WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan BPK

BeritaBPK BekerjaSLIDER

Transformasi Digital, DJPKN VII BPK Luncurkan Sistem Elektronik Pengelolaan Pemeriksaan

by admin2 16/04/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA– Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DJPKN) VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya melakukan transformasi digital dalam tugas pemeriksaan. Hal itu diwujudkan dengan meluncurkan Sistem Elektronik Pengelolaan Pemeriksaan (SEPP) yang akan digunakan di lingkungan DJPKN VII.

“Saya memiliki komitmen untuk melakukan satu transformasi dalam pemeriksaan kita, bagaimana kita memiliki satu metodologi atau pendekatan yang efisien dan efektif dengan rekomendasi yang berkualitas dan bermanfaat,” ujar Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo di Kantor Pusat BPK, Selasa (18/3/2025).

Slamet Edy mengatakan, kerja pemeriksaan di DJPKN VII menghadapi tantangan antara lain dari jumlah entitas pemeriksaan yang relatif besar. DJPKN VII bertanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap BUMN beserta anak dan cucu usahanya. Tak hanya itu, DJPKN VII juga memeriksa KKKS di bawah SKK Migas yang berjumlah sekitar 100 perusahaan.

Slamet Edy menekankan, tantangan itu tidak bisa dilakukan dengan cara-cara tradisional. “Tidak mungkin kita menggunakan cara manual. Kita harus masuk ke area teknologi,” ujar Slamet Edy.

Sehingga, DJPKN VII pun memutuskan untuk memperbaiki proses bisnis dan tata kelola berbasis teknologi. Salah satunya dibantu dengan kehadiran SEPP yang baru diluncurkan.

Slamet menjelaskan, hal ini berdampak pada durasi waktu pemeriksaan yang bisa menjadi lebih pendek. Slamet mencontohkan, pemeriksaan yang sebelumnya butuh waktu 100 hari kini bisa menjadi hanya 60 hari.

Begitu juga dengan sampling pemeriksaan yang kini bisa lebih besar dibanding sebelumnya.

Slamet mengatakan, SEPP juga telah dihubungkan dengan BPK Big Data Analytics atau BIDICS. Sehingga, pemeriksa dapat memiliki hipotesis masalah dari data yang sudah terkumpul sebelumnya.

“Jadi bukan kita masuk, tapi tidak tahu periksa apa. Pokoknya masuk dulu. Kita tidak bisa begitu,” kata Slamet Edy.

Aplikasi ini juga akan membantu menjaga ketepatan waktu dalam proses pemeriksaan. Ketua tim pemeriksaan maupun pengendali teknis dapat memantau progres yang tengah berjalan.

Dengan cara ini, Slamet Edy berharap bisa terjadi peningkatan tanggung jawab, akuntabilitas, sekaligus fairness dalam kegiatan pemeriksaan. “Fair-nya apa? Yang bekerja mendapatkan reward yang tidak bekerja mendapatkan punishment,” ungkap Slamet Edy.

Slamet Edy menegaskan, tata kelola pemeriksaan ini menjadi fokusnya untuk terus diperbaiki. Hal ini juga menjadi bagian dari program transformasi kelembagaan yang coba diperbaiki secara terus menerus.

Slamet menekankan, hal itu kemudian diikat dalam nilai-nilai budaya kerja. Di luar nilai-nilai dasar BPK yakni independensi, integritas, dan profesionalisme, terdapat tambahan satu nilai yakni punctuality.

“Punctuality itu artinya ketepatan waktu. Sehingga akan ada efisiensi karena kita punya komitmen terhadap waktu,” kata Slamet Edy.

https://wartapemeriksa.bpk.go.id/?p=59344
16/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Anggota V Apresiasi Komitmen Pemprov DKI dalam Menindaklanjuti Temuan

by admin2 14/04/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi DKI dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Hal tersebut disampaikan Anggota V dalam kegiatan “Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan, serta Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut dan Kerugian Daerah Semester II Tahun 2024” di kantor BPK Perwakilan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) beberapa waktu lalu.

Hingga semester II Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta telah berhasil menyelesaikan 89,21 persen rekomendasi dengan total 10.454 rekomendasi senilai Rp 5,25 triliun dan USD6,6 juta.

“Kami sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK,” kata Anggota V.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyelesaikan ganti kerugian daerah senilai Rp 330,82 miliar dari total kerugian daerah senilai Rp1,40 triliun. 

“Kami berharap bahwa pada pemantauan tindak lanjut dan kerugian daerah periode berikutnya, Pemprov DKI Jakarta dapat meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut dan kerugian daerah dengan cepat, tepat, dan dalam batas waktu yang telah ditetapkan,” kata Anggota V. 

BPK Ingatkan Temuan Berulang pada Kementerian dan Lembaga
14/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBPK BekerjaSLIDERUncategorized

Ditunjuk Jadi Pemeriksa Eksternal CTI-CFF, BPK Pastikan Audit dengan Standar Internasional

by admin2 11/04/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mendapat kepercayaan dari lembaga internasional untuk menjadi pemeriksa eksternal. Kepercayaan itu salah satunya kembali diberikan oleh lembaga Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF).

BPK ditunjuk umenjadi pemeriksa eksternal untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja dan manajemen tahun anggaran 2024 pada Sekretariat Regional CTI-CFF.

BPK akan melakukan pemeriksaan  dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sesuai dengan standar audit internasional.

Penunjukan BPK sebagai pemeriksa eksternal CTI-CFF berdasarkan persetujuan Ketua Committee of Senior Officials (CSO) CTI-CFF, sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Eksekutif Sekretariat Regional CTI- CFF Frank Keith Griffin, kepada Ketua BPK Isma Yatun pada 24 Maret 2025.

Penunjukan ini mencerminkan pengakuan komunitas global terhadap kapabilitas BPK dalam mendorong tata kelola dan kinerja organisasi internasional.

BPK telah berperan sebagai pemeriksa Laporan Keuangan CTI-CFF sejak tahun 2023. Kepercayaan yang diberikan oleh CTI-CFF kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan kinerja dan manajemen semakin memperkuat posisi BPK di kancah internasional.

Sekretariat Regional CTI-CFF menyampaikan apresiasi atas kesediaan BPK sebagai pemeriksa eksternal. Mereka percaya bahwa kerja sama dengan BPK akan memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat tata kelola dan kinerja organisasi.

Penunjukan BPK menjadi langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola CTI- CFF, sekaligus memperkokoh peran Indonesia dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan di kawasan Segitiga Terumbu Karang.

Sebagai informasi, CTI-CFF adalah inisiatif kemitraan multilateral enam negara di kawasan Segitiga Terumbu Karang, yaitu Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Kepulauan Solomon dan Timor-Leste, yang bekerja sama untuk melestarikan sumber daya laut dan pesisir dengan mengatasi isu-isu penting seperti ketahanan pangan, perubahan iklim, dan keanekaragaman hayati laut.

BPK Dipercaya Jadi Pemeriksa Eksternal OPCW
11/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS I 2024Infografik

LHP DTT Kepatuhan atas Pendapatan, Biaya, dan Investasi BUMN

by Ratna Darmayanti 07/04/2025
written by Ratna Darmayanti

Pada Semester I Tahun 2024, BPK melakukan pemeriksaan DTT-Kepatuhan atas pendapatan, biaya, dan investasi BUMN terhadap 22 obrik BUMN/anak perusahaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pendapatan, biaya, dan investasi BUMN telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian pada 19 obrik dan tidak sesuai dengan kriteria pada 3 obrik.

07/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Pemeriksaan BPK Harus Semakin Bernilai dan Bermanfaat

by admin2 03/04/2025
written by admin2

Setelah puluhan tahun mengabdi kepada negara di TNI Angkatan Darat, Letjen (Purn) Budi Prijono kini mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan latar belakang militer dan jiwa kepemimpinan yang kuat, Budi Prijono membawa semangat disiplin, inovasi, dan komitmen terhadap integritas.

Penerima tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma tersebut bertekad membawa BPK semakin maju dengan meningkatkan nilai dan manfaat pemeriksaan BPK, yang antara lain dengan mendorong perubahan paradigma pemeriksaan BPK dari post audit menjadi real time audit. Berikut wawancara kami dengan Wakil Ketua BPK, Budi Prijono.

Apa yang menjadi motivasi Bapak untuk melanjutkan pengabdian terhadap negara dengan menjadi Anggota BPK dan kini dipercaya menjadi Wakil Ketua BPK?

Motivasi saya adalah membawa BPK menjadi lebih kuat dan lebih profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.  Saya melihat bahwa integritas dan profesionalisme yang saya pelajari di militer dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat peran BPK. Terutama dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas dan juga integritas.

Seperti kita ketahui bersama, Indonesia memiliki cita-cita untuk menjadi negara maju pada 2045 atau yang juga kita sebut dengan Visi Indonesia 2045. Visi itu dapat dicapai jika pemerintah menerapkan good governance. BPK sebagai lembaga pemeriksa negara, perlu mengambil peran yang lebih strategis dalam pencapaian good government dan good governance, sehingga dapat memberikan nilai dan manfaat optimal bagi kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

Menurut Bapak, bagaimana pengalaman dan perjalanan karier Bapak selama ini dapat berkontribusi kepada BPK?

Pengalaman saya di TNI, khususnya dalam bidang perencanaan, pengawasan, dan manajerial, serta penugasan saya di beberapa posisi penting di Kementerian Pertahanan RI memberikan saya pemahaman yang kuat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya. Saya juga terbiasa mengelola tim besar, berkoordinasi dengan berbagai pihak, dan memastikan tugas dilaksanakan dengan disiplin dan tepat waktu. 

Pengalaman ini saya rasa sangat relevan dalam membantu BPK untuk memperkuat kapasitasnya dalam melakukan pemeriksaan yang lebih efektif dan efisien, serta juga menjaga integritas dalam pemeriksaan laporan keuangan negara.

Apa visi dan misi Bapak untuk BPK selama menjabat sebagai Pimpinan BPK?

Visi saya adalah menjadikan BPK sebagai lembaga yang semakin berintegritas, transparan, dan profesional dalam menjalankan tugasnya, serta mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan zaman. Misi saya adalah memperkuat pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dengan peningkatan kualitas pemeriksaan, mendorong inovasi dalam pengelolaan sumber daya termasuk teknologi informasi, serta memperluas kerja sama dengan berbagai lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, dalam rangka meningkatkan akuntabilitas publik. Saya ingin BPK ke depan dapat meningkatkan nilai dan memberikan manfaat lebih kepada masyarakat melalui tugas dan fungsi yang dimilikinya.

Seperti apa strategi yang akan Bapak terapkan untuk membawa BPK agar dapat meningkatkan nilai dan memberikan manfaat lebih kepada masyarakat?

Seperti yang sudah saya sampaikan melalui makalah saat proses pencalonan Anggota BPK, salah satu strategi tersebut adalah melaksanakan pemeriksaan untuk mengawal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Seperti kita ketahui, RPJMN merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan, dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

BPK perlu mengambil peran dalam memastikan visi, misi, dan program pemerintah dapat tercapai dengan melaksanakan pemeriksaan yang selaras dengan RPJMN 2025-2029. Pelaksanaan pemeriksaan BPK untuk mengawal pelaksanaan RPJMN dapat  ditempuh melalui dua cara.

Cara pertama adalah melakukan pemeriksaan atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Prinsip 12 INTOSAI tentang Nilai dan Manfaat Supreme Audit Institutions (SAI) dalam membuat perbedaan pada kehidupan warga negara menyebutkan bahwa sebuah SAI melaksanakan audit/pemeriksaan atas informasi keuangan dan jika relevan, informasi non-keuangan. Saat ini belum pernah dilakukan pemeriksaan atas laporan kinerja yang disampaikan Pemerintah. BPK ke depan perlu untuk melakukan pemeriksaan atas laporan kinerja instansi pemerintah.

Pemeriksaan laporan kinerja pemerintah sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Public Governance, Performance and Accountability Act 2013 (Undang-Undang Tata Kelola, Kinerja, dan Akuntabilitas Publik Tahun 2013) di Negara Persemakmuran Australia mengatur otoritas yang akuntabel dari Persemakmuran untuk mengukur dan menilai kinerja entitas dalam mencapai tujuannya. Entitas tersebut juga diharuskan menyusun laporan kinerja tahunan.

Entitas/Kementerian yang bertanggungjawab dari Persemakmuran atau Menteri Keuangan dapat meminta Auditor Jenderal dari Australia National Audit Office (ANAO) untuk menguji dan melaporkan hasil pengujian atas laporan kinerja tahunan yang disusun entitas/kementerian.

Pemeriksaan laporan kinerja dilaksanakan berdasarkan Standar Audit ANAO 13. Standar tersebut disusun berdasarkan pada Standar Perjanjian Atestasi ASAE 3000, Perjanjian Atestasi Selain Audit atau Reviu atas Informasi Keuangan Historis (Standard on Assurance Engagements ASAE 3000, Assurance Engagements Other than Audits or Reviews of Historical Financial Information) yang diterbitkan oleh Auditing and Assurance Standards Board. Pemeriksaan atas laporan kinerja yang telah dilakukan ANAO tersebut dapat menjadi rujukan BPK untuk memberikan assurance atas laporan kinerja instansi pemerintah ke depan.

Kemudian, cara kedua adalah melakukan pemeriksaan dengan pendekatan real-time atas prioritas pembangunan RPJMN. Meski di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara meliputi perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban, pemeriksaan BPK cenderung dilaksanakan setelah tahap pertanggungjawaban (post audit). Pelaksanaan post audit memberikan informasi yang penting, namun jika kegiatan/program yang diperiksa sudah selesai dan terbukti tidak efektif, hasil audit tidak mengubah kondisi bahwa kegiatan/program tersebut tidak memberikan nilai bagi masyarakat.

BPK perlu mengubah pendekatan pemeriksaan dari post audit menjadi pendekatan real time audit (RTA) atas agenda pembangunan prioritas. The International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 100 tentang Prinsip Dasar Pemeriksaan Sektor Publik telah mengakomodir pelaksanaan RTA dalam paragraf 23. RTA kami definisikan sebagai pelaksanaan post audit atas setiap tahapan pengelolaan keuangan negara seperti perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Menurut Bapak, apa tantangan terbesar yang dihadapi BPK saat ini?

Tantangan terbesar yang dihadapi BPK adalah kompleksitas pengelolaan keuangan negara yang terus berkembang dan peningkatan ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pemeriksaan yang dilakukan. BPK juga menghadapi tantangan dari sisi peningkatan kredibilitas para pemeriksa dan kualitas hasil pemeriksaan. Selain itu, tantangan lainnya adalah adaptasi terhadap teknologi yang semakin pesat, di mana BPK harus terus berinovasi dalam hal metode pemeriksaan dan pemanfaatan teknologi informasi.

Bagaimana Bapak berencana untuk mengatasi tantangan tersebut?

Untuk mengatasi tantangan tersebut, BPK perlu terus memperbarui kompetensi pegawainya melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas di bidang teknologi dan akuntabilitas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Para pegawai juga harus terus diingatkan dan diberikan pemahaman mendalam akan pentingnya kredibilitas BPK terhadap masa depan bangsa dan negara. Dengan begitu, kita semua akan dapat semakin bertanggung jawab terhadap kepercayaan yang diberikan kepada BPK oleh seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. 

Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam pemeriksaan keuangan akan saya dorong untuk meningkatkan efektivitas dan kecepatan dalam menghasilkan hasil pemeriksaan yang akurat. Kolaborasi yang lebih erat dengan pihak eksternal, termasuk lembaga internasional juga akan membuka peluang untuk memperoleh teknologi dan praktik terbaik.

03/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaInfografikSLIDER

Hasil Pemeriksaan BPK atas Revitalisasi BUMN 

by Admin 02/04/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2024 melakukan pemeriksaan kepatuhan atas restrukturisasi/revitalisasi BUMN titip kelola, pengelolaan Non-Performing Loan (NPL), dan kegiatan investasi (special situation fund) tahun 2020–semester I 2023 pada PT PPA dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kegiatan restrukturisasi/revitalisasi tersebut telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

02/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Periksa LK Kemenko Perekonomian dengan Fokus pada Empat Aspek Utama

by admin2 27/03/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan LK Bagian Anggaran Belanja Lain-Lain (BA 999.08) pada Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) Tahun 2024. Proses pemeriksaan diawali dengan entry meeting yang dihadiri Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, dan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (18/3).

Anggota II BPK menjelaskan, pemeriksaan atas LK merupakan bentuk dari peran dan tanggung jawab BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. BPK melakukan pemeriksaan atas LK Kemenko Perekonomian Tahun 2024 dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LK tersebut. 

Dalam pemeriksaan ini, BPK berfokus pada empat aspek utama untuk memberikan opini atas LK Kemenko Perekonomian Tahun 2024, yaitu: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); Kecukupan pengungkapan informasi keuangan; Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemeriksaan LK Kemenko Perekonomian Tahun 2024 mencakup Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). 

Sementara itu, pemeriksaan atas LK Bagian Anggaran Belanja Lain-Lain Tahun 2024 pada MPPKP bertujuan mendukung opini atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2024. Dalam pemeriksaan dimaksud, BPK menilai kesesuaian penganggaran dan pelaksanaan Belanja Lain-Lain Program Kartu Prakerja dengan ketentuan perundang-undangan dan tujuan penggunaan belanja tersebut, dan menilai pertanggungjawaban pengelolaan Belanja Lain-Lain Program Kartu Prakerja telah sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang telah terbangun dengan baik selama ini, termasuk upaya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” kata Anggota II BPK.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota II BPK menyampaikan harapan agar Menko Perekonomian dapat memberikan dukungan penuh guna kelancaran pelaksanaan pemeriksaan. Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, tim BPK telah mengajukan permintaan data dan informasi awal kepada Sekretaris Kementerian, Unit Kerja Eselon I terkait, serta MPPKP. Permintaan data tambahan akan disampaikan secara bertahap sesuai kebutuhan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami mengharapkan bahwa pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.” tegas Anggota II BPK.

27/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerEdukasiInfografikReviews

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Libur dan WFA

by Admin 25/03/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Sebelum memasuki periode libur panjang Idul Fitri 2025, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan para pegawai demi memastikan keamanan sarana dan prasarana kantor. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan.

25/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Terima LKPP Unaudited, BPK Fokuskan Pemeriksaan pada Sejumlah Aspek

by admin2 24/03/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 (unaudited) dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2024 di Kantor Pusat BPK pada Jumat (21/3/2025). Ada beberapa aspek yang akan menjadi fokus BPK dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2024.

Pemeriksaan BPK akan difokuskan pada akurasi penyajian saldo akun LKPP; akurasi perhitungan realisasi defisit APBN dan mandatory spending bidang pendidikan; keberadaan, kelengkapan, akurasi, serta hak dan kewajiban atas Saldo Anggaran Lebih (SAL) serta saldo kas dan rekening bank milik/dikuasai Bendahara Umum Negara (BUN), termasuk Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Selain itu, BPK fokus melakukan penilaian, penyajian dan pengungkapan atas Investasi Pemerintah, baik Investasi Permanen maupun Investasi Non Permanen.

LKPP Unaudited diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Ketua BPK, Isma Yatun.

Pemeriksaan LKPP Tahun 2024 ini memiliki keistimewaan tersendiri, berlangsung di tengah transisi kepemimpinan nasional dan komitmen kuat Pemerintah dalam menjaga akuntabilitas. 

BPK mengapresiasi komitmen Pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan menyerahkan LKPP tepat waktu, serta diharapkan kualitas pelaporan akan semakin meneguhkan kepercayaan publik.

Dalam menghadapi tantangan di masa transisi, BPK juga mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah yang melakukan mitigasi risiko melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024

yang mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) pada masa transisi, serta menunjuk K/L pengampu yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hingga proses likuidasi K/L yang lama selesai. 

Sesuai ketentuan PMK tersebut, pengalihan status penggunaan BMN dilakukan setelah pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan LKPP Tahun 2024 selesai dilakukan.

“Dengan demikian, pemeriksaan ini bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi juga langkah strategis dalam memastikan kelancaran transisi dan keberlanjutan tata kelola keuangan negara yang akuntabel,” ujar Ketua BPK dalam sambutannya.

BPK juga akan melaksanakan Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal. Reviu ini bertujuan memberikan simpulan komprehensif atas pemenuhan kriteria transparansi fiskal Pemerintah Pusat, mengacu pada standar internasional seperti IMF Fiscal Transparency Code 2019 dan IMF Fiscal Transparency Handbook 2018, serta praktik terbaik yang berlaku secara global. 

Reviu Transparansi Fiskal merupakan wujud nyata komitmen BPK dalam menerapkan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh INTOSAI P-12 tentang Value and Benefits of Supreme Audit Institutions, yakni untuk mampu memberikan nilai dan manfaat bagi kehidupan warga negara.

Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, menyampaikan dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2024, BPK menerapkan pendekatan Pemeriksaan Berbasis Risiko (Risk-Based Audit). Beberapa hal yang menjadi pertimbangan BPK dalam penerapan Risk-Based Audit pada pemeriksaan atas LKPP Tahun 2024, antara lain, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya; Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilaksanakan BPK pada tahun 2024 yang terkait dengan pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan tahun 2024; dan berbagai kebijakan yang dilaksanakan selama tahun 2024, termasuk pembentukan Bagian Anggaran atau entitas pelaporan baru seperti Badan Gizi Nasional dan Badan Karantina Nasional, dan pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pilkada serentak, serta kelanjutan kebijakan penerapan mekanisme RPATA.

Sementara itu, Menteri Keuangan menyampaikan komitmen, apresiasi, dan harapannya agar komunikasi dan kerja sama yang efektif antara Pemerintah dan BPK dapat terus terjaga dengan baik. Pemerintah telah melaksanakan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK dan secara aktif memantau penyelesaiannya untuk mendorong perbaikan secara menyeluruh.

24/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS I 2024Infografik

LHP Keuangan atas PT Jakarta Propertindo (PT JAKPRO) dan Entitas Anak Tahun Buku 2023 (Konsolidasian)

by Ratna Darmayanti 21/03/2025
written by Ratna Darmayanti

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini WDP atas Laporan Keuangan PT Jakpro (Perseroda) dan Entitas Anak Tahun Buku 2023 (Konsolidasian). Adapun permasalahan yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut, antara lain adalah pengelolaan aset tetap dan properti investasi belum memadai.

21/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id