, di tingkat provinsi ada kanwil-kanwil, dan di tingkat kabupaten/kota ada kantor-kantor pertanahan. Semua mengelola anggaran dan semua perlu mempertanggungjawabkan,” ujar AHY.

AHY menambahkan, semua layanan publik harus dikelola dengan baik, sehingga tidak ada praktik-praktik yang tidak baik, apakah itu korupsi, kolusi, dan lainnya. 

BPK: Akuntabilitas Modal Kuat Wujudkan Indonesia Emas

“Kita ingin semua itu dikelola dengan sebaik-baiknya. Bagi kami, ke depannya ingin meyakinkan bahwa WTP ini menjadi standar, menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kementerian ATR/BPN,” kata AHY.

“Kami juga ingin terus secara prudent mengelola keuangan yang diamanahkan kepada Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat dan daerah.”

19/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Apresiasi Kinerja BPK, Gubernur Sulut Ungkap Pemda Kini Lebih Percaya Diri Jalankan Program

by Admin 18/07/2024
written by Admin

WARTA PEMERIKSA – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memberikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena telah melibatkan seluruh  pemangku kepentingan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun Anggaran 2023 kepada Presiden Joko Widodo. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, acara yang digelar pada Senin (8/7/2024) itu turut mengundang kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Tentunya kami berterima kasih karena penyerahan LKPP tahun ini melibatkan seluruh stakeholder yang ada di pemerintah baik dari kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah,” ujar Olly.

Menurut Olly, pemeriksaan dari BPK membuat pemerintah dalam mengeksekusi programnya menjadi lebih baik dan lebih percaya diri. Hal ini karena akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi semakin baik. “Saya kira seluruh pemda di Sulawesi Utara baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau pemerintah kota itu merasa penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih baik,” ujarnya.

Dia menyampaikan, laporan keuangan pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Utara juga menjadi semakin baik. Bahkan, seluruh pemda kini sudah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Olly berharap, sinergi dan komuniksi antara perwakilan BPK di daerah dan kepala daerah menjadi semakin baik ke depan. 
“Sehingga, kita tahu apa yang harus dilakukan. Contohnya adalah acara ini. Dilakukan komunikasi dengan baik sehingga tidak ada penyimpangan dari awal hingga akhir,” ujarnya.

18/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Rektor UI: BPK Berperan Tingkatkan Daya Saing Negara 

by Admin 17/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Pemeriksaan yang rutin dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak hanya bermanfaat bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara/daerah. Menurut Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, audit BPK juga berkontribusi terhadap peningkatan daya saing negara.

Ari mengatakan, peringkat daya saing Indonesia baru-baru ini naik dari poisisi 44 ke posisi 34. Hal yang menarik, kata dia, salah satu komponen atau yang berkontribusi terhadap peningkatan daya saing adalah kenaikan efisiensi pemerintahan dari posisi 35 ke 31.

“Nah, saya rasa ini ada dampak dari disiplin governansi keuangan negara yang selama ini merupakan ranahnya BPK. Jadi ini adalah salah satu dampak positif dari audit BPK,” kata Ari kepada Warta Pemeriksa.

Dia mengatakan, BPK melalui fungsi pemeriksaannya menerapkan semacam disiplin kepada para penyelenggara keuangan negara untuk bisa secara efisien mencapai targetnya dengan anggaran yang ada. 

Ari pun berharap BPK dapat lebih sering mensosialisasikan konsep standar akuntansi pemerintahan, termasuk kepada universitas. “Karena seperti kita tahu biasanya setiap berganti pemerintahan, maka akan berganti juga sistem administrasi pemerintahan. Jadi, mungkin BPK bisa memberikan pelatihan secara rutin, apalagi dengan situasi dunia yang berubah ini.”

Hal berikutnya yang juga perlu dilakukan BPK adalah memperkuat audit berbasis kinerja. “Karena mitra-mitra kerja sama di luar negeri dalam situasi seperti sekarang, itu melihat kinerja. Oke anggarannya memang efisien, tapi kinerjanya bagaimana? Jadi ada kesimbangan antara governansi keuangan, disiplin keuangan, tertib administrasi, dengan kinerjanya,” kata Ari. 

Ari mengingatkan bahwa dunia menghadapi  banyak tantangan. Setelah pandemi Covid-19, saat ini dunia dihadapkan dengan  persoalan geopolitik dan perubahan aliansi kerja sama antar negara. 

“Kondisi-kondisi itu tentu akan berpengaruh terhadap kondisi keuangan negara. Dan di sini BPK punya andil. Seperti yang saya katakan, BPK berperan dalam kenaikan penyelenggaraan efisiensi negara yang turut mempengaruhi perbaikan indeks daya saing Indonesia,” ucap dia.

17/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id