WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 8 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin

BeritaEdukasiSLIDER

Yuk Kenali Ragam Opini BPK

by Admin 11/06/2024
written by Admin

WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan atas pengeloala keuangan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945. Pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK menghasilkan empat jenis opini.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria. Kriteria-kriteria tersebut adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat,  pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga. Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK.

1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Opini WTP menandakan bahwa bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

3. Opini Tidak Wajar
Opini tidak wajar menandakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

4. Pernyataan menolak memberikan opini atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP)
Melalui opini TMP, BPK menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.

Keempat jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK tersebut dasar utamanya adalah kewajaran penyajian pos pos Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Opini WTP merupakan impian seluruh institusi baik pusat dan daerah, sebab dengan opini WTP Institusi yang besangkutan dapat mengekspresikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para stakeholdernya (publik/masyarakat).

Penyusunan dan penyajian laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban APBN/APBD dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara menjadi tanggung jawab masing-masing entitas pelaporan. BPK bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta memberikan pendapat berupa opini atas Laporan Keuangan entitas yang telah diperiksa berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

11/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2022

IHPS II 2023, BPK Ungkap 6.197 Temuan

by Admin 10/06/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). IHPS II 2023 memuat 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas satu LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

IHPS II 2023 mengungkap 6.197 temuan dengan 8.869 permasalahan senilai Rp7,33 triliun.IHPS tersebut juga mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023, dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2 persen. Untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi mencapai 52,9 persen.

Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun di mana Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-2023.

IHPS II Tahun 2023 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yakni pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Hasil pemeriksaan atas prioritas nasional pengembangan wilayah di antaranya mengungkapkan permasalahan pengadaan dan penyaluran bantuan pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian (alsintan) tahun 2022-2023 belum didukung hasil uji mutu dan ketidaktepatan sasaran penyaluran.

Kemudian, pengembangan Kawasan Strategis, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan Maloy Batuta Trans Kalimantan belum merealisasikan pencapaian target, belum membangun, mengembangkan, dan mengelola prasarana serta belum didukung SDM yang memadai. 

Selain itu, IHPS II 2023 memuat hasil pemeriksaan atas revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Pedoman Umum pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental di tahun 2021 dan membentuk Gugus Tugas Nasional  GNRM, namun pelaksanaan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian belum dilaksanakan secara berkesinambungan. 

Kemudian, dalam pelayanan ibadah haji, regulasi layanan akomodasi dan konsumsi, serta transportasi udara telah selaras, namun masih terdapat permasalahan mendasar, yakni pemerataan kesempatan, penerapan istithaah kesehatan dalam penetapan jamaah haji berangkat, dan penetapan biaya perjalanan ibadah haji yang belum optimal dalam mendukung keberlanjutan keuangan haji dan keberadilan.

IHPS II 2023 juga memuat hasil pemeriksan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga. BPK menemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara, serta kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan USD153,22 ribu yang disebabkan pelaksanaan Belanja Modal Tahun 2022 dan Semester I TA 2023 tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, pada pemeriksaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya, ditemukan antara lain PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar.

10/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita

BPK Semakin Diakui Dunia

by Admin 07/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus melebarkan sayapnya di kancah internasional. BPK pun terus dipercaya berbagai lembaga internasional untuk menjadi pemeriksa eksternal. Berikut adalah sederet lembaga yang sedang diperiksa oleh BPK.

07/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2022SLIDER

Sederet Temuan BPK atas Kinerja dan Pengelolaan Keuangan Daerah

by Admin 06/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai permasalahan yang ditemukan saat melakukan pemeriksaan pada pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan tersebut sudah dicantumkan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS) 2023 yang telah disampaikan BPK kepada DPD RI pada Selasa (5/6/2024).

Ketua BPK Isma Yatun saat menyerahkan IHPS II 2023 kepada DPD RI menjelaskan, IHPS II 2023 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yaitu pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

Hasil pemeriksaan pengembangan wilayah di antaranya mengungkapkan permasalahan adanya pemda yang belum menetapkan Perda/Perkada terkait insentif pajak/retribusi daerah, dan belum menyediakan sistem penyediaan air bersih/air minum, sarana dan prasarana jalan, serta tempat dan instalasi pengolahan akhir yang menunjang Pengembangan Kawasan Strategis.

BPK Sampaikan IHPS II 2023 ke DPR, Ini Temuan yang Diungkap

Permasalahan selanjutnya adalah adanya Pemda yang belum melakukan penetapan Perda kawasan perdesaan, insentif dan kemudahan investasi; upaya pendanaan selain APBD; evaluasi penggunaan Dana Desa; pembinaan pengelolaan BUMD, untuk mendukung Pengembangan Daerah Tertinggal dan Perdesaan.

Ketiga, alokasi anggaran untuk mendukung mandatory spending fungsi pendidikan dan bidang infrastruktur belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundangan untuk mendukung Kelembagaan dan Keuangan Daerah.

Sedangkan permasalahan terkait revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, antara lain, belum seluruh Mall
Pelayanan Publik pada Pemda memiliki kelembagaan formal, mengupayakan kecepatan pelayanan, dan melakukan evaluasi secara berkala.

“Selain itu, belum seluruh Pemda menyusun, menetapkan dan menyelaraskan perda pemajuan kebudayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ketua BPK.

Ketua BPK menyampaikan, IHPS juga memuat hasil pemeriksaan, antara lain, pada upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting. Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa kebijakan ybelum terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan, serta pencatatan dan pelaporan dalam sistem informasi belum dilakukan secara memadai.

Pada penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan, BPK menemukan belum seluruh Pemda menetapkan ruas jalan menurut fungsi dan kelas jalan, dan belum menyusun pedoman dan standar teknis penyelenggaraan jalan, serta pedoman penentuan prioritas penanganan/pemantapan jalan, kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan permasalahan ketidakpatuhan serta permasalahan efisiensi-efektivitas.

Sedangkan pada pengelolaan belanja pemda, terdapat permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang pada 165 Pemda, kekurangan volume/ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan/pekerjaan yang membutuhkan perbaikan pada 118 Pemda, ketidakpatuhan atas ketentuan pada 126 Pemda, serta pemborosan/kemahalan harga pada 56 Pemda.

Ketua BPK dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023 sebesar 78,2 persen. Adapun tingkat tindak lanjut oleh pemerintah daerah dan BUMD sebesar 78,6 persen.

“Kami meyakini peran aktif dan dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah menjadi kunci dalam meningkatkan komitmen pimpinan entitas untuk melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai wujud upaya kolaboratif untuk mendorong akuntabilitas, khususnya pada tataran pemerintah daerah,” tegas Isma Yatun.

06/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Serahkan LHP LKPP Tahun 2023, BPK Soroti Pengelolaan Pendapatan dan Efektivitas Belanja

by Admin 04/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023. LKPP juga sudah diserahkan secara administratif kepada DPR, DPR, dan Presiden.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, pada LKPP Tahun 2023, BPK menyoroti aspek pengelolaan APBN yang perlu mendapatkan perhatian. Dari sisi pendapatan, kata Ketua BPK, tercapainya target penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih perlu diikuti dengan upaya penagihan yang efektif dan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.

Adapun dari sisi belanja, pengalokasian anggaran mandatory spending bidang pendidikan yang menjadi mandat UUD
1945 perlu diikuti dengan efektivitas pelaksanaannya.

“Hal ini sangatlah krusial untuk mengurangi beban masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas
serta menguatkan pondasi bagi keberlanjutan agenda pembangunan Sumber Daya Manusia guna mendukung
pencapaian visi Indonesia Emas 2045,” kata Ketua BPK saat penyerahan LHP LKPP Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023 kepada DPR RI dalam sidang paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Pemeriksaan LKPP Cermati Risiko dan Kualitas APBN

BPK juga mengingatkan agar berbagai bentuk belanja bantuan dan subsidi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat terus dikawal agar penyalurannya dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.

“Untuk itu, penyempurnaan kerangka regulasi, validasi dan updating basis data penerima manfaat, serta
mekanisme dan kualitas pengawasan penyaluran bantuan maupun subsidi perlu terus ditingkatkan,” ujar Ketua BPK.

Pemeriksaan LKPP Tahun 2023 mencakup pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKBUN dan 80 LKKL, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL.

Opini WDP atas empat LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2023, sehingga BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2023.

04/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

Temuan BPK Terkait Belanja APBD: Kelebihan Bayar Hingga tak Ada Bukti Pertanggungjawaban

by Admin 03/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan pengelolaan belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mempengaruhi penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022. Permasalahan itu terkait belanja operasional dan belanja modal. 

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, permasalahan penyajian belanja operasinal terjadi pada 19 pemda. Permasalahan itu, antara lain, realisasi belanja barang dan jasa yang terdiri atas belanja perjalanan dinas, belanja barang pakai habis, belanja barang dan jasa BOS, belanja makan minum rapat, belanja lembur, honorarium, belanja barang diserahkan kepada masyarakat, belanja bahan bakar minyak (BBM), belanja jasa pelayanan kesehatan, belanja jasa konsultansi nonkonstruksi dan konstruksi tidak sesuai dengan ketentuan dan/ atau tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban. 

Kemudian, realisasi belanja hibah, belanja bantuan sosial, serta belanja barang dan jasa melampaui anggaran serta pelaksanaan dan substansi realisasi belanja tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Soal Pengelolaan APBD, BPK Minta Tidak Hanya Fokus ke Opini WTP

Selain itu, realisasi belanja pegawai berupa pembayaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) tidak melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri, kelebihan pembayaran honorarium belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah, serta realisasi belanja tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan pegawai tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban. 

Terkait belanja modal, permasalahan penyajian belanja modal terjadi pada 16 pemda, antara lain, kelebihan pembayaran belanja modal yang terjadi karena kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, penyimpangan dan ketidakefektifan sistem pengendalian intern, serta proses perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak mematuhi ketentuan, belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Mendeteksi Ketekoran Kas APBD

BPK juga menemukan permasalahan realisasi belanja modal gedung dan bangunan melampaui APBD TA 2022. Realisasi belanja tersebut dilaksanakan berdasarkan APBD Perubahan namun belum memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan pengesahan Menteri Dalam Negeri. 

Selain itu, pelaksanaan dan substansi belanja modal tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pekerjaan belanja modal dilakukan dengan pemecahan kontrak yang diindikasikan untuk menghindari ketentuan pelelangan, dilakukan tanpa analisis kebutuhan, dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak berdasarkan survei harga pasar.

Secara umum, dari 542 LKPD Tahun 2022 yang diperiksa BPK, sebanyak 46 LKPD memperoleh opini selain WTP, yaitu 41 WDP dan 5 TMP. 

03/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Temuan BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Yuk, Intip Persiapan BPK dalam Pemeriksaan Internasional

by Admin 30/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Kapasitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa semakin diakui di kancah internasional. Buktinya, BPK telah mendapatkan kepercayaan dari berbagai lembaga internasional untuk menjadi pemeriksa eksternal.

Dalam melaksanakan kiprah internasional tersebut, BPK melakukan sejumlah persiapan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Pusat Kemitraan Global BPK kepada Warta Pemeriksa, persiapan secara umum, antara lain, dengan meningkatkan kapasitas pemeriksa BPK melalui pembentukan Kelompok Keahlian Auditor Eksternal, pembentukan Kelompok Keahlian Alih Bahasa.

Selain itu, BPK memberikan diklat dan sertifikasi profesi yang diakui internasional kepada para pemeriksa eksternal BPK, serta sharing knowledge dari pemeriksa yang lebih berpengalaman.

BPK Kembali Ditunjuk Menjadi Pemeriksa Eksternal Organisasi Maritim Internasional

Kemudian, focus group discussion (FGD) juga diadakan bersama kementerian terkait untuk memperoleh informasi terkait organisasi internasional yang akan diperiksa, diskusi dengan auditor eksternal sebelumnya pada organisasi terkait untuk mendapatkan pemahaman awal, dan melakukan diskusi dengan tim pemeriksa organisasi internasional yang berbeda namun memiliki kesamaan dalam pengelolaan keuangan, misalnya pada standar penyajian laporan keuangan dan penggunaan aplikasi keuangan yang sama.

Secara mikro, setiap tim pemeriksaan melakukan perencanaan pemeriksaan secara matang. Untuk pemeriksaan tahun pertama atau initial audit, BPK akan melakukan serah terima pemeriksaan dari auditor sebelumnya.

Dalam kegiatan handover, BPK mencari informasi proses bisnis dan area-area mana saja yang dinilai signifikan atau berisiko untuk diperiksa.

Dalam perencanaan pemeriksaan, manajemen dibantu tim pemeriksa juga menyiapkan administrasi pemeriksaan seperti Engagement Letter yang di dalamnya berisi pengaturan jalannya pemeriksaan seperti standar pemeriksaan yang diterapkan dan jadwal-jadwal yang akan dipenuhi BPK serta entitas.

Selain itu, Engagement Letter juga memuat hak dan kewajiban BPK serta entitas dalam pemeriksaan tersebut. Praktik ini tidak ditemui ketika memeriksa entitas nasional.

Selanjutnya, persiapan teknis pemeriksaan yaitu antara lain menyiapkan strategi pemeriksaan yang terus disempurnakan berdasarkan pengalaman pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.

Enam Tahun Jadi Pemeriksa IAEA, Ini Best Practice yang Didapat BPK

Tugas pemeriksaan atas organisasi internasional pada prinsipnya sama dengan tugas pemeriksaan atas organisasi nasional yaitu untuk pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksa akan menguji asersi-asersi yang telah ditetapkan manajemen organisasi pada laporan keuangan yang diterbitkan. Dalam pemeriksaan kinerja, tim pemeriksa akan melakukan serangkaian prosedur audit untuk menjawab pertanyaan dan tujuan pemeriksaan, misalnya dalam menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas program/kegiatan.

Pemeriksaan kemudian akan menghasilkan laporan hasil pemeriksaan bentuk panjang (Long-Form Audit Report) yang tidak hanya berisi opini atas laporan keuangan namun juga memuat temuan-temuan pemeriksaan baik atas kelemahan sistem pengendalian internal, kepatuhan yang terkait dengan pertanggung jawaban keuangan, serta kinerja.

Tugas auditor eksternal tersebut juga sesuai dengan harapan penugasan yang diberikan pimpinan, dan sesuai dengan term of reference yang disepakati oleh BPK dengan organisasi internasional yang diperiksa.

Target BPK sebagai pemeriksa eksternal lembaga internasional dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK 2020-2024 yang merupakan salah satu indikator dari sasaran kegiatan pelayanan kehumasan dan kerja sama internasional.

Peran BPK sebagai pemeriksa eksternal sejalan dengan salah satu sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu optimalisasi kebijakan luar negeri di antaranya melalui peningkatan citra positif Indonesia di dunia internasional serta peningkatan peran Indonesia di tingkat regional dan global. Hal tersebut juga dalam rangka mewujudkan visi BPK di antaranya melalui peran aktif BPK dalam mengadopsi dan mempromosikan international best practices serta responsif terhadap agenda nasional dan global.

Target pertama terkait peran BPK sebagai pemeriksa eksternal yakni mengenai kuantitas. Di dalam dokumen Renstra BPK tersebut dinyatakan bahwa target BPK adalah satu pemeriksaan pada tahun 2020, dua pemeriksaan pada tahun 2021, dua pemeriksaan pada tahun 2022, dan masing-masing satu pemeriksaan pada tahun 2023 dan 2024.

Meski Penuh Tantangan, BPK Hasilkan Pemeriksaan Berkualitas untuk IMO

Dalam realisasinya, pada tahun 2023 BPK telah melaksanakan satu pemeriksaan atas International Maritime Organization (IMO). Sedangkan untuk tahun ini, BPK melaksanakan pemeriksaan atas Organisasi Internasional yaitu IMO, World Intellectual Property Organizaton (WIPO) Inter Parliamentary Union (IPU), dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF).

Target kedua adalah target jangka panjang BPK yaitu menjadi member dari UN Board of Auditor, yaitu bersama dua SAI lainnya BPK menjadi pemeriksa atas 26 entitas di UN, yang terdiri dari 23 organisasi internasional dan tiga projects. Dengan menjadi member dari UN BoA ini, BPK akan bertugas melakukan pemeriksaan atas UN agencies ini selama enam tahun.

Namun, perjuangan ini membutuhkan komitmen yang kuat dan sumber daya yang tidak sedikit. Untuk itu, BPK harus menjalin kerja sama yang erat dengan parlemen, Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri karena pada hakikatnya menjadi UN BoA bukanlah mewakili kelembagaan BPK melainkan menjadi representasi Indonesia di PBB.

30/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Terus Dipercaya Menjadi Pemeriksa Lembaga Internasional

by Admin 29/05/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengembangkan sayapnya di kancah internasional. Pada tahun ini, BPK kembali dipercaya menjadi pemeriksa eksternal pada beberapa lembaga internasional.

Organisasi internasional yang akan diperiksa oleh BPK yakni International Maritime Organization (IMO) untuk Periode 2020-2023. Tahun ini adalah pemeriksaan terakhir untuk periode 2020-2023. Akan tetapi, BPK juga telah ditunjuk untuk melanjutkan mandatnya sebagai pemeriksa eksternal IMO serta entitas di bawah kendalinya, yaitu World Maritime University (WMU) yang berlokasi di Malmo, Swedia dan International Maritime Law Institute (IMLI) yang berlokasi di Msida, Malta untuk periode kedua 2024-2027.

IMO merupakan specialized agency dari PBB yang mempromosikan kerja sama antarpemerintah dan antarindustri pelayaran untuk meningkatkan keselamatan maritim dan untuk mencegah polusi air laut.

Kemudian, BPK juga melakukan pemeriksaan pada Inter-Parliamentary Union (IPU) untuk periode tahun 2023-2026. IPU adalah organisasi internasional untuk parlemen dunia. IPU memfasilitasi diplomasi parlemen dan memberdayakan parlemen serta anggota parlemen dalam mempromosikan perdamaian, demokrasi, dan pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia.

BPK Kembali Ditunjuk Menjadi Pemeriksa Eksternal Organisasi Maritim Internasional

Selain itu, BPK juga memeriksa World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk periode tahun 2024-2029. WIPO adalah specialized agency dari PBB yang memiliki misi memimpin pengembangan sistem Hak Kekayaan Intelektual
(Intellectual Property) internasional yang seimbang dan efektif, yang memungkinkan inovasi dan kreativitas untuk keuntungan semua orang.

Ke depannya BPK juga akan berupaya menjalin kemitraan dengan organisasi internasional lainnya sebagai auditor eksternal.

Terbaru, BPK juga dipercaya menjadi pemeriksa eksternal pada Organisasi Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Securities (CTI-CFF) yang pusatnya ada di Manado, Sulawesi Utara.

Terkait pemeriksaan pada IMO dan WIPO, tugas BPK meliputi pemeriksaan laporan keuangan dan pemeriksaan kinerja, sedangkan pada IPU, WMU, dan IMLI adalah pemeriksaan laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan berkaitan dengan akuntabilitas organisasi, sedangkan pemeriksaan kinerja berkaitan dengan peningkatan kemampuan manajemen dalam mencapai tujuan organisasi.

Sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, BPK berharap dapat berkontribusi pada peningkatan akuntabilitas keuangan dan kinerja organisasi internasional yang pada akhirnya akan ikut membantu terciptanya perdamaian dunia. Hasil pemeriksaan BPK pada organisasi internasional diharapkan dapat meningkatkan dan memberikan nilai tambah untuk organisasi yang diperiksa baik dari sisi akuntabilitas maupun dari pengelolaan proses bisnis organisasi tersebut.

Semakin Diakui Dunia, BPK Terpilih Menjadi Pemeriksa Eksternal Organisasi Parlemen Dunia

Selain itu, pemeriksaan organisasi internasional secara timbal balik juga memberikan kesempatan BPK untuk belajar dari best practices yang diterapkan organisasi internasional dalam menjalankan organisasinya. Hal ini diharapkan
juga dapat meningkatkan kompetensi serta kinerja BPK di bidang pemeriksaan dari pengetahuan yang diperoleh melalui pemeriksaan organisasi internasional.

BPK juga bukan hanya satu-satunya pemeriksa yang dapat memberikan jasa pemeriksaan atas organisasi internasional. Sehingga, BPK dituntut untuk terus menerus meningkatkan mutu pemeriksaannya melalui penerapan standar pemeriksaan internasional. Banyaknya SAI yang menawarkan jasa sebagai pemeriksa eskternal ke organisasi internasional menuntut pemeriksa eksternal BPK untuk memiliki nilai lebih dibandingkan dengan SAI-SAI lain.

Di samping itu, adanya kemitraan BPK dengan berbagai lembaga internasional tersebut akan membuka banyak peluang kemitraan bagi BPK dengan berbagai negara yang tentunya semakin menunjukkan peran dan kontribusi Indonesia dan khususnya BPK di dunia internasional.

29/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Ketua BPK Sampaikan Tiga Hal Penting terkait Pelaksanaan APBN, Apa Saja?

by Admin 28/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengingatkan tiga hal penting terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu hal itu mengenai mandatory spending terkait pendidikan.

Ketua BPK meminta agar pemerintah benar-benar memastikan implementasi mandatory spending atau belanja negara yang sudah diatur dalam undang-undang (UU), antara lain, mengenai anggaran pendidikan agar selaras dengan yang diamanatkan dalam konstitusi negara dan menuju pencapaian Visi Indonesia Emas 2045.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, termasuk mengupayakan akses yang lebih setara dan merata atas pendidikan tinggi oleh semua orang berdasarkan prestasi,” kata Ketua BPK saat kegiatan Exit Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 di kantor pusat BPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Ketua BPK juga mendorong pemerintah memperkuat perencanaan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan serta pengawasan anggaran. “Di antaranya termasuk untuk belanja subsidi agar tepat sasaran dan akuntabel,” kata Ketua BPK.

Melalui implementasi mandatory spending dan subsidi yang tepat sasaran dan akuntabel, kata Ketua BPK, publik juga bisa merasakan kehadiran serta kebermanfaatan program pemerintah untuk membantu dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dalam kegiatan Exit Meeting ini, Ketua BPK mengapresiasi pemerintah yang turut menyerahkan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun 2023. Menurut Ketua BPK, LKjPP yang merupakan bagan integral dari LKPP adalah wujud akuntabilitas dan transparansi pemerintah, yang disajikan tidak terbatas pada informasi keuangan, namun juga memberikan gambaran atas capaian kinerja dari penggunaan APBN Tahun 2023.

“APBN terutama sisi pengeluaran, ditujukan untuk sektor-sektor pembangunan yang menjadi orientasi pemerintah.”

Ketua BPK berharap pemeriksaan atas LKPP tahun 2023 dapat memberikan dampak dan manfaat yang lebih luas bagi peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara.

28/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

Menjaga Langkah Penyehatan Sang Hyang Seri

by Admin 27/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas upaya manajemen dalam meningkatkan omzet penjualan benih dan beras, menekan harga pokok produksi beras, serta mengoptimalkan aset tanah dan bangunan pada PT Sang Hyang Seri (SHS) Tahun 2020 sampai semester I 2022 dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Salah satu alasan pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan karena selama 10 tahun terakhir PT SHS kerap mengalami kerugian.

Selain itu, pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan adanya penggabungan PT Pertani (Persero) ke PT SHS. Dari pemeriksaan itu, BPK mencatat sejumlah upaya yang sudah dilakukan manajemen PT SHS untuk meningkatkan omzet
penjualan benih dan beras, menekan harga pokok produksi beras, serta mengoptimalkan aset tanah dan bangunan. Hal itu antara lain merencanakan target penjualan yang telah mempertimbangkan usulan dari cabang dan unit pemasaran dan melakukan penjualan benih kepada government market secara optimal.

SHS juga telah memiliki sistem dan prosedur pengendalian pengeluaran biaya produksi beras yang dapat menggambarkan alur pengeluaran biaya produksi beras secara keseluruhan dan pencapaian rendemen produksi beras yang telah sesuai dengan standar industri perberasan. SHS juga menggunakan mekanisme imbal jasa natura dalam kerja sama pemanfaatan lahan teknis di areal Kantor Produksi Kebun Sukamandi (KPKS) dan telah menginventarisasi dan memetakan seluruh aset tanah dan bangunan yang idle yang memiliki potensi pendapatan.

Salah satu alasan pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan karena selama 10 tahun terakhir PT SHS kerap mengalami kerugian

Kendati demikian, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat permasalahan, antara lain, yakni kinerja keuangan PT SHS tidak memadai dan berdampak pada kepastian keberlangsungan usaha. Hal tersebut ditunjukkan dengan kinerja keuangan PT SHS mengalami penurunan tiap tahun dan tidak memberikan kontribusi kepada negara serta proporsi penjualan benih dan beras PT SHS tehadap kebutuhan nasional tidak signifikan.

Kemudian, penyusunan dan evaluasi rencana pemasaran benih dan beras belum spesifik dan terukur. Divisi Penjualan Benih dan Beras belum pernah melakukan evaluasi terhadap kebutuhan jumlah tenaga pemasar yang ada di cabang/unit pemasaran dalam melayani penjualan/pemasaran di wilayahnya.

Selain itu, PT SHS belum memanfaatkan saluran pemasaran benih dan beras melalui kios, distributor, grosir, retail, hotel, restoran dan katering secara optimal. Hal tersebut, antara lain, ditunjukkan dengan belum adanya strategi pemasaran benih dan beras yang rinci pada setiap saluran pemasaran, pemetaan target pelanggan potensial untuk setiap wilayah pemasaran dan jadwal kunjungan tenaga pemasar secara berkala dan pendokumentasiannya.

Upaya PT SHS dalam menekan biaya bahan baku produksi beras juga dinilai belum optimal. Hal tersebut ditunjukkan oleh belum adanya pengaturan proporsi pembayaran pembelian bahan baku pada Unit Penggilingan Padi (UPP), hasil produksi KPKS belum diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pada UPP terdekat dan pembelian bahan baku lebih banyak dalam bentuk beras daripada gabah.

BPK juga menemukan upaya pemanfaatan areal lahan persawahan KPKS belum didukung dengan kebijakan penanganan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang memadai. Hal tersebut ditunjukkan antara lain dengan kegiatan tebar tanam budidaya padi tidak dilakukan secara tepat waktu dan serentak serta belum optimalnya kegiatan penanganan OPT.

BPK menyatakan, apabila permasalahan tersebut di atas tidak segera diatasi, maka dapat menghambat upaya PT SHS dalam meningkatkan omzet penjualan benih dan beras, menekan harga pokok produksi beras, dan mengoptimalkan aset tanah dan bangunan.

BPK pun merekomendasikan kepada Direksi PT SHS antara lain agar berkoordinasi dengan PT RNI selaku holding untuk menyusun langkah-langkah strategis penyehatan PT SHS yaitu dengan memperbaiki struktur permodalan, utang
dan modal keseluruhan, sehingga kapasitas leverage lebih meningkat. Opsi untuk melikuidasi PT SHS termasuk dalam salah satu pertimbangan dalam program penyehatan PT SHS.

Direksi juga perlu melakukan analisis beban kerja tenaga pemasaran dengan memperhitungkan luas cakupan wilayah kerja dan jumlah target pelanggan dan mengalokasikan tenaga pemasaran benih dan beras sesuai dengan perhitungan analisa beban kerja baik dari divisi penjualan maupun unit kerja lain.

BPK juga merekomendasikan Divisi Penjualan Benih dan Beras melakukan pemetaan target pelanggan potensial di setiap wilayah cabang pemasaran dan menetapkan strategi atau pedoman bagi tenaga pemasar untuk melakukan kunjungan ke pelanggan dengan mencantumkan target, jadwal dan dokumentasi kunjungan.

BPK juga merekomendasikan Divisi Penjualan Benih dan Beras melakukan pemetaan target pelanggan potensial di setiap wilayah cabang pemasaran

Direksi PT SHS perlu mengatur proporsi pembayaran pembelian bahan baku atas produk beras yang diserahkan UPP ke kantor cabang pemasaran dan menetapkan strategi pemenuhan bahan baku UPP dari hasil KPKS untuk meminimalkan biaya bahan baku. Kemudian, juga perlu menetapkan dan menerapkan kebijakan teknis jadwal tebar tanam budidaya padi yang
ideal untuk lahan KPKS.

Atas temuan, kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, PT SHS menerima temuan dan kesimpulan BPK, serta akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.

27/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id