WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

BPK

BeritaSLIDERUncategorized

BPK Perkuat Integritas Melalui Peer Review

by admin2 10/03/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan mengedepankan integritas. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah melalui kegiatan peer review atau penelaahan sejawat yang dilaksanakan pada tahun 2024.

BPK memastikan hasil peer review tidak hanya berhenti pada rekomendasi tertulis, tetapi juga  ditindaklanjuti oleh satuan kerja terkait. Inspektorat Jenderal (Itjen) BPK telah menyusun sejumlah langkah strategis untuk menindaklanjuti rekomendasi peer review guna terus memperkuat integritas dan kualitas kinerja BPK. 

Inspektur Jenderal BPK, Suwarni Dyah Setyaningsih, menjelaskan bahwa peer review merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang BPK. Pasal 33 UU tersebut menyatakan bahwa untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sistem pengendalian mutu BPK harus ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia.

Dyah menegaskan bahwa sesuai dengan Keputusan BPK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Enam Pilar Sistem Pengendalian Mutu BPK, salah satu pilar utama adalah Persyaratan Etika. Pilar ini mensyaratkan agar BPK menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa BPK dan seluruh Pelaksana BPK serta pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK patuh pada Kode Etik BPK dan peraturan disiplin pegawai yang berlaku.

“Pada peer review tahun 2024, BPK menetapkan etika sebagai salah satu area fokus penelaahan, dengan rekomendasi yang diharapkan dapat mendorong perbaikan dan peningkatan integritas di lingkungan BPK,” ujar Dyah. 

Untuk merespon rekomendasi peer review terkait integritas, BPK telah mengambil sejumlah langkah konkret. Pertama, melakukan diskusi dengan pereviu untuk memastikan dan menyamakan persepsi tentang permasalahan dan rekomendasinya.

Kedua, menyusun konsep rencana aksi dan mendiskusikan dengan satuan kerja yang terkait dengan rencana aksi tersebut untuk mendapat kesepakatan rencana aksi, satker penanggung jawab, satker terkait, dan jadwal tindak lanjut.

“BPK juga mendiskusikan rencana aksi dengan pereviu dan menyampaikan rencana aksi kepada seluruh satker penanggung jawab dan satker terkait untuk proses tindak lanjut,” katanya. 

Sebagai informasi, ada tiga lembaga pemeriksa yang melakukan peer review terhadap BPK, yaitu  German Federal Court of Auditors (SAI Jerman), Austrian Court of Audit (SAI Austria), dan Swiss Federal Audit Office (SAI Swiss). Penelaahan sejawat mengungkapkan bahwa BPK telah menetapkan standar tinggi di tiga area yang diperiksa dan terdapat sejumlah rekomendasi untuk penguatan BPK.

Terdapat tiga area utama yang diperiksa dalam peer review, yaitu Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Manajemen Etika dan Integritas, serta Teknologi Informasi. Hasil penelaahan menunjukkan bahwa BPK telah menunjukkan standar yang tinggi dalam Sistem Pengendalian Internal, khususnya pada ketiga bidang tersebut. Namun, peer review juga mengidentifikasi beberapa hal yang perlu diperbaiki dan dikembangkan lebih lanjut untuk mencapai tingkat optimal.

Tim penelaah mengakui bahwa BPK memiliki rekam jejak yang panjang dalam menjaga nilai-nilai dasar integritas dan etika. BPK telah mengembangkan berbagai instrumen untuk mencapai tujuan tersebut.

Instrumen-instrumen tersebut antara lain  penetapan Kode Etik pada tahun 2007,  penerapan Sistem Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) pada tahun 2011, penerapan Sistem Pengendalian Gratifikasi pada tahun 2014, dan beberapa asesmen internal dan eksternal yang dilakukan secara berkala.

Sejak tahun 2018, BPK telah berupaya mengoordinasikan berbagai instrumen Manajemen Integritas dalam satu kerangka kerja. Upaya ini semakin diperkuat dengan dimasukkannya Manajemen Integritas ke dalam Rencana Strategis BPK Tahun 2020 – 2024.

Pada tahun 2022, BPK mengembangkan sebuah kerangka konseptual manajemen integritas yang disetujui pada tahun 2023. Selanjutnya, pada tahun 2024, kerangka konseptual ini ditetapkan sebagai Kerangka Kerja Manajemen Integritas (KKMI) BPK.

Tim penelaahan sejawat mengakui bahwa Manajemen Etika dan Integritas BPK telah dibangun dengan baik. BPK juga telah menindaklanjuti rekomendasi dari penelaahan sejawat pada periode-periode sebelumnya. Secara keseluruhan, BPK telah memenuhi kriteria tentang Etika yang tercantum dalam Kerangka Kerja Pengukuran Kinerja untuk SAI (Performance Measurement Framework for Supreme Audit Institutions/SAI PMF). 

Wakil Ketua BPK: Peer Review Perkuat Kinerja dan Mutu Pemeriksaan
10/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS I 2024Infografik

LHP DTT Kepatuhan atas Perizinan Pertambangan Mineral, Batubara, Batuan, dan Kehutanan

by Ratna Darmayanti 07/03/2025
written by Ratna Darmayanti

Hasil pemeriksaan DTT-Kepatuhan atas perizinan pertambangan mineral, batubara, batuan, dan kehutanan terhadap 2 objek pemeriksaan pada Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menyimpulkan bahwa pengelolaan perizinan pertambangan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

07/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Duta Besar Tingkatkan Upaya Pelindungan bagi WNI

by admin2 04/03/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta para duta besar Republik Indonesia untuk meningkatkan upaya pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kerja sama dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri. Sebab, berdasarkan pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK, masih terdapat beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki terkait hal tersebut.

Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyampaikan, pemeriksaan kinerja yang telah dilakukan BPK terkait perlindungan WNI dan TPPO Tahun 2022 dan 2023, dilakukan karena pelindungan WNI di luar negeri merupakan salah satu tugas utama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Perwakilan RI di luar negeri, sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil.

Selain itu, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan pelindungan kepada WNI dan badan hukum Indonesia di luar negeri. “Pelindungan WNI tidak hanya merupakan tanggung jawab amanat konstitusi, namun juga kemanusiaan dan diplomatis,” kata Anggota I saat menghadiri kegiatan pembekalan Duta Besar Republik Indonesia Tahun 2025 tentang Peningkatan Tata Kelola Keuangan Perwakilan RI di Luar Negeri melalui Pemeriksaan BPK, di Jakarta, belum lama ini.

Anggota I menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki oleh Perwakilan RI di Luar Negeri. Pertama, Kantor Perwakilan RI perlu meningkatkan kualitas pelaksanaan identifikasi WNI saksi dan/atau korban TPPO. Kedua, Perwakilan perlu mengoptimalkan penyediaan tempat tinggal sementara (shelter) bagi WNI saksi dan/atau korban TPPO di luar negeri.

Selanjutnya, Kemenlu perlu memperbaiki pengelolaan data terpilah kasus WNI saksi dan/atau korban TPPO di luar negeri. Selain itu, Kemenlu perlu meningkatkan kerja sama bilateral dengan dengan negara wilayah Asia Tenggara dalam penanganan kasus dan pelindungan WNI saksi dan/atau korban TPPO.

Kemenlu juga perlu meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan terkait pertukaran data dan informasi WNI saksi dan/atau korban TPPO yang telah direpatriasi dari luar negeri.

Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait juga perlu diperkuat dalam mengefektifkan pelaksanaan diplomasi ekonomi dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan korban TPPO serta meningkatkan interoperabilitas antar aplikasi-aplikasi yang digunakan dalam mengelola diplomasi ekonomi dan pelindungan PMI. Hal lain yang perlu dilakukan adalah peningkatan tata kelola informasi dan permintaan PMI yang berasal dari mitra usaha dan calon pemberi kerja di negara tujuan penempatan. 

Dalam kesempatan itu, Anggota I mengajak semua pihak untuk terus mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat peran duta besar dalam memperjuangkan kepentingan nasional di dunia internasional. “Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, diplomat, dan BPK, kita dapat mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing global.” pungkas Anggota I.

Gelar “Entry Meeting” Pemeriksaan dengan Kemlu, BPK Ungkap Pentingnya Astacita
04/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita TerpopulerInfografikSLIDER

Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK

by Admin 1 03/03/2025
written by Admin 1

Badan Pemeriksa Keuangan pada periode 2005-semester I 2024 telah telah menyampaikan 741.146 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas. Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) per 30 Juni, tingkat tindak lanjut yang sudah sesuai rekomendasi mencapai 78 persen.

03/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Perbarui Struktur Organisasi dan Tata Kerja

by admin2 28/02/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK. Salah satu perubahan yang dilakukan BPK adalah Ketua dan Wakil Ketua BPK kini juga membawahi langsung sejumlah entitas untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam sosialisasi peraturan tersebut, Ketua BPK, Isma Yatun, menyampaikan perubahan yang dilakukan merupakan respons strategis untuk beradaptasi sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi inovasi dan pengembangan kapasitas sekaligus mengembangkan talenta-talenta terbaik di BPK. 

“Proses transisi ini tentunya membutuhkan penyesuaian dan pembelajaran. Namun, dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan terhadap perubahan, kita akan mencapai tujuan yang lebih baik sekaligus menjadi investasi untuk pertumbuhan BPK yang berkelanjutan,” ujar Ketua BPK.

Isma menekankan, perubahan kebijakan ini sangat relevan dan akan mendukung kelancaran serta menjaga kualitas pemeriksaan. Khususnya, BPK akan menghadapi Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Pemerintah Daerah, dan Badan lainnya pada Semester I Tahun 2025.

Secara detail, dengan adanya Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2024 maka Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tidak berlaku lagi. Dengan beleid itu, maka tugas dan wewenang Ketua dan Wakil Ketua BPK adalah melaksanakan pemeriksaan secara umum, tugas-tugas kelembagaan, hubungan antar lembaga dalam negeri, dan pembinaan pemeriksaan.

Kemudian, Ketua dan Wakil Ketua BPK melaksanakan pembinaan tugas pada Sekretariat Jenderal, Badiklat PKN, Itjen, Badan Renvaja, Badan Binbangkum, dan Ditjen Investigasi.

Ketua dan Wakil Ketua BPK juga bertugas dan berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang lembaga perwakilan, pertahanan, sekretariat negara, lingkungan hidup, dan gizi nasional.

28/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Periksa LK Kemenkeu dan LK BUN, Delapan Kebijakan Signifikan Jadi Perhatian BPK 

by admin2 26/02/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Daniel Lumban Tobing, menyatakan BPK akan menelisik delapan kebijakan signifikan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan LK Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2024.

Kebijakan signifikan pertama yang menjadi perhatian BPK adalah terkait Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 206 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran (TA) 2024 Tanggal 31 Desember 2024 dan KMK Nomor 458 Tahun 2024 tentang Besaran Perkiraan Defisit yang Melampaui Target dan Besaran Tambahan Pembiayaan APBN TA 2024 tanggal 31 Desember 2024.

“BPK juga akan menelisik kebijakan pengadaan utang pada triwulan IV 2024 yang digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan utang tahun 2025 (prefunding),” kata Anggota II dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan atas LK Kemenkeu dan LK BUN di Kantor Kemenkeu,, Jakarta, Kamis (13/2). Kegiatan entry meeting tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Kebijakan signifikan ketiga yang jadi perhatian BPK adalah pembentukan cadangan pembiayaan investasi dan cadangan pembiayaan lainnya serta cadangan pendidikan. Keempat, penggunaan rekening in transit BUN untuk menampung transaksi SPM/SP2D yang belum dapat diselesaikan pada hari akhir tahun.

Kelima, kebijakan pemberian insentif atau fasilitas perpajakan. Keenam, pengenaan bea masuk tambahan. Selanjutnya yang ketujuh adalah penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai. Sedangkan yang terakhir adalah mekanisme pelaksanaan anggaran untuk pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun yang menggunakan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).

Anggota II menegaskan, pemeriksaan BPK dilakukan dengan memedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, pemeriksa BPK juga harus mematuhi Kode Etik yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018.

“Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian LK Kemenkeu dan LK BUN Tahun 2024,” kata Anggota II.

26/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerIHPS I 2024Infografik

Permasalahan Sistem Pengendalian Pelaksanaan Anggaran

by Admin 21/02/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Pemerintah harus terus meningkatkan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja modal. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) dan LK Bendahara Umum Negara Tahun 2023, masih terdapat banyak kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran. Berikut temuan BPK.

21/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

GCA Arab Saudi Ingin Pelajari Succes Stories BPK

by Ratna Darmayanti 21/02/2025
written by Ratna Darmayanti

JAKARTA, Warta Pemeriksa – BPK menyelenggarakan pertemuan bilateral dengan General Court of Audit (GCA) Arab Saudi pada 15-16 Februari 2025. Dalam pertemuan bersama dengan Ketua BPK Isma Yatun, Executive Vice President GCA Hazil Algethmi, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan mempelajari success stories BPK, termasuk sinergi antara BPK dan Pemerintah Indonesia dalam mendorong efektivitas penerapan sistem akuntansi berbasis akrual. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Arab Saudi yang sedang melakukan transisi dari sistem akuntansi berbasis kas ke akrual.

Pertemuan ini juga membahas penguatan kerja sama antara BPK dan GCA, khususnya dalam bidang perencanaan strategis, transformasi digital, dan penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam audit. Diharapkan kolaborasi ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi peningkatan tata kelola keuangan negara di kedua negara.

21/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS I 2024Infografik

BPK Periksa Efektivitas Pengelolaan Kas Pemerintah

by Ratna Darmayanti 21/02/2025
written by Ratna Darmayanti

Pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan kas pemerintah pusat dalam rangka pendanaan pengeluaran pemerintah dan peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan tahun 2021 s.d. 2023 dilaksanakan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Pemeriksaan yang dilaksanakan BPK pada Semester I Tahun 2024 ini diantaranya menyoroti tentang pemanfaatan nilai SAL untuk pembiayaan APBN.

21/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK BekerjaSLIDER

Pemeriksaan LKKL 2024 Gunakan Pendekatan Berbasis Risiko

by admin2 20/02/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memulai proses pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) Tahun 2024. Pemeriksaan LKKL 2024 akan menggunakan pendekatan risk based audit atau berbasis risiko.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Isma Yatun dalam kegiatan entry meeting dengan entitas di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan negara VIII, di kantor pusat BPK, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

“Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, BPK melaksanakan pemeriksaan LKKL 2024 berbasis risiko,” kata Ketua BPK dalam sambutannya.

Dengan melakukan pemeriksaan berbasis risiko, maka pemeriksaan akan difokuskan pada aspek-aspek yang berisiko terkait akun/satuan kerja agar diperoleh keyakinan yang memadai dalam penentuan opini.

Ketua BPK menambahkan, pemeriksaan LK oleh BPK juga akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya serta tindak lanjut rekomendasi. “Kami sangat mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian dan tindak lanjut positif yang telah diraih,” kata Ketua BPK.

Dalam kesempatan itu, Ketua BPK juga mengingatkan mengenai hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian. Beberapa temuan pemeriksaan berulang masih memerlukan perhatian.

Temuan itu, antara lain, mengenai kesalahan penganggaran belanja barang/modal, pengelolaan PNBP belum sesuai ketentuan, pengeluaran belanja melebihi standar biaya dan tanpa pertanggungjawaban memadai.

Masalah lainnya adalah pengadaan barang/jasa tidak tepat waktu, sasaran, spesifikasi, volume, atau ketentuan. Kemudian, aset tidak diketahui keberadaannya.

Agar proses pemeriksaan berjalan lancar, Ketua BPK berharap Komunikasi antara pemeriksa dengan semua pihak dapat berjalan dengan baik dan efektif. Hal yang tak kalah penting adalah agar entitas dapat memberikan akses seluas-luasnya atas data dan dokumen yang berkaitan dengan pelaporan keuangan.

20/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id