WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 11 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin 1

Suasana pemberian bantuan (Sumber: Youtube Kemensos).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Data Bansos Harus Diperbaiki, Berikut Alasannya

by Admin 1 09/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperbaiki dan melakukan validasi data keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Perbaikan data perlu dilakukan agar penyaluran PKH atau bansos lebih tepat sasaran.

“Terdapat penyaluran bantuan PKH dan sembako menjadi tidak optimal serta kekurangan penerimaan negara sebesar Rp1,11 triliun dari nilai bansos PKH dan sembako/BPNT yang belum disetor ke kas negara.”

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan yang dilakukan BPK atas program Perlindungan Sosial (Perlinsos) tahun anggaran 2021, BPK menemukan sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki oleh Kemensos. Seperti disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021, BPK menemukan bahwa penetapan dan penyaluran bansos PKH dan Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) serta Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp6,93 triliun.

Hal tersebut terjadi karena Perlinsos disalurkan kepada KPM PKH dan Sembako/BPNT serta BST yang tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Oktober 2020 dan usulan pemda yang masuk melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Selain itu, karena ada KPM yang bermasalah pada tahun 2020, namun masih ditetapkan sebagai penerima bansos pada tahun 2021. Kemudian KPM yang sudah dinonaktifkan, KPM yang dilaporkan meninggal, dan KPM bansos ganda.

Akibat permasalahan itu, penyaluran bansos PKH, Sembako/BPNT, dan BST terindikasi tidak tepat sasaran sebesar Rp6,93 triliun.

Selain soal penyaluran yang tak sesuai ketentuan, pemeriksaan BPK juga menemukan bahwa terdapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi bansos PKH dan Sembako/BPNT dengan nilai saldo yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp1,11 triliun.

Akibatnya, terdapat penyaluran bantuan PKH dan sembako menjadi tidak optimal serta kekurangan penerimaan negara sebesar Rp1,11 triliun dari nilai bansos PKH dan sembako/BPNT yang belum disetor ke kas negara.

Atas sejumlah permasalahan itu, BPK merekomendasikan sekretaris jenderal untuk memerintahkan kepala Pusdatin Kesos melakukan perbaikan dan validasi data KPM sesuai ketentuan yang berdampak pada penyaluran bansos PKH, Sembako/BPNT, dan BST terindikasi tidak tepat sasaran sebesar Rp6,93 triliun. Kemudian menginstruksikan inspektur jenderal untuk melakukan pengujian terhadap hasil penelitian PPK Bansos PKH dan PPK Direktorat Penanganan Fakir Miskin (PFM) Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III terkait KPM PKH, Sembako/BPNT, dan BST yang terindikasi tersalur bansos tidak tepat sasaran sebesar Rp6,93 triliun.

Karena Alasan Ini Keluarga Miskin Kehilangan Kesempatan Dapat Bantuan

Selain itu, harus memastikan bahwa hasil penelitian tersebut telah ditindaklanjuti dengan penggantian pengurus atas KPM PKH dan Sembako/BPNT serta BST yang tidak memenuhi kriteria penerima bansos.

Rekomendasi lainnya adalah menginstruksikan dirjen terkait untuk memerintahkan bank penyalur untuk segera melakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp1,11 triliun atas saldo PKH KPM dan saldo bansos Sembako/BPNT dengan KKS tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi serta menyampaikan salinan bukti setor tersebut kepada BPK.

09/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Sejumlah Temuan atas Dua Program Prioritas Nasional

by Admin 1 08/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 kepada DPR RI, beberapa waktu lalu. IHPS II 2021 juga memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional sesuai rencana kerja pemerintah tahun 2021.

“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa bantuan program kartu prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,85 miliar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran.”

Kedua pemeriksaan tematik tersebut adalah penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Ketua BPK Isma Yatun dalam sambutannya menyampaikan, pemeriksaan tematik terdiri atas 256 pemeriksaan kinerja dan 38 pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan.

“Pemeriksaan dilaksanakan pada 35 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 256 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan 3 objek pemeriksaan BUMN. Dalam pemeriksaan tematik ini, BPK mengungkap 2.427 temuan dengan 2.805 permasalahan sebesar Rp20,23 triliun,” kata Isma Yatun.

Hasil pemeriksaan prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi mengungkap sejumlah permasalahan. Beberapa permasalahan itu, antara lain, kebijakan penyelenggaraan pelayanan perizinan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum seluruhnya dirumuskan dan ditetapkan sesuai UU Cipta Kerja dan turunannya.

Permasalahan lainnya berkaitan dengan insentif perpajakan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa mekanisme verifikasi dan sistem informasi pengelolaan permohonan belum dapat menjamin kelayakan penerima insentif perpajakan PC-PEN. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memiliki fungsi koordinasi yang terpusat dalam pengelolaan insentif atau fasilitas perpajakan.

Sementara, hasil pemeriksaan prioritas nasional pembangunan SDM mengungkap sejumlah permasalahan, antara lain mengenai bantuan program Kartu Prakerja dan vaksin Covid-19.

Ini Persiapan AKN V BPK untuk Pemeriksaan Tematik Lokal 2021

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa bantuan program kartu prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,85 miliar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran. Hal ini karena bantuan itu diterima oleh pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah di atas Rp3,5 juta.

Sedangkan mengenai program vaksin Covid-19, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa alokasi vaksin Covid-19, logistik, dan sarana prasarananya belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan yang sesuai dengan perkembangan kondisi dan atau analisis situasi terbaru, data yang valid, akurat, dan mutakhir. Selain itu, juga kurang koordinasi dengan pemda dan kementerian/lembaga lain yang terlibat.

08/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Isi IHPS II 2021

by Admin 1 07/06/2022
written by Admin 1
Penyerahan IHPS oleh Ketua BPK Isma Yatun di Gedung DPR

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021. IHPS II 2021 juga sudah diserahkan oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Ini agar pengelolaan keuangan negara memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.”

IHPS II 2021 yang merupakan ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri atas 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu. Laporan ini juga mengungkap 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan sebesar Rp31,34 triliun dalam pemeriksaan BPK di semester II tahun 2021.

Permasalahan yang diungkapkan terdiri atas 3.173 permasalahan berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp1,64 triliun. Kemudian 1.720 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp29,70 triliun, dan 1.118 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Dalam permasalahan 3E, sebanyak 95,9 persen atau 3.043 permasalahan merupakan ketidakefektifan sebesar Rp218,56 miliar, 127 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp1,42 triliun, dan 3 permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp1,59 miliar.

Ketua BPK dalam sambutannya mengatakan, BPK berupaya keras untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. “BPK dan DPR memiliki komitmen yang sama, yaitu setiap rupiah uang negara harus dikelola sebaik-baiknya secara transparan dan digunakan secara bertanggung jawab agar pada gilirannya dapat mewujudkan tujuan negara,” kata Ketua BPK.

BPK Terus Kawal Program PC-PEN

Ketua BPK dalam kesempatan tersebut turut mengajak para anggota DPR untuk bersama-sama mengawal pengelolaan keuangan negara. “Ini agar pengelolaan keuangan negara memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” katanya.

07/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Antikorupsi (Ilustrasi/Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Peran Strategis BPK Terkait Pemberantasan Korupsi

by Admin 1 27/05/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran strategis untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara dan keuangan daerah.

“Persamaan persepsi dan sinergitas untuk pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi tujuan penyelenggaraan acara audiensi ini perlu dilaksanakan sebagai upaya kerja sama yang konstruktif dan sinergis sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga, dalam mewujudkan komitmen mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta, Dede Sukarjo.

Hal tersebut dia sampaikan saat audiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga pemberantasan korupsi wilayah Provinsi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Audiensi digelar dalam rangka persamaan persepsi sinergitas untuk pemberantasan korupsi.

Kerja sama Sinergis antara BPK dan KPK telah dilaksanakan sesuai kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh ketua BPK dan ketua KPK pada 7 Januari 2020. BPK dan KPK sepakat untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam upaya tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Pencegahan Korupsi di Indonesia, BPK Bisa Apa?

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani, Kepala Perwakilan BPKP Wilayah Provinsi DKI Jakarta Samono, perwakilan kapolda Metro Jaya, dan perwakilan ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

27/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Keuangan negara (Ilustrasi/Sumber: djkn.kemenkeu.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Itu Enam Pilar Pengendalian Mutu Pemeriksaan BPK?

by Admin 1 25/05/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat utama untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Oleh karena itu, menjaga mutu hasil pemeriksaan merupakan hal yang sangat penting.

Sebagai upaya untuk menjaga dan terus meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan, BPK pada 2020 telah menerbitkan Enam Pilar Sistem Pengendalian Mutu BPK melalui Keputusan BPK Nomor 6/K/IXIII.2/6/2020. Inspektur Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan (PKMP) Rita Amelia mengatakan, keputusan tersebut mempengaruhi sistem pengendalian mutu terkait petunjuk pelaksanaan sistem pemerolehan keyakinan mutu tahun 2009, yang mana sebelumnya dikenal dengan sembilan pilar sistem pengendalian mutu.

“BPK juga harus memastikan independensi pihak yang melakukan pemantauan (tidak terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut dan kewenangan lainnya maupun turut serta dalam reviu pengendalian mutu).”

Rita memerinci, keenam pilar tersebut terdiri atas tanggung jawab BPK atas mutu, persyaratan etika, perencanaan dan pertimbangan risiko, sumber daya manusia (SDM), kinerja pemeriksaan dan kewenangan lain, serta pemantauan.

Ia menjelaskan, pilar pertama terkait tanggung jawab bpk atas mutu dilaksanakan dengan membentuk kebijakan dan prosedur. Hal itu dirancang untuk mendorong budaya internal yang mengakui bahwa mutu merupakan bagian penting dalam melaksanakan pemeriksaan dan kewenangan lainnya.

“Kebijakan dan prosedur ini ditetapkan oleh BPK yang memiliki tanggung jawab keseluruhan atas mutu,” kata Rita kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Sementara itu, pilar kedua, standar pengendalian mutu BPK berkaitan dengan persyaratan etika. Melalui pilar kedua ini, BPK menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai. Yaitu bahwa BPK dan seluruh pelaksana serta pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK, patuh pada kode etik BPK dan peraturan disiplin pegawai yang berlaku.

Kemudian, pilar ketiga standar pengendalian mutu BPK adalah perencanaan dan pertimbangan risiko. BPK membentuk kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa BPK hanya akan melaksanakan pemeriksaan dan kewenangan lainnya apabila memenuhi sejumlah ketentuan.

Ketentuan pertama, kompeten untuk melakukan pekerjaan dan memiliki kemampuan, termasuk dari segi waktu dan sumber daya untuk melaksanakannya. Kedua, dapat mematuhi persyaratan etika yang berlaku. Ketiga, telah mempertimbangkan integritas organisasi yang diperiksa dan mempertimbangkan bagaimana memperlakukan risiko yang timbul terhadap mutu.

Selanjutnya, pilar keempat standar pengendalian mutu BPK berkaitan dengan SDM. “Terkait pilar keempat ini BPK membentuk kebijakan dan prosedur yang dirancang agar dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa BPK memiliki SDM yang cukup dan memiliki kompetensi, kapabilitas, dan komitmen pada prinsip-prinsip etika yang berlaku untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerbitkan laporan yang sesuai dengan kondisi senyatanya,” kata dia.

Kemudian, pilar kelima standar pengendalian mutu BPK adalah kinerja pemeriksaan dan kewenangan lain dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi BPK. Rita menjelaskan, BPK menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang agar dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa proses pemeriksaan dan kewenangan lain telah dilakukan sesuai dengan standar dan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu, BPK menerbitkan laporan yang sesuai dengan kondisi senyatanya.

Kebijakan dan prosedur tersebut harus mencakup beberapa hal. Pertama, hal-hal yang relevan untuk mengedepankan konsistensi dalam mutu pekerjaan yang dilakukan. Kedua, tanggung jawab supervisi/pengawasan. Sedangkan hal ketiga adalah tanggung jawab reviu.

BPK Siap Hand-over Pemeriksaan IAEA

Adapun pilar pilar keenam berkaitan dengan pemantauan. BPK, ujar Rita, merancang proses pemantauan agar dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa kebijakan dan prosedur yang berhubungan dengan sistem pengendalian mutu telah relevan, memadai, dan berjalan efektif.

Proses pemantauan tersebut harus mempertimbangkan dan mengevaluasi secara berkelanjutan terhadap sistem pengendalian mutu di BPK. Termasuk reviu atas sampel pemeriksaan dan kewenangan lainnya yang telah selesai.

Proses pemantauan harus menjadi tanggung jawab BPK dan dapat didelegasikan kepada pelaksana BPK yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan kewenangan yang sesuai dan memadai di BPK untuk mengemban tanggung jawab tersebut. “BPK juga harus memastikan independensi pihak yang melakukan pemantauan (tidak terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut dan kewenangan lainnya maupun turut serta dalam reviu pengendalian mutu),” kata dia.

25/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berikut Ini Alasan BPK Terus Perkuat Quality Assurance

by Admin 1 24/05/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memperkuat dan memutakhirkan sistem quality assurance untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan. Inspektur Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan (PKMP) Rita Amelia mengatakan, quality assurance merupakan implementasi dari pilar keenam yang ditujukan sebagai evaluasi penerapan pengendalian mutu.

“Pelaksanaan quality assurance tidak dipisahkan antara proses pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan, karena hasil pemeriksaan merupakan output dari proses pemeriksaan. Di dalam organisasi dan tata kerja pelaksana BPK, Inspektorat Utama memiliki tugas untuk melaksanakan quality assurance. Untuk quality assurance atas pemeriksaan dilaksanakan oleh Inspektorat PKMP.”

Keenam pilar tersebut adalah tanggung Jawab BPK atas mutu, persyaratan etika, perencanaan dan pertimbangan risiko, sumber daya manusia (SDM), kinerja pemeriksaan dan kewenangan lain, dan pemantauan. “Quality assurance tidak ditujukan untuk mengatasi adanya gugatan terhadap hasil pemeriksaan. Tetapi dengan adanya quality assurance dapat diidentifikasi hal-hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan pengendalian mutu untuk selanjutnya diterapkan pada pemeriksaan ke depan,” kata Rita kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Dia menambahkan, quality assurance penting dilaksanakan dalam seluruh proses pemeriksaan. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjut.

Selain itu, quality assurance harus melihat apakah pengendalian mutu telah dirancang dan diterapkan dalam seluruh tahapan yang telah ditetapkan. Untuk memastikan quality assurance tetap terjaga, kata Rita, BPK terus melakukan pemutakhiran sistem seiring dengan perkembangan yang ada di lingkungannya.

Dengan terbitnya Enam Pilar Sistem Pengendalian Mutu BPK, maka harus dilakukan penyesuaian terhadap petunjuk pelaksanaan quality assurance. Selain itu, di lingkup internasional, International Auditing and Assurance Standards Boards (IAASB) telah mengeluarkan International Standard on Quality Management (ISQM) 1 yang sebelumnya dikenal dengan ISQC 1dan ISQM 2.

“Hal ini juga mempengaruhi desain quality assurance yang diterapkan BPK agar selaras dengan perkembangan dunia internasional,” ujar dia.

Dari segi sumber daya yang melaksanakan quality assurance, BPK juga terus melakukan penguatan-penguatan baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Penguatan ini dilaksanakan melalui perekrutan pereviu yang kompeten serta pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Utama.

“Namun yang perlu diingat bahwa tanggung jawab atas mutu hasil pemeriksaan tetap berada di tim pemeriksa dan unit pemeriksaan. Pimpinan unit pemeriksaan harus menerapkan enam pilar pengendalian mutu terutama pilar pertama tanggung jawab atas mutu untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan BPK,” katanya.

BPK Perkuat Penghitungan Kerugian Negara

Secara garis besar, ujar Rita, quality assurance di BPK dimaknai sebagai sebuah proses untuk memperoleh keyakinan atas mutu dengan memastikan sistem pengendalian mutu atau quality control yang dirancang, telah berjalan secara optimal. Quality assurance dilaksanakan oleh pihak yang berada di luar dari sistem pengendalian mutu.

“Pelaksanaan quality assurance tidak dipisahkan antara proses pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan, karena hasil pemeriksaan merupakan output dari proses pemeriksaan. Di dalam organisasi dan tata kerja pelaksana BPK, Inspektorat Utama memiliki tugas untuk melaksanakan quality assurance. Untuk quality assurance atas pemeriksaan dilaksanakan oleh Inspektorat PKMP,” katanya.

24/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kabupaten Kudus (Ilustrasi/Sumber: kuduskab.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Dana Banparpol, Pembab Kudus: Kami Tunggu Pemeriksaan BPK

by Admin 1 23/05/2022
written by Admin 1

KUDUS, WARTAPEMERIKSA – Penyerahan dana bantuan partai politik (banbarpol) terhadap parpol di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menunggu selesainya pemeriksaan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan dana sejenis pada tahun 2021.

“Sejumlah parpol di Kudus memang berharap ada percepatan penyerahan dana banpol, namun kami tetap menunggu hasil pemeriksaan oleh BPK,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari Antara.

Bantuan yang akan diterima parpol di Kudus, kata dia, tahun ini mengalami kenaikan sebesar 96,08 persen. Dari sebelumnya sebesar Rp2.550 per suara menjadi Rp5.000 per suara. Pemkab Kudus menjadwalkan pencairan dana banpol tersebut melalui dua tahap.

Tahap pertama sebesar Rp2.500 per suara dan tahap kedua sesuai tambahan yang disetujui sebesar Rp2.450 per suara. Dana Banpol tahun 2022 sudah dianggarkan lewat APBD 2022 murni sebesar Rp2,36 miliar dan sudah disesuaikan dengan usulan kenaikan dari sebelumnya Rp2.550 per suara menjadi Rp5.000 per suara.

Dengan adanya tambahan alokasi banpol tersebut, diharapkan memberikan dukungan operasional internal parpol. Masing-masing parpol juga bisa meningkatkan peran memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat.

Belum Semua Parpol Patuhi Amanah Penggunaan Banparpol

Jumlah partai politik di Kabupaten Kudus yang mendapatkan kursi di DPRD Kudus tercatat ada 10 parpol. Di antaranya Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.

23/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kemendes PDTT: Dua temuan BPK Terkait Keuangan Belum Tuntas

by Admin 1 20/05/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyampaikan terdapat dua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keuangan yang belum tuntas penyelesaiannya.

“Ada dua temuan yang terkait dengan uang yang belum kita selesaikan secara tuntas. Yang satu sudah dalam proses pengangsuran, yang satu belum sama sekali. Tentu akan kita tindak lanjuti,” ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari Antara.

“Terkait dengan butir-butir nonkeuangan sudah kita tindaklanjuti 100 persen dan sudah kita sampaikan kepada BPK untuk mendapatkan penetapan status kesesuaian tindak lanjutnya pada pemantauan BPK semester kedua tahun 2021.”

Dia mengemukakan, temuan BPK terkait keuangan yang sedang dalam proses pengangsuran yakni kekurangan volume pekerjaan untuk 7 paket pekerjaan di Eks Ditjen PKP2Trans (Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi) di satuan kerja daerah senilai Rp743.524.170. Per 8 April 2022, lanjut dia, Kemendes PDTT sudah melakukan setoran ke kas negara sebesar Rp358.945.631.

“Rekomendasi bersifat keuangan belum lunas, tapi sudah ditindaklanjuti dan sudah diajukan kepada BPK untuk penetapan status kesesuaian tindak lanjutnya pada pemantauan BPK semester kedua tahun 2021,” paparnya.

Sementara, tambah dia, temuan yang sama sekali belum disetor ke kas negara yakni kelebihan pembayaran terkait paket pekerjaan pengadaan infrastruktur, ruang kendali, dan media center senilai Rp230.500.000. “Dari tiga butir rekomendasi sudah ditindaklanjuti dua butir, 1 butir rekomendasi bersifat keuangan belum selesai ditindaklanjuti senilai Rp230.500.000 dan sudah diajukan kepada BPK untuk penetapan status kesesuaian tindak lanjutnya pada pemantauan BPK semester kedua tahun 2021,” paparnya.

Abdul Halim mengatakan, pada semester pertama 2021, terdapat 12 temuan dan 41 rekomendasi. Dua belas temuan itu terklasifikasi menjadi tiga, yakni pendapatan, belanja barang atau jasa, dan aset. “Terkait dengan butir-butir nonkeuangan sudah kita tindaklanjuti 100 persen dan sudah kita sampaikan kepada BPK untuk mendapatkan penetapan status kesesuaian tindak lanjutnya pada pemantauan BPK semester kedua tahun 2021,” tuturnya.

BPK Terus Kawal Program PC-PEN

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi V DPR Lasarus menyampaikan bahwa Komisi V meminta Kemendes PDTT untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Di samping itu, Kemendes PDTT juga diminta untuk mengambil langkah-langkah preventif agar temuan-temuan dalam hasil pemeriksaan BPK semester pertama tahun 2021 tidak terulang kembali.

20/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apakah Boleh BPK Berikan Rekomendasi Mengambang?

by Admin 1 19/05/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu menekankan pentingnya kualitas hasil pemeriksaan. Menurut Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Dori Santosa, salah satu tolok ukur pemeriksaan berkualitas adalah rekomendasi atas sebuah temuan dapat ditindaklanjuti oleh entitas.

“Action plan ini merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan pemeriksaan kita berkualitas karena rekomendasi bisa ditindaklanjuti oleh entitas.”

Dori menekankan, pemeriksaan BPK akan semakin bermanfaat apabila entitas menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan. “Ini menjadi kunci penting bagi BPK bahwa dalam melakukan pemeriksaan, rekomendasi yang kita berikan harus bisa ditindaklanjuti oleh entitas,” kata Dori kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dori mengatakan, BPK selalu berupaya memberikan rekomendasi yang konkret. AKN VI tak ingin ada rekomendasi yang sifatnya mengambang dan terlalu umum, sehingga bisa membuat entitas kebingungan atas rekomendasi yang disampaikan.

“Kalau rekomendasi kita konkret, entitas menjadi lebih mudah untuk menindaklanjuti rekomendasi. Karena kalau rekomendasi kita mengambang atau terlalu umum misalnya, entitas terkadang kebingungan dan bertanya apa maksud dan siapa yang dituju atas rekomendasi tersebut,” ujar dia.

Agar rekomendasi bisa ditindaklanjuti oleh entitas, kata Dori, BPK dan entitas membuat action plan sebelum rekomendasi atau temuan BPK dimasukkan ke dalam LHP final. Dalam action plan itu, entitas bisa melihat rekomendasi apa saja yang diberikan oleh BPK. Lalu, dibuat langkah-langkah apa yang akan dilakukan entitas untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Action plan ini merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan pemeriksaan kita berkualitas karena rekomendasi bisa ditindaklanjuti oleh entitas,” katanya.

Menurut Dori, rekomendasi-rekomendasi yang sulit ditindaklanjuti biasanya terjadi jika ada perubahan organisasi atau mutasi. “Oleh karena itu, jika kita memberikan rekomendasi kepada suatu pejabat, maka pejabat penggantinya di kemudian hari juga tetap harus bertanggung jawab untuk menindaklanjuti rekomendasi.”

Ini Cara BPK Menjaga Kualitas Pemeriksaan pada Masa Pandemi

Terkait capaian tindak lanjut rekomendasi, Dori menyebut sejumlah entitas di bawah AKN VI memiliki persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi melebihi 90 persen. Menurut dia, salah satu entitas tersebut adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan data AKN VI, tingkat tindak lanjut rekomendasi oleh BPOM pada periode 2015-2019, misalnya, mencapai 98 persen.


19/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Begini Cara BPK Jaga Kualitas Hasil Pemeriksaan

by Admin 1 18/05/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan. Kualitas dari suatu laporan hasil pemeriksaan (LHP) tak bisa ditawar karena menjadi jati diri BPK sebagai lembaga pemeriksa. Ada berbagai prosedur dan rambu yang harus dipatuhi satuan kerja dan pemeriksa untuk menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas.

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Dori Santosa mengatakan, BPK memiliki standar pemeriksaan yang ketat dan melalui proses quality control serta quality assurance atas pemeriksaan yang dilakukan. Hal tersebut diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sesuai Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang SPKN.

“Tetapi kalau mereka (entitas) hanya coba-coba menyanggah tanpa ada data bisa men-counter temuan kita, itu tidak bisa. Oleh karena itu, inilah pentingnya kita memastikan pemeriksaan kita harus disertai data yang benar dan valid. Sehingga, mau disanggah seperti apa pun tidak akan bisa. Entitas tidak akan bisa mengelak.”

BPK juga memiliki Pedoman Manajemen Pemeriksaan (PMP) yang digunakan sebagai acuan bagi para pemeriksa dalam melaksanakan tugas pemeriksaan. Selain itu, BPK telah menetapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan kepatuhan. Seluruh juklak dan juknis tersebut ditetapkan dalam suatu keputusan BPK.

“SPKN, PMP, juklak pemeriksaan laporan keuangan, juklak pemeriksaan kinerja, serta juklak pemeriksaan kepatuhan, semuanya bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemeriksa agar terdapat keseragaman persepsi dan metodologi dalam pelaksanaan pemeriksaan termasuk quality assurance yang dilakukan oleh pejabat struktural (PSP),” kata Dori, beberapa waktu lalu.

Adapun saat menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam laporan hasil pemeriksaan, data yang disampaikan harus dipastikan valid dan akurat. AKN VI juga melakukan cross review antara tim satu dengan yang lainnya. “Ini paling tidak untuk mengurangi kesalahan-kesalahan, seperti kesalahan angka. Karena terkadang, ketika seseorang membuat laporan, dia merasa sudah benar. Namun, ketika dikoreksi orang lain, ditemukan adanya hal-hal yang masih perlu diperbaiki,” ujar Dori.

Apa Pentingnya Kualitas Hasil Pemeriksaan?

Dori menambahkan, BPK dalam proses pemeriksaan biasanya juga terlebih dahulu meminta tanggapan dari entitas atas temuan yang disampaikan. Entitas dipersilakan menyanggah temuan tersebut apabila memang memiliki data yang bisa ‘menggugurkan’ temuan tersebut.

“Tetapi kalau mereka (entitas) hanya coba-coba menyanggah tanpa ada data bisa men-counter temuan kita, itu tidak bisa. Oleh karena itu, inilah pentingnya kita memastikan pemeriksaan kita harus disertai data yang benar dan valid. Sehingga, mau disanggah seperti apa pun tidak akan bisa. Entitas tidak akan bisa mengelak.”

18/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id