WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

mahkamah konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (Sumber: mkri.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Penggunaan Uang Negara, Ini Kata MK

by Admin 1 03/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan pesan terkait penggunaan atau pengelolaan uang negara. Menurut dia, penggunaan atau pengelolaan uang negara oleh lembaga atau institusi harus bisa dipertanggungjawabkan.

“Misalnya, kalau ada suatu urusan tidak harus selalu berjenjang. Kadang-kadang saya langsung ke staf atau memanggil pejabat yang bersangkutan.”

“Satu sen pun uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia saat penyerahan laporan keuangan 2022 seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Tidak hanya di MK, pada saat masih mengabdi di Mahkamah Agung (MA), Anwar Usman kerap memanggil bendahara dan menanyakan perihal penggunaan setiap anggaran agar tidak bermasalah. Setelah menjadi wakil dan ketua MK, ipar Presiden Jokowi tersebut juga selalu memanggil sekretaris jenderal MK untuk menanyakan penggunaan anggaran di lembaga peradilan itu.

Pada kesempatan tersebut, dia menyampaikan sering menjalankan kinerja dan memberikan arahan kepada bawahan dengan tidak mengedepankan formalitas yang berlebihan. “Misalnya, kalau ada suatu urusan tidak harus selalu berjenjang. Kadang-kadang saya langsung ke staf atau memanggil pejabat yang bersangkutan,” ujar dia.

Kendati demikian, setiap pertemuan atau pembahasan suatu urusan apalagi menyangkut penggunaan anggaran, diminta tetap disampaikan kepada sekretaris jenderal MK.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan menjadi kewajiban bagi BPK untuk memeriksa suatu lembaga atau instansi negara yang kemudian hasilnya diserahkan kepada terperiksa. Ia mengatakan yang harus dipertimbangkan adalah tentang kualitas temuan oleh BPK di MK.

Pemeriksaan Investigatif BPK Mendorong Upaya Pemberantasan Korupsi

Pada 2018, misalnya, ada temuan BPK terkait urusan lembaga peradilan itu dengan sebuah vendor. “Ada temuan yang kualitasnya kami temukan dan ada permasalahan di sana,” ujar Qosasi.

Kemudian, pada tahun berikutnya BPK menemukan temuan administratif antara MK dengan rekanan untuk pengadaan bukan barang dan jasa. Akan tetapi, hal itu lebih kepada pengadaan sumber daya manusia. “Jadi kualitasnya semakin menurun. Tadinya kualitasnya membahayakan dari sisi pidana sekarang sudah lebih kepada administratif,” kata dia pula.

03/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK
BeritaBerita TerpopulerOpini

Pemeriksaan Investigatif BPK Mendorong Upaya Pemberantasan Korupsi

by Admin 1 15/03/2021
written by Admin 1

Oleh: Rr Maharani AW, Pegawai BPK

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon yang berupaya melemahkan kewenangan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK melalui Putusan Nomor 54/PUU XVII/2019 pada 26 Oktober 2020. MK berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan a quo. Selain itu, meskipun para pemohon memiliki kedudukan hukum quod  non, MK berpendapat bahwa gugatan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Hal tersebut  menunjukkan bahwa MK menegaskan kembali PDTT merupakan wewenang konstitusional BPK sesuai  amanat Undang-Undang 15/2004 dan UU Nomor 15/2006.

Pemohon yang mengajukan gugatan adalah Ahmad Redi (dosen dari Universitas  Tarumanagara), Muhammad Ilham Hermawan (dosen Universitas Pancasila), dan Kexia Goutama (mahasiwa). Dosen-dosen tersebut kemudian digantikan oleh Ibnu Sina Chandranegara (dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta) dan Auliya Khasanofa (Universitas Muhammadiyah Tangerang).  Gugatan tersebut diajukan para pemohon dengan alasan kewenangan PDTT merupakan inkonstitusional, dapat dijadikan sebagai instrumen penyalahgunaan dengan tendensi kepentingan (potensi abuse of power), serta frasa “tujuan tertentu” tidak memiliki kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan.

Dalam gugatan MK tersebut, para pemohon juga mengaitkan penyimpangan yang dilakukan “oknum” BPK dengan kredibilitas BPK secara “instansi”. Padahal jika berbicara “oknum”,  penyimpangan juga sering terjadi di instansi lain. Karena itu seharusnya yang perlu disoroti adalah kredibilitas oknum tersebut bukan kredibilitas instansinya. Seringkali BPK juga menemukan penyimpangan yang dilakukan oknum di sebuah instansi yang diperiksanya. Maka yang bertanggung jawab adalah oknum tersebut dan yang disorot oleh masyarakat adalah oknum tersebut.

Pada gugatan MK tersebut, para pemohon juga mengajukan alasan bahwa “sudah mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP) namun mengapa tetap dilakukan PDTT?”

Tak dapat dipungkiri bahwa masyarakat awam sering berkutat dengan pertanyaan “sudah WTP dari BPK namun mengapa masih ada korupsi?”. Bahkan dari instansi yang telah diperiksa BPK juga terkadang berbangga diri dengan opini WTP dan berpuas diri seolah tidak ada lagi fraud ketika memperoleh WTP. Perlu disadari bahwa opini WTP berarti memiliki reputation risk yang melekat di situ. Namun bagaimanapun juga, reputation risk merupakan tantangan yang dihadapi BPK dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Maka BPK perlu sering melakukan edukasi ke masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Masyarakat perlu sering diingatkan bahwa opini WTP berasal dari pemeriksaan keuangan (pemeriksaan atas laporan keuangan) dan hal tersebut merupakan jenis pemeriksaan yang berbeda dengan PDTT. Masing-masing juga memiliki tujuan pemeriksaan yang berbeda. Perbedaan antara tiga jenis pemeriksaan di BPK dapat dilihat dari tabel berikut ini:

NoJenis  PemeriksaanTujuan spesifik  (sumber : SPKN, 2017)Keterangan
1Pemeriksaan  keuanganUntuk memperoleh keyakinan memadai sehingga pemeriksa mampu memberikan opini bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, atas kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.Ada 4 opini yang diberikan oleh BPK: WTP, WDP, Tidak Wajar, Tidak Memberikan Pendapat
2Pemeriksaan  kinerjaUntuk menguji dan menilai aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas, serta aspek kinerja lainnya atas suatu hal pokok yang diperiksa dengan maksud untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan.Terdapat kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas serta rekomendasi dalam pemeriksaan kinerja
3PDTTPDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif. PDTT bentuk pemeriksaan  kepatuhan bertujuan untuk menilai hal pokok yang diperiksa  sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Sedangkan PDTT bentuk pemeriksaan investigatif bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.Hasil pemeriksaan berbentuk kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. Khusus PDTT berbentuk investigatif, pemeriksa tidak memberikan rekomendasi.
Tiga jenis pemeriksaan di BPK.

Tiga jenis pemeriksaan dalam tabel tersebut masing-masing memiliki peran penting yang  berbeda dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dari tabel tersebut, dapat dipahami bahwa antara opini yang dikeluarkan dalam pemeriksaan keuangan dan kesimpulan dalam pemeriksaan investigatif merupakan dua hal yang berbeda. Jadi opini WTP (dalam hal ini berasal dari pemeriksaan atas laporan keuangan) bukan merupakan standar atau jaminan bahwa di sebuah instansi tersebut bebas dari penyimpangan atau pelanggaran. Akan tetapi opini tersebut diberikan berdasarkan tingkat kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Meskipun pemeriksaan keuangan, kinerja dan PDTT dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan seperti yang telah dijelaskan pada tabel di atas memiliki tujuan pemeriksaan yang berbeda. Seringkali hasil pemeriksaan yang diperoleh menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah.

Perlu dipahami bahwa BPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sebuah penyimpangan sebagai tindak pidana. Akan tetapi, BPK memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara/daerah. Maka ketika ditemukan adanya unsur pidana dalam pemeriksaan, sesuai pasal 8 ayat (3) UU 15/2006, BPK menyampaikan ke instansi yang berwenang. Dalam hal ini pejabat penyidik yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Penyimpangan tersebut yang kemudian didalami oleh instansi penegak hukum dan seringkali dimintakan ke BPK untuk dilakukan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif.

Pemeriksaan investigatif hanya dilakukan ketika terdapat predikasi yang memadai. Sumber predikasi yang memadai dapat diperoleh dari informasi pihak internal maupun eksternal BPK, permintaan dari instansi penegak hukum, serta temuan pemeriksaan yang berindikasi kecurangan. Akan tetapi sumber tersebut diuji kelayakannya terlebih dahulu sebelum dapat dijadikan sebagai predikasi.

Seringkali instansi penegak hukum tidak hanya meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif dalam membangun konstruksi kasus yang terindikasi pidana korupsi. Namun juga terkait penghitungan kerugian negara.

BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum seperti yang diamanatkan pada pasal 10 UU Nomor 15/2006. Dalam melakukan penghitungan kerugian negara, BPK tidak hanya serta merta menerima bukti-bukti yang disampaikan oleh instansi penegak hukum. Namun juga dilakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara secara independen.

Kerugian negara yang dihitung tersebut harus merupakan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya. Dalam hal ini bukan merupakan potensi kerugian, asumsi, perkiraan, serta bukan merupakan kelalaian administrasi. Untuk memperoleh bukti bahwa kerugian negara yang terjadi merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum yang disengaja, maka perlu dilakukan prosedur pemeriksaan investigatif. Prosedur dalam pemeriksaan investigatif dirancang khusus sebagai upaya penguatan pemberantasan korupsi dengan menerapkan standar pemeriksaan keuangan negara yang memadai.

Sebagai upaya nyata dalam mendukung pemberantasan korupsi, BPK pun telah mendirikan Auditorat Utama Investigasi tahun 2016. Auditorat ini mempunyai tugas khusus melakukan pemeriksaan investigatif. Pada periode 2017 sd 30 Juni 2020, BPK telah menyampaikan 22 laporan hasil pemeriksaan investigatif (PI) dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp8,70 triliun dan 238 laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara (PKN) dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp29,10 triliun kepada instansi yang berwenang.

Selain PI dan PKN,  BPK juga telah melaksanakan 226 kasus pemberian keterangan ahli pada tahap persidangan. Banyak kasus besar yang ditangani BPK dalam pemeriksaan investigatif. Hal tersebut menunjukkan bahwa PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif telah memberikan hasil nyata yang memiliki peran penting dalam upaya mendorong pemberantasan korupsi.

15/03/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Mahkamah Konstitusi (MK)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

PDTT Perkuat Pemeriksaan BPK

by Super Admin 17/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan uji materi terkait pengujian ketentuan mengenai kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tidak dapat diterima. Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Oktober 2020 itu, MK menegaskan kembali bahwa PDTT adalah wewenang konstitusional BPK.

Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK Blucer Welington Rajagukguk menyampaikan, salah satu pertimbangan MK dalam putusan tersebut yakni pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan. Selain itu, MK dalam amar putusan juga menyampaikan, PDTT masih dibutuhkan untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

PDTT merupakan upaya untuk menjaga agar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat dipertanggungjawabkan menurut peraturan perundang-undangan secara tepat dan benar.

Dalam persidangan, kata Blucer, BPK fokus pada legal standing pemohon. BPK pun menjelaskan kewenangannya adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Jadi kalau pemohon sebagai pembayar pajak merasa dirugikan hak konstitusionalnya justru terbalik. Karena BPK ini justru menjaga pengelolaan keuangan negara dilakukan secara sebaik-baiknya dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat termasuk menjaga kepercayaan pembayar pajak kepada pemerintah,” ungkap Blucer kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, secara substansi BPK menjelaskan kaitan PDTT dengan pemeriksaan lainnya. Salah satu hal yang dibahas dalam persidangan adalah kewenangan BPK melakukan PDTT meski entitas tersebut sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangannya.

Blucer menjelaskan, pemberian opini dalam LHP laporan keuangan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut. “Apakah sudah disajikan wajar atau belum berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam program pemeriksaan,” kata Blucer.

Blucer mengatakan, PDTT dapat dilakukan berdasarkan rencana kerja dari masing-masing Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) BPK maupun berdasarkan permintaan seperti dari lembaga perwakilan atau aparat penegak hukum. PDTT tidak saja sangat dibutuhkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan membantu entitas dalam mengatasi masalah pengelolaan keuangan negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dan strategis dalam upaya mendeteksi dan mencegah tindak pidana korupsi.

Terkait dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan PDTT, Blucer menjelaskan, pemeriksaan BPK tidak terpisahkan dengan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga negara lainnya seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga, terjadi praktik check and balance dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.

“Kewenangan PDTT juga adalah praktik yang dijalankan di lingkup internasional dan kita tidak membuat PDTT secara serta merta,” ungkapnya.

BPK pun memiliki perangkat untuk mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan yakni dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Dalam standar tersebut diatur mengenai quality control dan quality assurance dalam pemeriksaan. Selain itu, pemeriksa BPK juga memiliki kode etik dalam pelaksanaan tugasnya.

17/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id