WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 8 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

IHPS

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Minta Mendikbudristek Percepat Sertifikasi Guru

by Admin 22/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk melakukan percepatan sertifikasi guru. Hal ini penting agar amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen agar seluruh guru tersertifikasi dapat direalisasikan

Hal itu menjadi salah satu rekomendasi BPK dari pemeriksaan kinerja terkait efektivitas pengelolaan pendidikan profesi guru (PPG). Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kemendikbudristek dan instansi terkait lainnya tahun 2021-2023 di Jakarta dan daerah.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, pemerintah telah melakukan upaya untuk peningkatan pengelolaan Program PPG, antara lain, membentuk direktorat yang khusus menangani PPG setingkat eselon 2 pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sesuai Permendikbudristek Nomor 28 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendikbudristek.

Kemudian pada tahun 2022 dan 2023, Direktorat PPG sudah melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi dalam rangka penjaminan mutu program PPG.

Kendati demikian, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang memengaruhi upaya pemerintah dalam pengelolaan Program PPG tahun 2021-2023 dalam rangka menghasilkan guru sebagai pendidik profesional sesuai kebutuhan nasional.

Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa Kemendikbudristek dalam merencanakan PPG belum didukung kebijakan yang komprehensif, koordinasi yang efektif, dan data yang andal. “Akibatnya, amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 agar seluruh guru tersertifikasi tidak dapat direalisasikan dalam rentang waktu yang jelas dan calon peserta PPG yang belum memenuhi persyaratan karena data yang tidak valid, tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

Temuan lainnya, Kemendikbudristek belum efektif dalam upaya plotting Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk tiap calon peserta PPG. Akibatnya, terdapat potensi kesalahan plotting kandidat PPG yang dipanggil untuk melanjutkan ke tahapan konfirmasi kesediaan dan waktu penerimaan peserta PPG melebihi jadwal yang ditentukan.

Kemendikbudristek juga belum sepenuhnya efektif dalam mengatur serta menetapkan perangkat uji kompetensi berdasarkan standar kompetensi guru untuk mendukung tujuan program PPG. Kondisi tersebut mengakibatkan ketidaksesuaian penilaian/pengukuran kompetensi guru dengan karakteristik guru/peserta ujian yang diharapkan dan potensi tidak tercapainya penyelesaian sertifikasi seluruh guru sebagaimana amanat Undang-Undang.

BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Mendikbudristek. Rekomendasi itu, antara lain, menyusun kebijakan terkait percepatan penuntasan sertifikasi guru dalam jabatan dengan batas waktu penyelesaian yang jelas dan menetapkan mekanisme validasi awal atas data pokok pendidikan (DAPODIK) terkait data guru sebagai dasar perencanaan PPG Dalam Jabatan sebelum proses seleksi.

Rekomendasi lainnya adalah menginstruksikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan sistem yang dapat menjamin pelaksanaan tahapan-tahapan dalam seleksi terdokumentasi secara memadai, sehingga memungkinkan adanya evaluasi berdasarkan data dan pelaksanaan  prosedur kerja yang valid.

Pengelolaan Pendidikan Profesi Guru Belum Efektif 

BPK juga meminta Mendikbudristek untuk kebijakan syarat kepemilikan sertifikat pendidik yang lebih memperhatikan karakteristik guru untuk dapat segera menuntaskan sertifikasi guru.

22/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Sependapat dengan Ketua BPK, AHY Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas Fondasi Penting Pembangunan Bangsa

by Admin 19/07/2024
written by Admin

WARTA PEMERIKSA — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan kementerian yang dipimpinnya akan menjalankan amanah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. AHY pun sependapat dengan pernyataan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun bahwa pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel menjadi fondasi penting untuk pembangunan bangsa.

Hal itu disampaikan AHY seusai menghadiri kegiatan penyerahan LHP LKPP 2023 dan IHPS II 2023 oleh BPK kepada Presiden Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024). Presiden dalam kesempatan itu menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara yang baik yang ditunjukkan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan kewajiban yang harus diraih kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Adapun Ketua BPK Isma Yatun menyatakan akuntabilitas keuangan negara yang selama ini telah dibangun oleh BPK dan pemerintah menjadi modal penting bagi Indonesia untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

AHY mengatakan, Kementerian ATR akan terus berupaya untuk mempertahankan opini WTP. “Karena dengan tata kelola keuangan yang semakin akuntabel, transparan, efektif, dan efisien,  mudah-mudahan menjadi fondasi yang kuat bagi kemajuan pembangunan Indonesia ke depan. Itulah semangat kami dari Kementerian ATR/BPN untuk dapat menjalankan tugas dengan baik, termasuk mengelola keuangannya dengan sebaik mungkin,” kata AHY.

AHY mengatakan, tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan sangat penting bagi Kementerian ATR. Menurut dia, Kementerian ATR/BPN merupakan kementerian yang unik karena memiliki organisasi vertikal.

“Mungkin tidak banyak kementerian yang punya organisasi vertikal. Strukturnya lengkap. Di tingkat pusat, di tingkat provinsi ada kanwil-kanwil, dan di tingkat kabupaten/kota ada kantor-kantor pertanahan. Semua mengelola anggaran dan semua perlu mempertanggungjawabkan,” ujar AHY.

AHY menambahkan, semua layanan publik harus dikelola dengan baik, sehingga tidak ada praktik-praktik yang tidak baik, apakah itu korupsi, kolusi, dan lainnya. 

BPK: Akuntabilitas Modal Kuat Wujudkan Indonesia Emas

“Kita ingin semua itu dikelola dengan sebaik-baiknya. Bagi kami, ke depannya ingin meyakinkan bahwa WTP ini menjadi standar, menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kementerian ATR/BPN,” kata AHY.

“Kami juga ingin terus secara prudent mengelola keuangan yang diamanahkan kepada Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat dan daerah.”

19/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberikan keterangan seusai menghadiri acara Penyampaian LHP LKPP Tahun 2023 dan IHPS II 2023 di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Menteri PUPR: BPK Semakin Transparan dan Profesional

by Admin 16/07/2024
written by Admin

WARTA PEMERIKSA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memberikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah menggelar Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) 2023 di JCC, Senayan, Jakarta pada Senin (8/7/2024). Basuki menilai, kegiatan ini akan memberikan semangat kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Pemeriksaan BPK dalam beberapa tahun terakhir ini sangat transparan dan lebih profesional. Artinya, lebih komunikatif. Dengan bentuk komunikatif ini, berhasil menyamakan persepsi antara auditor dan auditee,” ujar Basuki.

Basuki menjelaskan, komunikasi tersebut bukan bermakna negosiasi atas pemeriksaan. Justru, menurutnya, diperlukan kesamaan persepsi untuk meningkatkan manfaat dari pemeriksaan BPK.

Menurut Basuki, hasil pemeriksaan BPK sangat bermanfaat bagi Kementerian PUPR. Dia menilai, pemeriksaan tersebut membantu pimpinan dalam memperbaiki manajemen pengelolaan APBN ke depan.

“Pelaksanaan anggaran juga terbantu transparansi dari para auditor. Ada penyamaan persepsi. Saya bersama Anggota IV BPK Haerul Saleh ke lapangan untuk mengecek langsung. Inilah bentuk komunikasi antara auditor dan auditee yang sangat baik,” ujar Basuki.

BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2023. LKPP 2023 merupakan pertanggungjawaban APBN Tahun 2023 yang tersusun atas satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Pemerintah pusat berhasil mempertahankan opini WTP tersebut sejak 2015.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo turut mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah atas capaian opini WTP pada LKPP. “Saya berharap acara ini dapat dimanfaatkan untuk mengambil pelajaran dan pengetahuan dari apa yang dihasilkan BPK, dan mari kita bersama mengelola keuangan negara untuk kesejahteraan rakyat,” kata Presiden.

Dinamika pengelolaan keuangan negara yang semakin berkembang di tengah tantangan dan disrupsi membutuhkan multistakeholder engagement yang efektif. BPK mengapresiasi pemerintah yang berkomitmen dan berupaya keras menguatkan fondasi akuntabilitas dalam mengelola tata kelola keuangan negara sebagai landasan kuat pemerintahan selanjutnya.

16/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Penyaluran Subsidi Perumahan tak Sepenuhnya Tepat Sasaran

by Admin 15/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam penyaluran subsidi perumahan. Permasalahan ini terungkap dalam pemeriksaan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan Tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.

Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Haerul Saleh mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan permasalahan bahwa penyaluran subsidi perumahan terindikasi tidak sepenuhnya tepat sasaran. “Yaitu pada 1.663 debitur penerima SBK (subsidi bunga kredit) perumahan,” kata Haerul Saleh saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Tahun 2023 dan 14 LHP lainnya di kantor BPK, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Permasalahan lain yang ditemukan BPK adalah pengendalian pengelolaan SBK kepada debitur KPR bersubsidi yang klaim asuransinya telah dibayar asuradur kurang memadai.

Adapun terkait Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2023, BPK memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan pekerjaan fisik belanja barang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan, antara lain, kekurangan volume fisik, ketidaksesuaian dengan ketentuan pembayaran, pembayaran mendahului progres pekerjaan, ketidaktepatan perhitungan penyusunan harga satuan, dan harga timpang tidak dilakukan negosiasi.

Sementara itu, dalam pelaksanaan belanja modal atas pelaksanaan pekerjaan fisik belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan, antara lain, pekerjaan tambah yang masih menggunakan harga satuan timpang, kekurangan volume pekerjaan, volume kontrak belum disesuaikan dengan perubahan kriteria desain dan kondisi lapangan yang sebenarnya, ketidaksesuaian realisasi dengan ketentuan pembayaran, ketidaktepatan perhitunganpenyusunan harga satuan pekerjaan, dan pembayaran mendahului kemajuan fisik pekerjaan termasuk di BPPW Provinsi Kalimantan Timur.

Haerul dalam kesempatan tersebut mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Terkait hal tersebut, BPK mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Tindak Lanjut (SIPTL).

“Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian PUPR untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara,” katanya.

15/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Karena Hal Ini, Wakil Ketua BPK Mengaku Bangga

by Admin 1 12/07/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hendra Susanto mengapresiasi kehadiran seluruh pemangku kepentingan dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) 2023 di JCC, Senayan, Jakarta pada Senin (8/7/2024). BPK mengundang seluruh bupati, walikota, gubernur, menteri serta kepala lembaga negara pada acara tersebut.

“Ini suatu kebanggaan bagi kami warga BPK. Kami mengistilahkan ini semua CEO dari Republik Indonesia, kami undang ke sini,” ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto di sela-sela acara.

BPK Sampaikan IHPS II 2023 ke DPR, Ini Temuan yang Diungkap

Hendra menyampaikan, acara ini dibuat untuk menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa BPK bersama pemerintah telah bekerja bersama untuk mendorong penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dalam sedekade terakhir. BPK juga turut serta mendampingi pemerintah dalam mendukung capaian program pemerintah agar bisa memberikan manfaat pada masyarakat.

“Ini adalah fondasi untuk ke depannya,” ujar Hendra.

Seiring Indonesia akan menyongsong pemerintahan baru, Hendra mengatakan, capaian sedekade ini dapat menjadi bekal untuk terus memperkuat sinergi. BPK pun berperan sebagai lembaga yang sangat strategis dalam accountability chain atau rantai akuntabilitas.

“BPK berperan agar keuangan negara ini bisa dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.”

Hendra berharap, ke depannya, sinergi ini terus berkelanjutan dan pengelolaan harta negara bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Sehingga, tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sesuai amanat dari UUD 1945 dapat tercapai.

“BPK berperan agar keuangan negara ini bisa dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya.

IHPS II 2023 Ungkap 6.197 Temuan

Hendra juga mengatakan, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sudah semakin membaik dan kini berada di level 75-80 persen. Artinya, ungkap Hendra, entitas pemeriksaan sudah semakin sadar untuk memperbaiki tata kelola dari rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

“Harapan kami, tindak lanjut ini bisa terus ditingkatkan bahkan sampai 100 persen. Mudah-mudahan dengan ini tata kelola pemerintah bisa semakin bagus,” ujarnya.

12/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Presiden: Selalu Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 10/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Pemerintah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2023. Dengan capaian itu, maka LKPP telah meraih opini WTP secara beruntun sejak 2016. 

Presiden Joko Widodo saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023 yang diserahkan Ketua BPK Isma Yatun di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024), meminta jajarannya untuk terus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK agar pengelolaan keuangan negara semakin baik.

“Saya minta para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan BPK merupakan kunci agar pengelolaan dan pemanfaatan keuangan APBN dan APBD semakin baik,” kata Presiden dalam sambutannya.

Terkait LKPP yang kembali meraih opini WTP, Presiden menegaskan bahwa WTP bukanlah prestasi, melainkan kewajiban bagi para pengguna anggaran. â€œWTP adalah kewajiban kita semuanya, kewajiban menggunakan APBN secara baik. Ini uang rakyat, ini uang negara, kita harus merasa bahwa setiap tahun ini pasti diaudit, pasti diperiksa. Jadi sekali lagi, kita wajib  menggunakan APBN dan APBD secara baik serta mempertanggung jawabkannya secara baik pula,” kata Presiden.

Presiden mengapresiasi BPK yang yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara dan terus meningkatkan profesionalismenya dalam fungsi pemeriksaan. “Juga saya ingin menyampaikan selamat kepada seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun ini,” kata Presiden. 

Presiden Jokowi pun secara khusus berpesan kepada BPK terkait transisi pemerintahan ke kepemimpinan presiden terpilih Prabowo Subianto. 

“Saya mengharapkan dukungan BPK dan seluruh komponen bangsa untuk mendukung peralihan pemerintahan ini agar berjalan dengan baik, menjaga keberlanjutan untuk membawa kemajuan negara kita Indonesia. Saya juga mengharapkan dukungan BPK untuk melanjutkan perbaikan ekosistem pemerintahan, membangun pemerintahan yang akuntabel dan sekaligus fleksibel dan selalu berorientasi pada hasil,” kata Presiden.

Presiden Jokowi meyakini pemerintahan presiden terpilih  Prabowo Subianto akan selalu memberikan perhatian serius pada setiap rekomendasi BPK agar uang rakyat dapat dimanfaatkan dengan baik, serta dikelola secara transparan dan akuntabel. 

10/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Isma Yatun menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) TA 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semeter (IHPS) II 2023 kepada Presiden Joko Widodo di JCC, Senayan, Jakarta.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK: Akuntabilitas Modal Kuat Wujudkan Indonesia Emas

by Admin 08/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Melalui fungsi pemeriksaan serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, BPK membangun fondasi bagi Indonesia untuk meraih cita-cita menjadi negara maju melalui tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

Ketua BPK Isma Yatun menekankan, akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara yang baik merupakan modal untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Hal tersebut disampaikan Ketua BPK saat acara penyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) TA 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semeter (IHPS) II 2023 di JCC, Senayan, Jakarta. Ketua BPK menyampaikan secara langsung LHP LKPP 2023 dan IHPS 2023 kepada Presiden Joko Widodo.

Ada banyak hal yang telah dilakukan bersama antara BPK dan pemerintah selama satu dekade terakhir dalam penguatan akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara. BPK sebagai lembaga pemeriksa terus meningkatkan kualitas pemeriksaannya. Adapun pemerintah juga telah berupaya keras untuk mendukung good governance dalam pengelolaan keuangan negara.

“Pemeriksaan yang inklusif dan berkualitas diharapkan dapat memberikan keyakinan bagi para pemangku kepentingan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai modal yang kuat dalam perjalanan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,” kata Ketua BPK.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi pemerintah pusat yang dalam satu dekade terakhir terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara yang baik merupakan modal untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK saat acara penyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) TA 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semeter (IHPS) II 2023 di JCC, Senayan, Jakarta. Ketua BPK menyampaikan secara langsung LHP LKPP 2023 dan IHPS 2023 kepada Presiden Joko Widodo.

“Kami mengapresiasi penguatan akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara selama satu dekade terakhir yang telah dilakukan bersama antara pemerintah dan BPK melalui pemeriksaannya,” kata BPK dalam pidatonya.

“Pemeriksaan yang inklusif dan berkualitas diharapkan dapat memberikan keyakinan bagi para pemangku kepentingan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai modal yang kuat dalam perjalanan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,” tambah Ketua BPK.

Penguatan akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara tecermin dari opini LKPP yang diraih pemerintah, khususnya di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Setelah pada 2015, LKPP meraih opini wajar dengan pengecualian, LKPP sejak 2016 hingga 2023 mampu meraih opini WTP.

LKPP 2023 merupakan pertanggungjawaban APBN Tahun 2023 yang tersusun atas satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2023.

“Saya berharap acara ini dapat dimanfaatkan untuk mengambil pelajaran dan pengetahuan dari apa yang dihasilkan BPK, dan mari kita bersama mengelola keuangan negara untuk kesejahteraan rakyat.”

Pemberian opini oleh BPK tersebut telah sesuai dengan standar yang memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan menjaga nilai-nilai dasar integritas, independensi, dan profesionalisme BPK, serta memberikan manfaat.

Ketua BPK mengingatkan, dinamika pengelolaan keuangan negara yang semakin berkembang di tengah tantangan dan disrupsi membutuhkan multistakeholder engagement yang efektif. BPK mengapresiasi pemerintah yang berkomitmen dan berupaya keras menguatkan fondasi akuntabilitas dalam mengelola tata kelola keuangan negara sebagai landasan kuat pemerintahan selanjutnya.

Presiden Joko Widodo mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah atas capaian opini WTP pada LKPP. “Saya berharap acara ini dapat dimanfaatkan untuk mengambil pelajaran dan pengetahuan dari apa yang dihasilkan BPK, dan mari kita bersama mengelola keuangan negara untuk kesejahteraan rakyat,” kata Presiden.

08/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Temuan PPh dan PPN Terindikasi Kurang Setor Sebesar Rp 5,82 Triliun

by Admin 05/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terindikasi kurang disetorkan sebesar Rp5,82 triliun dan ada potensi sanksi administrasi sebesar Rp341,8 miliar. Hal itu diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023.

Dari pemeriksaan yang dilakukan BPK kemudian terungkap adanya indikasi kekurangan penerimaan PPh sebesar Rp19,46 miliar dan indikasi kekurangan penerimaan PPN sebesar Rp3,16 triliun. Selain itu, terdapat potensi penerimaan negara yang belum direalisasikan berupa pokok PPh sebesar Rp2,64 triliun dan sanksi administratif sebesar Rp341,8 miliar.

Hal tersebut disebabkan antara lain Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan kurang optimal berkoordinasi dengan Direktur Transformasi dan Proses Bisnis, serta Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam mengevaluasi, mengembangkan dan menyempurnakan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) agar dapat melakukan komunikasi antar subsistem dan rekonsiliasi data. Selain itu, Kepala KPP dan Kepala Seksi terkait tidak optimal melakukan pengawasan berjenjang atas pemantauan dan upaya perpajakan terhadap Account Representative (AR) terkait atas kekurangan dan keterlambatan penyetoran pajak serta sanksi administrasi dari upaya hukum.

Atas hal tersebut, Menteri Keuangan memberikan tanggapan bahwa DJP sedang melakukan klarifikasi kepada WP melalui surat imbauan maupun mekanisme lainnya sesuai ketentuan.

BPK pun merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk menginstruksikan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan supaya berkoordinasi dengan Direktur Transformasi dan Proses Bisnis, serta Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan agar dapat melakukan komunikasi antar subsistem dan validasi data, khususnya dalam hal perbedaan data antara MPN dengan SPT.

BPK juga merekomendasikan agar Menkeu menginstruksikan Kepala KPP terkait supaya lebih optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang termasuk melakukan penelitian atas indikasi kekurangan atau potensi keterlambatan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun serta sanksi administrasinya sebesar Rp341,8 miliar dan selanjutnya menindaklanjuti hasil penelitian sesuai ketentuan perpajakan.

05/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

Peran BPK dalam Pemberantasan Korupsi: Preventif, Detektif, dan Represif

by Admin 03/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. BPK sebagai lembaga pemeriksa juga dipastikan terus berperan dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui tiga pendekatan.

Hal itu disampaikan Nyoman saat memberikan kuliah umum tentang pendidikan anti korupsi di Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG). Kuliah umum ini dilaksanakan di Kampus STMKG yang berlokasi di Tangerang pada awal Juni.

Dalam kesempatan itu, Nyoman menjelaskan bahwa BPK memegang peranan penting dalam upaya mencegah dan mengatasi korupsi di Indonesia. Hal itu dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu preventif, detektif, dan represif.

Pendekatan preventif dilakukan BPK dengan melaksanakan pemeriksaaan dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem pengendalian intern guna optimalisasi pencegahan korupsi.

Kemudian, pendekatan detektif dilakukan dengan mengidentifikasi indikasi potensial korupsi atau penyalahgunaan dana publik melalui proses pemeriksaan.

“Sedangkan terkait pendekatan represif, BPK berperan membantu proses penegakan hukum terhadap korupsi melalui penyampaian temuan berindikasi korupsi maupun hasil penghitungan kerugian negara kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Nyoman dalam kuliah umum dengan tema “Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Negara dalam Rangka Pencegahan Korupsi” tersebut.

Di hadapan para Taruna/i STMKG serta pejabat BMKG yang hadir secara fisik, Nyoman juga mengajak seluruh peserta untuk memahami pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam kesempatan tersebut, Nyoman memaparkan mengenai landasan hukum, kedudukan konstitusional, serta jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. 

Menurut Nyoman, BPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholders dalam mewujudkan keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

Pada kuliah umum tersebut, Nyoman juga menjelaskan mengenai peran BMKG dalam mitigasi bencana serta tiga aspek utama bagi BMKG dalam mendukung terlaksananya penyampaian informasi yang optimal kepada masyarakat mengenai prediksi cuaca dan perubahan iklim, yaitu peralatan utama (aloptama), anggaran, dan dukungan sumber daya manusia (SDM).

“Keseluruhan aspek utama tersebut akan menjadi baik jika dikelola dengan akuntabel, transparan serta tidak ada kecurangan dalam seluruh tahapannya,” ungkap Nyoman.

Nyoman turut menjelaskan mengenai definisi kecurangan, penyimpangan yang berindikasi tindak pidana serta teori-teori mengapa seseorang melakukan kecurangan (fraud). 

Kehadiran Anggota BPK sebagai pembicara dalam kuliah umum merupakan bagian dari peran penting BPK mewujudkan public awareness di kalangan akademisi dan stakeholders lainnya mengenai peran BPK dalam mendorong terwujudnya keuangan negara yang akuntabel dan transparan dalam rangka pencegahan korupsi.

03/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Tegakkan Sanksi bagi Perusahaan Pencemar Lingkungan

by Admin 02/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri LHK untuk menegakkan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat ratusan perusahaan yang belum disanksi meskipun telah melebihi baku mutu emisi yang ditetapkan.

Hal itu diungkapkan BPK dalam pemeriksaan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2023 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait lainnya.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada KLHK telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Permasalahan signifikan yang ditemukan antara lain penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan belum taat terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara. “Terdapat 258 perusahaan melebihi baku mutu emisi yang telah ditetapkan dan belum dikenakan sanksi.  Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pencemaran udara atas lebihnya baku mutu emisi,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

BPK merekomendasikan kepada Menteri LHK agar menginstruksikan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan untuk memproses pemberian sanksi kepada penanggung jawab dan/atau kegiatan yang melebihi baku mutu emisi.

Temauan BPK lainnya adalah adanya indikasi kerusakan lingkungan pada areal bekas pertambangan yang belum dilakukan pemulihan lingkungan oleh pemegang perizinan berusaha pada areal Izin  Usaha Pertambangan (IUP) yang telah habis masa dan/atau  dicabut, areal pertambangan tanpa IUP, dan area IUP yang akan habis masa dalam dua tahun.

Akibatnya, pemerintah berisiko menanggung biaya pemulihan lahan atas kegiatan pertambangan yang ditinggalkan seluas ±432.697,66 hektare.

BPK merekomendasikan kepada Menteri LHK agar melakukan koordinasi dengan: Menteri Keuangan dan Menteri ESDM terkait kebijakan pengelolaan dan penggunaan dana jaminan reklamasi, jaminan tutup tambang, dan atau biaya pemulihan yang dibayarkan oleh pihak ketiga sebagai akibat dari putusan pengadilan, sehingga dapat digunakan untuk kegiatan pemulihan lingkungan secara transparan dan akuntabel.

Menteri LHK juga perlu berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan aparat penegak hukum terkait upaya pemulihan kerusakan lingkungan.

02/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id