WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

opini bpk

Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemkab Nduga: Kami Komitmen Lakukan Perubahan

by Admin 1 05/08/2022
written by Admin 1

JAYAPURA, WARTAPEMERIKSA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nduga, Provinsi Papua, menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua. Opini tersebut diberikan atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.

“Hal itu dalam rangka mendorong pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dalam upaya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah yang lebih baik.”

“Kami telah berkomitmen dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, kepatuhan terhadap aturan dan mekanisme administrasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku, sehingga ini membuat Kabupaten Nduga memperoleh opini WTP,” kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Nduga Ricky Kapelle dalam siaran pers, beberapa waktu lalu.

Menurut Ricky, seperti dilansir dari Antara, opini WTP yang telah diraih Kabupaten Nduga merupakan hasil bersama. Ini merupakan kerja keras dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan semua pihak yang terlibat dalam sistem pengelolaan keuangan di wilayah itu.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nduga Alimi Gwijangge mengatakan hasil pemeriksaan BPK yang memuat rekomendasi itu akan menjadi bahan untuk pemda melakukan pengawasan. “Hal itu dalam rangka mendorong pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dalam upaya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah yang lebih baik,” katanya.

Ini Masukan BPK untuk Meningkatkan SDM di Papua

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Nduga tahun anggaran 2021 dan telah menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut. Penyerahan laporan pemeriksaan diterima langsung oleh Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Nduga Ricky Kapelle dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Arjuna Sakir di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua.

05/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita TerpopulerOpiniSLIDERSuara Publik

Hasil Pemeriksaan BPK tak Berhenti di Opini WTP

by Admin 1 04/08/2022
written by Admin 1

Oleh Fitri Yuliantri P, Pranata Humas Muda BPK

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021. Tren pemerolehan opini WTP untuk LKPP ini sudah terjadi sejak LKPP tahun 2016.

Tren opini WTP tidak hanya diperoleh pemerintah pusat. Hal ini bisa dilihat dari jumlah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang mendapat opini WTP juga semakin meningkat.

Pada tahun 2016, ada 378 LKPD dengan opini WTP dan pada tahun 2020 terdapat 486 LKPD dengan opini WTP (Sumber: Siaran Pers BPK).

Mendapat opini WTP dari BPK memang sebuah prestasi, sehingga tak jarang dirayakan oleh instansi yang memerolehnya. Meskipun begitu, perlu diingat bahwa opini WTP pada dasarnya adalah laporan keuangan entitas yang diperiksa BPK dan dinilai telah menyajikan secara wajar dalam semua hal. Baik secara material, posisi keuangan, hasil usaha, maupun arus kas entitas. Seluruhnya telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (Sumber: Ruang Edukasi BPK).

“Di Ibu Kota, semester pertama 2021 BPK mendapatkan 71 temuan senilai Rp256,1 miliar dan memberikan 138 rekomendasi. Pemprov DKI pun telah melakukan tindak lanjut. Akan tetapi, hanya 21 atau sekitar 15,2% yang sesuai dengan rekomendasi BPK. Sisanya, sebanyak 29 (21%) belum sesuai rekomendasi, dan 88 (63,8%) belum dilakukan tindak lanjut.”

Jadi, dapat dikatakan bahwa mendapatkan opini WTP adalah kewajiban bagi semua instansi atau entitas yang diperiksa BPK. Selain itu, meskipun sebuah entitas mendapatkan opini WTP, dalam keadaan tertentu BPK biasanya memberikan catatan dalam bentuk rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.

Setelah itu, BPK akan mengeluarkan laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah diterbitkan sebelumnya. Dengan demikian, pemeriksaan BPK tak berhenti setelah sebuah institusi mendapatkan opini WTP. Masih ada kewajiban lain yang harus ditindaklanjuti pihak-pihak terkait sebagai auditee atau terperiksa.

Sebagai contoh, pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021, BPK masih mencatat ada beberapa permasalahan. Karenanya, BPK pun mengeluarkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.

Dalam kondisi ini, auditee harus aktif menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Tindak lanjut rekomendasi diperlukan untuk memperbaiki sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Secara nasional, hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan TLRHP atas LHP yang telah diterbitkan per semester pertama 2021 mencapai 76,9%. Artinya, masih ada sekitar 23,1% kewajiban tindak lanjut yang belum atau tak dapat ditindaklajuti oleh entitas yang diperiksa BPK.

Di antara institusi yang telah melaksanakan rekomendasi BPK secara penuh adalah Mahkamah Agung (MA). Sampai dengan semester kedua 2021, hasil pemantauan terhadap pelaksanaan TLRHP di MA telah mencapai 100 persen.

Selain MA, entitas lain di pusat yang juga telah melaksanakan tindak lanjut rekomendasi BPK mencapai 100% adalah lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Sekretariat Kabinet (SETKAB).

Wow, Tiga Entitas Naik Kelas Jadi WTP

Antara Jabar dan DKI Jakarta

Bagaimana dengan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah setelah memeroleh opini WTP? Sebagai contoh akan dibahas apa yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Tahun lalu, Pemprov Jawa Barat mendapatkan opini WTP dari BPK. Pencapaian kesebelas berturut-turut ini tentunya merupakan prestasi yang cukup baik untuk sebuah laporan keuangan. Akan tetapi, setelah mendapatkan WTP tersebut, apakah Pemprov Jabar juga menindaklanjuti rekomendasi BPK?

Pada semester pertama tahun 2021, BPK RI mendapatkan 28 temuan dan memberikan 62 rekomendasi yang nilainya mencapai Rp23,5 miliar. Akan tetapi, Pemprov Jabar baru menindaklanjuti sebanyak 11 item (17,7%) yang sesuai rekomendasi BPK, sisanya 51 item (82,3%) belum sesuai rekomendasi BPK.

Bagaimana dengan DKI Jakarta? Di Ibu Kota, semester pertama 2021 BPK mendapatkan 71 temuan senilai Rp256,1 miliar dan memberikan 138 rekomendasi. Pemprov DKI pun telah melakukan tindak lanjut. Akan tetapi, hanya 21 atau sekitar 15,2% yang sesuai dengan rekomendasi BPK. Sisanya, sebanyak 29 (21%) belum sesuai rekomendasi, dan 88 (63,8%) belum dilakukan tindak lanjut.

Dengan melihat angka-angka di atas, berarti pada semester pertama tahun 2021 belum banyak rekomendasi BPK yang diselesaikan Pemprov Jabar dan DKI Jakarta.

Aspek Hukum Rekomendasi BPK

Secara hukum, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Hal ini sebagaimana termuat dalam Peraturan BPK RI No 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pada pasal 6 Peraturan BPK RI No 2 tahun 2017, secara tegas disebutkan, bahwa:

(1) BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK.

(2) Penelaahan terhadap jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh BPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

(3) Dalam proses penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPK dapat:

a. meminta klarifikasi atas jawaban atau penjelasan pejabat;

b. melakukan pembahasan dengan pejabat; dan/atau

c. melakukan prosedur penelaahan lainnya.

Sementara mengenai dampak hukum atas rekomendasi yang telah diberikan BPK tertuang dalam pasal 9 dan pasal 10 Peraturan BPK RI No 2 Tahun 2017.

Meski Kaltim Sudah WTP, BPK Beri Rekomendasi Terkait Kemiskinan

– Pasal 9

(1) Apabila klasifikasi tindak lanjut menunjukkan tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi belum ditindaklanjuti, pejabat wajib melaksanakan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan status diterima entitas.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) klasifikasi tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi belum ditindaklanjuti, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.

– Pasal 10

Penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mendapatkan opini WTP bukan segala-galanya. Opini WTP tidak menghilangkan kewajiban lain seperti yang telah direkomendasikan BPK. Ingat, ada sanksi pidana bagi pejabat yang lalai menindaklanjuti rekomendasi dalam batas waktu tertentu.

04/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (Sumber: mkri.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Penggunaan Uang Negara, Ini Kata MK

by Admin 1 03/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan pesan terkait penggunaan atau pengelolaan uang negara. Menurut dia, penggunaan atau pengelolaan uang negara oleh lembaga atau institusi harus bisa dipertanggungjawabkan.

“Misalnya, kalau ada suatu urusan tidak harus selalu berjenjang. Kadang-kadang saya langsung ke staf atau memanggil pejabat yang bersangkutan.”

“Satu sen pun uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia saat penyerahan laporan keuangan 2022 seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Tidak hanya di MK, pada saat masih mengabdi di Mahkamah Agung (MA), Anwar Usman kerap memanggil bendahara dan menanyakan perihal penggunaan setiap anggaran agar tidak bermasalah. Setelah menjadi wakil dan ketua MK, ipar Presiden Jokowi tersebut juga selalu memanggil sekretaris jenderal MK untuk menanyakan penggunaan anggaran di lembaga peradilan itu.

Pada kesempatan tersebut, dia menyampaikan sering menjalankan kinerja dan memberikan arahan kepada bawahan dengan tidak mengedepankan formalitas yang berlebihan. “Misalnya, kalau ada suatu urusan tidak harus selalu berjenjang. Kadang-kadang saya langsung ke staf atau memanggil pejabat yang bersangkutan,” ujar dia.

Kendati demikian, setiap pertemuan atau pembahasan suatu urusan apalagi menyangkut penggunaan anggaran, diminta tetap disampaikan kepada sekretaris jenderal MK.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan menjadi kewajiban bagi BPK untuk memeriksa suatu lembaga atau instansi negara yang kemudian hasilnya diserahkan kepada terperiksa. Ia mengatakan yang harus dipertimbangkan adalah tentang kualitas temuan oleh BPK di MK.

Pemeriksaan Investigatif BPK Mendorong Upaya Pemberantasan Korupsi

Pada 2018, misalnya, ada temuan BPK terkait urusan lembaga peradilan itu dengan sebuah vendor. “Ada temuan yang kualitasnya kami temukan dan ada permasalahan di sana,” ujar Qosasi.

Kemudian, pada tahun berikutnya BPK menemukan temuan administratif antara MK dengan rekanan untuk pengadaan bukan barang dan jasa. Akan tetapi, hal itu lebih kepada pengadaan sumber daya manusia. “Jadi kualitasnya semakin menurun. Tadinya kualitasnya membahayakan dari sisi pidana sekarang sudah lebih kepada administratif,” kata dia pula.

03/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali (Sumber: Kemenpora.go.id).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Dapat Hattrick WTP, Ini Kunci Kemenpora

by Admin 1 02/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya secara berturut-turut sejak 2019. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kemenpora tahun 2021 tersebut diterima Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali.

“Dengan WTP tahun 2021, kita kalau dihitung dari tahun 2019, 2020 dan 2021 kalau bahasa sepak bolanya kita WTP-nya hattrick, tiga tahun berturut-turut. Ini menjadi beban, sebab lebih berat mempertahankan daripada kita mengusahakan itu karena kita tahu bahwa sejak 2010 kita tidak pernah WTP,” ujar dia saat konferensi pers di kantor Kemenpora RI, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

“Nanti ada audit kinerja, tetapi itu semata-mata untuk membantu mendorong kita supaya, misalnya, kita dorong DBON terkait infrastrukturnya kurang. Nah itu BPK akan akan berikan rekomendasi bagaimana mendorong kementerian lain untuk bisa mendorong infrastruktur  atau hal-hal lain.”

Amali mengatakan bahwa perbaikan tata kelola menjadi program prioritas utama. Sebab, Menpora beserta jajaran meyakini bahwa tata kelola yang baik akan berdampak kepada pelayanan yang baik pula. “Tidak mungkin kita mendapatkan pelayanan yang bagus kalau tata kelolanya amburadul,” kata Amali.

“Jadi itu saja yang saya sampaikan dan diterjemahkan masing-masing oleh masing-masing unit dan Alhamdulillah bagus bisa dipahami, tidak ada pesan yang berat-berat.”

Amali pun mengungkapkan banyak variabel lainnya yang membuat Kemenpora sukses mempertahankan predikat WTP. Misalnya yang paling menonjol adalah kerja sama tim. Variabel kedua adalah membangun sifat saling percaya di antara staf.

Menurut Amali, dipupuknya kepercayaan antara unit akan dapat membangun rasa bangga terhadap kantor. Untuk memotivasi para staf, Menpora bahkan memiliki trik, yakni membuat para staf menandatangani perjanjian kinerja yang ditempel di ruang kerja mereka. Dengan begitu dapat menjadi pengingat untuk meningkatkan performa.

Terlepas dari hal itu, Amali mengatakan bahwa keberhasilan Kemenpora mempertahankan predikat WTP bukan karena kesuksesan dia sebagai menteri. Akan tetapi, buah kerja keras tim yang hebat.

Ini Entitas Signifikan yang Jadi Sorotan AKN III

“Kami bangun bersama-sama, dan benar saya memberikan arahan, tetapi tetap saya minta juga masukan dari teman-teman. Sebagus-bagus arahan pemimpin kalau tidak direspons dengan baik oleh yang mengerjakan tentu tidak akan berhasil. Kerja sama tim, kemudian kita saling percaya, dan kita bertanggung jawab terhadap posisi masing-masing,” kata Amali.

Amali juga mengungkapkan bahwa BPK akan membantu Kemenpora untuk mengimplementasikan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). “Nanti ada audit kinerja, tetapi itu semata-mata untuk membantu mendorong kita supaya, misalnya, kita dorong DBON terkait infrastrukturnya kurang. Nah itu BPK akan akan berikan rekomendasi bagaimana mendorong kementerian lain untuk bisa mendorong infrastruktur  atau hal-hal lain,” papar dia.

02/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan BPK Isma Yatun menyerahkan Laporan Keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Laporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) BP Batam tahun 2021 kepada Kepala BP Batam, Muhammad Rudi di Jakarta, belum lama ini.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Raih WTP, Kok BP Batam Diminta Kerja Keras?

by Admin 1 13/07/2022
written by Admin 1

BATAM, WARTAPEMERIKSA – Pegawai di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam diminta untuk bekerja keras meningkatkan kinerja organisasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyikapi perolehan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diterima organisasi atas laporan keuangan untuk keenam kalinya dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).  

“Karena hanya dengan kerja keras kita semua, opini WTP atas laporan keuangan BP Batam dapat kita raih,” kata Rudi dari keterangan tertulis seperti dilansir dari Antara, belum lama ini.

“Entitas harus meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang sistematis. Sinergi yang baik antar instansi juga perlu ditingkatkan untuk laporan keuangan yang lebih baik.”

BP Batam meraih opini WTP untuk keenam kalinya dari BPK. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua BPK Isma Yatun dan diterima oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi di Auditorium BPK di Jakarta Pusat, belum lama ini.

Opini WTP diberikan atas laporan keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Laporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) BP Batam tahun 2021. Sebelumnya, BP Batam telah mempertahankan opini WTP selama lima kali berturut-turut sejak 2017.

Sementara itu, Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini peringkat kewajaran terhadap penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang diberikan dalam laporan keuangan.

Tak Lagi Disclaimer, Ini Kiat Bakamla Raih WTP

Opini tersebut terbentuk apabila instansi memenuhi empat kriteria. Mulai dari, kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan atas perundang-undangan, dan efektivitas pengendalian intern.

“Entitas harus meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang sistematis. Sinergi yang baik antar instansi juga perlu ditingkatkan untuk laporan keuangan yang lebih baik,” ucap Isma.

13/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Sumber: polri.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Dapat 9 WTP, Ini Komitmen Polri

by Admin 1 11/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk mempertahankan wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga saat ini, Polri telah sembilan kali mendapatkan opini WTP. Opini WTP terakhir diberikan atas laporan keuangan tahun anggaran 2021.

Untuk itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan, akan berkomitmen selalu transparan dan akuntabel dalam pemanfaatan dan penggunaan keuangan negara sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

“Tentunya ini menjadi komitmen kami. Untuk tahun-tahun berikutnya kami akan melaksanakan komitmen terkait dengan pemanfaatan dan penggunaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Sigit seperti dilansir dari Antara dalam konferensi pers acara taklimat akhir pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2021 di Mabes Polri, Jakarta, belum lama ini.

Untuk mempertahankan komitmen itu, kata jenderal bintang empat tersebut, Polri akan melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok institusi. Termasuk program-program untuk mengawal kebijakan pemerintah dan mendorong pemasukan atau penambahan terkait dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, menjaga agar APBN tetap bisa berjalan dengan baik di situasi yang ketidakpastian ini dengan mengawal berbagai strategi, transformasi ekonomi,” kata Sigit.

Mantan kabareskrim Polri itu mengatakan semua upaya itu dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penggunaan keuangan negara sesuai amanat undang-undang.

“Terima kasih atas opini yang telah diberikan kepada kami. Kami akan terus melakukan perbaikan untuk tahun-tahun ke depan,” kata Sigit.

Sementara itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyebutkan bahwa perolehan predikat WTP sembilan kali berturut-turut yang diterima Polri merupakan suatu prestasi dari institusi negara. Menurut dia, predikat ini bukan hadiah dari BPK.

Akan tetapi, kerja keras Kapolri beserta seluruh jajaran dalam melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara akuntabel dan transparan. Dia pun berharap Polri bisa mempertahankan predikat ini, mengingat institusi tersebut selain mempunyai tugas pokok utama mengamankan, mengayomi dan melindungi masyarakat.

Selain itu, juga punya fungsi tambahan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Kepolisian RI adalah suatu institusi yang memberikan pengaruh yang signifikan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat secara keseluruhan,” kata dia.

11/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Capaian Opini WTP LKKL dan LKPD Lampaui Target RPJMN

by Admin 1 03/02/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kualitas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) terus mengalami peningkatan. Hal tersebut tercermin dari semakin tingginya persentase capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Bahkan, capaian opini WTP LKKL dan LKPD telah melebihi target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2021 yang juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada akhir Desember lalu menyatakan, K/L yang memperoleh opini WTP pada 2020 sebanyak 84 K/L dan 1 BUN (98 persen). Adapun opini WDP sebanyak 2 K/L (dua persen).

Capaian opini WTP sebesar 98 persen telah melebihi target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat (K/L) sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 91 persen pada 2020. “Capaian ini merupakan hasil usaha pemerintah dan kontribusi BPK dalam mendorong terwujudnya tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), yaitu tujuan ke-16 terutama target 16.6 – mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2021.

BPK Telisik Lima Risiko dalam Pemeriksaan LKKL

Berdasarkan catatan BPK, pada periode 2016-2020, LKKL yang memperoleh opini WTP mengalami kenaikan dari 84 persen pada tahun 2016 menjadi 98 persen pada tahun 2020. Kenaikan opini WTP tersebut diiringi dengan penurunan opini wajar dengan pengecualian (WDP), dari 9 persen pada 2016 menjadi 2 persen pada 2020. Kemudian, disertai penurunan opini tidak menyatakan pendapat (TMP) dari 7 persen pada 2016 menjadi 0 persen pada 2020.

Peningkatan kualitas laporan keuangan juga diikuti pemerintah daerah. IHPS I 2021 memuat hasil pemeriksaan atas 541 (99 persen) LKPD Tahun 2020 dari 542 pemda yang wajib menyusun laporan keuangan tahun 2020. Sebanyak 1 pemda belum menyampaikan laporan keuangan kepada BPK, yaitu Pemkab Waropen di Provinsi Papua.

Terhadap 541 LKPD Tahun 2020 tersebut, BPK memberikan 486 opini WTP (90 persen), 49 opini WDP (9 persen), 4 opini TMP (0,7 persen), dan 2 opini TW atau tidak wajar (0,3 persen). Berdasarkan tingkat pemerintahan, opini WTP dicapai 33 dari 34 pemerintah provinsi (97 persen), 365 dari 415 pemerintah kabupaten (88 persen), dan 88 dari 93 pemerintah kota (95 persen).

Capaian opini tersebut telah melampaui target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 masing-masing sebesar 91 persen, 77 persen, dan 91 persen pada tahun 2020.

03/02/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id