WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita Terpopuler

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023

Perencanaan Program Pembangunan Kawasan Perbatasan Belum Efektif

by Admin 08/10/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawal program pemerintah dalam pengembangan daerah tertinggal, perbatasan, perdesaan, dan transmigrasi. BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pembangunan kawasan perbatasan untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan tahun 2021-semester I tahun 2023 pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Pemeriksaan ini dilaksanakan untuk mendorong pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan ke-10 terutama target 10.1 pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah 40 persen dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perencanaan program/kegiatan belum sepenuhnya efektif. Penyusunan renaksi pengelolaan pembangunan kawasan perbatasan belum sepenuhnya memedomani rencana induk, yaitu sebanyak 569 dari 910 program/kegiatan belum ada dalam Program Renaksi (Rencana Aksi) Tahun 2021-2023. Renduk Tahun 2020-2024 terlambat ditetapkan melewati penetapan renaksi tahun 2021.

Selain itu, program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam renaksi belum seluruhnya dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). “Akibatnya, pengukuran kinerja berbasis indikator capaian atas program/kegiatan pengelolaan pembangunan kawasan perbatasan tidak dapat dilaksanakan, dan laju pertumbuhan ekonomi tahun 2022 pada 15 provinsi yang memiliki kawasan perbatasan sebanyak 2 provinsi mendekati target dan 6 masih jauh dari target RKP,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

Temuan BPK lainnya, dukungan kelembagaan belum sepenuhnya efektif. UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menjabarkan kewenangan pemerintah pusat dan pemda dalam pembangunan kawasan perbatasan, namun kewenangan tersebut tidak diatur secara lengkap dalam peraturan di bawahnya sehingga pelaksanaan program dan kegiatan dalam pembangunan kawasan perbatasan antara pemda dan pemerintah pusat tidak didukung pemahaman atas tugas dan kewenangan masing-masing. Hasil pemeriksaan di daerah menunjukkan bahwa pemda belum seluruhnya membentuk badan pengelola perbatasan daerah

BPK merekomendasikan Kepala BNPP agar berkoordinasi dengan Pengarah BNPP dan Anggota BNPP untuk menyusun pengaturan yang menjabarkan, antara lain,pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengelolaan pembangunan kawasan perbatasan yang lebih terinci dan lengkap. Kedua, mengatur pola koordinasi Sekretariat Tetap BNPP dengan unit kerja K/L di bawah menteri terkait dan unit kerja pemda dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan danevaluasi pembangunan kawasan perbatasan; dan (3) Penyusunan renduk pengelolaan BWN-KP.

Selanjutnya, memerintahkan Sekretaris BNPP bersama para Deputi untuk memutakhirkan pedoman penyusunan renaksi pengelolaan BWNKP terkait kedudukan renaksi agar selaras dengan perencanaan nasional dan hasil evaluasi sebagai bahan masukan pada penyusunan renaksi.

08/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2022

Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Pengelolaan KEK

by Admin 07/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan kawasan ekonomi khusus (KEK). Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) kepatuhan atas penyelenggaraan KEK pada Dewan Nasional KEK dan Kemenko Bidang Perekonomian.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023), hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa Dewan Nasional KEK belum menetapkan standar pengelolaan KEK yang mengatur antara lain standar infrastruktur dan kesiapan beroperasi. Hal tersebut mengakibatkan kesiapan beroperasi KEK tidak dapat diukur dan dievaluasi.

Kemudian, belum seluruh Dewan Kawasan dan Administrator menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional KEK secara periodik dan belum terdapat standar pelaporan dan pengelolaan KEK. Hal tersebut mengakibatkan Dewan Nasional KEK tidak dapat melakukan penilaian atau pengukuran dalam pengambilan keputusan strategis atas pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KEK secara reguler.

Hasil evaluasi Dewan Nasional menunjukkan terdapat enam KEK yang memiliki kinerja tidak optimal yaitu KEK Palu, KEK Morotai, KEK Bitung, KEK MBTK, KEK Likupang, dan KEK Sorong. Hambatan dalam pengembangan dan pengelolaan KEK dengan kinerja tidak optimal tersebut terus berulang dan belum terselesaikan. Hal tersebut mengakibatkan tidak meningkatnya status KEK dengan kinerja tidak optimal.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional KEK agar memerintahkan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK untuk segera menyusun standar pengelolaan KEK untuk kemudian ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK.

Kemudian, lebih proaktif dalam melakukan monitoring atas pemenuhan laporan pengelolaan KEK oleh Dewan Kawasan dan laporan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK oleh Administratror serta segera menyusun standar pelaporan pengelolaan KEK untuk Dewan Kawasan dan Administrator KEK. Selain itu, harus lebih optimal dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara khusus pada KEK dengan kinerja tidak optimal.

07/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Dukung Perbaikan Tata Kelola Riset di Kampus, Ini Rekomendasi BPK

by Admin 03/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan, terdapat pemanfaatan sumber daya dan kekayaan intelektual di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tidak memberikan kontribusi pendapatan ke ITB. Hal itu yakni kegiatan kerja sama penelitian dan pengabdian masyarakat menggunakan sumber daya manusia ITB oleh Yayasan Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri (LAPI) ITB yang bukan merupakan unit usaha atau lembaga resmi ITB.

Hal tersebut mengakibatkan potensi pendapatan yang hilang atas Dana Pengembangan Institusi kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebesar Rp8,09 miliar dan 78,63 ribu dolar AS (sebelum dipotong pajak), serta terdapat risiko konflik kepentingan antara unit usaha ITB dengan Yayasan LAPI ITB.

BPK pun merekomendasikan kepada Rektor ITB agar membuat aturan yang tegas untuk mewajibkan seluruh sivitas akademika agar melakukan kerja sama penelitian dan pemberdayaan kepada masyarakat melalui unit usaha ITB atau lembaga/badan/unit kerja di dalam ITB dalam rangka mewujudkan ITB Enterprises dan menjalankan otonomi ITB dalam bidang akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber daya secara lebih optimal, serta melakukan sosialisasi peraturan tersebut kepada semua sivitas akademika di lingkungan ITB.

Temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) terhadap 6 objek pemeriksaan, yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Brawijaya (UB), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Diponegoro (Undip) pada semester II 2023.

Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset PTN BH tahun 2022-2023. Pengelolaan PTN BH dilakukan untuk mendukung Prioritas Nasional (PN) 3 Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing, pada PP 7 – produktivitas dan daya saing, khususnya KP penguatan pendidikan tinggi berkualitas. Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-4 terutama target 4.3 – menjamin akses yang sama bagi semua perempuan dan laki-laki, terhadap pendidikan teknik, kejuruan dan pendidikan tinggi, termasuk universitas, yang terjangkau dan berkualitas.

03/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Temuan Perguruan Tinggi Negeri Pungut UKT Melebihi Ketentuan

by Admin 1 01/10/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH). Pemeriksaan ini dilakukan terhadap 6 objek pemeriksaan, yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatra Utara (USU), Universitas Brawijaya (UB), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Diponegoro (Undip) pada semester II 2023.

“BPK mengungkap temuan bahwa penetapan dan pemungutan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) pada UI, UGM, USU, UB, ITB, dan Undip belum sesuai dengan Ketentuan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 81/E/KPT/2020.”

Pemeriksaan meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset PTN BH tahun 2022-2023. Pengelolaan PTN BH dilakukan untuk mendukung Prioritas Nasional (PN) 3 Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing, pada PP 7 – produktivitas dan daya saing, khususnya KP penguatan pendidikan tinggi berkualitas.

Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-4. Terutama, target 4.3 – menjamin akses yang sama bagi semua perempuan dan laki-laki, terhadap pendidikan teknik, kejuruan dan pendidikan tinggi, termasuk universitas, yang terjangkau dan berkualitas.

Pengadaan Platform Digital Pendidikan Tembus Rp44,02 Miliar, BPK Ragukan Kewajarannya

Dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap temuan bahwa penetapan dan pemungutan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) pada UI, UGM, USU, UB, ITB, dan Undip belum sesuai dengan Ketentuan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 81/E/KPT/2020. Hal itu seperti UKT pada fakultas dan program studi pada jalur regular (seleksi jalur nasional dan mandiri) dan jalur nonregular (paralel, internasional, dan ekstensi) ditetapkan melebihi biaya kuliah tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Kemudian, terdapat pemungutan UKT penuh kepada mahasiswa semester akhir (semester 9 bagi mahasiswa S1/D4 dan semester 7 bagi mahasiwa D3) yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 sistem kredit semester (SKS). Ada pula pemungutan UKT kepada mahasiswa yang cuti kuliah/akademik dan mahasiswa selain program diploma dan program sarjana dikenakan IPI/sumbangan pengembangan institusi.

Pengelolaan Pendidikan Profesi Guru Belum Efektif 

Hal tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pemungutan UKT dan IPI sebesar Rp742,67 miliar pada enam universitas tersebut. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada rektor universitas terkait untuk menghentikan pemungutan UKT yang melebihi BKT, tagihan UKT atas mahasiswa yang menjalani cuti dan mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari/atau sama dengan 6 SKS, serta pemungutan IPI pada mahasiswa baru selain program diploma dan sarjana.

01/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerIHPS II 2023InfografikSLIDERSorotan

BPK Periksa Pengelolaan Kepesertaan, Iuran, dan Belanja Manfaat pada BPJS Kesehatan

by Ratna Darmayanti 17/09/2024
written by Ratna Darmayanti

Hasil Pemeriksaan DTT Kepatuhan atas pengelolaan kepesertaan, iuran, dan belanja manfaat tahun 2021 s.d. Semester 1 Tahun 2023 pada BPJS Kesehatan dan instansi terkait menyimpulkan bahwa pengelolaan kepesertaan, iuran, dan belanja manfaat pada BPJS Kesehatan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Berikut permasalahan yang ditemukan dan rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan tersebut.

17/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Promosi Dagang di Eropa Belum Optimal, Nilai Ekspor Menurun

by Admin 12/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mengawal kinerja pemerintah dalam melakukan perdagangan internasional. Pada semester II tahun 2023, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas kerja sama perdagangan internasional dan pengembangan ekspor nasional tahun 2022-semester I 2023.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan instansi terkait lainnya.
Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional dan pengembangan ekspor nasional tahun 2022-semester I 2023 pada Kemendag telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Kendati demikian, terdapat sejumlah permasalahan signifikan yang ditemukan BPK.

Salah satu temuan BPK mengungkapkan bahwa kegiatan fasilitasi ekspor dan promosi perdagangan pada
Atase Perdagangan Berlin, Atase Perdagangan Paris, dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Hamburg
belum optimal.

BPK menemukan permasalahan bahwa laporan kegiatan pameran perdagangan yang disusun Atase Perdagangan Paris dan ITPC Hamburg tidak memiliki data terkait nilai riil ekspor dari hasil promosi dagang dari pelaku usaha yang mengikuti pameran, serta terjadi tren penurunan ekspor ke negara Perancis dan Jerman.

Temuan BPK lainnya, kegiatan pameran di Perancis dan Jerman tanpa keterlibatan dan koordinasi dengan Atase
Perdagangan Paris, Atase Perdagangan Berlin, maupun ITPC Hamburg. Selanjutnya, terdapat hambatan ekspor atas beberapa produk Indonesia ke Jerman.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan nilai realisasi transaksi ekspor pada pameran di Perancis dan Jerman tidak dapat dievaluasi, serta penyelesaian permasalahan ekspor terlambat,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut,BPK merekomendasikan Menteri Perdagangan agar memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk menginstruksikan Atase Perdagangan Paris, Atase Perdagangan Berlin dan Kepala ITPC Hamburg untuk lebih optimal dalam melaporkan nilai realisasi ekspor kegiatan pameran dan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain dalam penyelenggaraan pameran dagang.

Upaya lain yang perlu dilakukan adalah membuat tindak lanjut penyelesaian hambatan ekspor.

12/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Lakukan Pemeriksaan Kinerja Percepatan Penurunan Stunting di Kemenkes, Ini Hasilnya

by Admin 1 30/08/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap 3 objek pemeriksaan (obrik) di pemerintah pusat.
Mulai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kemudian termasuk juga 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya.

Pemeriksaan upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Prioritas Nasional (PN) 3 pembangunan sumber daya manusia. Termasuk Program Prioritas (PP) 3 – peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, khususnya Kegiatan Prioritas (KP) 1, yaitu peningkatan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana, dan kesehatan reproduksi.

Pemanfaatan Big Data Analytics untuk Atasi Masalah Stunting

Kemudian KP 2 – percepatan perbaikan gizi masyarakat dan KP 5 – penguatan sistem kesehatan dan POM. Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yaitu tujuan ke-2, terutama pada target 2.2.

Di sini dijelaskan, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun. Kemudian memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.

BPK mencatat terdapat upaya yang telah dilakukan Kemenkes, BKKBN, BPOM, dan pemda untuk mencapai target prevalensi stunting sebesar 14 persen di tahun 2024. Hal itu antara lain capaian indikator intervensi spesifik tahun 2022 di Kemenkes telah melebihi target yang ditetapkan pada 4 indikator.

Hal ini antara lain, persentase ibu hamil yang mengonsumsi tablet tambah darah (TTD) minimal 90 tablet, persentase ibu hamil kurang energi kronis (KEK) mengonsumsi makanan tambahan berbasis pangan lokal sesuai standar. Kemudian persentase balita gizi kurang yang mendapat makanan tambahan, dan persentase balita gizi buruk yang mendapat tata laksana.

Selain itu, realisasi atas pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 96,6 juta jiwa dari target rencana kerja sebesar 96,8 juta jiwa. Meski begitu, hasil pemeriksaan menyimpulkan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diperbaiki, maka akan memengaruhi efektivitas upaya Kemenkes, BKKBN, dukungan BPOM, dan pemda dalam percepatan penurunan prevalensi stunting.

BPK menemukan bahwa Kemenkes belum sepenuhnya menyelenggarakan kebijakan perencanaan dan penganggaran program percepatan penurunan stunting (PPS) tahun 2022 dan 2023 dengan melibatkan multipihak. Mulai dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu tujuan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting adalah melakukan penguatan upaya konvergensi perencanaan dan penganggaran PPS tingkat pusat, daerah, desa dan pemangku kepentingan yang berkesinambungan.

“BPK pun merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan agar memerintahkan sekretaris jenderal untuk berkoordinasi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Pusat.”

Kemenkes melalui Permenkes Nomor 48 Tahun 2017 telah menyusun pedoman perencanaan dan penganggaran bidang kesehatan meliputi perencanaan dan penganggaran yang menggunakan APBN dan sumber dana lain yang digunakan untuk dekonsentrasi dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Permenkes Nomor 48 Tahun 2017 dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan pembiayaan JKN/Kartu Indonesia Sehat (KIS) belum mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021.

Padahal di dalamnya menjelaskan bahwa PPS di Indonesia dilakukan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi antarpihak. Hal ini mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan program kegiatan intervensi spesifik dan intervensi sensitif dalam rangka PPS di lingkungan Kemenkes tidak sesuai sasaran pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021.

BPK pun merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan agar memerintahkan sekretaris jenderal untuk berkoordinasi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Pusat terkait perencanaan dan penganggaran program PPS. BPK juga menginstruksikan unit kerja terkait agar dalam menyusun perencanaan dan penganggaran terkait percepatan penurunan stunting menggunakan data Keluarga Risiko Stunting (KRS) dan sasaran Perpres Nomor 72 Tahun 2021.

BPK juga menemukan Kemenkes belum melaksanakan monitoring data rutin melalui Aplikasi Sistem Informasi Gizi (Sigizi) Terpadu dalam modul aplikasi pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM) secara memadai. Kualitas data rutin dalam aplikasi/modul e-PPGBM belum sepenuhnya mencakup kelengkapan data, akurasi data, ketepatan waktu, dan konsistensi data. Sementara data rutin terkait gizi dan stunting belum sepenuhnya terintegrasi melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK).

Selain itu, data pada aplikasi/modul e-PPGBM belum dimanfaatkan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan intervensi spesifik. Hal ini mengakibatkan adanya potensi tidak tercapainya tujuan dari Aplikasi Sigizi Terpadu yaitu memperoleh informasi status gizi individu dan kinerja program gizi secara cepat, akurat, teratur dan berkelanjutan untuk penyusunan perencanaan dan perumusan kebijakan gizi untuk mendukung PPS.
BPK juga telah merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan agar memerintahkan sekretaris jenderal untuk menginstruksikan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mereviu hasil pekerjaan yang telah diselesaikan (product review). Termasuk pelaksanaan rilis penerapan sistem informasi (aplikasi dan basis data) ASIK.

Mayoritas Pemda Belum Masukkan Program Stunting ke dalam RPJMD

BPK juga merekomendasikan berkoordinasi dengan Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Antara lain untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kelemahan dalam rangka mengintegrasikan data pada aplikasi/modul e-PPGBM ke ASIK. Kemudian Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan pengendalian aplikasi yang meliputi pengendalian kelengkapan, pengendalian akurasi, dan pengendalian terhadap keandalan pemrosesan dan file data.

Rekomendasi juga memerintahkan Direktur Gizi dan KIA untuk melakukan verifikasi dan validasi secara berkala atas hasil analisis data pada aplikasi/modul e-PPGBM. Kemudian mengidentifikasi kelemahan dan kebutuhan menu pelaporan pada aplikasi/modul e-PPGBM secara lengkap untuk menjamin tersedianya data rutin yang berkualitas.

30/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita TerpopulerInfografikSLIDER

Penyumbang Emisi di Indonesia

by Admin 1 29/08/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengurangi emisi dari beberapa sektor. BPK pun merangkum sektor-sektor yang menjadi penyumbang utama di Indonesia.

29/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSorotan

Sampaikan Pidato Terakhir di Sidang Tahunan MPR, Presiden Jokowi Apresiasi Peran BPK

by Admin 16/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian dan lembaga saat menyampaikan pidato terakhirnya di Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Gedung MPR/DPR, Jumat (16/8/2024). Apresiasi Presiden salah satunya ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam kesempatan itu, Presiden mengatakan bahwa segala pencapaian, seperti pembangunan hingga pertumbuhan ekonomi, tak tak lepas dari hasil kerja keras semua pihak. “Begitu juga dengan BPK RI yang telah mengawasi penggunaan anggaran negara serta memperkokoh kepercayaan dan kepemimpinan Indonesia di dunia internasional melalui keaktifannya dalam organisasi dan forum-forum global,” kata Presiden Jokowi dalam pidatonya.

Presiden mengatakan, selama 10 tahun terakhir Indonesia telah mampu membangun sebuah fondasi dan peradaban
baru, dengan pembangunan yang Indonesiasentris, membangun dari pinggiran, membangun dari desa dan membangun dari daerah terluar.

Sampai saat ini, kata Presiden, pemerintah telah membangun 366 ribu kilometer jalan desa, 1,9 juta meter jembatan desa, 2.700 kilometer jalan tol baru, 6.000 kilometer jalan nasional, 50 pelabuhan dan bandara baru, serta 43 bendungan, dan 1,1 juta hektare jaringan irigasi baru.

“Dengan pembangunan itu, kita berhasil menurunkan biaya logistik dari sebelumnya 24% menjadi 14% di tahun 2023. Kita bisa meningkatkan daya saing dari sebelumnya peringkat 44 menjadi peringkat 27 di tahun 2024,” ucap Presiden.

Presiden menambahkan, Indonesia juga merupakan merupakan satu dari sedikit negara yang mampu pulih lebih cepat dari dampak pandemi Covid-19, bahkan terus bertumbuh. Pertumbuhan ekonomi Indonesia terjaga di atas 5 persen, walau banyak negara tidak tumbuh, bahkan melambat.

Inflasi juga terkendali di kisaran 2-3 persen saat banyak negara mengalami kenaikan yang luar biasa, bahkan ada yang mencapai lebih dari 200 persen. “Angka kemiskinan ekstrem mampu kita turunkan dari sebelumnya 6,1 persen menjadi 0,8 persen di tahun 2024. Angka stunting mampu kita kurangi dari sebelumnya 37,2 persen menjadi 21,5 persen di tahun 2023. Tingkat pengangguran juga mampu kita tekan dari sebelumnya 5,7 persen menjadi 4,8 persen di tahun 2024.”

Upaya perlindungan bagi masyarakat ekonomi bawah juga telah memberi manfaat luas bagi masyarakat. Rp361 triliun anggaran Kartu Indonesia Sehat selama 10 tahun ini telah digunakan untuk membiayai layanan kesehatan lebih dari 92 juta peserta JKN per tahun, mulai dari usia dini sampai lansia yang tersebar di seluruh Indonesia.

Rp113 triliun anggaran Kartu Indonesia Pintar selama 10 tahun telah digunakan untuk pendidikan lebih dari 20 juta siswa per tahun, mulai SD sampai SMA/SMK di seluruh Indonesia. Rp225 triliun anggaran Program Keluarga Harapan selama 10 tahun telah dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi sekitar 10 juta keluarga kurang mampu per tahun. Rp60,3 triliun anggaran Pra Kerja selama 5 tahun telah dimanfaatkan untuk menambah keahlian 18,8 juta pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia.

Jokowi mengatakan, hal tersebut merupakan pembangunan yang diita-citakan bersama, yaitu pembangunan yang menyentuh semua lapisan masyarakat. Pembangunan yang memberi dampak bagi masyarakat luas serta membuka peluang untuk tumbuh bersama.

“Di pengujung masa jabatan ini, izinkan saya dan Prof KH Ma’ruf Amin mohon maaf untuk setiap hati yang mungkin kecewa, untuk setiap harapan yang mungkin belum bisa terwujud, untuk setiap cita-cita yang mungkin belum bisa tergapai. Sekali lagi, kami mohon maaf. Ini adalah yang terbaik, yang bisa kami upayakan bagi rakyat Indonesia, bagi bangsa dan negara Indonesia,” kata Presiden Jokowi.

16/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Hasil Peer Review Pertegas Kredibilitas Pemeriksaan BPK

by Admin 09/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerima Laporan Hasil Peer Review Tahun 2024 dari Tim Peer Review dari tiga badan pemeriksa keuangan (Supreme Audit Institution/SAI) negara lain. Tim pemeriksa itu terdiri atas German Federal Court of Auditors (SAI Jerman), Austrian Court of Audit (SAI Austria), dan Swiss Federal Audit Office (SAI Swiss). 

Hasil Peer Review tersebut juga telah disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (7/8/2024) di Gedung DPR, Jakarta. Usai penyerahan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara menyampaikan, peer review ini menjadi salah satu cara bagi BPK untuk meningkatkan kredibilitas.

“Dengan adanya peer review, maka dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas pemeriksaan BPK,” ujar Amir.

Amir mengatakan, hal ini dibuktikan lewat pemeriksaan terhadap BPK yang dilakukan oleh lembaga pemeriksa tinggi resmi negara lain. Sehingga hasil apapun yang diperoleh oleh pemeriksa, dapat dipertanggungjawabkan karena membawa kredibilitas negara asal pemeriksa tersebut. Dia menilai, peer review BPK juga dilakukan untuk memastikan bahwa BPK menjaga profesionalismenya sebagai lembaga pemeriksa.

Dengan diperiksa oleh negara lain, BPK juga menunjukkan kualitas yang seimbang dengan negara lain. Menurut Amir, sebagai sebuah entitas, BPK harus menggunakan standar untuk mengukur kualitas kerja pemeriksaan yang dilakukan. Dengan skala BPK sebagai lembaga negara di Indonesia, standar itu harus berskala internasional.

“Artinya, kualitas BPK juga setidaknya harus mampu sama dengan yang dijalankan di negara-negara lain,” ujarnya.

Terkait hasil peer review, pada tahun 2024 ini, BPK direviu oleh SAI Jerman sebagai koordinator serta SAI Austria dan SAI Swiss. Peer review menilai sistem pengendalian mutu BPK yang terkait dengan sumber daya manusia, etika, dan TI.  

“Sektor-sektor yang diperiksa ini merupakan komponen yang penting bagi sebuah lembaga pemeriksa. Reviu yang dilakukan BPK negara lain ini juga tentunya akan meningkatkan kualitas mutu hasil pemeriksaan BPK dan dapat mewujudkan visi menjadi lembaga pemeriksa tepercaya,” ujar Amir.

 Amir menyampaikan, peer review bertujuan menilai sistem pengendalian mutu BPK. Hal itu untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa lembaga itu telah mengimplementasikan standar pemeriksaan, kebijakan pemeriksaan, dan prosedur secara memadai. 

“Kalau memang sudah efektif, maka harus terus dipertahankan. Sedangkan kalau belum efektif, maka harus segera diperbaiki. Harapannya tentu dengan BPK yang lebih baik maka kemakmuran masyarakat Indonesia juga akan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.  

09/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id