WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

ihps ii 2022

Pembangkit listrik (Sumber Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Kelebihan Pembayaran Dana Kompensasi Tenaga Listrik

by Admin 1 09/11/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas penyediaan tenaga listrik dan tarif tenaga listrik terhadap satu objek pemeriksaan badan usaha milik negara (BUMN). Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2022, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ketujuh, yakni menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua.

Penghitungan Subsidi Listrik PLN Dikoreksi BPK

Dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkapkan temuan yang memuat permasalahan yakni penyesuaian tarif tenaga listrik tahun 2021 terhadap 13 golongan tarif pelanggan nonsubsidi tidak disetujui Menteri ESDM. Sehingga dana kompensasi membebani keuangan negara sebesar Rp24,59 triliun.

Selain itu, dana kompensasi tenaga listrik tahun 2021 diperhitungkan dan dibayarkan lebih besar Rp675,98 miliar. Permasalahan tersebut mengakibatkan belanja dalam APBN tahun 2022 direalisasikan dalam bentuk dana kompensasi untuk membiayai konsumsi tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi PT PLN atau pelanggan yang mampu dan kelebihan pembayaran dana kompensasi tenaga listrik tahun 2021 oleh pemerintah kepada PT PLN sebesar Rp675,98 miliar.

Kemudian, perhitungan harga patokan batu bara (HPB) dalam penyesuaian tarif belum selaras dengan perhitungan harga jual batu bara transaksi berjangka yang telah berlangsung di PT PLN. Kondisi tersebut mengakibatkan HPB yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian tarif tahun 2021 berpotensi kurang akurat.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada direksi PT PLN agar berkoordinasi lebih optimal dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk menyusun pemberlakuan formula penyesuaian tarif yang wajar atas golongan tarif nonsubsidi. Kemudian menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp675,98 miliar atau mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dalam pembayaran dana kompensasi tenaga listrik tahun berikutnya.

Ini Ringkasan LHP DTT Infrastruktur Ketenagalistrikan

Direksi PLN juga perlu mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk mempertegas ketentuan perhitungan HPB dalam perhitungan penyesuaian tarif sebagai pedoman bagi PT PLN dalam melaksanakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.

09/11/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Air bersih (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2022SLIDER

BPK Dorong Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi yang Aman

by Admin 24/10/2023
written by Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman pada sejumlah objek pemeriksaan (obrik). Termasuk di antaranya obrik pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan sejumlah temuan yang memuat permasalahan. Misalnya saja, basis data capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) air minum dan sanitasi belum lengkap dan andal. Basis data BUMD air minum yang belum menerapkan full cost recovery (FCR) dan/atau memiliki idle capacity belum dimanfaatkan secara optimal.

Akibatnya, pemerintah belum sepenuhnya dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk mendorong penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman. Hal itu antara lain Kementerian Keuangan belum dapat mengalokasikan proporsi dana alokasi umum (DAU) specific grant untuk bidang pekerjaan umum berdasarkan data SPM untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar SPM. 

Selain itu, Kemendagri juga belum sepenuhnya dapat merancang prioritas pembinaan kepada pemda dalam perencanaan dan penganggaran pemenuhan kebutuhan SPM. Termasuk juga kepada BUMD air minum dan air limbah/sanitasi dalam peningkatan kinerja dan cakupan layanan.

Norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) tentang tata cara penyelarasan RPJMD/RKPD dengan RPJMN/RKP serta pedoman penyusunan RKPD belum diatur secara lengkap dan jelas. Akibatnya, target program prioritas nasional terkait penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman berpotensi tidak tercapai.

NSPK tentang desain pembinaan terhadap pemerintah desa dan kelompok masyarakat pascaprogram Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) belum ditetapkan secara lengkap. Akibatnya, pengelolaan aset Pamsimas dan kelembagaan pascaprogram Pamsimas berpotensi tidak berkelanjutan untuk mendukung pencapaian target RPJMN dan TPB.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri agar menginstruksikan unit kerja eselon I terkait penyediaan akses air minum dan sanitasi/air limbah untuk lebih optimal dalam melakukan koordinasi.

Mendagri juga perlu menginstruksikan Dirjen Bina Bangda untuk menetapkan NSPK tentang tata cara fasilitasi rancangan perkada tentang RKPD dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Khususnya untuk menetapkan NSPK yang mengatur tentang tata cara penyelarasan antara RPJMD/RKPD dengan RPJMN/RKP serta nomenklatur dan kodefikasi kegiatan dan subkegiatan untuk mendukung pencapaian indikator air minum aman.

Dirjen Bina Pemdes juga perlu berkoordinasi dengan K/L terkait dalam menetapkan NSPK yang mengatur tentang pembinaan pascaprogram Pamsimas secara lengkap. Ini antara lain percepatan capaian target air minum dan sanitasi layak dan aman di desa serta tata kelola aset hasil program Pamsimas dan kelembagaan penyelenggara SPAMS berbentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa.

24/10/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Hasil Pemeriksaan BPK Jadi Acuan DPD

by Admin 1 22/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada kementerian/lembaga, termasuk bagi DPD. Wakil Ketua DPD Nono Sampono menegaskan, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan bagi DPD untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

Pemeriksaan BPK juga bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut disampaikan Nono dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS II) 2022 kepada DPD RI, di Jakarta, 22 Juni 2023.

“Terkait hal ini DPD menghormati dan mengucapkan terima kasih atas hasil audit kinerja yang telah dilaksanakan oleh BPK. Semoga hasil audit kinerja ini dapat menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas kinerja DPD RI pada masa mendatang.”

Nono dalam kesempatan tersebut menyinggung mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh para entitas. Sesuai laporan BPK dalam IHPS II 2022, terdapat kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-2022 sebesar Rp4,93 triliun. Kerugian negara/daerah pada pemerintah daerah tercatat sebesar Rp3,69 triliun (75 persen).

Jumlah itu terbesar dari total kerugian dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-2022. Adapun total kerugian negara pada pemerintah pusat, BUMN, dan BUMD secara berturut-turut sebesar Rp1,10 triliun (22 persen), Rp 121,77 miliar (2 persen) dan Rp 12,76 miliar (1 persen).

Berdasarkan catatan BPK, tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat sebesar 67 persen, pemerintah daerah 63 persen, BUMN 35 persen, dan BUMD 23 persen.

Data tersebut,kata dia, menunjukkan pemerintah pusat memiliki persentase ganti rugi keuangan negara yang paling tinggi. Sesuai amanah konstitusi dan perintah undang-undang, hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK RI menjadi bahan bagi DPD untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

“Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, DPD meminta perhatian serius pemerintah pusat dan pemda untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara,” kata Nono.

Serahkan IHPS ke DPD, Ini Paparan Ketua BPK Soal Kemiskinan di Daerah

Nono dalam pidato sambutannya juga menyinggung soal hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK terhadap DPD. Nono mengatakan, BPK menemukan beberapa hal terkait mekanisme kinerja DPD. Beberapa temuan itu adalah penginputan data aspirasi masyarakat daerah yang diperoleh pada masa sidang dan penetapan tema pengawasan dinilai BPK belum sepenuhnya memadai.

“Terkait hal ini DPD menghormati dan mengucapkan terima kasih atas hasil audit kinerja yang telah dilaksanakan oleh BPK. Semoga hasil audit kinerja ini dapat menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas kinerja DPD RI pada masa mendatang,” kata Nono.

Nono pun berharap BPK dapat terus memperkuat fungsi pemeriksaan. Menurut dia, hal ini juga telah disampaikan kepada BPK dalam hasil pertimbangan DPD pada sidang paripurna keenam yang digelar pada 9 Desember 2022.

Nono menjelaskan, DPD dalam pertimbangan tersebut merekomendasikan BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap lembaga yang terdapat temuan-temuan dengan nominal yang signifikan terkait laporan penanganan pandemi Covid-19. Kemudian, DPD meminta BPK merekomendasikan kepada pemerintah untuk membuat suatu sistem tunggal penyajian laporan keuangan negara sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, kata dia, DPD meminta BPK agar BPK Perwakilan Provinsi diberikan kewenangan dalam mengaudit program kerja pemerintah yang berada di daerah, yang anggarannya berasal dari APBN. “Kewenangan ini penting agar pemeriksaan program-program nasional yang berada di daerah bisa  dilaksanakan dengan cepat dan tepat. Dalam kaitan ini DPD meminta BPK pusat menambah SDM di perwakilan provinsi,” kata dia.

Adapun rekomendasi lainnya adalah mendorong penguatan fungsi BPK melalui perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. “Terhadap rekomendasi tersebut, DPD meminta BPK untuk memberi perhatian serta menindaklanjutinya,” ujar dia.

BPK Alami Banyak Kemajuan? Ini Kata Ketua DPD

Terkait hasil pemeriksaan, Nono meminta agar berbagai laporan dan catatan yang telah disampaikan BPK untuk ditindaklanjuti oleh seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah. Khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas konsistensi kerja sama selama ini. Semoga Tuhan meridhoi setiap langkah kerja BPK dan DPD RI. Semoga kerja sama ini dapat terjalin lebih baik, sehingga memberikan dampak luas bagi masyarakat,” katanya.

22/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pendidikan menggunakan platform digital (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pengadaan Platform Digital Pendidikan Tembus Rp44,02 Miliar, BPK Ragukan Kewajarannya

by Admin 1 04/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan untuk mengawal upaya pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital. Dikutip dari IHPS II Tahun 2022, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-9 membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi.

Foresight BPK Gambarkan Reallita dan Masa Depan Pendidikan di Tanah Air

Dari pemeriksaan terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), BPK mengungkap, desain pengembangan platform digital pendidikan Kemendikbudristek belum melalui proses audit teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan kontrak, ketidaktepatan penentuan jenis kontrak, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) belum memiliki mekanisme pengujian metode waktu kerja, serta log aktivitas dan output pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran pekerjaan pengadaan platform digital pendidikan sebesar Rp44,02 miliar tidak diyakini kewajarannya.

BPK juga mengungkap permasalahan pada pekerjaan sewa public cloud platform pendidikan TA 2022. Permasalahan itu antara lain terdapat harga satuan biaya dukungan lainnya sebesar Rp2,40 miliar dan item pekerjaan sebesar Rp499,77 juta yang tidak diatur dalam kontrak, kurang pungut PPN dan PPh sebesar Rp253,04 juta, serta selisih perhitungan data volume penggunaan (usage) sewa cloud atas layanan Google Cloud Platform (GCP) sebesar Rp919,46 juta.

“BPK merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memberikan teguran kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) karena tidak memedomani peraturan yang berlaku dalam perencanaan pengadaan kegiatan pengembangan platform digital pendidikan.”

Akibatnya, pengeluaran item pekerjaannya yang tidak ada di kontrak sebesar Rp499,77 juta dan biaya dukungan lainnya sebesar Rp2,40 miliar tidak akuntabel, kekurangan penerimaan negara sebesar Rp253,04 juta atas PPN dan PPh yang tidak dipungut, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp919,46 juta atas pembayaran layanan GCP.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memberikan teguran kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) karena tidak memedomani peraturan yang berlaku dalam perencanaan pengadaan kegiatan pengembangan platform digital pendidikan. Inspektorat Jenderal juga perlu untuk melakukan verifikasi dan validasi atas pembayaran sebesar Rp44,02 miliar.

Ini Saran BPK ke Menkumham Terkait Poltekip dan Poltekim

Kemudian, BPK juga meminta Mendikbud untuk memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK yang kurang cermat dalam menyusun perencanaan dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sewa cloud platform pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, memerintahkan bendahara pengeluaran Pusdatin untuk memungut PPN dan PPh sebesar Rp253,04 juta dan menyetorkannya ke kas negara serta memerintahkan PPK supaya menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp919,46 juta atas kelebihan pembayaran layanan GCP.

04/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi anak-anak (Sumber foto: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ingatkan Komitmen Daerah, BPK Ungkap Masalah Terkait Penanganan Stunting

by Admin 1 03/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut aktif mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi stunting dengan melaksanakan sejumlah pemeriksaan. Salah satunya, pemeriksaan dilakukan atas upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting TA 2021 sampai triwulan III 2022 yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (Pemkab TTS) dan instansi/pihak terkait lainnya.

BPK Terus Kawal Program Nasional, Ini Bentuknya

Kesimpulannya, masih ditemukan permasalahan yang apabila tidak segera diatasi oleh Pemkab TTS akan memengaruhi upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terungkap bahwa Pemkab TTS telah menetapkan tim percepatan penurunan stunting (TPPS) tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

Pada 2021, sebanyak 156 desa ditetapkan sebagai desa lokus melalui Keputusan Bupati TTS Nomor 256/KEP/HK/2020 tentang Penetapan Desa dan Kelurahan Lokasi Intervensi Stunting Kabupaten TTS tahun 2021. Sedangkan pada 2022, sebanyak 25 desa telah ditetapkan sebagai desa lokus melalui Keputusan Bupati TTS Nomor 121/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Lokasi Prioritas Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi Kabupaten TTS tahun 2022.

Dikutip dari IHPS II 2022, BPK menemukan permasalahan antara lain pelaksanaan komitmen dan visi kepemimpinan Pemkab TTS belum sepenuhnya mendukung upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting. Hal itu terlihat pada dokumen perencanaan berupa Renstra, RKPD Tahunan dan Renja OPD tahun 2021 dan 2022.

Hasil reviu atas dokumen perencanaan Renstra, RKPD, dan Renja terkait penurunan prevalensi stunting TA 2021 sampai triwulan III 2022 menunjukkan Pemkab TTS belum sepenuhnya mengintegrasikan program kegiatan penurunan stunting dalam dokumen RKPD tahun 2021 dan 2022. Program percepatan pencegahan dan penurunan stunting pun belum sepenuhnya terintegrasi dalam dokumen perencanaan Renstra 2019-2024 dan Renja 2021-2022 Dinas Konvergensi Kabupaten TTS.

“BPK merekomendasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan agar menyusun Peraturan Bupati TTS tentang standar acuan pemberian makanan tambahan (PMT) pangan lokal yang memuat standar pemenuhan gizi, rekomendasi menu pangan lokal, dan standar harga PMT.”

Akibatnya, tidak terdapat penilaian indikator pencapaian atas program kegiatan yang bisa digunakan untuk menilai keberhasilan program kegiatan intervensi sensitif. Karenanya, BPK memberikan rekomendasi kepada sejumlah pihak.

Rekomendasi diberikan kepada Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTS. Yaitu agar memerintahkan pengintegrasian program pencegahan dan penurunan stunting sebagai program prioritas ke dalam dokumen Rencana Kerja OPD sehingga selaras dengan dokumen RKPD Kabupaten TTS.

Selain itu, BPK merekomendasikan kepada pihak-pihak tersebut untuk mengusulkan alokasi anggaran dan melakukan penandaan (tagging) terkait program pencegahan dan penurunan stunting. BPK juga menemukan permasalahan pelaksanaan konvergensi program pada Pemkab TTS belum mendukung upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting.

Program Penurunan Stunting di Jabar Perlu Diperbaiki

Program intervensi spesifik berupa cakupan pemberian makanan tambahan (PMT) kepada balita stunting dan ibu hamil kurang energi kronis (KEK) masih rendah. Akibatnya, angka capaian prevalensi stunting dari upaya intervensi sensitif berpotensi tidak mencapai target sesuai RPJMD-P Kabupaten TTS.

BPK merekomendasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan agar menyusun Peraturan Bupati TTS tentang standar acuan pemberian makanan tambahan (PMT) pangan lokal yang memuat standar pemenuhan gizi, rekomendasi menu pangan lokal, dan standar harga PMT.

03/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pelaksanaan haji (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2022SLIDER

Pembagian Kuota Haji per Daerah Belum Sesuai Ketentuan

by Admin 23/06/2023
written by Admin

WARTAPEMERIKSA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Agama untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat beberapa permasalahan yang jika tidak segera diselesaikan, dapat memengaruhi efektivitas kinerja penyelenggaraan ibadah haji. 

Salah satu rekomendasi BPK adalah meminta Menteri Agama agar menginstruksikan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk menghitung kuota haji per provinsi/kabupaten/kota sesuai ketentuan, yaitu berdasarkan proporsi data jumlah penduduk Muslim dan/atau jumlah daftar tunggu jamaah haji paling mutakhir. Sebab, berdasarkan temuan BPK, perhitungan dan pendistribusian kuota haji ke provinsi dan kabupaten/kota belum sesuai dengan ketentuan. 

Permasalahan itu ditemukan BPK saat melakukan pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M yang dilaksanakan pada Kementerian Agama di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Arab Saudi. Hasil pemeriksaan ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS) 2022 

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, terdapat penetapan kuota per provinsi tahun 2022 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021. Sesuai ketentuan, pembagian kuota haji provinsi didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi. 

“Hal ini ditunjukkan dengan terdapatnya beberapa provinsi yang jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk Muslim, seharusnya mendapatkan kuota lebih banyak daripada kuota saat ini, seperti Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Banten,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2022.  

Begitu juga sebaliknya, terdapat beberapa provinsi yang seharusnya mendapatkan kuota lebih sedikit daripada kuota saat ini, seperti Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Maluku. Selain itu, Provinsi Jawa Timur yang merupakan provinsi dengan jumlah pendaftar haji terbanyak, kuota hajinya lebih kecil dari kuota haji Provinsi Jawa Barat yang jumlah pendaftarnya lebih sedikit. 

“Permasalahan ini mengakibatkan adanya kesenjangan masa tunggu keberangkatan calon jamaah haji antarprovinsi/kabupaten/kota.”

Selain soal pendistribusian kuota haji, BPK juga menemukan permasalahan lainnya. Permasalahan itu, antara lain, regulasi mengenai kuota haji belum mengatur jumlah kuota jamaah haji lanjut usia, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan Petugas Haji Daerah (PHD). Permasalahan lainnya, perencanaan penempatan jamaah haji di Arab Saudi belum sepenuhnya memperhatikan sistem zonasi sesuai asal embarkasi.

Pemeriksaan kinerja ini dilakukan BPK sebagai upaya mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yaitu tujuan ke-16 terutama target 16.6, yaitu mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat. Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah melakukan upaya dalam memberikan pelayanan yang baik kepada jamaah haji regular tahun 1443H/2022M. 

Ini ditunjukkan dengan hasil survei bahwa jemaah haji puas atas layanan pemondokan di asrama haji, layanan akomodasi di Arab Saudi, layanan konsumsi di Arab Saudi dan layanan transportasi bus shalawat di Arab Saudi. Akan tetapi, hasil pemeriksaan menyimpulkan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diselesaikan, maka dapat memengaruhi efektivitas kinerja pelaksanaan ibadah haji.

23/06/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2022SLIDER

BPK Ungkap Sejumlah Kelemahan SPI dan Ketidakpatuhan dalam LKPP Tahun 2022

by Admin 22/06/2023
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022. Walau LKPP mendapat opini WTP, pemerintah pusat diminta untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan negara. Sebab, BPK menemukan sejumlah permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP tahun 2022 secara administratif telah disampaikan BPK kepada DPR, DPD, dan Presiden pada 31 Mei 2023. Ketua BPK Isma Yatun saat acara penyerahan LHP LKPP tahun 2022 dan IHPS II 2022 kepada pimpinan DPR RI pada Selasa (20/6/2023) menjelaskan, hasil pemeriksaan 82 LKKL dan LKBUN menunjukkan opini WTP atas 81 LKKL dan LKBUN. Satu LKKL, yakni Laporan Keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Berdasarkan opini atas LKKL dan LKBUN tersebut, termasuk opini WDP pada LK Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022, BPK memberikan opini WTP LKPP Tahun 2022,” kata Ketua BPK.

Meski opini LKPP meraih opini WTP,  Isma menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK juga mengungkapkan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, permasalahan itu tidak berpengaruh material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022.

Isma mengungkapkan, salah satu permasalahan itu terkait pengelolaan pendapatan. Permasalahan yang ditemukan, antara lain, fasilitas dan insentif perpajakan yang belum memadai serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum sesuai ketentuan. Terkait ini, BPK merekomendasikan pemerintah agar mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan.

Permasalahan berikutnya mengenai pengelolaan belanja, antara lain, belanja transfer Dana Bagi Hasil secara nontunai belum memadai dan Belanja Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang belum sepenuhnya didukung kebijakan pelaksanaan dan anggaran.

“BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar melakukan evaluasi dan perbaikan formulasi penghitungan Dana Bagi Hasil yang akan disalurkan secara nontunai dan menetapkan kebijakan penyelesaian kewajiban pemerintah atas pelaksanaan Program Subsidi Tambahan KUR,” kata Isma.

Isma menambahkan, hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan bahwa pengelolaan dan penyelesaian piutang negara belum optimal, belum memadai, dan belum sesuai ketentuan. Ini terutama pada piutang negara dari proses likuidasi BUMN, piutang pajak, dan piutang bukan pajak.

Terkait permasalahan itu, BPK merekomendasikan pemerintah agar mengamankan hak tagih piutang negara, memutakhirkan data piutang pajak, dan meningkatkan pengawasan maupun pengendalian piutang bukan pajak tersebut.

Selain itu, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBN Tahun 2022, BPK juga menyampaikan Laporan Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal. Secara umum, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional.

22/06/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2022SLIDERSorotan

IHPS II 2022 Ungkap Temuan Senilai Rp25,85 Triliun

by Admin 20/06/2023
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2022 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. IHPS II 2022 mengungkap temuan-temuan senilai Rp25,85 triliun.

IHPS II 2022 dan LHP LKPP telah diserahkan oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada pimpinan DPR RI pada Selasa (20/6/2023). Ketua BPK dalam kesempatan tersebut menyampaikan,

IHPS memuat ringkasan dari 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

IHPS tersebut memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp25,85 triliun. Nilai temuan itu terdiri atas temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,20 triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 triliun.

IHPS juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern. “Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar,” kata Isma.

IHPS II Tahun 2022 turut memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN.

Hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan sejumlah permasalahan, antara lain, manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai, di antaranya tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat. BPK merekomendasikan pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020 sampai dengan semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Hasil pemeriksaan yang ditemukan BPK, antara lain, pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN sampai dengan semester I tahun 2022 sebesar Rp10,49 triliun, belum dapat diselesaikan.

“BPK merekomendasikan pemerintah agar mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Isma.

Terkait LKPP, Isma menyampaikan bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2022. Hasil pemeriksaan 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menunjukkan opini WTP atas 81 LKKL dan LKBUN.

Satu LKKL, yaitu Laporan Keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022, memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini WTP atas LKPP Tahun 2022 berdasarkan opini atas LKKL dan LK BUN tersebut, termasuk opini WDP pada LK Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022.

Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBN Tahun 2022, BPK juga menyampaikan Laporan Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal. “Hasil reviu secara umum menunjukkan bahwa pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional,” kata Isma.

20/06/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah pada Semester I 2022?

by Admin 1 06/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2022 kepada DPR. Di antara beberapa hal yang disampaikan, hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah menjadi salah satu poin yang masuk dalam IHPS I tahun 2022.

“Hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-semester I 2022 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp4,56 triliun,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I tahun 2022kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).

“Pada kesempatan yang baik ini, saya menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR atas sinergi dan kerja sama yang baik dengan BPK. Terlebih dalam rangka mengimplementasikan good governance bagi Indonesia yang kita cintai. “

Dia menjelaskan, tingkat penyelesaian menunjukkan bahwa telah dilakukan pelunasan sebesar Rp2,26 triliun, dalam proses angsuran sebesar Rp365,22 miliar, dan penghapusan sebesar Rp84,68 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,84 triliun atau 40% dari total kasus kerugian negara/daerah.

Selain itu, IHPS memuat pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli periode 2017- semester I 2022. Perincian yaitu, pertama, 25 LHP investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp31,55 triliun telah dimanfaatkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Kedua, lanjut dia, 311 laporan hasil penghitungan kerugian negara dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp57,53 triliun telah dimanfaatkan untuk proses penyidikan sebanyak 46 laporan. Sementara, sudah dinyatakan P-21 (atau berkas penyidikan sudah lengkap) sebanyak 265 kasus.

Sekilas IHPS Semester II Tahun 2021

Ketiga, pemberian keterangan ahli pada tahap persidangan atas 324 kasus yang seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum. “Seluruh informasi lengkap dalam IHPS dan LHP BPK semester I Tahun 2022 ini juga dapat diakses melalui laman www.ihps.bpk.go.id,” ungkap Isma

Dalam pidatonya, Isma juga menyampaikan rasa syukur bahwa pada tahun ini Indonesia mendapatkan amanat Presidensi Group of 20 (G20). Terkait dengan presidensi yang mengusung tema “Recover Together, Recover Stronger” itu, BPK berinisiatif untuk membentuk engagement group baru, yakni Supreme Audit Institution 20 (SAI20).

SAI20 merupakan kelompok SAI negara-negara G20. Tujuannya untuk mendorong kolaborasi melalui berbagi pengetahuan dan praktik terbaik di antara SAI negara-negara G20 serta pemangku kepentingan terkait lainnya untuk mendorong tata kelola yang akuntabel.

Dia pun berharap SAI20 dapat memberikan kontribusi bagi keberhasilan G20. Khususnya terhadap program-program percepatan pemulihan ekonomi dan pencapaian target-target SDGs.

Ini Isi IHPS II 2021

“Pada kesempatan yang baik ini, saya menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR atas sinergi dan kerja sama yang baik dengan BPK. Terlebih dalam rangka mengimplementasikan good governance bagi Indonesia yang kita cintai. Semoga, kolaborasi antara DPR dan BPK terjalin kian kuat dan solid pada masa mendatang,” papar Isma.

06/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Lebih Dekat dengan IHPS

by Admin 1 03/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengeluarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, dalam waktu dekat. Ini merupakan laporan yang memuat tentang hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah dilaksanakan oleh BPK pada semester I tahun 2022. Termasuk juga pemeriksaan-pemeriksaan yang menjadi perhatian publik.

IHPS merupakan salah satu produk kerja BPK. Selain IHPS, produk kerja BPK lainnya antara lain Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Pendapat BPK. Lalu, apa itu IHPS dan apa kegunaan IHPS untuk masyarakat? Berikut redaksi sajikan informasi penting yang perlu diketahui mengenai IHPS.

Apa itu IHPS?

Dokumen atau laporan yang memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester. Laporan ini juga memuat mengenai pemantauan hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Apa yang termuat di dalam IHPS?

IHPS merupakan ikhtisar dari LHP BPK atas objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan hukum milik negara (BHMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan layanan umum daerah (BLUD), dan lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. IHPS memuat mengenai laporan hasil pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Ini Isi IHPS II 2021

Apa yang menjadi dasar hukum IHPS?

BPK menyusun Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) untuk memenuhi amanat Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-undang ini menyebutkan bahwa penyampaian IHPS kepada lembaga perwakilan, presiden, dan kepala daerah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.

Berapa kali BPK menyampaikan IHPS?

Setiap semester atau dua kali dalam setahun.

Kepada siapa saja BPK menyampaikan IHPS?

IHPS disampaikan kepada lembaga perwakilan, presiden, dan gubernur/bupati/wali kota. Berdasarkan beleid, penyampaian ini dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.

Apa manfaat IHPS untuk publik?

Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. Publik dapat memperoleh informasi mengenai IHPS yang tersedia dalam format pdf melalui website resmi BPK https://www.bpk.go.id/.  

Sekilas IHPS Semester II Tahun 2021

Bagaimana melihat hasil pemeriksaan signifikan yang perlu mendapatkan perhatian?

Hasil pemeriksaan yang perlu mendapatkan perhatian terdapat pada ringkasan eksekutif. Ini merupakan tema pemeriksaan yang menjadi perhatian publik, memiliki nilai temuan signifikan, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh banyak satuan kerja (satker) BPK secara serentak atas tema tertentu (pemeriksaan tematik).

Pemeriksaan signifikan/penting dalam ringkasan eksekutif IHPS adalah hasil pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian stakeholders. Khususnya pemerintah, DPR, dan DPD. Karenanya, perlu disajikan/diungkap secara khusus dalam ringkasan eksekutif IHPS. Fungsinya adalah agar pembaca IHPS dapat langsung mengetahui hasil pemeriksaan BPK yang signifikan dan perlu segera ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan yang terkait. Terutama, dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan yang masuk ke ringkasan eksekutif IHPS sering dikutip menjadi berita di media massa. Dengan adanya pemberitaan tersebut, maka akan menjadi perhatian publik yang pada akhirnya mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Apa pertimbangan dalam memilih hasil pemeriksaan yang masuk ke dalam ringkasan eksekutif IHPS?

Beberapa pertimbangan itu, antara lain, hasil pemeriksaan tematik, tema pemeriksaan terkait hal-hal yang sedang menjadi perhatian para pemangku kepentingan, dan nilai temuan signifikan.

Terkait isi ringkasan eksekutif, beberapa hal yang di ada sejumlah hal yang dimuat adalah tentang ikhtisar jumlah LHP, jumlah temuan pemeriksaan, jumlah permasalahan dan jumlah rekomendasi. Kemudian, ikhtisar nilai kerugian, nilai potensi kerugian, nilai kekurangan penerimaan, dan nilai ketidakhematan/ketidakefisienan/ketidakefektifan.

Selanjutnya dimuat juga tentang rekomendasi signifikan, upaya positif yang telah dilakukan pemerintah, dan permasalahan signifikan yang ditemukan. Ada juga hasil pemeriksaan yang signifikan dari masing-masing bab (pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMD, BUMN dan badan lainnya).

Ini Isi IHPS II 2020 yang Dikeluarkan BPK

Apa hubungan IHPS dan kinerja BPK?

Sebagai produk BPK, selain memenuhi amanat UU, IHPS juga sebagai bentuk transparansi kinerja BPK. Hal ini sejalan dengan visi, misi, tujuan, serta sasaran strategis yang ingin dicapai oleh BPK. Visi BPK yaitu menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

Sementara misi BPK adalah pertama, memeriksa tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara untuk memberikan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan. Kedua, mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara. Ketiga, melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya.

Kemudian, tujuan BPK yaitu meningkatnya tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat. Sementara sasaran strategis BPK adalah meningkatnya pemanfaatan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta penyelesaian ganti kerugian negara yang didukung tata kelola organisasi berkinerja tinggi. 

03/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id