WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 9 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin

BeritaIHPS I 2023Infografik

Jumlah Kerugian Negara/Daerah

by Admin 15/03/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa jumlah kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4,89 triliun. Dari jumlah itu, kerugian negara/daerah paling banyak terdapat pada pemerintah daerah (pemda).

Infografis jumlah kerugian negara/daerah
15/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Penggunaan Dana Transfer Daerah Harus Akuntabel dan Tepat Sasaran

by Admin 14/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang mengingatkan pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola keuangan. Apalagi, pemerintah pusat setiap tahun memerikan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam jumlah yang besar.

Pesan tersebut disampaikan Pius saat memimpin kegiatan entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023, di kantor pusat BPK, Jumat (8/3/2024). Selain entry meeting, pada kesempatan tersebut BPK juga melaksanakan koordinasi pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan LKPD Tahun 2023 dengan entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) VI BPK RI.

Kegiatan ini, antara lain, dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara VI BPK Laode Nusriadi, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti, Plt Kepala BPOM L Rizka Andalusia, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro, serta para gubernur, bupati, dan walikota pada entitas pemeriksaan di lingkungan AKN VI.

Pius dalam arahannya menyampaikan bahwa hal yang perlu mendapat perhatian adalah penguatan keuangan daerah. Pius mengungkapkan, pemerintah pusat dalam hal ini Bendahara Umum Negara (BUN) pada tahun 2023, telah merealisasikan TKDD senilai Rp873,85 triliun.

“Untuk itu, pemerintah daerah perlu memantau dan mengevaluasi penggunaan dan pertanggungjawaban TKDD, dan alokasi belanja K/L yang dialokasi kepada pemda tersebut agar akuntabel, tepat sesuai peruntukan, dan berkualitas,” jelas Pius.

Pius menambahkan, saat ini pengelolaan keuangan negara/daerah, termasuk penyusunan LKKL dan LKPD, telah memanfaatkan teknologi informasi. Penggunaan aplikasi ini memerlukan kompetensi personil yang lebih tinggi dan pengawasan yang lebih ketat.

“Sebagaimana konsep garbage in, garbage out, maka keandalan dari data/informasi yang dihasilkan suatu aplikasi ditentukan oleh kualitas dari input dan proses yang andal. Oleh karena itu, saya berharap agar pimpinan K/L dan pemerintah daerah mengalokasikan sumber daya yang cukup, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal pendampingan teknis pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan.”

Untuk kelancaran pemeriksaan, Pius meminta komitmen para pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk dapat menyediakan basis data yang dikelola terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan maupun aplikasi pendukung pelaksanaan program dan kegiatan.

Ia juga mengingatkan kepada para pemeriksa, agar dalam melaksanakan pemeriksaan selalu berpegang pada nilai-nilai dasar BPK, yaitu Independen, Integritas, dan Profesional, serta menegakkan Kode Etik BPK dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Sementara itu, Auditor Utama VI BPK Laode Nusriadi  menyatakan bahwa di tingkat kementerian/lembaga (K/L), terdapat alokasi anggaran belanja yang merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sehingga perlu dilakukan koordinasi antara K/L dengan pemerintah daerah terkait, serta antara pemeriksa LKKL dan pemeriksa LKPD.

Ia menambahkan, terkait Laporan Keuangan BLU/BLUD dan LK BUMD yang dilaksanakan pemeriksaannya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, pemeriksa LKKL dan LKPD akan berkoordinasi dengan KAP. Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Standar Audit (SA) 600 dalam rangka mengidentifikasikan isu-isu signifikan pada LK BLU yang berdampak pada penyajian LKKL serta isu-isu signifikan pada LK BLUD dan LK BUMD yang berdampak pada penyajian LKPD.

14/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Telisik Lima Area Berisiko dalam Pemeriksaan LK

by Admin 13/03/2024
written by Admin

Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga difokuskan pada area yang dinilai berisiko cukup tinggi dan berdampak pada penyajian laporan keuangan tahun 2023. Setidaknya ada lima area yang menjadi fokus pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023.

“Area yang menjadi fokus pemeriksaan BPK, di antaranya adalah pengendalian intern atas pelaporan keuangan (internal control over financial reporting) dalam pencatatan transaksi-transaksi keuangan dan proses penyusunan laporan keuangan,” ujar Anggota II BPK dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan laporan keuangan di kantor pusat BPK, di Jakarta, pada Februari lalu.

Selain pengendalian intern atas pelaporan keuangan, terdapat empat area yang menjadi fokus pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023. Pertama adalah temuan-temuan yang berulang. Kedua, perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai ditindaklanjuti.

Ketiga, situasi dan/atau peristiwa berindikasi kecurangan dan menilai dampaknya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. “Dan keempat, pengujian atas pendapatan, belanja barang, belanja modal, dan pengelolaan barang milik negara,” terangnya.

Entry meeting merupakan bentuk komunikasi awal antara BPK selaku pemeriksa dengan kementerian/lembaga yang akan diperiksa dan menandai dimulainya pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2023. Dalam kesempatan ini, BPK melaksanakan entry meeting dan menyampaikan surat tugas pemeriksaan pada lima entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) II.

Entitas tersebut adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Mengingat jadwal yang cukup ketat, kami meminta komitmen dari seluruh jajaran KPPU, LKPP, PPATK, BSN, dan BPS yang terkait dengan pemeriksaan BPK, agar dapat menyesuaikan pelaksanaan tugasnya, sehingga pemeriksaan BPK tetap dapat berjalan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan,” kata Anggota II BPK.

Entry meeting ini dihadiri oleh Ketua Komisioner KPPU Fansharullah Asa, Kepala LKPP Hendrar Prihadi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kepala BSN Kukuh S Achmad, Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) II Nelson Ambarita dan tim pemeriksa di lingkungan AKN II BPK.

13/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS I 2023InfografikSLIDER

Jumlah Rekomendasi BPK dan Tingkat Penyelesaian Tindak Lanjut

by Admin 08/03/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) oleh entitas. Sepanjang periode 2005-semester I 2023, ratusan ribu rekomendasi telah dikeluarkan BPK.

Rekomendasi BPK
08/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Ketua BPK Ingatkan BI, OJK, dan LPS Terus Perkuat Tata Kelola

by Admin 07/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menekankan pentingnya peran Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga perekonomian. Oleh karena itu, ketiga lembaga tersebut juga perlu terus memperkuat tata kelola dalam pengelolaan keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) BI, OJK, dan LPS tahun 2023, di kantor pusat BPK, pada awal Februari.

Ketua BPK menjelaskan bahwa industri jasa keuangan yang kuat dalam mendukung pendalaman keuangan, inklusi keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan adalah elemen krusial dalam membangun perekonomian Indonesia yang tangguh, mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan.

“Untuk itu, penguatan peran dan sinergi BI, OJK, dan LPS yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), termasuk sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), diharapkan dapat mengantisipasi meningkatnya ketidakpastian ekonomi global,” jelas Ketua BPK.

Ketua BPK sangat mengapresiasi seluruh jajaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan karena telah menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan (LK) tahun 2023 unaudited kepada BPK tepat waktu.

“Ketepatan waktu penyampaian LK unaudited tersebut merefleksikan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang semakin baik sekaligus memenuhi nilai relevansi serta akuntabilitas keuangan kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ketua BPK.

Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK berharap agar pemeriksaan yang dilakukan dapat memberikan keyakinan kepada publik bahwa BI, OJK, dan LPS melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, serta memastikan pemenuhan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, rekomendasi BPK yang diberikan kepada BI, OJK, dan LPS merupakan alat utama dalam melakukan perbaikan yang akhirnya dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Untuk itu dengan menindaklanjuti rekomendasi tersebut, diharapkan kinerja entitas pemeriksaan BPK dapat meningkat dan keuangan negara dapat dikelola dengan lebih baik sehingga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan entry meeting ini turut dihadiri Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing, Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit, Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, serta para pimpinan, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, BI, OJK, dan LPS.

07/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaDAERAH

BPK Ungkap Permasalahan Mal Pelayanan Publik di Kota Jambi

by Admin 06/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — BPK Perwakilan Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan kinerja yang bertujuan menilai efektivitas penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di bawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Jambi.

Untuk diketahui, MPP adalah penggabungan pelayanan publik swasta dan pemerintahan yang diberikan oleh lembaga, kementerian, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD pada satu lokasi dalam upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Ini dilakukan dengan tujuan menyediakan layanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

MPP Kota Jambi ditetapkan melalui Peraturan Walikota Jambi Nomor 8 Tahun 2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. MPP ini sekaligus menjadi MPP ke-59 di Indonesia dan yang ke-9 di Sumatera. MPP Kota Jambi secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 19 Juni 2022.

Walaupun baru didirikan, pengunjung dari MPP Kota Jambi per semester I 2023 sudah mencapai 133.312 orang. Hal ini dipicu tingginya minat masyarakat Kota Jambi dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan MPP Kota Jambi.
Pemeriksaan BPK terhadap MPP Kota Jambi menggunakan tiga kriteria utama, yaitu tersedianya kebijakan dan kelembagaan MPP Kota Jambi, terjadinya peningkatan pelayanan publik akibat implementasi dari MPP, dan adanya monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan MPP.

Dari pemeriksaan itu, BPK Perwakilan Provinsi Jambi menemukan, kelembagaan MPP Kota Jambi tidak ada dalam perencanaan. Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jambi melakukan telaah mendalam terhadap beberapa dokumen terkait dengan kebijakan dan kelembagaan MPP.

Berdasarkan analisa RPJMD Kota Jambi, diketahui bahwa penjabaran misi ke-1 adalah untuk mencapai tujuan dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang diukur dari indeks reformasi birokrasi yang mengikat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dalam misi tersebut,  terdapat hal untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, akan tetapi program prioritas daerah Kota Jambi tidak ada yang terkait dengan program penyelenggaraan pelayanan publik melalui MPP.

Terlebih lagi, hasil reviu terhadap Peraturan Walikota Jambi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik menunjukkan bahwa belum terdapat pengaturan terkait pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi yang terintegrasi dalam penyelenggaraan MPP Kota Jambi, sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2009.

Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa dokumen perencanaan Pemkot Jambi belum dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan MPP dan tidak selaras dengan RPJMN.

Selain itu, penyelanggaraan MPP Kota Jambi juga berpotensi tidak memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat. BPK merekomendasikan agar Walikota Jambi segera menyusun dokumen perencanaan daerah yang memuat program dan kegiatan terkait penyelenggaraan MPP.

06/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaDAERAHSLIDER

Kualitas LKPD Terus Meningkat

by Admin 05/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terus mengalami perbaikan dalam lima tahun terakhir (2018-2022). Selama periode tersebut, LKPD yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) naik sebesar 9 poin persen, yaitu dari 82 persen pada LKPD Tahun 2018 menjadi 91 persen pada LKPD Tahun 2022. Ada beberapa hal yang telah dilakukan pemda sehingga jumlah LKPD yang meraih opini WTP mengalami peningkatan.

Sementara itu, jumlah LKPD yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) mengalami penurunan sebesar 8 poin persen dari 16 persen pada LKPD Tahun 2018 menjadi 8 persen pada LKPD Tahun 2022. Apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2021, jumlah LKPD tahun 2022 yang memperoleh opini WTP mengalami penurunan. Pada LKPD tahun 2021, sebanyak 500 dari 542 LKPD memperoleh opini WTP, sedangkan pada LKPD tahun 2022 sebanyak 496 dari 542 LKPD  memperoleh opini WTP.

“Hasil pemeriksaan BPK juga menunjukkan adanya kenaikan opini dari WDP menjadi WTP pada 15 LKPD. Kenaikan tersebut terjadi karena pemda telah melakukan perbaikan atas permasalahan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga akun-akun dalam laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan sesuai dengan SAP,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023.

Menurut BPK, ada beberapa perbaikan yang telah dilakukan pemda. Perbaikan itu, antara lain, terkait dengan aset lancar. Pemda dinilai telah mencatat nilai tuntutan ganti kerugian daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga penyajian nilai piutang lainnya pada laporan keuangan telah sesuai dengan SAP.

Kemudian, pemda melakukan identifikasi, verifikasi, mengesahkan bukti-bukti pengeluaran, serta melakukan koreksi-koreksi yang diperlukan dan penyetoran ke kas daerah atas pengeluaran yang belum disahkan Bendahara Umum Daerah (BUD) dan belum tercatat dalam laporan keuangan.

Selain itu, pemda melakukan verifikasi dan validasi data piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 1994-2017 dan melakukan penghapusan piutang PBB-P2 yang sudah kedaluwarsa dan tidak diketahui subjek dan objek pajaknya.

Perbaikan juga dilakukan dalam hal belanja operasi. Terkait ini, sejumlah pemda sudah menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa serta melengkapi bukti pertanggungjawaban atas belanja bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran (TA) 2021.

Perbaikan lainnya adalah menyusun prosedur operasional standar (POS) verifikasi dan validasi, melakukan koordinasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan memvalidasi ulang atas penyaluran bantuan sosial kepada pihak yang tidak berhak.


05/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Perwakilan Terus Tingkatkan Kualitas Laporan Hasil Pemeriksaan

by Admin 04/03/2024
written by Admin

BPK Perwakilan di berbagai daerah terus berupaya meningkatkan kualitas laoran hasil pemeriksaan (LHP). BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, misalnya, berhasil mendapatkan penghargaan juara ke-3 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaik tahun 2023. Penghargaan itu diberikan atas LHP Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2022 (s.d. 30 November) pada Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Wahyu Priyono menyampaikan, pihaknya terus aktif mendukung adanya penilaian kualitas LHP di BPK. “Setiap tahun, BPK menyelenggarakan penilaian kualitas LHP keuangan, kinerja, dan DTT dalam rangka pemberian penghargaan atau reward. Sebagai salah satu satuan kerja pemeriksaan di daerah, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat selalu berpartisipasi dengan mengusulkan LHP yang menurut kami akan dapat memenuhi kriteria seleksi yang ditetapkan oleh Inspektorat Utama selaku penyelanggara penilaian,” ujarnya.

Menurut Wahyu, terdapat sejumlah faktor yang membuat LHP tersebut berhasil mendapatkan penghargaan. Hal itu antara lain hasil pemeriksaan telah dapat menjawab tujuan dan harapan penugasan, permasalahan yang diungkapkan cukup variatif serta LHP telah disusun secara tepat waktu dengan memperhatikan gaya bahasa selingkung, akurasi angka, dan konsistensi.

Wahyu menyampaikan, proses penyusunan LHP dilaksanakan pada Desember 2022 yang bersamaan dengan penugasan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan kerugian keuangan daerah semester II tahun 2022. Selain itu, terdapat periode masa libur akhir tahun yang mengurangi hari kerja efektif.

Hal itu menjadi salah satu tantangan dalam proses pemeriksaan.Untuk menyiasatinya, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menetapkan jadwal reviu KHP dengan memperhitungkan target waktu penyelesaiannya. Reviu tahap awal oleh tim reviu dilakukan segera setelah pemeriksaan lapangan selesai.

Reviu KHP dilanjutkan secara berjenjang oleh PT, WPJ, dan PJ yang dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan kegiatan pemantauan. Proses finalisasi oleh HTUK yang mencakup pengecekan kesesuaian penulisan, akurasi angka dan konsistensi dilaksanakan bersamaan dengan proses reviu oleh PJ.

Wahyu menyampaikan, penetapan target penyelesaian LHP, pelaksanaan reviu oleh tim reviu maupun secara berjenjang serta finalisasi oleh HTUK telah dilakukan secara rutin dalam setiap proses penyusunan LHP. Atas keberhasilan mendapatkan penghargaan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pun turut memberikan apresiasi kepada tim pemeriksa yang mengerjakan LHP.

“Selanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menargetkan untuk mendapatkan penghargaan LHP atas jenis pemeriksaan yang lain dengan terus mendorong tim pemeriksa agar lebih baik lagi dalam menyusun LHP dan KKP pendukungnya sesuai juklak dan juknis,” ujar Wahyu.

Dikutip dari LHP kepatuhan tersebut, BPK menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan. Hal itu antara lain kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus pada dua SKPD senilai Rp10,26 miliar tidak terlaksana. Selain itu, pelaksanaan tender 13 paket pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan pedoman pemilihan penyedia.

BPK juga menemukan, kekurangan volume senilai Rp 839 juta pada lima paket pekerjaan rekonstruksi jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta terdapat penanganan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan kontrak kritis tidak sesuai syarat-syarat umum kontrak.

Atas temuan-temuan itu, BPK merekomendasikan antara lain kepada Bupati Bengkayang agar memerintahkan kepala SKPD terkait untuk menginstruksikan Tim Penyusun Rencana Kerja Anggaran menyusun usulan anggaran belanja sesuai pedoman serta lebih optimal dalam mengendalikan penyusunan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.

Bupati Bengkayang juga perlu meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam memverifikasi dan mengevaluasi usulan anggaran belanja dari SKPD. BPK juga merekomendasikan Bupati Bengkayang agar memerintahkan Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menginstruksikan Pokja Pemilihan lebih cermat dalam melakukan evaluasi atas dokumen penawaran peserta tender. Selain itu, Kepala Dinkes PPKB dan Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) lebih optimal dalam menyimpan dan menjaga dokumen pelaksanaan kegiatan.

04/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Temukan Pelanggaran Kontrak Penjualan Batu Bara

by Admin 01/03/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. Hal itu diungkap melalui pemeriksaan yang dirampungkan pada semester I 2023.

Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 pada Kementerian ESDM, KLHK, serta instansi terkait lainnya dilaksanakan tidak sesuai dengan kriteria.

Permasalahan signifikan yang ditemukan, antara lain, terdapat pelanggaran kontrak penjualan batu bara kebutuhan dalam negeri. Hal itu berupa kekurangan/keterlambatan pemenuhan pasokan kontrak kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum oleh badan usaha pertambangan (BUP) serta pemegang izin pengangkutan dan penjualan (IPP) batu bara periode September 2021 sampai dengan triwulan III 2022, namun atas pelanggaran tersebut belum ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif.

Hal tersebut mengakibatkan antara lain potensi denda pelanggaran yang belum dikenakan oleh Ditjen Minerba sebesar 1,44 miliar dolar AS.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM supaya menginstruksikan Dirjen Minerba antara lain agar melakukan klarifikasi terhadap kekurangan/keterlambatan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum kepada BUP serta pemegang IPP batu bara, dan menetapkan denda berdasarkan hasil klarifikasi.

01/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Permasalahan dalam Proyek Unitisasi Jambaran Tiung Biru

by Admin 29/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan yang terkait dengan tema penguatan infrastruktur, yaitu hasil pemeriksaan atas pengembangan lapangan gas Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB). Lapangan Gas Unitisasi JTB yang berlokasi di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur ini adalah penggabungan Lapangan Jambaran yang terdapat pada Wilayah Kerja (WK) Cepu dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) operator ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL) dan Lapangan Tiung Biru yang terdapat pada WK Nusantara dengan KKKS operator PT Pertamina Eksplorasi Produksi (PT Pertamina EP).

PT Pertamina EP Cepu (PT PEPC), yang merupakan pemilik partisipasi (participating interest) 45 persen pada WK Cepu, ditunjuk sebagai Operator Lapangan Gas Unitisasi JTB sejak ditandatanganinya Head of Agreement antara EMCL, PT PEPC, dan PT Pertamina EP tentang Unitisasi Lapangan JTB pada 17 Agustus 2011. Pada tanggal 20 September 2022, SKK Migas dan PT PEPC telah berhasil melakukan kegiatan on stream gas pada Lapangan Gas Unitisasi JTB dan sampai dengan tanggal 18 November 2022 telah dilakukan lifting gas sebesar 1.391,71 Million Standard Cubic Feet (MMSCF).

Pada semester I tahun 2023, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaan atas pengembangan Lapangan Gas Unitisasi JTB tahun 2017-semester I 2022 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), KKKS PT Pertamina EP Cepu (PT PEPC), dan instansi terkait di DKI Jakarta dan Jawa Timur. Pengembangan lapangan gas dilakukan untuk mendukung Program Prioritas (PP) 4 yakni infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya KP kecukupan penyediaan energi dan tenaga listrik.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-7, terutama target 7.1, menjamin akses universal terhadap layanan energi yang terjangkau, andal dan modern.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa pengembangan Lapangan Gas Unitisasi JTB tahun 2017-semester I 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Permasalahan signifikan yang ditemukan yaitu hasil pekerjaan proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Gas Processing Facility (GPF) yang dilaksanakan oleh Konsorsium RJJ belum sepenuhnya sesuai dengan lingkup pekerjaan pada kontrak dan perubahannya.

Hal itu seperti terdapat pengurangan lingkup pekerjaan dan deviasi spesifikasi teknis hasil pekerjaan yang belum ditetapkan sebagai contract change order (CCO) pengurang nilai kontrak EPCC GPF sebesar 6,99 juta dolar AS. Kemudian, volume item pekerjaan terpasang yang kurang dari dokumen pendukung pembayaran sebesar 2,53 juta dolar AS.

Selain itu, terdapat keterlambatan atas pelaksanaan pekerjaan EPCC GPF. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembebanan biaya operasi atas hasil pekerjaan EPCC GPF yang tidak sesuai lingkup pekerjaan minimal sebesar 9,52 juta dolar AS (6,99 juta dolar AS+ 2,53 juta dolar AS).

Kemudian, terdapat denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan EPCC GPF berpotensi tidak menambah bagi hasil bagian negara sebesar 82,79 juta dolar AS dan negara kehilangan potensi pendapatan dari gas yang tidak dapat dijual untuk periode 20 September-18 November 2022 karena belum selesainya seluruh GPF minimal sebesar 5,84 juta dolar AS.

BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas agar memerintahkan Kepala Unit Percepatan Proyek (UPP) JTB SKK Migas berkoordinasi dengan Direktur Utama PT PEPC untuk menetapkan CCO EPCC GPF minimal sebesar 6,99 juta dolar AS dan memperhitungkannya sebagai pengurang nilai amendemen kontrak, mengenakan denda keterlambatan kepada Konsorsium RJJ sebesar 82,79 juta dolar AS, dan segera menyelesaikan pekerjaan EPCC GPF.

Kemudian, Kepala Divisi Pemeriksaan Perhitungan Bagian Negara SKK Migas untuk tidak memperhitungkan biaya item pekerjaan yang kurang terpasang dalam close out Authorization for Expenditure (AFE) GPF minimal sebesar 2,53 juta dolar AS, dan memperhitungkan denda keterlambatan sebagai pengurang nilai proyek pada proses close out AFE GPF.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengembangan Lapangan Gas Unitisasi JTB mengungkapkan 4 temuan yang memuat 7 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 1 kelemahan SPI dan 6 ketidakpatuhan sebesar Rp40,65 miliar dan 103,37 juta dolar AS atau total ekuivalen Rp1,59 triliun.

29/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id