WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 12 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin 1

Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Salah Satu Fungsi Global SAI20 Menurut BPK

by Admin 1 07/04/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisiatif membentuk Supreme Audit Institutions 20 (SAI20) sebagai bagian dari Presidensi G20 Indonesia. Kepala Seksi Perencanaan Strategis I Direktorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja BPK Asrarul Rahman mengatakan, salah satu tujuan dibentuknya SAI20 adalah untuk membangun kemitraan global dengan berbagai pemangku kepentingan.

Asrarul mengatakan, SAI20 bertekad memberikan kontribusi terhadap komunitas G20. “Caranya dengan menyediakan dan mempromosikan tata kelola yang baik dan akuntabel berdasarkan mandat, peran, dan fungsi SAI,” kata Asrarul dalam sebuah diskusi terkait SAI20, belum lama ini.

Dia menambahkan, SAI20 juga bertujuan mempromosikan kolaborasi antara SAI di negara-negara G20 dan pemangku kepentingan lainnya. Khususnya untuk memberikan kontribusi pengawasan, wawasan, dan pandangan ke depan untuk mendorong tata kelola ekonomi yang akuntabel. Terutama tiga fokus utama peran SAI, yaitu insight, oversight dan foresight.

Selain itu, SAI20 mendorong pengembangan platform untuk memperkuat peran SAI sebagai mitra negara-negara anggota G20 dalam menanggapi isu-isu global. Tidak hanya sebagai pemeriksa, SAI juga bisa berposisi sebagai mitra atau partner negara dalam menghadapi isu global.

“Tujuan tersebut menghasilkan kebijakan untuk menetapkan posisi sebagai mitra strategis dan konstruktif pemerintah dan melaksanakan tujuan di bawah isu-isu prioritas yang diusulkan,” ucap dia.

07/04/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSAI20SLIDERSorotan

Ini Ajakan SAI20 Terhadap Lembaga Pemeriksa

by Admin 1 06/04/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisiatif membentuk Supreme Audit Institutions 20 (SAI20) sebagai bagian dari Presidensi G20 Indonesia. SAI20 mengusung dua prioritas utama penyelenggaraan, yaitu mengakselerasi pemulihan ekonomi pascapandemi serta mendukung implementasi SDGs.

Hal tersebut sejalan dengan tema yang diusung Indonesia sebagai Presidensi G20, yaitu “Recover Together, Recover Stronger”. “Selain itu sejalan, dengan tiga program prioritas G20, yaitu arsitektur kesehatan global, transformasi ekonomi digital, dan transisi energi yang berkelanjutan,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional (KSI) BPK Selvia Vivi Devianti dalam diskusi ke-16 Accounting and Auditing Discussions Series (AADS) dengan topik “What is SAI20? (Supreme Audit Institution 20)”, belum lama ini.

Diskusi tersebut diselenggarakan Biro KSI yang mengundang beberapa narasumber. Turut diikuti pula oleh Pemeriksa Madya BPK Tjokorda Gde Budi Kusuma, Kepala Seksi Perencanaan Strategis I Direktorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja BPK Asrarul Rahman, dan Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja II Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan BPK Nico Andrianto.

Vivi mengatakan, SAI20 juga mengajak lembaga pemeriksa di bawah G20 berbagi pengalaman dan best practices dalam kelompok kerja dan engagement group di bawah Presidensi G20. Selain itu, yang diprioritaskan adalah percepatan pemulihan ekonomi. Sehingga Indonesia dapat mencapai perekonomian yang tangguh dan berkelanjutan serta mendukung implementasi SDGs.

Kepala Seksi Perencanaan Strategis I Direktorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja BPK Asrarul Rahman mengatakan, SAI20 adalah bagian dari engagement group yang ada dalam Presidensi 20. Ia mengatakan, pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan ekonomi, fiskal, dan sosial ke semua negara di dunia.

Hal ini mengharuskan semua negara untuk bertindak dalam mengatasi krisis yang belum pernah terjadi sebelumnya. “Negara di dunia khususnya anggota G20 membutuhkan kerja sama dan kolaborasi untuk mengatasi hal ini, terutama untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Ia menambahkan, SAI20 sebagai wadah pertemuan dan kerja sama antarlembaga pemeriksa anggota G20 wajib memberikan kontribusi kepada para pemimpin G20. Terutama di bidang transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.

Selain itu, berbagi pandangan, pengetahuan, dan best practice. Khususnya dalam menghadapi tantangan pandemi saat ini dan pemulihan ekonominya serta meningkatkan implementasi SDGs. “Apalagi PDB (GDP) anggota G20 menguasai 90 persen perekonomian dunia,” ucap dia.

06/04/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wow, BPK Apresiasi Pemerintah, Ini Alasannya

by Admin 1 05/04/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada pemerintah. Apresiasi ini karena meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19, pemerintah berhasil menyelesaikan penyusunan LKKL, LKBUN, dan LKPP tahun 2021 unaudited tepat pada waktunya.   

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam kegiatan entry meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 yang dilaksanakan secara daring dan luring pada Rabu (30/3/2022).

LKPP adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang dihasilkan dari proses konsolidasi LKKL dan LKBUN. Sebagai laporan keuangan konsolidasian, kualitas LKPP dipengaruhi oleh kualitas LKKL dan LKBUN.

“Sejak diberikan pertama kali pada 2005, opini LKPP terus mengalami perbaikan. Perbaikan opini LKPP ini tentunya tidak terlepas dari kualitas LKKL dan LKBUN yang juga mengalami sejumlah perbaikan. Antara lain ditunjukkan dengan jumlah LKKL dan LKBUN yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP), setidaknya dalam lima tahun terakhir,” kata Agung.

Dalam pemeriksaan LKPP tahun 2021 ini, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program PC-PEN, termasuk pemenuhan kebutuhan pendanaannya, masih menjadi salah satu fokus pemeriksaan. BPK mengharapkan pemerintah telah melakukan upaya perbaikan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban program PC-PEN. Misalnya terkait beberapa permasalahan yang menjadi temuan pemeriksaan LKPP tahun 2020.

Agung menjelaskan, pemerintah perlu melakukan penyesuaian pada catatan atas laporan keuangan (CaLK) LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2021. Ini dilakukan dengan menyajikan informasi tambahan mengenai realisasi anggaran belanja yang dikaitkan dengan capaian output. Khususnya yang menjadi bagian dari program prioritas nasional (PN) dan program PC-PEN.

Hal ini sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas atas implementasi kebijakan money follow program. Kemudian redesain sistem perencanaan dan penganggaran yang telah diimplementasikan sebelumnya.

BPK Telisik Lima Risiko dalam Pemeriksaan LKKL

Pada pemeriksaan LKPP tahun 2021, BPK juga akan melaksanakan reviu pelaksanaan transparansi fiskal, reviu kesinambungan fiskal, dan reviu kemandirian fiskal pemerintah daerah. Selain itu, BPK akan melakukan reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) dan neraca sumber daya alam yang disusun oleh pemerintah. Hal ini untuk meningkatkan kualitas hasil reviu pelaksanaan transparansi fiskal.

Kegiatan entry meeting pemeriksaan LKPP tahun 2022 dihadiri juga oleh para Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK dan para pejabat eselon I. Kemudian beberapa pejabat struktural dan fungsional, kelompok kerja (pokja) pemeriksaan dan tim pemeriksa LKPP. Sedangkan dari pemerintah dihadiri oleh menteri keuangan serta beberapa menteri dan wakil menteri.

05/04/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Food estate (Ilustrasi/Sumber: pertanian.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berikut Beberapa Kesimpulan BPK Terkait Program Food Estate Kementan

by Admin 1 04/04/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan beberapa kesimpulan terhadap program pengembangan kawasan sentra produksi pangan/food estate yang dijalankan Kementerian Pertanian (Kementan). “Program tahun anggaran 2020 sampai dengan triwulan III 2021 dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan dalam semua hal yang material,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK RI, Isma Yatun saat penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, beberapa waktu lalu.   

Dia menjelaskan, BPK telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Perencanaan, Pelaksanaan, dan Monitoring Evaluasi Program Pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Food Estate tahun anggaran 2020 sampai dengan triwulan III 2021 di Kementerian Pertanian serta instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan BPK pun menemukan permasalahan signifikan.

Permasalahan pertama, kata dia, perencanaan kegiatan pembangunan KSPP/food estate belum berdasarkan data dan informasi yang valid. Bahkan, belum sesuai dengan perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) serta sistem budi daya pertanian berkelanjutan.

Berkontribusi untuk Negeri Lewat BPK

Permasalahan kedua, terkait pelaksanaan kegiatan survei, investigasi, dan desain (SID), ekstensifikasi, dan intensifikasi pembangunan KSPP/food estate di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. Dijelaskan, kegiatan yang dilaksanakan dengan swakelola belum sesuai ketentuan.

“Ketiga, penetapan lahan lokasi pembangunan KSPP/food estate belum sesuai ketentuan,” kata Isma.

Menurut dia, PDTT ini merupakan pemeriksaan tematik nasional atas Prioritas Nasional 1. Yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan. Khususnya terkait program prioritas 3 tentang ketersediaan, akses, dan kuantitas konsumsi pangan.

“BPK melakukan pemeriksaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkap Isma. n

04/04/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung Kementerian Pertanian (Sumber: pertanian.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Potensi Hambatan Kementan Terkait Produksi Padi dan Jagung 

by Admin 1 01/04/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperingatkan adanya potensi hambatan yang di akan dihadapi oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Hal tersebut terkait dengan efektivitas peran kementerian untuk meningkatkan produksi padi dan jagung guna mewujudkan kemandirian pangan. 

“Jika tidak melakukan upaya perbaikan untuk menanggulangi permasalahan yang ditemukan di atas, maka Kementerian Pertanian akan mengalami hambatan dalam meraih efektivitas perannya untuk meningkatkan produksi padi dan jagung guna mewujudkan kemandirian pangan,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK RI, Isma Yatun saat penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, BPK telah melakukan pemeriksaan terkait kinerja Peran Kementerian Pertanian untuk Meningkatkan Produksi Padi dan Jagung dalam Memenuhi Kebutuhan Sampai Tingkat Provinsi/Kabupaten Guna Mewujudkan Kemandirian Pangan Tahun Anggaran 2018 sd 2020 di Kementerian Pertanian serta instansi terkait lainnya. Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dikatakan, Kementerian Pertanian telah melakukan berbagai upaya/capaian positif untuk meningkatkan produksi padi dan jagung dalam memenuhi kebutuhan sampai tingkat provinsi/kabupaten untuk mewujudkan kemandirian pangan.

Akan tetapi, hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian kementerian untuk segera diperbaiki.

Ini Catatan BPK dalam LHP Semester II 2020 untuk Kementerian Pertanian

Permasalahan itu antara lain, Kementerian Pertanian belum secara optimal menyusun anggaran bantuan benih dan pupuk komoditas padi dan jagung. Kemudian belum dapat mengukur dampak bantuan benih dan pupuk dalam meningkatkan produksi padi dan jagung.

Permasalahan kedua, Kementerian Pertanian belum dapat menggambarkan pemenuhan kebutuhan sampai dengan provinsi/kabupaten dalam pemantauan pengelolaan sistem distribusi pangan. Ketiga, Kementerian Pertanian belum mengelola, menganalisis, dan mengimplementasikan sistem informasi pangan dengan tertib.

Pemeriksaan kinerja atas Peran Kementerian Pertanian untuk Meningkatkan Produksi padi dan Jagung dalam Memenuhi Kebutuhan Sampai Tingkat Provinsi/Kabupaten Guna Mewujudkan Kemandirian Pangan merupakan pemeriksaan tematik nasional atas Prioritas Nasional 1. Tema tersebut yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, khususnya pada program prioritas 3 tentang ketersediaan, akses, dan kuantitas konsumsi pangan.

01/04/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung Kementerian Pertanian (Sumber: Kementerian Pertanian)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Kelemahan Kementan Terkait Penyakit yang Berasal dari Hewan

by Admin 1 31/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) diminta untuk mengatasi beberapa kelemahan. Khususnya terkait wabah penyakit terhadap manusia yang berasal dari hewan yang berdampak nasional/global.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK RI, Isma Yatun saat penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, beberapa waktu lalu.    

“Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi, dapat mempengaruhi efektivitas kesiapan Kementerian Pertanian dalam mendukung penguatan kapasitas sistem kesehatan nasional untuk mencegah, mendeteksi, serta merespons penyakit zoonosis dan antimicrobial resistance yang berasal dari hewan, untuk meminimalisasi dampak buruk bagi kesehatan manusia,” kata Isma.

Dia menjelaskan, kelemahan-kelemahan itu antara lain, Kementerian Pertanian belum memiliki peran yang diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional. Dengan begitu, mengakibatkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Pertanian terkait kegiatan mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit termasuk dalam pendekatan one health belum optimal.

Kelemahan kedua, kementerian belum menetapkan kebijakan dan regulasi terkait indikator/target pencapaian dalam pengendalian antimicrobial resistance (AMR). Dengan begitu, mengakibatkan kasus kesehatan hewan, khususnya AMR, belum ditangani secara totalitas.

Kelemahan ketiga, kementerian belum optimal meningkatkan dan memperkuat pelaksanaan sistem kesehatan hewan nasional melalui percepatan penerapan Otoritas Veteriner. Baik di tingkat nasional, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.

“Sehingga mengakibatkan penyakit zoonosis dan AMR tidak menjadi perhatian dalam pengelolaan sistem kesehatan hewan nasional maupun sistem kesehatan nasional,” kata Isma.

Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran DAS Citarum Belum Efektif

Dia menjelaskan, kelemahan-kelemahan ini ditemukan saat BPK melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Kesiapan Kementerian Pertanian dalam Mencegah, Mendeteksi dan Merespons Wabah Penyakit pada Manusia yang Berasal dari Hewan yang Berdampak Nasional/Global. Pemeriksaan ini dimaksudkan dalam mendorong realisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang selaras dengan implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) target 3.d yaitu, “Memperkuat kapasitas semua negara, khususnya negara berkembang tentang peringatan dini, pengurangan risiko, dan manajemen risiko kesehatan nasional dan global.”

Dia menilai, Kementerian Pertanian memang telah melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan kesiapan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit pada manusia yang berasal dari hewan. Terutama dampak penyakit zoonosis dan resistensi antimikroba terhadap risiko kesehatan masyarakat.

“Akan tetapi, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat permasalahan yang harus menjadi perhatian pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian, untuk segera diperbaiki,” ujar Isma.

31/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ada Aturan yang tak Sesuai, Ini Rekomendasi BPK kepada KLHK 

by Admin 1 30/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan di KLHK tidak sesuai aturan yang berlaku. Aturan tersebut yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kesimpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan DTT atas Pengendalian dan Pengawasan Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin Bidang Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dilakukan oleh BPK pada semester II 2021. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada permasalahan signifikan yang ditemukan. Permasalahan itu antara lain, terdapat perkebunan sawit dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan seluas ±2,91 juta hektare (ha).

BPK Soroti Kelemahan Pemantauan Limbah B3 di KLHK

Kedua, terdapat pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan seluas ±841,79 ribu ha. Ketiga, terdapat bukaan lahan kawasan hutan tanpa izin oleh perusahaan lain yang bukan pemegang izin usaha pertambangan seluas ±402,38 ha.

Terakhir, terdapat kegiatan lain seperti permukiman, areal pertanian atau sawah, tambak perikanan, dan lahan terbuka dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi tanpa izin bidang kehutanan seluas ±3,75 juta ha. Kemudian, berada dalam kawasan hutan konservasi seluas ±866,77 ribu ha.

“Atas permasalahan tersebut BPK antara lain merekomendasikan, pertama mengidentifikasi subjek hukum dan memproses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, menyusun roadmap penyelesaian penggunaan kawasan hutan tanpa izin,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun kepada Menteri KLHK Siti Nurbaya dalam acara pernyerahan LHP DTT Pengendalian dan Pengawasan Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin Bidang Kehutanan di KLHK serta instansi terkait lainnya pada Jumat, 25 Maret 2022.

30/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Nyoman Adhi Suryadnyana
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kemandirian Fiskal Papua Barat Alami Peningkatan

by Admin 1 25/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) pemerintah daerah (pemda) di wilayah Provinsi Papua Barat belum ada yang mencapai kategori Mandiri. Kendati demikian, kemandirian fiskal pemda di Papua Barat telah mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan, berdasarkan reviu IKF tahun anggaran 2020 yang diterbitkan BPK pada 2021, secara nasional ada sebanyak 443 pemda dari 503 pemda yang masuk dalam kategori “Belum Mandiri”

“Dan untuk wilayah Papua Barat, pada tahun 2020 masih belum terdapat entitas yang berkategori Mandiri. Namun demikian, rata-rata pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat mengalami peningkatan IKF pada lima tahun terakhir,” kata I Nyoman dalam kegiatan komunikasi stakeholder bersama Anggota BPK dengan tema “Peran BPK RI dalam Mendorong Kemandirian Fiskal di Daerah”, di Manokwari, belum lama ini.

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani. Nyoman dalam kesempatan itu memaparkan, nilai IKF Papua Barat pada 2016 sebesar 0,0503. Adapun pada 2020 naik menjadi 0,0558.

Untuk lingkup kabupaten/kota, Pemerintah Kota Sorong merupakan pemda yang memiliki IKF tertinggi, yaitu senilai 0,0923. Kemudian disusul oleh Kabupaten Manokwari senilai 0,0643 dan Kabupaten Sorong dengan nilai IKF sebesar 0,0558.

“Sedangkan untuk daerah yang memiliki IKF yang paling rendah adalah Kabupaten Tembrauw dengan nilai 0,0045,” ungkap Anggota VI BPK.

Nilai IKF berkisar di antara angka 0 sampai 1. Nilai IKF 0 menunjukkan semua belanja masih dibiayai dengan dana transfer dan tidak ada peran pendapatan asli daerah (PAD). Sementara nilai IKF 1 menunjukkan semua belanja dapat dibiayai oleh PAD dan tidak ada dana transfer.

Ini Masukan BPK untuk Meningkatkan SDM di Papua

Klasifikasi tingkat kemandirian fiskal dibagi menjadi empat kategori, yaitu Belum Mandiri, Menuju Kemandirian, Mandiri, dan Sangat Mandiri. Anggota VI BPK mengatakan, peningkatan kemampuan fiskal daerah harus dilakukan untuk mendukung otonomi daerah.

Dia menegaskan, salah satu konsekuensi dari otonomi daerah adalah pemda mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat dan melaksanakan pembangunan daerah.

“Desentralisasi fiskal ini adalah pintu masuk dari kemajuan daerah, di mana daerah diberikan kewenangan yang sebesar-besarnya untuk dapat mengelola dari pengeluaran maupun penerimaan pemerintah daerah,” kata Anggota VI BPK.

Nyoman menambahkan, salah satu faktor yang dapat meningkatkan kemampuan fiskal daerah adalah melalui strategi intensifikasi maupun ekstensifikasi. Yaitu dengan memperluas kewenangan daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian dari PAD.

“Namun, untuk dapat memaksimalkan upaya peningkatan PAD dari masing-masing daerah, tentunya kembali menjadi kewenangan dan domain dari pimpinan pemerintah daerah.”

25/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Susun Laporan Berkelanjutan, Ini yang Disoroti BPK

by Admin 1 24/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyusun laporan berkelanjutan (sustainability report/SR) sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada publik. Laporan tersebut menyoroti peran BPK dalam mempromosikan implementasi SDGs di sektor publik.

“Kemudian menjalankan peran leading by example sebagai organisasi publik, mendorong lembaga publik lainnya untuk menghasilkan laporan keberlanjutan dan mengadopsi SDG,” kata Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif dalam dialog eksekutif yang digelar bersama Australian National Audit Office (ANAO), beberapa waktu lalu.

Dialog yang digelar secara virtual tersebut mengusung tema “Emerging Issue-Sustainability Reporting and the role of the Supreme Audit Institution (SAI)”. Kegiatan implementasi kerja sama bilateral kedua institusi ini diikuti oleh para pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat struktural BPK, dan pejabat eksekutif ANAO.

Mencari Formulasi Defisit Anggaran

Pembicara ahli (subject matter expert) National Center for Sustainability Reporting (NCSR) Prof Eko Ganis Sukoharsono, MCom (Accy), MCom-Hons, CSP, PhD menjelaskan mengenai framework dan standar laporan berkelanjutan. Secara global, kata dia, terdapat beberapa framework dan standar laporan berkelanjutan.

Beberapa di antaranya, yaitu Global Reporting Initiative (GRI), International Organization for Standardization (ISO), Principles for Responsible Investments (PRI), Sustainability Accounting Standards Board (SASB), dan United Nations Global Compact (UNGC).   

“Dari beberapa pendekatan yang ada, GRI merupakan framework yang paling banyak digunakan karena paling komprehensif. Saat ini penyusunan laporan berkelanjutan lebih banyak dilakukan sektor swasta dibandingkan sektor publik,” kata profesor sustainability accounting Universitas Brawijaya tersebut. 

Pembicara lain dari NCSR Andrew K Twohig Bcom BA (Hons), MA, CSRA menambahkan mengenai pengalamannya selama menjadi assurer yang mereviu laporan berkelanjutan dari beberapa perusahaan. Beberapa yang direviu antara lain Bank Danamon, Indo Tambangraya Megah, dan Shell.

Assurance laporan berkelanjutan merupakan metode untuk meningkatkan kredibilitas dan keakuratan laporan yang akan meningkatkan kepercayaan pemakai laporan tersebut. “Assurance juga membantu manajemen untuk lebih strategis melihat masa depan dan menilai dampak saat ini dengan mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang,” kata dia. 

24/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK-ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Antisipasi Hal ini, ANAO Gelar Dialog dengan BPK

by Admin 1 23/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Auditor general Australian National Audit Office (ANAO) memberikan perhatian terhadap isu laporan keberlanjutan (sustainability report/SR). Karenanya, ANAO pun menggelar dialog dengan tema “Emerging Issue-Sustainability Reporting and the role of the Supreme Audit Institution (SAI)”.

Kegiatan ini merupakan implementasi kerja sama bilateral dan diikuti oleh para pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat struktural BPK, dan pejabat eksekutif ANAO. “Kegiatan ini merupakan upaya ANAO untuk menggali lebih dalam mengenai penyusunan laporan berkelanjutan yang ada di Indonesia dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Senior Executive Director ANAO Jane Meade dalam kegiatan yang digelar virtual itu, beberapa waktu lalu.  

Jane Meade pun menekankan bahwa saat ini di Australia belum ada kewajiban untuk menyusun laporan berkelanjutan. Akan tetapi, ke depannya mungkin akan diterapkan. Karenanya, ANAO mengantisipasi dengan melakukan pendalaman dan mengkaji hal ini.

“Saat ini ANAO melakukan pemeriksaan atas performance statement yang merupakan informasi nonkeuangan yang masuk ke dalam laporan keuangan dan bersifat mandatori,” ungkap dia. 

Ditambahkan, dalam pemeriksaan laporan berkelanjutan, setidaknya supreme audit institution (SAI) harus mempertimbangkan beberapa aspek. Di antaranya adalah kurangnya keberterimaan atas standar pemeriksaan terhadap SR. Kemudian mandat SAI, sumber daya untuk melaksanakan pemeriksaan, dan kemampuan dalam pemeriksaan SR.

Sustainability Report Wujud Komitmen BPK Tegakkan Akuntabilitas

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti menjelaskan bahwa laporan berkelanjutan yang disusun BPK pada 2021 menggunakan standar GRI. Hal itu dijalankan dengan mengungkapkan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial, berdasarkan data yang dimiliki BPK.

“Untuk saat ini BPK belum melakukan pemeriksaan atas laporan berkelanjutan entitas karena belum ada peraturan yang mewajibkan penyusunan laporan ini. Tetapi BPK telah melakukan pemeriksaan atas implementasi SDGs yang dilakukan entitas, seperti pemeriksaan pengelolaan sampah, penyediaan air bersih, dan lain-lain,” kata Vivi yang juga merupakan supervisor tim penyusun laporan berkelanjutan BPK.

Senior Advisor ANAO untuk BPK Kristian Gage menjelaskan bahwa kegiatan dialog eksekutif ini merupakan implementasi kerja sama bilateral 2022. Tujuannya yaitu untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman antara pejabat senior kedua SAI. Kemudian membahas inisiatif awal dan pendekatan dalam mengaudit laporan berkelanjutan, dalam hal ini informasi nonkeuangan seperti environment, social, and governance (ESG) framework.

23/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id