WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

mandalika

BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, Solusi atas Polemik Hosting Fee MotoGP Mandalika

by admin2 20/09/2024
written by admin2

Oleh: Rafiq A. Maulana, Pemeriksa Ahli Pertama pada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara

Indonesia kembali menjadi salah satu tuan rumah penyelenggara MotoGP 2024 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah. Tahun 2024 menjadi kali ke-3 Indonesia menyelenggarakan event akbar tersebut, setelah sebelumnya sukses terlaksana pada tahun 2022 dan 2023. Event MotoGP Mandalika selalu menarik atensi publik di Indonesia. Kemenparekraf mendata tren pencarian di internet, yang menunjukan atensi publik atas penyelenggaraan MotoGP Mandalika tahun lalu[1].  

Tren pencarian pada platform Youtube selama penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2023, sumber: Kemenparekraf.

Tren media sosial X atas penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2023, sumber: Kemenparekraf.

Analisa Kemenparekraf di tahun 2023 pada platform Youtube, menunjukan bahwa atensi positif masyarakat atas event MotoGP Mandalika mencapai 72%, sedangkan 23,7% atensi masyarakat bersifat netral, dan 4,3% sisanya menunjukan atensi negatif masyarakat. Atensi negatif kembali menyita perhatian publik pada persiapan event MotoGP Mandalika tahun ini. Media massa lokal dan nasional menyoroti ketidakmampuan Pemerintah Daerah di NTB untuk membayar hosting fee (biaya penyelenggaraan) MotoGP Mandalika 2024. Hosting fee merupakan biaya penyelenggaraan yang wajib dibayarkan oleh setiap negara yang menjadi tuan rumah perhelatan MotoGP. Pemerintah Daerah di NTB diharuskan untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 Miliar[2]. Konsekuensi yang harus ditanggung apabila hosting fee tidak dibayarkan adalah tercorengnya nama baik Indonesia di mata dunia. Indonesia juga terancam untuk tidak dapat mengadakan event MotoGP tahun selanjutnya, akibat tidak mampu membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024.

Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan bahwa tidak terdapat anggaran untuk membayar hosting fee MotoGP pada APBD TA 2024. Hal serupa juga dialami oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB. APBD NTB TA 2024 difokuskan untuk penyelenggaraan PON Aceh – Medan dan Pilkada Serentak 2024. Di sisi lain, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku BUMN dan pihak penyelenggara tengah melakukan lobi dengan Dorna selaku pemegang hak balapan MotoGP. ITDC melobi agar Dorna membuka kemungkinan pembayaran hosting fee MotoGP Mandalika 2024 dilakukan setelah event balap tersebut terselenggara.

Media massa menilai Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB kurang berkoordinasi dalam memastikan kelancaran persiapan event MotoGP Mandalika 2024, terutama terkait penganggaran dan pembebanan hosting fee. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB harus menekankan sinergi, mengatur pembagian porsi pembayaran hosting fee, dan membuat kesepakatan tetap untuk kelancaran pembayaran hosting fee pada event MotoGP di tahun-tahun selanjutnya.

Membangun Sinergi Lintas Sektoral melalui FGD

Kurangnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB dapat dilihat dari belum ditemukannya solusi atas mekanisme pembayaran hosting fee. Pemerintah Pusat memegang peran sebagai koordinator Pemerintah Daerah di NTB. Pemerintah Pusat harus mampu memfasilitasi forum diskusi bagi Pemerintah Daerah di NTB, untuk menyampaikan perkembangan maupun kendala dalam persiapan pelaksanaan event MotoGP Mandalika 2024.

Sinergi dapat terlaksana dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2024. Setidaknya terdapat 3 pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2024, yakni: 1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf); 2) BUMN dalam hal ini ITDC; dan 3) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di NTB. Sinergi Kemenparekraf, ITDC, dan Pemerintah Daerah di NTB dapat difasilitasi melalui forum Focus Group Discussion (FGD) maupun rapat terbatas.

FGD dilakukan dengan tujuan yang spesifik untuk menemukan akar permasalahan atas suatu isu/hambatan[3]. Dalam konteks ini, FGD berguna sebagai media komunikasi untuk menemukan titik tengah (solusi bersama) atas ketidakmampuan Pemerintah Daerah di NTB membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024. Forum FGD maupun rapat terbatas harus dilakukan secara intensif oleh pihak-pihak terkait, mengingat event MotoGP Mandalika hanya tersisa belasan hari sebelum pelaksanaannya. Menurut Krueger (1988), FGD yang efektif dilakukan dengan mempersiapkan 4 hal mencakup:

  1. Menentukan jumlah dan komposisi kelompok/peserta yang mengikuti FGD;
  2. Menyusun mekanisme diskusi dan menentukan tempat pelaksanaan (daring/luring);
  3. Menyiapkan fasilitator yang bersifat netral dan noluten untuk merangkum poin-poin penting dalam diskusi;
  4. Mempersiapakan kelengkapan FGD, termasuk fokus diskusi dan permasalahan yang ditekankan.

Desentralisasi Keuangan

Desentralisasi keuangan diartikan sebagai proses pelimpahan anggaran dari tingkatan pemerintah yang lebih tinggi, ke tingkatan pemerintah yang lebih rendah, dengan tujuan meningkatkan kemandirian keuangan Pemerintah Daerah. Penerapan Desentralisasi Keuangan atau Transfer ke Daerah (TKD) di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Pasal 106 menyatakan bahwa TKD terdiri atas: 1) Dana Bagi Hasil; 2) Dana Alokasi Umum; 3) Dana Alokasi Khusus; 4) Dana Otonomi Khusus; 5) Dana Keistimewaan; dan 6) Dana Desa[4].

Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2024 mencantumkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai sumber penganggaran pengembangan Daerah Pariwisata Prioritas tahun 2024[5]. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika merupakan salah satu dari 10 Daerah Pariwisata Prioritas, sebagaimana dipublikasikan oleh Kemenparekraf pada website resminya[6]. Berkaca dari uraian pada Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2024, DAK yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat dapat direalisasikan guna memperkuat kondisi pariwisata di Mandalika, khususnya di tengah polemik pembayaran hosting fee MotoGP.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB tidak memiliki ruang fiskal dalam APBD TA 2024 untuk membayar hosting fee MotoGP. Pemerintah Provinsi NTB mengharapkan adanya alokasi anggaran melalui DAK yang telah jelas diperuntukan untuk membayar hosting fee MotoGP. Berdasarkan Rincian DAK Fisik TA 2024 dari Kementerian Keuangan, tidak terdapat peruntukan secara spesifik pada DAK Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Provinsi NTB hanya mampu berharap agar DAK untuk membayar hosting fee MotoGP dapat dianggarkan di APBD TA 2025.

Kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB belum menunjukan komitmen terkait pembebanan hosting fee MotoGP Mandalika 2024. Sementara itu, ITDC menyampaikan bahwa hosting fee MotoGP Mandalika 2024 dibebankan ke Pemerintah Daerah di NTB. Namun, tidak ada penjelasan apakah pembebanan tersebut telah dituangkan dalam suatu nota kesepakatan atau MoU antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB. Hal tersebut menimbulkan tanda tanya di masyarakat, terkait bagaimana bentuk komitmen persiapan event akbar tersebut. Tidak adanya nota kesepakatan atau MoU dikhawatirkan akan menghadirkan permasalahan yang sama di tahun selanjutnya.

Komitmen sejatinya dituangkan secara tertulis dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak-pihak terkait. Komitmen dapat dibentuk oleh pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pembebanan hosting fee, antara lain: 1) Kementerian Keuangan; 2) Kementerian dalam Negeri; 3) Kemenparekraf; 4) Pemerintah Provinsi NTB; dan 5) Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB. Kementerian Keuangan merupakan sumber penganggaran pembayaran hosting fee, Kementerian dalam Negeri memberikan rekomendasi dan saran kebijakan kepada Pemerintah Daerah di NTB, Kemenparekraf berpengalaman atas pembayaran hosting fee MotoGP di tahun 2023 dan berperan sebagai koordinator BUMN sektor pariwisata di KEK Mandalika, Pemerintah Daerah di NTB memegang peran atas realisasi dan pengelolaan anggaran hosting fee MotoGP.

Komitmen pihak-pihak tersebut mencakup: 1) mekanisme penganggaran hosting fee tahun 2024 dan tahun-tahun selanjutnya; 2) porsi pembebanan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB atas hosting fee tahun 2024 dan tahun-tahun selanjutnya; dan 3) konsekuensi atas ketidakpatuhan maupun pelanggaran terhadap komitmen yang telah disepakati. Bentuk komitmen yang telah disepakati dituangkan ke dalam nota kesepakatan atau MoU, dengan unsur:

  1. MoU memuat perjanjian pendahuluan;
  2. MoU berisi hal-hal pokok atas komitmen yang disepakati;
  3. MoU berisi kontrak dengan jangka waktu tertentu yang bersifat mengikat pihak-pihak terkait[7].

Singkatnya, sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus dilakukan sesegera mungkin dengan langkah yang terarah, mengingat event MotoGP Mandalika 2024 tinggal menghitung hari sebelum pelaksanaannya. Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah harus  berkolaborasi dan meningkatkan komitmen dalam menyelesaikan pembayaran hosting fee, agar kendala pembayaran tidak terulang kembali pada penyelenggaraan MotoGP di tahun-tahun mendatang.


[1] Majalah Kajian Kemenparekraf. 2023. Dampak Event MotoGP Mandalika 2023. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

[2] https://lombokpost.jawapos.com/ntb/1505025638/penyelesaian-pembayaran-hosting-fee-motogp-pengamat-desak-pemerintah-daerah-tidak-lepas-tangan.

 [3] Astridya, P., Lusi, K. 2013. Teknik Focus Group Discussion dalam Penelitian Kualitatif. e-journal Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

[4] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

[5] Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024. Kementerian Keuangan.

[6] https://kemenparekraf.go.id/rumah-difabel/Mengenal-10-Destinasi-Prioritas-Pariwisata-Indonesia

[7] Gita, P. 2016. Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) dalam Hukum Perjanjian di Indonesia. Jurnal UNPAR; Vol.2; No.2. 424 – 440


20/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pembangunan hotel di kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (Sumber: ITDC).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pengembangan Kawasan Mandalika Terhambat Permasalahan Lahan

by Admin 1 09/03/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pengembangan kawasan pariwisata terus digencarkan oleh pemerintah. Beberapa destinasi yang dikembangkan adalah kawasan pariwisata Nusa Dua, Bali dan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Untuk mengawal program pemerintah tersebut, BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja atas kegiatan pengembangan dan pemasaran kawasan pariwisata tahun buku 2019, 2020, dan 2021 (hingga triwulan III). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau PPI dan instansi terkait di DKI Jakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

“Akibatnya, kemajuan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur dan pengembangan lot-lot yang dikerjasamakan dengan investor di kawasan pariwisata Mandalika menjadi terhambat.”

BPK menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi maka dapat mengganggu efektivitas pengembangan dan pemasaran kawasan pariwisata Nusa Dua dan Mandalika. Terkait kawasan Mandalika, BPK menemukan adanya penanganan permasalahan lahan.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, penanganan permasalahan lahan di kawasan pariwisata Mandalika belum sepenuhnya efektif. Sampai dengan tahun 2021, komposisi penguasaan lahan di dalam delineasi kawasan pariwisata Mandalika seluas kurang 1.250 hektare (ha).

Ini meliputi lahan yang dimiliki PT PPI seluas 1.172,78 ha, lahan enclave yang dibebaskan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) seluas 6,53 ha, lahan yang berperkara sesuai SK BPN seluas 15,33 ha, dan lahan enclave yang dimiliki masyarakat seluas 51,65 ha yang belum dibebaskan oleh PT PPI (Persero).

BPK Kawal Implementasi SDGs di Indonesia

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait dengan penanganan permasalahan lahan,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2022.

Salah satu permasalahan itu, PPI diketahui belum menetapkan tim lahan yang memiliki tugas dalam penyelesaian lahan untuk kegiatan investasi. Kemudian, belum menyusun prosedur standar yang dapat digunakan oleh tim lahan untuk menangani lahan enclave, klaim lahan, maupun penguasaan lahan secara ilegal pada lahan berstatus hak penggunaan lahan (HPL) PT PPI (Persero).

Selain itu, PPI belum menyelesaikan sesuai target waktu pembebasan lahan tahun 2021 atas lahan enclave di zona tengah dan zona timur. Termasuk lahan enclave yang dibebaskan oleh Kemenparekraf, yaitu lahan penetapan lokasi (penlok) 2.

Permasalahan lainnya, PPI belum menyelesaikan klaim dan penguasaan oleh masyarakat pada lahan HPL kegiatan investasi pembangunan infrastruktur, pembangunan lot, dan lot yang akan dipasarkan dan lahan berperkara eks PT Pembangunan Pariwisata Lombok (PT PPL).

“Akibatnya, kemajuan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur dan pengembangan lot-lot yang dikerjasamakan dengan investor di kawasan pariwisata Mandalika menjadi terhambat,” tulis BPK.

Dorong Perbaikan Pembangunan Pariwisata DIY, Ini Rekomendasi BPK

Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Direksi PT PPI (Persero). BPK merekomendasikan agar direksi PPI menetapkan tim lahan beserta uraian tugas dan tanggung jawabnya. Kemudian, menetapkan standard operational procedure (SOP) penanganan masalah lahan baik penanganan tanah enclave, klaim lahan, dan penguasaan tanah secara ilegal di atas HPL PT PPI (Persero).

Rekomendasi selanjutnya adalah menyelesaikan pembebasan lahan enclave dan pengamanan atas lahan HPL sesuai program kerja dan target tahunan. Serta penyelesaian lahan berperkara pada lahan berstatus HPL. Selain itu, melakukan koordinasi dengan Kemenparekraf terkait dengan kesepakatan pemanfaatan lahan pada penlok 2 yang telah dibebaskan.

09/03/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id