WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

temuan bpk

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (8/12/2023). (Sumber foto: BPMI Sekretariat Presiden)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

Sampaikan IHPS I 2023, Ini Detail Temuan yang Diungkap BPK

by Admin 1 02/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023. Ikhtisar ini merupakan ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2023 yang terdiri atas 681 LHP keuangan (96,6 persen), 2 LHP kinerja (0,3 persen), dan 22 LHP dengan tujuan tertentu/DTT-kepatuhan (3,1 persen).

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 9.261 temuan yang memuat 15.689 permasalahan sebesar Rp18,19 triliun. Hal itu meliputi 7.006 (44,6 persen) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 8.626 (55 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp16,92 triliun. Kemudian 57 (0,4 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,27 triliun.

Serahkan IHPS I 2023, BPK Ungkap 9.261 Temuan Senilai Rp18,19 Triliun

Dari permasalahan ketidakpatuhan sebanyak 8.626 permasalahan, di antaranya sebanyak 6.088 (70,6 persen) sebesar Rp16,92 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 4.100 (67,4 persen) permasalahan sebesar Rp3,48 triliun. Kemudian, potensi kerugian sebanyak 775 (12,7 persen) permasalahan sebesar Rp7,43 triliun. Selanjutnya, kekurangan penerimaan sebanyak 1.213 (19,9 persen) permasalahan sebesar Rp6,01 triliun.

Selain itu, terdapat 2.538 (29,4 persen) permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi. Dari 57 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,27 triliun, terdapat 7 (12,3 persen) permasalahan ketidakhematan sebesar Rp222,29 miliar, dan 50 (87,7 persen) permasalahan ketidakefektifan sebesar Rp1,05 triliun.

Dari nilai permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp16,92 triliun, pada saat pemeriksaan, pimpinan entitas menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp852,82 miliar. Ini antara lain Kementerian PUPR sebesar Rp68,22 miliar, Kementerian Sosial sebesar Rp51,59 miliar, dan Pemkab Ogan Ilir sebesar Rp19,41 miliar.

Atas permasalahan yang ditemukan, BPK memberikan 26.171 rekomendasi. Mulai dari terkait dengan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. BPK pun merekomendasikan pimpinan entitas terkait agar menetapkan dan/atau menarik kerugian, memungut kekurangan penerimaan, dan menyetorkannya ke kas negara/daerah/perusahaan, serta mengupayakan agar potensi kerugian tidak menjadi kerugian.

Kemudian, terkait dengan permasalahan belum disepakatinya perjanjian konsesi jasa kebandarudaraan, Menteri Perhubungan direkomendasikan agar memproses persetujuan atas hasil pembahasan perjanjian konsesi jasa kebandarudaraan dengan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II sejak tahun 2018.

IHPS II 2022 Ungkap Temuan Senilai Rp25,85 Triliun

Terkait dengan permasalahan pelaksanaan kebijakan penyaluran dana bagi hasil (DBH) melalui fasilitas treasury deposit facility (TDF), Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah antara lain agar memerintahkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk menyelaraskan pengaturan penetapan batas saldo kas daerah serta melakukan evaluasi dan perbaikan/penghitungan kembali atas formulasi penghitungan serta penggunaan data yang valid untuk penyaluran DBH/dana alokasi umum (DAU) melalui fasilitas TDF.

Dengan melaksanakan rekomendasi BPK, diharapkan pengendalian intern yang dilakukan pemerintah/perusahaan menjadi semakin efektif. Kemudian program/kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien. Lalu kerugian segera dapat dipulihkan/dicegah, serta penerimaan negara/daerah/perusahaan dapat ditingkatkan. Dengan demikian, tata kelola keuangan negara dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih berkualitas dan bermanfaat untuk mewujudkan tujuan bernegara.

02/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2022SLIDER

BPK Ungkap Sejumlah Kelemahan SPI dan Ketidakpatuhan dalam LKPP Tahun 2022

by Admin 22/06/2023
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022. Walau LKPP mendapat opini WTP, pemerintah pusat diminta untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan negara. Sebab, BPK menemukan sejumlah permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP tahun 2022 secara administratif telah disampaikan BPK kepada DPR, DPD, dan Presiden pada 31 Mei 2023. Ketua BPK Isma Yatun saat acara penyerahan LHP LKPP tahun 2022 dan IHPS II 2022 kepada pimpinan DPR RI pada Selasa (20/6/2023) menjelaskan, hasil pemeriksaan 82 LKKL dan LKBUN menunjukkan opini WTP atas 81 LKKL dan LKBUN. Satu LKKL, yakni Laporan Keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Berdasarkan opini atas LKKL dan LKBUN tersebut, termasuk opini WDP pada LK Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022, BPK memberikan opini WTP LKPP Tahun 2022,” kata Ketua BPK.

Meski opini LKPP meraih opini WTP,  Isma menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK juga mengungkapkan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, permasalahan itu tidak berpengaruh material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022.

Isma mengungkapkan, salah satu permasalahan itu terkait pengelolaan pendapatan. Permasalahan yang ditemukan, antara lain, fasilitas dan insentif perpajakan yang belum memadai serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum sesuai ketentuan. Terkait ini, BPK merekomendasikan pemerintah agar mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan.

Permasalahan berikutnya mengenai pengelolaan belanja, antara lain, belanja transfer Dana Bagi Hasil secara nontunai belum memadai dan Belanja Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang belum sepenuhnya didukung kebijakan pelaksanaan dan anggaran.

“BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar melakukan evaluasi dan perbaikan formulasi penghitungan Dana Bagi Hasil yang akan disalurkan secara nontunai dan menetapkan kebijakan penyelesaian kewajiban pemerintah atas pelaksanaan Program Subsidi Tambahan KUR,” kata Isma.

Isma menambahkan, hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan bahwa pengelolaan dan penyelesaian piutang negara belum optimal, belum memadai, dan belum sesuai ketentuan. Ini terutama pada piutang negara dari proses likuidasi BUMN, piutang pajak, dan piutang bukan pajak.

Terkait permasalahan itu, BPK merekomendasikan pemerintah agar mengamankan hak tagih piutang negara, memutakhirkan data piutang pajak, dan meningkatkan pengawasan maupun pengendalian piutang bukan pajak tersebut.

Selain itu, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBN Tahun 2022, BPK juga menyampaikan Laporan Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal. Secara umum, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional.

22/06/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Temuan BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Lampung Sempat Viral, Ini Temuan BPK Soal Gedung dan Jalan di Lampung

by Admin 1 17/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan terkait pengelolaan keuangan saat melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun 2022. Salah satu permasalahan itu berupa kekurangan volume pekerjaan.

“Selain itu, pengelolaan aset tetap belum dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan tujuan pembangunan atas kawasan Kota Baru sebagai ibu kota provinsi yang baru tidak tercapai, gedung bangunan dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP) yang telah dibangun menjadi terbengkalai dan rusak, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.”

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) LK Pemprov Lampung kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay, di kantor DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Senin (8/5/2023). LK Pemprov Lampung 2022 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

BPK meminta agar permasalahan yang ditemukan untuk segera ditindaklanjuti. Permasalahan tersebut yaitu pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi empat kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, BPK menemukan permasalahan berupa kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp6,66 miliar yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp2,36 miliar atas 156 paket pekerjaan fisik berupa gedung, jalan dan tebing.

Ini Permintaan DPRD Bandar Lampung Terkait Temuan BPK

“Selain itu, pengelolaan aset tetap belum dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan tujuan pembangunan atas kawasan Kota Baru sebagai ibu kota provinsi yang baru tidak tercapai, gedung bangunan dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP) yang telah dibangun menjadi terbengkalai dan rusak, yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Anggota V BPK.

BPK dalam LHP juga memberikan penekanan terkait catatan atas utang dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota pada kuartal II, III, dan IV tahun 2022 di lingkungan Provinsi Lampung.

“Pemprov Lampung perlu melakukan manajemen kas secara baik agar dapat menyalurkan DBH kepada kabupaten/kota secara tepat waktu dan juga untuk menghindari terjadinya defisit anggaran yang belum dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota di lingkungan Provinsi Lampung,” kata Anggota V BPK.

BPK Dorong Penguatan Kapasitas KKP untuk Cegah Pandemi

Anggota V BPK mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan BPK berdasarkan temuan dalam LHP segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan. Hal ini agar rekomendasi tersebut tidak lagi menjadi temuan pada tahun berikutnya.

17/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

DPD dan Kejati Aceh Gelar Pertemuan Soal Temuan BPK, Apa Hasilnya?

by Admin 1 07/02/2023
written by Admin 1

BANDA ACEH, WARTAPEMERIKSA Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar rapat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, beberapa waktu lalu. Rapat itu membahas tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terindikasi merugikan keuangan negara.

Rapat konsultasi berlangsung di Kantor Kejati Aceh, di Banda Aceh dan diikuti para asisten serta pejabat utama Kejati Aceh. Rapat diikuti Wakil Ketua I Badan Akuntabilitas Publik DPD Bambang Sutrisno dan Wakil Ketua III Arniza Nilawati serta sejumlah anggota DPD, di antaranya M Fadhil Rahmi serta beberapa lainnya.

“Karena itu, kami mendorong lembaga auditor membuat kesepakatan bersama dengan kejaksaan bagaimana proses penghitungan kerugian negara yang tidak membutuhkan waktu lama, sehingga penanganan kasus tidak terhambat.”

Wakil Ketua I Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Bambang Sutrisno mengatakan banyak hal yang terungkap dalam pertemuan tersebut. Khususnya menyangkut tindak lanjut temuan BPK yang terindikasi merugikan keuangan daerah.

“Kami juga mengapresiasi Kejati Aceh yang telah menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut. Dan ini tentu langkah baik dalam penyelamatan. Rapat ini merupakan upaya kami memonitor perkembangan yang dilakukan kejaksaan terkait temuan BPK RI yang terindikasi merugikan keuangan negara,” kata Bambang Sutrisno, seperti dilansir Antara.

Bambang Sutrisno mengatakan dalam pertemuan tersebut juga terungkap kendala kejaksaan ketika menindaklanjuti temuan BPK. Di antaranya penghitungan kerugian negara oleh eksternal kejaksaan yang membutuhkan waktu lama.

Ini Andil Besar BPK dalam Pemberantasan Korupsi Menurut Jaksa Agung

“Karena itu, kami mendorong lembaga auditor membuat kesepakatan bersama dengan kejaksaan bagaimana proses penghitungan kerugian negara yang tidak membutuhkan waktu lama, sehingga penanganan kasus tidak terhambat,” kata Bambang Sutrisno.

Kepala Kejati(Kajati) Aceh Bambang Bachtiar mengapresiasi Badan Akuntabilitas Publik DPD yang menggelar rapat konsultasi. Sebab, banyak hal yang didiskusikan terkait tindak lanjut temuan BPK yang terindikasi merugikan keuangan negara.

“Kami juga menyampaikan berbagai hal menyangkut penanganan perkara merugikan keuangan negara dalam forum tersebut. Di antaranya menyangkut penghitungan kerugian negara,” kata Bambang Bachtiar.

Bekerja di BPK Adalah Ibadah

Bambang Bachtiar mengharapkan BPK bisa mempercepat penghitungan kerugian negara sebuah kasus. Sebab, kejaksaan memiliki limit waktu yang terbatas dalam menyelesaikan suatu tempat yang terindikasi merugikan keuangan negara.

“Masyarakat tentu tidak tahu masalah di luar yuridis. Masyarakat selalu menyalahkan kami mengapa penanganan sebuah kasus merugikan keuangan negara berlangsung lama. Padahal, kami terkendala penghitungan kerugian negara dari auditor,” kata Bambang Bachtiar.

07/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi PDAM (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Jawab Temuan BPK, Ini Langkah PDAM Jayapura

by Admin 1 22/11/2022
written by Admin 1

JAYAPURA, WARTAPEMERIKSA  — Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Jayapura mencoba menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua. Temuan itu pun melahirkan rekomendasi agar kepala daerah segera mengubah badan hukum PDAM Jayapura.

“Artinya sudah pasti lebih jelas lagi terkait hak dan kewajiban tinggal dari pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten Jayapura untuk melakukan kolaborasi.”

Terkait hal ini, Direktur Utama PDAM Jayapura Entis Sutisna mengatakan, perubahan badan hukum PDAM menjadi perusahaan perseroan daerah atau perseroda akan memberikan kontribusi. Hal ini antara lain, terhadap peningkatan pendapat asli daerah (PAD) pemerintah daerah setempat.

“Artinya sudah pasti lebih jelas lagi terkait hak dan kewajiban tinggal dari pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten Jayapura untuk melakukan kolaborasi,” kata Entis Sutisna, seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Menurut Entis, PDAM berharap agar pada akhir November 2022 perubahan badan hukum menjadi perseroda bisa disahkan. Hal ini untuk menjawab temuan dari audit BPK.

Kisah Dubes Fientje Hadapi Stereotip Perempuan Papua

“Karena ini sudah diberlakukan sejak 2017 dan kami sudah terlambat dua tahun sehingga dengan adanya perubahan ini tentu akan memberikan fleksibilitas bagi PDAM Jayapura dalam melakukan operasional,” ujar Entis.

Menurut dia, dengan perubahan badan hukum menjadi perseroda yang disebut juga sebagai BUMD yang berbentuk perseroan terbatas akan memberikan beberapa perubahan. Misalnya saja, pola pikir petugas PDAM akan berubah menjadi wirausahawan yang mampu menjawab percepatan pembangunan sarana air bersih.

“Dan terpenting ialah bagaimana PDAM Jayapura setelah menjadi perseroda akan banyak memberikan kontribusi bagi PAD,” kata Entis.

Bersama Bupati Jayapura, Papua Mathius Awoitauw, kata dia, PDAM telah mengikuti penyusunan raperda perubahan bentuk badan hukum PDAM. Hal ini sekaligus studi banding di Perseroda Giri Menang Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 11-14 November 2022.

Kemandirian Fiskal Papua Barat Alami Peningkatan

“Kegiatan tersebut merupakan suatu tahapan penyesuaian dasar hukum yang mengacu kepada Perubahan Regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD,” ujar Entis.

22/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Temuan BPK Bakal Jadi Bahan Evaluasi DJP, Soal Apa?

by Admin 1 20/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan akan menjadikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan evaluasi. Khususnya temuan terkait fasilitas perpajakan dalam Program Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) 2021 senilai Rp15,31 triliun.

Menguji Konsistensi DJP terhadap Wajib Pajak

“Ini akan membuat tata kelola insentif perpajakan mudah dan sederhana. Di sisi lain harusnya nanti jadi bahan evaluasi ke depan,” kata Suryo dalam di Kantor Pusat DJP Jakarta, beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari Antara.

BPK mengungkap temuan terkait fasilitas perpajakan dalam PC PEN 2021 sebesar Rp15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I-2022.

Insentif di dalam PC PEN senilai Rp15,3 triliun yang disorot BPK terbagi dalam beberapa jenis. BPK menyebut Rp6,74 triliun di antaranya belum dicairkan. “Ada proses BPKP pada 2020-2021, tetapi tidak terlaksana sehingga menjadi tunggakan,” tutur dia.

“Termasuk penyusunan dashboard dan tax advenditure, kami buat evaluasi dan menyusun dashboard sehingga pengawasan selama ini tetap ada.”

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, temuan BPK berkaitan dengan insentif di dalam PC PEN senilai Rp 15,3 triliun tersebut bisa dipertanggungjawabkan. “Kami akan melakukan komunikasi dengan Ditjen Anggaran dan akan follow up,” ungkap Yon.

Dia juga mengatakan kalau tata kelola insentif yang berkaitan dengan Program PC PEN akan terus dievaluasi dan diperbaiki. “Termasuk penyusunan dashboard dan tax expenditure, kami buat evaluasi dan menyusun dashboard sehingga pengawasan selama ini tetap ada,” sambung Yon.

20/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung Kementerian Keuangan/Kemenkeu (Sumber: kemenkeu.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Respons Pemerintah Soal Temuan BPK dalam LKPP 2021

by Admin 1 08/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemerintah menanggapi 27 temuan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021 yang tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Atas hal itu, pemerintah menyatakan tetap berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

“Pemerintah tetap berkomitmen, sehingga pengelolaan keuangan negara akan menjadi semakin berkualitas pada masa mendatang,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR yang dipantau secara daring di Jakarta, beberapa waktu lalu seperti dilansir dari Antara.

Tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah, antara lain berkaitan dengan temuan penentuan kriteria program PC-PEN 2021 dan pelaporannya terhadap LKPP. Pemerintah akan menetapkan kriteria atau program yang menjadi bagian dari program PC-PEN dan mengoptimalkan implementasi mekanisme pelaporannya dalam laporan keuangan.

“Selanjutnya, akan dilakukan penyempurnaan kebijakan akuntansi terkait transaksi perpajakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).”

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga akan memutakhirkan sistem pengajuan insentif wajib pajak dan menetapkan pedoman pelaporan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan. Hal itu terkait dengan temuan pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021. 

Pemerintah, kata dia, juga akan menindaklanjuti temuan kebijakan akuntansi yang belum mengatur pelaporan secara akrual transaksi pajak atas penyajian hak dan kewajiban negara. Untuk itu, pemerintah menugaskan tim gugus tugas agar berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dalam percepatan penyelesaian Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) terkait.

“Selanjutnya, akan dilakukan penyempurnaan kebijakan akuntansi terkait transaksi perpajakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” ujarnya.

Pemerintah pun menindaklanjuti temuan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pemerintah. Terkait itu, pemerintah akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan dan meningkatkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan anggaran.

Selain itu, juga meningkatkan peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Khususnya dalam memitigasi risiko ketidakpatuhan, ketidaktercapaian hasil, ketidaktepatan sasaran, dan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.

Sri Mulyani juga menjelaskan tindak lanjut terkait temuan sisa dana investasi pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) PT Garuda Indonesia dan PT Krakatau Steel. Terkait itu, pemerintah telah mengembalikan sisa dana IPPEN Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun ke kas negara.

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan evaluasi atas corrective action plan Krakatau Steel dalam rangka memenuhi key achievement indicator (KAI). Lalu mengembalikan sisa dana IPPEN jika hasil evaluasi menunjukkan Krakatau Steel tidak dapat memenuhi KAI.

Pemerintah juga akan melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan sampai dengan Juni 2022. Kemudian mengembangkan sistem informasi dan pengawasan ketetapan pajak yang akan kedaluwarsa penagihan. Hal ini terkait dengan temuan piutang pajak macet yang belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai.

Ini Cara Kemenkeu Kejar Target Penyelesaian Tindak Lanjut dari BPK

Menkeu melanjutkan, pemerintah akan menyelaraskan ketentuan mengenai dana Tapera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 dengan ketentuan dalam UU APBN. Kemudian menyusun kebijakan akuntansi terkait pengelolaan dana FLPP. Hal ini sebagai tindak lanjut temuan perlakuan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Sementara itu, dengan temuan belum disajikannya kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada neraca, pemerintah telah memerintahkan Tim Gugus Tugas untuk berkoordinasi dengan KSAP. Tim diminta untuk segera melakukan finalisasi dan menetapkan PSAP tentang imbalan kerja.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan identifikasi upaya hukum lain yang masih mungkin dilakukan sebagai bentuk pemantauan atas putusan hukum inkracht. Hal ini sebagai tindak lanjut untuk temuan kelemahan penatausahaan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sedangkan untuk pengalokasian anggaran pembayaran kewajiban putusan hukum inkracht, pemerintah akan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

08/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kemendes PDTT: Dua temuan BPK Terkait Keuangan Belum Tuntas

by Admin 1 20/05/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyampaikan terdapat dua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keuangan yang belum tuntas penyelesaiannya.

“Ada dua temuan yang terkait dengan uang yang belum kita selesaikan secara tuntas. Yang satu sudah dalam proses pengangsuran, yang satu belum sama sekali. Tentu akan kita tindak lanjuti,” ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari Antara.

“Terkait dengan butir-butir nonkeuangan sudah kita tindaklanjuti 100 persen dan sudah kita sampaikan kepada BPK untuk mendapatkan penetapan status kesesuaian tindak lanjutnya pada pemantauan BPK semester kedua tahun 2021.”

Dia mengemukakan, temuan BPK terkait keuangan yang sedang dalam proses pengangsuran yakni kekurangan volume pekerjaan untuk 7 paket pekerjaan di Eks Ditjen PKP2Trans (Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi) di satuan kerja daerah senilai Rp743.524.170. Per 8 April 2022, lanjut dia, Kemendes PDTT sudah melakukan setoran ke kas negara sebesar Rp358.945.631.

“Rekomendasi bersifat keuangan belum lunas, tapi sudah ditindaklanjuti dan sudah diajukan kepada BPK untuk penetapan status kesesuaian tindak lanjutnya pada pemantauan BPK semester kedua tahun 2021,” paparnya.

Sementara, tambah dia, temuan yang sama sekali belum disetor ke kas negara yakni kelebihan pembayaran terkait paket pekerjaan pengadaan infrastruktur, ruang kendali, dan media center senilai Rp230.500.000. “Dari tiga butir rekomendasi sudah ditindaklanjuti dua butir, 1 butir rekomendasi bersifat keuangan belum selesai ditindaklanjuti senilai Rp230.500.000 dan sudah diajukan kepada BPK untuk penetapan status kesesuaian tindak lanjutnya pada pemantauan BPK semester kedua tahun 2021,” paparnya.

Abdul Halim mengatakan, pada semester pertama 2021, terdapat 12 temuan dan 41 rekomendasi. Dua belas temuan itu terklasifikasi menjadi tiga, yakni pendapatan, belanja barang atau jasa, dan aset. “Terkait dengan butir-butir nonkeuangan sudah kita tindaklanjuti 100 persen dan sudah kita sampaikan kepada BPK untuk mendapatkan penetapan status kesesuaian tindak lanjutnya pada pemantauan BPK semester kedua tahun 2021,” tuturnya.

BPK Terus Kawal Program PC-PEN

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi V DPR Lasarus menyampaikan bahwa Komisi V meminta Kemendes PDTT untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Di samping itu, Kemendes PDTT juga diminta untuk mengambil langkah-langkah preventif agar temuan-temuan dalam hasil pemeriksaan BPK semester pertama tahun 2021 tidak terulang kembali.

20/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera diperbaiki (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Serahkan PDTT dan Kinerja kepada Kementerian ESDM, Ini Temuan BPK

by Admin 1 15/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera diperbaiki. Hal tersebut terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja kepada Kementerian ESDM yang diserahkan pada Kamis (1/4).

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, secara virtual.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut adalah pertama, Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas Bumi Tahun 2019. Kedua, PDTT atas Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Tahun 2018 sampai dengan Semester I 2020.

Ketiga, PDTT atas Pengelolaan PNBP dan Perizinan Minerba Tahun 2019. Kemudian keempat, Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Tahun 2015 sampai dengan Semester I 2020.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian ESDM untuk segera diperbaiki. Terkait PDTT atas Pengelolaan PNBP Minyak dan Gas Bumi Tahun 2019, permasalahan yang ditemukan antara lain. Pertama, penetapan tarif dan reviu tarif pengangkutan gas bumi berlarut-larut dan penerapan tarif pengangkutan belum sesuai ketentuan.

Kedua, aplikasi pada Direktorat BBM dan Direktorat Gas Bumi masih belum terintegrasi. Selain itu, validitas dan reliabilitas data yang ada dalam aplikasi masih kurang memadai karena data tidak up-date.

Sementara, terkait PDTT atas Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Tahun 2018 sampai dengan Semester I 2020, permasalahan yang ditemukan antara lain, pertama denda sanksi admintrasi dari kegiatan penyaluran BBN tahun 2018 belum diterima senilai Rp821,88 miliar dan potensi denda tahun 2019 dan 2020 senilai Rp400,17 miliar. Kedua, pola distribusi dan penetapan ongkos angkut FAME (biodiesel) yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM belum dapat menjamin kualitas, ketepatan waktu, dan ketersediaan stok serta memperoleh harga yang lebih menguntungkan negara.

Temuan BPK terkait PDTT atas Pengelolaan PNBP dan Perizinan Minerba Tahun 2019 antara lain, pertama areal terganggu pada kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan sarana prasarana penunjang pada tiga perusahaan belum didukung IPPKH seluas 1.021,75 hektare (ha) dengan potensi PNBP PKH senilai Rp82,46 miliar. Kedua, penerimaan PNBP tahun 2019 dari 10 perusahaan mineral dan batubara kurang senilai 34,774,773.89 dolar AS dan Rp205,38 miliar.

Terkait Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Tahun 2015 sampai dengan Semester I 2020, BPK menemukan beberapa permasalahan. Pertama, Kementerian ESDM belum memiliki roadmap yang jelas dan terukur dalam upaya percepatan pemanfaatan gas alam untuk sektor rumah tangga/pelanggan kecil dan transportasi. Kedua, monitoring dan evaluasi dalam kegiatan pembangunan Jargas dan SPBG belum dapat menilai outcome untuk mendukung tujuan pemerintah dalam pemanfaatan gas alam di sektor rumah tangga/pelanggan kecil dan transportasi.

“Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi, dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran terkait yang telah ditetapkan dalam RPJMN,” jelas Isma Yatun.

Salah satu prioritas nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 adalah, “Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan”. Sementara sasarannya, antara lain, “Meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan” dan “Meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor, dan daya saing perekonomian”.

Keempat pemeriksaan BPK itu dilakukan untuk mendukung pencapaian sasaran-sasaran nasional tersebut. Terutama untuk program prioritas “Pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan energi baru terbarukan (EBT)” dan “Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi”.

Pemeriksaan-pemeriksaan tersebut juga selaras dengan upaya untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 7, yaitu, “Memastikan akses terhadap energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan modern bagi semua”. Serta SDG 8, yaitu, “Mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan produktif, serta pekerjaan yang layak bagi semua”.

15/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id