WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

sistem pengendalian intern

Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

IHPS I 2023 Ungkap 1.004 Permasalahan Sistem Pengendalian Intern 

by Admin 1 05/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 1.004 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan LK bendahara umum negara (LKBUN) pada tahun 2022. 

Seperti yang telah dicantumkan dalam Ikhstisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023, sebanyak 1.004 permasalahan itu meliputi  298 (30%) kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan. Kemudian 482 (48%) kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja serta 224 (22%) kelemahan struktur pengendalian intern. 

Serahkan IHPS I 2023, BPK Ungkap 9.261 Temuan Senilai Rp18,19 Triliun

Beberapa permasalahan kelemahan SPI itu, antara lain, berupa kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan yang terjadi pada 69 K/L. Kemudian, ada juga permasalahan kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan lainnya yang terjadi pada 24 K/L. “Yaitu sistem informasi akuntansi dan pelaporan yang tidak memadai, sistem informasi akuntansi dan pelaporan belum didukung dengan SDM yang memadai, dan entitas terlambat menyampaikan laporan,” demikian dikutip dari IHPS I 2023.

Terdapat juga perencanaan kegiatan tidak memadai terjadi pada 55 K/L. Perencanaan kegiatan tidak memadai ini salah satunya terjadi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Permasalahan itu, antara lain, penggunaan akun yang tidak sesuai untuk penganggaran kegiatan pengadaan penguatan dan  pengembangan Strategic Central  Education and Training Information  System pada Slog Polri. Selain itu, perencanaan kebutuhan bahan minyak dan pelumas (BMP) tidak menggambarkan kebutuhan riil sesuai dengan jumlah hari yang ditentukan.

Serahkan IHPS I 2022 kepada Presiden, Ini yang Disampaikan BPK 

Atas permasalahan kelemahan SPI tersebut, BPK merekomendasikan kepada pimpinan K/L agar memerintahkan kepada pejabat dan/atau pelaksana terkait untuk melakukan pencatatan, verifikasi, dan rekonsiliasi secara lebih cermat. Kemudian, melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan  dan anggaran. 

Rekomendasi lainnya adalah menyusun anggaran belanja dengan lebih cermat dan melakukan pengawasan penyusunan anggaran dengan optimal. “Juga melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku, serta menyusun/menyempurnakan kebijakan/pedoman yang diperlukan.”

05/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP/Sumber: setkab.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ada Potensi Kehilangan PNBP Perikanan. Ini Detailnya

by Admin 1 07/09/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terdapat permasalahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan atas pengelolaan PNBP Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan (SDI), Ruang Laut (RL), dan Pulau-Pulau Kecil (PPK). Hal ini dikemukakan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirampungkan pada 31 Desember 2021.

“Menteri KP juga perlu menginstruksikan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut untuk mendata kegiatan pemanfaatan PPK serta melakukan sosialisasi ketentuan perizinan dasar dan perizinan berusaha kegiatan pemanfaatan PPK kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.”

Sebelumnya, BPK telah menyelesaikan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perizinan tahun 2020 hingga triwulan III 2021. Pemeriksaan ini dilakukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Permasalahan signifikan yang terungkap dalam pemeriksaan tersebut, antara lain KKP belum mengintensifkan perolehan PNBP Perizinan Pemanfaatan RL untuk kegiatan pemasangan pipa dan kabel bawah laut. Selain itu, KKP juga belum mendata seluruh objek PNBP Perizinan terkait pemanfaatan PPK dan perairan di sekitarnya.

BPK juga menemukan, pengusulan dan/atau penetapan harga patokan ikan (HPI) tidak dilakukan secara periodic. Penetapan HPI dan produktivitas kapal pada 2021 juga belum dilengkapi kajian teknis berbasis regulatory impact analysis.

Duh, KKP Dapat Opini WDP, Ini Alasannya

Selain itu, sistem informasi yang dibangun KKP belum dapat mendukung identifikasi seluruh objek PNBP SDA perikanan tangkap. Database kapal perikanan KKP pun belum disinkronisasi dengan database kapal di Kementerian Perhubungan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan negara kehilangan kesempatan memperoleh potensi PNBP sebesar Rp1,08 triliun. Karenanya, BPK merekomendasikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) agar menginstruksikan Dirjen Perikanan Tangkap untuk menetapkan kebijakan yang membakukan proses penetapan HPI secara periodik.

BPK juga meminta Menteri KP untuk menyusun kajian teknis berbasis regulatory impact analysis terkait keputusan Menteri KP Tahun 2021 tentang HPI dan Produktivitas Kapal untuk Perhitungan Pungutan Hasil Perikanan (PHP).

BPK mengungkapkan, KKP belum mendata seluruh objek PNBP perizinan terkait pemanfaatan PPK dalam rangka intensifikasi perolehan PNBP. Hal itu antara lain sebanyak 100 pelaku usaha belum memiliki izin/rekomendasi pemanfaatan PPK. Hal ini mengakibatkan perkiraan potensi PNBP izin pemanfaatan PPK belum dipungut sebesar Rp17,65 miliar.

Efektivitas Pengendalian Illegal Fishing

BPK pun merekomendasikan Menteri KP antara lain agar menetapkan kebijakan penerbitan izin/rekomendasi dan pengenaan PNBP atas kegiatan pemanfaatan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri yang dilakukan sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri KP Nomor 24 Tahun 2020 dan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP. Menteri KP juga perlu menginstruksikan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut untuk mendata kegiatan pemanfaatan PPK serta melakukan sosialisasi ketentuan perizinan dasar dan perizinan berusaha kegiatan pemanfaatan PPK kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.

07/09/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id