WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 9 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Anggota V BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir

by Admin 13/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit menegaskan, pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan negara/daerah. Perbaikan tata kelola keuangan yang dilakukan diharapkan dapat berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Ahmadi menekankan hal tersebut saat entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2023, di Balai Agung DKI Jakarta, Rabu (7/2/2024). Kegiatan ini turut dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) Heru Budi Hartono.

Ahmadi menjelaskan, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Pemprov DKI Jakarta selama 6 kali berturut-turut.

“Namun demikian, pencapaian opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara. Opini atas LK lebih merupakan target wajib pemerintah daerah yang merepresentasikan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan,” kata Ahmadi.

Ahmadi menambahkan, opini WTP yang telah diperoleh seharusnya dapat mencerminkan keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan pelayanan kebutuhan pokok masyarakat.

Ahmadi mengungkapkan bahwa DKI Jakarta merupakan daerah yang sangat strategis dan menjadi barometer untuk Indonesia. Oleh karena itu, apa yang terjadi di DKI Jakarta mempunyai pengaruh sangat luas untuk provinsi-provinsi lainnya.

Pada pemeriksaan LK tahun 2023, BPK akan mencermati penggunaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial, yang dinilai berisiko tinggi. Selain itu, BPK akan memfokuskan pada akun pendapatan asli daerah (PAD), belanja kontraktual dan pengelolaan aset prasarana, sarana dan fasilitas umum.

Anggota V BPK berharap tim pemeriksa BPK dan entitas terperiksa bisa saling bersinergi dengan tetap menjaga nilai-nilai integritas, independensi, dan profesionalisme.

“Semoga pelaksanaan entry meeting ini menjadi awal yang baik bagi terciptanya kolaborasi dan sinergi BPK dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel,” katanya.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik sinergi yang telah terjalin dengan BPK dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia pun mengapresiasi karena kegiatan entry meeting dilaksanakan lebih awal, sehingga Pemprov DKI memiliki waktu yang lebih panjang untuk melakukan perbaikan atas penyajian laporan keuangan tahun 2023.

Heru menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan. Upaya tersebut di antaranya dilakukan melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern, Reviu Laporan Keuangan Berbasis Risiko, Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan BPK RI, dan Pengamanan Aset Daerah.

Heru juga berharap agar jajarannya terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari BPK RI. Jajaran Pemprov DKI Jakarta diharapkan kooperatif dalam menyiapkan data dan penjelasan yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK RI selama masa pemeriksaan.

“Seluruh kepala perangkat daerah dan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus kooperatif dan responsif dalam menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksa BPK RI selama masa pemeriksaan. Kedepankan prinsip kerja secara tim, berdedikasi, teliti, dan profesional,” kata Heru dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta.

Heru juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang selama ini mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemprov DKI Jakarta melalui kegiatan pemeriksaan yang profesional dan pemberian rekomendasi yang membangun.

“Sinergi ini terus terjalin, sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan memberikan yang terbaik bagi warga Jakarta,” katanya.

13/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pentingnya Menindaklanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 12/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana mengingatkan pentingnya entitas untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK, entitas diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah.

Hal tersebut disampaikan Nyoman saat kegiatan peluncuran Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) pada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Jakarta, 6 Februari 2024. Nyoman dalam kesempatan itu menyampaikan, salah satu unsur dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yaitu rekomendasi pemeriksaan.

Rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang melakukan tindakan dan/atau perbaikan. “Rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah/perusahaan pada entitas yang bersangkutan,” kata Nyoman.

Nyoman menekankan, keberhasilan suatu pemeriksaan yang paripurna diperoleh dari rekomendasi yang telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Rekomendasi BPK diharapkan dapat mencerminkan perubahan dan perbaikan dalam rangka pencapaian visi dan misi entitas.

Nyoman menjelaskan, BPK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bukan hanya diiberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, tapi juga diberikan tugas dalam memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Tujuan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah meningkatkan efektivitas pelaporan hasil pemeriksaan serta membantu lembaga perwakilan dan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola.

“Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut wajib dilakukan oleh pejabat dalam bentuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Nyoman.

Pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, dapat dilaporkan oleh BPK kepada instansi yang berwenang. Kewajiban pejabat menindaklanjuti tersebut untuk rekomendasi dengan status belum sesuai rekomendasi dan rekomendasi belum ditindaklanjuti.

Adapun dalam rangka memudahkan pengelolaan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut, Badan Pemeriksa Keuangan telah mengembangkan sistem informasi pemantauan tindak lanjut atau SIPTL. SIPTL merupakan suatu sistem informasi berbasis web yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pemantauan pelaksanaan TLRHP BPK.  Sistem tersebut mengelola data pemantauan tindak lanjut secara online dan real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa.

Terkait tindak lanjut oleh Lemhannas, Nyoman menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari SIPTL hingga semester II tahun 2023, tindak lanjut rekomendasi oleh Lemhannas yang sesuai dengan rekomendasi sebesar 94,88 persen (241 rekomendasi dari 254 rekomendasi keseluruhan) senilai Rp7,95 miliar dari nilai rekomendasi keseluruhan Rp26,05 miliar.

Kemudian, tindak lanjut yang belum sesuai dengan rekomendasi sebesar 3,94 persen (10 rekomendasi dari 254 rekomendasi keseluruhan) senilai Rp1,63 miliar dari nilai rekomendasi keseluruhan Rp26,05 miliar; dan belum ditindaklanjuti nol persen.

Adapun yang tidak dapat ditindaklanjuti sebesar 1,18 persen (3 rekomendasi dari 254 rekomendasi keseluruhan) senilai Rp1,34 miliar dari nilai Rekomendasi keseluruhan Rp26,05 miliar.

“BPK mengapresiasi komitmen jajaran Lemhannas yang telah melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dengan memanfaatkan SIPTL secara penuh. Dengan sinergi yang telah terbina dengan baik antara BPK dan Lemhannas, kami berharap rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti sebesar 3,94 persen dapat diselesaikan pada tahun ini.”

12/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Manfaatkan SIPTL, Lemhannas Berkomitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 09/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sangat penting bagi peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mendorong entitas untuk meningkatkan tindak lanjut.

BPK juga sudah membuat aplikasi bernama Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) untuk memudahkan entitas dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI sebagai salah satu entitas di bawah Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK, berkomitmen meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan memanfaatkan SIPTL.

Pada Selasa (6/2/2024), Lemhannas dan BPK meluncurkan portal SIPTL. Peluncuran pemanfaatan SIPTL tersebut dilakukan di Kapal KRI Semarang 594 di tengah acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang digelar Lemhannas.

Melalui SIPTL, Lemhannas RI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap hasil temuan rekomendasi BPK RI melalui aplikasi SIPTL yang lebih efektif dan efisien.

“Kami terus berkolaborasi dengan BPK RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan pemerintahan yang akuntabel,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Lemhannas RI Marsdya Maman Firmansyah dalam keterangan yang diterima pada Jumat (9/2).

Maman menegaskan, aplikasi SIPTL merupakan wujud komitmen Lemhannas untuk mempertahankan hasil penilaian keuangan yang sudah delapan kali berturut-turut sejak 2015 sampai 2022 mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Sistem ini akan membantu memantau sejauh mana ketaatan Lemhannas RI dalam memperbaiki dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan yang lebih efektif dan efisien,” katanya.

Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Lemhannas atas pemanfaatan SIPTL.

Nyoman mengatakan, Lemhannas lembaga yang pertama kali menggunakan dan meluncurkan aplikasi SIPTL di jajaran K/L yang berada dalam pengawasan AKN I BPK RI.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah dalam meningkatkan dukungan anggaran bagi Lemhannas RI, mengingat kedudukannya sebagai lembaga struktural setingkat kementerian yang berada di bawah Presiden,” katanya.

Nyoman menjelaskan, SIPTL merupakan suatu sistem informasi berbasis web yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pemantauan pelaksanaan TLRHP BPK.  Sistem tersebut mengelola data pemantauan tindak lanjut secara online dan real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa.

Sesuai dengan pasal 11 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan melalui sistem informasi.

SIPTL mulai diimplementasikan secara penuh untuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. “Melalui SIPTL, pelaksanaan pemantauan tindak lanjut akan menjadi lebih efisien dan efektif. Sebab, proses pelaksanaannya tindak lanjut menggunakan digitalisasi dan meminimalkan pertemuan tatap muka,” kata Nyoman.

Menurut Nyoman, setidaknya ada lima manfaat dengan penggunaan SIPTL. Pertama, data tindak lanjut lebih mutakhir, akurat dan informatif. Kedua, proses pemantauan seragam dan lebih cepat.

Manfaat ketiga, tindak lanjut terdokumentasi dalam database. Keempat, mengurangi biaya pemantauan (meminimalkan pertemuan tatap muka). “Adapun manfaat kelima ramah lingkungan karena tidak membutuhkan print out dokumen bukti tindak lanjut untuk diserahkan ke BPK (less papers),” kata Nyoman.

09/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Periksa Implementasi Pembangkit EBT, Ini Rekomendasi BPK untuk Kementerian ESDM dan KLHK

by Admin 07/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi tahun anggaran 2020 sampai semester I tahun 2022. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB yaitu tujuan ke-7 “Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan dan modern untuk semua”, terutama target 7.1 “Pada tahun 2030, menjamin akses universal terhadap layanan energi yang terjangkau, andal dan modern”.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK mencatat pemerintah telah melakukan upaya dan capaian dalam kegiatan pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi baru terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi. Hal itu di antaranya menyusun peta jalan menuju net zero emission (NZE) dan mengamankan pasokan batu bara dan gas bumi untuk kepentingan dalam negeri antara lain berupa kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara dan alokasi gas bumi. Selain itu, pemerintah juga menyusun Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) serta Long-term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050.

BPK menyimpulkan, terdapat permasalahan yang dapat memengaruhi secara signifikan upaya pemerintah dalam pengelolaan energi primer untuk ketenagalistrikan dalam rangka menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi.

Permasalahan itu yakni mitigasi risiko atas skenario transisi energi menuju net zero emision (NZE) tahun 2060 belum sepenuhnya dilakukan. Kebijakan pemerintah untuk mencapai bauran energi baru dan terbarukan (EBT) 23 persen akan meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan sebesar 118,15 persen. Ini sangat berpengaruh terhadap besaran subsidi dan kompensasi yang harus ditanggung oleh Pemerintah. Selain itu, terdapat permasalahan lain terkait dengan mitigasi risiko atas dukungan pendanaan dan kebijakan pengembangan energi terbarukan tenaga surya.

Akibatnya, muncul risiko tidak diperolehnya harga tenaga listrik yang ekonomis dan menurunnya daya saing industri dalam negeri yang menggunakan tenaga listrik.

BPK pun merekomendasikan kepada Menteri ESDM dan Menteri LHK sesuai dengan kewenangannya untuk segera melakukan perbaikan antara lain berkoordinasi dengan semua kementerian terkait dalam mengembangkan dan mendetailkan roadmap sektor ESDM dengan memperhatikan hubungan antarsektor, identifikasi risiko berikut rencana mitigasinya, dan melakukan analisis atas dampak dari pilihan yang ditetapkan.

07/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi digitalisasi BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Transformasi Digital, Pemeriksaan BPK Didukung Teknologi Informasi

by Admin 06/02/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memacu proses transformasi digital. Saat ini, seluruh proses bisnis BPK, khususnya pemeriksaan, telah dilakukan melalui teknologi informasi yang terintegrasi dan konsisten.

Transformasi digital ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang mana salah satu poinnya adalah mendorong digitalisasi administrasi pemerintahan.

Terkait digitalisasi dalam reformasi birokrasi, Kepala Biro Informasi Teknologi BPK, Pranoto, menyatakan sesuai arahan Kementerian PANRB, digitalisasi administrasi pemerintahan adalah implementasi dari arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang ada dalam Perpres 132 tahun 2022 tentang SPBE Nasional. 

Dari sasaran untuk menciptakan tata kelola pemerintahan digital yang efektif dan kolaboratif itu, maka ada strategi yang mendasar yang harus dilakukan, yaitu mengimplementasikan arsitektur SPBE nasional sebagai dasar demi mengawal transformasi digital. Sehingga, bisa dikatakan bahwa aturan SPBE Nasional menjadi rancang bangun transformasi digital tiap kementerian, lembaga, serta pemerintah pusat dan daerah.

BPK selangkah lebih awal dalam upaya transformasi digital. Sebelum ada Perpres 132, BPK sudah menginisiasi Digital Enterprise Architecture BPK atau disingkat DNA BPK. DNA memiliki visi untuk membangun digital by default di setiap lini yang ada di BPK.

“Di tahun 2021 sudah kita mulai, sudah kita bangun, dan sudah kita tetapkan dengan Persekjen 44 tahun 2022 sekitar bulan Juli. Perpres nasional ditetapkan setelahnya. Jadi sebagai langkah awal untuk melakukan transformasi digital adalah bagaimana kita menetapkan arsitektur dari organisasi BPK yang berbasis digital, nah kita namakan DNA (Digital Enterprise Architecture) BPK dengan Persekjen Nomor 44 tahun 2022. Itulah mulai terbangun Enterprise Architecture-nya,” kata Pranoto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Lewat DNA BPK, BPK mampu menyeleraskan antara rencana strategis, visi BPK dan proses bisnis. Hingga kini, ada 17 proses bisnis BPK yang hadir lewat berbagai aplikasi. Tentunya dengan infrastruktur, keamanan dan hasil yang terus melalui proses perbaikan. 

“Kita akan integrasikan semua rencananya untuk mengawal transformasi digital. Tujuannya mempermudah dan memperbaiki tata kelolanya. Jadi jangan sampai nanti, ganti orang, ganti pemikiran,”ucap dia.

Ia menyebut dengan adanya DNA BPK, maka proses perubahan jadi lebih mudah. Apalagi sekarang sudah terintegrasi antar aplikasi dan proses bisnis.

“DNA BPK-lah yang memudahkan mengelola organisasi, mengefisienkan proses organisasi yang berbasis digital. Itu menjadi dasar bagi kita untuk melakukan transformasi digital agar tata Kelola kita efektif dan efisien,” ungkap dia.

Dengan adanya DNA BPK, sistem informasi akan hadir ketika pemeriksa mengelola sumber daya, menyiapkan dana, mengelola proyek pemeriksaan, melaksanakan kunjungan ke lapangan. Kemudian ada pula aplikasi untuk berkomunikasi dua arah dengan entitas.

Setelahnya, hasil pemeriksaan akan kembali masuk Sistem Manajemen Pemeriksaan (SMP). Rekomendasi juga bisa dipantau melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

Kemudian, hasil pemeriksaan disusun dengan aplikasi SMART untuk mempermudah proses penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS). Penyusunan IHPS lalu didistribusikan melalui portal IHPS. 

“Dengan berbagai aplikasi yang dimiliki, siklus pemeriksaan kita sudah terintegrasi sejak proses perencanaan, sampai dengan pelaksanaannya, sampai dengan penyusunan IHPS. Nah ini yang namanya nanti menjadi satu ekosistem, digital audit ecosystem, nah ini sudah kita capai sekarang, “paparnya.

Sehingga saat ini, kata Pranoto, BPK sudah berhasil membangun digital audit ecosystem, yang menjadi perkembangan transformasi digital di BPK, terutama untuk sasaran tata kelola pemerintahan yang berbasis digital.

“Khususnya yang menjadi core bisnis BPK yaitu pemeriksaan. Saat ini di setiap tahapan pelaksanaan tugas melakukan kewenangan pemeriksaan, itu telah didukung dengan teknologi informasi BPK.”

06/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Serahkan Dua LHP PKN ke Jaksa Agung, BPK Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp101,84 Miliar

by Admin 02/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Hasil pemeriksaan BPK atas dua PKN yang diminta Kejaksaan Agung tersebut, ditemukan adanya kerugian negara dengan nilai total sebesar Rp 101,84 miliar.

Penyerahan LHP ini dilakukan Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. LHP pertama adalah Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81.350.012.792,00.

Kedua, BPK menyerahkan LHP Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia Tahun 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp20.491.170.945,00

“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” kata Hendra Susanto.

Kegiatan penyerahan LHP ini juga dihadiri, antara lain, oleh Tortama Investigasi BPK dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Seperti diketahui, dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

02/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Antikorupsi (Ilustrasi/Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berantas Korupsi, BPK Manfaatkan Teknologi Digital

by Admin 29/01/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya untuk meningkatkan pemberantasan korupsi. Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPK Gunarwanto menyampaikan, digitalisasi menjadi salah satu upaya untuk mendukung langkah tersebut.

“Saat ini, digitalisasi birokrasi merupakan suatu keharusan dan sangat mendesak untuk dilaksanakan,” ungkap Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa.

Ini Pesan untuk Pegawai BPK Terkait Keamanan Digital

Gunarwanto menjelaskan, BPK melalui Digital Enterprise Architecture (DNA) berupaya memetakan dan membuat peta jalan digitalisasi proses bisnis birokrasi BPK. Dalam bidang pemeriksaan, berbagai aplikasi telah dikembangkan, seperti SIAP LK, SMP, SIPTL, dan lain-lain.

Dalam bidang kelembagaan, manajemen SDM telah dibantu dengan SISDM, manajemen aset telah dibantu dengan SIMAK BMN, manajemen persuratan telah dibantu oleh JASMIN, begitu pula manajemen perbendaharaan telah dibantu dengan SINTAG.

“Aplikasi-aplikasi tersebut, selain bertujuan mempercepat proses bisnis juga dapat digunakan sebagai alat kontrol dan monitoring perilaku pemeriksa dan hasil pekerjaannya,” ujar Gunarwanto.

Gunarwanto mencontohkan, SIAP LK digunakan oleh Tim Pemeriksa untuk mendokumentasikan proses pemeriksaan di lapangan, mulai dari pelaksanaan atas program pemeriksaan, hasil pemeriksaan, dan kertas kerja pemeriksaan. Data-data tersebut dapat digunakan oleh para pereviu untuk memonitor performa Tim Pemeriksaan, baik dari sisi audit coverage, initial findings, key area, dan progress report dari minggu ke minggu.

“Setiap ketidakwajaran proses dan data dapat menjadi red flag terjadinya ketidakwajaran peroses pemeriksaan,” ungkapnya.

Terkait digitalisasi birokrasi, Gunarwanto menyampaikan, hal itu sudah lama dilaksanakan BPK. Menurutnya, pada medio 2007-2009, BPK telah memperkenalkan SISKA dan Pusat Informasi Pegawai (PIP) sebagai aplikasi yang paling banyak digunakan.

BPK Terus Pacu Transformasi Digital

Di Biro SDM, manajemen SDM elektronis sudah dimulai sejak 2009 dengan pengembangan SISDM Dekstop yang kemudian diikuti dengan SISDM berbasis Web pada 2013. Pada tahun-tahun tersebut, sistem presensi dan cuti pegawai juga mulai dialihkan dari manual ke elektronik.

“Upaya-upaya tersebut telah berhasil dengan baik dan semakin berkembang. Saat ini, hampir semua layanan ke-BPK-an telah menggunakan platform digital. Bahkan layanan kepada masyarakat luas juga mulai diberikan secara elektronis,” kata Gunarwanto.

29/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Di Hadapan Pimpinan K/L, Ketua BPK Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

by Admin 09/01/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun berpesan kepada kementerian dan lembaga (K/L) untuk terus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Tindak lanjut rekomendasi sangat penting untuk memperkuat dampak pemeriksaan bagi tata kelola keuangan negara.

Ketua BPK menekankan hal tersebut saat kegiatan entry meeting dengan pimpinan kementerian/lembaga di lingkungan Auditoriat Keuangan Negara (AKN) III, di kantor pusat BPK, Jumat (5/1/2024).

Ini Rekomendasi BPK untuk Atasi Persoalan Sampah di Daerah

“Pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP)  merupakan bagian krusial dalam proses pemeriksaan, terutama untuk memperkuat dampak pemeriksaan bagi perbaikan tata kelola keuangan negara,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK pun mengapresiasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan yang hingga semester I tahun
2023 menunjukkan rata-rata penyelesaian 83,90 persen. Menurut Ketua BPK, ada sejumlah K/L yang memiiki penyelesaian TLRHP  dengan persentase yang sangat tinggi.

Beberapa K/L tersebut adalah Mahkamah Agung (100 persen), Sekretariat Kabinet (100 persen), Arsip Nasional Republik Indonesia (100 persen), serta Mahkamah Konstitusi (99,04 persen).

Ketua BPK dalam kesempatan itu juga mengingatkan bahwa jadwal dan timeline pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) pada tahun ini begitu ketat. Oleh karena itu, jadwal ini harus dijalankan dan patuhi sebagai tanggung jawab untuk mewujudkan akuntabiltas.

“Untuk itu, marilah kita sama-sama  bekerja sebaik mungkin dan lebih meningkatkan kinerja maupun prestasi, karena sektor pemerintahan menjadi sorotan publik, terutama di tengah dinamika pesta politik Indonesia.”

Ketua BPK menyampaikan, jadwal-jadwal penting yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023 di antaranya adalah penyampaian LK unaudited pada 16 hingga 29 Februari 2024, jadwal tripartit pada 26 April hingga 6 Mei 2024, dan asersi final pada 8 hingga 13 Mei 2024.

Ketua BPK mengingatkan, tahun ini juga akan menjadi milestone bagi para pimpinan K/L untuk meninggalkan legacy yang baik, bagi siapapun yang akan meneruskan tongkat estafet kepemimpinan.

“Untuk itu, marilah kita sama-sama  bekerja sebaik mungkin dan lebih meningkatkan kinerja maupun prestasi, karena sektor pemerintahan menjadi sorotan publik, terutama di tengah dinamika pesta politik Indonesia.”

Ketua BPK berharap agar selama proses pemeriksaan, antara tim pemeriksa dan entitas untuk saling menjaga, sehingga nilai-nilai Integritas, Independensi, dan Profesionalisme menjadi landasan sentral dalam bersinergi meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Data Kualitas Air Minum tidak Seragam, Ini Rekomendasi BPK untuk Kemenkes

Selain itu, BPK juga terus berupaya untuk menjadi lebih baik dan memetik hikmah dari perjalanan organisasi, termasuk senantiasa mendorong peningkatan kualitas pemeriksaan laporan keuangan, di antaranya dengan penyelenggaraan workshop LKKL bagi para pemeriksa, untuk menyamakan langkah dan menguatkan metodologi pemeriksaan.

“Semoga pelaksanaan entry meeting ini dapat menjadi awal kolaborasi dan sinergi BPK dengan kementerian dan lembaga di lingkungan AKN III untuk mewujudkan cita-cita bangsa melalui pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, pruden, dan profesional,” kata Ketua BPK.

09/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ketua BPK Ingatkan Entitas Selesaikan Temuan Berulang

by Admin 08/01/2024
written by Admin

JAKARTA,  WARTAPEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun  meminta kementerian dan lembaga (K/L) untuk menaruh perhatian terhadap temuan pemeriksaan signifikan dan berulang di entitas masing-masing. Temuan berulang harus diselesaikan demi terus meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Hal tersebut ditekankan Ketua BPK saat kegiatan entry meeting dengan pimpinan K/L di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK, di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Ini Temuan BPK di IHPS I 2023 Terkait Pemeriksaan 4 Lembaga Negara

“Pada kesempatan baik ini, perlu saya sampaikan bahwa masih terdapat temuan pemeriksaan signifikan dan berulang di kementerian/lembaga yang bapak dan ibu pimpin,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK mengungkapkan, temuan-temuan itu salah satunya adalah permasalahan dalam pengelolaan kas. Permasalahan yang ditemui BPK terkait hal itu, antara lain, keterlambatan penyetoran kas dan potongan pajak ke kas negara, saldo kas di neraca tidak sesuai dengan keberadaan fisik, serta belum tertibnya pengelolaan kas tunai dan pelaksanaan pembukuan
bendahara.

Ada juga permasalahan dalam persediaan, di antaranya belum tertibnya pencatatan, pelaksanaan stock opname, dan proses pemindahtanganan persediaan kepada masyarakat atau pemerintah daerah, penyimpanan dan pengamanan persediaan belum memadai, serta aplikasi persediaan belum sepenuhnya akurat mencatat pengelolaan persediaan.

Temuan signifikan dan berulang lainnya adalah berupa permasalahan aset tetap dan aset lainnya. Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa aset tetap tidak diketahui keberadaannya dan tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, aset tetap dikuasai digunakan pihak lain, serta penatausahaan aset tetap tidak tertib.

“Perlu dicermati penyajian neraca awalnya, terutama atas risiko kewajaran penilaian perolehan awal Aset Dalam Penguasaan (ADP).”

“Besar harapan saya agar pimpinan K/L beserta jajarannya memberikan perhatian, komitmen dan menyiapkan langkah preventif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK dalam kegiatan entry meeting ini juga menyinggung mengenai adanya sejumlah tantangan dalam pengelolaan proses bisnis pemerintah, yang dapat memengaruhi Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL). Pertama, mengenai pembentukan entitas baru, yaitu Otorita IKN, yang pertama kali akan diberikan opini pada tahun ini.

“Perlu dicermati penyajian neraca awalnya, terutama atas risiko kewajaran penilaian perolehan awal Aset Dalam Penguasaan (ADP),” kata Ketua BPK.

Kedua, proses percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK, terutama atas akun yang dikecualikan pada K/L yang masih mendapat predikat opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian).

IHPS I 2023 Ungkap 1.004 Permasalahan Sistem Pengendalian Intern 

Ketua BPK juga menekankan bahwa pertanggungjawaban keuangan negara yang berkualitas dan komprehensif, termasuk evaluasi atas capaian kinerja pemerintah, tentunya sangat diharapkan oleh para pemangku kepentingan.

“Kami meyakini, bahwa seluruh menteri dan pimpinan lembaga memiliki komitmen yang kuat untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pertanggungjawaban anggaran yang dikelolanya.”

08/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (8/12/2023). (Sumber foto: BPMI Sekretariat Presiden)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

Sampaikan IHPS I 2023, BPK Ingatkan Pentingnya Tindak Lanjut Pemeriksaan

by Admin 11/12/2023
written by Admin

WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jumat (8/12/2023). Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana menegaskan, BPK adalah lembaga yang bukan hanya memeriksa tapi juga mendorong hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti.

“Tindak lanjut ini tentunya menjadi hal yang penting untuk dilakukan pemerintah,” ujar Nyoman kepada wartawan. 

Hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dari tahun 2005 sampai dengan semester I 2023, menunjukkan sebanyak 76,9 persen telah sesuai rekomendasi BPK. Untuk periode RPJMN 2020 hingga semester I 2023, tindak lanjut yang telah sesuai baru mencapai 47 persen.

Dari tindak lanjut rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-semester I 2023, sebesar Rp19,20 triliun. “Untuk RPJMN masih sekitar 47 persen, artinya masih ada waktu bagi pemerintah untuk melaksanakan tindak lanjut ini,” ujarnya.

Nyoman mengibaratkan, tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah hal penting dan menjadi bagian tak terpisahkan dari pemeriksaan BPK. Dia mengibaratkan, BPK seperti dokter yang melakukan diagnosa. Selanjutnya, BPK memberikan resep atau rekomendasinya.

“Supaya bermanfaat maka dari itu rekomendasi ini menjadi tolok ukur juga untuk dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan good governance,” ujarnya.

Sebelumnya, IHPS I Tahun 2023 telah disampaikan secara administratif pada 29 September 2023 (tepat 3 bulan setelah semester berakhir sesuai amanat UndangUndang), dan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR dan Sidang Paripurna DPD pada 5 Desember 2023.IHPS I Tahun 2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan, yang terdiri atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Keuangan, LHP Kinerja, dan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dari jumlah tersebut, di antaranya adalah 82 LHP Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) – Bendahara Umum Negara, serta 40 LHP laporan keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN). Atas 40 LK tersebut, diberikan opini 33 WTP, 6 WDP, dan 1 Tidak Wajar (TW).

BPK juga telah memeriksa 542 LKPD Tahun 2022, serta empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2022. 

Dalam IHPS ini, terdapat dua hasil pemeriksaan kinerja dengan tema prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi. Selain itu juga memuat 22 hasil pemeriksaan DTT pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan Badan Lainnya, di antaranya pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 pada Kementerian ESDM dan Kementerian LHK, serta pemeriksaan pada 11 BUMN/anak perusahaan.

IHPS I 2023 juga mencatat bahwa hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah tahun 2005 hingga semester I 2023 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp4,89 triliun.

Selain itu, terdapat penjelasan terkait pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli periode 2017- Semester I 2023, yang dimanfaatkan, ditindaklanjuti, dan digunakan dalam proses penyidikan atau tahap persidangan.

11/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id