WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 9 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

BeritaBPK BekerjaSLIDER

Peran BPK dalam Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

by Admin 27/08/2024
written by Admin

WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan sejak lama aktif dalam pemeriksaan lingkungan, terutama sejak bergabung dengan ASOSAI Working Group on Environmental Auditing (ASOSAI WGEA). Seiring dengan berjalannya waktu, pemeriksaan terkait dengan lingkungan pun semakin variatif.

Pemeriksa dari Auditorat Keuangan Negara IV Normas Andi Ahmad dalam kegiatan Knowledge Transfer Forum (KTF) belum lama ini menjelaskan, perubahan iklim adalah salah satu dari triple planetary crisis yang tengah dihadapi oleh umat manusia.  Hingga kemudian pada 2015, pemimpin-pemimpin dunia berkumpul di Paris untuk menyepakati yang kemudian disebut Paris Agreement. Negara-negara pun menyepakati tiga pilar utama untuk mengatasi perubahan iklim.

Pertama, menjaga kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celsius. Kemudian, meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Terakhir adalah kontribusi pendanaan dari negara maju.

Adapun Indonesia dalam kerangka Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021, menjadikan aksi mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim sebagai prioritas. Aksi mitigasi meliputi upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui peningkatan serapan karbon dan penguatan cadangan karbon, seperti dengan restorasi hutan dan lahan gambut.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam beberapa tahun terakhir untuk mendukung rencana aksi perubahan iklim di Indonesia. Pemeriksaan-pemeriksaan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari energi, kehutanan, hingga infrastruktur publik, dengan fokus pada penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan peningkatan keberlanjutan lingkungan.

Beberapa temuan dari pemeriksaan BPK mencakup skenario net zero emission yang diproyeksikan akan meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Listrik sebesar USD 0.020/kWh atau 32.79 persen dibandingkan skenario business-as-usual. Hal ini juga diperkirakan akan meningkatkan belanja subsidi listrik secara signifikan pada tahun 2030, dengan kenaikan mencapai 159,72 persen dibandingkan tahun 2021.

BPK juga menemukan bahwa kebutuhan investasi untuk transisi energi diperkirakan mencapai USD 1,1 triliun atau sekitar USD 28,5 miliar per tahun. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengidentifikasi sumber pendanaan yang jelas, termasuk skema pendanaan berupa pinjaman atau hibah. 

Selain itu, rencana penghentian dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) belum dilengkapi dengan rencana pembangunan pembangkit pengganti yang memadai, dan mitigasi risiko terhadap aset-aset yang berpotensi terbengkalai belum teridentifikasi dengan baik.

Dalam konteks pengembangan energi terbarukan, BPK mencatat bahwa sebagian besar komponen Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) masih diimpor dari Cina. Industri komponen PLTS domestik saat ini masih berada pada tahap perakitan, dan realisasi pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih di bawah ketentuan.

BPK juga menyoroti kurangnya optimalisasi teknologi untuk pengendalian emisi pada PLTU, serta kurangnya koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam pengawasan emisi GRK.

27/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Selamatkan Uang Negara Rp21,14 Triliun pada Periode 2021-2023

by Admin 26/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp21,14 triliun sepanjang 2021-2023. Penyelamatan uang negara itu merupakan hasil dari tindak lanjut pemeriksaan BPK serta pemeriksaan koreksi subsidi dan cost recovery.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Sepanjang periode 2021-2023, nilai penyerahan aset/penyetoran ke kas negara dari tindak lanjut hasil pemeriksaan sebesar Rp 14,55 triliun. Kemudian, koreksi subsidi Rp3,47 triliun dan koreksi cost recovery Rp3,11 triliun. Totalnya Rp21,14 triliun,” kata Bahtiar.

Bahtiar memerinci, jumlah nilai penyerahan aset/penyetoran ke kas negara pada 2021 sebesar Rp6,58 triliun, 2022 Rp 5,13 triliun, dan 2023 Rp2,83 triliun.

Adapun koreksi subsidi yang dilakukan berdasarkan pemeriksaan BPK tercatat sebesar Rp1,85 triliun pada 2021 dan Rp1,62 triliun pada 2022. Sedangkan koreksi cost recovery mencapai Rp1,29 triliun (2021), 2022 Rp1,65 triliun, dan Rp166 miliar pada 2023.

Bahtiar menambahkan, BPK juga terus memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah. Dia menjelaskan, kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan pada periode 2005-2023 senilai Rp5,02 triliun.


“Dari jumlah tersebut, sebanyak35,86 persen sudah lunas, 27,8 persen diangsur. Kemudian, penghapusan 1,95 persen dan yang tersisa 34,41 persen.”

26/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023InfografikSLIDER

Percepat Sertifikasi Guru

by Admin 23/08/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk melakukan percepatan sertifikasi guru. Hal ini menjadi salah satu rekomendasi BPK dari pemeriksaan kinerja terkait efektivitas pengelolaan pendidikan profesi guru (PPG) yang dilaksanakan pada Kemendikbudristek dan instansi terkait lainnya tahun 2021-2023 di Jakarta dan daerah.

Infografis sertifikasi guru
23/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Periksa Kementerian Perhubungan: Dari Uji Tipe Kendaraan hingga Pelabuhan Patimban

by Admin 22/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada triwulan ketiga tahun ini melakukan dua pemeriksaan kinerja dan dua pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya. 

Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana memerinci, BPK akan melakukan pemeriksaan pendahuluan atas Kinerja Pelayanan Uji Tipe dan Registrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Semester I 2024 pada Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya. 

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan selama 35 hari mulai 5 Agustus sampai dengan 18 September 2024. “Lingkup pada pemeriksaan ini adalah Kegiatan Pelayanan Uji Tipe dan Registrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan dan Instansi terkait lainnya tahun 2023 sampai dengan semester I 2024,” kata Nyoman dalam kegiatan entry meeting yang juga dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Subang, Jawa Barat, Rabu (21/8/2024).

Selanjutnya, BPK melalukan pemeriksaan pendahuluan atas Kinerja Pengelolaan Inaportnet dalam Penyelenggaraan Pelayanan Pelabuhan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan semester I 2024.

Ketiga, BPK melakukan pemeriksaan atas Pengelolaan Belanja Pembangunan Pelabuhan Patimban Tahun Anggaran 2023 sampai dengan semester I 2024 pada Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya.

Lingkup pemeriksaan tersebut meliputi kegiatan pembangunan Pelabuhan Patimban, penyedia lahan/tanah untuk area Pelabuhan Patimban, baik area utama Pelabuhan maupun backup area yang telah ditetapkan dalam Penetapan Lokasi Pelabuhan Patimban. “Juga pengelolaan BMN atas hasil pembangunan Pelabuhan Patimban,” kata Nyoman.

Terakhir, BPK melakukan pemeriksaan DTT atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun 2022 sampai dengan semester I Tahun 2024 pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, kata Nyoman, BPK sangat mengharapkan kerja sama seluruh pihak di Kementerian Perhubungan atas kelancaran/akses data dan informasi yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksa, sehingga Pemeriksa dapat mengambil simpulandan rekomendasi yang tepat.

Oleh karena itu, Nyoman berharap komunikasi antara pemeriksa dengan semua pihak dapat berjalan dengan baik dan efektif. “Komunikasi yang baik ini jangan diartikan negatif. Kita harus tetap memperhatikan nilai-nilai Integritas, Independensi, dan Profesionalisme,” kata Nyoman.

Nyoman juga berharap agar akses terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaanagar diberikan yang seluas-luasnya. Ia mengatakan, peran aktif dari Itjen dalam hal pendampingan terkait pemeriksaan juga sangat menentukan efektivitas pemeriksaan BPK. 

“Oleh karena itu, diharapkan adanya sinergi yang baik antara tim pemeriksa dengan jajaran APIP agar pemeriksaan dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” ujar dia. 

22/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Penyelenggaraan Pilkada 2024,  BPK: KPU Perlu Perkuat SPI dan Mitigasi Risiko

by admin2 22/08/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA-  Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengingatkan agar kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pilkada menjadi lebih baik, perlu untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan mitigasi risiko dalam tahapan pemilihan dan pertanggungjawaban keuangan.  

Hal itu dikatakan dalam kegiatan Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka kesiapan Pilkada 2024, di Jakarta, Selasa (20/8).  

“KPU diharapkan juga dapat mempersiapkan regulasi, perencanaan anggaran, sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada dan memegang teguh prinsip-prinsip pemilihan yang jujur, adil, dan terbuka serta independen,” ujar Anggota I BPK. 

Untuk mengawal pelaksanaan Pilkada 2024, BPK senantiasa merencanakan program pemeriksaan yang bersifat mandatory dan yang terkait dengan program prioritas nasional, antara lain saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024. Pada tahun 2025 akan dilakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan KPU tahun 2024 dan PDTT atas Pengelolaan Keuangan Pilkada tahun 2024.

Mendorong Dampak Nyata dari Pemeriksaan BPK
22/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Soroti Pendidikan Anak Binaan dan Kelebihan Kapasitas Lapas

by Admin 21/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk meningkatkan program pendidikan terhadap anak binaan di lembaga pemasyarakatan. Hal itu menjadi salah satu rekomendasi BPK dari pemeriksaan kinerja atas manajemen pemasyarakatan tahun 2020-semester I 2023 yang dilaksanakan pada Kemenkumham serta instansi terkait lainnya. 

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa Ditjen Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan pembinaan dan pembimbingan WBP, anak, dan/atau klien pemasyarakatan belum optimal, antara lain, sebanyak 1.133 anak dan anak binaan belum mendapatkan pendidikan di 207 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan, serta pembimbing kemasyarakatan (PK) dan asisten pembimbing kemasyarakatan (APK) belum menyusun program pembimbingan klien secara jelas dan komprehensif. 

Selain itu, jumlah pembimbingan yang dilaksanakan oleh pemda masih sangat minim dan terdapat balai pemasyarakatan (bapas) yang belum pernah menyelenggarakan kerja sama dengan pemda setempat sebanyak 30 bapas. 

“Akibatnya, hak anak dan anak binaan atas pendidikan tidak terpenuhi secara optimal dan terdapat klien yang belum mendapatkan bimbingan kemandirian sampai dengan bebas murni,” tulis BPK dalam IHPS II 2023.

Terkait masalah itu, BPK merekomendasikan Kemenkumham agar menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi terkait dukungan pemda dan kementerian terhadap pendidikan anak dan anak binaan di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA), lapas dan rutan, serta pembimbingan klien.

Permasalahan lain yang ditemukan BLK adalah Ditjen Pemasyarakatan dalam melakukan upaya pengurangan kelebihan kapasitas pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) belum optimal. Salah satu temuan BPK mengungkapkan bahwa belum ada kajian terkait restorative justice (RJ) pada tahap pasca-adjudikasi dan RPP tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban tahanan, anak, dan WBP, yang mengatur asimilasi dan remisi cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat belum ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). 

Selain itu, terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi setelah diterbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang tidak mensyaratkan pelunasan denda/uang pengganti, serta indikasi narapidana keluar mendahului tanggal Surat Keputusan Integrasi. Akibatnya, penanggulangan kelebihan kapasitas pada lapas dan rutan belum efektif, dan terdapat indikasi pemberian remisi dan pengeluaran WBP secara tidak sah.

BPk merekomendasikan Kemenkumham agar menyusun kajian mengenai RJ pada tahap pasca-adjudikasi secara komprehensif; berkoordinasi dengan Dirjen Peraturan Perundangundangan untuk segera memproses dan menerbitkan PP tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban tahanan, anak, dan WBP; dan melakukan evaluasi dan kajian secara menyeluruh atas pelaksanaan remisi dan integrasi di UPT serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya.

21/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

HUT ke-79 RI, BPK Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pemeriksaan untuk Indonesia Emas 2045

by Admin 20/08/2024
written by Admin

JAKARTA , WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan manfaat hasil pemeriksaan. Hal ini sejalan dengan tema peringatan HUT ke-79 RI, yaitu “Nusantara Baru Indonesia Maju”.

“Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan ini, marilah kita maknai dengan kontribusi nyata melalui peningkatan kualitas dan manfaat hasil pemeriksaan untuk mencapai tujuan negara,” kata Ketua BPK dalam upacara peringatan HUT RI ke-79 di kantor BPK, Sabtu (17/8/2024), yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif.

Upaya meningkatkan kualitas pemeriksaa itu sejalan dengan hasil penelaahan sejawat atau peer review tahun 2024 yang telah dijalankan BPK. Hasil peer review menunjukkan bahwa sistem pengendalian mutu BPK telah mencapai standar yang tinggi, khususnya dalam hal sumber daya manusia, manajemen etika dan integritas, serta teknologi informasi.
“Besar harapan saya, agar kolaborasi dan sinergi dengan seluruh satuan kerja yang ada di BPK dapat dioptimalkan, sehingga hasil yang sudah baik ini dapat terus ditingkatkan guna menguatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta kredibilitas BPK, baik di tataran nasional maupun global,” kata Ketua BPK.

Selain fokus pada peningkatan kualitas internal, BPK juga telah memberikan kontribusi signifikan bagi negara.  Dalam perjalanan mengisi kemerdekaan, BPK telah memberikan serangkaian sumbangsih nyata melalui pelaksanaan mandatnya. Setiap tahunnya, tak terkecuali pada tahun 2024, BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta badan lainnya tahun 2023, yang secara umum telah menunjukkan kualitas pertanggungjawaban keuangan yang baik.

Selain itu, BPK juga telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2023 yang mengungkapkan temuan dan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola keuangan negara, serta hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian negara pada tahun-tahun sebelumnya. IHPS tersebut menyampaikan hasil pengembalian uang/penyerahan aset sebagai tindak lanjut keuangan negara senilai Rp136,88 triliun sejak tahun 2005 hingga tahun 2023.

Dalam hal capacity building, BPK juga telah dipercaya sebagai Ketua Organisasi BPK sedunia (atau INTOSAI) Tahun 2028-2031 serta menjadi External Auditors di berbagai lembaga internasional.


“Dan pada kesempatan yang baik ini, marilah kita terus berdoa dan berupaya terbaik untuk keterpilihan BPK sebagai member of the United Nations Board of Auditors (atau UN BOA) pada tahun 2025.
Dengan terus mengobarkan semangat Kemerdekaan serta sinergi dan kolaborasi, mari kita satukan tekad mewujudkan BPK Hebat untuk Nusantara Baru Indonesia Maju,” kata Ketua BPK.

20/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Refleksi Lima Tahun Perjalanan SDG di Indonesia

by admin2 20/08/2024
written by admin2

Oleh: Mokhamad Meydiansyah Ashari, Pemeriksa Ahli Pertama pada Pusat Kemitraan Global BPK RI

Penghargaan SDG Action Awards 2023 yang digelar pada 3 November tahun lalu menjadi tonggak penting lima tahun perjalanan program Sustainable Development Goals (SDG) di Indonesia. Acara tahunan yang ditujukan untuk mengapresiasi para pemangku kepentingan yang mendukung pelaksanaan SDG. Pada perhelatan ini juga, Bappenas mempublikasikan dua dokumen penting terkait SDG yakni: Peta Jalan SDG 2023 dan Metadata Indikator Volume II versi 2023. Kedua dokumen ini menegaskan pentingnya perencanaan strategis dalam program SDG Indonesia.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau SDGs kini menjadi istilah yang jamak terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Digagas PBB pada tahun 2016, SDGs terdiri dari 17 kategori yang bertujuan mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan bagi manusia dan bumi pada tahun 2030, sebagai kelanjutan dari Tujuan Pembangunan Milenium yang berakhir pada tahun 2015.

Komitmen Indonesia terhadap SDGs dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 59 tahun 2017 yang terbit pada 4 Juli 2017. Peraturan ini mengamanatkan penyusunan Peta Jalan TPB (SDG Roadmap), Rencana Aksi Nasional (RAN), Rencana Aksi Daerah (RAD), serta pembentukan Tim Koordinasi Nasional (TKN) dengan Bappenas sebagai koordinator.

Peta Jalan SDG, yang pertama kali disusun pada tahun 2018 dan baru-baru ini diperbarui untuk periode 2023-2030, menguraikan kebijakan strategis dan tahapan pelaksanaan TPB dari 2017 hingga 2030. Dokumen ini memuat 60 indikator utama yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Indonesia 2005-2025, menjadi panduan lengkap bagi para pemangku kepentingan dalam mencapai target SDG 2030.

Melengkapi Peta Jalan, Metadata SDG berfungsi sebagai acuan untuk mengukur kemajuan SDG Indonesia, memungkinkan perbandingan dengan negara lain serta antar provinsi dan kabupaten di Indonesia. Dokumen penting ini telah mengalami dua kali revisi sejak pertama kali diterbitkan pada 2017, dengan pembaruan pada 2020 dan terakhir pada 2023, bersamaan dengan revisi Peta Jalan SDG 2023-2030.

RAN juga mengalami perkembangan, dengan versi pertama mencakup periode 2017-2019 dan versi terbaru untuk 2020-2023. Di tingkat daerah, RAD juga telah disusun, meski penerbitan dan pelaksanaannya beragam tergantung kesiapan masing-masing pemerintah provinsi.

Indonesia telah mencatat banyak kemajuan berarti dalam pelaksanaan SDG, termasuk keikutsertaan tahunan dalam United Nations High-Level Political Forum tentang SDG. Kegiatan yang berisi tentang diskusi dan berbagi praktik terbaik terkait SDG antar negara. Namun, masih ada tantangan besar dalam tata kelola dan pelaksanaannya. Masalah utama adalah ketidakselarasan indikator yang digunakan dalam Peta Jalan 2017, RAN 2020-2023, dan berbagai RAD. Perbedaan ini menyulitkan penyelarasan program antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam perencanaan dan pemantauan pelaksanaan SDG.

Perbedaan ini terutama terlihat antara RAN 2020-2023 yang menggunakan versi Indikator Metadata 2020 II, dan RAD yang masih mengacu pada versi I 2017. Ketidakselarasan ini berakar dari pedoman RAD yang didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 2018, yang merujuk pada versi metadata lama. Akibatnya, pendekatan pelaksanaan SDG di berbagai tingkat pemerintahan menjadi terpecah-pecah.

Masalah lain yang tak kalah penting adalah ketidaksesuaian kewenangan dalam indikator RAD. Beberapa indikator dalam RAD TPB/SDGs berada di bawah wewenang eksklusif Pemerintah Pusat, BUMN, atau pemerintah daerah. Ketidaksesuaian ini mempersulit pelaksanaan SDG untuk indikator-indikator tersebut, karena pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan, sumber daya manusia, anggaran, dan unit kerja untuk menanganinya secara efektif. Contohnya, indikator prevalensi stunting pada anak balita dipecah pada tingkat nasional dan provinsi, padahal kewenangan pencegahan stunting ada di pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian dari Standar Pelayanan Minimal Kesehatan Dasar.

Selanjutnya, cakupan RAD yang terbatas juga menjadi tantangan besar. Saat ini, RAD hanya mencakup pemerintah provinsi, dengan keterlibatan pemerintah kabupaten/kota yang bersifat sukarela. Pendekatan ini bertentangan dengan prinsip inklusivitas SDGs, yang seharusnya melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kabupaten/kota, untuk memastikan pelaksanaan SDG yang lebih terarah dan efektif.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, Indonesia perlu mengambil beberapa langkah terkoordinasi. Penyelarasan indikator di seluruh Peta Jalan, RAN, dan RAD sangat penting untuk memastikan perencanaan dan pemantauan pelaksanaan SDG yang padu di semua tingkat pemerintahan. Pembaruan terbaru Peta Jalan dan Metadata membuka peluang untuk mencapai keselarasan ini, namun membutuhkan upaya bersama di semua tingkatan pemerintahan.

Pembagian yang jelas tentang tanggung jawab dan wewenang untuk setiap indikator SDG juga diperlukan. RAD sebaiknya hanya mencakup indikator dalam yurisdiksi provinsi atau yang dapat dipengaruhi secara efektif oleh kebijakan provinsi. Hal ini memerlukan peninjauan menyeluruh terhadap RAD yang ada dan kemungkinan penyesuaian pedoman penyusunannya.

Selain itu, keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan SDG perlu diformalkan dan didorong. Penyesuaian peraturan terkait agar partisipasi daerah dalam RAD bersifat wajib, bukan sukarela, akan lebih mencerminkan sifat inklusif SDGs dan mengarah pada pelaksanaan yang lebih menyeluruh dan efektif.

Dalam konteks ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berperan penting dalam memastikan akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan SDGs di Indonesia. BPK telah melakukan beberapa pemeriksaan terkait SDGs, memberikan rekomendasi berharga untuk perbaikan tata kelola dan efisiensi program. Namun, mengingat kompleksitas dan luasnya cakupan SDGs, diperlukan pendekatan pemeriksaan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan untuk memastikan pencapaian target SDGs secara efektif.

Sampaikan National Statement dalam HLPF 2024, Ketua BPK Tekankan Tiga Poin Penting untuk Memperkuat Implementasi SDGs

Saat Indonesia memasuki paruh kedua perjalanan SDG-nya, mengatasi masalah-masalah tata kelola ini sangat penting untuk mempercepat kemajuan. SDGs bukan sekadar agenda pemerintah, melainkan visi nasional bersama yang membutuhkan kerja sama aktif dari semua sektor dan lapisan masyarakat. Dengan peningkatan koordinasi, penyelarasan dokumen perencanaan, dan partisipasi yang lebih inklusif, Indonesia dapat mengatasi tantangan saat ini dan memperkuat posisinya sebagai pelopor pembangunan berkelanjutan di kawasan dan dunia.

Penghargaan dan penerbitan dokumen strategis terbaru menunjukkan komitmen berkelanjutan Indonesia terhadap SDGs. Namun, hal ini juga menyoroti perlunya perbaikan terus-menerus dalam strategi tata kelola dan pelaksanaan. Dengan mengatasi masalah-masalah yang telah diidentifikasi, Indonesia dapat memastikan bahwa upaya SDG-nya lebih terkoordinasi, inklusif, dan pada akhirnya lebih efektif dalam mencapai tujuan ambisius yang ditetapkan untuk tahun 2030.

20/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS II 2023InfografikSLIDER

BPK Periksa Efektivitas Pelindungan WNI dan Kerja Sama dalam Upaya Pemberantasan TPPO di Luar Negeri

by Ratna Darmayanti 16/08/2024
written by Ratna Darmayanti

Pada semester II tahun 2023 BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja atas tema penguatan stabilitas polhukhankam dan transformasi publik. Salah satu objek pemeriksaannya adalah Pemeriksaan kinerja atas efektivitas pelindungan warga negara Indonesia (WNI) dan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI, serta instansi terkait lainnya tahun 2021 s.d. semester I tahun 2023.

Infografik di bawah ini menyajikan informasi mengenai hasil pemeriksaan, permasalahan, dan rekomendasi dari pemeriksaan tersebut.

16/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Belanja Infrastruktur tak Maksimal, Jalan di Daerah Masih Banyak yang Rusak

by Admin 15/08/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II 2023 melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah (pemda) dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan tahun anggaran 2021-Triwulan III 2023. Salah satu hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa belanja infrastruktur belum maksimal sehingga banyak kondisi jalan di daerah yang mengalami kerusakan.

Pemeriksaan ini dilakukan pada 33 objek pemeriksaan yang terdiri atas 11 (33,3 persen) pemerintah provinsi, 20 (60,6 persen) pemerintah kabupaten, dan 2 (6,1 persen) pemerintah kota. Berdasarkan pemeriksana BPK, kemantapan jalan pada kurun waktu 2021, 2022, dan 2023, sebanyak 47 persen jalan dalam kondisi rata-rata baik.

“Sedangkan sisanya sebanyak 53 persen jalan dalam kondisi sedang/rusak ringan/rusak berat. Hal tersebut menunjukkan masih banyak ruas jalan yang membutuhkan anggaran besar untuk perbaikan atau penanganan,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

Berdasarkan penelaahan BPK, permasalahan itu terjadi karena seluruh pemda yang diuji petik belum menyusun dan menerapkan pedoman penentuan prioritas penanganan/pemantapan jalan. Kemudian, pemda yang diuji petik pada kurun waktu 2021,2022, dan 2023 belum memenuhi target mandatory spending belanja infrastruktur dengan
perincian sebanyak 88 persen pemda (2021), 91 persen pemda (2022), dan 84 persen pemda (2023).

Pada periode yang sama, pemda yang memiliki  kemampuan fiskal yang rendah/sangat rendah adalah 44 persen pemda (2021), 50 persen pemda (2022), dan 53 persen pemda (2023). Di sisi lain, terdapat pemda yang menganggarkan belanja pegawai melebihi ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 (sebesar 30 persen dari total belanja APBD) yaitu sebanyak 73 persen pemda (2022), dan 64 persen pemda (2023).

“Akibatnya, penanganan jalan tidak berdasarkan kondisi kemantapan jalan dan pemenuhan target mandatory spending belanja infrastruktur masih sulit dicapai oleh pemda.”

Terkait masalah ini, BPK merekomendasikan Kepala Daerah agar menyusun dan menerapkan pedoman penentuan prioritas penanganan/pemantapan jalan serta melakukan penyelarasan proporsi anggaran belanja dan berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pemenuhan target mandatory spending belanja infrastruktur.

Dalam hal pengaturan penyelenggaraan jalan, BPK juga menemukan bahwa pemda belum menetapkan/mengusulkan fungsi jalan dan kelas jalan yang merupakan dokumen dasar untuk perencanaan penyelenggaraan jalan. Sebanyak 10 dari 11 (91 persen) pemerintah provinsi yang diuji petik belum menetapkan ruas-ruas jalan menurut fungsi dan kelas jalan dengan keputusan gubernur.

Dari 22 (100 persen) pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan uji petik, seluruhnya belum mengusulkan penetapan fungsi jalan dan menetapkan kelas jalan. Akibatnya, fungsi dan kelas jalan belum dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan dan preservasi jalan, pembatasan pemanfaatan jalan belum dapat diterapkan, dan meningkatnya risiko kerusakan jalan.

BPK merekomendasikan Kepala Daerah agar menyusun dan menetapkan/mengusulkan fungsi jalan dan kelas jalan sebagai dasar untuk perencanaan penyelengaraan jalan. Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan mengungkapkan 290 temuan yang memuat 304 permasalahan ketidakefektifan. Selain itu terdapat 7 permasalahan kerugian senilai Rp1.174,31 juta, 2 permasalahan potensi kerugian kerugian senilai Rp286,17 juta, dan 2 permasalahan kekurangan penerimaan senilai Rp133,31 juta. Atas temuan tersebut, terdapat penyetoran senilai Rp85,45 juta.

15/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id