WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

ihps ii 2023

BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Dana BOS Pesantren

by Admin 10/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan bantuan operasional sekolah pesantren TA 2022-2023 (semester I). Pemeriksaan itu dilakukan pada Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan efektivitas pengelolan dana BOS pesantren.

Seperti dikutip dari IHPS II 2023, Kemenag diketahui telah melakukan upaya-upaya dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pesantren dan bantuan inkubasi bisnis pesantren, di antaranya menetapkan juknis BOS Pesantren dan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren untuk setiap tahun anggaran.

Selain itu, Kemenag telah menganggarkan dan mengalokasikan BOS Pesantren melalui basis data Education Management Information System (EMIS).

Kendati demikian, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Kemenag belum sepenuhnya optimal dalam menetapkan pesantren penerima dan besaran dana BOS. BPK menemukan bahwa santri dengan nomor induk siswa nasional (NISN) valid tidak ditetapkan sebagai penerima BOS Pesantren, belum seluruh pesantren penerima BOS memiliki izin operasional, dan jumlah santri penerima BOS berbeda antara surat keputusan dan EMIS.

“Akibatnya, potensi terhambatnya operasional kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan yang menerima BOS Pesantren dari yang seharusnya dan BOS Pesantren yang disalurkan berpotensi tidak tepat sasaran,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

Temuan lain BPK adalah pesantren penerima bantuan belum menggunakan dan menatausahakan BOS Pesantren secara memadai, di antaranya penggunaan dana BOS belum sesuai dengan komponen pembiayaan yang diatur dalam juknis dan belum seluruh Pesantren menatausahakan dana BOS.

Akibat permasalahan itu, tujuan pemberian dana BOS Pesantren dalam membiayai operasional nonpersonalia pesantren belum optimal.

BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menyediakan database Ijin Operasional (Ijop) per jenjang satuan pendidikan pada Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS) dan melibatkan pengelola BOS Pesantren dari unsur daerah dalam melakukan verifikasi dan validasi calon penerima dana BOS Pesantren.

Rekomendasi lainnya adalah melakukan pengujian dokumen pertanggungjawaban dan pembukuan penggunaan dana BOS Pesantren secara optimal.

10/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Pulihkan Kerusakan Lingkungan dari Lahan Bekas Tambang

by Admin 13/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II tahun 2023 telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2023 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait lainnya. Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan itu terkait kerusakan lingkungan pada areal bekas tambang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat indikasi kerusakan lingkungan pada areal bekas pertambangan yang belum dilakukan pemulihan lingkungan oleh pemegang perizinan berusaha pada areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah habis masa dan/atau dicabut, areal pertambangan tanpa IUP, dan area IUP yang akan habis masa dalam dua tahun.

“Akibatnya, pemerintah berisiko menanggung biaya pemulihan lahan atas kegiatan pertambangan yang ditinggalkan seluas 432.697,66 hektare,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

Terkait masalah itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri LHK agar melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri ESDM terkait kebijakan pengelolaan dan penggunaan dana jaminan reklamasi, jaminan tutup tambang, dan atau biaya pemulihan yang dibayarkan oleh pihak ketiga sebagai akibat dari putusan pengadilan, sehingga dapat digunakan untuk kegiatan pemulihan lingkungan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Menteri LHK diminta berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan aparat penegak hukum terkait upaya
pemulihan kerusakan lingkungan.

Temuan BPK lainnya adalah penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan belum taat terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara, seperti terdapat 258 perusahaan melebihi baku mutu emisi yang telah ditetapkan dan belum dikenakan sanksi.  Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pencemaran udara atas lebihnya baku mutu emisi.

BPK merekomendasikan kepada Menteri LHK agar menginstruksikan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memproses pemberian sanksi kepada penanggung jawab dan/atau kegiatan yang melebihi baku mutu emisi.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan
persetujuan lingkungan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengungkapkan 8
temuan yang memuat 11 permasalahan, meliputi 5 kelemahan SPI dan 6 permasalahan ketidakpatuhan.

13/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Minta Mendikbudristek Percepat Sertifikasi Guru

by Admin 22/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk melakukan percepatan sertifikasi guru. Hal ini penting agar amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen agar seluruh guru tersertifikasi dapat direalisasikan

Hal itu menjadi salah satu rekomendasi BPK dari pemeriksaan kinerja terkait efektivitas pengelolaan pendidikan profesi guru (PPG). Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kemendikbudristek dan instansi terkait lainnya tahun 2021-2023 di Jakarta dan daerah.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, pemerintah telah melakukan upaya untuk peningkatan pengelolaan Program PPG, antara lain, membentuk direktorat yang khusus menangani PPG setingkat eselon 2 pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sesuai Permendikbudristek Nomor 28 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendikbudristek.

Kemudian pada tahun 2022 dan 2023, Direktorat PPG sudah melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi dalam rangka penjaminan mutu program PPG.

Kendati demikian, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang memengaruhi upaya pemerintah dalam pengelolaan Program PPG tahun 2021-2023 dalam rangka menghasilkan guru sebagai pendidik profesional sesuai kebutuhan nasional.

Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa Kemendikbudristek dalam merencanakan PPG belum didukung kebijakan yang komprehensif, koordinasi yang efektif, dan data yang andal. “Akibatnya, amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 agar seluruh guru tersertifikasi tidak dapat direalisasikan dalam rentang waktu yang jelas dan calon peserta PPG yang belum memenuhi persyaratan karena data yang tidak valid, tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

Temuan lainnya, Kemendikbudristek belum efektif dalam upaya plotting Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk tiap calon peserta PPG. Akibatnya, terdapat potensi kesalahan plotting kandidat PPG yang dipanggil untuk melanjutkan ke tahapan konfirmasi kesediaan dan waktu penerimaan peserta PPG melebihi jadwal yang ditentukan.

Kemendikbudristek juga belum sepenuhnya efektif dalam mengatur serta menetapkan perangkat uji kompetensi berdasarkan standar kompetensi guru untuk mendukung tujuan program PPG. Kondisi tersebut mengakibatkan ketidaksesuaian penilaian/pengukuran kompetensi guru dengan karakteristik guru/peserta ujian yang diharapkan dan potensi tidak tercapainya penyelesaian sertifikasi seluruh guru sebagaimana amanat Undang-Undang.

BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Mendikbudristek. Rekomendasi itu, antara lain, menyusun kebijakan terkait percepatan penuntasan sertifikasi guru dalam jabatan dengan batas waktu penyelesaian yang jelas dan menetapkan mekanisme validasi awal atas data pokok pendidikan (DAPODIK) terkait data guru sebagai dasar perencanaan PPG Dalam Jabatan sebelum proses seleksi.

Rekomendasi lainnya adalah menginstruksikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan sistem yang dapat menjamin pelaksanaan tahapan-tahapan dalam seleksi terdokumentasi secara memadai, sehingga memungkinkan adanya evaluasi berdasarkan data dan pelaksanaan  prosedur kerja yang valid.

Pengelolaan Pendidikan Profesi Guru Belum Efektif 

BPK juga meminta Mendikbudristek untuk kebijakan syarat kepemilikan sertifikat pendidik yang lebih memperhatikan karakteristik guru untuk dapat segera menuntaskan sertifikasi guru.

22/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Karena Hal Ini, Wakil Ketua BPK Mengaku Bangga

by Admin 1 12/07/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hendra Susanto mengapresiasi kehadiran seluruh pemangku kepentingan dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) 2023 di JCC, Senayan, Jakarta pada Senin (8/7/2024). BPK mengundang seluruh bupati, walikota, gubernur, menteri serta kepala lembaga negara pada acara tersebut.

“Ini suatu kebanggaan bagi kami warga BPK. Kami mengistilahkan ini semua CEO dari Republik Indonesia, kami undang ke sini,” ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto di sela-sela acara.

BPK Sampaikan IHPS II 2023 ke DPR, Ini Temuan yang Diungkap

Hendra menyampaikan, acara ini dibuat untuk menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa BPK bersama pemerintah telah bekerja bersama untuk mendorong penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dalam sedekade terakhir. BPK juga turut serta mendampingi pemerintah dalam mendukung capaian program pemerintah agar bisa memberikan manfaat pada masyarakat.

“Ini adalah fondasi untuk ke depannya,” ujar Hendra.

Seiring Indonesia akan menyongsong pemerintahan baru, Hendra mengatakan, capaian sedekade ini dapat menjadi bekal untuk terus memperkuat sinergi. BPK pun berperan sebagai lembaga yang sangat strategis dalam accountability chain atau rantai akuntabilitas.

“BPK berperan agar keuangan negara ini bisa dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.”

Hendra berharap, ke depannya, sinergi ini terus berkelanjutan dan pengelolaan harta negara bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Sehingga, tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sesuai amanat dari UUD 1945 dapat tercapai.

“BPK berperan agar keuangan negara ini bisa dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya.

IHPS II 2023 Ungkap 6.197 Temuan

Hendra juga mengatakan, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sudah semakin membaik dan kini berada di level 75-80 persen. Artinya, ungkap Hendra, entitas pemeriksaan sudah semakin sadar untuk memperbaiki tata kelola dari rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

“Harapan kami, tindak lanjut ini bisa terus ditingkatkan bahkan sampai 100 persen. Mudah-mudahan dengan ini tata kelola pemerintah bisa semakin bagus,” ujarnya.

12/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDERSorotan

Mayoritas Pemda Belum Masukkan Program Stunting ke dalam RPJMD

by Admin 1 25/06/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Program pemerintah pusat dalam menurunkan prevalensi stunting perlu mendapatkan dukungan lebih dari pemerintah daerah (pemda). Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sejumlah permasalahan yang perlu diperbaiki oleh pemda dalam menurunkan angka stunting.

Hasil temuan BPK mengungkapkan bahwa mayoritas pemda belum mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan daerah. Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023.

“Akibatnya, perencanaan pemerintah daerah untuk percepatan penurunan prevalensi stunting berpotensi tidak mendukung pencapaian target nasional.”

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada 3 objek pemeriksaan di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Termasuk juga 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya.

BPK menemukan bahwa pemda belum sepenuhnya mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan prevalensi stunting ke dalam dokumen perencanaan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Hasil pemeriksaan uji petik pada 44 pemda, terdapat 40 (90,91 persen) pemda yang belum sepenuhnya mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah.

Hal tersebut di antaranya terdapat pemda yang belum memuat target penurunan prevalensi stunting pada RPJMD dan RKPD, dan target pelaksanaan intervensi spesifik maupun sensitif pada dokumen perencanaan pada pemda belum sepenuhnya selaras dengan target nasional pada RPJMN.

“Akibatnya, perencanaan pemerintah daerah untuk percepatan penurunan prevalensi stunting berpotensi tidak mendukung pencapaian target nasional,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala Daerah agar Kepala Bappeda, dalam menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) tahun 2021-2026 dan RKPD terkait target penurunan prevalensi stunting supaya berpedoman pada RPJMN dan Koordinator Bidang Koordinasi, Konvergensi, dan Perencanaan TPPS Kabupaten/Kota supaya melakukan langkah-langkah proaktif untuk mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan memastikan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting antar Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa. Terutama di lokasi intervensi prioritas lokus stunting.

Menelaah Faktor-Faktor Lambatnya Penanganan “Stunting” di Sulawesi Tenggara

Permasalahan lainnya adalah pemda belum sepenuhnya melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan percepatan penurunan stunting melalui sistem informasi secara andal. Hasil pemeriksaan uji petik pada 44 pemda menunjukkan bahwa pencatatan dan pelaporan kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting melalui sistem informasi e-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM), Sistem Informasi Keluarga (SIGA), Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil), dan portal Aksi Bangda pada seluruh pemda belum menghasilkan data yang berkualitas (lengkap, akurat, konsisten dan tepat waktu).

Selain itu, data dan laporan kegiatan percepatan penurunan stunting belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk perencanaan dan penganggaran periode berikutnya dan keperluan monitoring dan evaluasi.

Akibatnya, data yang tersedia pada aplikasi e-PPGBM, Elsimil, Siga/New Siga, dan Aksi Bangda belum dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam melaksanakan perencanaan, penganggaran, dan monitoring evaluasi kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting.

Ingatkan Komitmen Daerah, BPK Ungkap Masalah Terkait Penanganan Stunting

BPK telah merekomendasikan kepada kepala daerah agar kepala Bappeda bersama dengan kepala Dinkes dan kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan, keakuratan, konsistensi data yang diinput dalam aplikasi e-PPGBM, SIGA, Elsimil, dan Aksi Bangda.

Selain itu, kepala daerah diminta memastikan ketepatan waktu penginputannya dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk mengidentifikasi kesenjangan data dalam aplikasi Aksi Bangda dan menyusun rencana tindak lanjutnya.

25/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS II 2023InfografikSLIDER

Pengelolaan Pendidikan Profesi Guru Belum Efektif 

by Admin 14/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pendidikan profesi guru (PPG) yang dilaksanakan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan instansi terkait lainnya tahun 2021-2023 di Jakarta dan daerah.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang memengaruhi upaya pemerintah dalam pengelolaan Program Pendidikan Profesi Guru tahun 2021-2023 dalam rangka menghasilkan guru sebagai pendidik profesional sesuai kebutuhan nasional.

14/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2022SLIDER

Sederet Temuan BPK atas Kinerja dan Pengelolaan Keuangan Daerah

by Admin 06/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai permasalahan yang ditemukan saat melakukan pemeriksaan pada pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan tersebut sudah dicantumkan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS) 2023 yang telah disampaikan BPK kepada DPD RI pada Selasa (5/6/2024).

Ketua BPK Isma Yatun saat menyerahkan IHPS II 2023 kepada DPD RI menjelaskan, IHPS II 2023 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yaitu pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

Hasil pemeriksaan pengembangan wilayah di antaranya mengungkapkan permasalahan adanya pemda yang belum menetapkan Perda/Perkada terkait insentif pajak/retribusi daerah, dan belum menyediakan sistem penyediaan air bersih/air minum, sarana dan prasarana jalan, serta tempat dan instalasi pengolahan akhir yang menunjang Pengembangan Kawasan Strategis.

BPK Sampaikan IHPS II 2023 ke DPR, Ini Temuan yang Diungkap

Permasalahan selanjutnya adalah adanya Pemda yang belum melakukan penetapan Perda kawasan perdesaan, insentif dan kemudahan investasi; upaya pendanaan selain APBD; evaluasi penggunaan Dana Desa; pembinaan pengelolaan BUMD, untuk mendukung Pengembangan Daerah Tertinggal dan Perdesaan.

Ketiga, alokasi anggaran untuk mendukung mandatory spending fungsi pendidikan dan bidang infrastruktur belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundangan untuk mendukung Kelembagaan dan Keuangan Daerah.

Sedangkan permasalahan terkait revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, antara lain, belum seluruh Mall
Pelayanan Publik pada Pemda memiliki kelembagaan formal, mengupayakan kecepatan pelayanan, dan melakukan evaluasi secara berkala.

“Selain itu, belum seluruh Pemda menyusun, menetapkan dan menyelaraskan perda pemajuan kebudayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ketua BPK.

Ketua BPK menyampaikan, IHPS juga memuat hasil pemeriksaan, antara lain, pada upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting. Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa kebijakan ybelum terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan, serta pencatatan dan pelaporan dalam sistem informasi belum dilakukan secara memadai.

Pada penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan, BPK menemukan belum seluruh Pemda menetapkan ruas jalan menurut fungsi dan kelas jalan, dan belum menyusun pedoman dan standar teknis penyelenggaraan jalan, serta pedoman penentuan prioritas penanganan/pemantapan jalan, kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan permasalahan ketidakpatuhan serta permasalahan efisiensi-efektivitas.

Sedangkan pada pengelolaan belanja pemda, terdapat permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang pada 165 Pemda, kekurangan volume/ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan/pekerjaan yang membutuhkan perbaikan pada 118 Pemda, ketidakpatuhan atas ketentuan pada 126 Pemda, serta pemborosan/kemahalan harga pada 56 Pemda.

Ketua BPK dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023 sebesar 78,2 persen. Adapun tingkat tindak lanjut oleh pemerintah daerah dan BUMD sebesar 78,6 persen.

“Kami meyakini peran aktif dan dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah menjadi kunci dalam meningkatkan komitmen pimpinan entitas untuk melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai wujud upaya kolaboratif untuk mendorong akuntabilitas, khususnya pada tataran pemerintah daerah,” tegas Isma Yatun.

06/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDERSorotan

BPK Sampaikan IHPS II 2023 ke DPR, Ini Temuan yang Diungkap

by Admin 1 05/06/2024
written by Admin 1

WARTAPEMERIKSA, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada DPR RI pada Selasa (4/6/2024). Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan, IHPS II 2023 memuat 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari satu LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

IHPS tersebut mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023, dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2 persen. Untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi mencapai 52,9 persen.

Ini Temuan BPK di IHPS I 2023 Terkait Pemeriksaan 4 Lembaga Negara

“Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun di mana Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-2023,” ungkap Isma dalam Rapat Paripurna DPR RI.

IHPS II Tahun 2023 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yakni pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Hasil pemeriksaan atas prioritas nasional pengembangan wilayah di antaranya mengungkapkan permasalahan pengadaan dan penyaluran bantuan pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian (alsintan) tahun 2022-2023 belum didukung hasil uji mutu dan ketidaktepatan sasaran penyaluran.

“Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun di mana Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-2023,”

Kemudian, pengembangan Kawasan Strategis, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan Maloy Batuta Trans Kalimantan belum merealisasikan pencapaian target, belum membangun, mengembangkan, dan mengelola prasarana serta belum didukung SDM yang memadai.

Isma juga menyampaikan, hasil pemeriksaan atas revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Dia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Pedoman Umum pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental di tahun 2021 dan membentuk Gugus Tugas Nasional GNRM. Akan tetapi, pelaksanaan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian belum dilaksanakan secara berkesinambungan.

Kemudian, dalam pelayanan ibadah haji, regulasi layanan akomodasi dan konsumsi, serta transportasi udara telah selaras, namun masih terdapat permasalahan mendasar. Misalnya saja pemerataan kesempatan, penerapan istithaah kesehatan dalam penetapan jamaah haji berangkat dan penetapan biaya perjalanan ibadah haji yang belum optimal dalam mendukung keberlanjutan keuangan haji dan keberadilan.

IHPS I 2023 Ungkap 1.004 Permasalahan Sistem Pengendalian Intern 

IHPS II 2023 juga memuat hasil pemeriksan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga. BPK menemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara, serta kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan USD153,22 ribu yang disebabkan pelaksanaan belanja modal tahun 2022 dan semester I TA 2023 tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, pada pemeriksaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya, ditemukan antara lain PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisis kemampuan keuangan customer. Sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar.

05/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id