WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 8 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

IHPS

Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Soroti Pendidikan Anak Binaan dan Kelebihan Kapasitas Lapas

by Admin 21/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk meningkatkan program pendidikan terhadap anak binaan di lembaga pemasyarakatan. Hal itu menjadi salah satu rekomendasi BPK dari pemeriksaan kinerja atas manajemen pemasyarakatan tahun 2020-semester I 2023 yang dilaksanakan pada Kemenkumham serta instansi terkait lainnya. 

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa Ditjen Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan pembinaan dan pembimbingan WBP, anak, dan/atau klien pemasyarakatan belum optimal, antara lain, sebanyak 1.133 anak dan anak binaan belum mendapatkan pendidikan di 207 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan, serta pembimbing kemasyarakatan (PK) dan asisten pembimbing kemasyarakatan (APK) belum menyusun program pembimbingan klien secara jelas dan komprehensif. 

Selain itu, jumlah pembimbingan yang dilaksanakan oleh pemda masih sangat minim dan terdapat balai pemasyarakatan (bapas) yang belum pernah menyelenggarakan kerja sama dengan pemda setempat sebanyak 30 bapas. 

“Akibatnya, hak anak dan anak binaan atas pendidikan tidak terpenuhi secara optimal dan terdapat klien yang belum mendapatkan bimbingan kemandirian sampai dengan bebas murni,” tulis BPK dalam IHPS II 2023.

Terkait masalah itu, BPK merekomendasikan Kemenkumham agar menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi terkait dukungan pemda dan kementerian terhadap pendidikan anak dan anak binaan di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA), lapas dan rutan, serta pembimbingan klien.

Permasalahan lain yang ditemukan BLK adalah Ditjen Pemasyarakatan dalam melakukan upaya pengurangan kelebihan kapasitas pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) belum optimal. Salah satu temuan BPK mengungkapkan bahwa belum ada kajian terkait restorative justice (RJ) pada tahap pasca-adjudikasi dan RPP tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban tahanan, anak, dan WBP, yang mengatur asimilasi dan remisi cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat belum ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). 

Selain itu, terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi setelah diterbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang tidak mensyaratkan pelunasan denda/uang pengganti, serta indikasi narapidana keluar mendahului tanggal Surat Keputusan Integrasi. Akibatnya, penanggulangan kelebihan kapasitas pada lapas dan rutan belum efektif, dan terdapat indikasi pemberian remisi dan pengeluaran WBP secara tidak sah.

BPk merekomendasikan Kemenkumham agar menyusun kajian mengenai RJ pada tahap pasca-adjudikasi secara komprehensif; berkoordinasi dengan Dirjen Peraturan Perundangundangan untuk segera memproses dan menerbitkan PP tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban tahanan, anak, dan WBP; dan melakukan evaluasi dan kajian secara menyeluruh atas pelaksanaan remisi dan integrasi di UPT serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya.

21/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS II 2023InfografikSLIDER

BPK Periksa Efektivitas Pelindungan WNI dan Kerja Sama dalam Upaya Pemberantasan TPPO di Luar Negeri

by Ratna Darmayanti 16/08/2024
written by Ratna Darmayanti

Pada semester II tahun 2023 BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja atas tema penguatan stabilitas polhukhankam dan transformasi publik. Salah satu objek pemeriksaannya adalah Pemeriksaan kinerja atas efektivitas pelindungan warga negara Indonesia (WNI) dan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI, serta instansi terkait lainnya tahun 2021 s.d. semester I tahun 2023.

Infografik di bawah ini menyajikan informasi mengenai hasil pemeriksaan, permasalahan, dan rekomendasi dari pemeriksaan tersebut.

16/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I Badan Pemeriksa Nyoman Adhi Suryadnyana.
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Hilangkan Ego Sektoral dalam Melindungi Pekerja Migran

by Admin 06/08/2024
written by Admin

JAKARTA — Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana meminta kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam melakukan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Karena perlindungan PMI membutuhkan kerja sama antarsektor, K/L harus bisa meredam ego sektoral.

“Terkait hal ini, BPK berupaya menjembatani (bridging) penyelesaian permasalahan lintas sektoral yang melibatkan lebih dari satu kementerian atau lembaga,” kata Nyoman Adhi, Senin (5/8/2024).

Nyoman menuturkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan/atau PMI beserta keluarganya.

Hal itu dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak mereka dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

Menurut Nyoman, ada sejumlah hal yang perlu dibenahi dalam program perlindungan terhadap PMI. Namun, hal utama yang perlu dilakukan adalah bahwa pembenahan mesti dilakukan sejak tahapan pengelolaan permintaan PMI (job order) dari mitra usaha di negara tujuan penempatan oleh perwakilan RI. ”Ini merupakan titik krusial bagi keberhasilan proses perekrutan, penempatan, serta pelayanan dan pelindungan PMI selama bekerja di luar negeri,” kata Nyoman.

Menyadari pentingnya kerja sama dan koordinasi antar-instansi terkait pelindungan PMI, BPK belum lama ini menggelar workshop pembahasan bersama antar-kementerian/lembaga. Pembahasan salah satunya berkenaan dengan mekanisme pengelolaan job order oleh Perwakilan RI serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Workshop berlangsung di Kantor Pusat BPK RI di Jakarta. Selain dihadiri pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kementerian Luar Negeri termasuk Perwakilan RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Nyoman menambahkan, pelayanan dan pelindungan oleh Perwakilan RI terhadap PMI yang bekerja di luar negeri perlu didukung dengan data PMI yang memadai. Data tersebut berasal dari kementerian atau lembaga terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi.

”Workshop yang diikuti oleh pejabat lintas sektoral penting untuk menghasilkan rekomendasi yang mendukung upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kualitas perlindungan terhadap PMI di luar negeri,” ujar Nyoman.

Nyoman menjelaskan, dari workshop yang diikuti lima pihak tersebut, telah ditandatangani kesepakatan bersama mengenai mekanisme pengelolaan permintaan PMI oleh Perwakilan RI di luar negeri, serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Selain itu, berdasarkan rekomendasi yang disampaikan BPK, telah dihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. ”Rancangan Perpres tersebut saat ini sudah dalam tahap harmonisasi,” kata Nyoman.

06/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Perkuat Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim

by Admin 01/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperkuat aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Berdasarkan pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah program terkait lingkungan hidup yang masih perlu diperbaiki pemerintah.

BPK sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan kinerja atas aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya tahun anggaran 2021-semester I 2023 yang dilaksanakan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan instansi terkait lainnya.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, salah satu temuan BPK mengungkapkan bahwa pemantauan atas data deforestasi belum merinci antara deforestasi terencana (planned deforestation) dan deforestasi tidak terencana (unplanned deforestation). Sebab, perhitungan deforestasi dilakukan berdasarkan analisis perbedaan tutupan lahan di awal dan akhir periode.

Selain itu, data deforestasi juga belum dapat memerinci kontribusi dari masing-masing kegiatan yang dapat menurunkan deforestasi terhadap penurunan luas deforestasi. Tidak koherennya klasifikasi target dengan pelaporan berpotensi mengakibatkan monitoring dan evaluasi tidak dapat dilakukan secara optimal terhadap target yang telah ditetapkan di awal.

“Hal tersebut mengakibatkan Kementerian LHK belum dapat memerinci kontribusi dari masing-masing kegiatan yang dapat menurunkan deforestasi terhadap realisasi penurunan luas deforestasi,” tulis BPK dalam IHPS II 2023.

BPK telah merekomendasikan Menteri LHK agar Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) bersama Dirjen PKTL mengoptimalkan koordinasi dengan satker lain yang terkait untuk menyusun standar pengukuran dan penilaian upaya penurunan deforestasi yang memisahkan antara deforestasi terencana dan tidak terencana sebagai aksi mitigasi perubahan iklim.

Temuan BPK lainnya adalah hasil dari kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) belum dapat dipastikan kontribusinya terhadap aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Berdasarkan kriteria tutupan lahan Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), RHL vegetatif dapat dinilai berhasil dalam jangka waktu (rata-rata) lebih dari 5 tahun, yaitu setelah tutupan tajuk lebih besar dari 30 persen, ketinggian pohon minimal 5 meter, dan parameter hutan luasan minimal 6,25 ha.

Sedangkan kriteria hasil penanaman kegiatan RHL yang dapat diidentifikasi sebagai hutan masih relatif rendah oleh Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) yaitu berkisar antara 0,88- 20,55 persen tutupan tajuk dari luasan yang ditanam. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat perbedaan kriteria keberhasilan pelaksaan RHL antara Ditjen PDASRH selaku penanggung jawab kegiatan RHL dengan Ditjen PKTL selaku pihak yang melakukan pengukuran terkait dengan kinerja keberhasilan tanaman RHL.

Akibat permasalahan itu, target kegiatan RHL berupa reforestasi berpotensi tiak tercapai, dampak kegiatan RHL sebagai salah satu aksi adaptasi belum dapat dinilai secara akurat, dan pembagian urusan pemerintahan pemerintahan bidang kehutanan belum dijabarkan secara jelas.

BPK telah merekomendasikan Menteri LHK agar Dirjen PDASRH untuk berkoordinasi dengan Dirjen PKTL untuk menyusun dan menetapkan standar pengukuran keberhasilan kegiatan RHL.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya mengungkapkan 9 temuan yang memuat 9 permasalahan ketidakefektifan.

01/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS II 2023

Dari Redaksi – Warta Pemeriksa Edisi Mei dan Juni 2024

by Ratna Darmayanti 30/07/2024
written by Ratna Darmayanti

Warta Pemeriksa Edisi Mei dan Juni 2024 telah hadir dengan topik utama mengenai IHPS II Tahun 2023 dan LHP atas LKPP Tahun 2023.

Apa saja hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK?

Selengkapnya hanya di Warta Pemeriksa Edisi Mei dan Juni tahun 2024 di Website BPK dan di Warta Pemeriksa Digital.

30/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Dukung Pemerataan Kesempatan Haji, Ini Hasil Pemeriksaan BPK

by Admin 26/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan atas pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji pada tiga obrik pemerintah pusat. Dikutip dari IHPS II 2023, pemeriksaan dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan ke-16, terutama target 16.5 yakni mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat pemerintah pusat dan pemda telah melakukan upaya, antara lain regulasi layanan akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi serta transportasi udara yang ditetapkan oleh Kemenag telah selaras. Kemudian, Kemenag telah memberikan layanan konsumsi selama penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi sebanyak tiga kali sehari serta membentuk Pos Mina dalam rangka meningkatkan pengawasan atas keamanan dan 
keselamatan jemaah haji.

Di lingkup Kemenag, BPK menemukan permasalahan yakni kebijakan pembatasan pendaftaran haji belum sepenuhnya mendukung pemerataan kesempatan. Daftar tunggu calon jemaah haji regular menurut data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) per 10 Oktober 2023 mencapai 5.211.899 orang, dengan masa tunggu selama 12 sampai 48 tahun, karena pendaftaran calon jemaah haji lebih banyak dibandingkan dengan jemaah haji yang berangkat pada tahun tersebut. 

Untuk memberikan pemerataan kesempatan, Kemenag mengatur pendaftaran haji sekali dalam 10 tahun. Namun kebijakan tersebut belum dapat memberikan pemerataan kesempatan, sehingga terdapat 775 jemaah haji berangkat Tahun 1444H/2023M yang pernah berhaji dan 14.299 jemaah haji daftar tunggu yang pernah berhaji. Hal tersebut mengakibatkan belum terwujudnya pemerataan kesempatan haji bagi yang belum menunaikan ibadah haji.

Regulasi dan penerapan istithaah kesehatan dalam penetapan jemaah haji berangkat belum sepenuhnya memadai antara lain peraturan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tidak memuat syarat istithaah kesehatan. Sebanyak 203 jemaah haji tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap kedua. Kemudian, sebanyak 99.510 jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji, tetap berangkat haji. Akibatnya, terjadi peningkatan kasus jemaah haji yang wafat, badal haji, safari wukuf, dan penggunaan kursi roda.

Penetapan besaran Bipih Reguler belum optimal dalam mendukung keberlanjutan keuangan haji dan berkeadilan bagi jemaah haji. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2010 sampai 2023 mengalami peningkatan setiap tahun. BPIH Tahun 2010 sebesar Rp34,50 juta, sedangkan BPIH Tahun 2023 sebesar Rp90,05 juta, atau naik sebesar Rp55,55 juta (161 persen). 

Sementara itu, Bipih Tahun 2010 sebesar Rp30,05 juta dan Bipih Tahun 2023 sebesar Rp49,81 juta atau hanya naik sebesar Rp19,76 juta (65,78 persen). Sehingga, subsidi BPIH mengalami kenaikan sebesar Rp35,78 juta (803,41 persen) dari sebesar Rp4,45 juta pada tahun 2010 menjadi sebesar Rp40,24 juta pada tahun 2023. 

Di sisi lain, kenaikan penerimaan nilai manfaat tidak sebanding dengan pengeluaran subsidi BPIH dan alokasinya ke virtual account belum mempertimbangkan asas keadilan. Penyelenggaraan ibadah haji dengan pengelolaan keuangan haji yang berlangsung selama ini memiliki potensi risiko terhadap sustainabilitas keuangan haji. Hal tersebut mengakibatkan distribusi nilai manfaat tidak mencerminkan asas keadilan bagi jemaah haji tunggu, serta risiko likuiditas dan keberlanjutan keuangan haji di masa yang akan datang.

Pelayanan Masya’ir di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna) tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama antara lain pemberangkatan jemaah dari Muzdalifah menuju Mina terlambat dan penggunaan tenda maktab di Mina melebihi kapasitas. Akibatnya, kondisi jemaah kurang nyaman karena berdesakan/overcapacity.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikankepada Menteri Agama agar menginstrusikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk melibatkan ulama untuk menyusun kajian tentang layanan haji regular hanya diberikan sekali kepada setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu, serta menyosialisasikan hasil kajian tersebut sebelum ditetapkan dalam peraturan menteri agama.

BPK juga merekomendasikan agar Menag mengusulkan dan menetapkan ketentuan tentang pemeriksaan kesehatan tahap kedua sebagai syarat pelunasan Bipih.

Selain itu, Menag perlu melibatkan ulama untuk menyusun kajian tentang besaran alokasi nilai manfaat yang digunakan untuk menutupi BPIH dengan mempertimbangkan asas keadilan dan keberlangsungan dana haji, serta mengusulkan kepada DPR hasil kajian tersebut serta strategi penerapannya.

Kemudian, menyepakati secara tertulis dengan syarikah penyedia layanan Armuzna mengenai mekanisme pengawasan pelayanan, serta memerintahkan Kepala Kantor Urusan Haji memperhitungkan kebutuhan fasilitas atas seluruh layanan di Armuzna sesuai jumlah jemaah haji Indonesia dan menegosiasikan kebutuhan fasilitas atas seluruh layanan di Armuzna dengan syarikah yang ditunjuk.

Selain itu, BPK merekomendasikan agar Menag berkoordinasi dengan BPKH untuk menyusun kajian tentang mekanisme cicilan pelunasan selama masa tunggu untuk meringankan biaya pelunasan.

26/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Peran BPK dalam Upaya Meningkatkan Pengelolaan Keuangan Negara untuk Mencapai Tujuan Negara

by admin2 26/07/2024
written by admin2

Oleh: Abdul Aziz, Pengolah Data dan Informasi di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Pasal 23E ayat (1). Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak terbatas pada laporan keuangan, tetapi pemeriksaan juga dilakukan atas Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan merupakan wujud dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta bentuk pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pengelolaan Keuangan Negara merupakan keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Kewenangan yang dimiliki BPK inilah yang diharapkan meningkatkan pengelolaan keuangan negara. Sehingga tujuan negara yang terdapat di pembukaan UUD Negara RI 1945 dapat tercapai.

Program Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK mengacu pada Rencana Strategis. Renstra adalah suatu proses yang fundamental sebagai pedoman organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya. BPK juga mempertimbangkan dokumen anggaran khususnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. Renstra BPK memuat strategi, kebijakan, dan program pemeriksaan yang dapat mendorong pengelolaan keuangan negara mencapai tujuan negara. Dari renstra kemudian dijabarkan menjadi dua arah kebijakan. Arah kebijakan pertama yaitu peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian negara secara berkelanjutan. Arah kebijakan kedua yaitu peningkatan sinergi dan tata kelola organisasi. Adanya renstra merupakan upaya yang dilakukan oleh BPK untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan agar memberikan manfaat yang lebih besar dalam peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Wujud dari peran BPK dalam upaya peningkatan pengelolaan keuangan negara dapat dilihat dari tugas pokoknya yaitu pemeriksaan. Terdapat 3 jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2023 atas 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (termasuk LK BPK yang diperiksa oleh Akuntan Publik) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, terdapat 80 LKKL dan 1 LKBUN yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 4 LKKL yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 terdapat ikhtisar dari 651 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 1 LHP keuangan yang mencakup 0,15% dari total pemeriksaan, 288 LHP kinerja (44,24%), dan 362 LHP dengan tujuan tertentu (55,61%). Secara lebih rinci dapat dilihat dari gambar berikut.

Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa terdapat 6.197 temuan yang berisi mengenai 8.869 permasalahan. Permasalahan yang ditemukan diantaranya permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), permasalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Permasalahan ketidakpatuhan dapat mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian keuangan negara, dan kekurangan penerimaan negara. Dari temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pimpinan entitas terkait agar menetapkan dan/atau menarik kerugian, memungut kekurangan penerimaan, dan menyetorkannya ke kas negara/daerah/Perusahaan, serta mengupayakan potensi kerugian tidak menjadi kerugian.

Rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK diharapkan dapat dilaksanakan oleh pemerintah atau entitas yang telah diperiksa oleh BPK. Berdasarkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLRHP) per 31 Desember 2023 atas LHP yang diterbitkan 2005-2023, secara kumulatif sampai dengan 2023 entitas telah menyerahkan aset dan/atau menyetorkan uang ke kas negara/ daerah/ perusahaan sebesar Rp136,88 triliun. Secara lebih rinci dapat dilihat pada gambar berikut.

Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan sarana untuk mengawal proses peningkatan pengelolaan negara agar pengendalian intern yang dilakukan pemerintah atau entitas yang telah diperiksa semakin efektif, program/kegiatan yang dilaksanakan dapat semakin ekonomis, efektif, dan efisien, kerugian negara dapat dipulihkan atau dihindari, dan penerimaan atau entitas yang telah diperiksa dapat ditingkatkan. Rekomendasi BPK wujud dari peran BPK untuk mengawal pengelolaan keuangan negara agar dilaksanakan sesuai peraturan yang ada, tertib, mengedepankan prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Sehingga terjadi peningkatan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat sesuai dengan tujuan Renstra BPK 2020-2024. Muara dari Renstra BPK 2020-2024 yaitu menjadi lembaga pemeriksa yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

26/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Jaga Akuntabilitas, Wali Kota Balikpapan Ingin Perkuat Sinergi dengan BPK

by Admin 24/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengapresiasi langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah menggelar acara penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) 2023 di JCC, Senayan, Jakarta pada Senin (8/7/2024). Berbeda dengan sebelumnya, kali ini BPK turut mengundang seluruh bupati, walikota, gubernur, menteri serta kepala lembaga negara pada acara tersebut.

“Kami sebagai kepala daerah sangat memberikan apresiasi kepada BPK atas penyelenggaraan acara ini. Saya pikir ini baik untuk menambah wawasan kami sebagai kepala daerah,” ujar Rahmad.

Menurutnya, acara tersebut dapat meningkatkan pemahaman mengenai pemanfaatan keuangan negara sehingga bisa tepat sasaran, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rahmad mengaku ingin bisa terus berkolaborasi dan bersinergi dengan BPK.

“Poin pentingnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kita ingin agar keuangan negara yang kami kelola ini bisa dirasakan manfaatnya sebesar-besarnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo turut mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah atas capaian opini WTP pada LKPP. “Saya berharap acara ini dapat dimanfaatkan untuk mengambil pelajaran dan pengetahuan dari apa yang dihasilkan BPK, dan mari kita bersama mengelola keuangan negara untuk kesejahteraan rakyat,” kata Presiden.

Dinamika pengelolaan keuangan negara yang semakin berkembang di tengah tantangan dan disrupsi membutuhkan multistakeholder engagement yang efektif. BPK mengapresiasi pemerintah yang berkomitmen dan berupaya keras menguatkan fondasi akuntabilitas dalam mengelola tata kelola keuangan negara sebagai landasan kuat pemerintahan selanjutnya.

24/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Periksa Program Angkutan Laut Perintis, BPK Ungkap Permasalahan yang Perlu Diperbaiki

by Admin 23/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan jaringan trayek angkutan laut perintis penumpang tahun 2022 dan semester I tahun 2023. Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dan instansi terkait lainnya ini, BPK menemukan sejumlah permaslahan yang perlu diperbaiki.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub diketahui telah melakukan upaya di antaranya menyelenggarakan pelayaran perintis yang memiliki peran besar terhadap pertumbuhan perekonomian nasional, terutama dalam pelayanan mobilitas penduduk dan pemenuhan bahan-bahan pokok pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan. 

Pada tahun 2023, pelayaran perintis melayani sebanyak 117 trayek, melalui 41 pelabuhan pangkalan untuk melayani 480 pelabuhan singgah. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan jaringan perintis angkutan laut cukup efektif. “Namun demikian, masih ditemukan permasalahan dalam pengelolaan jaringan trayek angkutan laut perintis penumpang,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

Permasalahan itu, antara lain, penetapan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) tentang penempatan dan pengoperasian armada kapal perintis tahun 2022 dan 2023 tidak berdasarkan kondisi kapal yang laik laut. Hal ini mengakibatkan penumpang perintis pada sepuluh trayek dilayani dengan menggunakan kapal barang dan tidak terlayaninya pelayaran perintis dari operator PT Pelayanan Nasional Indonesia (Pelni) ketika kapal utama tidak beroperasi. 

Masalah lainnya, penyusunan trayek perintis belum mempertimbangkan keterpaduan sarana angkutan transportasi laut lainnya. Hasil pemeriksaan atas surat keputusan (SK) jaringan trayek perintis tahun 2022 dan 2023 termasuk data trayek kapal penumpang lainnya serta hasil wawancara dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), serta pemda di beberapa provinsi uji petik diketahui adanya irisan antar rute kapal penumpang lainnya. 

Akibat permasalahan itu, daerah terpencil, tertinggal, terluar, dan perbatasan yang lain berpotensi tidak dilayani oleh angkutan pelayaran perintis.

BPK juga menemukan permasalahan bahwa monitoring dan evaluasi (monev) trayek angkutan pelayaran perintis belum sepenuhnya memadai. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Ditlala) belum melakukan monev atas pelaksanaan trayek angkutan laut perintis seperti realisasi operasional kapal, pengontrolan muatan penumpang dan barang yang diangkut, dan jadwal pergerakan kapal. 

Hal tersebut mengakibatkan penyelenggaraan angkutan pelayaran perintis laut penumpang pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi trayek belum berjalan secara optimal. 

BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan sesuai dengan kewenangannya untuk memerintahkan Dirjen Hubla agar menetapkan SK Penempatan Kapal Perintis dan SK Jaringan Trayek berdasarkan kondisi kapal yang laik laut. Selanjutnya, menyusun dan menetapkan jaringan trayek perintis dengan cermat dan mempertimbangkan ruas jaringan trayek angkutan transportasi laut lainnya. 

Rekomendasi lainnya adalah memerintahkan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut untuk menjalankan evaluasi penyusunan trayek sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) usulan dan penyusunan trayek serta membuat SOP monev pada tahapan pelaksanaan kegiatan dengan memanfaatkan sistem informasi yang ada.

23/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita TerpopulerInfografikSLIDERSorotan

Hasil Pemeriksaan BPK atas Upaya Pemerintah dalam Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting

by Ratna Darmayanti 23/07/2024
written by Ratna Darmayanti

PEMERIKSAAN kinerja atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023 telah dilaksanakan pada 3 obrik di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pada 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya. Infografis berikut ini menyajikan apa saja upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting, serta apa saja permasalahan dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK.

23/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id