WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 13 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

Ilustrasi artificial intelligence
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Mengungkap Peluang AI dalam Membantu Pemeriksaan BPK

by Admin 21/02/2024
written by Admin

Pemanfaatan Artificial Intelligence dinilai sangat berpotensi untuk diterapkan di BPK. AI bisa diterapkan guna menunjang pelaksanaan pemeriksaan.

Hal itu diungkapkan dalam artikel yang ditulis oleh Kepala Bagian Dukungan Pemeriksaan dan Manajemen Kinerja TI Biro TI BPK Pingky Dezar Zulkarnain dan Pejabat Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda pada Biro TI Nia Angga Ratnafiri Mashuri.

“Seperti halnya manusia yang berkembang mulai dari bayi, balita, remaja, sampai dewasa, AI juga mengalami perkembangan secara bertahap dari yang paling sederhana sampai yang kompleks,” ungkap penulis di artikel tersebut.

AI dapat dikembangkan melalui cara yang paling sederhana dengan pendekatan Rule-Based, atau cara yang rumit dengan pendekatan Machine Learning. Dengan adanya pendekatan tersebut, maka BPK dapat mengembangkan AI yang sesuai kebutuhan.

Lantas, bagaimanakah implementasi AI dalam konteks pemeriksaan BPK? AI memberikan peluang yang cukup banyak untuk meningkatkan efisiensi proses bisnis di BPK dalam bidang pemeriksaan, yang telah diwujudkan melalui pengembangan Big Data Analytics (BIDICS) BPK.

Melalui penerapan rule-based, BIDICS mampu menyajikan daftar anomali pada pengadaan barang dan jasa. Kemudian, melalui penerapan Text Mining, BIDICS juga mampu melakukan klusterisasi untuk menunjukan tingkat kemiripan judul kontrak yang mengindikasikan adanya pemecahan pengadaan barang dan jasa untuk menghindari proses lelang.

Selain itu, dengan menerapkan konsep Association Rule, BIDICS dapat mengidentifikasi sekelompok perusahaan yang sering secara bersama-sama berpartisipasi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di mana ini merupakan petunjuk adanya kemungkinan bid-rigging. Pemanfaatan informasi tersebut dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh pemeriksa.

Kemudian, AI juga bisa dimanfaatkan untuk membantu pemeriksa tidak hanya untuk menetapkan ukuran sampel, namun juga memilih sampel yang representatif. AI juga bisa membantu pemeriksa untuk melakukan penilaian atas tingkat kerusakan gedung dan bangunan.

Dengan tersedianya ribuan data dan pengalaman pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan pusat yang dapat digali polanya, maka BPK bisa saja suatu saat nanti menerapkan AI dan otomasi yang disebut Intelligence Process Automation (IPA) dalam bentuk Sistem Rekomendasi Opini. Dengan dukungan aplikasi Standardized and Integrated Audit Process (SIAP) yang juga sudah terintegrasi dengan platform BIDICS, hal ini menjadi tantangan bagi para penikmat AI, otomasi, dan data science di BPK untuk mewujudkan BPK sebagai Data-Driven organization.

Dengan demikian, menurut Pingky dan Nia, AI merupakan sebuah alat ampuh yang dapat mencapai kemampuan luar biasa. Namun, potensi sebenarnya justru terletak pada kemampuan manusia untuk memanfaatkannya dengan bijak dengan tidak melebih-lebihkannya dan juga tidak meremehkan potensinya untuk mengubah budaya kerja di BPK.

21/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoSLIDER

Ini Dukungan BPK untuk Visi Indonesia Emas 2045

by admin2 21/02/2024
written by admin2

Perwujudan gagasan ideal dalam Visi Indonesia Emas 2045 tidak dapat dipisahkan dari dukungan sumber daya yang dimiliki dalam tata kelola keuangan negara. TNI AL sebagai lembaga pengelola keuangan negara, dan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara, memiliki peran penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas untuk mencapai cita-cita besar di 2045 tersebut. Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengatakan hal itu dalam kuliah umum kepada taruna dan taruni Akademi Angkatan Laut (AAL), di Surabaya (19/2). 

Melalui materi yang berjudul “Membangun Organisasi yang Transparan dan Akuntabel dalam rangka Mewujudkan AL yang Disegani di Kawasan”, Nyoman berpesan kepada taruna dan taruni AAL, “Sebagai calon pemimpin-pemimpin di masa depan, taruna AAL harus memiliki pemahaman terkait dengan bagaimana mengelola keuangan negara dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat membawa manfaat yang terbesar untuk rakyat”.


21/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pengelolaan Kas Hingga UKT Jadi Catatan BPK untuk Kemendikbudristek

by Admin 20/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang megapresiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan selama 10 tahun berturut-turut sejak 2013 hingga 2022. Kendati demikian, Kemendikbudristek diminta untuk terus melakukan perbaikan tata kelola karena BPK masih menemukan adanya sejumlah permasalahan, mulai dari pengelolaan kas hingga uang kuliah tunggal (UKT).

“Sejak Tahun 2013 sampai dengan 2022, Kemdikbudristek telah sepuluh kali berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan. BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian tersebut,” kata Pius dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan dengan Kemendikbudristek yang dihadiri Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, di kantor pusat BPK, Rabu (7/2/2024).

Pius mengungkapkan, meskipun telah memperoleh opini WTP 10 kali berturut-turut, dalam Laporan Keuangan Kemendikbubdristek tahun 2022 masih ditemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang perlu mendapat perhatian.

Salah satu permasalahan itu adalah pengelolaan kas pada satuan kerja Ditjen Diktiristek yang tidak sesuai ketentuan penatausahaan kas, yakni adanya rekening yang tidak dilaporkan kepada Kemenkeu, penggunaan langsung atas pendapatan yang tidak disetor ke kas negara, serta selisih kas yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

Permasalahan lainnya terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang, yakni belanja bantuan pemerintah yang diserahkan kepada masyarakat/pemda pada Kemendikbudristek. Dalam pelaksanaannya, kata Pius, masih ditemukan permasalahan pada tahap penyaluran dan pertanggungjawabannya yang sudah lebih dari satu tahun namun belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai, yakni aset tetap dikuasai pihak lain tanpa perjanjian kerja sama, aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya, serta aset tetap tanah dalam sengketa maupun aset tanah yang tidak didukung bukti kepemilikan.

BPK juga menemukan bahwa pengelolaan atas Pemungutan Iuran/Sumbangan Pengembangan Institusi (IPI/SPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang belum sesuai dengan ketentuan, yaitu PTN yang memungut SPI kepada mahasiswa program pascasarjana dan tidak memberikan keringanan kepada mahasiswa yang sedang mengambil cuti serta mahasiswa semester akhir yang mengambil kurang dari atau sama dengan enam SKS. 

“Sehubungan dengan hal tersebut kami mengapresiasi Mendikubristek dan seluruh jajarannya yang telah menindaklanjuti permasalahan-permasalahan tersebut,” katanya.

Pius menambahkan, pemeriksaan atas laporan keuangan dilaksanakan dengan pendekatan Audit Berbasis Risiko atau Risk Based Audit (RBA). Dengan pendekatan ini maka pemeriksaan akan difokuskan pada area-area yang berisiko, termasuk di dalamnya adanya risiko kecurangan.

Berdasarkan pendekatan RBA dimaksud, maka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2023 akan difokuskan, antara lain, pada Belanja Barang untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda, Belanja Bantuan Pemerintah, Belanja pada Badan Layanan Umum, Pinjaman Luar Negeri, dan Implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) pada Tahun 2023 sebagai kelanjutan peluncuran SAKTI pada Tahun 2022.

20/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Periksa LK Kemendag, Ini Pesan Anggota II BPK

by Admin 19/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota II/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daniel Lumban Tobing berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat terus bekerja sama dengan BPK dalam proses pemeriksaan laporan keuangan. Daniel berharap jajaran Kemendag dapat memenuhi permintaan data-data yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan.

Pesan itu disampaikan Daniel saat kegiatan entry meeting pemeriksaan laporan keuangan Kemendag tahun 2023 yang juga dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Daniel dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama dengan Kemendag yang selama ini telah terbangun dengan baik, termasuk upaya Kemendag dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, kami juga mengharapkan kesinambungan kerja sama dan dukungan bapak Menteri Perdagangan beserta jajaran. Kami mengharapkan kegiatan pemeriksaan ini dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, agar dapat memenuhi tenggat waktu, sekaligus dapat memenuhi harapan,” kata Daniel.

Daniel mengatakan, tim pemeriksa akan menyampaikan permintaan data dan informasi awal untuk pemeriksaan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan. Kemudian, permintaan tambahan akan disampaikan bertahap selama proses pemeriksaan BPK.

Mengingat keterbatasan waktu pemeriksaan, Daniel mengharapkan percepatan penyediaan data dan informasi oleh Kementerian Perdagangan, baik secara daring maupun luring, untuk kelancaran proses pemeriksaan. Selain itu, kesediaan waktu pejabat atau personil Kementerian Perdagangan untuk wawancara dan/atau memberikan penjelasan yang diperlukan selama pemeriksaan, termasuk dalam memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan, akan sangat mempengaruhi efektivitas pemeriksaan. 

“Untuk itu, BPK meminta hal-hal tersebut dapat menjadi perhatian kita bersama, dan menjadi komitmen kita semua, bahwa pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi,” kata Daniel.   

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan Tahun 2023. 

Ada empat aspek yang dipertimbangkan BPK, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari peran dan tanggung jawab BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,” kata Daniel.

Adapun Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan Tahun 2023 ini akan meliputi pemeriksaan atas Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

19/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemeriksaan LKKL Fokus Telisik Tujuh Hal, Apa Saja?

by Admin 16/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menyatakan ada setidaknya tujuh hal yang menjadi fokus BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) tahun 2023. Adapun metodologi yang diterapkan BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan adalah pendekatan risiko atau Risk Based Audit (RBA).

Hal tersebut disampaikan Nyoman dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan LK Kementerian Pertahanan tahun 2023 pada Unit Organisasi TNI Angkatan Darat, di Jakarta, pada awal Februari.

Nyoman mengatakan, hal pertama yang jadi fokus pemeriksaan BPK adalah mengenai implementasi SAKTI atau Aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.

“Selain itu, BPK fokus memeriksa kas, persediaan, aset tetap, aset lainnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta
belanja barang dan belanja modal,” kata Nyoman.

Dalam kesempatan itu, Nyoman pun menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran TNI AD atas pencapaian pendapatan yang turut berkontribusi menyumbang pendapatan negara TA 2023. Berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Monsakti Kemenkeu, kata Nyoman, estimasi atau target PNBP TNI AD adalah sebesar Rp4,53 triliun dengan realisasi sebesar Rp4,43 triliun.

Sementara itu, anggaran belanja tahun 2023 adalah sebesar Rp54,39 triliun, dengan realisasi sebesar Rp53,68 triliun atau 98,71 persen dari total anggaran.

“Kita semua berharap anggaran belanja TNI AD Tahun 2024 mengalami peningkatan dan dapat terserap dengan optimal untuk dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi TNI AD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nyoman.

Nyoman juga berharap TNI AD dapat terus meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Berdasarkan data pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas UO TNI Angkatan Darat hingga 31 Desember 2023,  diperoleh informasi bahwa 97,11 persen telah selesai ditindaklanjuti dan 1,74 persen masih dalam proses tindak lanjut.

Selain itu, berdasarkan data pemantauan atas kerugian negara diketahui bahwa kasus yang belum selesai tinggal 1 persen.  “Dengan sinergi yang telah terbina dengan baik antara BPK dan UO TNI AD, kami berharap rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti tersebut dapat diselesaikan secepatnya.”

16/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaEdukasiSLIDER

Memahami Penggunaan Sampling dalam Pemeriksaan Kinerja

by Admin 15/02/2024
written by Admin

Uji petik (sampling) memiliki peranan penting dalam pemeriksaan kinerja. Sebab, pemeriksa harus memiliki bukti cukup dan relevan untuk menarik kesimpulan dalam pemeriksaan kinerja. 

Kepala Sub Direktorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Kinerja DIrektorat Analisis Kebijakan Badan Pemeriksa Keuangan Fauzan Yudo Wibowo mengatakan, pemeriksaan kinerja umumnya dilakukan pada semester II. “Sampling memegang peranan penting karena auditor harus memiliki bukti cukup dan relevan dalam artian cukup dari sisi kuantitatifnya,” kata dia dalam acara Komunitas Litbang Live, beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Analisis Pemeriksaan Kinerja, Direktorat Analisis Kebijakan BPK Budiman Sihaloho mengatakan, uji petik dilakukan karena pemeriksa harus mempertimbangkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh.Selain itu, pemeriksa dapat memperoleh bukti dengan menggunakan uji petik pemeriksaan untuk memberikan dasar yang memadai dalam menarik kesimpulan. 

Kemudian dalam tahap perencanaan, pemeriksa harus merancang prosedur pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat. Dalam merancang prosedur pemeriksaan, perlu diperhatikan desain pemeriksaan secara keseluruhan, termasuk teknik pengumpulan data yang akan dilakukan, termasuk bagaimana melakukan analisis terhadap populasi atau sampel.

Selain itu, uji petik juga dilakukan karena keterbatasan sumber daya pemeriksaan, keterbatasan SDM, waktu, maupun dana menyebabkan pemeriksa tidak dapat menguji seluruh populasi, melainkan perlu melakukan uji petik (sampling).

Kemudian, metode sampling statistik yang dikombinasikan dengan survei dapat membantu pemeriksa kinerja melakukan estimasi terhadap populasi, dan studi kasus yang dikombinasikan dengan bukti lainnya akan memberikan hasil yang mendalam.

“Hanya saja tantangannya adalah penerapan sampling pada pemeriksaan yaitu menentukan sampel yang representatif,” kata Budiman.

Sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti, kata Budiman, pemeriksa harus memahami beberapa kaidah dalam rangka menerapkan teknik sampling pada pemeriksaan kinerja. Pertama, pemahaman mengenai pengertian sampel yang representatif. Kedua, yaitu bagaimana memilih sampel yang representatif.

Ketiga, teknik sampling dengan metode statistik dan non-statistik. Adapun yang keempat, teknik sampling yang dapat dipilih dengan mempertimbangkan sumber daya pemeriksaan yang tersedia.

“Keempatnya amat terkait dengan keterbatasan waktu dan amat mempertimbangkan SDM yang dimiliki” ungkap Budiman.

Tahapan umum dalam proses sampling secara umum ada tiga. Pertama, merancang penarikan sampel melalui proses sampling. Kedua, pemilihan sampel. Ketiga, mengevaluasi hasil sampling.

Proses sampling pada umumnya diterapkan sejak tahap penentuan tujuan dan lingkup pemeriksaan. Selanjutnya untuk melakukan sampling, pemeriksa harus memahami tujuan pemeriksaan dan populasi dari objek pemeriksaan. Dari tujuan pemeriksaan, kemudian dapat ditentukan populasi.

Lingkup pemeriksaan merupakan batasan atau cakupan dalam suatu pemeriksaan. Lingkup pemeriksaan akan menentukan target populasi yang akan diperiksa. Lingkup pemeriksaan serupa dengan cakupan penelitian sehingga akan berpengaruh terhadap desain sampling apakah multi stage atau single stage sampling

Budiman mengingatkan, pemeriksa perlu memberikan pertimbangan professional dalam penarikan uji petik dalam pemeriksaan kinerja.  Dalam hal pemeriksa tidak memiliki kemampuan dan pengalaman, pemeriksa dapat menggunakan bantuan dari pihak ketiga untuk membantu mendesain metode penarikan sampel yang efektif untuk menjawab tujuan pemeriksaan.

15/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Anggota V BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir

by Admin 13/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit menegaskan, pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan negara/daerah. Perbaikan tata kelola keuangan yang dilakukan diharapkan dapat berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Ahmadi menekankan hal tersebut saat entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2023, di Balai Agung DKI Jakarta, Rabu (7/2/2024). Kegiatan ini turut dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) Heru Budi Hartono.

Ahmadi menjelaskan, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Pemprov DKI Jakarta selama 6 kali berturut-turut.

“Namun demikian, pencapaian opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara. Opini atas LK lebih merupakan target wajib pemerintah daerah yang merepresentasikan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan,” kata Ahmadi.

Ahmadi menambahkan, opini WTP yang telah diperoleh seharusnya dapat mencerminkan keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan pelayanan kebutuhan pokok masyarakat.

Ahmadi mengungkapkan bahwa DKI Jakarta merupakan daerah yang sangat strategis dan menjadi barometer untuk Indonesia. Oleh karena itu, apa yang terjadi di DKI Jakarta mempunyai pengaruh sangat luas untuk provinsi-provinsi lainnya.

Pada pemeriksaan LK tahun 2023, BPK akan mencermati penggunaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial, yang dinilai berisiko tinggi. Selain itu, BPK akan memfokuskan pada akun pendapatan asli daerah (PAD), belanja kontraktual dan pengelolaan aset prasarana, sarana dan fasilitas umum.

Anggota V BPK berharap tim pemeriksa BPK dan entitas terperiksa bisa saling bersinergi dengan tetap menjaga nilai-nilai integritas, independensi, dan profesionalisme.

“Semoga pelaksanaan entry meeting ini menjadi awal yang baik bagi terciptanya kolaborasi dan sinergi BPK dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel,” katanya.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik sinergi yang telah terjalin dengan BPK dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia pun mengapresiasi karena kegiatan entry meeting dilaksanakan lebih awal, sehingga Pemprov DKI memiliki waktu yang lebih panjang untuk melakukan perbaikan atas penyajian laporan keuangan tahun 2023.

Heru menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan. Upaya tersebut di antaranya dilakukan melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern, Reviu Laporan Keuangan Berbasis Risiko, Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan BPK RI, dan Pengamanan Aset Daerah.

Heru juga berharap agar jajarannya terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari BPK RI. Jajaran Pemprov DKI Jakarta diharapkan kooperatif dalam menyiapkan data dan penjelasan yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK RI selama masa pemeriksaan.

“Seluruh kepala perangkat daerah dan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus kooperatif dan responsif dalam menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksa BPK RI selama masa pemeriksaan. Kedepankan prinsip kerja secara tim, berdedikasi, teliti, dan profesional,” kata Heru dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta.

Heru juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang selama ini mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemprov DKI Jakarta melalui kegiatan pemeriksaan yang profesional dan pemberian rekomendasi yang membangun.

“Sinergi ini terus terjalin, sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan memberikan yang terbaik bagi warga Jakarta,” katanya.

13/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pentingnya Menindaklanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 12/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana mengingatkan pentingnya entitas untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK, entitas diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah.

Hal tersebut disampaikan Nyoman saat kegiatan peluncuran Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) pada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Jakarta, 6 Februari 2024. Nyoman dalam kesempatan itu menyampaikan, salah satu unsur dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yaitu rekomendasi pemeriksaan.

Rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang melakukan tindakan dan/atau perbaikan. “Rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah/perusahaan pada entitas yang bersangkutan,” kata Nyoman.

Nyoman menekankan, keberhasilan suatu pemeriksaan yang paripurna diperoleh dari rekomendasi yang telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Rekomendasi BPK diharapkan dapat mencerminkan perubahan dan perbaikan dalam rangka pencapaian visi dan misi entitas.

Nyoman menjelaskan, BPK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bukan hanya diiberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, tapi juga diberikan tugas dalam memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Tujuan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah meningkatkan efektivitas pelaporan hasil pemeriksaan serta membantu lembaga perwakilan dan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola.

“Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut wajib dilakukan oleh pejabat dalam bentuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Nyoman.

Pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, dapat dilaporkan oleh BPK kepada instansi yang berwenang. Kewajiban pejabat menindaklanjuti tersebut untuk rekomendasi dengan status belum sesuai rekomendasi dan rekomendasi belum ditindaklanjuti.

Adapun dalam rangka memudahkan pengelolaan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut, Badan Pemeriksa Keuangan telah mengembangkan sistem informasi pemantauan tindak lanjut atau SIPTL. SIPTL merupakan suatu sistem informasi berbasis web yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pemantauan pelaksanaan TLRHP BPK.  Sistem tersebut mengelola data pemantauan tindak lanjut secara online dan real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa.

Terkait tindak lanjut oleh Lemhannas, Nyoman menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari SIPTL hingga semester II tahun 2023, tindak lanjut rekomendasi oleh Lemhannas yang sesuai dengan rekomendasi sebesar 94,88 persen (241 rekomendasi dari 254 rekomendasi keseluruhan) senilai Rp7,95 miliar dari nilai rekomendasi keseluruhan Rp26,05 miliar.

Kemudian, tindak lanjut yang belum sesuai dengan rekomendasi sebesar 3,94 persen (10 rekomendasi dari 254 rekomendasi keseluruhan) senilai Rp1,63 miliar dari nilai rekomendasi keseluruhan Rp26,05 miliar; dan belum ditindaklanjuti nol persen.

Adapun yang tidak dapat ditindaklanjuti sebesar 1,18 persen (3 rekomendasi dari 254 rekomendasi keseluruhan) senilai Rp1,34 miliar dari nilai Rekomendasi keseluruhan Rp26,05 miliar.

“BPK mengapresiasi komitmen jajaran Lemhannas yang telah melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dengan memanfaatkan SIPTL secara penuh. Dengan sinergi yang telah terbina dengan baik antara BPK dan Lemhannas, kami berharap rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti sebesar 3,94 persen dapat diselesaikan pada tahun ini.”

12/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoSLIDER

Rekomendasi BPK Jadi Tools Utama Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

by admin2 12/02/2024
written by admin2

Dalam sambutannya pada Entry Meeting Pemeriksaan atas LK BI, OJK, dan LPS tahun 2023 (6/2), Ketua BPK menyampaikan bahwa, “Rekomendasi BPK yang diberikan kepada BI, OJK, dan LPS merupakan tools utama dalam melakukan perbaikan yang akhirnya dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara”. 

Dengan menindaklanjuti rekomendasi, diharapkan kinerja entitas yang diperiksa BPK dapat meningkat dan keuangan negara dapat dikelola dengan lebih baik. Peningkatan pengelolaan keuangan negara melalui transparansi dan akuntabilitas dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Sumber Foto: Biro Humas dan KSI/ Ferdian
12/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Manfaatkan SIPTL, Lemhannas Berkomitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 09/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sangat penting bagi peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mendorong entitas untuk meningkatkan tindak lanjut.

BPK juga sudah membuat aplikasi bernama Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) untuk memudahkan entitas dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI sebagai salah satu entitas di bawah Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK, berkomitmen meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan memanfaatkan SIPTL.

Pada Selasa (6/2/2024), Lemhannas dan BPK meluncurkan portal SIPTL. Peluncuran pemanfaatan SIPTL tersebut dilakukan di Kapal KRI Semarang 594 di tengah acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang digelar Lemhannas.

Melalui SIPTL, Lemhannas RI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap hasil temuan rekomendasi BPK RI melalui aplikasi SIPTL yang lebih efektif dan efisien.

“Kami terus berkolaborasi dengan BPK RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan pemerintahan yang akuntabel,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Lemhannas RI Marsdya Maman Firmansyah dalam keterangan yang diterima pada Jumat (9/2).

Maman menegaskan, aplikasi SIPTL merupakan wujud komitmen Lemhannas untuk mempertahankan hasil penilaian keuangan yang sudah delapan kali berturut-turut sejak 2015 sampai 2022 mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Sistem ini akan membantu memantau sejauh mana ketaatan Lemhannas RI dalam memperbaiki dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan yang lebih efektif dan efisien,” katanya.

Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Lemhannas atas pemanfaatan SIPTL.

Nyoman mengatakan, Lemhannas lembaga yang pertama kali menggunakan dan meluncurkan aplikasi SIPTL di jajaran K/L yang berada dalam pengawasan AKN I BPK RI.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah dalam meningkatkan dukungan anggaran bagi Lemhannas RI, mengingat kedudukannya sebagai lembaga struktural setingkat kementerian yang berada di bawah Presiden,” katanya.

Nyoman menjelaskan, SIPTL merupakan suatu sistem informasi berbasis web yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pemantauan pelaksanaan TLRHP BPK.  Sistem tersebut mengelola data pemantauan tindak lanjut secara online dan real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa.

Sesuai dengan pasal 11 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan melalui sistem informasi.

SIPTL mulai diimplementasikan secara penuh untuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. “Melalui SIPTL, pelaksanaan pemantauan tindak lanjut akan menjadi lebih efisien dan efektif. Sebab, proses pelaksanaannya tindak lanjut menggunakan digitalisasi dan meminimalkan pertemuan tatap muka,” kata Nyoman.

Menurut Nyoman, setidaknya ada lima manfaat dengan penggunaan SIPTL. Pertama, data tindak lanjut lebih mutakhir, akurat dan informatif. Kedua, proses pemantauan seragam dan lebih cepat.

Manfaat ketiga, tindak lanjut terdokumentasi dalam database. Keempat, mengurangi biaya pemantauan (meminimalkan pertemuan tatap muka). “Adapun manfaat kelima ramah lingkungan karena tidak membutuhkan print out dokumen bukti tindak lanjut untuk diserahkan ke BPK (less papers),” kata Nyoman.

09/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id