WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

BPK RI

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kawal RPJMN dan Pencapaian SDGs, BPK Sampaikan IHPS I 2023 ke Presiden

by Admin 1 08/12/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengawal program pembangunan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Termasuk juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Hal ini disampaikan Ketua BPK, Isma Yatun, dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (8/12/2023).

“Kami mengharapkan dukungan Bapak Presiden dalam mendorong jajaran pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, badan lainnya agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.”

IHPS I tahun 2023 mencakup pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan lainnya. Selain itu juga memuat pemeriksaan atas empat tema prioritas nasional.

Mulai dari penguatan ketahanan ekonomi, pengembangan wilayah, penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Termasuk di dalamnya pemeriksaan terkait SDGs.
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 mengungkapkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dari tahun 2005 sampai dengan semester I 2023. Laporan ini menunjukkan sebanyak 76,9 persen telah sesuai rekomendasi BPK.

Sementara itu untuk periode RPJMN 2020 hingga semester I 2023 tindak lanjut yang telah sesuai baru mencapai 47 persen. Dari tindak lanjut rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-semester I 2023 sebesar Rp19,20 triliun.

Serahkan IHPS I 2023, BPK Ungkap 9.261 Temuan Senilai Rp18,19 Triliun

“Kami mengharapkan dukungan Bapak Presiden dalam mendorong jajaran pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, badan lainnya agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK,” tambah Isma.

Sebelumnya, IHPS I tahun 2023 telah disampaikan secara administratif pada 29 September 2023. Atau tepat 3 bulan setelah semester berakhir sesuai amanat undang-undang). Laporan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR dan sidang paripurna DPD pada 5 Desember 2023.

IHPS I tahun 2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan. Terdiri atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan, LHP kinerja, dan LHP dengan tujuan tertentu (DTT).

Dari jumlah tersebut, di antaranya adalah 82 LHP laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL)-bendahara umum negara. Kemudian 40 LHP laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN).

Atas 40 LK tersebut, diberikan opini 33 wajar tanpa pengecualian (WTP), 6 wajar dengan pengecualian (WDP), dan 1 tidak wajar (TW). BPK juga telah memeriksa 542 LKPD tahun 2022 serta empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2022.

IHPS II 2022 Ungkap Temuan Senilai Rp25,85 Triliun

Dalam IHPS ini, terdapat dua hasil pemeriksaan kinerja dengan tema prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi. Selain itu juga memuat 22 hasil pemeriksaan DTT terhadap pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lainnya.

Di antaranya pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 terhadap Kementerian ESDM dan Kementerian LHK. Kemudian juga pemeriksaan 11 BUMN/anak perusahaan.
IHPS I 2023 pun menyebutkan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah tahun 2005 hingga semester I 2023 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp4,89 triliun. Selain itu, terdapat penjelasan terkait pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli periode 2017-semester I 2023, yang dimanfaatkan, ditindaklanjuti, dan digunakan dalam proses penyidikan atau tahap persidangan.

08/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Rampungkan Pemeriksaan, BPK Sampaikan Sejumlah Catatan kepada Organisasi Maritim Internasional

by Admin 08/12/2023
written by Admin

WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pemeriksa eksternal Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) periode 2020-2023, telah menyelesaikan pemeriksaan laporan keuangan dan kinerja IMO tahun 2021 dan 2022. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa laporan keuangan IMO telah disajikan secara wajar, namun ada sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki.

Hasil pemeriksaan tersebut dipaparkan Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam the 33rd Session of IMO Assembly Meeting (Sidang Majelis IMO) pada Senin (4/12/2023) di Kantor Pusat IMO di London, Inggris.

“Laporan keuangan IMO tahun 2021 dan 2022 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS) dan BPK mengapresiasi IMO yang telah secara efektif merencanakan program kerja sama teknis terpadu dan mengembangkan inisiatif dalam mencegah kecurangan pendaftaran kapal serta menangani masalah penelantaran awak kapal,” ujar Nyoman.

Meskipun demikian, IMO masih perlu memperbaiki sejumlah hal. Perbaikan perlu dilakukan, antara lain, pada pelaksanaan manajemen berbasis hasil, pengelolaan aset, optimalisasi  penggunaan teknologi informasi dalam proses pelaporan keuangan dan pengelolaan sumber daya manusia.

Selain itu, IMO harus mengevaluasi praktik kerja dan hubungan kerja saat ini atas Skema Identifikasi Kapal IMO untuk selanjutnya mengambil tindakan berdasarkan hasil evaluasi demi  perbaikan tata kelola skema tersebut.

Nyoman juga menyampaikan apresiasinya kepada pihak manajemen yang secara aktif telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Sejak 2016, IMO telah berhasil menyelesaikan 74 persen dari total rekomendasi pemeriksaan sebelumnya. Hal ini menunjukkan respon positif dan komitmen IMO untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemennya.

“Atas nama BPK, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis atas kesempatan yang diberikan serta menyampaikan harapannya agar BPK sebagai pemeriksa eksternal dapat berkolaborasi dengan negara-negara anggota dalam mendukung tercapainya tujuan organisasi
pada penugasan sebagai pemeriksa eksternal IMO periode berikutnya, yaitu 2024-2027,” tambah Nyoman.’

Sebelumnya, pada 1 Desember 2023, BPK ditunjuk kembali menjadi pemeriksa eksternal IMO periode 2024 sampai dengan 2027. Sekitar 175 negara anggota secara bulat memutuskan untuk menunjuk kembali BPK sebagai pemeriksa eksternal IMO, termasuk di dalamnyaWorld Maritime University (WMU) dan International Maritime Law Institute (IMLI) tahun 2024-2027.

08/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita

Perbaiki Program Pensiun

by Super Admin 14/10/2020
written by Super Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Mei lalu telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019. Salah satu hasil pemeriksaan yang signifikan yakni pemeriksaan kinerja atas efektivitas program pensiun PNS, TNI, dan Polri untuk menjamin perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua tahun 2018 hingga semester I tahun 2019.

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero). Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, program pensiun PNS, TNI, dan Polri untuk menjamin perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua tidak efektif. Hal itu disebabkan tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum diatur secara lengkap dan jelas serta belum disesuaikan dengan perkembangan per­aturan perundangan yang berlaku.

Pemerintah belum menetapkan peraturan pelaksanaan terkait jaminan pensiun PNS sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu paling lambat 2 tahun sejak UU diundangkan.

Sementara itu, dalam pelaksanaan pengelolaan pensiun, masih terdapat beberapa permasalahan, di antaranya belum ada peraturan yang jelas mengenai pengelola program pensiun, belum ada penunjukan dewan pengawas yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pengelolaan program pensiun, dan belum ada penetapan besaran iuran pemerintah selaku pemberi kerja pensiun sejak tahun 1974.

Akibatnya, pertanggungjawaban pelaksanaan program pensiun PNS, TNI, dan Polri oleh Pemerintah untuk menjamin perlindungan kesinambung­an penghasilan hari tua belum transparan dan akuntabel, serta belum tercapainya tujuan reformasi program pensiun PNS, TNI, dan Polri sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN dan sesuai dengan jaminan sosial nasional.

Pemerintah juga belum menyusun peraturan pelaksanaan terkait pengalihan program Pensiun PNS, TNI, dan Polri kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. UU tentang BPJS tersebut mengamanatkan penyelesaian pengalihan bagian program Pensiun PNS, TNI, dan Polri yang sesuai UU Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029.

Hal itu menyebabkan pelaksanaan program pensiun saat ini belum dapat menjamin kesejahteraan pensiunan PNS, TNI, dan Polri sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 40 tentang SJSN.

Rekomendasi BPK

Terkait tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar berkoordinasi dengan Menteri PANRB yang berwenang menetapkan kebijakan tentang sistem pensiun PNS serta instansi terkait lainnya.

BPK juga merekomendasikan kepada Menteri PANRB agar menyusun rencana penyelesaian peraturan pelaksanaan mengenai pengelolaan program jaminan pensiun, serta ketentuan gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai amanat UU Nomor 2014 tentang ASN. Selain itu, Menteri PANRB perlu menyusun rencana penyelesaian peraturan pelaksanaan terkait pengalihan program pensiun PNS, TNI, dan Polri yang sesuai kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Rekomendasi lainnya, Menteri Keuangan agar melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik atas tindak lanjut pengendalian risiko dan perbaikan kinerja investasi saham yang dilakukan oleh PT Asabri dan tindak lanjut penjaminan investasi penyertaan langsung kepada PT WTR yang lebih aman dan konservatif oleh PT Taspen. Menteri Keuangan perlu pula menetapkan ketentuan sanksi atas adanya penurunan dana AIP dan/atau capaian hasil investasi AIP yang tidak mencapai target oleh badan penyelenggara.

Kemudian, Menteri Keuangan direkomendasikan agar meminta direktur PT Asabri untuk menetapkan pengendalian risiko investasi saham saat pembelian dan apabila saham mengalami penurunan nilai, serta membuat action plan dan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja investasi saham pada PT Asabri yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan sudah mengalami penurunan nilai.

14/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita

Pelaksanaan Kurikulum 2013 Kurang Efektif

by Admin 14/10/2020
written by Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan peningkatan kualitas pembelajaran melalui Kurikulum 2013 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kurang efektif, sementara pada 4 pemda cukup efektif, 25 pemda kurang efektif, dan 19 pemda tidak efektif.

Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santosa mengatakan kurikulum 2013 atau akrab disapa Kurtilas merupakan kurikulum yang disusun oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Menteri Pendidikan kala itu Muhammad Nuh.

Dalam implementasi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo jilid pertama, tongkat komando menteri pendidikan juga sempat berpindah dari Anies Baswedan ke Muhadjir Effendy. “Setelah kita lihat di lapangan ternyata memang ada ketidakefektifan,” katanya di Jakarta, April 2020.

Kurang efektifnya Kurikulum 2013 diketahui dalam pemeriksaan kinerja tematik yang dilakukan BPK pada 2019.  Pemeriksaan itu tetang peningkatan kualitas pembelajaran melalui penjaminan mutu pendidikan dan implementasi Kurikulum 2013 tahun ajaran 2016/2017-2018/2019.

Konsep Kurikulum 2013 menyeimbangkan hardskill dan softskill, dimulai dari standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Dalam Kurikulum 2013, semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan.

BPK mencatat permasalahan penguatan penjaminan mutu pendidikan antara lain data dan informasi hasil Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud belum sepenuhnya valid. Sebanyak 46 dari 48 pemda belum menjalankan siklus penjaminan mutu pendidikan berdasarkan data valid.

Dalam implementasi Kurikulum 2013, pemerintah belum optimal dalam menerapkan pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013, antara lain Kemendikbud belum memiliki mekanisme pelatihan dan pendampingan guru yang dapat memastikan guru mampu mengembangkan model pembelajaran.

Ketidaksesuaian penerapan pembelajaran Kurikulum 2013 terjadi pada 46 dari 48 pemda yang ditunjukkan dengan Dinas Pendidikan belum secara memadai menyiapkan seluruh pengawas, kepala satuan pendidikan, dan pendidik agar dapat menerapkan pembelajaran Kurikulum 2013.

Selain itu, Dinas Pendidikan belum memastikan bahan/media ajar yang mendukung pembelajaran Kurikulum 2013. Sebanyak 8 dari 9 pemprov juga belum melakukan revitalisasi pada sekolah menengah kejuruan dalam rangka memenuhi kompetensi lulusan sesuai dengan kebutuhan.

BPK menyoroti, pemerintah belum optimal menerapkan pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013. Kemendikbud belum memiliki mekanisme pelatihan dan pendampingan guru yang dapat memastikan guru mampu mengembangkan model pembelajaran.

Akibatnya, tujuan pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi peserta didik dalam berpikir kritis dan memecahkan masalah (critical thinking and problem solving), bekerja sama (collaboration), berkreasi (creativity), dan berkomunikasi (communication skills) tidak tercapai.

BPK merekomendasikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Balitbang berkoodinasi menyempurnakan instrumen penjaminan mutu agar memberikan gambaran riil mutu pendidikan. (Rd)

14/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Video

Tips Sehat Selama WFH

by apriyana 14/10/2020
written by apriyana

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Bekerja di rumah (work from home/WFH) bukan berarti kita dapat bermalas-malasan. Sebab, perilaku tersebut justru malah dapat berdampak buruk bagi kesehatan. Berikut ini merupakan tips sehat praktis dari BPK agar hari-hari kita senantiasa produktif selama menjalankan WFH. Tentunya, kita berharap dapat selalu sehat dan bersemangat dalam menjalani hari-hari di tengah situasi pandemi yang serba tak pasti.

Salam sehat selalu!

14/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Infografik

Piloting Pemeriksaan Kinerja pada Pemda

by Nina Triningsih 14/10/2020
written by Nina Triningsih

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Untuk memberikan nilai tambah kepada stakeholders dan para pengguna laporan keuangan, BPK mengembangkan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang memperhatikan atau menekankan kepada aspek kinerja. Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Sedangkan pada pemeriksaan kinerja BPK memberikan simpulan atas pengelolaan program atau kegiatan dilihat dari aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.

14/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Video

Tata Kelola Keuangan Negara Kala Pandemi

by apriyana 12/10/2020
written by apriyana

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna melakukan wawancara dengan CNBC mengenai tata kelola keuangan negara kala pandemi.  Dalam wawancara tersebut, Ketua BPK menyampaikan mengenai perkembangan rangkaian audit pemeriksaan yang dilakukan BPK. Antara lain disampaikan bahwa pengumpulan data dan informasi audit sudah dilakukan selama tiga bulan.

Berikut merupakan video dari wawancara tersebut.

12/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

BPK Selenggarakan Training Of Quality Assurance (QA) And Quality Control (QC) Bagi Sao Laos

by apriyana 12/10/2020
written by apriyana

Dalam rangka implementasi Action Plan kerja sama bilateral tahun 2020 antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan State Audit Organizations Lao People’s Democratic Republic (SAO Laos), BPK menyelenggarakan Training of Quality Assurance (QA) and Quality Control (QC) on Writing of Audit Recommendations pada tanggal 6 s.d. 8 Oktober 2020 secara virtual.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas auditor SAO Laos dalam QA dan QC sesuai dengan praktik yang ada di BPK. Pelatihan diikuti oleh 30 orang pemeriksa SAO Laos yang berasal dari berbagai level mulai dari level director hingga teknis.

Dalam sambutannya saat membuka pelatihan ini Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono menyampaikan bahwa untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi keuangan negara, Lembaga Pemeriksa/ Supreme Audit Institutions (SAI) harus memberikan hasil audit yang bernilai dan bermanfaat bagi masyarakat, dimana QA dan QC merupakan prasyarat mendasar.

“Dalam masa pandemi Covid-19, kualitas hasil pemeriksaan dituntut untuk tetap tinggi sebagaimana sebelumnya. Oleh karena itu beliau menekankan bahwa QA dan QC memiliki peran penting dalam memastikan tingginya kualitas hasil pemeriksaan meski dalam situasi yang sulit dan terbatas. Untuk itu, diperlukan adaptasi dan prosedur alternatif,” jelas Wakil Ketua BPK.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) Ida Sundari dalam laporanya mengatakan bahwa, BPK menyambut baik diadakannya pelatihan ini sebagai bagian dari program training internasional Badiklat PKN.

“Untuk menyelenggrakan pelatihan ini, Badiklat PKN telah menyiapkan kurikulum dan pengajar-pengajar yang memiliki keahlian dalam bidang QA dan QC,” ujar Kepala Badiklat PKN.

Selajutnya, Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif dalam sambutannya menyebutkan perkembangan kerja sama bilateral kedua SAI yang telah berlangsung sejak ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) pada tahun 2015. Berbagai kergiatan yang telah dilakukan diantaranya adalah high level visits, seminar bilateral, secondment dan pelatihan (training). Training ini merupakan komitmen BPK untuk membantu pengembangan kapasitas pemeriksa SAO Laos.

Sementara itu, Vice President SAO Laos, Bounphone Vanhnachit, dalam sambutannya menyampaikan bahwa training ini merupakan kesempatan besar bagi auditor SAO Laos untuk dapat memperoleh pengetahuan baru dan memahami lebih dalam mengenai QA dan QC terutama dalam penulisan rekomendasi audit yang ada di BPK. Lebih lanjut, Ia mengharapkan dukungan BPK dalam pelaksanaan pelatihan ini maupun dalam kegiatan-kegiatan kerja sama bilateral selanjutnya.

Dalam pelatihan ini, peserta akan belajar tentang metode QA dan QC di yang ada di BPK, unit-unit yang bertanggung jawab dan pemangku kepentingan terkait pengembangan TI, standar QC dan prosedur audit, serta pembelajaran dari pengalaman. Melalui pelatihan ini diharapkan peserta dapat berperan aktif dalam diskusi dan mencapai hasil training yang diharapkan. Selain itu, diharapkan training ini tidak hanya akan meningkatkan kapasitas peserta dalam QA dan QC tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kerja sama bilateral yang telah terjalin oleh kedua SAI.

12/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaInfografik

Infografis LHP DTT atas Pendapatan, Biaya, dan Investasi BUMN

by apriyana 11/10/2020
written by apriyana

Berikut adalah infografis LHP DTT atas Pendapatan, Biaya, dan Investasi BUMN untuk Tahun 2016 s.d Triwulan III 2019

11/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Menuju Kemandirian Anggaran

by apriyana 09/10/2020
written by apriyana

Independensi anggaran jadi salah satu temuan yang sering muncul saat pelaksanaan peer review atas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh lembaga pemeriksa negara lain. BPK dianggap belum independen dalam hal anggaran karena masih harus bergantung terhadap Kementerian Keuangan. Padahal, kemandirian anggaran amat penting untuk menunjang fungsi pemeriksaan.

Atas dasar itulah BPK sedang mengupayakan agar memiliki kemandirian dalam hal anggaran. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, hal tersebut jadi salah satu poin dari revisi UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang BPK. Revisi UU BPK bahkan telah ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) dan berada pada nomor urut 45.

“Salah satu revisi itu terkait anggaran. Ini bukan sesuatu yang didasari oleh keinginan, tapi kebutuhan untuk menjamin pelaksanaan tugas BPK, yaitu pemeriksaan. Hampir setiap peer review, salah satu yang jadi sorotan di kita adalah soal independensi di bidang anggaran. Saya pikir ini sesuatu yang masuk akal untuk dibicarakan,” kata Agung saat berbincang dengan Warta Pemeriksa di kantor pusat BPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pria berdarah Palembang tersebut menambahkan, ada beberapa opsi bentuk independensi anggaran yang sedang dikaji dan didiskusikan. Salah satu formulasinya, penganggaran tetap melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Akan tetapi, BPK bisa mengajukan anggaran secara langsung kepada DPR seperti yang dilakukan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Mekanisme yang sama kita harapkan dapat diterapkan kepada kita,” Agung berharap.

BPK juga sedang mempelajari model yang diterapkan lembaga pemeriksa (SAI) negara lain. Menurut Agung, SAI Selandia Baru bisa dijadikan benchmark. SAI Selandia Baru diketahui memiliki badan layanan umum (BLU) yang bisa melakukan pemeriksaan terhadap entitas di luar entitas yang wajib diperiksa. “Dan dibayar,” kata Agung.

Berdasarkan bukti-bukti empiris, kata Agung, kemampuan pemeriksa BPK lebih unggul dari banyak SAI lainnya. “Jadi, kenapa kita tidak bisa memiliki operasi yang seperti mereka, melakukan pemeriksaan terhadap entitas swasta. Teman-teman di sini dididik dengan baik. Punya pengalaman dan dibekali bermacam sertifikasi,” kata Agung.

Menurut Agung, apa yang diterapkan SAI Selandia Baru bisa dijadikan salah satu pilihan. Namun demikian, ia mengakui BPK belum melakukan kajian secara menyeluruh terkait itu.

Di negara lain seperti Rusia, penganggaran untuk SAI dilakukan melalui mekanisme yang sama seperti di Indonesia. Bedanya, di sana tidak pernah ada perdebatan mengenai alokasi anggaran. “Kalau ada kebutuhan yang disampaikan BPK-nya, mereka pasti diberikan dan langsung dipenuhi,” ujarnya.

Ia menegaskan, independensi anggaran sebetulnya juga bertujuan memperbaiki tata kelola keuangan negara secara keseluruhan. Dan yang pasti, kata Agung, independensi anggaran tidak berarti mengesampingkan prinsip akuntabilitas.

“BPK ingin anggaran lebih independen, bukan berarti kami tidak diawasi. Akuntabilitasnya tetap ada karena mekanisme pengawasan tetap ada. Tapi pada intinya, kita ingin tugas kita yang begitu berat setiap tahun itu dijamin oleh anggaran yang memadai,” kata Agung.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono dalam kesempatan terpisah mengatakan, kemandirian anggaran sangat krusial. Sebab, kegiatan pemeriksaan memerlukan pendanaan.

Ia mengungkapkan, turunnya anggaran pemeriksaan BPK pada tahun ini pun berdampak pada kegiatan pemeriksaan. BPK terpaksa mengurangi jumlah pemeriksaan. “Kita harus mengatur dan memilih pemeriksaan mana yang akan dijalankan dan tidak. Padahal seharusnya BPK memiliki keleluasaan,” kata Agus.

Agus sangat berharap BPK bisa lebih independen dalam hal anggaran. Apalagi, BPK yang mandiri merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Agus, setidaknya ada dua cara yang bisa diterapkan untuk mewujudkan kemandirian anggaran BPK. Cara pertama, dengan memperbesar anggaran untuk BPK. Kedua, dengan meletakkan anggaran pemeriksaan di entitas yang akan diperiksa BPK.

“Kita berharap ada bentuk pemroporsian anggaran tertentu yang memang berdasarkan mandat BPK. Kalau anggaran diturunkan, maka proses pemeriksaan akan melemah. Padahal, hanya BPK yang mempunyai mandat pemeriksaan yang sangat kuat di republik ini yang bisa memaksa, bisa memidanakan pihak-pihak yang tidak mau diperiksa.”

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, wacana independensi BPK sejalan dengan arah peningkatan profesionalitas lembaga negara saat ini. Menurut Doli, rekrutmen pegawai dan penganggaran BPK semestinya dilakukan secara mandiri untuk mewujudkan fungsi kerja sama dan koordinasi yang seimbang.

“Kalau sekarang satu lembaga negara dengan lembaga negara lain, yang satu itu men-support kan justru seolah-olah menjadi subordinatnya. Padahal tidak perlu bergantung satu sama lain,” kata Doli kepada Warta Pemeriksa.

Doli mengatakan, BPK saat ini perlu mempersiapkan langkah-langkah untuk mewujudkan kemandirian tersebut, termasuk menyiapkan sistem atau pola kerjanya.

Doli juga menyarankan BPK untuk mencari benchmark dari lembaga negara lain yang saat ini sudah berhasil independen. “Bisa dilihat bagaimana mereka membangun sistem itu,” kata Doli.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto juga mendukung independensi SDM dan anggaran BPK. Dito mengatakan, BPK merupakan lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Menurut Dito, independensi BPK sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. “Ke depan, kami mendukung upaya-upaya independensi yang sedang disusun BPK,” kata Dito kepada Warta Pemeriksa, Kamis (13/2).

Dito menjelaskan, BPK wajib memeriksa pemerintah dan lembaga negara lainnya terkait pengelolaan keuangan negara. “Ini sangat diperlukan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Dito.

Menurut Dito, kriteria bebas, mandiri, dan profesional berarti BPK merupakan lembaga yang berdiri terpisah dari pemerintah. Dia mengatakan, berdasarkan beleid tersebut, BPK tidak memiliki hubungan atasan atau bawahan dengan pemerintah.

09/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id