WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan haji

Pelaksanaan haji (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2022SLIDER

Pembagian Kuota Haji per Daerah Belum Sesuai Ketentuan

by Admin 23/06/2023
written by Admin

WARTAPEMERIKSA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Agama untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat beberapa permasalahan yang jika tidak segera diselesaikan, dapat memengaruhi efektivitas kinerja penyelenggaraan ibadah haji. 

Salah satu rekomendasi BPK adalah meminta Menteri Agama agar menginstruksikan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk menghitung kuota haji per provinsi/kabupaten/kota sesuai ketentuan, yaitu berdasarkan proporsi data jumlah penduduk Muslim dan/atau jumlah daftar tunggu jamaah haji paling mutakhir. Sebab, berdasarkan temuan BPK, perhitungan dan pendistribusian kuota haji ke provinsi dan kabupaten/kota belum sesuai dengan ketentuan. 

Permasalahan itu ditemukan BPK saat melakukan pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M yang dilaksanakan pada Kementerian Agama di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Arab Saudi. Hasil pemeriksaan ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS) 2022 

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, terdapat penetapan kuota per provinsi tahun 2022 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021. Sesuai ketentuan, pembagian kuota haji provinsi didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi. 

“Hal ini ditunjukkan dengan terdapatnya beberapa provinsi yang jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk Muslim, seharusnya mendapatkan kuota lebih banyak daripada kuota saat ini, seperti Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Banten,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2022.  

Begitu juga sebaliknya, terdapat beberapa provinsi yang seharusnya mendapatkan kuota lebih sedikit daripada kuota saat ini, seperti Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Maluku. Selain itu, Provinsi Jawa Timur yang merupakan provinsi dengan jumlah pendaftar haji terbanyak, kuota hajinya lebih kecil dari kuota haji Provinsi Jawa Barat yang jumlah pendaftarnya lebih sedikit. 

“Permasalahan ini mengakibatkan adanya kesenjangan masa tunggu keberangkatan calon jamaah haji antarprovinsi/kabupaten/kota.”

Selain soal pendistribusian kuota haji, BPK juga menemukan permasalahan lainnya. Permasalahan itu, antara lain, regulasi mengenai kuota haji belum mengatur jumlah kuota jamaah haji lanjut usia, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan Petugas Haji Daerah (PHD). Permasalahan lainnya, perencanaan penempatan jamaah haji di Arab Saudi belum sepenuhnya memperhatikan sistem zonasi sesuai asal embarkasi.

Pemeriksaan kinerja ini dilakukan BPK sebagai upaya mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yaitu tujuan ke-16 terutama target 16.6, yaitu mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat. Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah melakukan upaya dalam memberikan pelayanan yang baik kepada jamaah haji regular tahun 1443H/2022M. 

Ini ditunjukkan dengan hasil survei bahwa jemaah haji puas atas layanan pemondokan di asrama haji, layanan akomodasi di Arab Saudi, layanan konsumsi di Arab Saudi dan layanan transportasi bus shalawat di Arab Saudi. Akan tetapi, hasil pemeriksaan menyimpulkan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diselesaikan, maka dapat memengaruhi efektivitas kinerja pelaksanaan ibadah haji.

23/06/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pelaksanaan haji (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Catatan BPK Terhadap Pengelolaan Dana Haji di BPKH

by Admin 1 30/03/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terdiri atas neraca per 31 desember 2021, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan aset neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan. Sesuai dengan LK BPKH Tahun 2021 (audited) nilai aset dan liabilitas BPKH per 31 Desember 2021 disajikan masing-masing sebesar Rp 160,59 triliun dan Rp 142,88 triliun.

“Dalam opini BPK, BPK memberikan penekanan bahwa proses integrasi dan sinkronisasi antara Laporan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama dan LK BPKH penting untuk dioptimalkan. Ini mengingat proses tersebut belum berjalan dengan baik.”

Dengan demikian, jumlah aset neto sebesar Rp 17,71 triliun. Hal itu dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2021 yang dirampungkan pada Mei 2022.

Pendapatan dan beban BPKH Tahun 2021 masing-masing sebesar Rp10,76 triliun dan Rp3,04 triliun. Sehingga terdapat surplus komprehensif sebesar Rp7,72 triliun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini WTP atas LK BPKH Tahun 2021.

Dalam opini BPK, BPK memberikan penekanan bahwa proses integrasi dan sinkronisasi antara Laporan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama dan LK BPKH penting untuk dioptimalkan. Ini mengingat proses tersebut belum berjalan dengan baik.

IHPS I 2022 Memuat Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Pusat, Ini Detailnya

Selain memberikan opini, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 13 temuan pemeriksaan yang memuat 27 permasalahan. Hal itu terdiri atas 19 permasalahan kelemahan SPI dan delapan permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp10,62 miliar. Namun demikian, permasalahan tersebut tidak memengaruhi secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.

Permasalahan itu antara lain penyusunan laporan keuangan belum sepenuhnya dihasilkan dari sistem informasi akuntansi dan proses rekonsiliasi antara Divisi Akuntansi dan pelaporan dan bidang-bidang terkait. Selain itu, terdapat suspense account sebesar Rp2,09 miliar yang belum dapat ditelusuri, penyajian belanja pada LRA belum menggambarkan aliran kas keluar secara riil, dan cadangan kerugian penurunan nilai atas tabungan dan deposito belum diungkapkan dalam laporan keuangan.

BPK Ungkap 9.158 temuan Sebesar Rp18,37 triliun pada Semester I 2022

Akibatnya, penyajian beberapa akun dalam LK BPKH masih memerlukan penyesuaian dan koreksi. BPK pun merekomendasikan kepada kepala dan anggota Badan Pelaksana BPKH terkait untuk melakukan percepatan dalam penyempurnaan sistem informasi akuntansi dan melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan secara berkala dan tepat waktu dengan mempertimbangkan batas waktu penyampaian laporan keuangan untuk diaudit.

30/03/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id