WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 9 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita Terpopuler

BeritaBerita TerpopulerSLIDER

Menelusuri Fraud dengan Forensik Digital

by Achmad Anshari 25/08/2023
written by Achmad Anshari

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pemanfaatan teknologi informasi telah merambah ke berbagai sektor, tak terkecuali di sektor publik atau pemerintahan. Pengelolaan data keuangan negara oleh pemerintah bergeser dari data konvensional berbentuk dokumen kertas menjadi dokumen digital. Meski mempermudah pengolahan data, pemanfaatan teknologi informasi memunculkan banyak risiko. 

Auditor Utama Investigasi Hery Subowo menjelaskan, salah satu risiko tersebut adalah computer crime dalam bentuk akses ilegal ke dalam sistem, pencurian data elektronik, hingga pemalsuan data atau dokumen penting melalui internet. “Selain itu, korupsi dan pencucian uang semakin mudah dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat bantu untuk merencanakan, melaksanakan, dan menyimpan hasil kejahatan (computer related crime),” kata Hery kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Hery menegaskan, BPK sangat menaruh perhatian terhadap perkembangan teknologi informasi berikut risiko yang dihadapi dalam pemeriksaan. “Kita tahu bahwa fraud is hidden. Ada banyak cara untuk menyembunyikan fraud termasuk dengan menggunakan teknologi informasi,” katanya. 

Oleh karena itu, pemeriksa perlu menggali tidak hanya bukti konvensional, tetapi juga bukti non-konvensional seperti bukti elektronik dan/atau bukti digital. Permasalahannya, data digital atau data elektronik bersifat rentan terhadap perubahan/pemusnahan. 

Maka, penanganan atas bukti tersebut harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati untuk menjaga integritas bukti digital, sesuai dengan international best practices. Untuk itulah BPK perlu menerapkan teknik pemeriksaan dengan menggunakan keahlian forensik digital.

Hery menjelaskan, forensik digital merupakan cabang ilmu forensik yang fokus pada investigasi dan pengungkapan bukti digital untuk membantu dalam pemeriksaan suatu kejadian atau insiden. Lingkup forensik digital mulai dari identifikasi, koleksi, akuisisi, preservasi, analisis, interpretasi, hingga pelaporan pemberian keterangan ahli.

Dalam forensik digital, pemeriksa terlebih dahulu menentukan bukti digital apa yang akan menjadi target dan prosedur apa yang relevan untuk menangani bukti tersebut. Setelah itu, perangkat yang memuat bukti digital tersebut dilepas dari lokasi aslinya untuk dilakukan akuisisi dan analisis. 

Selanjutnya, bukti digital diamankan untuk melindungi integritas bukti dan memastikan kebermanfaatan dalam investigasi. Akuisisi menghasilkan salinan bukti digital serta dokumentasi atas metode yang digunakan dan kegiatan yang dilaksanakan. 

Setelah itu, pemeriksa mencari, mengungkap, dan mengekstraksi serta menginterpretasikan bukti digital yang relevan dengan indikasi kasus yang sedang diinvestigasi. Informasi yang diperoleh dari analisis dan eksaminasi tersebut kemudian disajikan dalam bentuk laporan yang terstruktur, objektif, dan terperinci, untuk disampaikan kepada pihak yang meminta. 

Pemeriksa juga dapat memberikan keterangan mengenai hasil forensik digital dalam proses penyidikan dan/atau peradilan berdasarkan permintaan instansi yang berwenang. Hery menegaskan, BPK dan pemeriksa BPK memiliki kewenangan yang kuat dalam melaksanakan forensik digital. 

Kewenangan itu ditegaskan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam pasal 10 beleid tersebut dijelaskan, pemeriksa dapat mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali entitas yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya.

Kemudian, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) 2017, khususnya Kerangka Konseptual di Paragraf 37, mempertegas bahwa bentuk bukti pemeriksaan bisa bermacam-macam, antara lain transaksi elektronik, dan komunikasi elektronik dengan pihak di luar entitas yang diperiksa. “Metode yang digunakan dalam pemerolehan bukti pun beragam sesuai kebutuhan dan kewenangan pemeriksa,” ujar Hery.

BPK Ungkap Kerugian Negara/Daerah Senilai Rp52,87 Triliun

Pengaturan ini memberi opsi untuk perolehan bukti digital/elektronik melalui penerapan forensik digital. Di antara jenis pemeriksaan di BPK yang memerlukan forensik digital adalah pemeriksaan investigatif (PI) termasuk penghitungan kerugian negara (PKN). Penerapan forensik digital dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan pembuktian di persidangan. 

Bukti dalam PI dan PKN perlu dipersiapkan untuk menjadi atau diselaraskan dengan alat bukti hukum. Dalam hal ini terkait alat bukti hukum digital/elektronis telah diatur dalam UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

“Jadi, BPK dapat menerapkan forensik digital untuk memperoleh, menganalisis dan mengevaluasi bukti digital/elektronis. Penerapan ini akan menghasilkan bukti audit yang dapat mendukung alat bukti hukum yang sah dalam hukum acara di Indonesia. Tentunya hal ini bisa diimplementasikan jika digunakan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya,” kata Hery. 

25/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Hasil Pemeriksaan BPK Jadi Acuan DPD

by Admin 1 22/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada kementerian/lembaga, termasuk bagi DPD. Wakil Ketua DPD Nono Sampono menegaskan, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan bagi DPD untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

Pemeriksaan BPK juga bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut disampaikan Nono dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS II) 2022 kepada DPD RI, di Jakarta, 22 Juni 2023.

“Terkait hal ini DPD menghormati dan mengucapkan terima kasih atas hasil audit kinerja yang telah dilaksanakan oleh BPK. Semoga hasil audit kinerja ini dapat menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas kinerja DPD RI pada masa mendatang.”

Nono dalam kesempatan tersebut menyinggung mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh para entitas. Sesuai laporan BPK dalam IHPS II 2022, terdapat kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-2022 sebesar Rp4,93 triliun. Kerugian negara/daerah pada pemerintah daerah tercatat sebesar Rp3,69 triliun (75 persen).

Jumlah itu terbesar dari total kerugian dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-2022. Adapun total kerugian negara pada pemerintah pusat, BUMN, dan BUMD secara berturut-turut sebesar Rp1,10 triliun (22 persen), Rp 121,77 miliar (2 persen) dan Rp 12,76 miliar (1 persen).

Berdasarkan catatan BPK, tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat sebesar 67 persen, pemerintah daerah 63 persen, BUMN 35 persen, dan BUMD 23 persen.

Data tersebut,kata dia, menunjukkan pemerintah pusat memiliki persentase ganti rugi keuangan negara yang paling tinggi. Sesuai amanah konstitusi dan perintah undang-undang, hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK RI menjadi bahan bagi DPD untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

“Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, DPD meminta perhatian serius pemerintah pusat dan pemda untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara,” kata Nono.

Serahkan IHPS ke DPD, Ini Paparan Ketua BPK Soal Kemiskinan di Daerah

Nono dalam pidato sambutannya juga menyinggung soal hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK terhadap DPD. Nono mengatakan, BPK menemukan beberapa hal terkait mekanisme kinerja DPD. Beberapa temuan itu adalah penginputan data aspirasi masyarakat daerah yang diperoleh pada masa sidang dan penetapan tema pengawasan dinilai BPK belum sepenuhnya memadai.

“Terkait hal ini DPD menghormati dan mengucapkan terima kasih atas hasil audit kinerja yang telah dilaksanakan oleh BPK. Semoga hasil audit kinerja ini dapat menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas kinerja DPD RI pada masa mendatang,” kata Nono.

Nono pun berharap BPK dapat terus memperkuat fungsi pemeriksaan. Menurut dia, hal ini juga telah disampaikan kepada BPK dalam hasil pertimbangan DPD pada sidang paripurna keenam yang digelar pada 9 Desember 2022.

Nono menjelaskan, DPD dalam pertimbangan tersebut merekomendasikan BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap lembaga yang terdapat temuan-temuan dengan nominal yang signifikan terkait laporan penanganan pandemi Covid-19. Kemudian, DPD meminta BPK merekomendasikan kepada pemerintah untuk membuat suatu sistem tunggal penyajian laporan keuangan negara sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, kata dia, DPD meminta BPK agar BPK Perwakilan Provinsi diberikan kewenangan dalam mengaudit program kerja pemerintah yang berada di daerah, yang anggarannya berasal dari APBN. “Kewenangan ini penting agar pemeriksaan program-program nasional yang berada di daerah bisa  dilaksanakan dengan cepat dan tepat. Dalam kaitan ini DPD meminta BPK pusat menambah SDM di perwakilan provinsi,” kata dia.

Adapun rekomendasi lainnya adalah mendorong penguatan fungsi BPK melalui perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. “Terhadap rekomendasi tersebut, DPD meminta BPK untuk memberi perhatian serta menindaklanjutinya,” ujar dia.

BPK Alami Banyak Kemajuan? Ini Kata Ketua DPD

Terkait hasil pemeriksaan, Nono meminta agar berbagai laporan dan catatan yang telah disampaikan BPK untuk ditindaklanjuti oleh seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah. Khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas konsistensi kerja sama selama ini. Semoga Tuhan meridhoi setiap langkah kerja BPK dan DPD RI. Semoga kerja sama ini dapat terjalin lebih baik, sehingga memberikan dampak luas bagi masyarakat,” katanya.

22/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati (Sumber: Instagram)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Transisi Energi Penuh Tantangan, Pengawasan BPK Dibutuhkan

by Admin 1 15/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati menyatakan, mengubah semua aktivitas ke arah energi baru terbarukan (EBT) tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada banyak tantangan yang dihadapi, termasuk soal tata kelola.

Di sinilah peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat penting agar berbagai program transisi energi bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan.

“Jadi kalau dengan pemahaman yang sama dengan objektif yang sama, tentu BPK bisa membantu bagaimana agar Pertamina Ini sebagai BUMN bisa menjalankan seluruh penugasan tersebut. Pertamina bukan hanya mengejar keuntungan semata, tapi ke public service obligation, ini supaya secara paralel bisa dijalankan dan aman.”

Nicke mengatakan, transisi energi telah menjadi agenda utama banyak negara, tak terkecuali Indonesia. Salah satu hal yang menjadi tantangan adalah menjalankan transisi energi sambil memenuhi permintaan terhadap kebutuhan energi yang semakin meningkat.

“Kebutuhan akan energi yang semakin meningkat untuk mendorong Indonesia mencapai target pertumbuhan ekonomi yang signifikan,” kata Nicke di sela kegiatan “5th meeting of the INTOSAI Working Group on Extractive Industries/WGEI” yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Jakarta, Senin (24/7/2023).  INTOSAI WGEI merupakan kelompok kerja organisasi lembaga pemeriksa se-dunia tentang industri ekstraktif.

Nicke menegaskan, kehadiran energi hijau tetap harus dikejar yang pada akhirnya diharapkan dapat membuat Indonesia mencapai ketahanan energi. Artinya, ada dua hal yang dikejar oleh BUMN energi. Pertama, transisi energi untuk menuju ketahanan energi.

Dia mengatakan, energi baru dan terbarukan kedepannya harus tersedia dan bisa diakses seluruh lapisan masyarakat. “Jadi availability dan accessibility ini penting sekali.”

BPK Dorong Perbaikan Subsidi Energi

Hal selanjutnya, energi baru dan terbarukan harus affordable atau harus terjangkau harganya. Oleh karena itu, kata Nicke, Pertamina saat ini melakukan tugas menyiapkan dan mendistribusikan energi, juga melakukan transisi ke energi hijau. Di tengah-tengah proses tersebut, Pertamina sedang melakukan dekarbonisasi untuk mengurangi karbon emisi dari bisnis minyak dan gas.

“Dan dengan semua program ini Pertamina bisa menurunkan karbon emisi sebesar 31 persen, ini angka yang lebih tinggi dari pencapaian nasional. Dan juga di sini Pertamina kemudian bisa menurunkan impor. Karena sebagian besar bisa kita campur dengan sumber daya alam di Indonesia, yaitu bioenergi,” ucap dia.

Untuk mencapai keadaan berkelanjutan ini, menurut Nicke, Pertamina membutuhkan mitra strategis untuk mencapainya. Salah satu mitra itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lewat dukungan BPK, Pertamina bisa menjalankan transisi energi secara aman. Alasannya karena dalam proses transisi energi banyak teknologi baru yang bahkan sifatnya adalah perintis.

Mencermati Tantangan Transisi ke Energi Hijau

“Jadi kalau dengan pemahaman yang sama dengan objektif yang sama, tentu BPK bisa membantu bagaimana agar Pertamina Ini sebagai BUMN bisa menjalankan seluruh penugasan tersebut. Pertamina bukan hanya mengejar keuntungan semata, tapi ke public service obligation, ini supaya secara paralel bisa dijalankan dan aman,” ucap dia.

Akan tetapi, menurut Nicke bila dalam prosesnya ada yang dijalankan di luar aturan, maka ia mendorong untuk dibersihkan bersama. “Tetapi kalau untuk sesuatu yang baru, yang belum ada, tentu kami mohon masukan dari BPK, agar ini regulasinya bisa diimplementasikan sesuai dengan SOP,” ucap dia.

15/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Solar panel sebagai salah satu solusi untuk energi hijau (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Lembaga Pemeriksa Harus Terus Kawal Transisi Energi

by Admin 1 11/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Transisi energi dari penggunaan energi fosil menjadi energi baru dan terbarukan telah menjadi isu global. Supreme audit institution (SAI) atau lembaga pemeriksa di suatu negara, memiilki peran besar untuk mengawal percepatan transisi energi.

BPK Tekankan Kontribusi Audit Transisi Energi

Hal tersebut ditekankan Assistant Auditor General Office of the Auditor General Uganda Stephen Kateregga saat menghadiri kegiatan “5th meeting of the INTOSAI Working Group on Extractive Industries/WGEI” yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Senin (24/7/2023).  INTOSAI WGEI merupakan kelompok kerja organisasi lembaga pemeriksa se-dunia tentang industri ekstraktif.

Stephen Kateregga menyatakan, lembaga pemeriksa memiliki peran untuk memastikan negara menjalankan transisi energi sesuai langkah-langkah yang dianjurkan atau sesuai prosedur yang telah ditetapkan lembaga dunia.

“Sebagai perwakilan dari INTOSAI WGEI kami hadir ke sini, untuk mengumumkan rencana kerja, untuk lima tahun ke depan dan salah satu isu yang sedang dibicarakan adalah platform tepat untuk memandu dan mengawal negara-negara dalam percepatan transisi energi,” ungkap Stephen Keteregga.

Selain membahas rencana kerja, pihaknya juga berbagi pengalaman, pengetahuan dari berbagai negara anggota INTOSAI WGEI. Pihaknya juga memandu SAI lain dalam pertemuan tersebut.

Dia menekankan, ada tantangan besar bagi negara-negara berkembang untuk melakukan transisi energi. Terutama bila melihat besarnya nilai yang harus dikeluarkan dalam pengembangannya.

“Sehingga memang transisi energi membutuhkan dukungan dari negara maupun investor dalam pengembangannya,” tutur dia.

BPK Raih Penghargaan Infografis Hasil Audit Terbaik dari INTOSAI WGEA

Hal lain yang tak kalah penting, kata dia, adalah komitmen dari lembaga pemeriksa di berbagai negara untuk menemukan platform tepat untuk bisa mendukung atau memberikan panduan dalam percepatan transisi energi.

Sebagai informasi, pertemuan kelompok kerja INTOSASI WGEI bertujuan untuk saling berbagi pengetahuan antara anggota WGEI dan organisasi internasional lainnya tentang isu-isu industri ekstraktif, khususnya tentang transisi energi.

11/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Hendra Susanto (Foto: Biro Humas dan KSI/ Anto)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Harga Energi Hijau Harus Terjangkau

by Admin 1 10/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung upaya pemerintah untuk melakukan percepatan transisi energi. Hanya saja, BPK mengingatkan agar pihak-pihak terkait, seperti PLN maupun Pertamina, bisa menurunkan harga pokok produksinya.

SAI Bekerja Sama untuk Perkuat Pemeriksaan Kinerja Ekonomi Hijau

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VII BPK Hendra Susanto saat berbincang dengan Warta Pemeriksa di sela acara “5th meeting of the INTOSAI Working Group on Extractive Industries/WGEI” yang digelar BPK, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Hendra, yang sejak 4 Agustus 2023 menjabat sebagai wakil ketua BPK mengatakan, saat ini harga produk energi baru dan terbarukan lebih mahal dibandingkan energi fosil semacam batu bara atau bahan bakar minyak.

“Memang kita rekomendasikan mereka agar menurunkan HPP (harga pokok produksi). Karena salah satu isu utamanya adalah harga. Kita tahu bahwa harga energi fosil masih murah. Sementara kalau kita bicara energi hijau, harganya masih sangat mahal,” kata Hendra.

Meski begitu, BPK menyadari bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam penggunaan energi hijau. Akan tetapi, butuh sinergi dan efisiensi dalam penggunaannya.

Soal sinergi, kata dia, BPK mendukung PLN, Pertamina dan BUMN lain terkait energi. Namun yang lebih penting adalah harga yang tepat bagi masyarakat.

BPK: Pemeriksaan Ekonomi Hijau Guna Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

“Ketika kita beralih pada geothermal, panel surya, ataupun biomassa, itu harganya masih belum terjangkau untuk masyarakat kita. Tantangannya di situ,” kata dia

Oleh karena itu, kata dia, sangat penting bagi para pemangku kepentingan untuk bisa menekan harga produksi energi hijau. Hal ini agar energi hijau bisa semakin dinikmati masyarakat luas. “Jadi bukan hanya dinikmati masyarakat kelas menengah, namun juga kelas bawah.”

10/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Isma Yatun saat menghadiri kegiatan UNDESA-IBP Virtual Global Launching of the Handbook of Budget Credibility for External Auditors, Rabu (26/7/2023).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Susun Buku Panduan, BPK Soroti Enam Faktor Penting dalam Perkuat Kredibilitas Anggaran

by Admin 1 09/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti enam faktor penting yang berkontribusi dalam memperkuat kredibilitas anggaran. Enam faktor ini disimpulkan berdasarkan pengalaman yang terjadi di Indonesia.

Ketua BPK, Isma Yatun menjelaskan, hal ini termuat di dalam buku panduan tentang kontribusi lembaga pemeriksa atau SAI dalam memperkuat kredibilitas anggaran melalui audit eksternal. Buku ini merupakan kolaborasi BPK bersama International Budget Partnership (IBP) dan Division for Public Institutions and Digital Government of the United Nations Department for Economic and Social Affairs (DPIDG/UNDESA).  

Perkuat Kerja Sama Bilateral dengan BPK RI, Ini Harapan SAI Kamboja

Pertama, SAI harus memiliki mandat yang jelas dalam pemeriksaan keuangan negara. Termasuk kredibilitas dalam pengelolaan keuangan publik (atau PFM).

Kedua, SAI harus melaksanakan dan memenuhi mandat mereka dengan mengembangkan strategi dan rencana audit untuk mengatasi kelangkaan sumber daya namun mencapai cakupan audit yang luas. Ketiga, menerapkan strategi dan rencana audit terkait akuntabilitas anggaran.

“Keempat, SAI harus memanfaatkan dampak audit mereka dengan memantau dan mendorong tindak lanjut oleh entitas yang diaudit. Kelima, penting untuk memiliki kerangka data dan akuntabilitas yang tepat. Keenam, SAI harus berkontribusi pada pencapaian SDGs,” ungkap Ketua BPK saat menghadiri kegiatan UNDESA-IBP Virtual Global Launching of the Handbook of Budget Credibility for External Auditors, Rabu (26/7/2023).

Secara khusus, kata dia, buku panduan ini akan memaparkan kepada SAI bagaimana pekerjaan mereka dapat menginformasikan analisis kredibilitas anggaran. Kemudian juga mengilustrasikan bagaimana pekerjaan audit yang telah dilakukan oleh SAI memberikan wawasan tentang kredibilitas anggaran.

Cerita Deg-degan Tim BPK di Balik Ajang SAI20

Buku ini juga, Ketua BPK menjelaskan, akan menguraikan dan mengilustrasikan langkah-langkah kunci yang dapat dipertimbangkan oleh SAI ketika ingin menilai dan menangani kredibilitas anggaran. Termasuk juga berbagai praktik dan pengalaman SAI yang ada di bidang ini.

Ketua BPK memaparkan, pengembangan buku panduan ini merupakan hasil kerja sama sekelompok ahli SAI dari Argentina, Brasil, Georgia, Indonesia, Maroko, Filipina, Uganda, dan Zambia. Termasuk juga dukungan berkelanjutan dari Kantor Akuntabilitas Pemerintah AS (GAO), SAI Jamaika, dan SAI Afrika Selatan.

09/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto mengucapkan sumpah jabatan sebagai wakil ketua BPK di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Jumat (4/8/2023). Pengucapan sumpah jabatan tersebut dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Hendra Susanto Ucapkan Sumpah Jadi Wakil Ketua BPK

by Admin 1 07/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto mengucapkan sumpah jabatan sebagai wakil ketua BPK di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Jumat (4/8/2023). Pengucapan sumpah jabatan tersebut dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin.

Pimpin Entry Meeting di PT. PP, Ada Hal yang Ditekankan oleh Anggota VII BPK

Usai acara tersebut, Hendra berharap BPK ke depannya bisa semakin meningkatkan peran dalam mengawal pengelolaan keuangan negara. “BPK itu tidak muluk-muluk. BPK memeriksa maka ada hasilnya. Apa hasilnya? Laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang berkualitas dan bermanfaat serta memberikan nilai tambah terhadap entitas yang diperiksa,” ujar Hendra.

Hendra mengatakan, saat ini dia juga ingin BPK bisa lebih dikenal oleh masyarakat. Hal itu menjadi salah satu fokus Hendra dalam penguatan sisi internal BPK. “Saya ingin public campaign BPK semakin dikenal masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, Hendra akan menjaring masalah dari berbagai pihak untuk memetakan solusi yang bisa dikerjakan. Dia mengaku sudah mencatat sejumlah masalah seperti tata kelola SDM, jenjang karier dan kepangkatan, kemandirian anggaran, serta soal penegakan integritas dan kode etik.

Pemilihan Wakil Ketua BPK dilaksanakan dalam Sidang Anggota BPK sesuai dengan pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 dan Peraturan BPK Nomor 4 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua BPK.

Harapan Anggota VII BPK saat Berkunjung ke Kilang Pertamina Balikpapan

Berdasarkan Keputusan BPK RI Nomor 4/K/I-XIII.2/8/2023 pada tanggal 1 Agustus 2023, keanggotaan BPK terdiri dari Isma Yatun (Ketua BPK), Hendra Susanto (Wakil Ketua BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana (Anggota I BPK), Daniel Lumban Tobing (Anggota II BPK), Achsanul Qosasi (Anggota III BPK), Haerul Saleh (Anggota IV BPK), Ahmadi Noor Supit (Anggota V BPK), Pius Lustrilanang (Anggota VI BPK), dan Slamet Edy Purnomo (Anggota VII BPK).

07/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pendidikan menggunakan platform digital (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pengadaan Platform Digital Pendidikan Tembus Rp44,02 Miliar, BPK Ragukan Kewajarannya

by Admin 1 04/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan untuk mengawal upaya pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital. Dikutip dari IHPS II Tahun 2022, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-9 membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi.

Foresight BPK Gambarkan Reallita dan Masa Depan Pendidikan di Tanah Air

Dari pemeriksaan terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), BPK mengungkap, desain pengembangan platform digital pendidikan Kemendikbudristek belum melalui proses audit teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan kontrak, ketidaktepatan penentuan jenis kontrak, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) belum memiliki mekanisme pengujian metode waktu kerja, serta log aktivitas dan output pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran pekerjaan pengadaan platform digital pendidikan sebesar Rp44,02 miliar tidak diyakini kewajarannya.

BPK juga mengungkap permasalahan pada pekerjaan sewa public cloud platform pendidikan TA 2022. Permasalahan itu antara lain terdapat harga satuan biaya dukungan lainnya sebesar Rp2,40 miliar dan item pekerjaan sebesar Rp499,77 juta yang tidak diatur dalam kontrak, kurang pungut PPN dan PPh sebesar Rp253,04 juta, serta selisih perhitungan data volume penggunaan (usage) sewa cloud atas layanan Google Cloud Platform (GCP) sebesar Rp919,46 juta.

“BPK merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memberikan teguran kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) karena tidak memedomani peraturan yang berlaku dalam perencanaan pengadaan kegiatan pengembangan platform digital pendidikan.”

Akibatnya, pengeluaran item pekerjaannya yang tidak ada di kontrak sebesar Rp499,77 juta dan biaya dukungan lainnya sebesar Rp2,40 miliar tidak akuntabel, kekurangan penerimaan negara sebesar Rp253,04 juta atas PPN dan PPh yang tidak dipungut, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp919,46 juta atas pembayaran layanan GCP.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memberikan teguran kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) karena tidak memedomani peraturan yang berlaku dalam perencanaan pengadaan kegiatan pengembangan platform digital pendidikan. Inspektorat Jenderal juga perlu untuk melakukan verifikasi dan validasi atas pembayaran sebesar Rp44,02 miliar.

Ini Saran BPK ke Menkumham Terkait Poltekip dan Poltekim

Kemudian, BPK juga meminta Mendikbud untuk memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK yang kurang cermat dalam menyusun perencanaan dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sewa cloud platform pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, memerintahkan bendahara pengeluaran Pusdatin untuk memungut PPN dan PPh sebesar Rp253,04 juta dan menyetorkannya ke kas negara serta memerintahkan PPK supaya menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp919,46 juta atas kelebihan pembayaran layanan GCP.

04/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi anak-anak (Sumber foto: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ingatkan Komitmen Daerah, BPK Ungkap Masalah Terkait Penanganan Stunting

by Admin 1 03/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut aktif mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi stunting dengan melaksanakan sejumlah pemeriksaan. Salah satunya, pemeriksaan dilakukan atas upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting TA 2021 sampai triwulan III 2022 yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (Pemkab TTS) dan instansi/pihak terkait lainnya.

BPK Terus Kawal Program Nasional, Ini Bentuknya

Kesimpulannya, masih ditemukan permasalahan yang apabila tidak segera diatasi oleh Pemkab TTS akan memengaruhi upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terungkap bahwa Pemkab TTS telah menetapkan tim percepatan penurunan stunting (TPPS) tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

Pada 2021, sebanyak 156 desa ditetapkan sebagai desa lokus melalui Keputusan Bupati TTS Nomor 256/KEP/HK/2020 tentang Penetapan Desa dan Kelurahan Lokasi Intervensi Stunting Kabupaten TTS tahun 2021. Sedangkan pada 2022, sebanyak 25 desa telah ditetapkan sebagai desa lokus melalui Keputusan Bupati TTS Nomor 121/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Lokasi Prioritas Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi Kabupaten TTS tahun 2022.

Dikutip dari IHPS II 2022, BPK menemukan permasalahan antara lain pelaksanaan komitmen dan visi kepemimpinan Pemkab TTS belum sepenuhnya mendukung upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting. Hal itu terlihat pada dokumen perencanaan berupa Renstra, RKPD Tahunan dan Renja OPD tahun 2021 dan 2022.

Hasil reviu atas dokumen perencanaan Renstra, RKPD, dan Renja terkait penurunan prevalensi stunting TA 2021 sampai triwulan III 2022 menunjukkan Pemkab TTS belum sepenuhnya mengintegrasikan program kegiatan penurunan stunting dalam dokumen RKPD tahun 2021 dan 2022. Program percepatan pencegahan dan penurunan stunting pun belum sepenuhnya terintegrasi dalam dokumen perencanaan Renstra 2019-2024 dan Renja 2021-2022 Dinas Konvergensi Kabupaten TTS.

“BPK merekomendasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan agar menyusun Peraturan Bupati TTS tentang standar acuan pemberian makanan tambahan (PMT) pangan lokal yang memuat standar pemenuhan gizi, rekomendasi menu pangan lokal, dan standar harga PMT.”

Akibatnya, tidak terdapat penilaian indikator pencapaian atas program kegiatan yang bisa digunakan untuk menilai keberhasilan program kegiatan intervensi sensitif. Karenanya, BPK memberikan rekomendasi kepada sejumlah pihak.

Rekomendasi diberikan kepada Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTS. Yaitu agar memerintahkan pengintegrasian program pencegahan dan penurunan stunting sebagai program prioritas ke dalam dokumen Rencana Kerja OPD sehingga selaras dengan dokumen RKPD Kabupaten TTS.

Selain itu, BPK merekomendasikan kepada pihak-pihak tersebut untuk mengusulkan alokasi anggaran dan melakukan penandaan (tagging) terkait program pencegahan dan penurunan stunting. BPK juga menemukan permasalahan pelaksanaan konvergensi program pada Pemkab TTS belum mendukung upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting.

Program Penurunan Stunting di Jabar Perlu Diperbaiki

Program intervensi spesifik berupa cakupan pemberian makanan tambahan (PMT) kepada balita stunting dan ibu hamil kurang energi kronis (KEK) masih rendah. Akibatnya, angka capaian prevalensi stunting dari upaya intervensi sensitif berpotensi tidak mencapai target sesuai RPJMD-P Kabupaten TTS.

BPK merekomendasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan agar menyusun Peraturan Bupati TTS tentang standar acuan pemberian makanan tambahan (PMT) pangan lokal yang memuat standar pemenuhan gizi, rekomendasi menu pangan lokal, dan standar harga PMT.

03/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Slamet Edy Purnomo diambil sumpah untuk menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Resmi Jabat Anggota BPK, Slamet Edy Purnomo Ajak Semua Pihak Perkuat Kolaborasi

by Admin 1 02/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Slamet Edy Purnomo mengajak seluruh insan BPK untuk terus memperkuat kolaborasi. Edy menekankan, kolaborasi penting untuk selalu dikedepankan dalam menjalankan tugas dan fungsi BPK.

“Pada intinya dengan komitmen yang kuat dan kita berada di satu arah yang sama, serta dengan kolaborasi yang bagus, saya kira tidak ada sesuatu yang tidak bisa kita capai.”

Hal tersebut disampaikan Slamet seusai mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota BPK di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Pengambilan sumpah jabatan dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, Sunarto.

Slamet mengatakan, seluruh insan BPK harus berkolaborasi menjaga integritas dan bersama-sama meningkatkan kompetensi. “Sehingga nanti hasil goal-nya adalah bagaimana kita lebih memperkuat lagi tata kelola. Juga agar BPK menjadi lembaga yang semakin kredibel karena BPK memiliki peran penting dalam mengawal agenda pembangunan bangsa kita. Sehingga kita bisa mendorong Indonesia Maju. Semua kuncinya ada di BPK,” kata Slamet kepada Warta Pemeriksa.

Slamet yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, sumber daya manusia (SDM) di BPK sangat bagus dan kompeten. Dengan adanya kolaborasi dan SDM unggul yang dimiliki, BPK akan bisa mencapai target-target yang ditetapkan. “Tanpa kolaborasi kita tidak akan bisa mencapai goal yang optimal,” katanya.

Ketua BPK Jelaskan Alasan Dukung Kolaborasi P20 dan SAI20

Slamet menambahkan, penguatan kolaborasi juga perlu dilakukan dalam meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan oleh entitas. Peningkatan tindak lanjut menjadi salah satu poin yang disampaikan Slamet saat menjalani fit and proper test di DPR.

“Kita ingin memperkuat tindak lanjut. Namun pada intinya, saya mendukung program-program yang sudah dicanangkan oleh BPK. Jadi tinggal bagaimana eksekusinya saja. Eksekusi itu butuh komitmen dari semua pihak, bukan hanya pimpinan,” katanya.

Slamet menekankan akan melakukan banyak diksusi dengan para pimpinan BPK. Dia pun tak segan meminta saran dari anggota BPK lainnya.

Audit Universe: Kolaborasi Pemeriksa Intern dengan Pemeriksa Ekstern dalam Membangun Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah

“Pada intinya dengan komitmen yang kuat dan kita berada di satu arah yang sama, serta dengan kolaborasi yang bagus, saya kira tidak ada sesuatu yang tidak bisa kita capai.”

02/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id