WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

penanganan covid-19

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pegawai Terpapar Covid-19, Ini Penanganan BPK

by Admin 1 15/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) aktif bergerak cepat jika ada pegawai yang terpapar virus Covid-19. Beberapa tindakan pun dilakukan untuk memastikan bahwa pegawai mendapat penanganan yang baik.  

“Jika ada pegawai yang terkonfirmasi positif, Biro SDM akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan dan Tim Penanganan Covid-19 pada satker terkait. Tujuannya, untuk penanganan lebih lanjut dan identifikasi kontak erat/tracing,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPK, Dadang Ahmad Rifai kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Dia menambahkan, Biro SDM, Biro Umum, dan Tim Penanganan Covid-19 pada satker juga berkoordinasi untuk pelaksanaan disinfeksi terhadap ruang kerja pegawai yang terkonfirmasi positif. Pegawai kemudian diarahkan untuk melaporkan kondisinya kepada lingkungan tempatnya berdomisili (RT/RW), gugus tugas Covid-19, dan puskesmas setempat.

Tenaga kesehatan/dokter pada poliklinik pratama BPK kemudian menghubungi pegawai terkonfirmasi positif untuk memberikan edukasi. Termasuk juga screening kondisi kesehatan pegawai terkonfirmasi positif dan memberikan penjelasan apakah akan isolasi mandiri atau dirawat di RS Rujukan Covid-19.

“Pada pelaksanaannya, Biro SDM memberikan pilihan fasilitas isolasi mandiri kepada pegawai yang positif. Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah atau di hotel dengan pengawasan RS. Untuk perawatan di RS, Biro SDM telah melakukan komunikasi dan kerja sama dengan tiga rumah sakit, yakni RS Pelni, RS Primaya, dan RS Pertamina Medika,” kata dia.

Dadang mengatakan, Biro SDM juga memberikan layanan kesehatan berupa penyediaan obat-obatan. Di antaranya, vitamin C, vitamin D3, obat antivirus sesuai anjuran pemerintah, obat antiinflamasi, dan obat-obatan lain yang diperlukan sesuai dengan kondisi kesehatan pasien.

“Biro SDM juga memberikan edukasi kepada pegawai dan keluarga pegawai serumah yang terkonfirmasi positif,” tambah dia.

Tidak sampai di situ, Biro SDM pun berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk penyediaan fasilitas penyediaan armada ambulan untuk mengantarkan pegawai ke tempat perawatan rujukan yang tersedia. Ini dilakukan jika kondisi pegawai yang melakukan isolasi mandiri memburuk dan memerlukan transportasi ke RS dan atau kembali ke rumah.

“Biro SDM dan Tim Penanganan Covid-19 pada satker berkoordinasi terkait pemantauan kondisi pegawai yang terkonfirmasi positif,” tegas Dadang.

Pelayanan ini, kata dia, juga berlaku sama untuk pegawai yang ada di BPK Perwakilan. “Kami juga memberikan bantuan obat-obatan dan vitamin untuk pegawai pada kantor Perwakilan. Yaitu jika kebutuhan obat-obatan dan vitamin sulit di dapat di daerah setempat dan atau tidak tersedianya anggaran yang cukup untuk kebutuhan obat dan vitamin. Bantuan ini diberikan sesuai dengan nota dinas permintaan dari Perwakilan,” papar Dadang.

“Saya juga mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai soal BPK CUMA 1. Yaitu CUci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. MAsker wajib dikenakan setiap saat. Satu meter minimal jarak,” tegas Dadang.

15/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Covid-19 (Ilustrasi) Sumber: Freepik
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Kepala BNPB Susun Grand Design Penanganan Covid-19

by Admin 1 21/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) yang dilakukan pemerintah. Salah satu hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.

Permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah antara lain permasalahan manajemen penanggulangan bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK menemukan, kegiatan yang dilaksanakan oleh BNPB banyak diarahkan untuk percepatan penanganan Covid-19 (tanggap darurat) dan bukan pada kegiatan pencegahan Covid-19 (prabencana).

Kegiatan edukasi bencana oleh BNPB lebih difokuskan pada kegiatan kesiapsiagaan bencana alam. Selain itu, belum ada perencanaan terkait kesiapsiagaan bencana nonalam seperti penanganan epidemi dan wabah penyakit. Rencana kontinjensi atas bencana epidemi wabah penyakit yang disusun oleh BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga belum memadai.

Satuan Tugas pun belum menetapkan grand design Rencana Kerja Satuan Tugas yang akan dijadikan sebagai acuan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran bagi K/L dan pihak terkait lainnya.

Permasalahan tersebut mengakibatkan penanggulangan awal bencana Covid-19 tidak dapat tertangani dengan baik dan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah pusat/daerah tidak dapat berjalan optimal.

Koordinasi antar K/L dan institusi maupun koordinasi antarbidang dalam Satuan Tugas belum berjalan baik sehingga upaya penanganan Covid-19 belum bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Pelayanan rumah sakit untuk penanganan pandemi Covid-19 kurang optimal karena adanya barang yang belum dapat dimanfaatkan dan Ketua Satuan Tugas sulit dalam mengambil keputusan yang cepat dan tepat serta langkah-langkah strategis dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 yang berbasis data.

BPK merekomendasikan kepada Kepala BNPB agar menginstruksikan Deputi Bidang Sistem dan Strategi untuk memerintahkan Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana supaya melakukan review dan pemutakhiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Bencana. Hal ini khususnya penyusunan peta zonasi risiko sesuai dengan perkembangan kondisi yang terjadi pada saat ini, serta melakukan pemutakhiran Kajian Risiko Bencana Nasional dan menambahkan bahaya Covid-19 yang mengacu pada peta risiko Covid-19 yang disusun oleh Satuan Tugas Covid-19.

Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga perlu menetapkan grand design Rencana Kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang jelas dan terukur. Kemudian, menginstruksikan ketua bidang dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 supaya melakukan inventarisasi program/kegiatan K/L maupun institusi yang telah ada untuk dapat disinergikan dengan program/kegiatan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Satuan Tugas.

BPK juga merekomendasikan kepada Kepala BNPB untuk menetapkan standar dan prosedur tindak lanjut atas hasil kajian tim pakar, hasil inventarisasi dan analisis permasalahan masing-masing bidang, serta hasil monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19.

21/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Infografis Penyerahan LHP Kementan Semester II 2020
Infografik

PDTT atas Belanja Optimasi Lahan Rawa serta Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020

by Admin 1 30/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pada semester II tahun 2020, BPK telah menyelesaikan 15 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan belanja pemerintah pusat pada 14 K/L. PDTT salah satunya dilakukan pada Kementerian Pertanian mengenai Belanja Optimasi Lahan Rawa serta Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020. Hasil pemeriksaan juga telah dimuat dalam IHPS II 2020.

30/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Achsanul Khaq
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Cara BPK Menjaga Kualitas Pemeriksaan pada Masa Pandemi

by Admin 1 23/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memulai pemeriksaan laporan keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), serta Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) tahun anggaran 2020. Berbeda dengan sebelumnya, pemeriksaan tak hanya dilakukan secara serentak, tapi juga dilakukan secara sistematis oleh seluruh satuan kerja (satker). 

BPK pun menjamin kualitas hasil pemeriksaan tetap terjaga dengan adanya prosedur alternatif pemeriksaan pada masa pandemi Covid-19. Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan biasanya memang dilakukan secara serentak. Namun, saat ini, pemeriksaan benar-benar dilakukan secara sistematis. 

Ia mencontohkan, di kelompok kerja (pokja) LKPP kini ada satu tim khusus yang menangani persoalan yang memiliki keterkaitan antara LKPP dengan LKPD. Dengan adanya tim khusus tersebut, kata dia, Auditorat Keuangan Negara (AKN) II sebagai leading sector pemeriksaan LKPP, selalu berkoordinasi dengan AKN V maupun AKN VI terkait beberapa persoalan, antara lain mengenai hibah dan transfer daerah.

“Jadi, sekarang dilakukan secara sistematis dengan tujuan bagaimana mengaitkan antara pemeriksaan LKPP dan LKPD,” kata Akhsanul saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, Jumat (5/3).

Terkait prosedur pemeriksaan, Akhsanul mengatakan BPK telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) melalui Keputusan BPK Nomor 4 Tahun 2020. Juknis itu pada intinya mengatur mengenai prinsip-prinsip untuk tetap menjaga kualitas pemeriksaan.

Ia mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 memang menuntut adanya metode-metode baru dalam proses pemeriksaan. Kegiatan-kegiatan dalam tahapan pemeriksaan yang biasanya dilakukan secara tatap muka, kini lebih banyak digelar secara virtual. 

Akhsanul menambahkan, pemeriksaan fisik bahkan juga bisa dilaksanakan secara daring. Dalam hal pemeriksaan aset gedung, misalnya, pemeriksa bisa menggunakan GPS untuk memastikan keberadaan lokasi gedung tersebut. Kemudian, pemeriksa juga bisa melakukan video call dengan entitas yang diperiksa guna melihat secara virtual gedung tersebut. “Jadi, ada perwakilan dari entitas yang masuk ke dalam gedung dan memperlihatkan ruang-ruang yang ada melalui video call tersebut,” kata dia.

Akhsanul memastikan, prosedur alternatif yang diterapkan dalam pemeriksaan tak berpengaruh terhadap aspek materialitas. Sebab, pemeriksaan tetap mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). BPK tetap harus memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan yang diperiksa telah disajikan secara wajar atau tidak dalam semua hal yang material.

“Artinya, dalam kondisi pandemi Covid-19, soal materialitas itu tetap harus diperhatikan. Pemeriksaan laporan keuangan mengacu pada empat hal, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Kualitas hasil pemeriksaan pun dipastikan tetap terjaga. Proses quality assurance dan quality control tetap dijalankan yang salah satunya dilakukan melalui aplikasi bernama SiAP, yaitu Sistem Aplikasi Pemeriksaan. Akhsanul menjelaskan, SiAP merupakan salah satu bentuk digitalisasi dokumen pemeriksaan. Kertas kerja pemeriksaan yang sebelumnya dalam bentuk fisik, didigitalkan dan bisa diakses secara berjenjang oleh anggota tim, ketua tim, pengendali teknis, hingga penanggung jawab pemeriksaan. 

23/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Anggota V BPK RI Prof Dr Bahrullah Akbar
BeritaBerita TerpopulerOpiniSLIDER

Audit Universe: Kolaborasi Pemeriksa Intern dengan Pemeriksa Ekstern dalam Membangun Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah

by Admin 1 23/03/2021
written by Admin 1

Oleh: Prof Dr Bahrullah Akbar, MBA, CIPM, CPA, CSFA, CFrA/Anggota V BPK RI

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Audit Universe merupakan salah satu pendekatan dalam audit yang dikembangkan sebagai usaha untuk melakukan audit yang lebih efektif berdasarkan konsep risk-based audit. Audit Universe adalah sekumpulan kompenen atau unit dalam suatu organisasi atau program kegiatan yang dapat diaudit (auditable components) untuk dapat mendukung perencanaan audit dalam mengidentifikasi cakupan pemeriksaan yang paling sesuai.

Auditable components adalah komponen dalam suatu organisasi seperti area bisnis, proses, struktur atau unit organisasi, atau kegiatan yang mengandung risiko sehingga memerlukan audit. Kriteria apakah suatu komponen tersebut auditable diantarnya adalah kontribusi dan signifikasi terhadap tujuan organisasi dan pertimbangan antara biaya dan manfaat jika dilakukan audit (CIIA, 2020).

Setiap organisasi atau kegiatan memiliki risiko yang berbeda-beda sehingga pendekatan Audit Universe harus disesuaikan dengan struktur, proses, dan tingkat maturitas risiko di organisasi tersebut. /There is no ‘one size fits all’. Oleh karena itu, auditable components dalam Audit Universe di suatu entitas bisa berisi puluhan bahkan ratusan komponen atau unit. Tergantung dari skala, kompleksitas, dan tingkat risiko dari organisasi atau area bisnis tersebut.

Audit Universe sudah banyak dipraktikkan oleh pemeriksa intern. Salah satu manfaat Audit Universe adalah kegiatan pemeriksaan menjadi jelas terkait dengan lingkup area yang harus diaudit, sehingga strategi pemeriksaan menjadi efektif. Audit Universe juga memetakan risiko, pengendalian, dan peraturan-peraturan pada setiap unit bisnis sehingga pemahaman komprehensif atas seluruh aktivitas dapat dinilai dengan baik. Audit Universe memberikan tingkat transparansi pada area yang tidak diaudit dan area yang yang berisiko yang akan diaudit, sehingga dapat membantu pengambilan keputusan untuk menggunakan sumber daya yang optimal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan audit.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah diatur dalam PP No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menurut PP No 60 Tahun 2008 adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, SPIP diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sedangkan pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Aparat yang melaksanakan pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada presiden adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Peran Pemeriksa Ekstern 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah pemeriksa ekstern di Indonesia. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), terdapat tiga jenis audit keuangan negara, yaitu: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

BPK di lingkup internasional dalam melaksanakan mandat, terkorelasi dengan ISSAI (International Standard Supreme Audit Institution) dengan mengikuti pola pelaksanaan mandat mengikuti model yang dikembangkan oleh INTOSAI sebagai practice noticed. Model yang dinamakan sebagai the accountability organization maturity model terdiri dari enam tingkatan yang terdiri dari (1) combating corruption; (2) enhancing transparency; (3) assuring accountability; (4) enhancing economy, efficiency, ethics, equity, and effectiveness; (5) increasing insight; dan (6) facilitating foresight. Tingkatan pertama sampai keempat merupakan pelaksanaan fungsi oversight, tingkatan kelima insight, dan tingkatan keenam pelaksanaan fungsi foresight. Secara lengkap the accountability organization maturity model dapat dilihat dalam gambar berikut ini:

Gambar 1: The Accountability Organization Maturity Model

Kolaborasi

Secara umum kolaborasi adalah hubungan kerja sama yang dilakukan oleh beberapa pihak yang menghasilkan tujuan yang sama. Kolaborasi dimaknai sebagai kebersamaan, kerja sama, berbagi tugas, kesetaraan, dan tanggung jawab. Pihak-pihak yang berkolaborasi memiliki tujuan yang sama, kesamaan persepsi, kemauan untuk berproses, saling memberikan manfaat, kejujuran, kasih sayang serta berbasis masyarakat, Haryono, 2012.

Menurut Abdulsyani (2007) kolaborasi adalah suatu bentuk proses social dengan aktivitas tertentu yang ditujukan untuk mencapai tujuan bersama dengan saling membantu dan saling memahami aktivitas masing-masing. Sedangkan menurut Edward M Marshal (1995) kolaborasi adalah proses yang mendasar dari bentuk kerja sama yang melahirkan kepercayaan, integritas, dan terobosan melalui pencapaian konsensus, kepemilikan, dan keterpaduan pada semua aspek organisasi.

Transparansi

Transparansi adalah salah satu bagian dari karakteristik good governance yang dikemukakan oleh United Nations Development Programme (UNDP). Ada 9 (sembilan) karakteristik yang meliputi partisipasi (participation), aturan hukum (rule of law), transparansi (transparency), daya tangkap (responsiveness), berorientasi konsensus (consensus orientation), berkeadilan (equity), efektivitas dan efisien (efektiveness and efisiency), akuntabilitas (accountability), dan visi strategi (strategi vision), World Conference on Governance, UNDP, 1999.

Menurut Mardiasmo, definisi transparansi (2004:30) berarti keterbukaan (opennsess) pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi.

Sementara menurut Bappenas dan Kemendagri (2002), transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan, dan pelaksanaannya serta hasil-hasil yang dicapai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat. Ini berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan adalah salah satu bentuk transparansi yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintah.

Akuntabilitas

Akuntabilitas juga salah satu karatkteristik yang dikemukakan oleh UNDP terkait good governance. Menurut UNDP (United Nations Development Program), akuntabilitas adalah evaluasi terhadap proses pelaksanaan kegiatan/kinerja organisasi untuk dapat dipertanggungjawabkan serta sebagai umpan balik bagi pimpinan organisasi untuk dapat lebih meningkatkan kinerja organisasi pada masa yang akan datang.

Akuntabilitas mempunyai arti pertanggungjawaban yang merupakan salah satu ciri dari terapang good governance atau pengelolaan pemerintahan yang baik. Pemikiran tersebut bersumber bahwa pengelolaan administrasi publik merupakan isu utama dalam pencapaian menuju clean government (pemerintahan yang bersih), Akbar dan Nurbaya, 2000.

Bentuk akuntabilitas di pemda dapat dilihat pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 8 ayat (1). Beleid ini menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah oleh daerah provinsi dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Sementara ayat (2) menjelaskan, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Kemudian ayat (3) menjelaskan, pembinaan dan pengawasn sebagimana ayat (1) dan ayat (2) secara nasional dikoordinasikan oleh menteri.

Lebih lanjut terakait pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2017 pasal 3 ayat 1 pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi, dilaksanakan oleh: menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pembinaan teknis. Kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pembinaan umum dan teknis.

Sedangkan, pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah pasal 10 ayat 1 menjelaskan bahwa untuk provinsi dilaksanakan oleh menteri untuk pengawasan umum dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan teknis.

Untuk kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pengawasan umum dan teknis. Sesuai PP Nomor 12 tahun 2017 pengawasan yang dilakukan DPRD bersifat kebijakan. Pengawasan tersebut meliputi (Pasal 20 ayat 2): pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Iaporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Tiga tujuan utama

Pendekatan risk-based audit dalam Audit Universe mengandung arti bahwa pelaksanaan audit berdasarkan penilaian risiko audit sehingga dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan audit lebih difokuskan pada area penting terjadinya kecurangan atau penyimpangan. Tiga tujuan utama audit yang menggunakan pendekatan ini adalah untuk mengurangi risiko audit, meningkatkan efisiensi pelaksanaan audit, dan memastikan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Risiko-risiko yang perlu mendapat perhatian adalah risiko strategis terkait dengan risiko pencapaian tujuan, risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, risiko operasional yaitu kendala implementasi kebijakan karena kompleksitas sistem, risiko keuangan, dan risiko kecurangan serta penyalahgunaan wewenang.

Kerangka risk based audit dalam rangka membangun kolaborasi antara pemeriksa intern dan pemeriksa ekstern dibutuhkan langkah-langkah pemahaman tentang lingkungan kapabilitas pemeriksa intern dan lokus pelaksanaan pemeriksaan di pemda tentang data Hasil Laporan Keuangan Pemda dan Data Laporan Keuangan yang berbasis IT. Pembahasan merujuk praktik best practices pemeriksaan Covid-19 di BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya mengenai langkah kolaborasi melalui analisis residual risk; big data analytics; dan akselarasi, transparansi dan akuntabilitas keuangan pemda hubungan pemeriksa intern dan ekstern.

Best Practices 

Penerapan Audit Universe pada audit eksternal pemerintah telah digagas oleh BPK melalui Pemeriksaan Tematik Nasional Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Penanganan Covid-19. Universe atau “semesta” yang dibangun dalam audit tersebut adalah penggunaan clustering risiko dalam beberapa auditable components, yaitu berdasarkan sektor, sumber anggaran, proses perencanaan, penganggaran, implementasi, monitoring, evaluasi, pengawasan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Komponen semesta ini dikelompokan berdasarkan sumber-sumber anggaran yang terdiri dari sumber dana APBN, APBD, dana BI, dana LPS, dan dana BUMN. Kemudian juga dilihat secara komprehensif dari para pelaksana, yaitu seluruh kementerian dan lembaga terkait, dan masyarakat (lihat gambar di bawah ini).

Gambar 2: Audit Universe

Audit Universe penanganan Covid-19 bersifat menyeluruh dengan cakupan yang luas dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui pendekatan risk-based comprehensive audit, yaitu dengan melakukan identifikasi dan penilaian risiko mendalam dari tata kelola penanganan audit Covid-19. Pandemi Covid-19 telah memunculkan risiko-risiko baru yang biasanya tidak muncul saat kondisi normal. Seperti menurunnya pendapatan asli daerah dan dana transfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah, peningkatan belanja daerah yang sifatnya darurat seperti belanja untuk kesehatan, dampak sosial ekonomi, dan jaring keamanan social, dengan jumlah uang yang mencapai Rp695,2 triliun atau mecapai ¼ dari total APBN (lihat gambar 3). Risiko-risiko ini bisa menjadi perpasive yang saling kait mengait dalam lintas sektor pertanggungjawaban publik yang merupakan bagian peta risiko yang dapat dideteksi lebih dini melalui aparat pemeriksa ekstern dan pemeriksa intern. Audit Universe merupakan pendekatan yang sangat tepat karena tidak hanya melihat dari sisi keuangan dan pertanggungjawaban keuangan, tetapi dari tata kelola dan kinerja entitas secara keseluruhan.

Residual risk

Ke depan, keberhasilan penerapan Audit Universe di pemerintahan daerah (pemda) sangat ditentukan oleh kolaborasi antara pemeriksa internal dan eksternal. (APIP) sebagai third line

Sumber: Panduan Praktis Peningkatan Kapabilitas APIP Dalam Pencegahan Tindak Penyimpangan (2018)

dalam three lines of defense melalui kegiatan pengawasan dan pemantuan dapat membantu pemeriksa BPK dalam mengelola pemeriksaan melalui risiko yang masih tersisa (residual risk). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP menjelaskan fungsi APIP sebagai penyelenggara assurance dan early warning activites. Pendekatan holistik dalam Audit Universe yang dilakukan oleh pemeriksa intern dalam memetakan risiko di berbagai area bisnis dapat membantu BPK dalam merancang pemeriksan yang efektif dan efisien.

Pemeriksaan BPK yang efektif dan efisien dengan kontribusi APIP yang memainkan peran secara maksimal tentu saja dapat mengakselarasi transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Ini karena BPK dapat memanfaatkan sumber daya yang dimiliki untuk melaksanakan cakupan pemeriksaan yang lebih luas, lebih banyak, dan lebih menyeluruh, serta menghindarkan tumbang tindih pemeriksaan.

Kolaborasi Audit Universe antara pemeriksa intern dan pemeriksa ekstern akan meningkatkan transparansi karena adanya pertukaran informasi peta risiko dan area-area kunci sehingga penentuan objek audit lebih transparan dan objektif. Pemeriksa intern dan ekstern dapat menjelaskan kepada publik proses dan hasil verifikasi pilar-pilar governance secara komprehensif sehingga keterbukaan informasi suatu organisasi atau program kegiatan atas hasil pengawasan dan pemeriksaan dapat diakses dan dimanfaatkan oleh publik secara komprehensif, tidak hanya parsial di area-area tertentu.

Dalam penanganan Covid-19 oleh pemda, informasi paripurna terhadap evaluasi atas penggunaan dana-dana pusat atau dana yang bersumber dari pemda, maupun sumber sumber lain yang sah dapat terdeteksi untuk membangun dan meningkatkan kepercayaan publik. Inti utama melihat pemeriksaan melalui follow the money and follow the function adalah kunci utama dari transparansi dengan menyediakan informasi yang terbuka bagi para pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Tabel 1

Anggaran dan Realisasi Penanganan Pandemi Covid-19 per 15 November 2020 pada Pemerintah Daerah (dalam jutaan rupiah)

BidangAnggaran (Rp)Realisasi (Rp)%
Kesehatan36.308.659,2121.572.852,7959,42
Sosial34.491.132,6422.769.663,3966,02
Penanganan Dampak Ekonomi10.143.849,153.729.772,3936,77
Lainnya2.679.168,61784.840,4029,29
Jumlah83.622.809,6148.857.128,9758,43
Sumber:  Hasil pengumpulan data dan informasi yang telah diinput dan divalidasi pada   portal covid.bpk.go.id diakses pada 19 Januari 2021 untuk 523 pemda.

BPK memberikan opini laporan keuangan merupakan bentuk transparansi dan untuk menilai akuntabilitas pemda. Pemeriksaan terhadap pemda dilaksankan atas 541 (99%) LKPD Tahun 2019 dari 542 pemerintah daerah yang wajib menyusun laporan keuangan tahun 2019. Sebanyak 1 pemda belum menyampaikan laporan keuangan kepada BPK, yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua. Terhadap 541 LKPD Tahun 2019 tersebut, BPK memberikan 485 opini WTP (90%), 50 opini WDP (9%), dan 6 opini TMP (1%).

Berdasarkan tingkat Pemerintahan, opini WTP dicapai oleh seluruh pemerintah provinsi di Indonesia (100%), 364 dari 415 pemerintah kabupaten (88%), dan 87 dari 93 pemerintah kota (94%). Sedangkan pada tahun 2018 terhadap 542 LKPD, BPK memberikan 443 opini WTP (82%), 86 opini WDP (16%), dan 13 opini TMP (2%). Berdasarkan tingkat pemerintahan, opini WTP dicapai oleh 32 dari 34 pemerintah provinsi (94%), 327 dari 415 pemerintah kabupaten (79%), dan 84 dari 93 pemerintah kota (90%). Hal ini mengindikasikan semakin meningkatnya transparansi dan akuntabilitas di pemda.

Peningkatan perbaikan tata kelola keuangan daerah yang cukup signifikan, tidak terlepas dari peran BPKP sebagai pengawas intern pemerintah. Hal ini antara lain dapat dilihat dari penggunaan sistem aplikasi pertanggungjawaban keuangan daerah berbasis IT di seluruh pemerintahan propinsi dan pemerintahan kota/kabupaten. Secara rinci BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas penggunaan aplikasi pemda tahun 2019 menunjukan sebagai berikut:

Penggunaan Aplikasi Perencanaan Daerah/e-planning

Hingga semester I Tahun 2019 hanya terdapat empat pemda (0,74%) yang menggunakan aplikasi perencanaan dari Kemendagri. Sebanyak 22 pemda (4,05%) menggunakan aplikasi perencanaan yang dibangun sendiri, 145 pemda (26,75%) menggunakan aplikasi dari pihak ketiga lainnya, 88 pemda (16,24%) menggunakan aplikasi dari BPKP. Sisanya sebanyak 283 pemda (52,21%) tidak diketahui menggunakan sistem aplikasi atau tidak.

Penggunaan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Hingga semester 1 Tahun 2019, terdapat 78 pemda (14,39%) yang menggunakan aplikasi SIPKD. Sebagian besar, yaitu sebanyak 377 pemda (69,56%) menggunakan aplikasi SIMDA dari BPKP. Sedangkan sisanya sebanyak 78 pemda (14,63%) menggunakan aplikasi dari pihak ketiga lainnya, sebanyak 2 pemda (0,37%) menggunakan aplikasi SIPKD dan SIMDA secara bersamaan, dan sebanyak 7 pemda (1,29%) tidak diketahui apakah menggunakan sistem aplikasi atau tidak. Sampai dengan 30 Juni 2020 Penggunaan aplikasi SIMDA, telah diimplemetasikan pada 440 dari 542 pemda atau 81,18% (http://www.bpkp.go.id/sakd/konten/333/versi-2.1.bpkp).

Big data analytics

Pelaksanaan perkembangan teknologi dalam Audit Universe harus didukung oleh langkah big data analytics. Big data analytics adalah suatu proses untuk menelusuri, mentransformasi, dan melakukan modelling big data sehingga menjadi informasi yang berguna yang diperlukan dalam pengambilan keputusan. Audit Universe erat kaitan dengan bagaimana pemeriksa mampu mengidentifikasi risiko kunci sehingga ditemukan auditable area. Big data analytics dapat membantu mengidentifikasi dan menilai risiko bisnis yang dapat diaudit dengan mengolah data-data yang tersedia melalui algoritma kecerdasan buatan.

Pada era teknologi digital seperti saat ini, data yang tersedia begitu berlimpah. Bahkan hanya dengan desk dan remote audit, kita dapat menelusuri data menjadi sebuah tren, pola hubungan yang terkait yang dapat kita gunakan dalam pengambilan keputusan.

Implementasi big data analytics ke dalam Audit Universe untuk meningkat kolaborasi antara pemeriksa intern dan ekstern, antara lain; bagaimana menyeragamkan pemahaman data atas laporan keuangan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk dapat diterjemahkan menjadi program terarah dan terukur antara pemeriksa intern dan ekstern. Kemudian diperlukan capacity building pemeriksa intern dan ekstern dari traditional audit mindset.

Pemeriksa harus dilengkapi dengan digital litteracy yang mumpuni. Audit adalah konsep mengumpulkan kecukupan, keandalan, dan relevansi bukti untuk mendukung kesimpulan pemeriksaan. Kecukupan bukti yang didapatkan oleh para pemeriksa ekstern dari laporan pemeriksa intern akan menjadi pendukung informasi tambahan.

Selain dari pemeriksa intern untuk dapat dimanfaatkan, pada era teknologi informasi seperti sekarang ini, informasi tambahan tersedia luas secara digital. Contoh, penggunaan big data analytics dalam pemeriksaan penanganan Covid-19 yang kompleks dan luas dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas analisis data yang besar, beragam, dan terus bergerak selama pemeriksaan.

Langkah studi penggunaan big data analytics dalam pelaksaan pemeriksaan Covid-19 di pemda berpotensi menimbulkan adanya perubahan data yang besar, beragam, dan terus bergerak. Dengan demikian, pendekatan big data analytics dapat dibangun melalui tiga lapisan yang didukung oleh Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SIAP), lapisan konsolidasi yang didukung oleh portal covid, dan selanjutnya lapisan analytics yang disajikan dalam â€œIntelligence Dashboard Covid”. Oleh karena itu, merujuk dari best practise penangan Covid-19 oleh BPK di tingkat nasional merupakan hal yang mutlak. Komunikasi dan koordinasi inten juga menjadi bagian yang mutlak dilakukan oleh pemeriksa intern dan ekstern. Ini menjadi jejaring remote audit dan penyusunan alternative prosedur pemeriksaan.

Akselarasi, transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah

BPK saat ini tengah melakukan shifting paradigma audit menjadi lebih komprehensif dan mempunyai nilai (audit value). Sehingga ke depan BPK dapat melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan pemda menjadi pemeriksaan komprehensif yaitu menggabungkan pemeriksaan yang menggabungkan aspek-aspek pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Hal ini, sesuai dengan practice notes International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 1770 yang menyatakan bahwa tujuan pemeriksaan keuangan sektor publik lebih luas dari sekadar menyatakan opini mengenai penyajian laporan keuangan, dalam semua hal yang material termasuk kecukupan pengungkapan. Akan tetapi juga dibutuhkan tambahan laporan yang menekankan kepada aspek kinerja atas program utama dari suatu pemerintah.

Pemeriksaan komprehensif atau integrated audit atau yang kita kenal juga dengan istilah “Long Form Audit Report”(LFAR) bertujuan agar pemerintah tidak lagi mengejar opini WTP. Tetapi juga mengelola sumber daya yang ada semaksimal mungkin dalam melaksanakan program pembangunan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Tujuan ini kongruen dengan ISSAI 12: The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions – making a difference to the lives of citizens. Dalam hal ini adalah BPK yang dapat memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat.

Kolaborasi peran oversight antara BPK dan pemeriksa internal ditujukan agar BPK dapat mampu melaksanakan pemeriksaan secara efektif dan efisien dalam siklus audit sesuai dengan mandatorinya. Kolabotrasi dimaksud di antaranya dalam (1) fase perencanaan audit dimana BPK memanfaatkan secara maksimal hasil laporan APIP dan kerangka residual risk.  (2) Pada tahap pelaksanaan audit, selama ini BPK contracting out dengan Kantor Akuntan Pulik (KAP) dalam memeriksa laporan keuangan pemda. Oleh karena itu, dapat dimungkinkan dalam hal ini BPK dan BPKP dapat melaksankan pemeriksaan terhadap pemda. (3) Fase pelaporan dan pascahasil pelaporan pemeriksaan dapat juga menjadi bagian untuk penggunaan evaluasi dan monitoring peran BPKP.

Kesimpulan

Pertama, Audit Universe yang diterapkan oleh pemeriksa intern di organisasnya akan sangat membantu Audit Universe yang dilaksanakan oleh pemeriksa eksternal. Audit yang dilakukan oleh pemeriksa ekstern akan dapat mengandalkan hasil dari pemerikaan internal sebagai early warning system dan analysis residual risk.

Kedua, Audit Universe yang dikombinasikan dengan big data analytics merupakan keniscayaan di tengah pesatnya perkembangan informasi digital pada era revolusi industri 4.0 dan kondisi pandemik Covid-19 pada saat ini. Big data analytics akan menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan Audit Universe.

Penggunaan big data analytics yang berkolaborasi dengan BPKP membantu meningkatkan efektivitas analisis bukti pemeriksaan yang telah dikelompokkan dalam cluster risiko-risiko yang saling berhubungan. Pemeriksa juga dapat melakukan remote dan desk audit dengan mengumpulkan bukti pemeriksan tanpa harus mengandalkan interaksi langsung dengan para auditee dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Ketiga, Audit Universe yang komprehensif dapat mengakselarasi transparansi dan akuntabilitas keuangan negara dan daerah. Audit Universe dapat meningkatkan transparansi dimulai sejak perencanaan audit dimana terdapat evaluasi menyeluruh terhadap area-area mana yang akan diaudit dan area-area mana yang tidak diaudit berdasarkan risiko yang melingkupinya.

Kolaborasi Audit Universe antara pemeriksa internal dengan pemeriksa ekstern akan meningkatkan transparansi karena terjadi pertukaran informasi area-area kunci sehingga pemilihan area-area yang akan diaudit lebih transparan dan objektif. Selain transparansi, Audit Universe juga dapat meningkatkan akuntabilitas karena dapat memberikan informasi secara semesta yang tidak saja terkait dengan akuntabilitas keuangan teapi juga akuntabilitas non-keuangan.

Keberhasilan kolaborasi antara pemeriksa intern dan pemeriksa ekstern diharapkan ikut mendorong budaya organisasi pemda agar transparan dan akuntabel, dengan dukungan Kemendagri terkait dengan fungsi pembinaan dan pengawasan pemda.

23/03/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Anggota II/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pelaksanaan APBN 2021 Masih akan Penuh Tantangan

by Admin 1 02/03/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Anggota II/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang mengatakan, pengelolaan fiskal pemerintah masih akan menjadi tantangan besar sepanjang 2021. Dalam postur APBN 2021, defisit APBN diperkirakan akan mencapai 5,7 persen dari PDB.

“Meskipun besaran defisit tersebut lebih kecil dibandingkan proyeksi APBN 2020 yang sebesar 6,34 persen, hal itu menunjukkan bahwa 2021 masih akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam mengelola kebijakan fiskal di tengah ketidakpastian global yang masih mungkin terjadi di tahun 2021 sebagai dampak pandemi Covid-19,” ujar Pius dalam arahannya pada Rapat Kerja (Raker) Pelaksana BPK 2020, Senin (7/12). 

Pada 2021, pemerintah juga kembali menganggarkan biaya Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mencapai Rp356,5 triliun. Angka itu terdiri atas anggaran di sektor kesehatan senilai Rp25,4 triliun, perlindungan sosial senilai Rp110,2 triliun, sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) senilai Rp136,7 triliun, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp48,8 triliun, korporasi senilai Rp14,9 triliun, dan insentif usaha senilai Rp20,4 triliun.

“APBN Tahun 2021 yang telah diputuskan bersama antara presiden dan DPR perlu kita kawal terus pelaksanaannya melalui pemeriksaan yang berkualitas dengan memperhatikan isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat atau pemangku kepentingan,” kata Pius.

Oleh karena itu, Pius berharap agar Raker Pelaksana BPK 2020 dapat menghasilkan rancangan arah dan strategi pemeriksaan yang jelas dan konkrit ke depannya, khususnya pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada 2021.

Dalam Rencana Kerja Pemeriksaan (RKP) Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) II 2021, akan dilaksanakan 21 pemeriksaan laporan keuangan. Hal itu antara lain pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) di bawah naungan AKN II, dan laporan keuangan badan lainnya seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Selain pemeriksaan laporan keuangan, AKN II juga akan melaksanakan tujuh pemeriksaan kinerja dan 10 pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Untuk menjalankan tugas pemeriksaan LKPP 2020, Pius mengarahkan agar dilakukan penilaian risiko lebih mendalam, khususnya terkait dengan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selain itu, Pius juga meminta integrasi hasil pemeriksaan Covid-19 dalam proses penilaian risiko serta melakukan analisis dampak perubahan peraturan perundang-undangan selama 2020.

Pius juga mengarahkan para pemeriksa untuk meningkatkan koordinasi agar pelaksanaan pemeriksaan LKPP dapat sesuai jadwal. “Komunikasi yang efektif dengan pihak entitas selama proses pemeriksaan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai dasar BPK,” ujar Pius.

Terkait dengan pemeriksaan di masa pandemi, Pius berpesan kepada pemeriksa untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan serta memastikan efektivitas prosedur alternatif.

Selain itu, pemeriksa juga diminta mendokumentasikan seluruh bukti-bukti pemeriksaan, termasuk yang diperoleh melalui pemanfaatan teknologi informasi (TI) dan media komunikasi digital.

02/03/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Covid-19 (Ilustrasi) Sumber: Freepik
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Terkait Covid-19, BPK Periksa Pembuat Kebijakan Hingga Penerima Manfaat (Bagian 3-Habis)

by Admin 1 14/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Selain aspek regulasi dan keuangan negara, pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penanganan Covid-19 juga mencakup aspek pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bernardus Dwita Pradana menjelaskan, sesuai UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU BPK, pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Sedangkan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara adalah kewajiban pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Dwita mengatakan, salah satu yang diperiksa dalam hal pengelolaan mengenai refocusing dan realokasi serta pelaksanaan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN). BPK menelisik bagaimana proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan atau penyerapannya.

“Misalnya, mengapa penyerapan anggaran rendah? Apakah ada masalah dalam proses penganggaran dan penetapan DIPA? Di mana titik masalahnya, apakah di satker atau di kementerian keuangan atau dua-duanya?” kata Dwita saat berbincang dengan Warta Pemeriksa di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Setelah itu, kata Dwita, BPK melakukan pendalaman terhadap para pemangku kepentingan, yaitu para pembuat kebijakan, para pelaksana kebijakan dan masyarakat penerima manfaat. “Sedangkan mengenai tanggung jawab keuangan negara, kita cari tahu bagaimana kualitas dan tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan tersebut. Apakah tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan,” ucap Dwita.

Mengenai pemeriksaan terhadap penyaluran bantuan, BPK akan terjun langsung untuk memeriksa penyalurannya sampai kepada masyarakat penerima manfaat. Seperti diketahui, pemerintah memberikan begitu banyak program bantuan kepada masyarakat dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, antara lain program bansos, sembako, insentif usaha, subsidi bunga UMKM, hingga bantuan subsidi gaji pekerja.

“Kita akan memeriksa apakah semuanya telah diterima oleh penerima yang berhak dan apakah seluruh transaksi telah dicatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai asersi,” kata dia.

Sumber ilustrasi: Freepik

14/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK Achsanul Qosasi
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Audit Universe Diharapkan Selesai Bulan Ini

by Admin 1 29/01/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berharap laporan audit universe terkait pemeriksaan penggunaan anggaran Covid-19 dapat selesai pada bulan ini. Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi menyatakan, BPK sudah melakukan audit komprehensif terhadap seluruh elemen keuangan negara (audit universe). Hal ini sebagai bagian dari respons pemerintah pusat dan daerah di Indonesia terhadap pandemi Covid-19.

Pemeriksaan, tutur Qosasi, dilakukan melalui tiga prosedur, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan laporan. Perencanaan sudah dilaksanakan pada Agustus. Sedangkan pelaksanaan pemeriksaan telah berjalan pada September hingga November 2020.

Dia pun berharap laporan pemeriksaan bisa dituntaskan pada januari 2021. “Kami berharap laporan ini bisa segera selesai bulan ini,” ungkap dia dalam webinar internasional bertajuk “Ensuring Transparency and Accountability in Covid-19 Pandemic: a Multi-Stakeholder Approach/Perspective”, beberapa waktu lalu.

Webinar yang digelar BPK pada Senin (11/1) tersebut dihadiri 750 peserta dari lembaga pemeriksa atau supreme audit institutions (SAI) di kawasan Asia, kementerian dan lembaga, akademisi, serta lembaga donor dan para pemeriksa BPK.

Webinar ini juga sekaligus menjadi forum untuk berbagi pengalaman dalam mengidentifikasi dan mengatasi risiko yang mungkin dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas di masa pandemi.

Selain itu Achsanul menambahkan, karena cakupan pemeriksaan yang luas, maka prosesnya melibatkan banyak pihak. Bahkan BPK menggunakan big data sebagai bagian dari efektivitas proses pemeriksaan dan transformasi digital.

Audit komprehensif berbasis risiko dilakukan karena menjadi instrumen penting dan strategis dalam rangka memitigasi risiko tinggi yang timbul dalam situasi darurat. Audit komprehensif menggabungkan tujuan dari tiga jenis audit, yaitu audit keuangan, kinerja, dan kepatuhan.

BPK pada semester I 2020 telah melakukan kajian terhadap kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam menangani pandemi Covid-19. Tujuannya untuk memberikan wawasan kepada pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lainnya.

29/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id