WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 12 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin 1

Daerah Istimewa Yogyakarta (Sumber: pmperizinan.jogjakota.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Dorong Perbaikan Pembangunan Pariwisata DIY, Ini Rekomendasi BPK

by Admin 1 22/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pengembangan pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih memiliki sejumlah permasalahan. Dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam membangun destinasi pariwisata tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 di Pemda DIY dan instansi terkait lainnya terungkap permasalahan signifikan yang dapat memengaruhi efektivitas upaya pemda dalam pembangunan destinasi pariwisata.

“Hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemda dalam membangun destinasi pariwisata mengungkapkan 10 temuan yang memuat 10 permasalahan ketidakefektifan,” ungkap BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021.

BPK mencatat, Pemda DIY telah melakukan beberapa upaya dalam membangun destinasi pariwisata. Hal itu antara lain mengkaji, mencantumkan, dan menetapkan kebijakan, strategi, sasaran, dan program pembangunan destinasi pariwisata terhadap dokumen perencanaan daerah. Selain itu, pemda juga melakukan kegiatan pembangunan beberapa fasilitas kepariwisataan dalam mendukung perintisan pengembangan kawasan pariwisata.

Pemda juga melakukan kemitraan dengan swasta untuk pengembangan fasilitas kepariwisataan kemitraan. Hal ini antara lain kemitraan antara hotel dengan desa wisata (one hotel one village) serta pengisian kelengkapan glamp camp di destinasi wisata oleh pihak swasta.

BPK mengungkapkan, terdapat permasalahan terkait hal ini. Permasalahan itu berupa pengembangan rencana induk/detail pembangunan Kawasan Pariwisata Daerah (KPD) dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) yang belum disusun secara memadai sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda). Dengan begitu penyebarluasan informasi dan peraturan tentang KPD belum dilakukan.

Ini yang Perlu Dilakukan BPJS TK Agar Pengelolaan Investasi Lebih Optimal

Hal ini kemudian mengakibatkan target pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata berisiko tidak dapat dicapai secara efektif. BPK pun merekomendasikan kepada gubernur DIY untuk memerintahkan kepala Dinas Pariwisata untuk menyusun rencana induk KPD dan rencana detail KSPD.

BPK juga menemukan, sinkronisasi Ripparda Pemda DIY dan kabupaten belum memadai. Hasil analisis Ripparda DIY dan empat kabupaten menunjukkan adanya indikasi ketidakselarasan dalam penetapan destinasi/daya tarik wisata antara Pemda DIY dan kabupaten. Akibatnya, pembangunan kawasan destinasi dan daya tarik wisata antara pemerintah provinsi dan kabupaten belum selaras.

Kepala Dinas Pariwisata DIY pun diminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Bantul untuk menyinergikan pelaksanaan pengembangan destinasi dan daya tarik wisata.

22/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemprov Banten Perlu Susun Rencana Perlindungan Lahan Pertanian

by Admin 1 21/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas peningkatan ketahanan pangan pada aspek ketersediaan pangan tahun anggaran 2020 di Pemerintah Provinsi Banten. BPK mencatat, Pemprov Banten telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.

Beberapa di antaranya, yakni Dinas Pertanian Provinsi Banten telah melaksanakan kegiatan terkait fasilitasi, penyebaran, pemanfaatan dan penerapan hasil penelitian pangan. Hal itu antara lain dengan kegiatan demonstrasi farming (demfarm) dan demonstrasi plot (demplot) untuk tanaman pangan padi dan jagung.

Selain itu, dalam rangka pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi, Pemprov Banten menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pangan. Beleid ini antara lain mengatur mengenai penerapan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman (B2SA).

Meski begitu, hasil pemeriksaan menyimpulkan terdapat permasalahan signifikan yang apabila tidak segera diselesaikan maka dapat memengaruhi efektivitas peningkatan ketahanan pangan. Khususnya pada aspek ketersediaan pangan.

“Hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas peningkatan ketahanan pangan aspek ketersediaan pangan mengungkapkan delapan temuan yang memuat delapan permasalahan ketidakefektifan,” ungkap BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021.

LFAR dan Peran Profesi Akuntan Sektor Publik dalam Penguatan Fungsi Pemeriksaan Keuangan Negara

BPK mengungkap, Pemprov Banten belum memiliki rencana peningkatan ketersediaan pangan yang memadai. Hal tersebut antara lain ditunjukkan dengan belum dimilikinya perencanaan yang memadai dalam hal perlindungan dan pengoptimalan lahan pertanian.

Penyusunan program kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) belum dilaksanakan melalui tahap-tahap seperti inventarisasi data, koordinasi dengan instansi terkait, menampung aspirasi masyarakat, dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, Pemprov Banten juga belum memiliki perencanaan pengembangan dan penelitian teknologi pertanian untuk peningkatan produksi pangan.

Akibatnya, Pemprov Banten tidak memiliki kebijakan dan rencana peningkatan ketersediaan pangan yang sistematis dan terukur. Termasuk juga tidak tercapainya target capaian Indeks Ketahanan Pangan (IKP) tahun 2020.

Karenanya, BPK pun merekomendasikan gubernur Banten agar memerintahkan kepala Bappeda bersama dengan kepala Dinas Pertanian untuk menyusun rencana perlindungan LP2B dalam RPJPD dan RPJMD Provinsi Banten. Selain itu, gubernur Banten juga perlu memerintahkan kepala Dinas Pertanian untuk menyusun rencana penelitian dan pengembangan teknologi pertanian.

21/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

SAI20 Bangun Kemitraan Global

by Admin 1 18/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisiatif membentuk Supreme Audit Institutions 20 (SAI20) sebagai bagian dari Presidensi G20 Indonesia. Kepala Seksi Perencanaan Strategis I Direktorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja BPK Asrarul Rahman mengatakan, salah satu tujuan dibentuknya SAI20 adalah untuk membangun kemitraan global dengan berbagai pemangku kepentingan.

Asrarul mengatakan, SAI20 bertekad memberikan kontribusi terhadap komunitas G20. “Caranya dengan menyediakan dan mempromosikan tata kelola yang baik dan akuntabel berdasarkan mandat, peran, dan fungsi SAI,” kata Asrarul dalam sebuah diskusi terkati SAI20, belum lama ini.

Apa Kemajuan Signifikan BPK dalam Dua Tahun Terakhir?

Ia menambahkan, SAI20 juga bertujuan mempromosikan kolaborasi antara SAI di negara-negara G20 dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan kontribusi pengawasan, wawasan, dan pandangan ke depan untuk mendorong tata kelola ekonomi yang akuntabel. Khususnya tiga fokus utama peran SAI, yaitu insight, oversight dan foresight.

Selain itu, SAI20 mendorong pengembangan platform untuk memperkuat peran SAI sebagai mitra negara-negara anggota G20 dalam menanggapi isu-isu global. Tidak hanya sebagai pemeriksa, SAI juga bisa berposisi sebagai mitra atau partner negara dalam menghadapi isu global.

“Tujuan tersebut menghasilkan kebijakan untuk menetapkan posisi sebagai mitra strategis dan konstruktif pemerintah dan melaksanakan tujuan di bawah isu-isu prioritas yang diusulkan,” ucap dia.

18/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Pemerataan Investasi di Provinsi Bali

by Admin 1 17/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pembangunan dan pengembangan pusat perekonomian baru tahun 2020 yang dilaksanakan terhadap Pemerintah Provinsi Bali. Pemeriksaan tersebut menyoroti pembangunan dan pengembangan perekonomian di luar kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan terdapat kelemahan yang apabila tidak segera diatasi oleh Pemprov Bali, maka hal tersebut dapat memengaruhi efektivitas pembangunan dan pengembangan pusat perekonomian baru untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ungkap pemeriksaan BPK seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, realisasi penanaman modal di Provinsi Bali hingga 31 Desember 2020 mencapai Rp9,65 triliun. Angka itu terdiri atas penanaman modal asing (PMA) senilai Rp4,22 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) senilai Rp5,43 triliun.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pembangunan dan Pengembangan Pusat Perekonomian Baru pada Pemprov Bali Tahun 2020, BPK menyoroti realisasi penanaman modal yang cenderung terkonsentrasi di wilayah Sarbagita dengan total nilai investasi sebesar Rp8,33 triliun atau 86,31 persen dari total investasi di Bali. Sedangkan nilai investasi di luar Sarbagita hanya sebesar Rp1,32 triliun.

Apa Kemajuan Signifikan BPK dalam Dua Tahun Terakhir?

Dari pemeriksaannya, BPK mengungkap terdapat permasalahan yakni upaya Pemprov Bali dalam mendorong peningkatan penanaman modal pada tahun 2020 belum optimal. Selain itu juga belum didukung pemberdayaan usaha dan promosi potensi penanaman modal di luar Sarbagita dengan memadai.

Hal ini ditunjukkan dengan pelaksanaan ketentuan pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal yang belum efektif. Selain itu, hasil pemetaan peluang penanaman modal belum sepenuhnya didokumentasikan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Potensi Investasi Daerah/Potensi Investasi Regional (SIPID/PIR). Kemudian, pelaksanaan pemberdayaan usaha kepada pelaku usaha kecil atau UMKM belum mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam rangka menekan biaya kegiatan.

Akibatnya, peningkatan realisasi penanaman modal yang lebih merata di wilayah Provinsi Bali sebagaimana yang tercantun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 per 31 Desember 2020 tidak dapat tercapai.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada gubernur Bali untuk meminta kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali lebih optimal dalam melaksanakan penyelenggaraan sosialisasi atas kebijakan penanaman modal. BPK juga merekomendasikan adanya transfer knowledge penggunaan aplikasi PIR dan fasilitasi pembinaan manajemen usaha dan pemuktahiran konten/materi promosi potensi penanaman modal.

17/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Keuangan negara (Ilustrasi/Sumber: djkn.kemenkeu.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Jumlah Kerugian Negara/Daerah Sepanjang 2005 Sampai 30 Juni 2021

by Admin 1 16/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menetapkan kerugian negara/daerah sebesar Rp 4,16 triliun selama periode 2005 sampai dengan 30 Juni 2021. Kerugian negara/daerah paling banyak berasal dari pemerintah daerah dengan jumlah Rp 3,15 triliun atau 76 persen.

Sebagaimana disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021, nilai kerugian negara/daerah tersebut tidak termasuk nilai kerugian dari hasil penghitungan kerugian negara atas permintaan instansi yang berwenang dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Secara terperinci, kerugian negara yang bersumber dari pemerintah pusat tercatat sebesar Rp860,33 miliar. Kemudian, badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp129,11 miliar, dan badan usaha milik daerah (BUMD) sebesar Rp20,85 miliar.

Jadi Pemberi Keterangan Ahli, Ini Syarat yang Perlu Dimiliki Pemeriksa BPK

“Adapun tingkat penyelesaian atas ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD masing-masing sebesar 58 persen, 54 persen, 37 persen, dan 35 persen,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2021.

Tingkat penyelesaian yang terjadi sepanjang periode 2005-30 Juni 2021 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp391,05 miliar atau mencapai 9 persen. Kemudian, pelunasan sebesar Rp1,76 triliun (42 persen) dan penghapusan sebesar Rp114,17 miliar (3 persen).

Dengan demikian, masih ada sisa kerugian yang belum diselesaikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMN sebesar Rp1,89 triliun atau mencapai 46 persen.

16/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berapa Rekomendasi yang Disampaikan BPK Selama Pandemi?

by Admin 1 15/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan 58.442 rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun 2020-semester I 2021 atau selama pandemi Covid-19. Nilai rekomendasi yang diberikan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp21,80 triliun.

Seperti disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021, rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun 2020-semester I 2021 yang telah ditindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp7,13 triliun. Secara persentase, rekomendasi hasil pemeriksaan yang sudah ditindaklanjuti tersebut mencapai 32,7 persen.

Berikut perincian hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi sepanjang periode 2020-Semester I 2021:  

● Telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 21.942 rekomendasi (37,5%) sebesar Rp4,41 triliun.

● Belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 23.445 rekomendasi (40,1%) sebesar Rp6,67 triliun.

● Rekomendasi belum ditindaklanjuti sebanyak 13.048 rekomendasi (22,3%) sebesar Rp10,72 triliun.

● Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 7 rekomendasi (0,1%) sebesar Rp203,65 juta.

Seperti diketahui, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan secara tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Bank BJB: Rekomendasi BPK Telah Ditindaklanjuti

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana. BPK melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) untuk menentukan bahwa pejabat terkait telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.

Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Selanjutnya BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah jawaban/penjelasan pejabat tersebut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK.

Suatu rekomendasi BPK dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat dan tindak lanjut tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dan rencana aksi yang disertai dengan bukti pendukung. Rekomendasi BPK diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah/perusahaan entitas yang bersangkutan.

15/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Rekomendasi BPK Agar Program Padat Karya Lebih Efektif?

by Admin 1 14/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Berbagai strategi telah dilakukan pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu program yang dijalankan pemerintah adalah melibatkan masyarakat dalam pekerjaan infrastruktur secara padat karya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mengawal implementasi atas program tersebut. BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pemberdayaan masyarakat melalui penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya tahun anggaran 2020 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021 menyampaikan, Pemprov Sulawesi Utara telah menjalankan program padat karya tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina tentang Mekanisme Padat Karya pada masa Pandemi Covid-19. Sebagian jenis pekerjaan infrastruktur jalan yang menggunakan dana pinjaman PEN Daerah dan Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik telah dilaksanakan secara padat karya.

Kendati demikian, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar program padat karya bisa berjalan lebih efektif. Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa Pemprov Sulawesi Utara masih kurang efektif dalam memberdayakan masyarakat melalui penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya.

Hal tersebut dikarenakan masih adanya sejumlah permasalahan. Pertama, Pemprov Sulawesi Utara belum menerbitkan regulasi terkait dengan penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya. Baik yang berlaku di lingkungan internal Pemprov Sulawesi Utara maupun yang berlaku di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

“Sehingga berpotensi tidak mendukung pencapaian tujuan pemulihan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja secara optimal dan berkesinambungan,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2021.

SIPTL Mudahkan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi

Permasalahan selanjutnya, belum terdapat monitoring dan evaluasi atas penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya. Akibatnya, jumlah penyerapan tenaga kerja dan permasalahan tenaga kerja pada paket pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya, baik yang dilaksanakan oleh  dinas PUPR daerah maupun pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara, tidak dapat terpantau dan tidak dapat segera ditangani.

Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi. BPK merekomendasikan Pemprov Sulawesi Utara untuk menerbitkan regulasi terkait penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya. Kemudian selanjutnya menyosialisasikan regulasi tersebut secara berjenjang kepada seluruh pelaksana dan pemerintah kabupaten/kota.

Rekomendasi lainnya, menerbitkan regulasi terkait monev penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya. Selanjutnya, menyosialisasikan regulasi tersebut secara berjenjang kepada seluruh pelaksana dan pemerintah kabupaten/kota, serta melaksanakan monev sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.

14/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Sustainable Development Goals (SDGs)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Cara BPK Dukung Implementasi SDGs

by Admin 1 11/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berkontribusi secara luas terhadap program SDGs di Indonesia.  Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak mengatakan, kontribusi itu tak hanya dilakukan melalui pemeriksaan yang secara khusus menelisik program SDGs. Akan tetapi juga melalui pemeriksaan yang rutin dilakukan.

Secara teknis pemeriksaan, ujar Edward, INTOSAI memang menekankan pendekatan dengan pemeriksaan kinerja. Kendati demikian, menurut Edward, secara luas BPK telah berkontribusi melalui berbagai jenis pemeriksaan yang ada.

Dia menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan pemerintah yang rutin dilaksanakan BPK adalah salah satu upaya mendukung implementasi tujuan ke-16 SDGs. Terutama terkait pengembangan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkatan.

Edward mengatakan, secara global, pimpinan BPK juga aktif menginformasikan capaian-capaian yang telah dilakukan BPK dalam pelaksanaan SDGs di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi SAI lainnya.

Tak hanya itu, BPK juga aktif dalam INTOSAI Development Initiative (IDI). Dalam kesempatan itu, BPK terlibat dalam pemeriksaan bersama terkait SDGs serta pengembangan kapasitas dengan pertukaran informasi maupun pengalaman.

Secara internal, BPK juga berupaya memberikan contoh dengan membuat sustainability report. Dalam laporan tersebut, BPK pun mencoba menunjukkan sejumlah langkah pencapaian SDGs, seperti pengurangan penggunaan kertas di kantor. Selain itu, BPK juga menyoroti isu kesetaraan gender dalam lingkungan kerja dan aspek perekonomian.

Pandemi tak Halangi BPK Periksa Implementasi SDGs

“Dengan pemeriksaannya, tentu BPK mendukung pemberantasan korupsi dan itu juga menjadi salah satu tujuan SDGs. Pemberantasan korupsi itu penting sekali karena artinya pemanfaatan anggaran pemerintah bisa lebih efektif dan produktif dalam melaksanakan program/kegiatan seperti pelayanan publik,” ujarnya.

Edward berharap, implementasi SDGs bisa terus tersosialisasi dan menjadi kesadaran dalam diri insan BPK. Menurut Edward, pemeriksaan SDGs baik dedicated dan embedded dapat berperan besar dalam mendorong capaian SDGs.

Dia menilai, pimpinan BPK telah memberikan arahan dan menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung SDGs sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. “Kita bisa melihat bagaimana kuatnya komitmen pimpinan. Tinggal saat ini bagaimana kita melaksanakan pemeriksaan dan bagaimana kita mengembangkannya,” ungkap Edward.

Selain itu, menurut Edward, isu localizing SDGs juga perlu diperkuat. Dia mengatakan, BPK dapat terus mendorong implementasi SDGs di level daerah. Sehingga, perwakilan BPK di daerah diharapkan dapat memiliki semangat SDGs yang tinggi dan dapat mengarahkan pemeriksaannya sesuai isu SDGs.

“Semakin banyak keterlibatan semakin baik dan semakin banyak orang yang aware terkait masalah SDGs. SDGs itu bukan hanya mengejar target 2030, tapi SDGs itu adalah upaya untuk membuat hidup kita, anak cucu kita, dan planet kita menjadi lebih baik,” ujar Edward.

11/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Kawal Implementasi SDGs di Indonesia

by Admin 1 10/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Aspek pembangunan berkelanjutan turut menjadi perhatian supreme audit institution (SAI) di seluruh dunia. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai salah satu SAI pun aktif mengawal implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di Tanah Air.

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak menyampaikan, pembangunan berkelanjutan menjadi isu penting karena kegiatan ekonomi memiliki implikasi terhadap lingkungan hidup dan sosial. Sehingga, dengan memperhatikan aspek tersebut maka kegiatan pembangunan dapat tetap menjaga keseimbangan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

“Dulu, kita mengenal Millennium Development Goals (MDGs) dan kini menjadi SDGs dengan 17 tujuan,” ungkap Edward kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

SDGs menjadi tujuan bersama negara-negara di dunia untuk dicapai pada 2030. Implementasi SDGs di Indonesia pun dikaitkan dengan pelaksanaan pembangunan, yakni dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dengan adanya komitmen SDGs di antara negara-negara tersebut maka International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) menyebut, terdapat empat peran SAI. Pertama, melakukan penilaian atas kesiapan suatu negara untuk mengimplementasikan SDGs. Kedua, SAI melaksanakan pemeriksaan kinerja terhadap pelaksanaan program pemerintah yang memiliki aspek SDGs.

Ini Peran BPK Mengelola Pemeriksaan SDGs di Dunia

Kemudian, SAI juga melakukan penilaian dan mendukung implementasi tujuan ke-16, yaitu transparansi. Hal ini kaitannya dalam mewujudkan institusi yang efektif, akuntabel, dan transparan. Selain itu, SAI berperan memberikan contoh dalam menjalankan transparansi tata kelola organisasi.

Edward mengatakan, BPK pun telah menjalankan peran-peran tersebut guna mengawal implementasi SDGs. Pemeriksaan seperti terkait persiapan, kinerja aspek SDGs, VNR, dan lainnya. Peran BPK dijalankan melalui dua pendekatan. Sebagai lembaga pemeriksa eksternal, BPK melaksanakan pemeriksaan dedicated atau spesifik pada target pencapaian SDGs.

Contohnya, kata Edward, BPK pada tahun lalu melaksanakan pemeriksaan terhadap target 3.d SDGs, yakni memperkuat kapasitas semua negara, khususnya negara berkembang tentang peringatan dini, pengurangan risiko, dan manajemen risiko kesehatan nasional dan global.

Dia menjelaskan, ke depannya BPK juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap pencapaian target 3.8, yakni mencapai cakupan kesehatan universal. Termasuk perlindungan risiko keuangan, akses terhadap pelayanan kesehatan dasar yang baik, dan akses terhadap obat-obatan dan vaksin dasar yang aman, efektif, berkualitas, serta terjangkau bagi semua orang.

Kemudian, ujar Edward, terdapat pendekatan kedua berupa pemeriksaan yang bersifat embedded atau berperspektif SDGs.  Dia mencontohkan, salah satu perwakilan BPK melakukan pemeriksaan untuk melihat bagaimana sebuah RPJMD mengintegrasikan isu SDGs di dalamnya.

Tak hanya itu, Edward menyampaikan, ada pula pemeriksaan yang dilaksanakan BPK memiliki substansi berkaitan dengan SDGs. Contohnya, BPK beberapa kali memeriksa isu ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah, atau pariwisata berkelanjutan. Isu-isu tersebut berkaitan dengan indikator-indikator SDGs dan diharapkan dapat mendorong implementasi serta menciptakan awareness.

“Jadi, bagaimana BPK dengan mandat pemeriksaannya bisa mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan SDGs dari berbagai aspek mulai dari data, indikator, perencanaannya terintegrasi atau tidak, implementasi, dan monitoring pelaporannya,” ungkap Edward. 

10/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Isma Yatun
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Pemerintah tidak Berpuas Diri Terkait Hal Ini

by Admin 1 09/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengingatkan pemerintah agar tak berpuas diri dengan peningkatan penerimaan negara yang disebabkan melonjaknya harga berbagai komoditas energi. Sebab, kenaikan harga komoditas energi dunia pada dasarnya dipicu krisis energi dunia.

“Realisasi PNBP-SDA tahun 2021 memang mengalami peningkatan dan melebihi target yang ditetapkan. Namun hal ini lebih disebabkan karena melonjaknya harga berbagai komoditas energi di tataran global. Kenaikan harga komoditas energi dunia pada dasarnya dipicu oleh krisis energi yang dialami China, India, dan sebagian besar negara Eropa,” kata Isma dalam dalam Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2021 di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Krisis energi tersebut, ungkap dia, seharusnya menjadi pelajaran bagi para pemangku kepentingan agar dapat mengelola sumber energi dan sumber daya alam lain dengan konsep berkelanjutan. Karena, jika tidak dikelola dengan baik, beban untuk menghadapi krisis pada masa depan akan jauh lebih besar dari pendapatan yang diterima saat ini.

Isma mencatat bahwa pemerintah selama ini telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan penerimaan negara dari pengelolaan SDA. Pertama, melakukan perbaikan tata lelola pengelolaan PNBP melalui perubahan peraturan perundang-undangan. Kedua, pemerintah melakukan upaya intensifikasi dengan mengkaji setiap potensi yang ada untuk memperoleh tambahan penerimaan negara.

BPK Minta KLHK Tindak Ratusan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan

Sedangkan untuk penerimaan negara yang masih berupa piutang dilakukan penagihan maupun penyelesaian piutang PNBP secara lebih efektif.  Hal tersebut termasuk penagihan piutang PNBP SDA yang dikategorikan macet untuk dialihkan ke panitia urusan piutang negara. Selain itu, penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi juga diperlukan untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan penghitungan.

“Pemerintah harus beradaptasi di tengah cepatnya perkembangan TI agar tidak tertinggal. Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan membangun sistem informasi PNBP yang terintegrasi, seperti aplikasi e-PNBP yang terhubung dengan Kementerian Keuangan untuk aplikasi Simponi dan data ekspor pada Ditjen Bea Cukai serta dengan Kementerian Perdagangan,” ucap dia.

Ia menegaskan, perkembangan berbagai aspek kehidupan bernegara yang begitu cepat, menimbulkan risiko dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk pengelolaan PNBP SDA. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat, AKN IV berharap semua pihak bisa menganalisis kembali risiko-risiko yang terjadi atas pengendalian PNBP SDA.

09/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id