WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 8 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin

BeritaBerita TerpopulerInfografikSLIDER

Kelemahan Sistem Pengendalian Intern LKKL dan LKBUN

by Admin 24/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 1.004 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan LK bendahara umum negara (LKBUN) pada tahun 2022.  Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 persennya adalah kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan angaran pendapatan dan belanja.

24/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Perbaiki Kinerja BUMN, Anggota VII BPK Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum

by Admin 22/05/2024
written by Admin

JAKARTA — Anggota VII/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Slamet Edy Purnomo menegaskan, upaya penegakan hukum harus diperkuat dalam mendukung perbaikan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikan Slamet seusai penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 sampai 2023 kepada Jaksa Agung, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/5/2024).

Slamet menyampaikan, pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan Auditorat Utama Investigasi (AUI) BPK untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang diduga memiliki unsur penyimpangan.

“Jika kita ingin memperbaiki kinerja BUMN maka law enforcement itu juga perlu kita tekankan, jangan sampai kita kendor di situ,” ujar Slamet pada Senin (20/5/2024).

Slamet pun menekankan pentingnya hubungan antara BPK dan aparat penegak hukum (APH). Sehingga, BPK dapat mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan materi pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

Terlebih lagi, menurut Slamet, penegakan hukum juga perlu ditingkatkan seiring dengan adanya temuan-temuan yang berkaitan dengan kinerja BUMN.

“BPK perlu menciptakan governance yang bagus dengan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Berkualitas ini artinya kita bisa mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan kita kemudian bermanfaat bagi lembaga yang diaudit dan bagi negara dalam mengawal agenda pembangunan nasional,” kata Slamet.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto (ketiga kiri), Anggota VII/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Slamet Edy Purnomo (kedua kiri), Jaksa Agung ST Burhanuddin (ketiga kanan), beserta pejabat BPK dan Kejaksaan Agung, berfoto bersama di sela penyerahan LHP Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Sebelumnya, BPK menyatakan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371,83 miliar.

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait.

Slamet mengatakan, Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VII BPK sudah mendiagnosis beberapa kasus yang diduga memiliki indikasi penyimpangan, salah satunya terkait Indofarma. Selain itu, Slamet mengatakan, ada pula permintaan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi. Hal itu kemudian menjadi dasar bagi AKN VII BPK untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Dugaan-dugaan ini kita follow up dan ternyata memang ada (penyimpangan) sehingga dengan adanya indikasi tindak pidana fraud itu maka kita serahkan ke tim investigasi,” ungkap Slamet.

Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif itu, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016–2019.

Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120,15 miliar.

22/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Serahkan Hasil Pemeriksaan Investigasi Indofarma, BPK Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Agung

by Admin 21/05/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif
atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 sampai 2023 yang diserahkan kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI, Senin (20/5/2024). Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan, hal itu merupakan wujud pelaksanaan tugas BPK yang di antaranya yakni melakukan pemeriksaan investigasi (PI) dan penghitungan kerugian negara (PKN).

Hendra mengatakan, kolaborasi dengan Kejaksaan Agung akan terus ditingkatkan untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara. “BPK melakukan pemeriksaan investigasi maupun penghitungan kerugian negara, kemudian kita serahkan kepada aparat penegak hukum baik Kejaksaan, Polri, maupun KPK. Tujuannya adalah membuat terang suatu perkara yang akan digunakan di proses pengadilan,” ujar Hendra.

Hendra mengapresiasi kerja sama yang sudah terjalin baik antara BPK dan Kejaksaan Agung selama ini. Sejak 2016 sampai Maret 2024, BPK telah menyampaikan 23 LHP PI dan 511 LHP PKN kepada seluruh APH. Adapun untuk APH di lingkungan kejaksaan, BPK sudah menyerahkan 2 LHP PI dan 182 LHP PKN.

BPK Ungkap Penyimpangan di Indofarma, Indikasi Kerugian Negara Sebesar Rp371 Miliar

Beberapa kasus yang berhasil terungkap berkat kolaborasi BPK dan Kejaksaan Agung itu antara lain terkait Jiwasraya, Asabri, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Kita akan perkuat sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengungkap adanya indikasi-indikasi tindak pidana dan kita membantu kejaksaan untuk melakukan investigasi maupun menghitung kerugian negara baik itu berasal dari inisiatif BPK maupun permintaan kejaksaan,” ujar Hendra.

Sebelumnya, BPK menyatakan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371,83 miliar. Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait.

“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” ujar Hendra.

Serahkan Dua LHP PKN ke Jaksa Agung, BPK Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp101,84 Miliar

Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016–2019.

Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120,15 miliar.

21/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Penyimpangan di Indofarma, Indikasi Kerugian Negara Sebesar Rp371 Miliar

by Admin 20/05/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371,83 miliar.

Hal itu diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 sampai 2023 yang diserahkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Senin (20/5/2024).

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait. Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” ujar Hendra.

Kegiatan ini juga dihadiri, antara lain, oleh Anggota VII BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan VII Slamet Edy Purnomo.

Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016–2019.

Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp120,15 miliar.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.

20/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS I 2023InfografikSLIDER

Sejumlah Permasalahan LKPD 

by Admin 17/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Dalam lima tahun terakhir (2018-2022), opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) mengalami perbaikan. Selama periode tersebut, LKPD yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian naik dari 82 persen pada LKPD Tahun 2018 menjadi 91 persen. 

Kendati demikian, terdapat sejumlah permasalahan yang sering ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksanan LKPD, mulai dari pengelolaan aset lancar hingga belanja daerah.

17/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDER

BPK Temukan Sejumlah Permasalahan dalam Penggunaan Banparpol

by Admin 16/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2023 melakukan pemeriksaan atas 5.199 laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik (banparpol) dari Dewan Pimpinan Wilayah/Daerah/Cabang (DPW/D/C) atas 17 partai politik nasional dan 5 partai lokal. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan BPK dalam penggunaan banparpol.

Menurut ketentuan perundang-undangan, banparpol digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat, dan diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Kendati demikian, masih ditemukan adanya penggunaan banparpol yang tidak digunakan sebagaimana semestinya.

Hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol dari APBD mengungkapkan masih terdapat DPW/D/C parpol yang mempertanggungjawabkan jumlah banparpol tidak sama dengan jumlah yang disalurkan pemerintah daerah, menerima dana banparpol tidak melalui rekening parpol, tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas LPJ yang disampaikan kepada BPK.

“Selain itu,  terdapat DPW/D/C parpol yang menggunakan banparpol tidak diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagianggota parpol dan masyarakat,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023.

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban banparpol yang bersumber dari APBD tahun 2022 menghasilkan kesimpulan bahwa pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh DPW/D/C yang telah sesuai kriteria sebanyak 3.794 LPJ (73,0 persen). Kemudian,  yang sesuai kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu sebanyak 1.349 LPJ (25,9 persen), tidak sesuai kriteria sebanyak 39 LPJ (0,8 persen), dan tidak menyatakan kesimpulan sebanyak 17 LPJ (0,3 persen).

Sebagai informasi, pemeriksaan atas banparpol adalah pemeriksaan kepatuhan dengan tujuan untuk memberikan kesimpulan atas kesesuaian LPJ banparpol yang bersumber dari APBD dengan ketentuan yang berlaku.

Sasaran pemeriksaan atas LPJ banparpol adalah kesesuaian antara nomor rekening yang digunakan untuk menerima banparpol dengan rekening kas umum parpol atau rekening parpol penerima bantuan keuangan. Kesesuaian antara jumlah banparpol yang disalurkan pemerintah dan dilaporkan di dalam LPJ. 

Kemudian, kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ dan kesesuaian prioritas penggunaan banparpol dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan kondisi yang ditemukan pada sasaran pemeriksaan tersebut, selanjutnya BPK melakukan penarikan simpulan hasil pemeriksaan.

16/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

Pengawasan Kripto Belum Optimal

by Admin 15/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Mata uang digital atau kripto dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu pilihan dalam berinvestasi. Agar transaksi perdagangan kripto dapat berjalan sesuai ketentuan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap entitas yang bertanggung jawab dalam mengatur perdagangan aset kripto.

Pemeriksaan tersebut telah dilakukan BPK terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya atas pembinaan/pengembangan, pengawasan, dan penindakan atas penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi tahun 2019-triwulan III tahun 2022.

Seperti diketahui, Bappebti merupakan lembaga pemerintah di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan dengan tugas pokok melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pembinaan/pengembangan, pengawasan, dan penindakan atas penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tahun 2019-triwulan III tahun 2022 pada Bappebti dan instansi terkait lainnya telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan.

“Salah satu permasalahan itu adalah fungsi pengawasan Bappebti dalam transaksi harian kripto belum dilaksanakan secara optimal,” demikian disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023.

BPK dalam pemeriksaannya menemukan permasalahan terkait belum terdapatnya sistem aplikasi dan sumber daya manusia (SDM) yang tersertifikasi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan transaksi harian kripto.

Permasalahan kedua, pengawasan lebih lanjut terhadap status dan aktivitas calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang belum melakukan transaksi perdagangan aset kripto belum dilakukan.

Selain itu,  pemantauan dan pengawasan atas keterlambatan penyampaian laporan transaksi harian (LTH) secara fungsi pengawasan Bappebti dalam transaksi harian kripto belum dilaksanakan secara optimal. Terkait hal ini, belum terdapat sistem aplikasi dan sumber daya manusia (SDM) yang tersertifikasi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan transaksi harian kripto. Kemudian, oengawasan lebih lanjut terhadap status dan aktivitas calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang belum melakukan transaksi perdagangan aset kripto belum dilakukan.

Selain itu, pemantauan dan pengawasan atas keterlambatan penyampaian laporan transaksi harian (LTH) secara manual melalui penerimaan e-mail cenderung menghasilkan laporan pengawasan yang kurang efektif dan belum mendukung perlindungan  kepada masyarakat ketika terjadi insiden pada aset kripto.

Selanjutnya, terdapat kelemahan pengawasan terhadap pihak-pihak dalam transaksi harian kripto bernilai material dan transaksi harian aset kripto di luar ketetapan peraturan Bappebti.

Permasalahan tersebut mengakibatkan timbulnya risiko masyarakat kehilangan investasi di kemudian hari.

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi kepada Menteri Perdagangan. Salah satu rekomendasi itu adalah meminta Menteri Perdagangan agar memerintahkan Kepala Bappebti untuk menyusun dan menetapkan ekosistem pasar fisik aset kripto dan pedoman teknis yang mengatur mekanisme atau prosedur pengawasan transaksi harian kripto.

15/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Perkuat Peran di Dunia Internasional, BPK Hadiri Pertemuan Perdana MIKTA SAIs

by Admin 14/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memperkuat perannya dalam dunia  pemeriksaan di tingkat global. Kali ini, BPK berpartisipasi secara aktif dalam forum kerja sama dari lima supreme audit institutions (SAI) atau badan pemeriksa negara anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea, Turki, dan Australia).

Pada 7-9 Mei 2024, MIKTA SAIs telah menggelar pertemuan perdana di Seoul, Korea Selatan. Pertemuan yang diikuti BPK, SAI Korea, Turki, dan Australia itu dihadiri Wakil Ketua BPK Hendra Susanto.

Pertemuan perdana itu membahas “Role of MIKTA SAIs Meeting and Way Forward,SAI Preparedness for Future Risks, dan Direction and Challenges of SAI’s Innovation”.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto dalam pertemuan itu mendorong MIKTA untuk membentuk platform bagi negara anggota. Menurut Hendra, platform tersebut sangat penting bagi komunitas MIKTA maupun komunitas terkait lainnya.

“Platform tersebut akan menjadi pondasi untuk memberikan peran yang jelas dan kontribusi SAI negara anggota MIKTA kepada komunitas MIKTA dan komunitas terkait lainnya,” jelas Wakil Ketua BPK.

Ketua Board of Audit and Inspection (BAI) Korea Jaehae Choe berharap pertemuan perdana ini dapat memperkuat kerja sama dan solidaritas anggota MIKTA, khususnya dalam menghadapi isu global. Ia pun tak lupa mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi dukungan terhadap pembentukan MIKTA SAIs.

Pertemuan perdana MIKTA SAIs juga menghadirkan sejumlah narasumber dan ahli terkait kecerdasan buatan hingga perubahan iklim. Narasumber itu dihadirkan untuk memperkaya pembahasan pertemuan MIKTA.

Narasumber yang didatangkan, antara lain, adalah Hyunjin Choi yang merupakan profesor dan ahli artificial intelligence (AI) dari Kyunghaee University; Head of AI2XL Research Institute and Director of Responsible AI Center di KT Soonmin Bae, dan pakar iklim dari Yonsei University Profesor Taeyong Jung.

Partisipasi BPK dalam MIKTA SAIs sangat bermanfaat bagi peningkatan kapasitas. Melalui partisipasi ini, BPK diharapkan dapat semakin memperkuat pengembangan inovasi, kerja sama internasional, serta meningkatkan kesiapan menghadapi risiko masa depan.

Hasil pembahasan dari pertemuan perdana ini akan dibawa pada pertemuan pimpinan SAI negara-negara MIKTA, di antaranya pada pertemuan pimpinan SAIs negara-negara G20, yaitu SAI20 Summit, pada 15-18 Juni 2024 di Brazil.

Forum kerja sama MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia) pertama kali digagas pada pertemuan informal Menteri Luar Negeri G20 di Los Cabos, Meksiko, pada Februari 2012. Pada 2013, MIKTA resmi berdiri setelah berlangsungnya pertemuan pertama MIKTA Foreign Ministers’ Meeting di sela sesi ke-68 Sidang Majelis Umum PBB. Sebagai forum middle power, MIKTA berperan sebagai consensus maker dan bridge builder antara negara-negara berkembang dan maju.

Sebagai informasi, BPK sangat aktif di berbagai forum maupun organisasi SAI internasional. BPK aktif di International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI), Asian Organization of Supreme Audit Institutions (ASOSAI),  ASEAN Organization of Supreme Audit Institutions (ASEANSAI). Bahkan, BPK menjadi SAI yang menginisiasi terbentuknya Supreme Audit Institution 20 (SAI20) atau forum badan pemeriksa negara-negara anggota G-20.

14/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Jaga Mutu Pemeriksaan, BPK Jalani “Peer Review”

by Admin 13/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dengan menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Oleh karena itu, BPK pun turut diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan negara lain atau Supreme Audit Institution (SAI). Proses tersebut dikenal dengan istilah peer review.

Saat ini, BPK tengah menjalani peer review yang dilaksanakan oleh SAI Jerman, SAI Swiss, dan SAI Austria. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung mulai Mei hingga Agustus 2024.

Dasar pelaksanaan peer review adalah mandat pembentukan BPK dalam Undang-Undang Dasar 1945. Para pendiri bangsa telah menyadari pentingnya pengelolaan keuangan negara yang sehat dan memberikan status independen kepada BPK dalam pernyataan “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Pernyataan dalam pasal 23E paragraf (1) UUD 1945 tersebut menegaskan posisi BPK sebagai SAI di Indonesia.

Wakil Ketua BPK: Hasil Pemeriksaan Harus Berkualitas dan Bermanfaat

Kemudian, Pasal 33 paragraf (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan bahwa, “Untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia”.

Selanjutnya, pada paragraf 49 tentang Pengendalian Mutu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) 2017 dinyatakan bahwa, “Untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap hasil pemeriksaan BPK, mutlak diperlukan standar pengendalian mutu. Sistem pengendalian mutu BPK harus sesuai dengan standar pengendalian mutu supaya kualitas pemeriksaan yang dilakukan tetap terjaga. Sistem pengendalian mutu harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal seperti supervisi, review berjenjang, monitoring, dan konsultasi selama proses pemeriksaan. Sistem pengendalian mutu BPK ditelaah secara internal dan juga oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia, yaitu International Organization of Supreme Audit Institutions atau INTOSAI.”

Untuk memenuhi harapan publik dan sesuai dengan peraturan perundangan di atas, BPK telah membuat suatu Sistem Pengendalian Mutu, di antaranya dengan telah dilakukannya peer review oleh tiga SAI, yaitu Najwyzsza Izba Kontroli (NIK) Polandia pda tahun 2014, Algemene Rekenkamer (ARK) Belanda atau Netherland Court of Audit pada tahun 2009 dan the Office of the Auditor General (OAG) New Zealand pada tahun 2004. Selanjutnya, BPK juga menjalani peer review pada 2019.

Apa Itu Enam Pilar Pengendalian Mutu Pemeriksaan BPK?
13/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaInfografikSLIDER

Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah

by Admin 10/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak hanya rutin melakukan pemeriksaan. BPK turut memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah.

Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4,89 triliun. Kerugian negara/daerah tersebut terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, lembaga/badan lainnya, dan BUMD.

10/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id