WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemerintah daerah

Ilustrasi masyarakat miskin (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana Upaya Pemda Menjalankan Pemberdayaan Masyarakat Miskin? 

by Admin 1 30/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam penanggulangan kemiskinan. Salah satu strategi yang perlu dilakukan untuk menekan angka kemiskinan adalah dengan melakukan pemberdayaan agar pendapatan masyarakat meningkat. Lalu, bagaimana upaya pemda, khususnya pemerintah provinsi (pemprov), dalam menjalankan program pemberdayaan bagi masyarakat miskin? 

Ini Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Penanggulangan Kemiskinan di Daerah

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dicantumkan dalam IHPS I 2022, sebanyak 30 pemprov diketahui melaksanakan kegiatan/subkegiatan yang belum memberikan akses untuk modal usaha. Hal tersebut menjadi salah satu permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan terhadap 34 provinsi untuk tahun anggaran 2021.

Permasalahan lain yang ditemukan, sebanyak 19 pemprov melaksanakan kegiatan/subkegiatan yang belum melibatkan kelompok masyarakat, UMKM, koperasi, industri dan/atau upaya kemitraan lainnya dalam skema yang saling menguntungkan, untuk meningkatkan daya tahan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.

Kemudian,sebanyak 24 pemprov melaksanakan kegiatan/subkegiatan yang belum mengidentifikasi dan memanfaatkan modal wilayah dalam skema pemberdayaan masyarakat miskin. Lalu, terdapat 31 pemprov melaksanakan kegiatan/subkegiatan yang belum secara aktif memfasilitasi atau membuka akses pasar guna meningkatkan captive market produk-produk hasil pemberdayaan masyarakat miskin.

“Hal tersebut mengakibatkan masyarakat penerima bantuan tidak dapat memanfaatkan bantuan yang diterima secara produktif dan pemprov berpotensi tidak dapat meningkatkan pendapatan masyarakatnya,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2022.

Program penanggulangan kemiskinan perlu terus diperkuat karena jumlah penduduk miskin mengalami peningkatan. Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (16/1/2023) mengumumkan, jumlah penduduk miskin per September 2022 sebesar 26,36 juta orang. Jumlah itu meningkat 0,20 juta orang terhadap Maret 2022. Jika dibandingkan terhadap September 2021, terjadi penurunan sebanyak 0,14 juta orang.

Apa Arti Penanggulangan Kemiskinan pada 2022 Bagi BPK?

Rekomendasi BPK kepada Gubernur

BPK memerintahkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengusulkan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan yang disertai dengan:

– Fasilitas dan/atau menyediakan akses permodalan usaha dengan skema yang tidak memberatkan masyarakat miskin.

– Skema kemitraan yang dapat meningkatkan pendapatan secara berkelanjutan.

– Penyusunan peta potensi wilayah yang dimiliki dan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat miskin.

– Fasilitas dan/atau penyediaan akses pasar bagi masyarakat miskin penerima manfaat untuk meningkatkan captive market produk-produk dari penerima manfaat.

30/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Hasil Pemeriksaan BPK atas Program KJP Plus

by Admin 1 28/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di dalamnya, turut memuat hasil pemeriksaan kinerja terhadap pemerintah daerah. Salah satu hasil pemeriksaan yang dimuat dalam IHPS I 2022 terkait  pemeriksaan kinerja di bidang pendidikan.

“Permasalahan tersebut, antara lain,  regulasi dan proses pendataan calon penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya menghasilkan data yang valid.”

Ketua BPK Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I 2022 kepada DPD RI pada awal Oktober menyampaikan, BPK melakukan pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

Pemeriksaan itu dilaksanakan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya di Ibu Kota.  Hasil pemeriksaan menyimpulkan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi oleh Pemprov DKI Jakarta, dapat menghambat efektivitas pengelolaan program KJP Plus dan KJMU.

“Permasalahan tersebut, antara lain,  regulasi dan proses pendataan calon penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya menghasilkan data yang valid,” kata Ketua BPK.

BPK juga menemukan bahwa pendistribusian kartu dan/atau buku tabungan kepada penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya tepat waktu. Permasalahan ini mengakibatkan adanya dana KJP Plus dan KJMU yang mengendap pada rekening penerima sebesar Rp112,29 miliar yang berisiko disalahgunakan.

Ini Isi IHPS II 2021

Adapun permasalahan lainnya, penyaluran dana KJP Plus dan KJMU belum seluruhnya tepat waktu sebesar Rp103,89 miliar. Ini terdiri atas dana yang belum sepenuhnya diterima pada periode manfaat yang tepat sebesar Rp20,92 miliar dan dana yang mengendap pada rekening penampungan (escrow account) tahun 2013-2021 senilai Rp82,97 miliar.

Terkait permasalahan itu, BPK merekomendasikan gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menyempurnakan pergub dan/atau Juknis terkait KJP Plus dan KJMU. Hal itu antara lain mengatur pendataan calon penerima KJP Plus melibatkan satuan pendidikan dalam menjaring dan mengusulkan calon penerima KJP Plus.

Rekomendasi selanjutnya, memerintahkan kepada Direktur Utama PT Bank DKI agar meningkatkan pelayanan dalam pendistribusian kartu ATM dan/atau buku tabungan sehingga mendekatkan layanan kepada penerima bantuan dan lebih fleksibel waktu layanannya.

Sekilas IHPS Semester II Tahun 2021

“Juga menunjuk petugas khusus yang melakukan monitoring atas penyaluran dana KJP Plus dan KJMU oleh PT Bank DKI, sehingga dapat diketahui secara rinci dana yang belum disalurkan (data by name),” kata Ketua BPK.

28/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kualitas LKPD Terus Meningkat, Begini Penjelasan BPK

by Admin 1 27/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang semester I 2022 memeriksa 541 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 dari 542 pemda. Dari 541 pemda, sebanyak 500 di antaranya memperoleh opini WTP (92,4 persen). Kemudian 38 pemda memperoleh opini WDP (7 persen) dan tiga pemda memperoleh opini tidak menyatakan pendapat/TMP (0,6 persen).

Capaian Opini WTP LKKL dan LKPD Lampaui Target RPJMN

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, berdasarkan tingkat pemerintahan, LK pemerintah provinsi yang memperoleh opini WTP sebanyak 34 dari 34 LK (100 persen). Kemudian LK pemerintah kabupaten yang memperoleh opini WTP sebanyak 377 dari 414 LK (91 persen) dan LK pemerintah kota yang memperoleh opini WTP sebanyak 89 dari 93 LK (96 persen).

“Capaian opini tersebut telah melampaui target RPJMN 2020-2024 untuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota masing-masing sebesar 92 persen, 80 persen, dan 92 persen di tahun 2021,” ujar Ketua BPK.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK saat menyerahkan IHPS I 2022 kepada DPD RI pada awal Oktober.  Ketua BPK mengungkapkan, sebanyak 41 LKPD belum memperoleh opini WTP karena terdapat permasalahan yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.

“Capaian opini tersebut telah melampaui target RPJMN 2020-2024 untuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota masing-masing sebesar 92 persen, 80 persen, dan 92 persen di tahun 2021.”

Salah satu permasalahan itu mengenai akun aset tetap. Ketua BPK menyampaikan, pencatatan aset tetap tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jalan, irigasi dan jaringan belum dilakukan atau tidak akurat. Kemudian biaya renovasi, rehabilitasi, dan biaya lain setelah perolehan aset tetap belum dikapitalisasi ke aset tetap induknya.

Permasalahan juga terdapat pada akun belanja modal. Terdapat kelebihan pembayaran belanja modal yang terjadi karena kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, pekerjaan tidak dilaksanakan, pembayaran melebihi prestasi pekerjaan, dan indikasi pemahalan harga.

Kelebihan pembayaran tersebut belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah. Serta realisasi belanja modal tanah atas ganti rugi lahan dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan.

BPK Perwakilan Sulbar Pastikan Pemeriksaan LKPD Telah Berjalan

Adapun terkait IHPS I 2022, Ketua BPK menyampaikan bahwa IHPS I 2022 secara keseluruhan memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja. Terdiri atas satu objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan lima objek pemeriksaan BUMN.

27/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Rakyat miskin (Ilustrasi/sumber: freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDER

Serahkan IHPS ke DPD, Ini Paparan Ketua BPK Soal Kemiskinan di Daerah

by Admin 1 26/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di dalamnya, turut memuat hasil pemeriksaan kinerja terhadap pemerintah daerah.

“Adapun mengenai pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemprov yang belum melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat, serta belum melaksanakan monitoring dan evaluasi secara memadai.”

Beberapa pemeriksaan kinerja yang dilakukan, antara lain, mengenai upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan serta pemeriksaan kinerja di bidang pendidikan. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I 2022 kepada DPD RI pada 7 Oktober 2022 menyampaikan, IHPS I 2022 secara keseluruhan memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, yang terdiri atas  satu objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan lima objek pemeriksaan BUMN.

Pemeriksaan kinerja yang dilakukan berkaitan dengan tiga tema prioritas nasional, yakni penguatan ketahanan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia, dan penguatan infrastruktur. “Hasil pemeriksaan kinerja pada pemerintah daerah antara lain pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan TA 2021 yang dilaksanakan pada 34 pemerintah provinsi di Indonesia,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK mengungkapkan, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa upaya yang dilaksanakan pemprov kurang efektif dalam menanggulangi kemiskinan. Hal ini karena masih terdapat beberapa masalah signifikan dalam aspek kebijakan, pelaksanaan kegiatan/subkegiatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Data Bansos Harus Diperbaiki, Berikut Alasannya

Terkait kebijakan upaya penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemprov yang belum menyusun atau menetapkan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan Rencana Aksi Tahunan. Selain itu, pemprov belum optimal mengkoordinasikan kebijakan dengan pemerintah kabupaten/kota, serta antarsatuan kerja terkait di bawah kendali pemprov dan institusi lain.

“Adapun mengenai pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemprov yang belum melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat, serta belum melaksanakan monitoring dan evaluasi secara memadai,” ujar Ketua BPK.

Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK kepada gubernur terkait temuan tersebut. Pertama, menyusun RPKD dan RAT secara lengkap dan tepat waktu. Kedua, menetapkan dan menerapkan mekanisme koordinasi perencanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah dengan pemerintah kabupaten/kota, dan antar perangkat daerah serta institusi terkait di wilayahnya.

Meski Kaltim Sudah WTP, BPK Beri Rekomendasi Terkait Kemiskinan

“Rekomendasi selanjutnya adalah melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan,” kata Ketua BPK.

26/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Deputi Gubernur BI, Dody Budi Waluyo
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Mengapa Reviu Kemandirian Fiskal Penting Bagi Kemajuan Daerah?

by Admin 1 22/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya memberikan nilai tambah melalui pemeriksaan yang dilakukan. Selain memeriksa tata kelola keuangan daerah, BPK sejak tahun lalu mengeluarkan laporan hasil reviu atas kemandirian fiskal pemerintah daerah tahun anggaran 2018 dan 2019.

Langkah BPK yang mulai menyoroti kemandirian fiskal daerah diapresiasi Bank Indonesia (BI). Menurut Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo, laporan hasil reviu BPK atas kemandirian fiskal pemerintah daerah bermanfaat bagi para pemangku kepentingan. Kondisi fiskal di daerah dinilainya amat penting untuk dicermati bersama karena memiliki kaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Dody mengatakan, BPK merupakan lembaga yang memiliki kapasitas sangat baik dalam melakukan reviu. Apalagi, BPK bisa mendapatkan akses atas data suatu institusi secara granular. “Kami melihat reviu terhadap kemandirian fiskal daerah merupakan salah satu bentuk perhatian BPK dalam melihat suatu isu yang ada di republik ini. Kami menyambut baik reviu yang dilakukan BPK,” kata Dody saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, Jumat (12/3).

Ia menilai, masalah kemandirian fiskal daerah merupakan isu yang bisa dikatakan penting bagi pemerintah pusat maupun daerah. BI pun disebutnya membutuhkan informasi terkait fiskal daerah. Sebab, fiskal menjadi instrumen kebijakan yang penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, redistribusi alokasi anggaran, dan inklusivitas penggunaan anggaran.

“Sehingga dengan adanya kemandirian fiskal, itu memberikan semacam stabilitas kepada ekonomi kita, yang notabene stabilitas itu merupakan tugas pokok dari BI. Jadi kita pun sangat diuntungkan dengan hasil reviu ini, tidak saja pemerintah pusat ataupun daerah. Bahkan kalau kita lihat, beberapa lembaga lain di luar instansi publik, seperti lembaga pembiayaan, lembaga pemeringkat internasional, juga akan membutuhkan informasi tersebut dalam konteks untuk mendorong investasi,” ucap Dody.

Ia pun berharap perhatian BPK terhadap kemandirian fiskal tak berhenti pada mengenai mandiri atau tidaknya suatu daerah. BPK juga perlu memberikan rekomendasi terkait hal dan kebijakan apa saja yang perlu dilakukan daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal.

Sebagai informasi, BPK kini menjadikan kemandirian fiskal sebagai bagian dari kecukupan pengungkapan informasi di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Tujuannya agar dapat menjadi perhatian bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menganalisis hubungan kemandirian fiskal daerah dengan fungsi otonomi daerah maupun pelayanan publik di daerah. 

Berdasarkan Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 dan 2019, ada sebanyak 10 dari 34 pemerintah provinsi yang belum mandiri pada tahun anggaran 2018 dan turun menjadi 8 pemerintah provinsi pada 2019. Adapun jumlah pemerintah kabupaten/kota yang belum mandiri sebanyak 471 dari 508 kabupaten/kota pada tahun 2018. Jumlah itu turun menjadi 458 dari 497 kabupaten/ kota pada 2019.

Hal yang perlu dicermati dari daerah yang masuk kategori kabupaten/kota belum mandiri tersebut adalah terdapat sedikitnya 102 dari 458 daerah dengan nilai IKF di bawah 0,05. Hal itu menunjukkan bahwa daerah-daerah tersebut sangat tergantung dengan dana transfer, karena PAD hanya cukup untuk membiayai 5 persen belanja daerah.

Sementara itu, ada 16 provinsi yang masuk kategori menuju kemandirian pada tahun anggaran 2018. Angka itu meningkat menjadi 18 provinsi pada 2019. Sementara jumlah kabupaten/kota yang masuk klasifikasi menuju kemandirian pada 2018 sebanyak 34 dan meningkat menjadi 36 daerah pada 2019. Sedangkan, daerah yang telah mandiri pada tahun anggaran 2018 dan 2019 jumlahnya sama yaitu terdapat 8 pemerintah provinsi dan 2 pemerintah kota.

22/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id