WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 8 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin 1

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Menakar Kesiapan Masyarakat Menyambut Transformasi Digital

by Admin 1 21/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Percepatan transformasi digital tidak hanya membutuhkan kesiapan infrastruktur. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) atau masyarakat dalam menyambut digitalisasi, menjadi faktor yang tak kalah penting.

Secanggih dan semahal apapun infrastruktur yang dibangun, program transformasi digital tak akan bisa berjalan maksimal jika masyarakat belum siap memanfaatkannya. Atas hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Auditorat Keuangan Negara (AKN) III akan melakukan pemeriksaan kinerja terkait transformasi digital.

BPK Telusuri Fraud dengan Forensik Digital

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada tahun ini terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menurutnya, Kominfo memiliki sejumlah program terkait transformasi digital.

Selain pembangunan infrastruktur, Kominfo melakukan literasi digital. Program tersebut berbentuk sosialisasi mengenai digitalisasi kepada berbagai elemen masyarakat, seperti warga di perdesaan, pekerja, mahasiswa, hingga komunitas.

Kominfo menargetkan ada sebanyak 50 juta orang yang mendapatkan literasi digital hingga 2024. Achsanul mengatakan, salah satu hal yang akan diuji BPK dalam pemeriksaan adalah mengenai kalangan masyarakat yang menjadi sasaran literasi digital oleh Kominfo.

“Kita lakukan pengujian apakah program yang mereka (Kominfo) jalankan itu sesuai atau tidak target sasarannya. Misalnya, kalau lebih banyak menyasar untuk usia 70 tahun ke atas, itu bukan tidak ada manfaatnya, tapi tidak maksimal,” kata Achsanul saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, belum lama ini.

“Anggaran untuk sejumlah program ini mencapai puluhan triliun rupiah. BPK akan hadir menguji apa yang sudah Kominfo lakukan dan nanti kita sampaikan kepada rakyat. Misalnya, apakah BTS-BTS yang dibangun berfungsi atau tidak. Karena percuma kalau kita bangun BTS, ada Palapa Ring, tapi tidak ada sinyal. Karena tujuannya adalah sinyal. Sinyal harus sampai ke daerah 3T.”

Achsanul mengatakan, literasi digital akan lebih bermanfaat jika lebih menyasar masyarakat usia produktif, seperti anak-anak muda di perdesaan. Menurut dia, literasi digital bagi pemuda di perdesaan bahkan bisa menekan angka urbanisasi.

“Dengan memahami dan mengerti cara memanfaatkan teknologi digital, anak-anak muda di perdesaan bisa menjalankan usaha atau berjualan dari desanya secara digital. Ini bisa menekan angka urbanisasi,” kata Achsanul.

Dia menegaskan, perkembangan teknologi informasi begitu cepat. Kecepatan itu harus diimbangi dengan keinginan dan kemampuan masyarakat untuk memanfaatkan serta beradaptasi.  “Kita punya fasilitas dan infrastruktur yang sudah mumpuni. Tapi, tantangan besarnya adalah bagaimana kita memanfaatkannya,” ujar Achsanul.

Pemeriksaan terkait transformasi digital juga menelisik efektivitas pembangunan base transceiver station (BTS), khususnya BTS 4G. Ia memaparkan, Kominfo menargetkan membangun 4.000 BTS dan yang sudah terpasang sekitar 2.000 BTS. “Kita juga hadir untuk melihat itu,” katanya.

BPK Terus Pacu Transformasi Digital

Selain itu, AKN III bakal memeriksa program satelit dan pelayanan ground segment. Achsanul menjelaskan, ground segment merupakan pemberian fasilitas-fasilitas internet di berbagai tempat, seperti di kelurahan, perdesaan, dan sekolah. 

“Anggaran untuk sejumlah program ini mencapai puluhan triliun rupiah. BPK akan hadir menguji apa yang sudah Kominfo lakukan dan nanti kita sampaikan kepada rakyat. Misalnya, apakah BTS-BTS yang dibangun berfungsi atau tidak. Karena percuma kalau kita bangun BTS, ada Palapa Ring, tapi tidak ada sinyal. Karena tujuannya adalah sinyal. Sinyal harus sampai ke daerah 3T,” kata Achsanul.

21/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Temuan BPK Bakal Jadi Bahan Evaluasi DJP, Soal Apa?

by Admin 1 20/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan akan menjadikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan evaluasi. Khususnya temuan terkait fasilitas perpajakan dalam Program Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) 2021 senilai Rp15,31 triliun.

Menguji Konsistensi DJP terhadap Wajib Pajak

“Ini akan membuat tata kelola insentif perpajakan mudah dan sederhana. Di sisi lain harusnya nanti jadi bahan evaluasi ke depan,” kata Suryo dalam di Kantor Pusat DJP Jakarta, beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari Antara.

BPK mengungkap temuan terkait fasilitas perpajakan dalam PC PEN 2021 sebesar Rp15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I-2022.

Insentif di dalam PC PEN senilai Rp15,3 triliun yang disorot BPK terbagi dalam beberapa jenis. BPK menyebut Rp6,74 triliun di antaranya belum dicairkan. “Ada proses BPKP pada 2020-2021, tetapi tidak terlaksana sehingga menjadi tunggakan,” tutur dia.

“Termasuk penyusunan dashboard dan tax advenditure, kami buat evaluasi dan menyusun dashboard sehingga pengawasan selama ini tetap ada.”

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, temuan BPK berkaitan dengan insentif di dalam PC PEN senilai Rp 15,3 triliun tersebut bisa dipertanggungjawabkan. “Kami akan melakukan komunikasi dengan Ditjen Anggaran dan akan follow up,” ungkap Yon.

Dia juga mengatakan kalau tata kelola insentif yang berkaitan dengan Program PC PEN akan terus dievaluasi dan diperbaiki. “Termasuk penyusunan dashboard dan tax expenditure, kami buat evaluasi dan menyusun dashboard sehingga pengawasan selama ini tetap ada,” sambung Yon.

20/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Kalteng akan Sampaikan Kinerja Secara Berkala

by Admin 1 19/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah M Ali Asyhar mengatakan akan menyampaikan kinerja perwakilan secara berkala terkait pemeriksaan keuangan pemerintah daerah. “Jadi, tidak hanya sudah ada pemberian opini,” kata dia di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari Antara.    

“Apalagi BPK dalam melakukan pemeriksaan pun berdasarkan yang terungkap di APBD. Sepanjang ada di APBD, pasti kami periksa. Tapi kalau di luar APBD, ya kami tidak bisa memeriksa.”

Menurut dia, laporan keuangan pemerintah daerah sudah seharusnya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Hal itu karena WTP bertujuan menilai kewajaran penyajian informasi keuangan dan bukan kebenaran.

Artinya, kata dia, ukuran wajar tersebut terdiri atas penyusunan yang sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian laporan keuangan mengungkapkan informasi terkait keuangan secara lengkap, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Dia pun menjamin kalau BPK akan memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah sesuai hasil pemeriksaan dan aturan.

Dia mengatakan ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa suatu daerah telah mendapatkan opini WTP dari BPK. Akan tetapi, kemudian kepala daerah atau kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) tertangkap tangan atau OTT. Hal itu sebenarnya dua hal berbeda, karena pemberian opini WTP lebih kepada kewajaran, bukan kebenaran.

Capaian Opini WTP LKKL dan LKPD Lampaui Target RPJMN

“Apalagi BPK dalam melakukan pemeriksaan pun berdasarkan yang terungkap di APBD. Sepanjang ada di APBD, pasti kami periksa. Tapi kalau di luar APBD, ya kami tidak bisa memeriksa. Oknum pemerintah yang terkena OTT itu kan uangnya bukan berasal atau tercantum di APBD. Jadi kita tidak bisa memeriksa,” kata Ali Asyhar.

Dia pun meminta masyarakat agar memberikan informasi jika ada oknum dari BPK yang memperjualbelikan opini WTP. “Kami berharap banyak dari semua pihak, terkhusus para wartawan, terkait desas-desus jual-beli opini WTP ini. Saya pastikan akan menindak tegas jika ada tim BPK di Kalteng yang memperjualbelikan opini WTP tersebut,” ucapnya.

Selain mengharapkan informasi dari berbagai pihak, BPK Kalteng selalu berpesan agar timnya dibantu memberikan dokumen yang diperlukan, bukan uang. Khususnya, setiap melakukan pemeriksaan dan bertemu dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu sebagai upaya mencegah adanya oknum-oknum tertentu yang mencari keuntungan dalam hal opini WTP ini.

Wow, Tiga Entitas Naik Kelas Jadi WTP

“Saya sudah beberapa kali mengambil tindakan tegas ketika mendapatkan informasi terkait jual-beli opini WTP ini. Tetapi, kami kan tidak bisa mengawasi semuanya,” kata Ali Asyhar.

19/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi jaringan listrik (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Dana Kompensasi yang Diterima PLN, Ini Temuan BPK

by Admin 1 18/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik tahun 2020 di PT PLN dan instansi terkait lainnya. Lingkup pemeriksaan meliputi perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik oleh PLN pada 2020 untuk golongan pelanggan yang dilakukan penyesuaian tarif atau tarif tenaga listrik nonsubsidi.

Apakah TKDN di BUMN Masih Perlu Ditingkatkan?

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik tahun 2020 di PLN telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Permasalahan tersebut yakni pemberlakuan penyesuaian tarif periode sebelumnya membebani keuangan negara.

PLN belum berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait upaya rinci efisiensi operasional yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk menindaklanjuti Surat Menteri ESDM dalam menghitung penyesuaian tarif tenaga listrik. Hal tersebut mengakibatkan PLN menerima dana kompensasi tenaga listrik dari pemerintah lebih besar Rp1,20 triliun.

“BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar memerintahkan EVP Tarif dan Subsidi untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian ESDM terhadap penerapan BPP tenaga listrik dan formula penyesuaian tarif secara keseluruhan.”

BPK pun merekomendasikan direksi PLN agar melakukan koordinasi secara optimal dengan Kementerian ESDM terkait upaya rinci efisiensi operasional yang harus dilakukan oleh PLN untuk menindaklanjuti Surat Menteri ESDM. Selain itu, PLN perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penerimaan dana kompensasi penyesuaian tarif tenaga listrik yang lebih besar Rp1,20 triliun.

BPK juga menginstruksikan EVP Tarif dan Subsidi untuk menggunakan volume penjualan dan nilai realisasi pendapatan sesuai dengan kondisi riil. Temuan BPK lainnya yaitu PLN tidak menyesuaikan dan menerapkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam perhitungan penyesuaian tarif berdasarkan kondisi riil.

Bertemu Dirut PLN, Anggota VII BPK Ungkap Harapannya

Akibatnya, perhitungan penyesuaian tarif tidak sepenuhnya dilakukan secara akurat. Karenanya, BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar memerintahkan EVP Tarif dan Subsidi untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian ESDM terhadap penerapan BPP tenaga listrik dan formula penyesuaian tarif secara keseluruhan sehingga mencerminkan biaya dan tarif riil.

18/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Penghematan Biaya Pokok Penyediaan Listrik

by Admin 1 17/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan independent power producer (IPP) pada 2016 hingga semester I 2020 di PT PLN dan instansi terkait lainnya. Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, permasalahan tersebut antara lain terkait operasi pembangkit IPP.

Yuk Intip Cara BPK Menghitung Kesesuaian Subsidi Listrik

BPK menemukan, PLN belum optimal melakukan upaya penurunan tarif dan mitigasi risiko penyerapan tenaga listrik di bawah batas minimum dalam skema take or pay untuk memperbaiki biaya pokok penyediaan tenaga listrik.

Hal ini mengakibatkan PLN kehilangan kesempatan untuk menghemat biaya pokok penyediaan tenaga listrik pada 2020 sebesar Rp4,52 triliun dari upaya penurunan tarif pembelian tenaga listrik. Selain itu, PT PLN kehilangan kesempatan untuk menghemat biaya pokok penyediaan tenaga listrik dari make up energi listrik pada 2020.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi PT PLN menyusun pedoman terkait penentuan tarif tenaga listrik secara umum, termasuk untuk pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT), untuk keperluan pada masa mendatang. Selain itu, menginstruksikan EVP IPP dan EVP Perencanaan Sistem lebih optimal menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam LHP sebelumnya.

Hal itu yakni mengupayakan energy make up untuk memanfaatkan energi yang tidak terserap dalam skema take or pay kontrak pembelian listrik IPP. Dalam penetapan kapasitas pembangkit IPP, PLN belum memperhatikan kemampuan keuangan dan rencana investasi sesuai tata kelola perusahaan yang baik.

BPK merekomendasikan direksi PLN menginstruksikan Executive Vice President (EVP) IPP serta pejabat terkait lainnya untuk mengevaluasi kewajaran tarif pembelian tenaga listrik IPP.

Hal ini mengakibatkan PLN tidak dapat mengukur kewajaran dan efektivitas investasi PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) melalui PT PJB Investasi (PJBI) di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Termasuk juga timbulnya risiko kehilangan investasi tersebut.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi PLN agar melakukan reviu dan evaluasi terhadap efektivitas investasi yang telah dilakukan oleh PJBI pada PLTA Batang Toru. Kemudian menyusun langkah-langkah strategis yang konkret untuk memitigasi risiko dalam investasi tersebut.

Dalam pengadaan IPP dan konstruksi pembangkit IPP, PLN menentukan tarif pembelian tenaga listrik tidak menggunakan referensi paling mutakhir. Juga tidak mengevaluasi berdasarkan kondisi riil serta tidak mempertimbangkan status lahan aset IPP pascamasa kontrak.

Hal ini mengakibatkan potensi ketidakhematan biaya pokok penyediaan tenaga listrik PLN dan salah satunya dapat membebani subsidi listrik yang dibayarkan oleh pemerintah. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi PLN menginstruksikan Executive Vice President (EVP) IPP serta pejabat terkait lainnya untuk mengevaluasi kewajaran tarif pembelian tenaga listrik IPP.

Bagaimana BPK Memastikan Ketepatan Subsidi Listrik?

Kemudian selanjutnya menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut secara optimal yang paling menguntungkan PLN. Termasuk juga mengkomunikasikan/konsultasi penyesuaian harga pembelian tenaga listrik dalam kontrak IPP terkait dengan mempertimbangkan status kepemilikan lahan, nilai residu, dan biaya investasi riil pembangkit.

17/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDER

IHPS I 2022 Memuat Pemeriksaan DTT, Apa Saja Itu?

by Admin 1 14/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2022 memuat hasil pemeriksaan laporan keuangan dan hasil pemeriksaan kinerja. Selain itu, laporan ini juga memuat 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT).

Ini Isi IHPS II 2021

Pemeriksaan itu terdiri dari lima objek pemeriksaan pemerintah pusat dan 43 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya. “Ada tiga tema prioritas nasional yang dijalankan, yakni Pembangunan sumber daya manusia, Penguatan infrastruktur, serta Penguatan Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I tahun 2022 kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).

Dia menjelaskan, pemeriksaan DTT tersebut antara lain pemeriksaan atas belanja barang tahun anggaran 2019 hingga triwulan III 2021 di Kementerian Ketenagakerjaan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja bantuan tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal ini antara lain terlihat dari tidak terdapat proposal pengajuan dan rincian penerima bantuan. Kemudian penetapan penerima bantuan berdasarkan usulan dari pihak tertentu dan tidak dilakukan verifikasi, serta kelompok penerima bantuan tidak sesuai dengan sebenarnya.

“BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara sebesar Rp1,62 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang harus dibayar pemerintah.”

Kedua, penerima bantuan sebesar Rp419,86 miliar tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). LPJ sebesar Rp124,57 miliar juga belum didukung dengan bukti dan/atau bukti tidak memadai.

“Ketiga, terdapat penyaluran bantuan sebesar Rp19,32 miliar dengan dasar surat keputusan substitusi yang dilaksanakan setelah berakhirnya tahun anggaran,” kata dia.

Selanjutnya, BPK pun merekomendasikan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar mempertanggungjawabkan belanja bantuan yang tidak dapat ditelusuri dan kekurangan dokumen pertanggungjawaban. Termasuk juga memproses indikasi kerugian negara sebesar Rp563,75 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menyetorkan ke kas negara hasil proses penetapan kerugiannya, dan melaporkan kepada BPK.

Isma menjelaskan, pemeriksaan DTT lainnya adalah pemeriksaan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik/public service obligation (KPP/PSO) di 14 objek pemeriksaan (BUMN/anak perusahaan/swasta). Hasil pemeriksaan atas perhitungan subsidi/KPP tahun 2021 mengungkapkan koreksi subsidi negatif sebesar Rp1,62 triliun.

Kemendes PDTT: Dua temuan BPK Terkait Keuangan Belum Tuntas

“Dengan demikian, BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara sebesar Rp1,62 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang harus dibayar pemerintah. BPK merekomendasikan direksi BUMN/anak perusahaan selaku operator agar melakukan koreksi atas subsidi/kewajiban pelayanan publik (KPP) tahun 2021 sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Isma.

14/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Menhan Minta Masukan BPK, Soal Apa?

by Admin 1 13/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto meminta masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia berharap mendapatkan masukan yang berguna bagi peningkatan kinerja Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI di bidang pertahanan.

Serahkan PDTT dan Kinerja kepada Kementerian ESDM, Ini Temuan BPK

“Saya berharap Kemhan dan TNI akan mendapat masukan-masukan yang berharga dan solusi terkait dengan peningkatan kinerja industri pertahanan. Seperti peningkatan dalam pemeliharaan dan perawatan pesawat terbang serta industri amunisi,” kata Prabowo dalam keterangan resmi, sebagaimana dikutip dari Antara.

Dia juga meminta masukan dari BPK terkait dengan langkah-langkah pemanfaatan aset barang milik negara (BMN). Tujuannya, untuk memberi nilai tambah terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Permintaan tersebut disampaikan Prabowo saat membuka pengarahan awal pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dari BPK di lingkungan Kementerian Pertahanan di Jakarta, Selasa (20/9). Pemeriksaan itu dipimpin oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana.

Adapun PDTT yang dilakukan BPK itu bertujuan untuk menilai kepatuhan pelaksanaan program atau kegiatan pemerintah terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

“Saya sangat setuju bahwa TNI memiliki kesungguhan dan semangat patriotisme dalam menjaga keamanan NKRI. Perkembangan dan tantangan ke depan menjadikan wilayah negara kita salah satu area tempur dari geopolitik dunia dan untuk menjaga wilayah kepulauan NKRI bukan hal yang mudah.”

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menyampaikan ucapan selamat bertugas dari Kemhan untuk tim pemeriksa BPK. Ia berharap tim pemeriksa BPK selalu dapat memberikan bimbingan demi kinerja Kemhan dan TNI yang lebih baik.

“Kepada tim pemeriksa BPK RI, kami ucapkan selamat bertugas. Saya berharap agar selalu memberi arahan, asistensi, dan bimbingannya sehingga ke depan Kemhan dan TNI akan menjadi semakin baik,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota I BPK Nyoman Adhi dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa BPK akan memberikan pandangan dari sisi lain. Misalnya saja terkait dengan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara kepada Kemhan untuk perbaikan-perbaikan ke depan.

Dengan demikian, lanjut dia, entitas yang diperiksa memiliki kecukupan, baik itu soal keuangan, sumber daya manusia (SDM), maupun manajerial. Sehingga Kemhan dan TNI dapat mencapai visi serta misi entitas dalam mendukung visi dan misi nasional.

PDTT Pengelolaan dan Perizinan Minerba TA 2019

“Saya sangat setuju bahwa TNI memiliki kesungguhan dan semangat patriotisme dalam menjaga keamanan NKRI. Perkembangan dan tantangan ke depan menjadikan wilayah negara kita salah satu area tempur dari geopolitik dunia dan untuk menjaga wilayah kepulauan NKRI bukan hal yang mudah,” tambah Nyoman.

13/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDERSorotan

Ini Isi IHPS I 2022 Terkait Pemeriksaan Kinerja

by Admin 1 12/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2022 antara lain memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja. Terdiri dari satu objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan lima objek pemeriksaan BUMN.

Soal Guru Madrasah, Kemenag Diminta Susun Roadmap

“Ada tiga tema prioritas nasional yang dijalankan, yakni Penguatan ketahanan ekonomi, Pembangunan sumber daya manusia, dan Penguatan infrastruktur,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I tahun 2022 kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).

Dia menjelaskan, pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan TA 2019 s/d semester 1 tahun 2021 di wilayah Jabodetabek di Kementerian Perhubungan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi dapat memengaruhi pencapaian target nasional dalam mengelola program transportasi berkelanjutan.

Permasalahan tersebut, antara lain, pertama pelaksanaan integrasi transportasi perkotaan di wilayah Jabodetabek belum efektif. Menurut Isma, pelaksanaan kegiatan belum sesuai target dan terdapat program atau strategi dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang tidak dapat dilaksanakan.

Kedua, upaya konservasi energi di sektor transportasi belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini ditunjukkan dengan belum selesai disusun dan ditetapkan/diserahkannya peta jalan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua Tim Koordinasi Percepatan Program KBLBB.

“Ada tiga tema prioritas nasional yang dijalankan, yakni Penguatan ketahanan ekonomi, Pembangunan sumber daya manusia, dan Penguatan infrastruktur.”

Karenanya, BPK pun merekomendasikan Menteri Perhubungan agar, pertama, mengoptimalkan peran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai fungsi koordinator penyusunan rencana aksi, pemantauan, dan evaluasi. Kedua, menyusun peta jalan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum.

Pemeriksaan kinerja lainnya adalah pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan TA 2021 yang dilaksanakan di 34 pemerintah provinsi di Indonesia. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa upaya yang dilaksanakan pemerintah provinsi kurang efektif menanggulangi kemiskinan. Alasannya, karena masih terdapat beberapa permasalahan signifikan.

Alasan tersebut antara lain, pertama, ada aspek kebijakan upaya penanggulangan kemiskinan. Masih terdapat pemerintah provinsi yang belum menyusun atau menetapkan rencana penanggulangan kemiskinan daerah (RPKD) dan rencana aksi tahunan (RAT). Kemudian belum optimal mengoordinasikan kebijakan dengan pemerintah kabupaten/kota, antarperangkat daerah di pemerintah provinsi dan institusi terkait lainnya.

Alasan kedua, terkait aspek pelaksanaan upaya penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemerintah provinsi yang belum melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Kemudian juga belum melaksanakan monitoring dan evaluasi secara memadai.

Ini Temuan BPK Soal Kebijakan Penetapan Kebutuhan ASN

Karenanya, kata Isma, BPK pun merekomendasikan gubernur terkait, antara lain untuk, pertama, menyusun RPKD dan RAT secara lengkap dan tepat waktu. Kedua, menetapkan dan menerapkan mekanisme koordinasi perencanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah dengan pemerintah kabupaten/kota, antarperangkat daerah dan institusi terkait di wilayahnya. Serta melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan.

12/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini yang Diminta Gubernur Kalteng kepada BPK

by Admin 1 11/10/2022
written by Admin 1

PALANGKA RAYA, WARTAPEMERIKSA — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk terus memberikan bimbingan dan arahan untuk pengelolaan keuangan yang berkualitas. Sebab, bimbingan dan arahan itu merupakan salah satu upaya membantu kerja para pengelola keuangan menjadi lebih baik.

Capaian Opini WTP LKKL dan LKPD Lampaui Target RPJMN

“Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang telah diraih pemda di Kalteng dapat juga terus dipertahankan. Termasuk berdaya guna dan berhasil guna bagi kesejahteraan masyarakat Kalteng,” kata dia di Palangka Raya, beberapa waktu lalu, seperti dilaporkan Antara.

Sugianto pun mengucapkan selamat datang dan bertugas kepada Kepala Perwakilan BPK Kalteng M Ali Asyhar yang baru saja dilantik menggantikan pendahulunya Agus Priyono. Dia juga percaya bahwa Ali Asyhar akan mampu melaksanakan amanah tugas dan tanggung jawab yang diemban dengan sebaik-baiknya.

“Saya berharap kerja sama, sinergi, dan kemitraan dalam pengelolaan keuangan daerah yang sudah tertata dengan baik ini, akan dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan menjadi makin baik lagi. Demi mengakselerasi kemajuan dan pembangunan Kalteng yang semakin BERKAH,” kata Sugianto.

Hasil Pemeriksaan BPK tak Berhenti di Opini WTP

Sugianto menyatakan bertekad untuk dapat dan selalu berkomitmen menjaga sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui kaidah-kaidah terbaik. Pengelolaan keuangan daerah itu pun harus berorientasi kepada hasil dan profesionalitas, serta proporsionalitas sekaligus keterbukaan.

“Dengan begitu, tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih bisa terwujud di Kalteng. Pelayanan kepada masyarakat yang lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel juga semakin meningkat,” kata dia.

11/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDER

IHPS I 2022 Memuat Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Pusat, Ini Detailnya

by Admin 1 10/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 telah diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10). Laporan itu antara lain memuat mengenai 137 hasil pemeriksaan keuangan pemerintah pusat.

“Merupakan hal yang esensial bahwa BPK senantiasa berupaya keras mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan.”

Dalam pidatonya, Ketua BPK Isma Yatun menjelaskan, hasil pemeriksaan keuangan pemerintah pusat meliputi 1 laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2021 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Kemudian 85 laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) tahun 2021 dengan opini 81 LKKL WTP dan empat LKKL wajar dengan pengecualian/WDP, yaitu LK Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

Lalu, 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2021 dengan opini WTP. Selanjutnya, 11 laporan keuangan unit akuntansi pengelola anggaran/barang (UAKPA/B) bagian anggaran (BA) BUN kementerian/lembaga (K/L) terkait, tidak diberikan opini. Terakhir, 39 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) tahun 2021 dengan opini 38 WTP dan 1 WDP.

“Atas laporan hasil pemeriksaan tersebut, capaian opini WTP pada LKKL tahun 2021 telah mencapai sebesar 95% atau telah melampaui target 92% yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024,” kata Isma.

Selain pemeriksaan keuangan pemerintah pusat, BPK juga telah memeriksa 541 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021 dari 542 pemda. Satu pemda, kata Isma, sampai dengan posisi per semester I 2022, belum menyampaikan LKPD tahun 2021, yakni Kabupaten Waropen.

Ini Isi IHPS II 2021

“Kabupaten Waropen baru menyerahkan laporan keuangannya pada 15 Agustus 2022 dan saat ini masih dalam proses pelaporan hasil pemeriksaan,” ungkap dia.

Kemudian, dari 541 pemda, sebanyak 500 di antaranya memperoleh opini WTP (92,4%), 38 pemda memperoleh opini WDP (7%), dan tiga pemda memperoleh opini tidak menyatakan pendapat/TMP (0,6%).

Dia melanjutkan, berdasarkan tingkat pemerintahan, capaian opini WTP pemerintah provinsi sebanyak 34 laporan keuangan atau sebesar 100%. Kemudian pemerintah kabupaten sebanyak 377 dari 414 laporan keuangan atau 91%, dan pemerintah kota sebanyak 89 dari 93 laporan keuangan atau 96%.

“Capaian opini WTP tersebut telah melampaui target RPJMN 2020-2024 untuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota masing-masing sebesar 92%, 80%, dan 92% pada tahun 2021,” jelas Isma.

BPK juga telah memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya, yakni LK tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji. BPK memberikan opini WTP terhadap keempat laporan keuangan tersebut.

IHPS Bukan Sekadar Rangkuman Pemeriksaan

“Merupakan hal yang esensial bahwa BPK senantiasa berupaya keras mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan. Hal ini sesuai ketentuan perundang-undangan dan praktik internasional terbaik. Khususnya terkait dengan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), yakni tujuan ke-16 target 16.6 untuk mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tataran,” ungkap Isma.

10/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id