WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

IHPS II 2022

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2022

Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Pengelolaan KEK

by Admin 07/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan kawasan ekonomi khusus (KEK). Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) kepatuhan atas penyelenggaraan KEK pada Dewan Nasional KEK dan Kemenko Bidang Perekonomian.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023), hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa Dewan Nasional KEK belum menetapkan standar pengelolaan KEK yang mengatur antara lain standar infrastruktur dan kesiapan beroperasi. Hal tersebut mengakibatkan kesiapan beroperasi KEK tidak dapat diukur dan dievaluasi.

Kemudian, belum seluruh Dewan Kawasan dan Administrator menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional KEK secara periodik dan belum terdapat standar pelaporan dan pengelolaan KEK. Hal tersebut mengakibatkan Dewan Nasional KEK tidak dapat melakukan penilaian atau pengukuran dalam pengambilan keputusan strategis atas pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KEK secara reguler.

Hasil evaluasi Dewan Nasional menunjukkan terdapat enam KEK yang memiliki kinerja tidak optimal yaitu KEK Palu, KEK Morotai, KEK Bitung, KEK MBTK, KEK Likupang, dan KEK Sorong. Hambatan dalam pengembangan dan pengelolaan KEK dengan kinerja tidak optimal tersebut terus berulang dan belum terselesaikan. Hal tersebut mengakibatkan tidak meningkatnya status KEK dengan kinerja tidak optimal.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional KEK agar memerintahkan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK untuk segera menyusun standar pengelolaan KEK untuk kemudian ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK.

Kemudian, lebih proaktif dalam melakukan monitoring atas pemenuhan laporan pengelolaan KEK oleh Dewan Kawasan dan laporan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK oleh Administratror serta segera menyusun standar pelaporan pengelolaan KEK untuk Dewan Kawasan dan Administrator KEK. Selain itu, harus lebih optimal dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara khusus pada KEK dengan kinerja tidak optimal.

07/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2022

IHPS II 2023, BPK Ungkap 6.197 Temuan

by Admin 10/06/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). IHPS II 2023 memuat 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas satu LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

IHPS II 2023 mengungkap 6.197 temuan dengan 8.869 permasalahan senilai Rp7,33 triliun.IHPS tersebut juga mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023, dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2 persen. Untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi mencapai 52,9 persen.

Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun di mana Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-2023.

IHPS II Tahun 2023 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yakni pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Hasil pemeriksaan atas prioritas nasional pengembangan wilayah di antaranya mengungkapkan permasalahan pengadaan dan penyaluran bantuan pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian (alsintan) tahun 2022-2023 belum didukung hasil uji mutu dan ketidaktepatan sasaran penyaluran.

Kemudian, pengembangan Kawasan Strategis, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan Maloy Batuta Trans Kalimantan belum merealisasikan pencapaian target, belum membangun, mengembangkan, dan mengelola prasarana serta belum didukung SDM yang memadai. 

Selain itu, IHPS II 2023 memuat hasil pemeriksaan atas revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Pedoman Umum pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental di tahun 2021 dan membentuk Gugus Tugas Nasional  GNRM, namun pelaksanaan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian belum dilaksanakan secara berkesinambungan. 

Kemudian, dalam pelayanan ibadah haji, regulasi layanan akomodasi dan konsumsi, serta transportasi udara telah selaras, namun masih terdapat permasalahan mendasar, yakni pemerataan kesempatan, penerapan istithaah kesehatan dalam penetapan jamaah haji berangkat, dan penetapan biaya perjalanan ibadah haji yang belum optimal dalam mendukung keberlanjutan keuangan haji dan keberadilan.

IHPS II 2023 juga memuat hasil pemeriksan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga. BPK menemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara, serta kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan USD153,22 ribu yang disebabkan pelaksanaan Belanja Modal Tahun 2022 dan Semester I TA 2023 tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, pada pemeriksaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya, ditemukan antara lain PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar.

10/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2022SLIDER

Sederet Temuan BPK atas Kinerja dan Pengelolaan Keuangan Daerah

by Admin 06/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai permasalahan yang ditemukan saat melakukan pemeriksaan pada pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan tersebut sudah dicantumkan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS) 2023 yang telah disampaikan BPK kepada DPD RI pada Selasa (5/6/2024).

Ketua BPK Isma Yatun saat menyerahkan IHPS II 2023 kepada DPD RI menjelaskan, IHPS II 2023 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yaitu pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

Hasil pemeriksaan pengembangan wilayah di antaranya mengungkapkan permasalahan adanya pemda yang belum menetapkan Perda/Perkada terkait insentif pajak/retribusi daerah, dan belum menyediakan sistem penyediaan air bersih/air minum, sarana dan prasarana jalan, serta tempat dan instalasi pengolahan akhir yang menunjang Pengembangan Kawasan Strategis.

BPK Sampaikan IHPS II 2023 ke DPR, Ini Temuan yang Diungkap

Permasalahan selanjutnya adalah adanya Pemda yang belum melakukan penetapan Perda kawasan perdesaan, insentif dan kemudahan investasi; upaya pendanaan selain APBD; evaluasi penggunaan Dana Desa; pembinaan pengelolaan BUMD, untuk mendukung Pengembangan Daerah Tertinggal dan Perdesaan.

Ketiga, alokasi anggaran untuk mendukung mandatory spending fungsi pendidikan dan bidang infrastruktur belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundangan untuk mendukung Kelembagaan dan Keuangan Daerah.

Sedangkan permasalahan terkait revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, antara lain, belum seluruh Mall
Pelayanan Publik pada Pemda memiliki kelembagaan formal, mengupayakan kecepatan pelayanan, dan melakukan evaluasi secara berkala.

“Selain itu, belum seluruh Pemda menyusun, menetapkan dan menyelaraskan perda pemajuan kebudayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ketua BPK.

Ketua BPK menyampaikan, IHPS juga memuat hasil pemeriksaan, antara lain, pada upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting. Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa kebijakan ybelum terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan, serta pencatatan dan pelaporan dalam sistem informasi belum dilakukan secara memadai.

Pada penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan, BPK menemukan belum seluruh Pemda menetapkan ruas jalan menurut fungsi dan kelas jalan, dan belum menyusun pedoman dan standar teknis penyelenggaraan jalan, serta pedoman penentuan prioritas penanganan/pemantapan jalan, kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan permasalahan ketidakpatuhan serta permasalahan efisiensi-efektivitas.

Sedangkan pada pengelolaan belanja pemda, terdapat permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang pada 165 Pemda, kekurangan volume/ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan/pekerjaan yang membutuhkan perbaikan pada 118 Pemda, ketidakpatuhan atas ketentuan pada 126 Pemda, serta pemborosan/kemahalan harga pada 56 Pemda.

Ketua BPK dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023 sebesar 78,2 persen. Adapun tingkat tindak lanjut oleh pemerintah daerah dan BUMD sebesar 78,6 persen.

“Kami meyakini peran aktif dan dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah menjadi kunci dalam meningkatkan komitmen pimpinan entitas untuk melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai wujud upaya kolaboratif untuk mendorong akuntabilitas, khususnya pada tataran pemerintah daerah,” tegas Isma Yatun.

06/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Air bersih (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2022SLIDER

BPK Dorong Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi yang Aman

by Admin 24/10/2023
written by Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman pada sejumlah objek pemeriksaan (obrik). Termasuk di antaranya obrik pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan sejumlah temuan yang memuat permasalahan. Misalnya saja, basis data capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) air minum dan sanitasi belum lengkap dan andal. Basis data BUMD air minum yang belum menerapkan full cost recovery (FCR) dan/atau memiliki idle capacity belum dimanfaatkan secara optimal.

Akibatnya, pemerintah belum sepenuhnya dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk mendorong penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman. Hal itu antara lain Kementerian Keuangan belum dapat mengalokasikan proporsi dana alokasi umum (DAU) specific grant untuk bidang pekerjaan umum berdasarkan data SPM untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar SPM. 

Selain itu, Kemendagri juga belum sepenuhnya dapat merancang prioritas pembinaan kepada pemda dalam perencanaan dan penganggaran pemenuhan kebutuhan SPM. Termasuk juga kepada BUMD air minum dan air limbah/sanitasi dalam peningkatan kinerja dan cakupan layanan.

Norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) tentang tata cara penyelarasan RPJMD/RKPD dengan RPJMN/RKP serta pedoman penyusunan RKPD belum diatur secara lengkap dan jelas. Akibatnya, target program prioritas nasional terkait penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman berpotensi tidak tercapai.

NSPK tentang desain pembinaan terhadap pemerintah desa dan kelompok masyarakat pascaprogram Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) belum ditetapkan secara lengkap. Akibatnya, pengelolaan aset Pamsimas dan kelembagaan pascaprogram Pamsimas berpotensi tidak berkelanjutan untuk mendukung pencapaian target RPJMN dan TPB.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri agar menginstruksikan unit kerja eselon I terkait penyediaan akses air minum dan sanitasi/air limbah untuk lebih optimal dalam melakukan koordinasi.

Mendagri juga perlu menginstruksikan Dirjen Bina Bangda untuk menetapkan NSPK tentang tata cara fasilitasi rancangan perkada tentang RKPD dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Khususnya untuk menetapkan NSPK yang mengatur tentang tata cara penyelarasan antara RPJMD/RKPD dengan RPJMN/RKP serta nomenklatur dan kodefikasi kegiatan dan subkegiatan untuk mendukung pencapaian indikator air minum aman.

Dirjen Bina Pemdes juga perlu berkoordinasi dengan K/L terkait dalam menetapkan NSPK yang mengatur tentang pembinaan pascaprogram Pamsimas secara lengkap. Ini antara lain percepatan capaian target air minum dan sanitasi layak dan aman di desa serta tata kelola aset hasil program Pamsimas dan kelembagaan penyelenggara SPAMS berbentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa.

24/10/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2022SLIDER

Daerah Harus Perbaiki Strategi dan Manajemen Pengelolaan Sampah

by Achmad Anshari 13/10/2023
written by Achmad Anshari

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Peningkatan kinerja pengelolaan sampah/limbah oleh pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu kebijakan yang ditetapkan dalam Rencana Pembngunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Untuk mendukung pelaksanaan agenda pembangunan tersebut BPK, telah melakukan pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan sampah rumah tangga (SRT) dan sampah sejenis sampah rumah tangga (SSSRT) tahun 2021 dan 2022 (sampai dengan triwulan III) yang dilakukan pada 20 pemda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa pemda telah melakukan upaya. Misalnya saja, sebanyak 7 pemda telah menyusun kebijakan dan strategi daerah (jakstrada) pengelolaan SRT dan SSSRT secara lengkap dan sinkron dengan kebijakan dan strategi nasional (jakstranas).

Namun demikian, BPK menyimpulkan bahwa masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi, maka akan memengaruhi efektivitas pengelolaan SRT dan SSSRT. Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah bahwa sebanyak empat pemda telah menyusun jakstrada secara lengkap, namun belum sinkron dengan jakstranas.

“Kemudian, sebanyak 9 pemda belum menyusun secara lengkap yang berakibat target capaian program dan kegiatan pengelolaan SRT dan SSSRT yang ditetapkan dalam jakstrada berpotensi tidak dapat dicapai,” demikian disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2022.

Untuk mengatasi permasalahan itu, BPK merekomendasikan bupati/wali kota agar menyusun dan menetapkan Jakstrada pengelolaan persampahan yang lengkap, selaras, dan mengikuti kebijakan perencanaan pemerintah diatasnya.

Permasalahan lainnya, pemerintah daerah belum sepenuhnya merencanakan kebutuhan sumber daya (anggaran, SDM, sarana prasarana) berdasarkan analisis kebutuhan. Ini mengakibatkan penyusunan rencana anggaran untuk pemenuhan SDM dan sarpras pengelolaan sampah belum mendukung pencapaian target pengurangan dan penanganan SRT dan SSSRT sesuai timeline dalam jakstrada.

Terkait itu, BPK merekomendasikan bupati/wali kota agar memerintahkan OPD terkait untuk menyusun anggaran pengelolaan sampah berdasarkan perhitungan kebutuhan sumber daya (anggaran, SDM, dan sarpras) sesuai dengan target yang ditetapkan dalam jakstrada.

Soal Penanganan Sampah, Ini Penjelasan Pemkot Medan ke BPK

Permasalahan yang juga ditemukan BPK adalah neraca pengelolaan sampah belum sepenuhnya disusun berdasarkan data dan keadaan riil. Serta pemda belum melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan jakstrada.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan laporan evaluasi pencapaian jakstrada tidak dapat digunakan sepenuhnya untuk mengukur pencapaian target pengurangan dan penanganan sampah yang telah ditetapkan dalam jakstrada.”

BPK merekomendasikan bupati/wali kota agar memerintahkan Kepala OPD terkait untuk menyusun dan menerapkan metode evaluasi capaian kinerja dan menyusun data necara sampah yang lengkap dan valid.

13/10/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS II 2022InfografikSLIDER

Ada Apa dengan Pengelolaan Sampah?

by Achmad Anshari 12/10/2023
written by Achmad Anshari

BPK telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) Tahun 2021 dan 2022 (s.d. Triwulan III) pada 20 pemda. Keduapuluh objek pemeriksaan dimaksud, yaitu: Pemerintah Kota Lhokseumawe, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kota Solok, Pemerintah Kota Lubuklinggau, Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kota Bengkulu, Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kota Pekalongan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Pemerintah Kota Manado, dan Pemerintah Kota Kupang.

Bagaimana hasil pemeriksaan dan permasalahan dalam pemeriksaan tersebut? Selebihnya dapat Anda simak pada infografik berikut.

12/10/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS II 2022InfografikSLIDER

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

by Achmad Anshari 22/09/2023
written by Achmad Anshari

Terkait pelindungan pekerja migran Indonesia, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selengkapnya ada pada infografik berikut.

22/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS II 2022InfografikSLIDER

Pemeriksaan Kepatuhan atas Penyediaan Tenaga Listrik dan Tarif Tenaga Listrik

by Achmad Anshari 20/09/2023
written by Achmad Anshari

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-7 menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan dan modern untuk semua.

Selengkapnya dapat disimak melalui infografik berikut.

20/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS II 2022InfografikSLIDER

Penguatan Sistem Antikorupsi

by Achmad Anshari 19/09/2023
written by Achmad Anshari

BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja atas penguatan sistem antikorupsi.

Selengkapnya, dapat disimak pada infografik berikut.

19/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Proyek pembangunan IKN
IHPS II 2022InfografikSLIDER

PDTT Persiapan Pemindahan Ibu Kota Negara TA 2022

by Achmad Anshari 18/09/2023
written by Achmad Anshari

Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB, yaitu tujuan ke-9 membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi.

Selengkapnya, dapat disimak pada infografik berikut.

18/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id