WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 9 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

InfografikSLIDER

Sekilas Tentang Peer Review BPK

by Ratna Darmayanti 05/08/2024
written by Ratna Darmayanti

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkomitmen untuk meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan dengan memastikan kualitas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Untuk itu, BPK juga mendapatkan penilaian dari lembaga pemeriksa keuangan negara lain atau Supreme Audit Institution (SAI). Proses ini dikenal dengan sebutan peer review. Saat ini, BPK sedang menjalani proses peer review yang dilakukan oleh SAI dari Jerman, Swiss, dan Austria.

05/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

BPK Pimpin Penyusunan Riset “Remote Audit”

by Admin 02/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memimpin penyusunan riset tentang Remote Audit for SAI’s: Future and Challenges untuk komunitas lembaga pemeriksa (SAI) di Asia (ASOSAI). Penyusunan riset sudah dilaksanakan sejak 2022. Adapun untuk pertemuan terakhir yang bertujuan menyetujui riset tersebut, BPK menggelar wrap up meeting pada 23-24 Juli 2024 di Bali.

02/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Perkuat Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim

by Admin 01/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperkuat aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Berdasarkan pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah program terkait lingkungan hidup yang masih perlu diperbaiki pemerintah.

BPK sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan kinerja atas aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya tahun anggaran 2021-semester I 2023 yang dilaksanakan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan instansi terkait lainnya.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, salah satu temuan BPK mengungkapkan bahwa pemantauan atas data deforestasi belum merinci antara deforestasi terencana (planned deforestation) dan deforestasi tidak terencana (unplanned deforestation). Sebab, perhitungan deforestasi dilakukan berdasarkan analisis perbedaan tutupan lahan di awal dan akhir periode.

Selain itu, data deforestasi juga belum dapat memerinci kontribusi dari masing-masing kegiatan yang dapat menurunkan deforestasi terhadap penurunan luas deforestasi. Tidak koherennya klasifikasi target dengan pelaporan berpotensi mengakibatkan monitoring dan evaluasi tidak dapat dilakukan secara optimal terhadap target yang telah ditetapkan di awal.

“Hal tersebut mengakibatkan Kementerian LHK belum dapat memerinci kontribusi dari masing-masing kegiatan yang dapat menurunkan deforestasi terhadap realisasi penurunan luas deforestasi,” tulis BPK dalam IHPS II 2023.

BPK telah merekomendasikan Menteri LHK agar Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) bersama Dirjen PKTL mengoptimalkan koordinasi dengan satker lain yang terkait untuk menyusun standar pengukuran dan penilaian upaya penurunan deforestasi yang memisahkan antara deforestasi terencana dan tidak terencana sebagai aksi mitigasi perubahan iklim.

Temuan BPK lainnya adalah hasil dari kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) belum dapat dipastikan kontribusinya terhadap aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Berdasarkan kriteria tutupan lahan Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), RHL vegetatif dapat dinilai berhasil dalam jangka waktu (rata-rata) lebih dari 5 tahun, yaitu setelah tutupan tajuk lebih besar dari 30 persen, ketinggian pohon minimal 5 meter, dan parameter hutan luasan minimal 6,25 ha.

Sedangkan kriteria hasil penanaman kegiatan RHL yang dapat diidentifikasi sebagai hutan masih relatif rendah oleh Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) yaitu berkisar antara 0,88- 20,55 persen tutupan tajuk dari luasan yang ditanam. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat perbedaan kriteria keberhasilan pelaksaan RHL antara Ditjen PDASRH selaku penanggung jawab kegiatan RHL dengan Ditjen PKTL selaku pihak yang melakukan pengukuran terkait dengan kinerja keberhasilan tanaman RHL.

Akibat permasalahan itu, target kegiatan RHL berupa reforestasi berpotensi tiak tercapai, dampak kegiatan RHL sebagai salah satu aksi adaptasi belum dapat dinilai secara akurat, dan pembagian urusan pemerintahan pemerintahan bidang kehutanan belum dijabarkan secara jelas.

BPK telah merekomendasikan Menteri LHK agar Dirjen PDASRH untuk berkoordinasi dengan Dirjen PKTL untuk menyusun dan menetapkan standar pengukuran keberhasilan kegiatan RHL.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya mengungkapkan 9 temuan yang memuat 9 permasalahan ketidakefektifan.

01/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Anggota I BPK Serahkan LHP LK Kemenkumham, Ini Temuan yang Diungkap

by Admin 31/07/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penyerahan dilakukan oleh Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Menkumham Yasonna H Laoly di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Tentunya, ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena Kemenkumham berhasil mempertahankan opini WTP. Hal tersebut merupakan kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.” ujar Nyoman.

Meski berhasil memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.

Temuan-temuan tersebut antara lain bukti pertanggungjawaban realisasi belanja barang pada beberapa satuan kerja tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan pemborosan sebesar Rp1,66 miliar dan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,76 miliar. Nyoman menekankan bahwa permasalahan ini harus mendapat perhatian yang serius karena dapat berindikasi kerugian negara dan/atau ada indikasi pelanggaran pidana baik pidana umum maupun pidana korupsi.

Atas permasalahan kelebihan pembayaran, Satker terkait telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara sebesar Rp2,35 miliar. 

“Kami mengapresiasi atas respons cepat satker terkait untuk menyetor kembali ke kas negara sehingga pemasalahan kelebihan bayar sebagian besar dapat segera dipulihkan,” ujar Nyoman.

Selain itu, pembebanan Belanja Barang sebesar Rp2,28 miliar dan Belanja Modal sebesar Rp2,66 miliar dinilai tidak tepat. Permasalahan ini merupakan termuan berulang. Penyebab utama dari permasalahan ini adalah ketidakcermatan penyusunan anggaran Belanja Barang dan Belanja Modal.

“Kami harapkan, proses penyusunan anggaran tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya lebih cermat sehingga permasalahan ini tidak berulang,” kata Nyoman.

Nyoman juga menyampaikan status penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK pada Kemenkumham sejak 2005 sampai 2023 yang berjumlah 2.323 rekomendasi. Sebanyak 2.098 rekomendasi atau 90,31 persen sudah berstatus sesuai rekomendasi. Kemudian, 224 rekomendasi atau 9,64 persen dengan status belum sesuai rekomendasi dan 1 rekomendasi atau 0,05 persen dengan status tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

31/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Soroti Program CPP, BPK Minta Menkeu Selesaikan Kewajiban Pemerintah kepada Perum Bulog

by admin2 31/07/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA-  Pada Laporan Keuangan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), masih ditemukan pengelolaan program cadangan pangan pemerintah (CPP) berupa beras dan jagung tahun 2023 yang belum memadai. BPK merekomendasikan, “Menteri Keuangan selaku BUN agar berkoordinasi dengan Kepala Badan Pangan Nasional untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada Perum BULOG atas penyaluran cadangan beras pemerintah dan stabilisasi pasokan harga pangan jagung tahun 2023 yang belum dibayar, termasuk proses penganggarannya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” papar Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing dalam kegiatan penyerahan LHP LK Kementerian Keuangan dan BUN di Jakarta (30/7). 

Kepada Menteri Keuangan dan jajarannya, Daniel juga menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan rekomendasi yang berdampak pada peningkatan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, khususnya pada lingkup Kementerian Keuangan baik selaku pengguna anggaran maupun selaku BUN.

31/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Penatausahaan PNBP oleh BPS Belum Memadai

by Admin 30/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023. Permasalahan itu berupa penatausahaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), belanja modal, dan penatausahaan aset tetap.

Anggota II/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Daniel Lumban Tobing mengatakan, penatausahaan PNBP sewa rumah dinas oleh BPS belum sepenuhnya memadai. Hal tersebut mengakibatkan antara lain kekurangan penerimaan PNBP sewa rumah dinas sebesar Rp60.091.224.

“Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Kepala BPS antara lain agar memerintahkan Sekretaris Utama BPS untuk memberikan pembinaan kepada Kuasa Pengelola PNBP pada 92 satker atas ketidakoptimalannya, dan untuk selanjutnya supaya lebih optimal dalam melakukan monitoring atas pelaksanaan PNBP sewa rumah dinas,” kata Daniel saat penyerahan LHP LK BPS pada pertengahan Juli.

BPK juga menemukan bahwa pembayaran belanja modal gedung pada empat satuan kerja belum sesuai ketentuan sebesar Rp454.847.914.  Hal tersebut mengakibatkan antara lain kelebihan pembayaran pada tiga satker sebesar Rp339.940.853 serta kekurangan pengenaan denda keterlambatan sebesar Rp76.234.706.

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Kepala BPS agar  memerintahkan Sekretaris Utama BPS untuk menginstruksikan PPK Satker BPS terkait supaya menarik dan menyetorkan ke Kas Negara atas kekurangan penerimaan denda keterlambatan sebesar Rp76.234.706 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp339.940.853.

Permasalahan lain yang ditemukan BPK adalah penatausahaan aset tetap belum tertib. Hal tersebut mengakibatkan antara lain penyajian akun Aset Tetap Gedung dan Bangunan menjadi tidak akurat.

“Meskipun masih terdapat permasalahan sebagaimana telah diungkapkan dalam LHP, namun permasalahan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LK BPS Tahun 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LK BPS Tahun 2023,” kata Daniel.

30/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Kuis TTS Warta Edisi Spesial akan Segera Hadir, Nantikan Infonya di Akun Medsos WPD

by admin2 30/07/2024
written by admin2

JAKARTA-WARTA PEMERIKSA- Kuis TTS Warta Edisi 5 Tahun 2024 telah resmi ditutup. Pada 29 Juli 2024, redaksi telah mengundi pemenangnya. Dari para peserta kuis kali ini, sebanyak 84.3% tahu informasi mengenai kuis dari Instagram Warta Pemeriksa Digital (@wartapemeriksa). 

Untuk memperluas jangkauan pembaca, Warta Pemeriksa Digital memiliki akun media sosial instagram. Dikutip dari Kompas.id, Reuters Intitute dan Universitas Oxford dalam publikasi Digital News Report (DNR) tahun 2023, mengungkap suatu fenomena audiens berita digital. Laporan tersebut menunjukkan terjadi pertumbuhan minat audiens dalam memperoleh berita dari kanal medsos. Trend ini yang juga menjadi pertimbangan redaksi mempromosikan Warta Pemeriksa Digital melalui media sosial. 

Inilah daftar pemenang kuis TTS Edisi 5 Tahun 2024:

Tanto Wiyahya- 0821xxxxxxxx

Supri Antono- 0896xxxxxxxx

Adinda Aisyah A. -0831xxxxxxxx

Rafidan Alif F.  – 0813xxxxxxx

Elisabet Maylinda A.P. – 0821xxxxxxxx

Kuis TTS edisi selanjutnya berbeda dengan edisi sebelumnya. Untuk menyambut HUT ke-79 Republik Indonesia, kuis TTS akan hadir dengan hadiah yang lebih besar dan menarik. Pembaca dapat follow IG Warta Pemeriksa Digital (@wartapemeriksa) untuk mengetahui kapan kuis edisi spesial ini dimulai. 

Baca Warta Pemeriksa,  Follow akun medsosnya, Menangkan hadiah kuisnya.

30/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Kemenhub Perbaiki Pengelolaan Belanja Barang dan Modal

by Admin 29/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menindaklanjuti empat permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2023. Permasalahan itu terkait realisasi belanja barang, realisasi belanja modal, keterlambatan penyelesaian atas beberapa pekerjaan belanja barang dan modal, serta pengelolaan persediaan.

Nyoman berharap agar beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kementerian Perhubungan untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini agar di tahun yang akan datang opini atas laporan keuangan Kementerian Perhubungan dapat dipertahankan dan kinerja Kementerian Perhubungan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat,” kata Nyoman dalam kegiatan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenhub 2023 di Jakarta, 25 Juli 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, salah satu hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa realisasi belanja barang pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian, Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Darat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan, dan Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) atas beberapa kegiatan belum sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp14,80 miliar;

Terkait hal itu, BPK merekomendasikan Kemenhub agar menginstruksikan kuasa pengguna anggaran (KPA) masing-masing satker untuk menarik kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp14,80 miliar dan kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp46,15 miliar serta menyetorkannya ke Kas Negara.

Permasalahan berikutnya, yaitu realisasi belanja modal pada Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara, dan Ditjen Perkeretaapian atas beberapa kegiatan belum sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp46,15 miliar dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp14,22 miliar.

BPK meminta KPA satker terkait melakukan perhitungan kembali Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) kontrak sesuai dengan fisik pekerjaan dan memerintahkan Irjen (Inspektur Jenderal) untuk melakukan pemantauan dan verifikasi atas perubahan/adendum kontrak yang terkait dengan adanya potensi kelebihan pembayaran pada masing-masing pekerjaan.

BPK juga menemukan bahwa keterlambatan penyelesaian atas beberapa pekerjaan belanja barang dan belanja modal pada Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Udara, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perkeretaapian, dan BPSDM Perhubungan, belum dipungut denda keterlambatan. Hal ini mengakibatkan kekurangan penerimaan yang berasal dari denda keterlambatan sebesar Rp21,95 miliar.

Selanjutnya, pengelolaan persediaan pada Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perkeretaapian, dan BPSDM Perhubungan belum tertib, antara lain terdapat perbedaan pencatatan persediaan antara Laporan Persediaan per 31 Desember 2023 dengan hasil perhitungan fisik (stock opname), sehingga mengakibatkan nilai persediaan sebesar Rp3,1 miliar belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

“BPK memberikan penghargaan kepada beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung. Saya terus mendorong untuk terciptanya sinergi antara BPK dengan stakeholder, sehingga rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat lebih bermanfaat bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.”

29/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Dukung Pemerataan Kesempatan Haji, Ini Hasil Pemeriksaan BPK

by Admin 26/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan atas pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji pada tiga obrik pemerintah pusat. Dikutip dari IHPS II 2023, pemeriksaan dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan ke-16, terutama target 16.5 yakni mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat pemerintah pusat dan pemda telah melakukan upaya, antara lain regulasi layanan akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi serta transportasi udara yang ditetapkan oleh Kemenag telah selaras. Kemudian, Kemenag telah memberikan layanan konsumsi selama penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi sebanyak tiga kali sehari serta membentuk Pos Mina dalam rangka meningkatkan pengawasan atas keamanan dan 
keselamatan jemaah haji.

Di lingkup Kemenag, BPK menemukan permasalahan yakni kebijakan pembatasan pendaftaran haji belum sepenuhnya mendukung pemerataan kesempatan. Daftar tunggu calon jemaah haji regular menurut data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) per 10 Oktober 2023 mencapai 5.211.899 orang, dengan masa tunggu selama 12 sampai 48 tahun, karena pendaftaran calon jemaah haji lebih banyak dibandingkan dengan jemaah haji yang berangkat pada tahun tersebut. 

Untuk memberikan pemerataan kesempatan, Kemenag mengatur pendaftaran haji sekali dalam 10 tahun. Namun kebijakan tersebut belum dapat memberikan pemerataan kesempatan, sehingga terdapat 775 jemaah haji berangkat Tahun 1444H/2023M yang pernah berhaji dan 14.299 jemaah haji daftar tunggu yang pernah berhaji. Hal tersebut mengakibatkan belum terwujudnya pemerataan kesempatan haji bagi yang belum menunaikan ibadah haji.

Regulasi dan penerapan istithaah kesehatan dalam penetapan jemaah haji berangkat belum sepenuhnya memadai antara lain peraturan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tidak memuat syarat istithaah kesehatan. Sebanyak 203 jemaah haji tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap kedua. Kemudian, sebanyak 99.510 jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji, tetap berangkat haji. Akibatnya, terjadi peningkatan kasus jemaah haji yang wafat, badal haji, safari wukuf, dan penggunaan kursi roda.

Penetapan besaran Bipih Reguler belum optimal dalam mendukung keberlanjutan keuangan haji dan berkeadilan bagi jemaah haji. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2010 sampai 2023 mengalami peningkatan setiap tahun. BPIH Tahun 2010 sebesar Rp34,50 juta, sedangkan BPIH Tahun 2023 sebesar Rp90,05 juta, atau naik sebesar Rp55,55 juta (161 persen). 

Sementara itu, Bipih Tahun 2010 sebesar Rp30,05 juta dan Bipih Tahun 2023 sebesar Rp49,81 juta atau hanya naik sebesar Rp19,76 juta (65,78 persen). Sehingga, subsidi BPIH mengalami kenaikan sebesar Rp35,78 juta (803,41 persen) dari sebesar Rp4,45 juta pada tahun 2010 menjadi sebesar Rp40,24 juta pada tahun 2023. 

Di sisi lain, kenaikan penerimaan nilai manfaat tidak sebanding dengan pengeluaran subsidi BPIH dan alokasinya ke virtual account belum mempertimbangkan asas keadilan. Penyelenggaraan ibadah haji dengan pengelolaan keuangan haji yang berlangsung selama ini memiliki potensi risiko terhadap sustainabilitas keuangan haji. Hal tersebut mengakibatkan distribusi nilai manfaat tidak mencerminkan asas keadilan bagi jemaah haji tunggu, serta risiko likuiditas dan keberlanjutan keuangan haji di masa yang akan datang.

Pelayanan Masya’ir di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna) tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama antara lain pemberangkatan jemaah dari Muzdalifah menuju Mina terlambat dan penggunaan tenda maktab di Mina melebihi kapasitas. Akibatnya, kondisi jemaah kurang nyaman karena berdesakan/overcapacity.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikankepada Menteri Agama agar menginstrusikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk melibatkan ulama untuk menyusun kajian tentang layanan haji regular hanya diberikan sekali kepada setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu, serta menyosialisasikan hasil kajian tersebut sebelum ditetapkan dalam peraturan menteri agama.

BPK juga merekomendasikan agar Menag mengusulkan dan menetapkan ketentuan tentang pemeriksaan kesehatan tahap kedua sebagai syarat pelunasan Bipih.

Selain itu, Menag perlu melibatkan ulama untuk menyusun kajian tentang besaran alokasi nilai manfaat yang digunakan untuk menutupi BPIH dengan mempertimbangkan asas keadilan dan keberlangsungan dana haji, serta mengusulkan kepada DPR hasil kajian tersebut serta strategi penerapannya.

Kemudian, menyepakati secara tertulis dengan syarikah penyedia layanan Armuzna mengenai mekanisme pengawasan pelayanan, serta memerintahkan Kepala Kantor Urusan Haji memperhitungkan kebutuhan fasilitas atas seluruh layanan di Armuzna sesuai jumlah jemaah haji Indonesia dan menegosiasikan kebutuhan fasilitas atas seluruh layanan di Armuzna dengan syarikah yang ditunjuk.

Selain itu, BPK merekomendasikan agar Menag berkoordinasi dengan BPKH untuk menyusun kajian tentang mekanisme cicilan pelunasan selama masa tunggu untuk meringankan biaya pelunasan.

26/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Peran BPK dalam Upaya Meningkatkan Pengelolaan Keuangan Negara untuk Mencapai Tujuan Negara

by admin2 26/07/2024
written by admin2

Oleh: Abdul Aziz, Pengolah Data dan Informasi di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Pasal 23E ayat (1). Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak terbatas pada laporan keuangan, tetapi pemeriksaan juga dilakukan atas Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan merupakan wujud dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta bentuk pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pengelolaan Keuangan Negara merupakan keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Kewenangan yang dimiliki BPK inilah yang diharapkan meningkatkan pengelolaan keuangan negara. Sehingga tujuan negara yang terdapat di pembukaan UUD Negara RI 1945 dapat tercapai.

Program Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK mengacu pada Rencana Strategis. Renstra adalah suatu proses yang fundamental sebagai pedoman organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya. BPK juga mempertimbangkan dokumen anggaran khususnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. Renstra BPK memuat strategi, kebijakan, dan program pemeriksaan yang dapat mendorong pengelolaan keuangan negara mencapai tujuan negara. Dari renstra kemudian dijabarkan menjadi dua arah kebijakan. Arah kebijakan pertama yaitu peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian negara secara berkelanjutan. Arah kebijakan kedua yaitu peningkatan sinergi dan tata kelola organisasi. Adanya renstra merupakan upaya yang dilakukan oleh BPK untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan agar memberikan manfaat yang lebih besar dalam peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Wujud dari peran BPK dalam upaya peningkatan pengelolaan keuangan negara dapat dilihat dari tugas pokoknya yaitu pemeriksaan. Terdapat 3 jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2023 atas 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (termasuk LK BPK yang diperiksa oleh Akuntan Publik) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, terdapat 80 LKKL dan 1 LKBUN yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 4 LKKL yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 terdapat ikhtisar dari 651 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 1 LHP keuangan yang mencakup 0,15% dari total pemeriksaan, 288 LHP kinerja (44,24%), dan 362 LHP dengan tujuan tertentu (55,61%). Secara lebih rinci dapat dilihat dari gambar berikut.

Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa terdapat 6.197 temuan yang berisi mengenai 8.869 permasalahan. Permasalahan yang ditemukan diantaranya permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), permasalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Permasalahan ketidakpatuhan dapat mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian keuangan negara, dan kekurangan penerimaan negara. Dari temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pimpinan entitas terkait agar menetapkan dan/atau menarik kerugian, memungut kekurangan penerimaan, dan menyetorkannya ke kas negara/daerah/Perusahaan, serta mengupayakan potensi kerugian tidak menjadi kerugian.

Rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK diharapkan dapat dilaksanakan oleh pemerintah atau entitas yang telah diperiksa oleh BPK. Berdasarkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLRHP) per 31 Desember 2023 atas LHP yang diterbitkan 2005-2023, secara kumulatif sampai dengan 2023 entitas telah menyerahkan aset dan/atau menyetorkan uang ke kas negara/ daerah/ perusahaan sebesar Rp136,88 triliun. Secara lebih rinci dapat dilihat pada gambar berikut.

Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan sarana untuk mengawal proses peningkatan pengelolaan negara agar pengendalian intern yang dilakukan pemerintah atau entitas yang telah diperiksa semakin efektif, program/kegiatan yang dilaksanakan dapat semakin ekonomis, efektif, dan efisien, kerugian negara dapat dipulihkan atau dihindari, dan penerimaan atau entitas yang telah diperiksa dapat ditingkatkan. Rekomendasi BPK wujud dari peran BPK untuk mengawal pengelolaan keuangan negara agar dilaksanakan sesuai peraturan yang ada, tertib, mengedepankan prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Sehingga terjadi peningkatan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat sesuai dengan tujuan Renstra BPK 2020-2024. Muara dari Renstra BPK 2020-2024 yaitu menjadi lembaga pemeriksa yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

26/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id