WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 7 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

BPK

BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Serahkan IHPS I 2024, BPK Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pemda dan BUMD

by Admin 28/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Sejak tahun 2005 hingga semester I tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan 603.258 rekomendasi kepada pemerintah daerah dan BUMD yang diperiksa, dengan persentase yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 78,4%. Pemda dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi yang tertinggi antara lain Pemkab Pati (99,48%), Pemkab Sukoharjo (99,42%), dan Pemkab Sragen (99,28%).

“Kami mengapresiasi komitmen kepala daerah dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK serta meletakkan harapan pada DPD RI sebagai representasi daerah agar mengoptimalkan perannya dalam pengawasan, terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang semakin transparan dan akuntabel,” kata Ketua BPK Isma Yatun dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Selain itu, IHPS I Tahun 2024 juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah periode tahun 2005 hingga semester I 2024 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp5,34 triliun. Dari jumlah tersebut, nilai kerugian pada pemda dan BUMD sebesar Rp4,01 triliun.

Atas kerugian pada pemda dan BUMD tersebut telah dilakukan pelunasan sebesar Rp1,54 triliun, dalam proses angsuran sebesar Rp987,58 miliar, dan penghapusan sebesar Rp27,42 miliar. Dengan demikian masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,45 triliun atau 36,21% dari total kasus kerugian daerah yang telah ditetapkan.

Isma Yatun juga menyampaikan bahwa pada tahun 2023 sebanyak 16 pemda berhasil meningkatkan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.

BPK mengapresiasi upaya 16 pemda yang telah mampu meningkatkan opini LKPD. Upaya yang telah dilakukan oleh pemda tersebut antara lain: melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran, meningkatkan pengawasan dan kecermatan verifikasi, melakukan pencairan belanja sesuai dengan peruntukan, serta melakukan perbaikan dalam proses penganggaran dan manajemen kas, dan memprioritaskan penyelesaian program atau kegiatan yang dibiayai dari dana yang telah ditetapkan penggunaannya.

IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP Keuangan, 3 LHP Kinerja, serta 35 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Khusus untuk pemda dan BUMD terdapat 549 LHP yang terdiri dari 547 LHP laporan keuangan dan 2 LHP DTT.

IHPS tersebut juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

28/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2024InfografikSLIDER

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun

by Admin 25/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama periode semester I tahun 2024 berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp13,66 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan serta dari koreksi subsidi/kompensasi listrik.

25/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Eksaminasi Panel Surya
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Ungkap Sejumlah Kendala dalam Pengembangan Pembangkit EBT di Dalam Negeri

by Admin 24/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah untuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT). Sebab, berdasarkan pemeriksaan BPK, terdapat beberapa kendala yang menghambat pengembangan EBT di Tanah Air.

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja atas kesiapan pengembangan energi baru terbarukan untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan tahun 2021-semester I tahun 2023. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta instansi terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menimbulkan hambatan signifikan dalam pembangunan pembangkit EBT. Hal tersebut terjadi karena belum memadainya kapasitas produksi pembangkit EBT dalam negeri. Selain itu, juga terdapat pendanaan proyek pembangunan pembangkit EBT yang terkendala klausul TKDN.

Lembaga keuangan seperti Asian Developmen Bank (ADB), World Bank, Japan International Cooperation Agency (JICA) hingga bank pembangunan dan investasi Jerman yaitu Kreditanstalt fur Wiedarautiau (KFW) Bankengruppe mengganggap kebijakan unsur TKDN tidak selaras dengan batas minimal yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

“Hal ini mengakibatkan adanya risiko pembatalan pendanaan dari luar negeri, keterlambatan COD proyek dan pemenuhan kebutuhan listrik, biaya proyek menjadi jauh lebih tinggi karena delay dan penalti, serta klaim penjaminan pemerintah,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2024.

BPK merekomendasikan Menteri ESDM untuk segera melakukan perbaikan antara lain berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) dan Kementerian Perindustrian terkait evaluasi keselarasan regulasi atas persyaratan TKDN dan pengadaan sehingga dapat mengakomodasi pendanaan dari luar negeri tanpa mengorbankan pembangunan industri dalam negeri dan pengembangan EBT.

Temuan BPK lainnya, terdapat keterbatasan kemampuan operator listrik dalam memenuhi target pembangunan infrastruktur jaringan listrik. Keterbatasan tersebut baik dari segi kemampuan pendanaan, perencanaan, maupun pelaksanaan Commercial Operation Date (COD) pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk yang terlambat dan belum dapat terealisasi.

Hal tersebut mengakibatkan koneksi jaringan ketenagalistrikan berpotensi belum dapat mendukung penyediaan listrik dan penghematan Biaya Pokok Penyediaan (BPP).

BPK telah merekomendasikan Menteri ESDM untuk segera melakukan perbaikan antara lain menyempurnakan mekanisme penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang mampu mengakomodir kebutuhan para pihak yang terlibat dalam penyediaan dan pembangunan jaringan transmisi, gardu, dan aktivitas perencanaan dan pembangunan lainnya yang terkait, termasuk didalamnya pengembangan kerangka pendanaan, dan pembiayaan, serta mengurai kendala dan sinergi percepatan penyelesaian proyek infrastruktur jaringan

24/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Generasi Muda, Harapan Masa Depan BPK

by admin2 24/10/2024
written by admin2

Oleh: Sigit Rais, Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama pada Badiklat PKN BPK RI

“Kita tidak selalu bisa membangun masa depan untuk generasi muda, tapi kita dapat membangun generasi muda untuk masa depan.”

(Franklin D. Roosevelt)

Manusia adalah figur sentral dalam kehidupan berorganisasi. Sebagai motor utama, sumber daya manusia adalah unsur yang harus dilestarikan. Di sinilah letak pentingnya regenerasi dan kaderisasi.

Regenerasi adalah proses pembaruan dalam berorganisasi, sedangkan kaderisasi adalah upaya yang dilakukan untuk mempersiapkan figur-figur penerus yang lahir dari proses regenerasi. Jika regenerasi dan kaderisasi dalam suatu organisasi kurang memadai, bisa jadi organisasi yang sebelumnya kokoh berdiri mengalami kemunduran atau bahkan tiba-tiba runtuh.

Selama ini, generasi penerus atau kader diproyeksikan sebagai laskar perubahan dan menjadi penerus roda organisasi di masa depan. Hal tersebut menandakan adanya kesadaran dalam setiap generasi bahwa kejayaan yang mereka genggam tersebut tidaklah abadi dan harus diwariskan. Oleh karena itu, regenerasi dan kaderisasi mutlak dilakukan demi keberlangsungan organisasi.

Partanto (dalam Syahputra, 2020) mengemukakan, kader dalam kamus ilmiah popular adalah orang yang dididik untuk menjadi pelanjut tongkat estafet suatu partai atau organisasi: tunas muda.

Mangkubumi (dalam Syahputra, 2020), mengemukakan bahwa kaderisasi sebagai suatu siklus yang berputar terus dengan gradasi yang meningkat dan dapat dibedakan menjadi tiga komponen utama, yaitu: 1) Pendidikan kader: disampaikan berbagai pengetahuan yang dibutuhkan; 2) Penugasan kader: mereka diberi kesempatan untuk melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan organisasi sebagai latihan pematangan dan pendewasaan; 3) Pengerahan karir kader: diberi tanggung jawab lebih besar dalam berbagai aspek petjuangan sesuai potensi dan kemampuan yang ada.

Terkait hal tersebut, generasi penerus adalah produk dari sebuah proses regenerasi yang akan melanjutkan perjuangan cita-cita dari generasi pendahulunya. Dari pengertian tersebut, tergambar dengan jelas bahwa generasi muda adalah pewaris dari sepak terjang para generasi pendahulunya. Bahkan, generasi penerus merupakan kelompok yang akan menanggung berbagai konsekuensi dari pilihan-pilihan yang ditentukan oleh generasi pendahulu mereka.

Selain itu, dapat dikatakan juga bahwa generasi penerus adalah peniru perilaku generasi sebelumnya. Generasi penerus juga dapat menjadi pantulan cermin dari tingkah polah generasi pendahulu, serta jadi bayang-bayang yang mengikuti gerak-gerik kepemimpinan generasi pendahulu.

Zaccaro (2001:453) mengemukakan bahwa proses kepemimpinan diarahkan dalam mendefinisikan, menetapkan, mengidentifikasi, atau menerjemahkan arahan untuk pengikut mereka dan memfasilitasi atau memungkinkan proses organisasi yang seharusnya menghasilkan pencapaian tujuan. Tujuan dan arah organisasi menjadi jelas dalam banyak hal, termasuk melalui misi, visi, strategi, tujuan, rencana, dan tugas.

Terkait hal tersebut, memberi teladan kepemimpinan yang baik adalah tugas wajib bagi para generasi pendahulu. Meskipun masa depan organisasi berada dalam genggaman tangan generasi terkini, generasi pendahulu memiliki tanggung jawab besar dalam memupuk generasi penerusnya agar bisa menjadi generasi yang lebih baik. Dalam hal ini, generasi terdahulu berperan besar dalam membentuk karakter generasi selanjutnya dengan cara memberikan contoh yang baik.

**

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang lahir pada 1 Januari 1947 merupakan salah satu wujud organisasi yang terus bergulir dan beregenerasi. Sejak kali pertama didirikan hingga kini, semangat dan cita-cita BPK RI terus diwariskan secara estafet dan turun-temurun kepada generasi-generasi penerus beriringan dengan perubahan zaman.

Selama rentang waktu tersebut, BPK RI mengalami dinamika dan berbagai peristiwa. Hal ini menjadikan BPK semakin kuat berdiri, menjadi satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara di Indonesia, yang berdiri di atas undang-undang, serta berpegang teguh pada tiga nilai dasar, yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme.

Seperti pada organisasi lainnya, proses regenerasi dan kaderisasi di BPK menjadi hal penting dalam menjaga kelestarian organisasi. Di sini, regenerasi dan kaderisasi merupakan salah satu titik strategis penentu masa depan. Dalam hal ini, berdatangan pegawai-pegawai baru yang mengisi berbagai posisi, untuk melanjutkan tugas para pegawai yang telah purnabakti.

Sekat Antargenerasi

Dalam proses regenerasi dan kaderisasi begitu banyak kendala yang menghadang. Faktor-faktor penyebabnya, antara lain perbedaan sudut pandang, pola kerja, latar belakang zaman, dan karakter khas dalam menjalankan organisasi. Selain itu, kemajuan teknologi dan perubahan iklim budaya pun membuat setiap generasi memiliki warna dan ciri tersendiri dalam menjalankan laju organisasi. Jika tidak disikapi dengan baik, hal tersebut dapat menimbulkan sekat antargenerasi yang dapat membuat proses regenerasi dan kaderisasi tidak mencapai kondisi ideal.

Sekat antargenerasi adalah kendala yang dapat menghambat regenerasi dan kaderiasi. Sekat antargenerasi tersebut antara lain disebabkan oleh: 1) sikap dari masing-masing generasi yang merasa dirinya lebih unggul dibanding generasi lain dan meremehkan generasi lain; 2) kurangnya komunikasi antargenerasi; 3) kurangnya knowledge transfer; dan 4) generasi terdahulu yang kaku dan menutup diri dari kebaruan; dan 5) arogansi generasi muda. Jika dibiarkan, hal-hal tersebut akan menimbulkan retak-retak dalam tubuh organisasi.

Pada suatu proses regenerasi dan kaderisasi yang ideal, masing-masing generasi sadar akan tanggung jawab dan fungsi masing-masing. Generasi pendahulu sebagai figur teladan perlu memberikan contoh yang baik dan membuka diri bagi perubahan zaman. Sementara, generasi penerus perlu banyak belajar dari pengalaman generasi pendahulu dan menyelaraskannya dengan kemutakhiran zaman.

Sekat antargenerasi tercipta karena kurangnya komunikasi yang baik di antara generasi terdahulu dengan generasi penerus. Pola ini memicu timbulnya banyak kesan atau kecurigaan. Generasi pendahulu terkadang terkesan memaksakan kehendaknya untuk selalu diikuti oleh generasi penerus. Bahkan, terkadang ada kesan bahwa generasi senior kerap meng-underestimate para generasi penerus mereka. Di sisi lain, generasi penerus terkadang merasa lebih baik serta menganggap generasi terdahulu tidak ada apa-apanya dan kalah saing. Prasangka-prasangka itu sebetulnya tidak perlu terjadi jika terdapat pola komunikasi yang baik di antara setiap generasi. Tentunya, semua generasi menginginkan hal yang sama, yaitu kemajuan organisasi.

Di sinilah letak pentingnya membina komunikasi antargenerasi. Selain itu transfer pengetahuan juga menjadi hal istimewa dalam menciptakan keharmonisan di antara generasi yang berbeda. Generasi penerus jangan merasa ragu atau gengsi untuk banyak bertanya kepada senior mereka, sementara generasi pendahulu jangan pernah lelah berbagi ilmu dengan para junior yang haus akan pengetahuan. Di sinilah diperlukan juga tukar pengalaman di antara senior dan junior dimaksud.

Dengan demikian, diharapkan sekat antargenerasi dapat terkikis sehingga kedua generasi dapat bersinergi dan bekerjasama untuk mewujudkan proses regenerasi. Tentu saja dilandasi oleh keinginan untuk menggiring organisasi menuju masa depan yang lebih baik.

Kaizen

Sebagai penerima warisan dari generasi terdahulu yang akan jadi pemimpin-pemimpin di masa mendatang, generasi penerus perlu menerapkan prinsip kaizen atau continous improvement. Hakikat dari prinsip tersebut adalah pengembangan secara terus-menerus dengan memperbaiki hal-hal yang dirasa kurang baik dan perlu diperbaiki, serta membuang hal-hal yang tidak diperlukan.

Ada dua fungsi utama kaizen, yaitu pemeliharaan dan perbaikan. Pemeliharaan merupakan kegiatan yang memelihara aspek teknologi, manajemen dan standar kerja yang telah dicapai, sedangkan perbaikan merupakan kegiatan yang menuju peningkatan standar kerja tersebut.

Dalam konteks organisasi BPK, generasi penerus yang saat ini sedang dipupuk dan dibina untuk menjadi para pemimpin masa depan, perlu berkaca dari sejarah pada pendahulunya. Generasi penerus tersebut perlu mempelajari sejarah perjalanan BPK, serta mengambil saripati dari pengalaman-pengalaman para pendahulu. Kemudian, dalam upaya improvement, generasi penerus diharapkan bisa memilah mana yang baik dan mana yang tidak baik dari figur yang diteladaninya. Jika melihat hal-hal kurang baik bagi organisasi yang dilakukan oleh generasi sebelumnya, generasi penerus harus bisa membuang hal tersebut.

Ambil yang baik, tinggalkan yang buruk. Kesalahan-kesalahan yang dilakukan di masa lalu oleh para pendahulu sebaiknya diambil hikmahnya, lalu diperbaiki di masa mendatang oleh generasi penerus dan jangan sampai diulangi.

Jika hal tersebut dilakukan oleh seluruh elemen generasi penerus yang menempati pos-pos sesuai dengan keahliannya masing-masing, perbaikan demi perbaikan akan senantiasa mengiringi langkah BPK ke depan.

Rendah Hati

Generasi penerus selalu lahir di tengah berbagai kebaruan dibandingkan generasi terdahulu. Teknologi dan fasilitas-fasilitas mutakhir membuat generasi yang lebih muda terlihat lebih maju dibanding generasi pendahulunya. Terkadang, hal-hal tersebut memunculkan over confidence dalam diri para generasi penerus. Sikap tersebut dapat berkembang menjadi sikap yang cenderung meremehkan generasi terdahulu. Apalagi jika mereka tidak menemukan figur teladan dari generasi terdahulu. Dampak negatifnya, kita akan lupa diri, merasa berada di atas angin, dan menjadi tumbuh menjadi figur arogan yang enggan belajar karena merasa hebat.

Di sinilah letak pentingnya memelihara kerendahan hati dari para generasi muda yang masih hijau dan ingin terus belajar. Keep both of your feet on the ground. Sehebat apapun kualitas kita, semua akan kehilangan makna jika tanpa karakter kuat yang selalu membumi. Seperti yang dilontarkan oleh pengusaha Robert Kiyosaki, “orang yang humble akan belajar lebih banyak dibandingkan orang yang arogan”. Sia-sia saja jika kita dianugerahi banyak kelebihan tetapi dibalut oleh arogansi yang membahayakan. Oleh karena itu, sikap tawadlu harus senantiasa kita pelihara agar ilmu yang kita miliki akan semakin sarat makna.

Sementara, di sisi generasi pendahulu, kerendahan hati merupakan poin penting yang harus ditularkan kepada generasi penerusnya. Tunjukanlah bahwa kerendahan hati bisa menjadi penopang jalan menujugerbang kesuksesan. Selain itu, generasi pendahulu juga perlu memberi teladan tentang pentingnya keikhlasan dalam bekerja, terutama dalam peran sebagai abdi negara yang telah diberi amanat mulia.

Tanpa keikhlasan, setiap keringat yang mengucur dari tubuh kita akan terasa sebagai beban dan sama sekali tidak mendatangkan kebahagiaan.

Generasi Penerus, Pembopong Masa Depan

Generasi muda akan tumbuh menjadi pemimpin masa depan. Dalam hal ini, diperlukan pembekalan kekayaan mental yang meliputi antara lain rasa percaya diri, fokus ke depan, berkomitmen tinggi, pantang menyerah, menggagas perubahan, menerima kritik, dan mau belajar dari setiap kesalahan.

Itu adalah tanggung jawab dari generasi terdahulu. Hal-hal tersebut akan saling menguatkan dengan aspek kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi. Di punggung mereka, BPK akan dibopong dan dijaga, lalu di masa depan akan diserahkan kepada generasi selanjutnya. Begitu seterusnya seiring dengan perputaran waktu. BPK akan senantiasa berdiri kokoh menjadi lembaga yang senantiasa menjunjung tinggi independensi, integritas, dan profesionalisme karena baiknya regenerasi serta kaderisasi.

BPK sangat beruntung. Untuk mendukung proses kaderisasi dan regenerasi ini, para pegawai BPK dapat memanfaatkan berbagai wadah knowledge transfer dan media informasi, seperti penyelenggaraan seminar, Knowledge Transfer Forum, jurnal TAKEN, Warta Pemeriksa, Self  Learning dan berbagai ragam pendidikan dan pelatihan di Badiklat PKN, dan lain sebagainya. Semua itu perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin dalam rangka peningkatan kapasitas pegawai, yang akan terus bergulir dan bergilir.

Generasi terbaik adalah generasi yang selalu berkomitmen menanam hal-hal baik demi generasi penerusnya. Mereka tidak larut dalam rasa bangga di masa jaya dan abai terhadap konsep ketakabadian segala sesuatu di dunia. Karir dan jabatan tidak akan selamanya melekat. Seiring menuanya bumi, segala sesuatu akan ditutup dengan kata akhir. Oleh karena itu, proses regenerasi dan kaderisasi yang akan terus bergulir perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga akan selalu ada masa depan yang lebih cerah menanti.

Referensi:

Al-Barry, M. Dahlan, L. LyaSofyan Yacob, (2003). Kamus Induk Istilah Ilmiah; Seri Intelektual, Target Press, Surabaya.

Imai, Masaaki. 1986. “Kaizen : The Key to Japan’s Competitive Success”. Singapore: McGraw Hill.

Syahputra, Muhammad Rizki, T. Darmansah. Fungsi Kaderisasi Dalam Meningkatan Kualitas Kepemimpinan. Journal of Education and Teaching Learning (JETL) Volume 2, Issue 3, December 2020.

Zaccaro. 2001. The Nature of Organizational Leadership. Journal of George Mason University

24/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Perbaiki Data Pangan

by Admin 23/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah untuk memperbaiki data pangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, data pangan yang dimiliki pemerintah belum sepenuhnya valid dan mutakhir.

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan tahun 2021- semester I tahun 2023. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, perhitungan produksi dan kebutuhan komoditas pangan strategisbelum sepenuhnya valid dan mutakhir. Hal tersebut di antaranya terlihat pada penyusunan prognosa neraca pangan strategis yang disusun oleh Bapanas belum sepenuhnya didasarkan pada data produksi dan kebutuhan yang valid dan mutakhir, serta belum sepenuhnya tersinkronisasi dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).

“Akibatnya, proyeksi Neraca Pangan Bapanas dan Neraca Komoditas untuk komoditas padi, jagung, kedelai, bawang, cabai, gula, daging lembu, daging unggas, dan telur unggas pada SNANK Tidak bisa dijadikan alat ukur dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan nasional, termasuk kebijakan impor,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.

BPK merekomendasikan kepada Kepala Bapanas agar berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Badan
Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), Perum BULOG, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan instansi lain yang terkait dengan data statistik pangan untuk pengintegrasian data yang berbasis digital dan mutakhir dari data kebutuhan, persediaan, produksi, dan distribusi serta impor pangan.

Permasalahan yag ditemukan BPK adalah sarana produksi pertanian berupa benih, bibit, pupuk dan pakan belum mencukupi untuk memproduksi pangan strategis sesuai kebutuhan nasional. Permasalahan tersebut di antaranya Kementan belum menganalisis kebutuhan minimal benih, bibit, pupuk, dan pakan untuk memproduksi pangan strategis. Selain itu, Kementan juga belum optimal dalam upaya memenuhi ketersediaan benih bersertifikat dan benih/bibit ternak berkualitas dalam rangka mencukupi kebutuhan nasional.

Akibatnya, Kementan belum dapat mencapai pemenuhan produksi jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, daging lembu, dan tebu untuk mencapai ketahanan pangan nasional.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Pertanian agar memerintahkan Dirjen Tanaman Pangan, Dirjen Hortikultura, Dirjen Perkebunan, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian untuk mengoptimalkan analisis kebutuhan minimal atas benih bersertifikat dan pupuk untuk dapat memproduksi komoditas pangan strategis sesuai kebutuhan nasional serta melakukan upaya menjamin ketersediaan benih bersertifikat dan pupuk non subsidi.

23/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Serahkan IHPS I 2024, BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun

by Admin 22/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp13,66 triliun selama periode semester I tahun 2024. Penyelamatan tersebut berasal dari penyetoran ke kas negara sebesar Rp11,09 triliun, serta dari penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/ kompensasi listrik tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp2,57 triliun.

Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, yang disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) di Jakarta, Selasa (22/10/2024). Secara resmi, buku IHPS I Tahun 2024 telah disampaikan kepada Ketua DPR RI melalui Surat Ketua BPK Nomor 139/S/I/9/2024 tanggal 30 September 2024.

Ketua BPK dalam pidatonya menjelaskan, IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP Keuangan, 3 LHP Kinerja, serta 35 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). 

IHPS tersebut juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Untuk hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL. Sementara itu, untuk 546 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang diperiksa BPK, sebanyak 493 Pemda memperoleh opini WTP, 48 Pemda memperoleh opini WDP, 3 Pemda mendapatkan opini Tidak Memperoleh Pendapat atau TMP, dan 2 Pemda mendapatkan opini Tidak Wajar atau TW. 

BPK juga memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji dengan opini WTP. Sedangkan, LK Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2023 mendapatkan opini WDP.

Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari tahun 2005-Semester I Tahun 2024 menunjukkan sebanyak 78 persen rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti.  “Rekomendasi BPK akan memberikan dampak yang jauh lebih luas manakala terdapat sinergi, dukungan, dan komitmen dari DPR sebagai counterpart utama BPK untuk bersama mewujudkan fungsi oversight dalam accountability chain tata kelola keuangan negara,” kata Ketua BPK.

IHPS I Tahun 2024 juga mengungkapkan peran BPK dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara, antara lain, melalui pengungkapan permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp1,55 triliun. BPK juga memiliki komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara sebesar Rp644 miliar.

BPK juga menyampaikan rekomendasi strategis antara lain terkait permasalahan ketidakpatuhan, kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan atau program pemerintah.

22/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Pengelolaan Informasi Perpajakan Kurang Efektif

by Admin 21/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan informasi perpajakan dalam mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan tahun 2021-2023. Pemeriksaan dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan informasi perpajakan kurang efektif dalam mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan. Terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan informasi perpajakan.

Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah perencanaan kebutuhan data eksternal belum sepenuhnya memperhatikan sumber data dan ketersediaan data secara sistematis dan berkesinambungan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan pemantauan kegiatan penghimpunan data ekstemal Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) diketahui bahwa realisasi penghimpunan data eksternal dari area atau sektor yang menjadi fokus penggalian potensi masih rendah.

Hal tersebut di antaranya terjadi karena Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) tidak memiliki data yang diminta DJP dan/atau data yang diminta merupakan jenis data baru. Selain itu, DJP juga belum membangun sistem untuk pemenuhan kebutuhan data eksternal dari e-commerce dan perkebunan untuk tingkat nasional. “Akibatnya, pengambilan keputusan dalam pelaksanaan ekstensifikasi berpotensi tidak akurat dalam optimalisasi penerimaan pajak secara sistematis dan berkesinambungan,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

Pengelolaan kegiatan penghimpunan data eksternal dan pemantauan kegiatan penyiapan data perpajakan juga belum optimal. Berdasarkan hasil permeriksaan atas data monitoring penghimpunan data eksternal diketahui bahwa DJP belum menerima seluruh data eksternal dari ILAP Nasional dan ILAP Regional sesuai yang dipersyaratkan dalam PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Namun, atas penyampaian surat imbauan yang tidak direspon oleh ILAP, Direktorat DIP hanya melakukan koordinasi lisan dengan person in charge pada ILAP terkait, dan tidak melakukan pengiriman kembali surat imbauan yang dapat dilakukan sampai dengan 4 kali sebagaimana yang diatur dalam SOP. Akibat permasalahan itu, terdapat risiko ketidaklengkapan dan ketidakakuratan data dan informasi untuk mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan oleh DJP.

Permasalahan yang ditemukan BPK adalah pemanfaatan data perpajakan dalam kegiatan penelitian,pengawasan, penyelesaian keberatan, dan penyelesaian sengketa perpajakan belum optimal. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Account Representatives (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) yang diuji petik belum memanfaatkan data pemicu dan data penguji dalam proses penggalian potensi perpajakan secara optimal.

KPP juga belum memanfaatkan informasi perpajakan atas 98 laporan hasil analisis (LHA) yang diterbitkan Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP, bahkan 19 LHA di antaranya tidak dapat ditindaklanjuti karena telah melewati daluwarsa penetapan. Akibatnya, timbul risiko tidak optimalnya penggalian potensi perpajakan.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penyusunan prioritas kebutuhan data dan sumber datanya untuk memastikan efektivitas perencanaan kebutuhan data eksternal, dan melakukan komunikasi dengan kementerian/lembaga yang memiliki data sektor e-commerce dan perkebunan untuk dilakukan evaluasi, termasuk usulan perubahan regulasi terkait e-commerce dalam pemenuhan kebutuhan data eksternal secara sistematis dan berkesinambungan.

Rekomendasi lainnya adalah melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan hasil pemantauan penghimpunan data ILAP secara berkala kepada Menteri Keuangan untuk mendorong tindak lanjut yang lebih efektif di tingkat nasional atas pemenuhan data ILAP dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan.

Selain itu, melakukan evaluasi terhadap informasi perpajakan yang belum dimanfaatkan oleh AR pada KPP dan menindaklanjutinya sehingga tidak terjadi permasalahan berulang.

21/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Budi Prijono Resmi Jabat Wakil Ketua BPK

by Admin 18/10/2024
written by Admin

JAKARTA — Anggota BPK Budi Prijono resmi dilantik sebagai Wakil Ketua BPK. Budi mengucapkan sumpah jabatan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Pengucapan sumpah jabatan dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto dan dihadiri oleh Ketua BPK Isma Yatun serta para Anggota BPK, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana, Daniel Lumban Tobing, Akhsanul Khaq, Haerul Saleh, Bobby Adhityo Rizaldi, Fathan Subchi, dan Slamet Edy Purnomo.

Pengucapan sumpah jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih secara musyawarah mufakat dalam Sidang Anggota BPK yang berlangsung pada Kamis (17/10/2024).  Posisi ketua BPK tetap dijabat oleh Isma Yatun.

Pemilihan tersebut dilaksanakan oleh seluruh Anggota BPK sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam Sidang Anggota BPK.

Sidang BPK juga memutuskan Penempatan Anggota I sampai dengan Anggota VII, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota I, Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota II, Akhsanul Khaq sebagai Anggota III, Haerul Saleh sebagai Anggota IV, Bobby Adhityo Rizaldi sebagai Anggota V, Fathan Subchi sebagai Anggota VI, dan Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota VII.

18/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Apa Saja Syarat dan Ketentuan Menjadi Anggota BPK?

by Admin 16/10/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaksanakan kegiatan sumpah jabatan anggota BPK RI periode 2024-2029. Ada lima anggota baru yang akan mengucapkan sumpah jabatan tersebut di gedung Mahkamah RI, Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Sebagai informasi, jabatan anggota BPK diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa BPK mempunyai sembilan orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden.

Susunan keanggotaan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

UU tentang BPK juga menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi anggota BPK. Beberapa syarat itu, antara lain, adalah warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdomisili di Indonesia, memiliki integritas dan kejujuran.

Syarat lainnya adalah berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih. Calon anggota juga harus sehat jasmani dan rohani dan berusia minimal 35 tahun.

Dalam proses pemilihan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari
Pimpinan DPR. Calon Anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.

Dalam UU tentang BPK juga ditegaskan sejumlah larangan bagi anggota BPK. Anggota BPK dilarang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaanyang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang.

Larangan berikutnya adalah mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana.

Selain itu, anggota BPK dilarang secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemilik seluruh, sebagian, atau penjamin badan usaha yang
melakukan usaha dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan atas beban keuangan negara.

Kemudian, anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing; dan/atau menjadi anggota partai politik.

16/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara di Petrochina

by Admin 15/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif kepada Kapolda Metro Jaya di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Senin (14/10/2024). Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Laporan tersebut adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atas Komponen Cost Recovery dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2019-2023 pada Petrochina International Jabung Ltd. dan instansi terkait lainnya. Pemeriksaan ini berasal dari pengembangan atas informasi awal yang diperoleh BPK, serta memperhatikan Surat Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya atas nama Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya perihal Permohonan Pemeriksaan Investigatif.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat dugaan rangkaian penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa di Petrochina International Jabung Ltd. selama periode tahun 2019-2023. Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 60,04 miliar dari tujuh paket pekerjaan.

Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, kepada Kapolda Metro Jaya, Karyoto. “Besar harapan kami Polda Metro Jaya dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan investigatif ini untuk proses penyelidikan kasus dimaksud,” kata Hendra Susanto.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

15/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • Hadiri SAI20 Summit 2025, Ketua BPK Dorong Kolaborasi Global
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
  • Hadiri SAI20 Summit 2025, Ketua BPK Dorong Kolaborasi...

    30/06/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id