WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 14 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin 1

ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Sampaikan Pengembangan EA kepada ANAO

by Admin 1 23/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan pengembangan enterprise architecture (EA) kepada Australian National Audit Office (ANAO). Paparan disampaikan oleh Kepala Biro Teknologi Informasi Pranoto dalam Information Technology Knowledge Sharing sesi IV yang digelar secara virtual pada Selasa (2/11). Diskusi bertema “Developing of Enterprise Resource Planning (ERP)” ini merupakan sesi terakhir diskusi teknologi informasi (TI) pada 2021.

Pada kesempatan itu, Pranoto menyampaikan paparan berjudul “Enterprise Architecture (EA) Development in Audit Board of the Republic of Indonesia”. Dia menyampaikan empat bahasan, yaitu latar belakang pengembangan EA di BPK yang disebut dengan Indonesian SAI Enterprise Architecture (ID-SENTRA), tujuan, roadmap, dan expected output yang diharapkan dalam pengembangan EA.

Terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi BPK mengembangkan EA pada organisasi. Antara lain kebutuhan akan standardisasi sistem informasi yang akan membantu proses bisnis internal BPK dengan tiga kriteria, yaitu simpel, kolaboratif, dan terintegrasi.

Selanjutnya, Pranoto menjelaskan beberapa tujuan utama dalam pengembangan EA BPK. Tujuan itu yakni standardisasi proses dan data, menyediakan satu referensi terpusat untuk merespons berbagai perubahan dalam proses bisnis, pencapaian tujuan dan penilaian kinerja secara lebih efektif, keterpaduan ICT ke dalam proses bisnis organisasi, dan meningkatkan kualitas anggaran dan perawatan proses bisnis menggunakan teknologi informasi.

Sedangkan beberapa tantangan pengembangan EA di BPK adalah kesadaran akan pentingnya EA, kedalaman pemahaman atas proses bisnis yang berbeda, dan sulitnya melakukan pemilihan personel kunci untuk mengembangkan EA organisasi BPK.

Sementara itu, Senior Director, System Assurance and Data Analysis ANAO Ben Thomson memaparkan mengenai studi kasus pemeriksaan enterprise resource planning (ERP) yang dilakukan di Kementerian Pertahanan Australia. Beberapa bahasan yang disampaikan adalah latar belakang pemilihan entitas yang diperiksa, implementasi ERP pada Kementerian Pertahanan Australia, pendekatan pemeriksaan kinerja yang dilakukan, penentuan kriteria pemeriksaan, rangkuman temuan pemeriksaan, dan usulan rekomendasi dan lesson learned yang diperoleh selama pelaksanaan pemeriksaan.

Berdasarkan temuan pemeriksaan ANAO atas implementasi ERP di Kementerian Pertahanan Australia, terdapat beberapa hal penting yang dapat dijadikan pembelajaran dan dapat diperhatikan dalam pemeriksaan ERP. Ini mengingat kompleksitas proyek, besarnya anggaran, dan penggunaan pihak ketiga yang membantu implementasi sistem. Hal penting itu adalah penerapan good governance and risk management serta contract management. n 

23/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK Bekerja

Ini Kunci BPK Perwakilan NTT Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi

by Admin 1 22/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Komunikasi menjadi salah satu cara yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meningkatkan persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal ini ternyata cukup efektif. Terbukti, entitas di wilayah koordinasi Perwakilan NTT mencatatkan peningkatan persentase tindak lanjut rekomendasi.

Pada awal 2019, misalnya, wilayah ini terkenal akan rendahnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan persentase hanya sekitar 42,13 persen. “Ketika pertama kali saya menjabat sebagai kepala Perwakilan BPK NTT pada awal 2019, persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebesar 42,13 persen. Akan tetapi saat ini rata-rata persentase di NTT mencapai 66,73 persen,” kata Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT Adi Sudibyo kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Ketika itu, dia menyebut, komunikasi antara BPK NTT dan pemerintah daerah (pemda) kurang berjalan dengan aktif. Padahal saat itu banyak kepala daerah yang datang dan mengaku sudah tidak mampu melanjutkan rekomendasi.

Hal itu karena adanya permasalahan berulang yang terjadi bertahun-tahun. Karenanya, tidak heran jika persentase tindak lanjutnya berkutat di 42 hingga 48 persen.

Pada 2019, jelas dia, baru dua entitas yang mendapatkan opini WTP (wajar tanpa pengecualian). Secara umum, entitas di NTT ketika itu hanya mendapatkan opini WDP (wajar dengan pengecualian). Itu pun sudah berjalan selama bertahun-tahun.

Beberapa entitas mendapatkan opini WDP selama 11-15 tahun. “Jadi mandek dan berpengaruh terhadap tindak lanjut. Artinya, pemda merasa mentok. Nah kita mulai minta diperbaiki. Kita jalin komunikasi dengan pemda dan bilang kalau seharusnya semua masalah bisa diselesaikan. Kita cari inti permasalahannya apa,” ucap dia.

Memang, dia menilai, kunci dari permasalahan yang ada adalah peran strategis dari pemeriksa BPK untuk mendorong pemda memperbaiki tindak lanjut. Setelah itu dibenahi, maka secara perlahan angka penyelesaian tindak lanjut mencapai 66,73 persen.

Walaupun ada entitas yang persentasenya naik turun. Akan tetapi secara umum mereka berusaha untuk meningkatkan tindak lanjutnya. Seperti Kabupaten Malaka yang sebelumnya hanya mencatatkan persentase 30 persen, kini telah sukses mencapai 79,50 persen.

Ini karena sebelumnya, Kabupaten Malaka memiliki kendala dari sisi jaringan dan peralatan seperti scanner yang bagus. Hal ini kemudian bisa diatasi dengan pemda membawa dokumen, di-scan, dan diinput ke SITPL di kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT.

“Jadi sebenarnya ada beberapa pemda yang memang memiliki kemauan yang tinggi untuk menikdaklanjuti rekomendasi BPK, walaupun masih ada beberapa pemda, meskipun tidak banyak, yang keinginannya masih kurang,” ucap dia.

Adi pun melihat pengalaman dengan Kabupaten Malaka itu sebagai sebuah pelajaran berharga. Yaitu bahwa jika pemda diberikan dorongan maka akan antusias untuk menyelesaikan tindak lanjut.

“Jadi komunikasi antara BPK dan pemda harus terjalin dengan dengan baik agar pemda dapat menginformasikan kendalanya dan BPK dapat memberikan solusi atas tindak lanjut yang seakan-akan tidak bisa ditindaklanjuti oleh pemda,” papar dia.

Selain itu, pejabat kunci yang ditempatkan di organisasi perangkat daerah, termasuk di Inspektorat, harus kompeten. “Ada pejabat pemda yang pasif dan susah dalam berkoordinasi. Kita berharap orang-orangnya yang menjadi pejabat kunci mengerti sistem dan mempunyai semangat dalam melaksanakan tindak lanjut,” ujar dia.

Hal lain yang menjadi kendala adalah sisa-sisa temuan dari masa lalu. Misalnya saja temuan kelebihan pembayaran di salah satu pemda yang dalam LHP menggunakan nama inisial. Ini membuat BPK dan pemda kesulitan untuk mencari tahu nama orang yang bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran tersebut. Apalagi ketika temuan tersebut sudah ada sebelum BPK NTT berdiri.

“Soal temuan masa lalu itu menyulitkan apalagi jika pemda itu sudah berganti pejabat 5-6 kali, jadi mentok. Makanya banyak temuan-temuan kita yang tidak bisa ditindaklanjuti. Ini memang tantangan kita ke depan,” ucap dia.

Berdasarkan data dari SIPTL, kata Adi, hingga saat ini ada tujuh entitas yang memiliki persentase tindak lanjut di atas 75 persen. Kemudian 13 entitas dengan angka 60-70 persen, dan tiga di bawah 60 persen.

Karenanya, untuk makin meningkatkan komitmen entitas, BPK NTT membentuk ruang komunikasi antara pada para kepala subauditorat dengan para inspektur daerah di wilayah masing-masing lewat grup WA SIPTL. Harapannya, grup tersebut dapat memudahkan pemeriksa untuk mengingatkan peran inspektorat terkait tindak lanjut.

22/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

SIPTL Mudahkan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi

by Admin 1 21/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memerintahkan pejabat atau entitas menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk memudahkan pemantauan tindak lanjut tersebut, BPK sejak 6 Januari 2017 menggunakan aplikasi bernama Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

Kepala Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan BPK Yuan Candra Djaisin menjelaskan, SIPTL merupakan aplikasi berbasis web yang mengakomodasi kebutuhan stakeholder dalam pelaksanaan proses pemantauan tindak lanjut dengan menghubungkan antara BPK (auditorat/ perwakilan) dengan entitas secara real time. “Sehingga pelaksanaan pemantauan lebih efisien dan efektif. Selain itu, SIPTL juga menjadi alat pemantau atas kinerja pemantauan tindak lanjut bagi BPK,” kata Yuan kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Ada beberapa manfaat yang didapat dengan adanya SIPTL. Pertama, kata Yuan, data tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) lebih mutakhir, akurat, dan informatif. Proses pemantauan TLRHP pun menjadi seragam dan lebih cepat. “TLRHP juga menjadi terdokumentasi dalam database. Lalu, kita bisa mengurangi biaya pemantauan (meminimalkan pertemuan tatap muka), dan juga ramah lingkungan karena bersifat less papers,” ujar dia.

Latar belakang dibuatnya SIPTL adalah untuk meningkatkan persentase penyelesaian tindak lanjut oleh entitas. Yuan mengatakan, tingkat penyelesaian TLRHP kala itu masih mencapai 61 persen, masih jauh di bawah target yang ditetapkan pada 2020 sebesar 80 persen. Sebelum ada SIPTL, kata dia, pemantauan TLRHP masih dilakukan secara manual. Proses pemantauannya pun relatif lambat.

Menurut Yuan, penggunaan SIPTL sejauh ini cukup efektif dalam meningkatkan persentase tindak lanjut rekomendasi. “Ini terlihat dari peningkatan per semester atas status tindak lanjut yang dinyatakan telah sesuai rekomendasi.”

Yuan menjelaskan, untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terbit sejak tahun 2017, pemantauan TLRHP wajib menggunakan SIPTL. Sedangkan LHP yang terbit pada 2005-2016, pemantauan TLRHP menggunakan Sistem Manajemen Pemeriksaan (SMP). Namun, satker yang sudah menggunakan SIPTL untuk LHP sebelum 2017, tetap melanjutkan memakai SIPTL. Data TLRHP akan ditarik dari SMP mulai periode IHPS II 2019.

Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, pemanfaatan SIPTL bahkan sangat membantu karena pemantauan TLRHP dapat dilakukan tanpa tatap muka. Jika ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom atau menggunakan fitur mail yang ada di SIPTL.

21/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Permasalahan yang Sering Ditemui BPK di Perwakilan RI di Luar Negeri

by Admin 1 20/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengemukakan beberapa permasalahan yang biasanya ditemui pada saat melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri. Hal yang paling jamak adalah terkait pertanggungjawaban kegiatan.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Novy Gregory Antonius Pelenkahu menjelaskan, hal ini biasanya terjadi ketika antara kas dan pertanggungjawaban terdapat perbedaan. “Biasanya, ada keluar biaya untuk para diplomat. Akan tetapi karena sibuk, pertanggungjawabannya menjadi terlambat,” kata dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Novy melihat, memang ada beberapa perwakilan RI yang sangat sibuk karena menerima banyak kunjungan. Misalnya Belanda, London, Singapura, Los Angeles, dan New York. Karenanya, ketika BPK memeriksa ke lokasi, banyak pertanggungjawaban yang belum diinput lantaran waktu mereka tersedot untuk melakukan pelayanan kepada warga negara di sana.

Permasalahan selanjutnya, kata dia, yaitu terkait biaya tunjangan yang macam-macam untuk diplomat. Dalam hal ini, yang biasa terjadi adalah tunjangan yang dibayar melebihi ketentuan.

Novy menjelaskan, temuan lainnya yaitu terkait dengan pinjaman. Ini terjadi misalnya ketika pegawai baru di negara penempatan dan mereka butuh tempat untuk tinggal serta sekolah anak. Untuk itu, mereka mengambil pinjaman.

“Ada juga masalah selisih kurs. Di mana pun penempatan diplomat, mata uang yang dikeluarkan dari Indonesia itu adalah dolar AS. Karenanya, ketika negara penempatannya memiliki mata uang berbeda bisa menimbulkan masalah lantaran ada pencatatan selisih kurs,” papar dia.

BPK melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan RI di luar negeri yang berada di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Pemeriksan ini dilakukan sesuai tahap pemeriksaan di BPK. Tahapan dimulai dengan perencanaan berupa pengumpulan data di dalam negeri dan komunikasi dengan pihak diperiksa. Beberapa dokumen juga biasanya sudah diminta terlebih dulu.

“Jadi sudah memperoleh data. Baru kemudian kami ke sana untuk melihat. Memang berbeda jika hanya via Zoom saja dengan melihat data lengkap dan berdiskusi ke mana-mana,” kata Novy.

Berdasarkan data BPK, ujar Novy, ada sekitar 130 perwakilan Indonesia di luar negeri. Terdiri dari 94 Kedutaan Besar RI (KBRI), 3 Perutusan Tetap Republik Indonesia/PTRI (1 di Jenewa, 1 New York, 1 di ASEAN), 30 konsulat jenderal (KJRI), dan 4 konsulat RI.

Dia menjelaskan, karena merupakan pemeriksaan rutin, maka untuk memudahkan BPK pun membuat klaster kantor perwakilan berdasarkan risiko. Ini mengingat keterbatasan sehingga tidak memungkinkan untuk mengunjungi 130 perwakilan yang ada di dalam kurun waktu satu tahun.

20/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Lima Fokus BPK di Pemeriksaan Perwakilan RI di Luar Negeri

by Admin 1 17/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki lima fokus di pemeriksaan yang terkait dengan fungsi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). “Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK akan fokus ke lima hal. Jadi kami akan melakukan pemeriksaan kinerja terhadap lima hal ini. Itu sudah kita mulai tahun ini,” kata Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Novy Gregory Antonius Pelenkahu kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Lima hal yang disebut Novy merupakan prioritas 4+1 yang tercantum di dalam rencana strategis Kemenlu. Lima prioritas itu yakni penguatan diplomasi ekonomi, diplomasi perlindungan, diplomasi kedaulatan, peningkatan kontribusi dan kepemimpinan Indonesia, serta terkait infrastruktur diplomasi.

Saat ini, kata Novy, BPK sedang melakukan pemeriksaan kinerja yang terkait dengan diplomasi ekonomi. Meskipun begitu, pemeriksaan yang dilakukan nantinya tetap memperhatikan empat prioritas lain.

Misalnya saja, dalam pemeriksaan laporan keuangan terakhir, BPK memberikan rekomendasi agar Kemenlu mempunyai standar untuk premis (gedung) perwakilan RI di luar negeri. Hal ini melihat banyak ruang kerja yang tidak representatif dengan jumlah pegawai. Atau pun tidak representatif dari sisi lokasi.

Dalam pemeriksaannya, BPK melihat bahwa sebagian besar gedung perwakilan RI di luar negeri dalam bentuk sewa dan bukan punya sendiri. Hal ini dianggap memiliki risiko untuk membayar biaya yang lebih besar pada kemudian hari.

Ini seperti terjadi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Inggris. Masalah terjadi ketika tiba-tiba pemilik gedung tidak ingin menyewakan lagi. Dampaknya, biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar untuk relokasi.

“Pertanyaan kita waktu itu, apakah ada standar untuk premis? Ternyata belum ada. Kami merekomendasikan standar gedung kantor perwakilan. Jadi misalnya berapa jauh dari lokasi pemerintahan, luas dengan perbandingan staf itu berapa. Nah, kalau soal ini kan jadinya terkait dengan infrastruktur diplomasi,” papar Novy.

Novy pun menjelaskan mengenai diplomasi ekonomi yang salah satu ujung tombaknya merupakan Kemenlu. Dijelaskan, diplomasi ekonomi menjadi menjadi penekanan dari Pemerintah Joko Widodo sejak 2014 dan 2019.

Untuk urusan luar negeri, tugas ini diberikan kepada Kemenlu. Salah satu pelaksanaan diplomasi ekonomi yang dijalankan Kemenlu adalah dengan mengadakan festival Indonesia. Ini merupakan acara untuk mempromosikan produk Indonesia untuk mencari pembeli. Masalahnya, pada awalnya ketentuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kemenlu belum terlalu jelas.

Misalnya saja terkait dengan uang masuk dari perusahaan atau pemerintah daerah yang menyewa booth di festival tersebut. Bagi sebagian perwakilan Indonesia, uang tersebut tidak dianggap sebagai uang negara karena tidak berasal dari APBN. Sementara menurut BPK, itu masuk lingkup keuangan negara.

Alasannya, kata dia, penyelenggaraan festival itu berada di bawah tanggung jawab perwakilan RI di luar negeri. “Apalagi kalau penyelenggaraannya itu pakai LO, agen. Jadi uangnya itu, dari perusahaan masuk ke agen. Menurut mereka itu bukan keuangan negara. Tapi, kalau uangnya hilang di agen, yang mengembalikan itu KBRI. Makanya itu lingkup keuangan negara. Akhirnya mereka baru paham. Makanya BPK saat itu meminta Kemenlu untuk membuat juknis dan berdiskusi bersama dengan Kemenkeu untuk solusi terbaik,” papar Novy.

17/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK-ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Gelar IT Knowledge Sharing Sesi Terakhir pada 2021, Ini yang Dibahas BPK-ANAO

by Admin 1 16/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Australian National Audit Office (ANAO) kembali menyelenggarakan Information Technology (IT) Knowledge Sharing sesi IV secara virtual pada Selasa (2/11). Diskusi bertema “Developing of Enterprise Resource Planning (ERP)” ini merupakan sesi terakhir diskusi teknologi informasi (TI) pada 2021.

Diskusi ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama bilateral kedua institusi pada topik TI dan merupakan kelanjutan dari tiga diskusi sebelumnya pada Mei, Juni, Oktober 2021. Sebelumnya telah dibahas beragam topik, yaitu bagaimana data mempertajam peran SAI dalam meningkatkan efisiensi pemeriksaan khususnya pada situasi pandemi. Kemudian peran SAI dan ketahanan siber dalam pemerintahan. Lalu peran SAI dalam mengaudit implementasi e-government.

Tujuan penyelenggaraan diskusi ini adalah untuk berbagi pengetahuan, pembelajaran, dan pengalaman. Khususnya mengenai pengembangan ERP pada organisasi serta pendekatan dan metodologi dalam melakukan pemeriksaan ERP pada entitas pemerintah di kedua negara. Fokus diskusi yaitu pada peran audit TI dalam mendukung pemeriksaan kinerja dan keuangan melalui prosedur yang selaras dengan penerapan sistem baru. Termasuk tantangan yang dihadapi dalam mengembangkan dan melakukan pemeriksaan ERP serta lessons learned yang dapat diambil sebagai referensi pemeriksaan mendatang. 

Kegiatan kali ini dimoderatori oleh Senior Advisor ANAO untuk BPK Kristian Gage. Sambutan pembukaan dari BPK disampaikan oleh Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Kusuma Ayu Rusnasanti. Sedangkan sambutan pembukaan ANAO disampaikan oleh Senior Executive Director, System Assurance and Data Analytics (SADA), Lesa Craswell. Adapun paparan dari BPK disampaikan oleh Kepala Biro Teknologi Informasi, Pranoto dan paparan dari ANAO disampaikan oleh Senior Director, System Assurance and Data Analysis, Ben Thomson.

Dalam sambutannya, Kusuma Ayu Rusnasanti menyampaikan, BPK dalam proses mengembangkan enterprise architecture (EA) organisasi yang disebut sebagai Indonesian SAI Enterprise Architecture (ID-Sentra). Ini merupakan peta konseptual struktur dan operasi proses bisnis berdasarkan The Open Group Architecture Framework (TOGAF) yang diselaraskan dengan Supreme Audit Institution-Performance Measurement Framework (SAI-PMF) guna mencapai visi dan hasil bisnis yang diinginkan.

Kusuma menyampaikan bahwa BPK sangat berharap mendapatkan wawasan dari sesi berbagi pengetahuan dan pengalaman dari ANAO. Khususnya dalam melakukan audit ERP pada lembaga di Australia. Pengalaman dan pengetahuan tersebut akan sangat bermanfaat bagi BPK dalam upaya peningkatan kualitas metodologi dan proses audit guna meningkatkan kualitas hasil audit.

Sementara itu, Lesa Craswell menjelaskan bahwa ANAO telah melakukan serangkaian audit kinerja dengan fokus pada transformasi digital, manajemen strategi, dan operasional cybersecurity yang dimulai sejak 2015. Beberapa di antaranya adalah pemeriksaan ERP pada beberapa entitas/lembaga yang memiliki peran strategis di Australia.

ANAO akan memaparkan, salah satu pengalaman pemeriksaan kinerja atas implementasi ERP terhadap Departemen Pertahanan Australia yang meliputi penjelasan latar belakang, metodologi, prosedur, temuan, hasil pemeriksaan, serta lessons learned yang didapatkan dalam pemeriksaan tersebut. 

Lesa berharap, sesi bertukar informasi dan pengalaman ini akan menambah wawasan sekaligus mendapatkan ide-ide baru dan segar dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan transformasi digital. Termasuk tantangan yang dihadapi dalam implementasi dan cara mengatasinya. 

Sebagai tindak lanjut atas diskusi tersebut, akan dilaksanakan kembali sesi IT knowledge sharing sesuai workplan kerja sama bilateral pada 2022 dengan topik dan waktu yang akan disepakati oleh kedua institusi.

16/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pandemi tak Halangi Entitas untuk Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 1 15/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pandemi Covid­19 yang telah melanda Indonesia selama lebih dari 1,5 tahun tak menghalangi proses penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal ini terlihat dari persentase tindak lanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi BPK per semester I 2021 yang sebesar 75,9 persen.

BPK dalam Rencana Strategis (Renstra) 2020­2024 menargetkan persentase penyelesaian tindak lanjut sebesar 75 persen. “Dari sisi kewajiban entitas, tidak ada perubahan kewajiban untuk melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelum dan setelah Covid­-19. BPK memahami bahwa mungkin saja entitas mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK di tengah pandemi ini. Namun sepanjang pengamatan, selama pandemi Covid­-19 belum ditemukan keluhan dari entitas atas hambatan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK,” kata Auditor Utama KN III Bambang Pamungkas, beberapa waktu lalu.

Selama pandemi ini, kata dia, BPK juga bersedia adaptif dan lebih fleksibel dalam mengakomodasi diskusi dengan entitas terkait upaya tindak lanjut rekomendasi. Jika diperlukan, diskusi dapat dilakukan secara daring.

Akan tetapi, pelaksanaan tugas pemantauan tindak lanjut rekomendasi yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap entitas, tetap dilakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. Pemeriksa tetap harus memverifikasi, menguji, dan mengkonfirmasi kebenaran bukti­-bukti tindak lanjut untuk memberikan keyakinan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi adalah benar.

Menurut Bambang, beberapa entitas memiliki tingkat persentase penyelesaian tindak lanjut lebih dari 90 persen. Namun demikian, masih ada entitas yang mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan progres penyelesaian yang tidak signifikan.

Salah satunya entitas yang mengalami perubahan nomenklatur, baik karena pemisahan maupun penggabungan. “Tapi dalam setiap kesempatan BPK selalu mendorong entitas untuk segera menindaklanjutinya,” katanya.

Ia menambahkan, BPK selalu membuka kesempatan jika ada hal-­hal yang ingin didiskusikan oleh entitas berkenaan dengan hal­-hal terkait penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal tersebut dinilai cukup efektif mendorong entitas menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi.

Dalam memantau tindak lanjut rekomendasi, BPK telah memiliki aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Dengan system ini, entitas dapat mengunggah bukti-­bukti tindak lanjut rekomendasi secara online ke BPK.

Atas bukti-­bukti tersebut, pemeriksa ditugaskan untuk menelaah kesesuaiannya dengan rekomendasi yang diberikan dan memberikan usulan status rekomendasi. Hasil telaah dan usulan status rekomendasi direviu secara berjenjang sampai menghasilkan keputusan status yang final.

Pada era pandemi ini, SIPTL diharapkan berperan lebih banyak dalam membantu proses tindak lanjut rekomendasi. Dengan begitu jumlah dan durasi tatap muka antara pemeriksa dan entitas di dalam kegiatan pemantauan tindak lanjut dapat ditekan.

15/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Strategi BPK Agar Entitas Bisa Menindaklanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 1 14/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan yang dapat dijalankan oleh entitas. Terkait hal itu, ada beberapa strategi yang dilakukan BPK.

Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas menegaskan, keberhasilan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi dan perbaikan tata kelola keuangan negara dari hasil tindak lanjut rekomendasi tersebut, merupakan indikator keberhasilan tugas pemeriksaan.

“Dalam rangka mendorong entitas menindaklanjuti rekomendasi BPK pada masa datang, BPK selalu berusaha memperbaiki kualitas pemeriksaan, sehingga dapat mengungkap permasalahan yang signifikan dan memberikan rekomendasi yang bersifat perbaikan tata kelola keuangan negara dan mencegah terjadinya temuan/permasalahan yang sama berulang pada masa depan,” kata Bambang kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, BPK juga melakukan diskusi dengan entitas dalam tahap penyusunan rencana aksi (action plan) sebelum laporan diterbitkan. Hal ini dimaksudkan agar entitas mengetahui kegiatan-kegiatan apa yang harus dilakukan dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. BPK juga akan berpartisipasi lebih aktif di dalam forum­forum pertemuan yang diselenggarakan entitas terkait dengan pemeriksaan dan pengawasan seperti acara gelar pengawasan dan forum tindak lanjut yang rutin dilakukan oleh pengawas intern entitas.

Terkait rekomendasi yang berkaitan dengan ranah hukum, Bambang mengatakan, setiap unit kerja pemeriksaan selalu berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direktorat Utama Binbangkum sesuai dengan keahliannya. Akan tetapi, dalam pemantauan atas tindak lanjutnya, tidak ada perbedaan perlakuan antara pemantauan tindak lanjut rekomendasi terkait dengan tindakan hukum dan tidak terkait tindakan hukum.

“Perlu juga diketahui bahwa jika rekomendasi tersebut berasal dari temuan yang menyangkut tindak pidana, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 14 mengatur bahwa, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan,” ucap Bambang.

Bambang menyebut, berdasarkan hasil pemantauan sejauh ini, seluruh entitas dapat menjalankan rekomendasi yang diberikan BPK. Akan tetapi, tingkat penyelesaian rekomendasi antar entitas berbeda-beda. Untuk itu, BPK memberikan ruang diskusi dalam rangka mendorong entitas agar dapat segera menindaklanjutinya.

Terkait rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti, BPK mendorong agar entitas segera mengirimkan surat permohonan dan dokumen pendukung bahwa rekomendasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti kepada BPK.

Dia menyampaikan, pada semester I 2021, ada 75,9 persen rekomendasi yang telah selesai ditindaklanjuti. Rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti sebanyak 18,3 persen. Kemudian, ada sebanyak 4,8 persen rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan 1 persen rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti.

14/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Peta lokasi Konjen RI di Los Angeles, Amerika Serikat
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Cara BPK Periksa Perwakilan RI di Luar Negeri

by Admin 1 13/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri yang berada di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Pada dasarnya, pemeriksaan ini sesuai tahap pemeriksaan di BPK. Tahapan dimulai dengan perencanaan berupa pengumpulan data di dalam negeri dan komunikasi dengan pihak diperiksa. Beberapa dokumen juga biasanya sudah diminta terlebih dulu.

“Jadi sudah memperoleh data. Baru kemudian kami ke sana untuk melihat. Memang berbeda jika hanya via Zoom saja dengan melihat data lengkap dan berdiskusi ke mana-mana,” kata Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Novy Gregory Antonius Pelenkahu kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data BPK, ujar Novy, ada sekitar 130 perwakilan Indonesia di luar negeri. Terdiri dari 94 Kedutaan Besar RI (KBRI), 3 Perutusan Tetap Republik Indonesia/PTRI (1 di Jenewa, 1 New York, 1 di ASEAN), 30 konsulat jenderal (KJRI), dan 4 konsulat RI.

Dia menjelaskan, karena merupakan pemeriksaan rutin, maka untuk memudahkan BPK pun membuat klaster kantor perwakilan berdasarkan risiko. Ini mengingat keterbatasan sehingga tidak memungkinkan untuk mengunjungi 130 perwakilan yang ada di dalam kurun waktu satu tahun.

Biasanya, Novy mengatakan, maksimal jumlah perwakilan RI yang dikunjungi dalam satu tahun yaitu 10. Jumlah itu terdiri dari gabungan KBRI dan KJRI. Jika semakin jarang dikunjungi, maka perwakilan itu anggap semakin berisiko.

Dikatakan, seluruh kantor perwakilan itu wajib didatangi dan diperiksa BPK. Karena berdasarkan pengalaman, ada KBRI atau KJRI yang belum pernah diperiksa BPK. Ketika didatangi, ternyata mereka butuh bantuan terkait pengelolaan keuangan.

“Ada juga yang lama atau belum pernah dikunjungi BPK, yaitu KBRI di daerah konflik. Irak, Suriah, Afghanistan, atau beberapa negara di Afrika,” ujar dia menambahkan,” ungkap Novy.

Meskipun begitu, dia menilai, ada praktik yang baik yang dilakukan Kemenlu. Yaitu, ketika ada rencana pemeriksaan dari BPK, maka mereka mencoba mendahului dan melakukan reviu. Dengan begitu, aperwakilan tersebut bisa lebih siap

Akan tetapi, kata dia, karena pandemi, Kemenlu tidak bisa mendahului pemeriksaan yang terakhir dilakukan BPK. Pada Februari hingga Maret 2021, BPK melakukan pemeriksaan langsung ke empat lokasi. Yaitu KJRI Istanbul, KBRI Kiev, Konjen San Fransisco, dan Konjen Los Angeles.

“Kemenlu mereviu dulu perwakilan itu menurut saya bagus. Tapi yang kemarin ini karena pandemi jadi mereka tidak bisa mendahului kita. Jadi ketika kita ke sana, masih banyak hal yang harus diperbaiki,” ungkap dia.

13/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Novy Gregory Antonius Pelenkahu
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di AKN I?

by Admin 1 10/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Upaya entitas dalam menjalankan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) dianggap sudah terbilang bagus. Alasannya, entitas yang berada di lingkup koordinasi AKN I sudah menyadari bahwa rekomendasi BPK itu wajib ditindaklanjuti.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Novy Gregory Antonius Pelenkahu menjelaskan, hal itu terlihat dari persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan dari masing-masing entitas. Walaupun beragam, persentase penyelesaian rekomendasi sebagian besar entitas sudah berada di atas target nasional BPK, yaitu 75 persen. Bahkan, ada beberapa yang sudah mendekati 100 persen.

Misalnya saja, kata dia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang sudah mencapai 98,32 persen. Novy menilai, pencapaian ini tidak lepas dari komitmen pimpinan tertinggi dari Kemenhub terkait rekomendasi BPK. Ditambah dengan dukungan inspektorat jenderal (itjen) yang kuat untuk melaksanakan rekomendasi BPK.

“Di KN I ada 20 entitas. Ada dua yang masih termasuk rendah. Tapi di semester ini, saya dan teman-teman akan berupaya agar persentasenya bisa tinggi,” ujar Novy kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu. 

Sebagai contoh, ujar dia, adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang persentasenya rendah karena terkait organisasi. Ini karena sebagian besar pegawai KPU yang di daerah bukan merupakan pegawai pusat. Dengan begitu, tindak lanjut rekomendasi menjadi sulit untuk dilakukan. Apalagi, sering kalu pada saat rekomendasi diberikan, pegawai yang bersangkutan sudah berganti.

AKN I pun mencoba memberikan solusi. Antara lain dengan mengkomunikasikan Peraturan BPK No 2/2017 tentang tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Di dalam peraturan itu, ada pasal yang mengatur soal rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Alasan yang sah tersebut antara lain perombakan organisasi hingga pegawai pensiun atau tidak aktif. “Nah KPU kesulitan seperti itu. Jadi saat ini KPU sedang mengumpulkan permasalahan-permasalahan rendahnya TL rekomendasi BPK untuk nantinya didiskusikan dengan kami,” jelas Novy.

Tingginya persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan entitas juga tidak lepas dari sistem informasi pemantauan tindak lanjut (SIPTL). Aplikasi ini membantu pelaksanaan PTL. Yang biasanya dilakukan dua kali dalam satu tahun, kini bisa dilakukan setiap saat.

“Dengan SIPTL, entitas setiap saat bisa mengirimkan terkait temuan BPK. Tinggal kami memverifikasi tindak lanjutnya. Dengan teknologi juga lebih fair. Biasanya kita tindak lanjut itu Juni Juli. Kalau mereka sudah selesai di Januari, bisa disampaikan, jadi tidak terlambat,” ungkap Novy.

10/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id