WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

ojk

BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Implementasi GRC Sektor Publik Jadi Kunci Hadapi Tantangan Pembangunan 

by admin2 28/11/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Implementasi Governance Risk and Compliance (GRC) di sektor publik adalah kunci dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks, termasuk transformasi digital dan risiko global. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun saat menjadi keynote speaker dalam Risk and Governance Summit 2024 di Jakarta (25/11). 

Dalam keynote speech-nya, Isma juga menekankan bahwa pendekatan collaborative governance memungkinkan upaya yang lebih responsif dan efektif bagi tercapainya policy design melalui partisipasi dan kolaborasi yang inklusif dari seluruh sektor. Elemen krusial yang dimiliki BPK dalam upaya kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan adalah melalui mandat pemeriksaan Hasil pemeriksaan BPK, baik berupa opini, rekomendasi, maupun simpulan, dapat dimanfaatkan sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan publik, sehingga hasil pemeriksaan BPK juga akan memberikan dampak yang lebih bermanfaat dan tangible.  

28/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Keuangan Berkelanjutan di Indonesia, Perlukah?

by admin2 05/06/2024
written by admin2

Oleh: Sherlita Nurosidah, Penelaah Teknis Kebijakan di Biro SDM BPK RI

Keuangan berkelanjutan atau yang lebih dikenal dengan sustainable finance merupakan pendekatan keuangan (ekonomi) yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan (sosial) dan ramah lingkungan. Indonesia merupakan salah satu penghasil carbon footprints terbesar di dunia. Adanya Paris Agreement membuat Indonesia menetapkan target untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29% dengan pendanaan dari keuangan negara di tahun 2030.[1] Tekanan terhadap pemenuhan target tersebut membuat Indonesia berburu pendanaan dan menciptakan berbagai regulasi yang menunjang.

Sejak tahun 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua roadmap yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan, yakni tahun 2015-2019 dan 2021-2025. Beberapa agenda yang diusung dalam rencana tersebut, antara lain adanya indeks hijau, obligasi hijau, produk ramah lingkungan, transportasi hijau, energi terbarukan, konservasi energi, pariwisata ramah lingkungan, dan pertanian organik. Dengan semakin besarnya perhatian dunia pada ketiga sektor tersebut, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan, keberadaan keuangan berkelanjutan dianggap dapat memperkuat tujuan, fungsi, dan tugas pokok sektor keuangan di Indonesia.


Keuangan berkelanjutan tidak terlepas dari pendanaan yang bertujuan untuk menanggulangi krisis perubahan iklim. Misalnya, green climate fund, adaptation fund, dan climate investment fund. Tidak hanya itu, investasi juga diarahkan pada proyek yang berkecimpung dalam pengurangan emisi karbon.[2] Meskipun demikian, sektor keuangan di Indonesia masih terpusat pada kategori tertentu dan belum sepenuhnya berkembang.[3]

Sejak adanya program sustainable banking dengan melibatkan 8 bank komersil, berbagai kegiatan dilaksanakan untuk mengembangkan kapasitas partisipannya. Di tahun 2018, Indonesia menjadi negara pertama yang menerbitkan sukuk hijau senilai 1,25 milyar USD. Meskipun demikian, gebrakan tersebut dipandang kurang efektif awalnya karena tidak adanya insentif atas kepatuhan bahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 51/2017 dipandang hanya bersifat simbolistik serta tidak cukup mumpuni untuk mendorong terlaksananya keuangan berkelanjutan. Hal tersebut terjadi karena keterbatasan sumber daya dan kemampuan teknis para pembuat kebijakan untuk memproyeksikan implementasi roadmap yang telah dibuat.

Untuk dapat menerapkan konsep keuangan berkelanjutan dengan baik, diperlukan setidaknya ketepatan informasi dan kepatutan manajemen risiko. Ketepatan informasi yang dimaksud, yakni dengan adanya insentif yang jelas tidak hanya untuk lembaga keuangan, namun juga untuk pengembang proyek sehingga semakin membuka peluang permintaan proyek sejenis. Selain itu, perlu adanya penyeragaman indikator dalam kategorisasi atas interpretasi proyek hijau. Sehingga portofolio pelaksanakan keuangan berkelanjutan tidak lagi hanya bersifat ad hoc, sporadis, dan tidak terdokumentasi dengan baik.

Pada dasarnya, Indonesia telah memiliki peraturan terkait dengan pengaturan manajemen risiko, sejak 1998 dengan mengharuskan Bank untuk melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembiayaan besar atau risiko tinggi. Selain itu, Bank Indonesia juga harus mempertimbangkan rating Public Disclosure Program for Environmental Compliance (PROPER) dari bakal calon peminjam. Pada tahun 2021, sesuai penilaian PROPER, dari 2.548 perusahaan yang dinilai, 75% telah masuk dalam kategori taat dan 25% tidak taat. Namun, pada praktiknya, tidak semua bank mempublikasikan dan mengimplementasikan kebijakan peminjaman berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG) tersebut. Keberadaan PROPER sebagai acuan masih menjadi perdebatan karena kurang jelasnya mekanisme kepatuhan yang dimiliki dalam menguji perusahaan. Selain itu, untuk perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit, regulasi menyebutkan adanya kewajiban untuk menampilkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) namun senyatanya tidak demikian. Dengan menunjukkan surat keterangan akan melakukan sertifikasi telah dianggap mumpuni. Analisis sosial dan lingkungan lanjutan masih dipandang jarang dilakukan oleh bank-bank tersebut. Oleh karena itu, ke depannya, perlu adanya pengawasan lebih lanjut atas penerapan regulasi yang telah ada.

Tata kelola yang baik dalam pembuatan kebijakan dan instrumen lainnya dibutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Integrasi sektor keuangan dengan mempertimbangkan dampaknya tidak hanya dalam perekonomian namun juga sosial masyarakat dan lingkungan sekitar membuat keuangan berkelanjutan sangat perlu didorong penerapannya di Indonesia. Terobosan tersebut akan berdampak baik tidak hanya dalam waktu dekat namun juga dalam jangka panjang.


[1] Anantharajah, K., dan Gunningham, N, Mobilising Private Climate Finance in Emergence Asia, 2018 http://www.climatefinanceinitiative.org/wp-content/uploads/2019/07/Working-Paper-1-Emerging-Asia.pdf

[2] Abidah B. Setyowati, Governing sustainable finance: insights from Indonesia, 2020, Climate Policy https://doi.org/10.1080/14693062.2020.1858741

[1] Prischa Listiningrum, et.al., Regulating Biogas Power Plant from Palm Oil Mill Effluent (POME): A Challenge to Indonesia’s Just Energy Transition, 2022, Yustisia Jurnal Hukum https://doi.org/10.20961/yustisia.v11i2.56421

05/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Slamet Edy Purnomo diambil sumpah untuk menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Resmi Jabat Anggota BPK, Slamet Edy Purnomo Ajak Semua Pihak Perkuat Kolaborasi

by Admin 1 02/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Slamet Edy Purnomo mengajak seluruh insan BPK untuk terus memperkuat kolaborasi. Edy menekankan, kolaborasi penting untuk selalu dikedepankan dalam menjalankan tugas dan fungsi BPK.

“Pada intinya dengan komitmen yang kuat dan kita berada di satu arah yang sama, serta dengan kolaborasi yang bagus, saya kira tidak ada sesuatu yang tidak bisa kita capai.”

Hal tersebut disampaikan Slamet seusai mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota BPK di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Pengambilan sumpah jabatan dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, Sunarto.

Slamet mengatakan, seluruh insan BPK harus berkolaborasi menjaga integritas dan bersama-sama meningkatkan kompetensi. “Sehingga nanti hasil goal-nya adalah bagaimana kita lebih memperkuat lagi tata kelola. Juga agar BPK menjadi lembaga yang semakin kredibel karena BPK memiliki peran penting dalam mengawal agenda pembangunan bangsa kita. Sehingga kita bisa mendorong Indonesia Maju. Semua kuncinya ada di BPK,” kata Slamet kepada Warta Pemeriksa.

Slamet yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, sumber daya manusia (SDM) di BPK sangat bagus dan kompeten. Dengan adanya kolaborasi dan SDM unggul yang dimiliki, BPK akan bisa mencapai target-target yang ditetapkan. “Tanpa kolaborasi kita tidak akan bisa mencapai goal yang optimal,” katanya.

Ketua BPK Jelaskan Alasan Dukung Kolaborasi P20 dan SAI20

Slamet menambahkan, penguatan kolaborasi juga perlu dilakukan dalam meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan oleh entitas. Peningkatan tindak lanjut menjadi salah satu poin yang disampaikan Slamet saat menjalani fit and proper test di DPR.

“Kita ingin memperkuat tindak lanjut. Namun pada intinya, saya mendukung program-program yang sudah dicanangkan oleh BPK. Jadi tinggal bagaimana eksekusinya saja. Eksekusi itu butuh komitmen dari semua pihak, bukan hanya pimpinan,” katanya.

Slamet menekankan akan melakukan banyak diksusi dengan para pimpinan BPK. Dia pun tak segan meminta saran dari anggota BPK lainnya.

Audit Universe: Kolaborasi Pemeriksa Intern dengan Pemeriksa Ekstern dalam Membangun Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah

“Pada intinya dengan komitmen yang kuat dan kita berada di satu arah yang sama, serta dengan kolaborasi yang bagus, saya kira tidak ada sesuatu yang tidak bisa kita capai.”

02/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
OJK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Permintaan BPK kepada OJK

by Admin 1 16/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa mendatang. Hal itu merupakan hasil pemeriksaan atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) tahun 2019-2021 di OJK.

“BPK merekomendasikan agar ketua dewan komisioner OJK antara lain memerintahkan kepala eksekutif pengawas IKNB, kepala eksekutif pengawas pasar modal, dan kepala eksekutif pengawas perbankan untuk menetapkan pedoman pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan yang terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan.”

Hasil pemeriksaan pun menyimpulkan beberapa hal. Antara lain, bahwa Pengaturan, Pengawasan, dan Perlindungan Konsumen Sektor Industri Keuangan Non-Bank di Pelaku Usaha Jasa Keuangan Perasuransian dan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tahun 2019 sampai 2021 telah sesuai dengan kriteria yang berlaku dengan pengecualian untuk beberapa permasalahan.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2021, BPK mengungkapkan terdapat kelemahan pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan. Permasalahan tersebut mengakibatkan pengawasan dan perlindungan konsumen produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) menjadi kurang efektif. Selain itu, proses pengelolaan dana atas premi dari nasabah tidak seluruhnya terpantau oleh pengawas dan berpotensi terlambat diantisipasi oleh OJK jika terdapat gagal bayar.

BPK merekomendasikan agar ketua dewan komisioner OJK antara lain memerintahkan kepala eksekutif pengawas IKNB, kepala eksekutif pengawas pasar modal, dan kepala eksekutif pengawas perbankan untuk menetapkan pedoman pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan yang terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan. Antara lain yang mengatur sharing data dan hasil pengawasan yang bersifat cross cuting issues.

Ketua DK OJK juga diminta untuk memerintahkan kepala eksekutif pengawas IKNB untuk memutakhirkan peraturan tentang Paydi serta menetapkan peraturan tentang kewajiban perusahaan asuransi untuk melaporkan penempatan/investasi secara rinci atas premi produk asuransi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan dalam rangka perlindungan konsumen. Antara lain jenis, nilai dan perusahaan investee serta informasi rinci lainnya.

16/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id