JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat empat jenis opini mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).Â
Author
Nina Triningsih
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Dalam IHPS semester II tahun 2019, pemeriksaan atas pengelolaan belanja pada pemerintah pusat dilakukan terhadap 23 objek pemeriksaan di 19 kementerian/lembaga (K/L). Mereka antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Untuk memberikan nilai tambah kepada stakeholders dan para pengguna laporan keuangan, BPK mengembangkan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang memperhatikan atau menekankan kepada aspek kinerja. Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Sedangkan pada pemeriksaan kinerja BPK memberikan simpulan atas pengelolaan program atau kegiatan dilihat dari aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.